Reinterpretasi Hadis Kodrat Wanita; Kurang Akal dan Agamanya

Admin Saturday, December 25, 2010

A.                 Pendahuluan
Dalam panggung sejarah, pergulatan terhadap wacana gender, feminism, kesetaraan laki-laki dan perempuan, dan masih banyak lagi, merupakan bagian dari upaya emansipasi, demokratisasi dan humanisasi kebudayaan. Dari waktu ke waktu, gugatan dan pembongkaran terhadap struktur ketidakadilan, diskriminasi, penindasan dan kekerasan perempuan, tampaknya semakin meluas dan menguat. Ini tidak terlepas dari budaya patriarkis yang mengakar dalam masyarakat.
Apabila kita berkaca pada sejarah, sejak lima belas abad yang lampau, Islam telah menghapuskan diskriminasi berdasarkan jenis kelamin. Jika terdapat perbedaan antara pria dan wanita, itu lebih pada fungsi dan peran yang diemban masing-masing. Oleh karenanya, perbedaan tersebut tidak perlu dipermasalahkan, apalagi sampai menimbulkan kesenjangan struktur dalam kehidupan.
Bagi orang-orang yang menganut faham patriarkis dalam hidupnya, dimana posisi wanita dipandang secara inferior, kebanyakan mereka mengklaim itu semua memang ketentuan agama sebagaimana termaktub dalam al-Qur’an dan Hadis. Pemahaman mereka itu didapat karena mereka hanya melihat dhahir teks, bukan menelaah dan mencari signifikansi di balik teks itu. Maka jika hal tersebut terjadi, wajar bila budaya superioritas laki-laki semakin berkembang dan terus memojokkan posisi perempuan.
Kesalahpahaman tersebut akhirnya mengakar dan membuat wanita dikelilingi berbagai masalah terkait posisi dan kedudukannya, khususnya dalam hal kehidupan keluarga, di samping kehidupan public. Isu-isu tersebut dinyatakan dan disepakati sebagai kodrat wanita, menempatkannya dalam posisi inferior. Misalkan seperti isu asal penciptaan wanita dari rusuk laki-laki, kemampuan akal dan agamanya yang kurang sebagaimana yang dijelaskan hadis Rasul dan dipahami secara literal, dan lainnya.
Secara spesifik, tulisan ini hadir untuk mengupas masalah-masalah di atas dari berbagai perspektif, khususnya mengenai pemahaman hadis Nabi tentang kodrat wanita adalah kurang akal dan agamanya. Apakah hadis tersebut memang harus dipahami apa adanya sebagaimana dhahirnya, ataukah ada hidden message yang ingin disampaikan Nabi untuk umatnya sebagai bahan renungan? Makalah ini diharapkan hadir untuk menawarkan suatu pemahaman baru (reinterpretasi) seputar isu mengenai kodrat wanita kurang akal dan agamanya.   

B.                 Redaksi Hadis tentang Kodrat Wanita
حَدَّثَنَا سَعِيدُ بْنُ أَبِي مَرْيَمَ قَالَ أَخْبَرَنَا مُحَمَّدُ بْنُ جَعْفَرٍ قَالَ أَخْبَرَنِي زَيْدٌ هُوَ ابْنُ أَسْلَمَ عَنْ عِيَاضِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ عَنْ أَبِي سَعِيدٍ الْخُدْرِيِّ قَالَ خَرَجَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي أَضْحَى أَوْ فِطْرٍ إِلَى الْمُصَلَّى فَمَرَّ عَلَى النِّسَاءِ فَقَالَ يَا مَعْشَرَ النِّسَاءِ تَصَدَّقْنَ فَإِنِّي أُرِيتُكُنَّ أَكْثَرَ أَهْلِ النَّارِ فَقُلْنَ وَبِمَ يَا رَسُولَ اللَّهِ قَالَ تُكْثِرْنَ اللَّعْنَ وَتَكْفُرْنَ الْعَشِيرَ مَا رَأَيْتُ مِنْ نَاقِصَاتِ عَقْلٍ وَدِينٍ أَذْهَبَ لِلُبِّ الرَّجُلِ الْحَازِمِ مِنْ إِحْدَاكُنَّ قُلْنَ وَمَا نُقْصَانُ دِينِنَا وَعَقْلِنَا يَا رَسُولَ اللَّهِ قَالَ أَلَيْسَ شَهَادَةُ الْمَرْأَةِ مِثْلَ نِصْفِ شَهَادَةِ الرَّجُلِ قُلْنَ بَلَى قَالَ فَذَلِكِ مِنْ نُقْصَانِ عَقْلِهَا أَلَيْسَ إِذَا حَاضَتْ لَمْ تُصَلِّ وَلَمْ تَصُمْ قُلْنَ بَلَى قَالَ فَذَلِكِ مِنْ نُقْصَانِ دِينِهَا[1]
Dari Abi Said al-Khudri RA, dia berkata: Rasulullah SAW keluar pada Id Adhha atau Fithr menuju tempat shalat, Beliau melewati para wanita, seraya berkata: “Wahai sekalian wanita, bersedekahlah karena aku melihat kamu sekalian sebagai mayoritas penghuni neraka. Mereka bertanya: “Karena apa, wahai Rasulullah?” Rasulullah menjawab: “Karena kalian banyak melaknat (mendoakan buruk terhadap orang lain) dan ingkar (tidak tahu berterima kasih akan kebaikan suami). Aku tidak melihat wanita-wanita yang kurang akal dan agamanya di antara salah satu kalian yang dapat meluluhkan hati seorang laki-laki yang teguh hatinya.” Mereka bertanya lagi: “Apakah kekurangan agama dan akal itu?” Rasulullah menjawab: “Bukankah kesaksian seorang wanita seperti setengah kesaksian seorang laki-laki?” Mereka menjawab: “Benar.” Rasulullah berkata: “Itulah yang dimaksud kekurangan akal. Kemudian bukankah jika haid, tidak shalat dan puasa?” Mereka menjawab: “Benar.” Rasulullah berkata: “Itulah kekurangan agama.” (HR. al-Bukhari)  


C.                  Identifikasi Hadis
1)                 Takhrij Hadis
Hadis ini diriwayatkan juga oleh Muslim dalam Shahihnya, no. 114 dan 1472; an-Nasa’i dalam Sunannya, no. 1558 dan 1561; Ibn Majah dalam Sunannya, no. 1278; dan dalam Musnad Ahmad no. 10889 dan 10954.
-                                        HR. Muslim no. 114
حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ رُمْحِ بْنِ الْمُهَاجِرِ الْمِصْرِيُّ أَخْبَرَنَا اللَّيْثُ عَنْ ابْنِ الْهَادِ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ دِينَارٍ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عُمَرَ عَنْ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنَّهُ قَالَ يَا مَعْشَرَ النِّسَاءِ تَصَدَّقْنَ وَأَكْثِرْنَ الِاسْتِغْفَارَ فَإِنِّي رَأَيْتُكُنَّ أَكْثَرَ أَهْلِ النَّارِ فَقَالَتْ امْرَأَةٌ مِنْهُنَّ جَزْلَةٌ وَمَا لَنَا يَا رَسُولَ اللَّهِ أَكْثَرَ أَهْلِ النَّارِ قَالَ تُكْثِرْنَ اللَّعْنَ وَتَكْفُرْنَ الْعَشِيرَ وَمَا رَأَيْتُ مِنْ نَاقِصَاتِ عَقْلٍ وَدِينٍ أَغْلَبَ لِذِي لُبٍّ مِنْكُنَّ قَالَتْ يَا رَسُولَ اللَّهِ وَمَا نُقْصَانُ الْعَقْلِ وَالدِّينِ قَالَ أَمَّا نُقْصَانُ الْعَقْلِ فَشَهَادَةُ امْرَأَتَيْنِ تَعْدِلُ شَهَادَةَ رَجُلٍ فَهَذَا نُقْصَانُ الْعَقْلِ وَتَمْكُثُ اللَّيَالِي مَا تُصَلِّي وَتُفْطِرُ فِي رَمَضَانَ فَهَذَا نُقْصَانُ الدِّينِ و حَدَّثَنِيهِ أَبُو الطَّاهِرِ أَخْبَرَنَا ابْنُ وَهْبٍ عَنْ بَكْرِ بْنِ مُضَرَ عَنْ ابْنِ الْهَادِ بِهَذَا الْإِسْنَادِ مِثْلَهُ و حَدَّثَنِي الْحَسَنُ بْنُ عَلِيٍّ الْحُلْوَانِيُّ وَأَبُو بَكْرِ بْنُ إِسْحَقَ قَالَا حَدَّثَنَا ابْنُ أَبِي مَرْيَمَ أَخْبَرَنَا مُحَمَّدُ بْنُ جَعْفَرٍ قَالَ أَخْبَرَنِي زَيْدُ بْنُ أَسْلَمَ عَنْ عِيَاضِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ عَنْ أَبِي سَعِيدٍ الْخُدْرِيِّ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ح و حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ أَيُّوبَ وَقُتَيْبَةُ وَابْنُ حُجْرٍ قَالُوا حَدَّثَنَا إِسْمَعِيلُ وَهُوَ ابْنُ جَعْفَرٍ عَنْ عَمْرِو بْنِ أَبِي عَمْرٍو عَنْ الْمَقْبُرِيِّ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِمِثْلِ مَعْنَى حَدِيثِ ابْنِ عُمَرَ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ
-                      HR. Muslim no. 1472
حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ أَيُّوبَ وَقُتَيْبَةُ وَابْنُ حُجْرٍ قَالُوا حَدَّثَنَا إِسْمَعِيلُ بْنُ جَعْفَرٍ عَنْ دَاوُدَ بْنِ قَيْسٍ عَنْ عِيَاضِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ سَعْدٍ عَنْ أَبِي سَعِيدٍ الْخُدْرِيِّ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ يَخْرُجُ يَوْمَ الْأَضْحَى وَيَوْمَ الْفِطْرِ فَيَبْدَأُ بِالصَّلَاةِ فَإِذَا صَلَّى صَلَاتَهُ وَسَلَّمَ قَامَ فَأَقْبَلَ عَلَى النَّاسِ وَهُمْ جُلُوسٌ فِي مُصَلَّاهُمْ فَإِنْ كَانَ لَهُ حَاجَةٌ بِبَعْثٍ ذَكَرَهُ لِلنَّاسِ أَوْ كَانَتْ لَهُ حَاجَةٌ بِغَيْرِ ذَلِكَ أَمَرَهُمْ بِهَا وَكَانَ يَقُولُ تَصَدَّقُوا تَصَدَّقُوا تَصَدَّقُوا وَكَانَ أَكْثَرَ مَنْ يَتَصَدَّقُ النِّسَاءُ ثُمَّ يَنْصَرِفُ فَلَمْ يَزَلْ كَذَلِكَ حَتَّى كَانَ مَرْوَانُ بْنُ الْحَكَمِ فَخَرَجْتُ مُخَاصِرًا مَرْوَانَ حَتَّى أَتَيْنَا الْمُصَلَّى فَإِذَا كَثِيرُ بْنُ الصَّلْتِ قَدْ بَنَى مِنْبَرًا مِنْ طِينٍ وَلَبِنٍ فَإِذَا مَرْوَانُ يُنَازِعُنِي يَدَهُ كَأَنَّهُ يَجُرُّنِي نَحْوَ الْمِنْبَرِ وَأَنَا أَجُرُّهُ نَحْوَ الصَّلَاةِ فَلَمَّا رَأَيْتُ ذَلِكَ مِنْهُ قُلْتُ أَيْنَ الِابْتِدَاءُ بِالصَّلَاةِ فَقَالَ لَا يَا أَبَا سَعِيدٍ قَدْ تُرِكَ مَا تَعْلَمُ قُلْتُ كَلَّا وَالَّذِي نَفْسِي بِيَدِهِ لَا تَأْتُونَ بِخَيْرٍ مِمَّا أَعْلَمُ ثَلَاثَ مِرَارٍ ثُمَّ انْصَرَفَ
-                      HR. An-Nasa’i no. 1558
أَخْبَرَنَا قُتَيْبَةُ قَالَ حَدَّثَنَا عَبْدُ الْعَزِيزِ عَنْ دَاوُدَ عَنْ عِيَاضِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ عَنْ أَبِي سَعِيدٍ الْخُدْرِيِّ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ يَخْرُجُ يَوْمَ الْفِطْرِ وَيَوْمَ الْأَضْحَى إِلَى الْمُصَلَّى فَيُصَلِّي بِالنَّاسِ فَإِذَا جَلَسَ فِي الثَّانِيَةِ وَسَلَّمَ قَامَ فَاسْتَقْبَلَ النَّاسَ بِوَجْهِهِ وَالنَّاسُ جُلُوسٌ فَإِنْ كَانَتْ لَهُ حَاجَةٌ يُرِيدُ أَنْ يَبْعَثَ بَعْثًا ذَكَرَهُ لِلنَّاسِ وَإِلَّا أَمَرَ النَّاسَ بِالصَّدَقَةِ قَالَ تَصَدَّقُوا ثَلَاثَ مَرَّاتٍ فَكَانَ مِنْ أَكْثَرِ مَنْ يَتَصَدَّقُ النِّسَاءُ
-                      HR. An-Nasa’i no. 1561
أَخْبَرَنَا عَمْرُو بْنُ عَلِيٍّ قَالَ حَدَّثَنَا يَحْيَى قَالَ حَدَّثَنَا دَاوُدُ بْنُ قَيْسٍ قَالَ حَدَّثَنِي عِيَاضٌ عَنْ أَبِي سَعِيدٍ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ يَخْرُجُ يَوْمَ الْعِيدِ فَيُصَلِّي رَكْعَتَيْنِ ثُمَّ يَخْطُبُ فَيَأْمُرُ بِالصَّدَقَةِ فَيَكُونُ أَكْثَرَ مَنْ يَتَصَدَّقُ النِّسَاءُ فَإِنْ كَانَتْ لَهُ حَاجَةٌ أَوْ أَرَادَ أَنْ يَبْعَثَ بَعْثًا تَكَلَّمَ وَإِلَّا رَجَعَ
-                      HR. Ibn Majah no. 1278
حَدَّثَنَا أَبُو كُرَيْبٍ حَدَّثَنَا أَبُو أُسَامَةَ حَدَّثَنَا دَاوُدُ بْنُ قَيْسٍ عَنْ عِيَاضِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ أَخْبَرَنِي أَبُو سَعِيدٍ الْخُدْرِيُّ قَالَ كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَخْرُجُ يَوْمَ الْعِيدِ فَيُصَلِّي بِالنَّاسِ رَكْعَتَيْنِ ثُمَّ يُسَلِّمُ فَيَقِفُ عَلَى رِجْلَيْهِ فَيَسْتَقْبِلُ النَّاسَ وَهُمْ جُلُوسٌ فَيَقُولُ تَصَدَّقُوا تَصَدَّقُوا فَأَكْثَرُ مَنْ يَتَصَدَّقُ النِّسَاءُ بِالْقُرْطِ وَالْخَاتَمِ وَالشَّيْءِ فَإِنْ كَانَتْ حَاجَةٌ يُرِيدُ أَنْ يَبْعَثَ بَعْثًا يَذْكُرُهُ لَهُمْ وَإِلَّا انْصَرَفَ


-                      HR. Ahmad no.  10889
حَدَّثَنَا أَبُو عَامِرٍ حَدَّثَنَا دَاوُدُ بْنُ قَيْسٍ عَنْ عِيَاضِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ عَنْ أَبِي سَعِيدٍ الْخُدْرِيِّ قَالَ كَانَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَخْرُجُ يَوْمَ الْعِيدِ فِي الْفِطْرِ فَيُصَلِّي بِالنَّاسِ تَيْنِكَ الرَّكْعَتَيْنِ ثُمَّ يَتَقَدَّمُ فَيَسْتَقْبِلُ النَّاسَ وَهُمْ جُلُوسٌ فَيَقُولُ تَصَدَّقُوا تَصَدَّقُوا تَصَدَّقُوا ثَلَاثَ مَرَّاتٍ قَالَ فَكَانَ أَكْثَرَ مَا يَتَصَدَّقُ مِنْ النَّاسِ النِّسَاءُ بِالْقُرْطِ وَالْخَاتَمِ وَالشَّيْءِ فَإِنْ كَانَتْ لَهُ حَاجَةٌ فِي الْبَعْثِ ذَكَرَهُ وَإِنْ لَمْ يَكُنْ لَهُ انْصَرَفَ حَدَّثَنَاه عَبْدُ اللَّهِ بْنُ الْحَارِثِ قَالَ حَدَّثَنِي دَاوُدُ فَذَكَرَهُ قَالَ وَإِنْ كَانَ يُرِيدُ أَنْ يَضْرِبَ عَلَى النَّاسِ بَعْثًا ذَكَرَهُ وَإِلَّا انْصَرَفَ
-                      HR. Ahmad no. 10954
حَدَّثَنَا إِسْمَاعِيلُ بْنُ عُمَرَ أَبُو الْمُنْذِرِ حَدَّثَنَا دَاوُدُ بْنُ قَيْسٍ الْفَرَّاءُ حَدَّثَنَا عِيَاضُ بْنُ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ سَعْدِ بْنِ أَبِي سَرْحٍ عَنْ أَبِي سَعِيدٍ الْخُدْرِيِّ قَالَ كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا خَرَجَ يَوْمَ الْعِيدِ يَوْمَ الْفِطْرِ صَلَّى بِالنَّاسِ تَيْنِكَ الرَّكْعَتَيْنِ ثُمَّ سَلَّمَ وَقَامَ فَاسْتَقْبَلَ النَّاسَ وَهُمْ جُلُوسٌ فَقَالَ تَصَدَّقُوا ثَلَاثَ مَرَّاتٍ فَكَانَ أَكْثَرَ مَنْ يَتَصَدَّقُ النِّسَاءُ بِالْقُرْطِ وَبِالْخَاتَمِ وَبِالشَّيْءِ فَإِنْ كَانَ لِرَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ حَاجَةٌ أَنْ يَضْرِبَ عَلَى النَّاسِ بَعْثًا ذَكَرَهُ لَهُمْ وَإِلَّا انْصَرَفَ
2)                 Analisa Sanad
Untuk mengetahui kualitas hadis di atas, penulis menyertakan tabel nama para periwayat dan kualitasnya.
No
Nama
Urutan periwayat/sanad
Kualitas
1.
Abu Sa’id Al-Khudri
I/V
Diterima
2.
‘Iyadh ibn Abdillah
II/VI
Diterima
3.
Zaid ibn Aslam
III/III
Diterima
4.
Muhammad ibn Ja’far
IV/II
Diterima
5.
Said ibn Abi Maryam
V/I
Diterima
6.
Al-Bukhari
VI/Mukharij al-hadis
Diterima[2]
Berdasarkan tabel di atas, bisa dinyatakan bahwa hadis di atas shahih dari jalur Abu Said al-Khudri sebagaimana yang ditakhrij oleh Imam al-Bukhari.

3)                 Analisa Matan
Dilihat dari segi kandungannya, matan hadis tentang kodrat wanita di atas dan takhrijnya dapat diklasifikasi sebagaimana berikut:[3]
1.                   Kodrat wanita yang kurang akal dan agamanya ( نَاقِصَاتِ عَقْلٍ وَدِينٍ ), yaitu yang diriwayatkan oleh al-Bukhari (no. 293) dan Muslim (no.114)
2.                   Perintah bersedekah ( من يتصدق ), yang diriwayatkan oleh Muslim no. 1472; an-Nasa’i no. 1558 dan 1561; Ibn Majah no. 1278; dan Ahmad no. 10889 dan 10954.
Setelah menganalisa klasifikasi matan hadis di atas, penulis coba mencari titik temu keduanya dan akhirnya didapati kesimpulan bahwa sebenarnya hadis Nabi itu bukan bermaksud mendiskreditkan posisi wanita tetapi lebih menitikberatkan pada anjuran Nabi pada orang-orang baik pria ataupun wanita untuk bersedekah daripada hanya duduk-duduk tak melakukan apa-apa, apalagi di hari ‘Id yang seharusnya diisi dengan kebaikan.
4)                 Analisa Sosio-Historis
Tidak ada sabab al-wurud yang jelas, yang menjelaskan penyebab datangnya hadis. Namun  satu yang dapat dipahami, bahwa Nabi SAW menyabdakan hal tersebut pada hari ‘Id. Mengingat hal itu, hadis tersebut tentunya terjadi di Madinah dan yang diajak bicara pastinya adalah kelompok wanita Madinah yang kebanyakan terdiri atas kaum Anshar. Di masa itu, wanita kaum Anshar lebih dominan perannya dibanding laki-laki. Bahkan Aisyah sendiri memuji mereka di hadapan kaum wanita muhajirin bahwa wanita-wanita Anshar sangat suka menuntut ilmu. Fungsi ini berkebalikan dengan keadaan wanita Mekah muhajirin yang lebih didominasi suami-suami mereka. Saat hijrah terjadi, para wanita muhajirin mulai mengikuti perilaku mereka dan membuat Umar gerah sehingga melaporkannya pada Rasul. Rasul hanya menanggapinya dengan senyum.
Kemudian muncul hadis di atas, jika dipahami itu merupakan suatu bentuk kekaguman Rasul pada wanita Anshar dalam hal adanya kontradiksi dominasinya terhadap kaum pria, seakan-akan Rasul menyatakan,” Hai kaum wanita, Tuhan telah mengaruniakan pada kalian kemampuan yang dapat meluluhkan hati kaum pria yang kuat, padahal kalian lemah. Oleh karena itu, bertaqwalah pada Allah dan jangan kalian gunakan kemampuan itu kecuali dalam kebaikan.”[4]
Menelaah lebih jauh, sebenarnya banyak kekosongan informasi mengenai kegiatan yang dilakukan perempuan-perempuan yang disebut dalam hadis, apakah mereka itu sebenarnya hanya sekedar berpapasan dengan Rasul karena mau berangkat shalat ‘Id, atau sedang kongkow-kongkow sebagaimana tradisi Arab dahulu, ataukah memang ada kegiatan lain. Banyak kemungkinan yang terjadi.
Namun apabila dilihat dari segi historisnya, bisa jadi kemungkinan para wanita tersebut memang sedang kongkow-kongkow. Apabila memang demikian yang terjadi, sebagaimana kebiasaan masyarakat Arab saat itu[5], tentunya hal ini membuat Nabi gemas. Sudah menjadi hal lumrah kalau orang yang kongkow-kongkow itu pastinya melakukan dan membicarakan hal yang tidak berguna~bisa dikatakan ngrumpi~. Bahkan diketahui bahwa sebagian masyarakat tradisional di kampung-kampung ketika kongkow-kongkow, mereka tidak memenuhi hak jalan, bukannya menahan pandangan tapi mengumbarnya dan menggunjing serta melaknat juga. Apabila ini dilakukan oleh wanita, yang telah disebutkan sebelumnya walaupun lemah mampu menaklukan laki-laki, hal ini tentunya banyak membawa mudharat. Inilah yang menyebabkan wanita masuk neraka. Mereka menyalahgunakan kelebihan mereka untuk hal-hal tidak baik. Lebih-lebih lagi, jika itu dilakukan di hari ‘Id, dimana seharusnya diisi dengan banyak kebaikan~bisa dengan memperbanyak istighfar ataupun memperbanyak sedekah~. Hal ini membuat kegusaran Nabi bertambah. Maka meluncurlah hadis itu. Wajar jika dikatakan mereka itu kurang akal dan agamanya.
5)                 Syarh al-Hadis
Hadis ini datang saat ‘Id al-Fitri atau ‘Id al-Adha, ketika Nabi menasihati orang-orang yang ditemuinya~hampir semuanya laki-laki~ dan menyuruh mereka untuk bersedekah. Ketika beliau berpapasan dengan sekelompok wanita, beliau secara khusus  menyuruh mereka untuk bersedekah sekaligus memberikan peringatan bahwa  kebanyakan mereka nantinya akan menjadi penghuni neraka sebagaimana yang pernah dilihat Nabi di malam Isra. Penyebabnya karena sifat-sifat yang ada dalam diri wanita, beberapa terimplementasi pada hal-hal yang salah. Wanita memiliki kecenderungan perasaan yang kuat, ini dianggap sebagai suatu kelemahan dan kekurangan mereka. Jika perasaannya terganggu, niscaya aktivitasnya juga terganggu, ada saja yang dirasa kurang sreg sehingga alih-alih menahannya, wanita malah akan mengeluarkannya dalam bentuk umpatan, akhirnya orang-orang terdekatnyalah yang menjadi sasaran, semisal suami dan anaknya. Usaha suami untuk menyenangkannya juga kadang tidak ditanggapi.
Kecenderungan perasaan wanita secara tidak sadar  juga mampu mengendalikan dan membuat banyak orang terjerumus dosa, khususnya laki-laki. Seorang wanita dengan segala sifatnya yang selalu dianggap lemah itu sanggup meluluhkan laki-laki yang teguh hatinya~sebagaimana telah disebutkan dalam hadis di atas~. Jika laki-laki tersebut akhirnya terjerumus dosa akibat pesona yang ditimbulkan wanita, maka diapun ikut berdosa. Jadi, semakin bertumpuklah dosa wanita baik yang secara sadar dilakukan ataupun tidak. Inilah penyebab mengapa banyak wanita di neraka.
Ketika Nabi menyebutkan bahwa tidak ada orang yang kurang akal dan agamanya mampu berbuat demikian pada laki-laki selain mereka para wanita, salah satu wanita tersebut bertanya apa maksud kurang akal dan agamanya itu dengan rasa was-was disebabkan kaget mengetahui kenyataan akan kemampuannya itu. Disini Nabi menjawab dengan bijak, tidak dengan pandangan mencela dan menyalahkan mereka tapi memilih kata-kata yang tepat yaitu kekurangan dari segi akal yakni kesaksian seorang wanita setengah kesaksian lelaki. Di sini Nabi bukan bermaksud mendiskreditkan wanita tapi untuk lebih mengingatkan bahwa wanita itu memiliki kecenderungan perasaan yang kuat, sehingga dalam melakukan persaksian mereka sering terbawa perasaan dan kadang melupakan pertimbangan akal~ini yang dimaksud kurang akal dan agamanya~. Oleh karena itu, diperlukan dukungan kesaksian dari wanita lainnya agar keduanya bisa saling mengingatkan dan kesaksian keduanya lebih valid.
Kemudian dipahami bahwa kurang agama wanita adalah karena mereka tidak shalat dan puasa pada saat haid. Sebenarnya ini hanya untuk menunjukkan bahwa larangan shalat dan berpuasa bagi wanita haid itu sudah merupakan ketetapan hukum syar’i yang sudah ada sebelum majlis itu terjadi, jadi jauh sebelum hijrah ke Madinah dan ini tidak ada hubungannya dengan pemahaman yang selama ini umum didengar bahwa wanita kurang agamanya karena tidak shalat dan puasa pada waktu-waktu tertentu~seperti saat haid dan nifas~.  
Berdasarkan penjelasan Ibn Hajar dalam Fath al-Bari-nya, disimpulkan bahwa signifikansi yang ingin disampaikan Rasul dari hadis di atas adalah disyariatkannya shalat ‘Id di mesjid; perintah pada Imam shalat untuk selalu mengingatkan jamaahnyya bersedekah di hari itu; kehadiran wanita pada shalat ‘Id di mesjid menunjukkan bahwa tidak ada larangan bagi wanita untuk muncul di depan umum, walau kemudian terdapat aturan-aturan tertentu demi menjaganya dari fitnah; seorang Imam boleh menasihati wanita dalam batas-batas tertentu apalagi jika berkenaan dengan ilmu; adanya larangan mengingkari nikmat dan larangan berbicara buruk seperti mengejek dan mengumpat. Menurut Imam an-Nawawi, dua hal terakhir tadi dapat menyebabkan seseorang jauh dari rahmat Allah, bahkan membuat pelakunya menanggung dosa yang bertumpuk-tumpuk yang berasal dari ‘korban’nya.
Selain hal-hal di atas, hadis di atas juga menyebutkan keutamaan sedekah, bahwa sedekah mampu menolak azab dan menghapus dosa antara sesama manusia. Makna lainnya yang terkandung adalah akal itu bisa bertambah dan bisa berkurang sebagaimana iman. Bukanlah penyebutan kekurangan wanita itu ditujukan untuk mencela keberadaannya karena kekurangan mereka sendiri datang sejak awal diciptakannya dan memang ada maksud lain di baliknya, namun hadis di atas adalah peringatan akan fitnah yang bisa ditimbulkannya. Jadi, azab itu datang karena sikapnya yang kufur dan lainnya sebagaimana disebutkan di atas.[6] 

D.                 Kodrat Wanita: Kurang Akal dan Agamanya; Sebuah Tinjauan Kritis
Sudah menjadi rahasia umum bahwa wanita selalu dipandang secara inferior dalam struktur masyarakat. Dalam kehidupan rumah tangga malah selalu dianggap sebagai the second class. Stigma ini muncul disebabkan karena kemampuan dan penalaran wanita dianggap kurang sempurna dibanding pria, pemahaman ini dilegitimasi oleh kehadiran hadis Nabi yang seolah-olah mendiskreditkan wanita, menyebutkan bahwa wanita kurang akal dan agamanya. Sungguh ini merupakan suatu pemahaman yang salah.
Kata akal berasal dari bahasa Arab (‘aqala) artinya “mengikat” dan “menahan”. Orang yang berakal adalah orang yang dapat menahan amarahnya, mengendalikan hawa nafsunya sehingga dapat mengambil sikap dan tindakan yang bijaksana dalam setiap persoalan yang dihadapinya. Kata “akal” tidak ditemukan dalam al-Qur’an, namun bentuk kata kerja (fi’il mudari’) ditemukan kurang lebih 50 kali, tersebar di berbagai surat. Al-Qur’an juga mempergunakan kata yang menggunakan arti berpikir seperti nazara, tafakkara, faqiha, tadabbara, dan tażakkara.[7] Orang-orang yang berpikir atau berakal sering juga disebut sebagai ulul albab dan al-Qur’an memberikan pujian pada mereka yang tidak hanya terbatas pada kaum pria saja, tetapi kaum wanita juga. Ini berarti bahwa kaum wanita juga dapat berpikir, mengingat, memahami, mempelajari, dan kemudian mengamalkan seperti kaum pria.
Banyak kaum wanita yang sangat menonjol pengetahuannya dalam berbagai ilmu, bahkan menjadi rujukan banyak tokoh pria. Sebut saja Aisyah ra.~istri Nabi SAW~, Syaikhah Syuhrah~guru Imam Syafii~, Rabiah al-Adawiyah~guru para sufi~, dan masih banyak lagi.[8]
Melihat begitu banyak tokoh wanita yang terkemuka dengan ilmu dan kontribusinya, maka perlu ada reinterpretasi mengenai hadis Nabi yang menyatakan bahwa wanita kurang akal dan agamanya. Sebenarnya Nabi bersabda demikian apakah dimaksudkan untuk dipahami secara literal atau ada hidden meaning yang perlu diungkap. Jika memang positif secara literal, maka apakah itu dimaksudkan untuk semua wanita atau hanya sebagian tertentu saja.[9]
Telah penulis jelaskan sebelumnya dalam analisa sosio-historis, bahwa kemungkinan hanya wanita-wanita tertentu saja yang dimaksud Rasul akan menghuni neraka. Ini disebabkan perilaku mereka yang buruk baik pada orang di sekitarnya ataupun orang terdekatnya, suka mengumpat, menggunjing dan mengingkari hak suami. Jika memang demikian keadaannya, hadis di atas sebenarnya lebih ditujukan sebagai nasehat ataupun kritik terhadap wanita-wanita yang memiliki perilaku tertentu~sebagaimana yang dijelaskan sebelumnya~.[10]
Adapun untuk memahami pernyataan bahwa wanita kurang akal dan agamanya, ada banyak kemungkinan pemahaman. Menurut hadis, kekurangan akal wanita itu ada dalam hal kesaksian. Dalam Q. S. al-Baqarah: 284 memang ditetapkan bahwa orang yang mengadakan kontrak hutang-piutang diminta untuk menulis dan mempersaksikan kontraknya itu. Persaksian itu bisa diminta dari dua orang laki-laki yang adil atau pada satu orang laki-laki dan dua orang perempuan. Alasan mengapa harus dua orang perempuan dalam ayat tersebut dikatakan أن تضل إحداهما فتذكر إحداهما الأخرى . Sebagian mufassir mengartikan tadilla di atas dengan “lupa” dan sebagian yag lain dengan “salah” sehingga frasa itu berarti jika salah seorang di antara dua perempuan yang menjadi saksi itu lupa atau salah, maka yang lain akan mengingatkannya. Tetapi, apakah lupa dan salah itu hanya menjadi kodrat mereka saja dan kaum laki-laki tidak mengalaminya?
Secara objektif, jawabannya tentu tidak. Kaum laki-laki atau pria bisa saja lupa dan salah, sebagaimana wanita. Jika memang ayat tersebut menyatakan alasan yang demikian, menurut banyak penafsir, itu dikarenakan wanita terbiasa dengan urusan-urusan domestic dan kurang memahami urusan-urusan publik~seperti masalah keperdataan, hutang-piutang ini~.[11] Menurut Abduh, orang yang tidak terbiasa melakukan suatu urusan, mereka akan cenderung mudah lupa terhadap urusan itu karena mereka tidak begitu menaruh perhatian terhadapnya.[12] Apabila dikembalikan pada konteks sejarah, masalah hutang-piutang bukanlah ‘tanah garapan’ para wanita saat itu~baik dari golongan muhajirin ataupun anshar~. Jadi yang menjadi akar masalah di sini adalah masalah profesionalitas. Saat profesionalitas wanita sudah tidak perlu dipertanyakan lagi, khususnya di bidang bisnis seperti di zaman sekarang ini, maka sudah seharusnya wanita disejajarkan dengan kaum pria dalam hal menjadi saksi.[13]
Apabila hal ini ditinjau dari segi psikis, maka wanita lebih dikuasai oleh insting perasaan karena itu nantinya yang akan membuat keselarasan eksistensi wanita sebagai ibu. Sifat keibuan tidak membutuhkan pada pemikiran, tapi lebih pada perasaan yang bergelora dan kasih sayang teramat lembut. Dominasi perasaan ini sangat kuat pada diri wanita dan terkadang membuatnya cepat emosi, oleh karenanya dalam Islam diatur agar dalam persaksian itu dihadirkan dua orang wanita agar keduanya bisa saling mengingatkan ketika salah dan lupa.[14] Islam mengatur demikian dengan satu tujuan yakni terciptanya maslahah. Hal ini tidak merendahkan wanita, apalagi mengklaimnya sebagai yang kurang akalnya.
Maulvi Mumtaz Ali Khan juga menguatkan dalam karyanya huquq an-Niswan bahwa ayat al-Qur’an tentang kesaksian perempuan di atas dengan cara apapun tidak membuktikan inferioritas perempuan dibanding laki-laki. Al-Qur’an menetapkan kebutuhan dua saksi perempuan sebagai pengganti satu laki-laki, itu hanyalah untuk mengingatkan yang satu jika yang lain lupa atau membuat kesalahan. Dalam hal transaksi dan hutang-piutang, laki-laki lebih kompeten mengingat hal-hal tersebut dibanding perempuan~pernyataan senada sebagaimana yang dilontarkan M. Abduh sebelumnya~.[15]
Maulana Umar Ahmad Utsmani, ahli hukum terkemuka dari Pakistan berargumentasi panjang dalam bukunya Fiqh al-Qur’an bahwa dalam banyak masalah, kesaksian seorang perempuan sendiri diterima tanpa adanya seorang laki-laki. Maulana menyebutkan bahwa dalam berbagai masalah seperti kelahiran anak dan masalah lain yang berkaitan dengan kekurangan seksual perempuan, hanya kesaksian perempuan yang diterima sedang kesaksian laki-laki tidak.[16]
Andai wanita memang kurang akalnya, mengapa para pria selalu menyerahkan tanggung jawabnya mengasuh dan mendidik anak pada mereka sepenuhnya, bahkan dalam mengatur masalah keuangan (belanja) rumah tangga? Kemudian dalam Islam, bukankah wanita mendapat hak penuh untuk mengelola dan menggunakan harta kekayaannya sendiri tanpa campur tangan siapapun, suami atau wali mereka. Andai wanita memang kurang akalnya, tentu Islam pasti sudah memberikan aturan dan pembatasan-pembatasannya. Apabila dikatakan bahwa wanita kurang kemampuan berpikirnya, bukankah dalam sejarah telah banyak ditemukan bahwa banyak pemimpin dan tokoh-tokoh besar yang berasal dari golongan laki-laki, meminta pendapat dan nasihat pada kaum wanita. Bahkan orang pertama yang beriman pada Muhammad adalah seorang wanita yakni Khadijah ra. Al-Qur’an juga untuk pertama kalinya dihimpun dan kemudian diserahkan pada wanita, Hafsah binti Umar.
Jadi sebenarnya kurang akal di sana dapat ditafsirkan dengan dua pengertian, yaitu pertama, kurangnya kemampuan akal mengingat kondisi wanita bangsa Arab dulu tidak terdidik, terjajah dalam budaya patriarkhi. Kedua, kurangnya aktivitas akal dimana saat itu sangat langka wanita yang berkemampuan dan berkreasi. Ini dapat dimaklumi mengingat wanita baru mendapat kebebasan hidup dan penghargaan~ketika Islam datang, sejak Muhammad diangkat sebagai Rasul~.[17] 
Mengenai pernyataan tentang kurang agamanya dilihat dari teks hadis, itu adalah suatu hal yang terbatas, hanya berkutat tentang kekurangan shalat dan puasa karena mendapat haid dan nifas. Haid dan nifas  bukanlah keadaan yang dikehendaki mereka, tapi itu merupakan pemberian Allah. Karena itu berasal dari-Nya, sudah sewajarnya Dia  memberikan dispensasi khusus untuk tidak shalat dan tidak puasa  karena dalam kondisi tersebut, wanita menjadi sangat lemah dan menderita. Sungguh Allah itu Maha Adil dan Maha Penyayang.
Hasil riset pakar biologi dan anatomi membuktikan bahwa pada masa haid, wanita mengalami beberapa perubahan sebagai berikut:
1.                   Daya tahan suhu tubuh semakin menurun sehingga suhu dan temperature tubuhnya  rendah.
2.                   Denyut jantung semakin pelan, tekanan darah menurun, dan sel-sel darah merahnya berkurang.
3.                   Alat cerna terganggu, pita suara mengalami perubahan, dan kekuatan tarikan nafas melemah.
4.                   Indera perasa melemah, anggota tubuh terasa tak bergairah.
5.                   Ingatan dan kecerdasan berkurang, sementara pemusatan pikiran bertambah.[18]
Semua perubahan ini membuat wanita sehat pun seolah-olah sedang sakit. Jadi dengan adanya dispensasi untuk tidak shalat dan tidak puasa, itu membuat  wanita merasakan kenyamanan. Inilah letak keadilan-Nya. Kalau itu dianggap sebagai kekurangan agama wanita, mengapa Allah sendiri menghendakinya demikian? Sementara kita mengenal Allah Maha Tahu dan Maha Adil.
Terlebih lagi, seandainya dia tetap senantiasa berdzikir pada-Nya padahal sedang haid atau nifas, dimana letak kurang agamanya? Tidak bisa dijustifikasi bahwa wanita kurang agama karena disebabkan dia mendapat haid dan nifas sehingga tidak shalat dan tidak puasa. Jadi, apakah sebenarnya maksud Nabi berkata demikian, “wanita kurang agamanya”?
Penulis berpendapat bahwa yang dimaksud adalah kekurangan wanita tersebut hanya dari segi melaksanakan rutinitas ibadah mahdah, memang tidah penuh sebagaimana laki-laki karena beberapa alasan syar’i, sangat berbeda dengan kaum lelaki yang bisa shalat dan puasa sepanjang tahun. Inilah yang menjadi indikasi dari kurangnya agama wanita. Tentu tidaklah sama kondisi orang yang bisa melaksanakan shalat sepanjang tahun dan berpuasa Ramadhan sebulan penuh, dengan orang yang tidak shalat selama sekian hari setiap bulannya, serta terhalang shaum Ramadhan selama beberapa hari. Tapi dari segi perolehan pahala tidak ada pembedaan diantara keduanya karena wanita bisa menggantinya dengan melakukan hal-hal lain seperti memperbanyak istighfar dan dzikir saat haid atau nifas, memperbanyak sedekah, dan lain-lain.
Hadis tentang kodrat wanita, kurang akal dan agamanya ini tidak bisa dipakai untuk memverifikasi inferioritas wanita bahkan walau dipahami secara literal pun. Satu hal yang perlu digarisbawahi bahwa hadis ini tak sedikitpun membicarakan tentang inferioritas wanita. Bila penerapannya diperluas, maka orang-orang yang dimaksud hadis tersebut tidak hanya khusus wanita, tapi siapapun yang melakukan hal-hal dan memiliki perilaku-perilaku yang telah disebut di atas, baik pria maupun wanita.

E.                  Konsep Ideal Moral Hadis
Dari pemahaman hadis di atas, penulis menangkap ada pesan-pesan tersembunyi (hidden messages) yang ingin diutarakan Rasullullah SAW pada umatnya. Setelah melakukan pembacaan secara komparatif tentang kitab syarh dan buku-buku terkait hadis di atas, penulis simpulkan bahwa ada setidaknya lima pesan Nabi, yaitu:
1)                 Anjuran Sedekah dan Keutamaannya
Dalam hadisnya, Nabi menyebutkan bahwa salah satu bentuk pencegah umatnya masuk neraka adalah bersedekah. Anjuran ini pada tataran aplikasinya berlaku tak terkecuali hanya bagi para wanita, tapi semua orang yang mengaku umatnya. Namun memang secara spesifik hadis berbicara pada para wanita. Artinya jadilah kalian, hai para wanita seorang yang dermawan, jangan bakhil untuk memberikan kelebihan makanan, minuman, pakaian, atau apapun yang memang berlebih, dan keluarkanlah infaq dengan cara yang ma’ruf.
Sungguh sedekah itu sendiri tidak mempunyai batasan tertentu, bisa besar bisa kecil, bisa banyak bisa sedikit. Hal tersebut dimaksudkan agar seseorang itu tidak terbelenggu sifat rakus dan egois. Sedekah yang remeh dan sedikit bisa mendatangkan rahmat Allah dan maghfirah-Nya sebagaimana sabda Nabi SAW : “Hendaklah salah seorang di antara kamu menjaga wajahnya dari api neraka, walau hanya dengan (sedekah) separuh kurma.”
Kemudian dalam sabdanya yang lain, beliau menjelaskan bahwa kata-kata baik dan enak didengar yang keluar dari mulut seseorang, seperti perkataan istri pada suaminya ataupun pada anaknya sudah dihitung sedekah oleh Allah, “Takutlah pada api neraka, walau hanya dengan (sedekah) separuh kurma. Lalu apabila kamu tidak mendapatkannya maka dengan kata-kata yang baik.” Wajah berseri yang menghias wajah juga merupakan sedekah, sebagaimana sabda Rasul: “Janganlah engkau meremehkan sedikitpun dari yang ma’ruf, meskipun itu hanya menemui saudaramu dengan wajah yang berseri.” Masih banyak lagi hadis sejenisnya.[19]
Selain menjaga seseorang dari api neraka, sedekah juga memiliki keutamaan lain. Diantaranya adalah bersedekah itu bisa mencegah mati dalam keadaan jelek. Kedua, orang yang dermawan dekat dengan kebenaran dan dengan sesama makhluk, sedangkan orang kikir jauh dari kebenaran dan dari makhluk. Ketiga, dermawan dekat dengan Allah dan rahmat-Nya, sementara orang kikir jauh dari Allah dan rahmat-Nya serta dekat dengan siksa-Nya.[20]
2)                 Anjuran Memperbanyak Istighfar dan Keutamaannya
Fakta berkata bahwa Nabi adalah ma’shum tapi beliau tak pernah henti untuk beristighfar sepanjang hidupnya, memohon maghfirah dari-Nya. Lalu bagaimana kita semua sebagai makhluk yang menjadi tempat salah dan khilaf??? Al-Qur’an sering kali menyebut-nyebut tentang istighfar ini, diantaranya adalah
وَاسْتَغْفِرِ اللَّهَ إِنَّ اللَّهَ كَانَ غَفُورًا رَحِيمًا (106)
“Dan mintalah ampunan kepada Allah. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lahi Maha Penyayang.” (Q. S. An-Nisa: 106)

فَسَبِّحْ بِحَمْدِ رَبِّكَ وَاسْتَغْفِرْهُ إِنَّهُ كَانَ تَوَّابًا (3)
“Maka bertasbihlah dengan memuji Rabb-mu dan mohon ampunlah kepada-Nya. Sesungguhnya Dia adalah Maha Penerima Taubat.” (Q. S. An-Nashr: 3)
Allah juga menjelaskan bahwa barangsiapa yang melakukan kejahatan atau menzhalimi dirinya sendiri dengan melakukan hal-hal yang membuat Allah marah, maka dia harus memohon ampun dan kembali pada-Nya dengan taubat nashuha.
وَمَنْ يَعْمَلْ سُوءًا أَوْ يَظْلِمْ نَفْسَهُ ثُمَّ يَسْتَغْفِرِ اللَّهَ يَجِدِ اللَّهَ غَفُورًا رَحِيمًا (110)
“Dan barangsiapa yang mengerjakan kejahatan dan menganiaya dirinya, kemudian ia mohon ampun kepada Allah, niscaya ia mendapati Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (Q. S. An-Nisa: 110)
وَالَّذِينَ إِذَا فَعَلُوا فَاحِشَةً أَوْ ظَلَمُوا أَنْفُسَهُمْ ذَكَرُوا اللَّهَ فَاسْتَغْفَرُوا لِذُنُوبِهِمْ وَمَنْ يَغْفِرُ الذُّنُوبَ إِلَّا اللَّهُ وَلَمْ يُصِرُّوا عَلَى مَا فَعَلُوا وَهُمْ يَعْلَمُونَ
Dan (juga) orang-orang yang apabila mengerjakan perbuatan keji atau menganiaya diri sendiri[229], mereka ingat akan Allah, lalu memohon ampun terhadap dosa-dosa mereka dan siapa lagi yang dapat mengampuni dosa selain dari pada Allah? Dan mereka tidak meneruskan perbuatan kejinya itu, sedang mereka mengetahui.”(Q. S. Ali ‘Imran: 135)
Di antara keutamaan istighfar adalah Allah akan selalu memberikan jalan keluar diantara segala kesempitan, membuka jalan keselamatan dari segala kesulitan, memberi kegembiraan dari segala kesedihan. Ini pahala istighfar selama di dunia. Sedangkan di akhirat, niscaya orang yang banyak beristighfar akan mendapat ampunan dosa dan masuk surga.
Agar bisa mendapatkan semua pahala itu, seseorang haruslah memperbanyak istighfar baik pada malam hari ataupun siang hari, secara terang-terangan ataupun secara sembunyi-sembunyi. Luqman al-Hakim pernah berkata pada anaknya, “Wahai anakku, biasakanlah lidah dengan ucapan “Allahummaghfir li wa tub ‘alayya” karena sesungguhnya Allah memiliki saat-saat yang di dalamnya tidak tertolak orang yang meminta.” Al-Hasan al-Bashri juga berkata, “Perbanyaklah istighfar di rumahmu, di majlismu, di pasarmu, dan di jalanmu karena kamu sekalian tidak tahu kapan maghfirah itu turun.”[21]  
3)                 Berlaku Baik pada Suami
Dalam hadis sebelumnya dijelaskan bahwa penyebab kebanyakan wanita banyak di neraka, salah satunya adalah تَكْفُرْنَ الْعَشِيرَ mengingkari keluarga dan secara lebih spesifik adalah hak suami. Mentaati suami wajib hukumnya bagi para wanita yang telah menikah. Hal itu bisa dilakukan dengan memenuhi kemauannya selama masih dalam rel yang benar, melaksanakan apa yang diperintahnya, tidak memancing kemarahannya, tidak mencari-cari alasan untuk menolak haknya dan selalu berusaha menyenangkan atau memuaskannya dengan selalu berwajah ceria.
Suami itu adalah surga dan neraka bagi istri. Seorang istri yang patuh pada suaminya akan mendapatkan surga Allah, sebaliknya bagi seorang istri yang ingkar dan durhaka, nerakalah tempatnya. Tanda-tanda kesuksesan seorang istri dalam kehidupan rumah tangga adalah adanya perasaan puas dalam hati suami yang seringkali terwujud dalam pujian-pujian yang dilontarkannya karena istrinya menjalankan kewajiban dan hak-haknya dengan baik, suami akan selalu membangga-banggakan istrinya bukti bahwa derajat istrinya itu tinggi di matanya. Istri yang demikian niscaya akan mendapatkan balasan kesuksesannya di sisi-Nya berupa surga.
4)                 Syarat-syarat Menjadi Saksi
Di atas sudah disinggung sedikit bahwa kesaksian seorang wanita bukanlah setengah dari kesaksian pria yang sering dipahami selama ini. Konteks ayat Q. S. al-Baqarah: 282 diturunkan, karena saat itu profesionalitas dan kemampuan wanita dalam bidang jualbeli, hutang-piutang dan sejenisnya masih diragukan. Ditinjau dari segi sosiologis, wanita pada masa itu mudah dipaksa. Jika hanya dihadirkan seorang wanita saja maka dia akan menjadi sasaran empuk kaum laki-laki yang ingin memaksanya memberikan kesaksian palsu. Berbeda jika ada dua orang wanita, mereka bisa saling mendukung, memperkuat, dan mengingatkan satu sama lainnya.
Sebagaimana disebutkan dalam penjelasan sebelumnya, akar masalahnya adalah karena kekurangpengalaman seorang wanita dalam masalah transaksi mu’amalah dan juga karena ketidakberdayaan wanita akan pemaksaan yang dilakukan pria. Namun seiring dengan perubahan zaman dan keadaan, dimana wanita mendapat kesempatan pengalaman yang cukup dalam persoalan transaksi atau mu’amalah, apalagi hal itu memang menjadi profesinya, maka wanita dapat menjadi saksi secara sebanding dengan pria.[22] Jadi dapat disimpulkan bahwa diantara syarat-syarat untuk menjadi saksi adalah kapabilitas dan kredibilitas seseorang itu jelas dan dapat dipertanggungjawabkan saat diserahi amanah untuk menjadi saksi, tidak terkait pada jenis kelamin atau gendernya.    
5)                 Kesetaraan Hak antara Laki-laki dan Perempuan dalam Agama, bukan Keseragaman.
Islam mengakui persamaan antara laki-laki dan wanita dari segi kemanusiaannya, begitu pula dalam hak-hak berkenaan ketentuan hukum pidana dan perdata. Masing-masing wajib mendapatkan perlindungan jiwa, kehormatan, harta, dan kebebasan, kecuali apabila kemudian terjadi penyimpangan di luar syariat, maka hak-hak di atas mungkin saja tidak berlaku. Dan ini berlaku bagi kedua belah pihak. Allah sendiri telah menegaskan dalam firman-Nya bahwa masing-masing memiliki tanggungjawab sendiri atas perbuatannya:
كل امرئ بما كسب رهين
“Tiap-tiap manusia terikat dengan apa yang dikerjakannya” (Q. S. Ath-Thur: 21)
Tidak ada alasan karena kodrat yang diembannya, wanita tidak bisa sejajar dengan pria. Keduanya mempunyai hak, kewajiban, dan kesempatan yang seimbang. Yang membedakannya hanya karya dan amalannya, sebagaimana firman Allah:
يَا أَيُّهَا النَّاسُ إِنَّا خَلَقْنَاكُمْ مِنْ ذَكَرٍ وَأُنْثَى وَجَعَلْنَاكُمْ شُعُوبًا وَقَبَائِلَ لِتَعَارَفُوا إِنَّ أَكْرَمَكُمْ عِنْدَ اللَّهِ أَتْقَاكُمْ إِنَّ اللَّهَ عَلِيمٌ خَبِيرٌ
“Hai manusia, sesungguhnya Kami menciptakan kamu dari seorang laki-laki dan seorang perempuan dan menjadikan kamu berbangsa - bangsa dan bersuku-suku supaya kamu saling kenal-mengenal. Sesungguhnya orang yang paling mulia diantara kamu disisi Allah ialah orang yang paling taqwa diantara kamu. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Mengenal.” (Q. S. Al-Hujurat: 13)
Dalam kehidupan berkeluarga misalnya, Al-Qur’an dengan gamblang mengungkapkan akan kesejajaran hak-hak wanita dengan pria.
وَلَهُنَّ مِثْلُ الَّذِي عَلَيْهِنَّ بِالْمَعْرُوفِ وَلِلرِّجَالِ عَلَيْهِنَّ دَرَجَةٌ
“Dan para wanita mempunyai hak yang seimbang dengan kewajibannya menurut cara yang ma'ruf. Akan tetapi para suami, mempunyai satu tingkatan kelebihan daripada isterinya.”
 (Q. S. Al-Baqarah: 228)
Ayat ini dipahami senada oleh Mahmud Yunus dan Hamka tentang adanya kelebihan satu tingkat pria disbanding wanita karena prialah yang berkewajiban menafkahi keluarga. Dia berfungsi sebagai pelindung dan kepala keluarga. Namun Tafsir DEPAG memahaminya dengan kesamaan atau kemitraan antara suami istri dalam hak dan kewajiban  memang ada, namun tetap harus disesuaikan dengan fitrahnya, baik fisik ataupun psikisnya.[23] Menurut Fazlur Rahman, laki-laki bertanggung jawab atas perempuan karena Allah telah melebihkan sebagian mereka atas sebagian yang lain karena mereka (laki-laki) memberi nafkah dari sebagian hartanya, bukanlah hakiki melainkan fungsional, artinya jika seorang isteri di bidang ekonomi dapat berdiri sendiri dan memberikan sumbangan bagi kepentingan rumah tangganya, maka keunggulan suaminya akan berkurang. (Fazlur Rahman, Mayor Themes of the Quran, terj. Anas Mahyuddin: 72). Jadi kesamaan hak dan kewajiban antara pria dan wanita memang ada dalam Islam, bukan keseragaman dan itupun lebih pada fungsi social masing-masing bukan pada fisik dan struktur biologisnya.
F.                  Kesimpulan dan Penutup
Dari pembahasan di atas, ada beberapa hal fundamental yang perlu digarisbawahi pemakalah berkaitan tentang interpretasi hadis kodrat wanita adalah kurang akal dan agamanya. Diantaranya adalah:
Ø    Sebelum melakukan interpretasi baik itu terhadap al-Qur’an ataupun Hadis, seseorang harus mempelajari dan menelaah hal-hal yang terkait teks tersebut, misal background situasi dan kondisi teks tersebut muncul; konteks hadis local, temporal, ataukah universal; sasarannya apakah keseluruhan atau hanya bagi orang-orang tertentu saja; dan masih banyak lagi.
Ø    Menilik hal di atas, maka hadis Nabi yang dipahami sebagai pembenar isu kodrat wanita itu kurang akal dan agamanya sangat melenceng dari ketentuan Islam. Islam mengangkat derajat wanita dan memberikannya hak-hak setara dengan kaum pria, walau memang dalam beberapa ranah, tetap ada pembedaan karena secara fisik dan struktur biologis keduanya memang berbeda.
Ø    Hadis di atas bukanlah suatu legitimasi akan inferioritas wanita, tapi kandungannya lebih pada nasihat Nabi agar umatnya tidak terkecuali laki-laki atau perempuan untuk  selalu memperbanyak amal agar selamat dari api neraka, diantaranya dengan bersedekah dan banyak beristighfar. Dan kenyataan bahwa wanita itu nantinya banyak berada di neraka, ini disebabkan wanita cenderung dikuasai oleh perasaannya dan kadang terimplementasi ke dalam kejelekan, jika gusar atau marah akan mengumpat dan melaknat, bahkan kadang tidak tahu terima kasih pada suami. Wanita yang tidak bisa mengendalikan kecenderungannya itulah yang nantinya akan menghuni neraka.
Ø    Maksud kurang akal dan agama wanita harus dipahami secara kontekstual, karena saat hadis tersebut muncul kondisi wanita sangat terkungkung dalam urusan-urusan domestic, membuatnya gagap akan urusan public. Namun di zaman sekarang di mana wanita pun berkecimpung dalam urusan public, maka tidak ada lagi klaim wanita berada satu tingkat di bawah laki-laki.
Demikian sekilas kupasan tentang hadis yang awalnya dipahami sebagai pembenar inferioritas wanita. Penulis sadari bahwa masih banyak hal-hak yang perlu ditelaah lebih dalam dan dilengkapi dalam makalah ini. Untuk itu, penulis mengajak para pembaca dan teman-teman semua untuk mendiskusikan kekurangannya. Tapi paling tidak, penulis berharap tulisan ini mampu memberikan kontribusi wawasan baru bagi kita semua. Demikian, terima kasih!

DAFTAR PUSTAKA

Al-Qur’an Digital
Abdul Ghafur, Waryono. 2005. Tafsir Sosial: Mendialogkan Teks dengan Konteks. Yogyakarta: eLSAQ.
Abdur Razak al-Qashir, Fada. 2004. Wanita Muslimah: Antara Syariat Islam dan Budaya Barat. Yogyakarta: Darussalam.
Ali Engineer, Asghar. 2003. Pembebasan Perempuan. Yogyakarta: LKiS.
CD Rom al-Maktabah al-Syamilah.
CD ROM Mausu’ah al-Hadis al-Syarif.
Ilyas, Hamim dkk. 2005. Perempuan Tertindas; Kajian Hadis-hadis Misoginis. Yogyakarta: eLSAQ.
Mustaqim, Abdul. Paradigma Tafsir Feminis. Yogyakarta: Logung Pustaka.
Sayyid Ibrahim, Majdi. 1997. 50 Wasiat Rasulullah SAW bagi Wanita. Jakarta: Pustaka al-Kautsar.
Subhan, Zaitunah. 1999. Tafsir Kebencian: Studi Bias Gender dalam Tafsir Qur’an. Yogyakarta: LKiS.


[1] Imam al-Bukhari, Shahih Bukhari(CD-Rom Mausuah al-Hadis al-Syarif), No. 293.
[2] Cek di Mausu’ah al Hadis Al Syarif.
[3] Setelah dilakukan pengecekan ulang dalam Mausu’ah al Hadis Al Syarif  mengenai hadis kodrat wanita; kurang akal dan agamanya, hanya ada dua hadis yang menyebutkannya secara lengkap yaitu seperti yang diriwayatkan oleh Bukhari no. 293 dari jalur Abi Said al-Khudri dan Muslim no. 114 dari jalur Abdullah ibn Umar. Sementara hadis-hadis dari riwayat lainnya hanya memuat potongannya saja, yaitu tentang perintah Nabi kepada wanita untuk bersedekah, tidak memuat percakapan Nabi dengan para wanita tentang kurang akal dan agama mereka.
[4] Zaitunah Subhan, Tafsir Kebencian: Studi Bias Gender dalam Tafsir Qur’an(Yogyakarta: LKiS, 1999), hlm. 59.
[5] Tradisi ini dapat diketahui dari hadis Rasul dari Abi Said al-Khudry tentang memenuhi hak-hak jalan. Hak-hak itu disebutkan Nabi di antaranya menundukkan pandangan mata, menahan diri dari menyakiti pihak lain, menjawab salam, menganjurkan yang ma’ruf dan melarang yang munkar. (HR. al-Bukhari, Muslim, dan Abu Daud)
[6] Ibn Hajar al-Asqalani, Fath al Bari. Cek di Mausu’ah al-Hadis al-Syarif, Shahih Bukhari no. 293.
[7] Kata nazara berarti melihat secara abstrak(berpikir) terdapat pada 120 ayat. Tafakkara(berpikir) terdapat pada 18 ayat. Kata faqiha(memahami) terdapat pada 20 ayat. Kata tadabbara terdapat dalam 100 ayat.
[8] Tafsir Kebencian: Studi Bias Gender dalam Tafsir Qur’an, hlm. 56-57
[9] Hamim Ilyas, dkk, Perempuan Tertindas; Kajian Hadis-hadis Misoginis(Yogyakarta: eLSAQ, 2005), hlm. 58.
[10] Perempuan Tertindas; Kajian Hadis-hadis Misoginis, hlm. 64.
[11] Perempuan Tertindas; Kajian Hadis-hadis Misoginis, hlm. 59.
[12]Perempuan Tertindas; Kajian Hadis-hadis Misoginis, hlm. 59. Lihat juga: Asghar Ali Engineer, Pembebasan Perempuan(Yogyakarta: LKiS, 2003), hlm. 102.
[13] Abdul Mustaqim, Paradigma Tafsir Feminis(Yogyakarta: Logung Pustaka), hlm. 31.
[14] Majdi Sayyid Ibrahim, 50 Wasiat Rasulullah SAW bagi Wanita(Jakarta: Pustaka al-Kautsar, 1997), hlm. 20.
[15] Pembebasan Perempuan, hlm. 105.
[16] Pembebasan Perempuan, hlm. 107-108.
[17] Tafsir Kebencian: Studi Bias Gender dalam Tafsir Qur’an, hlm. 62.
[18] Fada Abdur Razak al-Qashir, Wanita Muslimah: Antara Syariat Islam dan Budaya Barat(Yogyakarta: Darussalam, 2004), hlm. 156.
[19] 50 Wasiat Rasulullah SAW bagi Wanita, hlm. 27.
[20] Waryono Abdul Ghafur, Tafsir Sosial: Mendialogkan Teks dengan Konteks(Yogyakarta: eLSAQ, 2005), hlm. 243.
[21] 50 Wasiat Rasulullah SAW bagi Wanita, hlm. 30-31.
[22] Paradigma Tafsir Feminis, hlm. 56-58.
[23]Tafsir Kebencian: Studi Bias Gender dalam Tafsir Qur’an, hlm. 133-134.
loading...

Share this

Related Posts

Previous
Next Post »

2 komentar

Write komentar
December 5, 2017 at 7:33 PM delete

Subhanallah...Artikelnya keren, lengkap informasinya.

Reply
avatar
December 5, 2017 at 7:41 PM delete

Wanita itu harusnya dihormati, dihargai. bukan untuk disia-siakan.

Reply
avatar

Silahkan Tuliskan Komentar Anda disini. jika anda belum mempunyai Google Account atau Open ID, Anda bisa Menggunakan Name/Url (disarankan menggunakan opsi ini) atau Anonimous. Mohon berkomentar dengan bijak dan jangan spamSilahkan komentar