Showing posts with label Bahasa. Show all posts
Showing posts with label Bahasa. Show all posts

Semantics and the Quran Toshihiko Izutsu

Admin Wednesday, May 09, 2018 Add Comment
1.      Semantics of the Qur’an
The Quran is approachable by a number of different points of view such as theological, philosophical, sociological, grammatical, exegetical, etc. For each of these methods, the Quran presents many differences but equally important aspects. So, become evident if we can relate semantic methodology to Quranic studies and we will see whether there is any real advantage in approaching Quran by this method.

“Semantics” according to etymology is a science concerned with the phenomenon of meaning in the widest sense of the word, so wide, indeed, that almost anything that may be considered to have any meaning at all is fully entitled to constitute an object of semantics.

We don’t have regularity of semantics science. Everybody has different theories of meaning. Who speaks of semantics has considered himself entitled to define and understand the word as he likes. Izutsu has his own conception of semantics and describe the major concern of a semanticist. In the manner of methodological principles can be known the most concrete and profound problems raised by the language of the Quran.

According to Izutsu, “semantics” is an analytic study of the key-terms of a language with a view to arriving eventually at a conceptual grasp of the weltanschauung or world view of the people who use that language as a tool not only of speaking and thinking, but more important still of conceptualizing and interpreting the world that surrounds them.

Semantics of the Quran is a research of analytically and methodologically the major concepts, those are the concepts that seem to have played a certain role in the formation of the Quranic vision of the universe.

2.      Integration of Individual Concepts
All of the most important words which represent the major concepts such as Allah, Islam, Nabi, Iman, Kafir, etc. when under study (examine) the meaning of each of them in the Quranic context, is not so simple. One word with another one have separated  position in the Quran, but they are closely interdependent and produce the concrete meanings from the entire system of relations accurately. Because of that, in analyzing the individual key concepts that are found in the Quran we should never lose sight of the multiple relations which each of them bears to others in the whole system.

None of the key terms that play a decisive role in the formation of the Quranic world-view including the name of God: Allah, is made in new. Almost all of them had been used in some forms or other in pre-Islamic times. When the Islamic Revelation began to use these words in the general context struck the Mecca’s people as something quite strange, unfamiliar, and become unacceptable.

Islam brought these words and combined them into a new concept entirely which until that era was still unknown. And the most important, the transmission of these concepts, and re-arrangement  basically of  moral and religious values so radically evolutionized the Arab conception of the world and human existence.

Eventhough there is impact of context on word-meanings (before and after pre-Islamic times), the word in the new system still keeps hold on the same basic meaning which it had in the old system.

Example:

“Allah” had known by Arabic’s people pre-Islamic times. The name was appeared in:

·         Pre-Islamic poetry

·         Personal names

·         Old inscriptions

·         Some people or some ethnics in Arab believed in God named Allah and recognized Him as Creator

Arabic’s people believed that “Allah” as one of Gods. But Muhammad said that “Allah” as absolutely supreme, unique, the one, and only God in existence, degrading all other gods to the position of batil (false) as opposed to haqq (real). The new Islamic conception of the supreme God affected the whole structure of the vision of the universe

3.      “Basic” Meaning and “Relational” Meaning

At this topic, Toshihiko would like to explain a technical distinction between ‘basic’ meaning and ‘relationsl’ meaning, as one of the major methodological concepts of semantic, in order to make easily analytic work later.

The ‘basic’ meaning of a word is something inherent in the word itself, which it carries with it wherever it goes. And the ‘relational’ meaning is something connotative that comes to be attached and added to the former by the word’s having taken a particular position in a particular field, standing in diverse relation to all other important words in that system.

The example of this term such are; the word “kitab” (book), basically this word mean the same whether it is found in the Qur’an or outside of the Qur’an. This word as long as it is actually felt by the speech community to be one word. Keeps it fundamental meaning –a general meaning of book- wherever it is found, whether is happens to be used as a key term in a given system of concepts or more generally outside of that particular system.

As the relational meaning is constructed in a system consisted of many words referring to a certain concept, this system is then called semantic field. The word of yawm, basically means day, is introduced by the Qur’an in a neighborhood with other words like qiyamah, ba’ts, din, hisab, etc. This combination forms a semantic field, which associates to a concept of resurrection and the Last Judgment. The words in this neighborhood composition inter-impact to the meaning of each individual word.

4.      Vocabulary and Weltanschauung
We must know that the words in a language form are a closely-knit system. The main pattern of that system is determined by a certain number of particularly important words. It is necessary to note that not all the words in a vocabulary are the equal value in forming the basic structure of ontological conception underlying the vocabulary, however important they may appear from other points of view.

Toshihiko Izutsu said that those word which play a really decisive role in making up the basic conceptual structure of the Qur’anic world view. He called them “key terms” of the Qur’an, such as Allah, Islam, Iman (believe), Kafir (infidel), Nabiy (prophet), Rasul (apostle of God), etc.

Semantic fields are often composed in the larger system namely vocabulary. In this system, the relations among semantic fields are composed by the multi-relations of each key-term. Thus, the relations form a diagram of overlapping system within a bigger system. At simple, we can say that vocabulary is a multi-strata structure. The composition of key-words with their complexities forms a semantic field, as a stratum, and then the composition of semantic fields, also with their complexities and complicated overlapping pictures, shape a multi-bigger-strata named vocabulary.

Considering the complicated and overlapping composition among semantic fields, then how to detect an individual semantic field is structured, so we could find the weltanschauung of it, is the next complicated step. To know a conception of an individual semantic field, we have to isolate it from its complicated composition, and a new technical term is then needed, focus word. Focus word is a particularly important key-word which indicates and delimits an independent and distinctive conceptual sphere, semantic field, within the larger system, whole vocabulary.

Focus word is farily flexible. It is important notion that a key-word could be in not one semantic fields. And it is this fact which makes the overlapping scheme of semantic fields within vocabulary. In relation to focus word, certain key-word could considered focus word in certain semantic field, but it just become the ordinary key-word in the other semantic fields. Therefore, to this focus word might be a help to isolate a semantic fields one to another, and then to be understood word view.

WALI NIKAH, KULTUR ARAB & ISLAM; PENDEKATAN HERMENEUTIK DALAM KAJIAN HADIS

Monday, May 07, 2018 Add Comment

WALI NIKAH, KULTUR ARAB & ISLAM; PENDEKATAN HERMENEUTIK DALAM KAJIAN HADIS

Oleh. M. Alfatih Suryadilaga, M.Ag.*
Through hermeneutical approach, this article tries to explain some of traditions [hadis Nabi] concerned with wali in the process of marriage contract [aqdun nika h]. Caused by many assumptions in studying about wali in the process of marriage contract, so that, this article is written. To know about it [wali nikah], practically, we can’t be able to deny studying about the arabic culture. Studing about arabic culture, Islam, and wali, according to writer, there are conclusions that the traditions [hadis Nabi] concerned with wali, have temporal function and [it] is specialized to the women who isn’t adult yet or [and] have stupid condition to take care in the managing of the life. The traditions indicated to the patriarchy culture, such as traditions concerned with wali, have to be leaved to create the egality of the life.   
Kata Kunci: Islam, Wali Nikah, Kultur Arab, Bias Jender  & Hermeneutik.

A. Pendahuluan

Kehadiran wali dalam sebuah pernikahan, diakui atau tidak, telah menjadi kewajiban mutlak untuk diadakan keberadaannya bahkan menjadi syarat sahnya sebuah akad pernikahan.[1] Hal itu sebagaimana diungkapkan di dalam beberapa buku mengenai pernikahan.[2] Seorang wali nikah, yang diketahui merupakan seorang laki-laki yang bertindak sebagai pengasuh calon pengantin wanita pada waktu akad nikah dan pengucap ijab akad nikah, diwajibkan baginya mempunyai hubungan darah dengan calon mempelai wanita. Karena itu, wali nikah ada yang digolongkan sebagai wali aqrab wali ab’ad, dan wali hakim.[3]
Pertama dari yang ketiga merupakan mereka yang mempunyai hubungan kekerabatan sangat dekat (seperti; ayah, kakek dan anak laki-laki), dan kedua dari yang ketiga adalah mereka yang mempunyai hubungan kekerabatan sangat jauh (seperti anak laki-laki paman, saudara ayah atau saudara Ibu). Sedangkan wali hakim, adalah seorang wali nikah yang diambilkan dari pejabat pemerintah setempat misalkan dari KUA, sebagai wali dari mempelai wanita yang tidak mempunyai wali nikah. Dengan demikian, wali dalam akad pernikahan, menjadi sangat penting keberadaannya.

Akan tetapi, fenomena wali nikah yang ada sebagaimana yang lazim dipahami oleh masyarakat Muslim dewasa ini, disinyalir oleh mayoritas pengamat Islam dan mereka yang mengaku sebagai feminis telah mencerminkan budaya patriarkhi dan karena itu menjadi bias jender. Selama  ini hukum Islam (baca; fikih), sebagaimana diyakini mereka, telah melanggengkan budaya patriarkhi, yaitu di mana kaum laki-laki menjadi kaum unggulan dan diunggulkan sedangkan kaum wanita tidak diunggulkan (dimarginalisasi, disubordinat, bahkan dianggap sebagai mahluk lemah). Karena itu, wanita dalam struktur masyarakat, dianggap sebagai mahluk lemah, kaum wingking (belakang) yang cukup hanya bertugas di bagian dapur, sumur dan kasur.[4]

Tentu saja image lemah yang disandangkan kepada kaum wanita, menjadikan kaum tersebut wajib menghadirkan (memiliki) wali ketika berniat melakukan proses pernikahan (baca; akad nikah) bahkan pernikahannya sangat tergantung pada keberadaan wali. Kondis demikian, apa lagi, telah didukung oleh beberapa hadis Nabi. Saking banyaknya hadis Nabi yang menyinggung pentingnya wali dalam akad pernikahan,[5] menjadikan hukum Islam pada gilirannya menfatwakan wali nikah menjadi wajib bahkan menjadi syarat sahnya sebuah akad pernikahan.

Karena itu, beberapa hadis yang mengatakan demikian (wajibnya seorang wali dalam pernikahan) dan asumsi bias jender yang ditujukan pada ritual pernikahan, sangat penting untuk dikaji, dimengerti lagi, dipahami ulang. Bagaimana situasi dan kondisi konteks Arab saat itu tatkala hadis-hadis yang menkhabarkan mengenai wali nikah diuraikan. Apa yang terlihat dalam suasana pernikahan terkait bagi mempelai laki-laki dan wanita. Atau, bagaimana Islam saat itu memperlakukan wanita dan laki-laki sebagai mahluk Tuhan yang mempunyai hak sama di seluruh ruang lingkup kehidupan. Asumsi-asumsi demikian, perlu bahkan penting dimengerti bagi mereka yang berniat mengkaji sebuah hadis Nabi terkait persoalan apapun termasuk pentingnya wali dalam ritual pernikahan.

Bias jender yang ada dalam ritual pernikahan (sebagaimana diasumsikan para feminis), salah satunya adalah dikatakannya bahwa sebuah akad pernikahan bisa menjadi tidak sah atau batal jika tanpa adanya wali (yang notabene adalah berjenis kelamin laki-laki). Begitu juga dilarangnya kaum wanita untuk menikahkan dirinya sendiri atau menjadi wakil dalam pernikahan. Apa yang terjadi dalam masyarakat terkait peran wali dalam pernikahan, seakan mengenyampingkan kaum wanita.[6] Seluruh kaum wanita terkesan lemah, tidak berdaya, bodoh, dan karena itulah mereka tidak bisa menjadi wali atau pernikahannya menjadi batal tanpa adanya wali nikah.  

Dengan asumsi-asumsi yang demikian itu, tulisan ini menjadi hadir dan diuraikan. Tulisan ini bertujuan untuk memahami ulang terhadap beberapa hadis Nabi yang terkait dengan pentingnya wali nikah dalam akad pernikahan. Dengan memperlihatkan budaya Islam zaman awal dihubungkan dengan sosok perempuan, Islam terasa sedikit terpengaruhi oleh budaya kultur Arab yang sangat patriarkhi yang pada gilirannya merambah pada teks keagamaan khususnya redaksi hadis Nabi. Maka menjadi wajar jika mereka yang berasal dari kalangan feminis sangat antipati bahkan secara ekstrim menolak hadis-hadis Nabi yang sarat akan bias jender dan seakan menuhankan budaya patriarkhi.

B. Perempuan & Wali Nikah; Potret Kultur Arab Murni

Berbicara mengenai wali nikah, sesungguhnya tidak bisa dilepaskan dari studi mengenai perempuan (baca; mempelai wanita). Itu disebabkan karena wali nikah sangatlah terkait dengan kondisi mempelai wanita. Tentu saja mengkajinya (wali nikah), menjadi penting untuk tidak meninggalkan kajian mengenai perempuan sebagai salah satu unsur dalam proses ritual pernikahan. Dengan demikian, untuk mengkaji kedudukan wali nikah dalam prosesi penikahan tidak bisa menafikan tradisi Islam dalam memahami sosok perempuan. Terutama dalam hadis Nabi yang seakan perempuan menjadi objek kajian. Apa lagi hal itu didukung oleh kultur Arab yang androsentris dan male domination.[7]

Tradisi Islam sampai masa sekarang, sangat berpegang pada budaya patriarkhi. Itu terlihat dari sumber-sumber yang menjadi landasan tradisi Islam, terutama al-Qur’an, Hadis dan Fiqih, semuanya ditafsirkan oleh (hanya) kaum laki-laki yang (menggenggam di tangan mereka tugas untuk) mendefinisikan baik secara ontologis, teologis, sosiologis, maupun eskatologis tentang kedudukan perempuan Islam. Hal itu pada akhirnya, tidaklah terlalu mengherankan jika sampai saat ini mayoritas perempuan muslim menerima saja dengan pasif keadaan mereka.[8]  

Hampir perempuan muslim tidak menyadari bagaimana hak-hak kemanusiaan mereka diinjak-injak oleh masyarakat mereka yang berpusat kepada dan didominasasi oleh laki-laki yang terus menerus dengan sangat gigih dan tanpa kenal lelah melakukannya. Bagi para perempuan muslim, yang sejak berabad-abad diperbudak secara fisik, mental, dan emosional, menganalisa pengalaman pribadi mereka merupakan satu pekerjaan yang sangat besar.[9]

Banyak praktik-praktik ketidakadilan yang menjadikan kaum perempuan sebagai korban. Permasalahan kemudian timbul ketika tindakan itu mendapatkan legitimasi dari tradisi sosial yang berlaku lama dan lebih dari itu sering diperkuat oleh “ajaran-ajaran” agama (baca; hadis & fikih). Itu terus terjadi dan jika ditelusuri kemungkinan besar berasal dari kultur Arab (baca; sejarah Arab)

Saat ini, menurut Riffat Hassan, akibat tekanan UU yang cenderung bersifat anti-perempuan yang diberlakukan di sebagian dunia Islam dengan kedok “Islamisasi,” perempuan yang beruntung mengenyam pendidikan dan mempunyai kesadaran, mulai melihat bahwa agama cenderung lebih menjadi alat untuk menindas bukan untuk membebaskan. Ada asumsi bahwa cara pandang negatif terhadap perempuan yang banyak terjadi di masyarakat Islam, berakar pada teologi.[10] Karena itu, jika dasar-dasar teologi yang berkecenderungan membenci perempuan dan androsentris (berpusat pada laki-laki) tidak dibongkar dan dihancurkan, maka diskriminasi dan perlakuan brutal terhadap kaum perempuan Islam bisa dipastikan akan terus berlangsung.

Wanita sebenarnya merupakan bagian dari eksistensi komunitas basyari (insani). Kaitannya dengan kaum masculine, dia adalah sebagai ibu saudari, istri, dan bibi. Kehidupan masyarakat basyari, tidak akan ada tanpa keduanya memikul beban kebangkitan bersama sesuai dengan fitrah yang telah Allah swt ciptakan dengan petunjuk bimbigan samawi.  Pada masa jahiliyyah, kondisi wanita sangat terpojokkan, hak-haknya dirampas, dan pandangan terhadapnya sangat mendiskreditkan, hingga datang Islam membebaskannya dari kezaliman jahiliyyah, mengembalikan dan memuliakannya sebagai insan, wanita, anak, ibu, dan anggota masyarakat.[11] Namun meskipun Islam sudah datang, tetap saja nuansa memarginalisasikan kaum perempuan terasa bahkan telah menjadi bias di berbagai produk hukum Islam yang ada.[12]

Padahal perempuan juga sebenarnya berhak memperoleh ganjaran sebagaimana saudara laki-lakinya. Hal ini telah disingggung Allah swt dalam al-Qur’an al-karim;[13]

Barang siap beramal saleh dari kalangan lelaki dan wanita sedang beriman, maka kami akan memberinya kehidupan yang baik dan mengganjarnya dengan ganjaran yang baik pula bagi apa yang mereka lakukan (QS. Al-Nahl; 97).

Lalu Tuhan mereka menjawab permohonannya; sesungguhnya saya tidak akan menyianyiakan amal saleh dari kalian baik dari laki-laki maupun wanita, kalian adalah bagian dari yang lain (QS. Ali Imran; 195) 

 Wanita secara jelas diterangkan merupakan bagian dari laki-laki, begitu juga sebaliknya. Artinya, keduanya saling melengkapi, bukan sebagai musuh atau dua jenis yang mesti dipertentangkan. Sebagaimana firman Tuhan;

Laki-laki mukmin dan wanita mukminat sebagian sebagai pelindung bagi yang lain, mereka (saling) menyuruh berbuat kebajikan dan melarang perbuatan mungkar (QS al-Taubah; 71).[14]

Wanita juga dituntut seperti lelaki berperan di masyarakat terutama dalam amar ma’ruf dan nahi mungkar, karena peran ini bukan milik kaum maskulin saja. Penjelasan al-Qur’an tentang problematika wanita begitu sangat transparan, tetapi kaum muslim telah banyak memojokkan saudara-sudara perempuannya sendiri pada masa-masa keterbelakangan dan kekalahan peradaban. Hak-haknya dirampas, rumahnya menjadi penjara, dan kebodohan terhadap permasalahan agama dan dunia merajalela.

Begitu juga bapak-bapak mereka. Mereka dikawinkan tanpa meminta kerelaan dan izin darinya. Tidak ketinggalan para suami, mereka haramkan sang istri pergi ke masjid, bahkan melarangnya berziarah ke orang tuanya. Kondisi yang menimpa kepada perempuan ini, menurut Muhammad al-Ghazali, tidak terdapat dalam dimensi ilmu syari’at. Zaman Islam awal menurutnya, sudah banyak wanita yang beraktifitas di dalam Masjid, bahkan tergabung dalam tugas kemiliteran dengan celupan adab-adab Islami yang telah ditentukan.[15]

Menurut Muhammad al-Ghazali, dalam keseharian umat Islam sangat banyak terdapati warisan-warisan yang tidak bisa dipertanggung jawabkan kesahihannya.[16] Sebagaimana hadis-hadis yang diriwayatkan oleh Fatimah r.a. bahwa wanita tidak boleh melihat laki-laki dan sebaliknya, atau seperti hadis larangan Rasulullah terhadap sebagian istrinya untuk melihat ibn Ummi Maktum. Semua hadis tersebut tidak setara dengan khabar-khabar sahih yang telah ditulis.[17]

Secara dzahir sangat bertolak belakang dengan ketentuan-ketentuan al-Qur’an dan al-Sunah yang qath’i al-tsubut dan dalalah-nya. Karena banyaknya riwayat-riwayat yang kurang bisa dipertanggungjawabkan dari sisi ilmiah inilah, telah membuat pemikiran Islam pada masa-masa terakhir menjadi terbelakang yang tidak berefek samping pada wanita saja, melainkan juga merambah dalam lintas keluarga, masyarakat dan tasyri’ (pemberlakuan) hukum.[18]

Hal itu terlihat dalam uraian mengenai wajibnya wali nikah dalam suatu akad pernikahan. Bahwa dalam akad pernikahan bisa menjadi batal dan tidak sah (sebuah pernikahan) ketika tidak ada wali nikah di dalamnya. Tentu saja seluruh sosok perempuan yang ada di dunia, berdasarkan hukum Islam terkait pernikahan, tidak akan bisa melangsungkan pernikahannya tanpa dihadiri, diridloi oleh seorang wali nikah. Kehidupan pernikahan yang akan dilangsungkan oleh kaum perempuan seakan sangat tergantung oleh keberadaan wali nikah yang dari kesemuanya adalah kaum laki-laki.

Seakan ada sistem kemasyarakatan yang sengaja diciptakan untuk menomorduakan kaum perempuan atau bahkan mensubordinasi dan memarginalisasikan mereka (kaum perempuan) atas nama agama dan hukum syari’ah. Terlihat beberapa hukum yang ada bahkan hampir semuanya memperlakukan kaum perempuan secara tidak adil. Contoh konkrit, mengapa kaum perempuan tidak bisa menjadi wali nikah dan kaum laki-laki bisa menjadiu wali nikah. Mengapa nikahnya kaum perempuan akan menjadi batal dan sengaja dibatalkan (tidak diakui keabsahannya) jika tanpa dihadiri, diridhoi, oleh wali yang notabene semuanya berjenis laki-laki.

Ada nuansa penyudutan terhadap kaum perempuan yang terasa dalam hukum Islam. Kaum perempuan seakan terpenjarakan oleh produk hukum agama Islam atau bahkan hukum dunia. Dalam sejarah Islam klasik (baca; kultur Arab), pernah ada dari salah satu sahabat Nabi yang bernama Umar bin Khattab, menuliskan surat keseluruh negeri yang berisikan seperti ini; “seorang wanita yang menikah tanpa mendapatkan izin dari walinya, maka derajatnya sama dengan orang yang berzina” (Al-Mahalli; IX / 454, Ibnu Abi Syaibah; I / 207 b, Sunan Al-Baihaqi; VII / III, Abdurrazaq; VI / 197).

Ada juga dokumentasi atau data sejarah Islam bahwa pada suatu hari ada  seorang wanita yang sudah hamil dihadapkan kepada Umar, lalu wanita tersebut berkata; “laki-laki itu telah menikahiku”, si laki-laki kemudian menjawab; “sesungguhnya saya telah menikahinya dan disaksikan oleh ibu dan (juga disaksikan) saudara perempuanku.”. Mendengar curhatan mereka, kemudian Umar bin Khattab menceraikan mereka berdua dan melaksanakan hukum zina kepada mereka. Setelah itu (menghukum mereka, red), kemudian Umar bin Khattab berkata; “tidak ada nikah kecuali dengan izin wali”  لا نكاح إلا بولي (Abdurrazak; 6/197, Ibnu Syaibah; 1/207 dan 2/133, Al-Mughni; 6/449, Al-Mahalli; 9/454).

Sejarah Islam (secara partial) terlihat terlalu pahit bagi kaum perempuan. Kaum perempuan tidak bisa berbuat leluasa meskipun hal itu menyangkut masa depan kehidupannya. Tidak bisa menjadi wali dan saksi dalam pernikahan bahkan terancam tidak sah atau dibatalkan pernikahannya tatkala tidak diberi izin atau dihadiri seorang wali nikah. Tentu saja hukum yang menimpa perempuan terasa tidak adil bahkan cenderung memberikan ketidak adilan.[19] Itulah potret perempuan dalam ritual pernikahan yang tidak bisa dipahami secara partial saja melainkan juga harus dicari geneologi sejarahnya dalam ruang lingkup yang lebih luas.

Ada titik temu kesimpulan bahwa kaum perempuan dari dulu sampai sekarang masih terkungkung bahkan sengaja dikungkung (baca; penjara) oleh budaya kultur setempat. Bahkan sistem struktural masyarakat seakan mengamini karena sistemnya juga dibuat oleh mereka yang mendukung sistem tersebut. Yaitu sistem marginalisasi perempuan atau bisa dikatakan sebagai sistem subordinasi yang pada akhirnya telah membentuk dan dibentuk oleh kultur patriarkhi, androsentris, dan male domination. 

Perempuan pada zaman awal Islam (baca; zaman munculnya Islam), sebenarnya telah mulai sadar dan disadarkan oleh munculnya Islam untuk bangkit merdeka dari kungkungan budaya patriarkhi yang merajalela. Islam hadir di bangsa Arab saat itu salah satu misinya adalah menciptakan keadilan bagi perempuan untuk disetarakan dengan kaum laki-laki. Sistem kultur masyarakat yang menghegemonik peran wanita,[20] memarginalisasikan wanita bahkan mensubordinasikan wanita, diakui Islam sebagai tindakan bejat dan tidak bermoral. Tindakan yang seperti itu tergolong tidak bermoral. Karena itu Islam hadir melalui Nabinya, Muhammad, adalah untuk menyempurnakan moral (akhlak). Hadirnya sistem moral yang terpuji merupakan dambaan dan angan-angan Islam saat itu.

Akan tetapi, tidak bisa dinafikan bahwa kultur lama yang ada pada bangsa Arab, masih tersisa dan hal itu memberikan pengaruh besar terhadap keberlangsungan agama Islam. Termasuk pengaruhnya bisa didapati dalam uraian dan keputusan hukum Islam yang salah satunya terlihat pada sistem perwalian nikah. Yaitu dilarangnya kaum perempuan untuk menjadi wali atau saksi dalam akad pernikahan dan dibatalkannya akad prosesi pernikahannya ketika tidak diberi izin (atau dihadiri) oleh wali mempelai wanita. Itu pun tertulis jelas dalam dikumentasi sejarah Islam (baca; hadis) yang berbunyi; لا تزوج المرأة المرأة ولاتزوج المرأة نفسها dan uraian satu lagi yang berbunyi; لا نكاح إلا بولي. [21]

Tentu saja prosesi akad pernikahan yang di dalamnya diwajibkan adanya keberadaan wali nikah bagi mempelai wanita dan tidak bisanya kaum perempuan untuk menjadi wali atau saksi dalam pernikahan, dipastikan merupakan warisan budaya leluhur Arab yang masih tersisa. Jika demikian, maka peran wanita dalam prosesi akad pernikahan merupakan potret kultur Arab yang terulang. Kondisi yang demikian jika didiamkan atau dibiarkan saja, akan berdampak tidak baik bahkan membahayakan kulktur masyarakat Islam khususnya kaum perempuan. Penindasan secara terang-terangan terhadap kaum wanita yang tidak disadari oleh masyarakat Islam, akan berkembang biak dan tumbuk merajalela. Karena itu, dibutuhkan pembacaan ulang, penafsiran ulang, atas teks keagamaan khususnya hadis Nabi yang seakan dan terasa mendukung sistem penindasan terhadap kaum perempuan.

C. Re-interpretasi Atas Hadis-Hadis Wali Nikah

Adanya berbagai asumsi bahwa hadis Nabi mendukung sistem subordinasi wanita bahkan menganjurkan untuk memarginalkan kaum perempuan terkait diwajibkannya wali dalam prosesi akad pernikahan dan dilarangnya kaum perempuan untuk menjadi wali nikah, menjadi penting untuk dikaji. Pengkajian atau studi hadis terkait kasus di atas tersebut, menggiring penulis untuk menerapkan pendekatan hermeneutik (baca; membaca konteks & kontekstualisasi, red) supaya lebih obyektif untuk tidak mengatakan subyektif pembacaannya meskipun pada akhirnya sangat intersubyektif.

Ada beberapa point hadis yang diungkap dalam tulisan ini, di antaranya diambil dari Ibnu Majah, Abu Daud, dan Ad-Darimi. Dari seluruh hadis tersebut ada yang diriwayatkan melalui dua jalur periwayatan, satu jalur periwayatan, dan bahkan sampai ada yang melalui enam jalur periwayatan. Seluruh isi hadis menyatakan bahwa wali nikah sangat wajib dalam akad pernikahan bahkan menjadi batal atau dibatalkan (secara paksa, red) sebuah pernikahan ketika tanpa dihadiri atau diizini oleh wali nikah. Begitu juga seorang wali tidak bisa diperankan oleh kaum perempuan.[22] Hadis-hadis tersebut adalah sebagai berikut; 

(1) حدثنا ابو بكر بن أبي شيبه ثنا معاد ثنا إبن جريج عن سليمان بن موسى عن الزهرى عن عروة عن عائشه قالت, قال رسول الله صلى الله عليه وسلم أيما مرأة لم ينكحها الولي فنكاحها باطل, فنكاحها باطل, فنكاحها باطل, فإن اصابها فلها مهرها بما أصاب منها, فإن إستجروا فاالسلطان ولي من لا ولي له.
Hadis di atas tersebut, dengan jelas menegaskan bahwa wanita manapun yang tidak dinikahkan oleh seorang walinya, maka nikahnya menjadi batal.[23] Karena itu, wali nikah mempunyai kedudukan sangat penting dalam sebuah akad pernikahan sebagaimana hadis di atas menjelaskan. Apabila seorang mempelai wanita sudah hamil duluan dan tidak ada yang berkenan menjadi wali nikah di antara keluarganya, maka sulthan-lah yang menjadi wali nikah bagi mempelai wanita yang tidak mempunyai wali.[24] 

(2) حدثنا ابوبكريب حدثنا عبدالله بن المبارك عن حجاج عن الزهرى عن عروة عن عائشه عن النبي صلى الله عليه وسلم وعن عكرمه عن ابن عباس قال رسول الله صلى الله لا نكاح إلا بولي وفي حديث عائشه والسلطان ولي من لا ولي له.

Begitu juga hadis di atas ini, mempunyai kesamaan pola dan ritme berpikir, yaitu bahwa nikah yang tanpa dihadiri atau diizini oleh wali, maka nikahnya tidak sah. Dan karena itu, sulthan (pegawai pemerintah) menjadi wali nikah bagi wanita yang tidak mempunyai wali.[25] Meskipun, nantinya ada seorang wanita yang tidak mempunyai wali, maka dalam agama Islam tetap mewajibkan adanya wali bagi wanita tersebut, yaitu dengan diperintahkannya seorang sulthan (pegawai KUA, red) untuk maju menjadi walinya perempuan yang tidak mempunyai wali.

(3) حدثنا على بن حجر أخبرنا شريك عن أبي إسحق عن أبي برده عن أبي موسى عن النبي صلى الله عليه وسلم قال لا نكاح إلا بولي

Adapun hadis di atas, dari sanadnya telah terlihat bahwa Ali bin Hajar termasuk periwayat hadis tersebut, kemudian disusul oleh Syarik dari Abi Ishak dari Abi Burdah dan dari Abi Musa kemudian sampai Nabi Muhammad.[26] Hadis tersebut mempunyai uraian yang sama bahwa seorang wali nikah tetap menjadi sangat penting bahkan menjadi syarat sahnya sebuah akad pernikahan (baca; hukum fikih).

(4) حدثنا ابو عاصم عن إبن جريج عن سليمان بن موسى عن الزهرى عن عروة عن عائشه عن النبي صلى الله عليه وسلم قال أيما مرأة نكحت بغير إذن وليها فنكاحها باطل, فنكاحها باطل, فنكاحها باطل, فإن تشاجروا فاالسطان ولي من لا ولي له فإن اصابها فلها المهر بما إستحل من فرجها.

Adapun hadis di atas ini,[27] terlihat dengan ungkapan sangat jelas bahwa nikahnya seseorang menjadi sangat batal (diulang tiga kali) ketika tidak menerima restu dari walinya (tidak disetujui oleh wali). Seandainya hamil duluan dan pihak keluarga tidak ada yang bersedia menjadi wali, maka sulthan (pegawai pemerintah KUA atau yang lainnya), menjadi wali nikah bagi wanita tersebut. 

(5) حدثنا مجمد بن كثير أخبرنا سفيان أخبرنا إبن جريج عن سليمان بن موسى عن الزهرى عن عن عروة عن عائشه قالت, قال رسول الله عليه وسلم أيما مرأة نكحت بغير إذن مواليها فنكاحها باطل ثلاث مرات فإن دخل بها فالمهر لها بما أصاب منها فإن تشاجروا فاالسلطان ولي من لا ولي له .

Adapun hadis di atas ini,[28] hampir mempunyai kemiripan maksud dan tujuan sama dengan hadis di atasnya, yaitu bahwa pernikahan perempuan yang tidak direstui oleh penguasanya (izin sang ayah, red), maka pernikahannya dikategorikan batal. Apabila sang mempelai wanita sudah hamil duluan, maka wajib baginya mendapat mahar. Begitu juga ketika sang mempelai wanita tidak mempunyai wali (karena pihak keluarga malu dan karenanya tidak bersedia menjadi), maka Islam menginstruksikan seorang sulthan untuk menjadi walinya.

(6) حدثنا إبن أبي عمر حدثنا سفيان بن عيينه عن إبن جريج عن سليمان بن موسى عن الزهرى عن عروة عن عائشه أن رسول الله صلى الله عليه وسلم قال أيما مرأة نكحت بغير إذن وليها فنكاحها باطل, فنكاحها باطل, فنكاحها باطل, فإن دخل بها فلها المهر بما إستحل من فرجها فإن اشتجروا فاالسلطان ولي من لا ولي له.

 Dengan sanad yang berbeda, namun mempunyai maksud dan pengertian isi matan yang sama, hadis ini[29] menjelaskan bahwa wanita yang tidak mendapatkan izin (restu) dari wali nikahnya, maka pernikahannya menjadi batal. Apa yang diuraikan di dalam hadis tersebut, sejatinya sangat mewajibkan adanya wali termasuk mengenai izin wali (restu). Begitu juga keterangan yang sama didapati bahwa ketika seorang wanita tidak mempunyai wali (dengan berbagai sebab tertentu), maka sulthan menjadi walinya.

Dalam hadis 1, 4, 5, dan 6 di atas, mempunyai kemiripan maksud dan tujuan bahwa pernikahan seseorang akan menjadi batal tatkala tidak dinikahkan oleh walinya. Bisa juga menjadi batal atau dibatalkan pihak keluarga dan agama. Hal itu sebagaimana dalam sejarah Islam yang pernah terjadi dengan dibatalkannya pernikahan seorang wanita dengan laki-laki yang menikah tanpa adanya wali meskipun sudah disaksikan Ibu kandungan dan saudara perempuan bahkan kedua mempelai terakhir dikenai hukuman zina. Hal ini terjadi pada masa Umar bin Khattaab.

Karena pernikahan yang tanpa dihadiri wali nikah itulah, selain dihukumi sebagaimana laiknya orang yang berzina, wanita tersebut kemudian dicambuk seratus sekali (Lihat; Abi Syaibah; 419/207 b, Bandingkan dengan; Abdurrazak; 6/197, Ibnu Syaibah; 1/207 dan 2/133, Al-Mughni; 6/449, Al-Mahalli; 9/454). Apa yang diuraikan oleh hadis Nabi di atas ( hadis 1, 4, 5, 6), sebetulnya berpeluang untuk menghadirkan kejadian cerita yang menimpa pada kedua mempelai di atas ini. Dengan dalih agama (baca; hadis Nabi), pemilik otoritas agama bisa menjadi leluasa untuk melakukan penindasan terhadap kaum perempuan.

Jika hadis di atas tersebut harus dipahami sebagaimana uraian tertulisnya, maka sebetulnya pemahaman tersebut akan menumbuhkan budaya permarginalan dan subordinasi atas kaum perempuan. Pernikahan menjadi batal ketika tanpa wali atau perempuan harus mempunya wali meskipun wali hakim (sulthan, red), terasa sangat mensubordinat perempuan. Jika dipahami demikian, maka sebetulnya hadis tersebut bertentangan dengan isi al-Quran dan bertolak belakang dengan spirit dan tujuan agama Islam.

Karena itulah, hadis tersebut idealnya harus dipahami secara seksama yaitu bahwa hadis tersebut diadakan karena terkait dengan prosesi dan kejadian pernikahan Nabi Muhammad dengan Siti Aisyah. Dalam pernikahan tersebut, kondisi Siti Aisyah masih terlalu kecil, kurang dewasa, dan memerlukan seorang wali baginya. Karena itu menjadi wajar jika wali nikah menjadi penting. Ukuran pentingnya wali nikah bahkan menjadi wajib adalah disebabkan masih kecilnya sang mempelai wanita yaitu Siti Aisyah putri Abu Bakar Shiddiq.

Pendapat yang demikian itu, juga disampaikan oleh Imam Abu Hanifah dan Imam Maliki yang keduanya menjelaskan bahwa hadis tersebut adalah ditujukan kepada setiap mempelai wanita yang masih kecil atau kurang dewasa (kurang pintar) dalam mengurusi persoalan dirinya. Menurut Imam Abu Hanifah dan Imam Maliki, setiap mempelai wanita yang sudah dianggap dewasa dan berpengalaman dalam mengelola hartanya, dibolehkan menikahkan dirinya sendiri dengan laki-laki yang sudah dianggap mampu menjalankan kehidupan rumah tangga.

Ungkapan Imam Abu Hanifah dan Imam Maliki itupun mendapat dukungan dari az-Zuhri, Asya’bi, dan Zufar, yaitu bahwa perempuan diperbolehkan menikahkan dirinya sendiri tanpa dengan wali. Akan tetapi hal itu dengan syarat sang mempelai laki-laki sebanding atau sekufu’ dengan mempelai wanita. Pernikahan yang dilakukan oleh wanita yang demikian  tetap sah.[30] Jika hadis di atas dipahami sebagaimana pemahaman Imam Abu Hanifah, Imam Maliki, az-Zuhri, Asya’bi, dan Zufar, maka sebetulnya Islam mengakui adanya kesamaan dan kesetaraan.[31] Akan tetapi jika sebaliknya, maka sebetulnya hadis Nabi di atas telah mencerminkan budaya patriarkhi, yaitu apa-apa harus laki-laki dan jika tidak ada laki-laki maka semua persoalan akan menjadi sia-sia (dibatalkan, red).

Sebetulnya, secara tekstual, hadis –hadis di atas tersebut telah memalingkan pihak kedua yaitu sang mempelai wanita. Seakan wali berhak leluasa tanpa menghiraukan keberadaan mempelai wanita. Padahal banyak redaksi al-Qur’an yang mengharuskan adanya persetujuan dari kedua belah pihak dalam mengurus pernikahan. Di antaranya adalah sebagai berikut; 1). Larangan menghalang-halangi wanita menikah dengan pilihannya (QS; al-Baqarah; 232), 2). Wanita Janda lebih berhak pada dirinya dari pada walinya, sementara Qodi harus diminta persetujuannya. 3). Larangan memaksa menikah. Tentu saja hal yang demikian, memberikan hak kepada pihak mempelai wanita untuk menentukan persetujuannya.

Jikalau perwalian yang ada adalah bermaksud untuk memberikan perlindungan kepada kaum perempuan, sebagaimana definisi wali, maka statemen tersebut menjadi masuk akal (logis) jika perempuan memang dilahirkan dengan cacat dan karenanya membutuhkan penjagaan atau perlindungan. Akan tetapi jika seorang perempuan yang lahir adalah berbadan sehat bahkan tumbuh menjadi seorang yang tangkas, cerdas bahkan pintar mengurusi urusan pribadinya, tentu saja statemen melindungi yang diberikan kepada perempuan tersebut, terasa merendahkan dan sangat bernada hedonistik dan oportunis.[32]

Karena itu, menurut Riffat Hassan, teologi tentang perempuan dalam hadis yang didasarkan pada generalisasi tentang ontologi, biologi, dan psikologi perempuan, sangat bertentangan dengan ayat dan jiwa yang terkandung dalam al-Qur’an. Dengan didasarkan pada isinya, hadis-hadis semacam ini harus ditolak. Karena itu, jika hadis (1, 4, 5, dan 6) dipahami sebagaimana apa yang tertulis secara tekstualis, maka inti dan subtansi ajaran Islam yang ada di hadis tersebut bertolak belakang (bertentangan) dengan ajaran yang ada dalam al-Qur’an dan prinsip universal Islam.

Selain bertentang dengan kaidah prinsip agama Islam,[33] setelah dilakukan pengecekan secara mendalam sebagaimana telah dilakukan oleh fuqoha’ Hanafiyah, ternyata (hadis tersebut) mengalami keterputusan sanad. Yaitu bahwa di antara perawi hadis tersebut terdapat nama Sulaiman Ibnu Musa yang meriwayatkan dari Zuhri, akan tetapi Zuhri menyangkal mengenal hadis tersebut (Jaziri IV, tth; 46, Kahalani III; 118, Syaukani VII, 1983; 250). Dengan demikian, kesahihan dari hadis tersebut sangat disanksikan, dengan bahasa lain sangat diragukan.[34] 

Karena hadis tersebut berstatus rawan itulah, menjadi alasan Abu Hanifah bahwa keberadaan wali tidak mutlak diperlukan. Akan tetapi, hadis-hadis di atas cukup dijadikan dasar hukum bagi kaum perempuan yang belum dewasa dan belum mampu mengelola harta benda dan dirinya. Selanjutnya, meskipun Imam Hanbali bahkan Imam Syafi’i mengakui bahwa hadis tersebut tergolong dhaif, namun menurutnya hadis tersebut mempunyai banyak periwayat dan sering diriwayatkan oleh beberapa rawi dan dengan demikian satu hadis dengan hadis berikutnya bisa saling menguatkan. Karena banyaknya jalur periwayat dan sering diriwayatkannya hadis-hadis tersebut, maka at-Tirmidzi pun tak segan-segan memberikan label dan merk hasan pada hadis tersebut. Meskipun dhaif,[35] ia bisa berubah menjadi hadis hasan.[36]

Meskipun demikian, tak bisa disangkal bahwa hadis tersebut sebetulnya sangat bias jender. Begitu juga mayoritas fuqoha’ yang menjadikan wali sebagai syarat atau rukun nikah, menambah kejelasan bagi pengamat keislaman bahwa ulama’ fikih tersebut sangat terpengaruhi oleh legislasi hukum Islam yang masculine gender. Apalagi jika keberadaan wali nikah masih dipertahankan, tentu menambah budaya angin patriarkhi menjadi cepat terbang melayang di pemukiman masyarakat. Jika demikian halnya, maka fenomena kepatriarkhian menjadi hal yang nantinya menjadi biasa di masyarakat Muslim.

Andaikata dipikir lebih dalam, terkait penciptaan laki-laki dan perempuan, maka sebetulnya mereka diciptakan sama dihadapan Allah. Karena itu, tidaklah mungkin kedua jenis mahluk itu menjadi tidak sejajar, secara esensial. Dengan demikian, ketidak sejajaran mereka dalam dunia patriarkhi merupakan pelanggaran terhadap rencana Tuhan. Sebaliknya jika laki-laki dan perempuan telah diciptakan tidak sejajar oleh Tuhan, maka mereka tidak akan biasa sejajar pada waktu selanjutnya. Dengan demikian, segala usaha untuk tidak mensejajarkan laki-laki dan perempuan, berarti melawan kehendak Tuhan, termasuk hadis Nabi yang tidak mensejajarkan antara laki-laki dan perempuan.[37]

Dengan demikian, sebetulnya apa yang diuraikan Hadis terkait tidak bisanya kaum perempuan menjadi wali nikah atau tidak bisanya mereka menikahkan perempuan lain, sebetulnya mengindikasikan bahwa hadis-hadis tersebut telah menggiring adanya ketidak sejajaran di antara laki-laki dan perempuan serta turut memperkuat adanya usaha memarginalisasikan kaum perempuan. Karena itu, potret kedudukan wali nikah yang ada dalam uraian hukum Islam, sebetulnya tidak bisa terlepas dari eksistensi struktur sosial masyarakat[38] patriarkhi. Padahal jika melihat sejarah Islam, sebagaimana tertulis dalam Bukhari Muslim, Nabi Muhammad pernah membatalkan pernikahan Khansa’ binti Khizam ketika ayah wanita ini terasa memaksakan pernikahan yang sebetulnya dari pihak anaknya (mempelai wanita) tidak merasa sesuai.[39]

D.     Kesimpulan.
Apa yang teruraikan di atas tersebut, sebetulnya telah menjawab beberapa persoalan yang dikaji dalam tulisan ini. Adapun jawaban atau kesimpulan terkait persoalan keberadaan wali nikah dalam redaksi hadis Nabi adalah sebagai berikut;

1.      Beberapa hadis Nabi yang membahas mengenai wali nikah dalam prosesi pernikahan, diasumsikan oleh beberapa kalangan fuqoha’ dan muhaddis, merupakan hadis yang tergolong dhaif. Meskipun demikian, hadis-hadis tersebut tetap dipakai dalam menentukan hukum (untuk berdalil) mengenai persoalan pentingnya wali nikah.

2.      Hadis yang terkait dengan wajibnya wali nikah bagi mempelai wanita, sangatlah bersifat temporal yaitu dikhususkan bagi mereka yang belum bisa mengurusi urusan pribadi, masih kecil, belum dewasa, dan kurang cerdas. Hal itu sebagaimana pemilik hadis tersebut (mukharrij) yang saat ketika dinikahkan masih dalam kondisi sebagai anak yang belum dewasa (masih kecil, red). Karena itu, menjadi pantas jika sang mempelai wanita diwajibkan menghadirkan walinya.

3.      Selama ini masyarakat Islam banyak yang terpengaruhi budaya kultur patriarkhi, karena itu seluruh hadis yang masih tetap mengindikasikan ke patriarkhian, menjadi layak untuk ditinggalkan demi terciptanya kesetaraan.

Daftar Pustaka
Achmad, Ali., Menguak Tabir Hukum; Suatu Kajian Filosofis dan Sosiologis, Jakarta; Candra Pratama, 1996.
Ad-Darimi, Abdullah bin Abdurrahman bin Alfadl bin Bahrain ibn Abdusshamad at-Tamimi al-Samarqandi, Sunan al-Darimi, Juz II, Beirut, Dar al-fikr, tth.,
Ahmed, Leyla., Women and Gender in Islam; Historical Roots of a Modern Debate, The AUC Press, Kairo, 1993.
Ali, Amer., Api Islam: Sejarah Evolusi dan Cita-Cita Islam dengan Riwayat Hidup Muhammad, Jakarta; Bulan Bintang, 1978.
Al-Khatib, Muhammad Ajjaj., Ushul al-Hadi s; Ulumu hu wa Mushtalahuhu, Dar al-Fikr, tth.
Al-Qasimiy, Al-Sayyid Muhammad Jamal al-Din., Qawa ’id al-Tahdi s Min Funu n Mushtalahah al-Hadis, Isa al-Babiy al-Halabiy wa Syurakah, tth., cet. II, 1961. 
Al-Qazwini, Muhammad bin Yazid Abu Abdillah Ibn Majah., Sunan Musthafa, Juz I, Beirut; Dar al-Fikr, t.th.,
Al-Qur’an dan Tejemahnya,  Madi nah: Mujamma’ al-Ma lik al-Fahd, 1418 H.,
Al-Sakhawi, Syams al-Din Muhammad bin Abd al-Rahman., Fath al-Mughis Syarh Al-Fiyya t al-Hadis li al-‘Iraqiy, al-Maktabat al-Salafiyah, al-Madinah al-Munawarah, Juz I, cet II, 1968.
Al-Sijistani, Abu Daud Sulaiman ibn al-Asyas., Sunan Abi Daud, Juz II, Beirut; Dar al-Fikr, 1994.
Al-Syafi’i, Abu Abdillah Muhammad bin Qasim., Tausyi h ‘Ala Ibni Qa sim; Syarah Ga yatut Taqri b, Maktabah; Dar Ihya’ al-Kutub al-‘Arabiyyah Indonesia, t.th.
Asmawi, Mohammad., Nikah dalam Perbincangan dan Perbedaan, Yogyakarta; Darussalam, 2004.
Bin Hanbal, Ahmad Bin., Musnad Ahmad, Bab Abu Musa al-Asy’ari, Beirut; Dar al-Fikr, t.th. IV.
Engineer, Asghar Ali., Islam dan Teologi Pembebasan, terj; Agung Prihantoro, Yogyakarta; Pustaka Pelajar, 1999.
Fakih, Mansour., Analisis Gender dan Transformasi Sosial, Yogyakarta; Pustaka Pelajar, 1996.
Geertz, Hildred., Keluarga Jawa, (terj) Hersri, Jakarta; Grafiti, 1985.
Hassan, Riffat., “Teologi Perempuan dalam Tradisi Islam; Sejajar dihadapan Allah?”, dalam Jurnal Ulumul Qur’an, No. 4, tahun 1990.
Ma’ruf, Aunur Rofiq., “Muhammad al-Ghazali dan Gerakan Reformasi Pasca-Muhammad “Abduh: Dari Pembaharuan Fiqih hingga Feminisme”, dalam Islam Garda Depan; Mosaik Pemikiran Islam Timur Tengah, Bandung; Mizan, 2001.
Mukhtar, Kamal., Asas-Asas Hukum Islam tentang Perkawinan, Jakarta; Bulan Bintang, 1974.
Muthahari, Murtadha., Hak-Hak Wanita dalam Islam, cet. 4. terj. M. Hashem, Bandung; Lentera Basritama, 1997.
Qalahji’, M. Rawwas., Ensiklopedi Fiqih Umar bin Khattab RA, Jakarta; PT. Raja Grafindo Persada, 1999.
Sabig, Sayyid., Fiqih Sunnah, Jilid VII, Terj. M. Thalib, Bandung; Al-Ma’arif, 1987.
Siddiqui, Mona., “Hukum dan Kebutuhan Kontrak Sosial; Mengkaji Konsep Kafa’ah Madzhab Hanafi dengan Mengacu pada Fath al-Mugiri (1664-1672)” dalam Feminisme dan Islam, ed; Mai Yamani, Bandung; Nuansa, 2000.
Soemiyati, Hukum Perkawinan Islam dan Undang-Undang Perkawinan, Yogyakarta; Liberty 1986.
Umma, Mohammad Fauzi., Bias Jender dalam Pemahaman Islam, Ed; Sri Suhardjati Sukri, Yogyakarta; Gama Media, 2002.
***
* Penulis adalah dosen tetap mata kuliah hadis Jurusan Tafsir Hadis Fakultas Ushuluddin, UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta, sekaligus Sekretaris Jurusan Tafsir Hadis.

[1] Ahmad Bin Hanbal, Musnad Ahmad, Ba b Abu  Mu sa  al-Asy’ari, Beirut; Da r al-Fikr, t.th. IV, hlm. 394. Baca juga, Sayyid Sabig, Fiqih Sunnah, Jilid VII, Terj. Drs. Moh Thalib, Bandung; Al-Ma’arif, 1987, hlm. 11. Bandingkan dengan, Soemiyati, Hukum Perkawinan Islam dan Undang-Undang Perkawinan, Yogyakarta; Liberty 1986, hlm. 41. Kamal Mukhtar, Asas-Asas Hukum Islam tentang Perkawinan, Jakarta; Bulan Bintang, 1974, hlm. 89. M. Rawwas Qalahji’, Ensiklopedi Fiqih Umar bin Khattab RA, Jakarta; PT. Raja Grafindo Persada, 1999. Hlm. 649.
[2] Lihat beberapa kitab fikih dan fatwa-fatwa hukum kontemporer seperti; Ali Achmad, Menguak Tabir Hukum; Suatu Kajian Filosofis dan Sosiologis, Jakarta; Candra Pratama, 1996.
[3] Coba lihat mengenai hal itu dalam, Sayyid Sabiq, Fiqih Sunnah, Jilid VII, Alih Bahasa, M. Thalib, Bandung; al-Ma’arif, 1987. Lihat,  Abu Abdillah Muhammad bin Qasim Al-Syafi’i, Tausyi h ‘Ala Ibni Qa sim; Syarah Ga yatut Taqri b, Maktabah; Da r Ihya’ al-Kutub al-‘Arabiyyah Indonesia, t.th, hlm. 197-198.
[4] Hildred Geertz, Keluarga Jawa, (terj) Hersri, Jakarta; Grafiti, 1985, hlm. 4-5, lihat juga Mansour Fakih, Analisis Gender dan Transformasi Sosial, Yogyakarta; Pustaka Pelajar, 1996. hlm. 21
[5] Muhammad bin Yazid Abu Abdillah Ibn Majah al-Qazwini, Sunan Musthafa, Juz I, Beirut; Dar al-Fikr, t.th., Lihat. Abdullah bin Abdurrahman bin Alfadl bin Bahrain ibn Abdusshamad at-Tamimi al-Samarqandi ad-Darimi, Sunan al-Darimi, Juz II, Beirut, Dar al-fikr, tth., Lihat juga, Abu Daud Sulaiman ibn al-Asyas al-Sijistani, Sunan Abi Daud, Juz II, Beirut; Dar al-Fikr, 1994.
[6] Riffat Hassan, “Teologi Perempuan dalam Tradisi Islam; Sejajar dihadapan Allah?”, dalam Jurnal Ulumul Qur’an, No. 4, tahun 1990, hlm. 44-55. Baca juga, Mohammad Asmawi, Nikah dalam Perbincangan dan Perbedaan, Yogyakarta; Darussalam, 2004, hlm. 69.
[6] Mohammad Fauzi Umma, Bias Jender dalam Pemahaman Islam, Ed; Sri Suhardjati Sukri, Yogyakarta; Gama Media, 2002, hlm. 30.
[6] Murtadha Muthahari, Hak-Hak Wanita dalam Islam, cet. 4. terj. M. Hashem, Bandung; Lentera Basritama, 1997, hlm. 46
[7] Androsentris adalah struktur dan tatanan sistem sosial kemasyarakatan yang berpusat pada kaum laki-laki sedangkan male domination adalah sistem kemasyarakat yang didominasi oleh kaum laki-laki.
[8] Riffat Hassan, “Teologi Perempuan dalam Tradisi Islam; Sejajar dihadapan Allah?”, dalam Jurnal Ulumul Qur’an, No. 4, tahun 1990, hlm. 44-55.
[9] Riffat Hassan, Ibid.,
[10] Riffat Hassan, Ibid.,
[11] Asghar Ali Engineer, Islam dan Teologi Pembebasan, terj; Agung Prihantoro, Yogyakarta; Pustaka Pelajar, 1999. hlm. 239-242., Amer Ali, Api Islam: Sejarah Evolusi dan Cita-Cita Islam dengan Riwayat Hidup Muhammad, Jakarta; Bulan Bintang, 1978, hlm. 19., Leyla Ahmed, Women and Gender in Islam; Historical Roots of a Modern Debate, The AUC Press, Kairo, 1993, hlm. 167-179.
[12] Riffat Hassan, Op. Cit.,
[13] QS. Al-Nahl; 97, dan QS. Ali Imran; 195. Al-Qur’an dan Tejemahnya,  Madi nah: Mujamma’ al-Ma lik al-Fahd, 1418 H.,
[14] QS al-Taubah; 71.
[15] Aunur Rofiq Ma’ruf, “Muhammad al-Ghazali dan Gerakan Reformasi Pasca-Muhammad “Abduh: Dari Pembaharuan Fiqih hingga Feminisme”, dalam Islam Garda Depan; Mosaik Pemikiran Islam Timur Tengah, Bandung; Mizan, 2001. hlm. 190-192.
[16] Aunur Rofiq Ma’ruf, Ibid.,
[17] Aunur Rofiq Ma’ruf, Ibid..,
[18] Aunur Rofiq Ma’ruf, Ibid.,
[19] Asghar Ali Engineer, Op. Cit., Amer Ali, Op. Cit., Riffat Hassan, Op. Cit.
[20] Amer Ali, Op. Cit. Baca, Mohammad Fauzi Umma, Bias Jender dalam Pemahaman Islam, Ed; Sri Suhardjati Sukri, Yogyakarta; Gama Media, 2002, hlm. 37, baca juga, Murtadha Muthahari, Hak-Hak Wanita dalam Islam, cet. 4. terj. M. Hashem, Bandung; Lentera Basritama, 1997, hlm. 35-49
[21] Secara detailnya, sanad dan matan hadis tersebut bisa dilihat dalam, Muhammad bin Yazid Abu Abdillah Ibn Majah al-Qazwini, Suna n Musthafa, Juz I, Beirut; Da r al-Fikr, t.th., Lihat. Abdullah bin Abdurrahman bin Alfadl bin Bahrain ibn Abdusshamad at-Tamimi al-Samarqandi ad-Darimi, Sunan al-Darimi, Juz II, Beirut, Dar al-fikr, tth., Lihat. Abu Daud Sulaiman ibn al-Asyas al-Sijistani, Sunan Abi Daud, Juz II, Beirut; Dar al-Fikr, 1994.
[22] Baca uraian hadis secara lengkap dalam kitab sebagaimana ditulis diatas, (lihat. Foot Note. No. 21). Atau coba baca dalam kitab lainnya seperti yang ada di kutubul hadi s atau CD Mausu’ah.
[23] Muhammad bin Yazid Abu Abdillah Ibn Majah al-Qazwini, Sunan Musthafa, Juz I, Beirut; Dar al-Fikr, t.th., hlm. 580.
[24] Kadang, ada sebuah keluarga yang menjadi malu tatkala anaknya sudah hamil duluan padahal statusnya belum nikah. Pada kasus yang seperti ini, biasanya, anaknya langsung diserahkan ke KUA atau keluarga yang jauh sekali, baik jauh nasabnya maupun jauh tempat tinggalnya.
[25]Al-Qazwini, Op. Cit,
[26] Mengenai hadis ini terdapat dua jalur periwayatan. Lihat, Abdullah bin Abdurrahman bin Alfadl bin Bahrain ibn Abdusshamad at-Tamimi al-Samarqandi ad-Darimi, Sunan al-Darimi, Juz II, Beirut, Dar al-fikr, tth., hlm. 137.
[27] Ad-Darimi, Ibid., hlm. 138.
[28] Abu Daud Sulaiman ibn al-Asyas al-Sijistani, Sunan Abi Daud, Juz II, Beirut; Dar al-Fikr, 1994, hlm. 192. Hadis ini mempunyai 1 jalur periwayatan.
[29] Hadis yang seperti ini ditemukan mempunyia 6 jalur periwayatan. Lihat. Abu Daud, Ibid., hlm. 408.
[30] Telah diakui bersama bahwa menerima ataupun menolak permintaan perkawinan berada di tangan perempuan. Lihat. Mona Siddiqui, “Hukum dan Kebutuhan Kontrak Sosial; Mengkaji Konsep Kafa’ah Madzhab Hanafi dengan Mengacu pada Fath al-Mugiri (1664-1672)” dalam Feminisme dan Islam, ed; Mai Yamani, Bandung; Nuansa, 2000, hlm. 80.
[31] Mona Siddiqui, Ibid.,
[32] Riffat Hassan, Op. Cit.
[33] Mona Siddiqui, Op. Cit.,
[34] Mohammad Asmawi, Nikah dalam Perbincangan dan Perbedaan, Yogyakarta; Darussalam, 2004, hlm. 64.
[35] Dhaif yaitu, kriteria hadis yang tidak memenuhi syarat-syarat bisa diterima. Mayoritas ulama’ mengatakan, bahwa hadis dhaif adalah hadis yang tidak memenuhi syarat-syarat hadis shahih dan syarat-syarat hadis hasan.  Muhammad Ajjaj al-Khatib, Ushu lul Hadi s; Ulu muhu wa Mushtalahuhu, Dar al-Fikr, tth. 337.
[36] Pemberian merk Hasan terhadap beberapa hadis di atas, disebabkan karena hadis tersebut diriwayatkan oleh banyak jalur periwayatan dan memiliki makna yang sama. Mekipun dhaif (terputus sanadnya, red), hadis tersebut tetap dipakai oleh at-Tirmidzi. Hal itu disebabkan karena adanya matan yang semakna. Coba lihat terkait mengenai hadis Hasan dalam, Syams al-Di n Muhammad bin Abd al-Rahman al-Sakhawi, Fath al-Mughi s Syarh Al-Fiyya t al-Hadi s li al-‘Iraqiy, al-Maktabat al-Salafiyah, al-Madi nah al-Munawarah, Juz I, cet II, 1968. hlm. 66-67, Al-Sayyid Muhammad Jamal al-Din al-Qasimiy, Qawa ’id al-Tahdi s Min Funu n Mushtalahah al-Hadis, Isa al-Babiy al-Halabiy wa Syurakah, tth., cet. II, 1961, hlm. 102-103, dan 109-110. 
[37] Riffat Hassan, Op. Cit.
[38] Mohammad Fauzi Umma, Bias Jender dalam Pemahaman Islam, Ed; Sri Suhardjati Sukri, Yogyakarta; Gama Media, 2002, hlm. 36.
[39] Murtadha Muthahari, Hak-Hak Wanita dalam Islam, cet. 4. terj. M. Hashem, Bandung; Lentera Basritama, 1997, hlm. 41.

Contoh Makalah Bahasa Indonesia "Pendidikan Karakter dan Sastra"

Admin Saturday, May 05, 2018 Add Comment

Makalah Bahasa Indonesia "Pendidikan Karakter dan Sastra"

Kondisi masyarakat dewasa ini sangat memprihatinkan. Perkelahian, pembunuhan, kesenjangan sosial, ketidakadilan, perampokan, korupsi, pelecehan seksual, penipuan, fitnah terjadi di mana-mana. Hal itu dapat diketahui lewat berbagai media cetak atau elektronik, seperti surat kabar, televisi atau  internet. Bahkan, tidak jarang kondisi seperti itu dapat disaksikan secara langsung di tengah masyarakat.

Keprihatinan terhadap kondisi masyarakat yang demikian itu, menumbuhkan semangat untuk mengkaji sebab dan mencari pemecahannya. Penelitian dan seminar mengenai masalah tersebut telah berkali-kali diselenggarakan oleh berbagai instansi, baik pemerintah maupun swasta. Ujungnya adalah persamaaan persepsi terhadap pentingnya menggalakkan pendidikan karakter.

Respon masyarakat terhadap pendidikan karakter berbeda-beda. Di kalangan kelompok pendidik  muncul pendapat tentang perlunya pendidikan budi pekerti, sedangkan  agamawan memandang perlunya  penguatan pendidikan agama. Mereka yang berkecimpung di bidang politik mengusulkan revitalisasi pendidikan Pancasila.  Dalam hal ini, Kemendiknas telah merespon berbagai pendapat itu dengan membentuk Tim Pengembang Pendidikan Karakter.

Selanjutnya, para guru terutama guru bahasa dan sastra Indonesia ingin menyumbangkan pemikiran tentang perlunya pendidikan apresiasi sastra terhadap pembentukan karakter siswaMelalui sastra diharapkan dapat terwariskan nilai-nilai luhur kearifan lokal guna membendung pengaruh negatif era globalisasi. Oleh karena itu, sangatlah penting untuk diketahui tentang sejauhmana “Pengaruh Apresiasi Sastra terhadap Karakter Siswa”

BAB II PEMBAHASAN

Pendidikan Karakter dan Sastra

Pendidikan Karakter

Karakter menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia berarti sifat-sifat kejiwaan, akhlak, atau budi pekerti. Karakter dapat diartikan sebagai tabiat, yaitu perangai atau perbuatan yang selalu dilakukan atau kebiasaan.

Pengertian karakter menurut para ahli, aadalah sebagai berikut
Menurut Suyanto (2009) mendefinisikan karakter sebagai cara berpikir dan berperilaku yang menjadi ciri khas tiap individu untuk hidup dan bekerja sama, baik dalam lingkup keluarga, masyarakat, bangsa, maupun  negara.
Menurut Pritchard  (1988: 467) mendefisikan karakter sebagai sesuatu yang berkaitan dengan kebiasaan hidup individu yang bersifat menetap dan cenderung positif.
Pusat Kurikulum Kementerian Pendidikan Nasional (2011:10) telah merumuskan materi pendidikan karakter yang mencakup aspek-aspek sebagai berikut: (1) religius, (2) jujur, (3) toleran, (4) disiplin, (5) kerja keras, (6) kreatif, (7) mandiri, (8) demokratis, (9) rasa ingin tahu, (10) semangat kebangsaan, (11) cinta tanah air, (12) menghargai prestasi, (13) bersahabat atau komunikatif, (14) cinta damai, (15) gemar membaca, (16) peduli lingkungan, (17) peduli sosial, tanggung jawab.  Jadi, pendidikan karakter adalah suatu sistem penanaman nilai-nilai karakter kepada warga sekolah yang meliputi komponen pengetahuan, kesadaran atau kemauan, dan tindakan untuk melaksanakan nilai-nilai tersebut.

Sastra
Dalam Wikipedia Indonesia, astra merupakan kata serapan dari bahasa Sanskerta śāstra, yang berarti “teks yang mengandung instruksi” atau “pedoman”, dari kata dasar śās- yang berarti “instruksi” atau “ajaran”. Dalam bahasa Indonesia kata ini biasa digunakan untuk merujuk kepada “kesusastraan” atau sebuah jenis tulisan yang memiliki arti atau keindahan tertentu. Selain itu dalam arti kesusastraan, sastra bisa dibagi menjadi sastra tertulis dan sastra lisan. Maksud dari sastra lisan di sini ialah sastra yang tidak banyak berhubungan dengan tulisan, tetapi dengan bahasa yang dijadikan wahana untuk mengekspresikan pengalaman atau pemikiran tertentu.

Relevansi Sastra terhadap Pendidikan Karakter di Kalangan Siswa

Siswa adalah generasi muda, generasi penerus, yang akan menjadi pemilik masa depan bangsa. Akan seperti apa wajah bangsa Indonesia di masa depan sangat tergantung pada bagaimana kita membentuk karakter siswa sejak sekarang. Oleh karena itu, membangun karakter siswa menjadi pekerjaan bersama (khususnya para guru dan orang tua) yang amat penting.

Pengajaran di sekolah, termasuk pengajaran sastra,  menjadi tumpuan yang sangat vital. Jika kita gagal membentuk karakter yang positif dan unggul pada diri siswa, bisa-bisa masa depan bangsa ini akan akin terpuruk, kehilangan harapan, atau setidaknya akan kehilangan kepribadian dan gampang dijajah serta ”diperbudak” oleh bangsa lain yanglebihadidaya.

Belajar sastra adalah salah satu keterampilan yang imajinatif dan komunikatif bagi siswa sebagai pencipta maupun penikmat sastra. Di dalamnya terdapat muatan mendidik yang tersirat dan tidak bersifat doktrin. Siswa juga bisa mencerna sesuai dengan perkembangan jiwanya dan membuatnya sangat peka terhadap karya sastra itu sendiri.

Kenyataan ini menunjukkan bahwa sastra sangat relevan dengan pendidikan karakter. Karya sastra sarat dengan nilai-nilai pendidikan akhlak seperti dikehendaki dalam pendidikan karakter.  Cerita rakyat ”Jaka Tarub” mengajarkan anak mengenai pentingnya menjunjung tinggi nilai kejujuran dan kepercayaan. Cerita binatang ”Pelanduk Jenaka” mengandung pendidikan tentang harga diri, sikap kritis, dan protes sosial. Sementara itu, bentuk puisi seperti pepatah,  pantun, dan bidal penuh dengan nilai pendidikan.

Pengaruh Apresiasi Sastra Terhadap Karakter Siswa

inat terhadap sastra kini mengalami degradasi. Hal ini disebabkan oleh tuntutan jaman yang serba instan dan serba cepat. Karya sastra anak didominasi oleh komik-komik dari luar negeri seperti Spongebob, Dora the Explorer, Naruto, dansebagainya. Bahkan tradisi mendongeng untuk peninabobokan anak sebagai pengantar tidur sang anak sudah tidak menarik lagi bagi seorang anak dan menjadi sesuatu yang sangat asing.

     Membaca karya sstra bukan hanya untuk mendapatkan kepuasan karena keindahannya, melainkan juga untuk memperkaya wawasan dan daya nalar. Sastra adalah vitamin batin, karena mengajarkan nilai-nilai luhur kemanusiaan kepada pembacanya dan memberikan pencerahan. Mengingat peranan sastra dalam pengembangan kepribadian pembacanya, maka pengajaran sastra di sekolah sangatlah penting.

    Melalui pengajaran sastra, siswa tidak hanya diperkenalkan kekayaan sastra Indonesia dan dunia, tokoh-tokoh dalam kesusastraan, bahkan juga diperkenalkan pada kekayaan isi karya sastra itu sendiri. Dengan membaca dan memahami karya sastra, berarti siswa mencoba memahami kehidupan, mencoba memperoleh nilai-nilai positif dan luhur dari kehidupan, dan pada akhirnya memperkaya batinnya. Sebagaimana yang dikatakan oleh Sidney (dalam Alwasilah, 2001:31) Apresiasi sastra akan berjalan baik jika didasari oleh minat yang tinggi pada karya sastra.

Banyak hal yang dapat diperoleh dari sastra. Haryadi (1994) mengemukakan sembilan manfaat yang dapat diambil dari sastra lama yaitu sebagai berikut:
Dapat perperan sebagai hiburan dan media pendidikan,
Isinya dapat menumbuhkan kecintaan, kebanggaan berbangsa dan hormat pada leluhur,
Isinya dapat memperluas wawasan tentang kepercayaan, adat-istiadat, dan peradaban bangsa,
Pergelarannya dapat menumbuhkan rasa persatuan dan kesatuan,
Proses penciptaannya menumbuhkan jiwa kreatif, responsif, dan dinamis,
Sumber inspirasi bagi penciptaan bentuk seni yang lain,
Proses penciptaannya merupakan contoh tentang cara kerja yang tekun, profesional, dan rendah hati,
Pergelarannya memberikan teladan kerja sama yang kompak dan harmonis,
Pengaruh asing yang ada di dalamnya memberi gambaran tentang tata pergaulan dan pandangan hidup yang luas.

Pemberdayaan Pembelajaran Apresiasi Sastra di Sekolah

Dalam Standar Isi mata pelajaran Bahasa Indonesia Kurikulum 2006 (KTSP) disebutkan bahwa mata pelajaran bahasa Indonesia bertujuan antara lain agar peserta didik memiliki kemampuan menikmati dan memanfaatkan karya sastra untuk memperluas wawasan, memperhalus budi pekerti, serta meningkatkan pengetahuan dan kemampuan berbahasa, juga menghargai dan membanggakan sastra Indonesia sebagai khazanah budaya dan intelektual manusia Indonesia.

Seperti penjelasan di atas, sesungguhnya pembelajaran sastra memiliki tujuan yang mulia dan besar. Hanya saja tujuan tersebut akan menjadi slogan apabila dalam pembelajaran sastra di sekolah tidak dilakukan secara maksimal. Jadi, untuk mewujudkan dan mengembalikan pembelajaran sastra pada tujuan tersebut, maka pembelajaran apresiasi sastra yang saat ini lesu dan tak berdaya ini harus kembali diberdayakan.

Dalam rangka pemberdayaan pembelajaran apresiasi sastra di sekolah, ada beberapa strategi yang bisa dilakukan yaitu sebagai berikut:
·         Memasukkan pendidikan karakter ke dalam semua mata pelajaran di sekolah.
·         Membuat slogan-slogan atau yel-yel yang dapat menumbuhkan kebiasaan semua masyarakat sekolah untuk bertingkah laku yang baik.
·         Membiasakan perlaku yang positif di kalangan warga sekolah.
·         Melakukan pemantauan secara kontinyu.

Selain strategi tersebut, guru sebagai pendidik juga harus mempunyai ketertarikan terhadap sastra, berikut beberapa hal yang perlu dicermati oleh guru itu sendiri:

Sikap Guru

Selama ini guru seolah terpasung kreativitas dan jiwa inovasinya dalam melaksanakan tugasnya bila hasil upayanya hanya selalu dikaitkan dengan hasil Ujian Nasional. Banyak pihak yang menghakimi guru hanya berdasarkan pencapaian nilai Ujian Nasional yang mampu diraih oleh siswanya. Bila siswanya meraih nilai Ujian Nasional yang tinggi, maka hal ini dijadikan indikator bahwa guru yang bersangkutan telah cukup berhasil dalam melaksanakan pembelajaran. Anggapan yang demikian berakibat banyak guru yang cenderung pada pelatihan mengerjakan soal kepada siswa-siswanya. Kecenderungan semacam ini justru mencederai tujuan dan hakikat  pembelajaran apresiasi sastra.

Untuk itu, pemberdayaan pembelajaran apresiasi sastra hendaknya sikap guru perlu diubah. Dalam diri guru harus ditumbuhkan sikap untuk membuang jauh-jauh orientasi ke nilai Ujian Nasional. Sebab, pembelajaran apresiasi sastra bukan semata-mata ditujukan agar meraih nilai Ujian Nasional yang tinggi, melainkan pembelajaran mengenai nilai-nilai kehidupan, mengingat banyak kandungan nilai yang terdapat dalam sastra yang dapat dijadikan bekal siswa dalam kehidupannya.

Peran Guru

Dalam pembelajaran apresiasi sastra selama ini, terkesan bahwa guru banyak berperan sebagai informator tunggal. Sehingga terbuka kemungkinan guru dijadikan sumber utama dan satu-satunya sumber informasi bagi siswa. Hal ini melahirkan kecenderungan guru  untuk memerankan diri sebagai ’hakim’ yang sangat menentukan ’ini benar’ dan ’ini salah’.

Pembelajaran apresiasi sastra akan lebih berdaya bila guru mampu menempatkan diri sebagai:

Apresiator yang menjembatani antara karya sastra sebagai bahan ajar dan siswa sebagai penikmat karya sastra.

Motivator yang mampu menumbuhkan rasa apresiasi pada diri siswa.

Perunding yang mampu dengan penuh kearifan dan kebijakan mengakomodasikan berbagai tanggapan dari siswa sebagai bentuk apresiasi mereka terhadap karya sastra yang tengah dinikmati serta dihayati.

Kualifikasi Guru

Secara teknis, guru-guru bahasa umumnya tidak otomatis juga mampu menjadi guru sastra. Akibatnya, pembelajaran apresiasi sastra akan cenderung bersifat teknis-teoretis. Lebih ironis lagi bila guru sendiri tidak menyukai sastra sehingga tak pernah menambah wawasan sastranya dengan membaca buku-buku sastra berkualitas. Bagaimana siswa akan mencintai sastra apabila guru belum mampu menjadi contoh bagi siswanya?

Berkenaan dengan hal tersebut, pemberdayaan pembelajaran apresiasi sastra akan semakin berarti apabila guru bahasa mau dan mampu meningkatkan dan mengembangkan dirinya sebagai guru sastra. Guru harus benar-benar memahami hakikat dan tujuan pembelajaran apresiasi sastra, termasuk di dalamnya mampu dan terampil mengapresiasi karya sastra. Selain itu, guru juga memiliki rasa cinta kepada sastra, memiliki pemikiran kritis dalam menganalisis karya sastra, serta memiliki pandangan tertentu tentang sikap hidup dan nilai-nilai hidup sehingga mampu memilih dan memilah karya sastra yang tepat untuk diberikan kepada siswa serta cara menyajikannya.

d.   Lingkungan yang Mendukung

Pemberdayaan pembelajaran apresiasi sastra tidak dapat dilepaskan bila lingkungan yang ada turut mendukung. Hal ini harus diciptakan baik oleh guru, siswa, maupun sekolah. Salah satu di antaranya adalah penyediaan bacaan-bacaan sastra. Dalam hal ini perpustakaan memegang peran yang utama.

Hanya saja bacaan sastra di perpustakaan sekolah seringkali sangat terbatas. Untuk menyiasatinya, guru dapat mengajak siswa mengumpulkan bacaan sastra dari media cetak atau internet yang disusun dalam bentuk kliping yang dapat dibaca oleh semua. Bila upaya-upaya tersebut dapat dilakukan, bukan tidak mungkin pembelajaran sastra di sekolah menjadi bergairah sehingga mampu mencapai tujuan yang telah dirumuskan.

Upaya yang Bisa Dilakukan Pendidik Melalui Sastra

Sebagai wujud untuk menyampaikan atau menginjeksikan pendidikan
karakter dalam sastra kepada peserta didik ada beberapa upaya yang bisa
dilakukan oleh pendidik dalam mata pelajaran bahasa Indonesia. Pendidik mengungkapkan nilai-nilai dalam mata pelajaran bahasa dan sastra Indonesia dengan pengintegrasian langsung nilai-nilai karakter yang menjadi bagian terpadu dari mata pelajaran tersebut.

1.      Cerpen
Pendidik bisa menggunakan perbandingan cerita pendek berdasarkan kehidupan atau kejadian-kejadian dalam hidup para peserta didik. Bisa juga menggunakan cerita untuk memunculkan nilai-nilai karakter dengan menceritakan kisah hidup orang-orang besar. Dengan kisah nyata yang dialami orang-orang besar dan terkenal bisa menjadikan peserta didik akan terpikat dan mengidolakan serta pastinya ingin menjadi seperti idolanya tersebut.
2.      Puisi (lagu)
Seperti yang kita ketahui, musik / lagu bisa memberikan efek yang sangat dalam bagi pendengarnya. Bahkan kabar terkini yang telah kita ketahui bersama, bayi dalam kandungan pun bisa dipengaruhi dengan lagu yang diputar dekat dengan perut ibunya. Dengan dasar ini pendidik bisa menggunakan lagu-lagu dan musik (musikalisasi puisi) untuk mengintegrasikan nilai-nilai karakter dalam benak peserta didik.

3.      Drama
Pendidik bisa juga menggunakan drama sebagai media untuk melukiskan kejadian-kejadian yang berisikan nilai-nilai karakter. Sehingga secara audio visual serta aplikasi langsung (pementasan drama) menjadikan peserta didik lebih mudah untuk memahami dan menyerap nilai-nilai karakter tersebut. Selain itu, tugas-tugas yang bisa dikerjakan dirumah dapat mengambil contoh tentang apa yang dilihat peserta didik di televisi kemudian pendidik akan menjelaskan sekaligus meluruskan nilai-nilai apa saja yang ada dalam film di televisi tersebut. Ini akan lebih menggoreskan nilai-nilai pendidikan karakter yang didapat di benak peserta didik.
4.      Novel
Menggunakan novel sebagai media untuk mengungkapkan nilai-nilai atau norma-norma dalam masyarakat melalui diskusi pun bisa digunakan oleh pendidik. Novel banyak memberikan kisah-kisah yang mampu menjadikan pembacanya berimajinasi dan masuk dalam cerita novel tersebut. Banyak penikmat novel yang terpengaruh dengan isi yang ada dalam novel, baik itu gaya berbicara, busana bahkan perilaku tentunya setelah membaca dan memahaminya. Hal ini sangat baik apabila pendidik mampu memasukkan pendidikan karakter untuk bisa mempengaruhi peserta didiknya.
5.      Pantun
Peserta didik diajak membuat berbagai pantun nasehat untuk memunculkan berbagai nilai-nilai karakter dalam kehidupan peserta didik. Nasehat-nasehat yang dibuat akan menggores diingatannya, peserta didik akan mengaplikasikannya karena nasehat itu berasal dari dirinya sendiri untuk    teman-temannya.
6.      Cerita Lisan
Penggunaan contoh sastra lisan dalam hal ini cerita rakyat merupakan sarana yang baik untuk memberikan contoh kepada peserta didik. Apalagi cerita yang disampaikan adalah cerita rakyat dari daerah peserta didik sendiri.

Selain cara-cara di atas masih banyak cara-cara yang lainnya yang bisa digunakan oleh pendidik atau bahkan dikombinasikan untuk menyampaikan nilai-nilai dalam pendidikan karakter, namun jangan terlepas dari penyeleksian atau pemilihan bahan ajar yang tepat. Karena dengan memilih bahan ajar yang tepat, peserta didik akan merasakan kedalaman materi yang membuat mereka menyadari makna kehidupan. Kesadaran itulah yang akan membuat pembelajaran bukan sekadar mengajarkan materi, tetapi juga mendidik.

BAB III PENUTUP

3.1     Kesimpulan
Pengaruh sastra dalam pembentukan karakter siswa tidak hanya didasarkan pada nilai yang terkandung di dalamnya. Pembelajaran sastra  yang bersifat apresiatif pun sarat dengan pendidikan karakter. Kegiatan membaca, mendengarkan, dan menonton karya sastra pada hakikatnya menanamkan  karakter tekun, berpikir kritis, dan berwawasan luas. Pada saat yang bersamaan dikembangkan kepekaan perasaan sehingga siswacenderung cinta kepada kebaikan dan membela kebenaran.

Pada kegiatan menulis karya sastra, dikembangkan karakter tekun, cermat, taat, dan kejujuran. Sementara itu, pada kegiatan dokumentatif dikembangkan karakter ketelitian, dan berpikir ke depan (visioner).

Tingkat apresiasi sastra masyarakat sangat terkait dengan pengajaran sastra di sekolah. Peran lembaga pendidikan sangat penting untuk menumbuhkan sikap apresiatif terhadap karya sastra sejak dini. Pengajaran sastra harus berjalan dengan baik, agar kemampuan dan sikap apresiatif siswa terhadap karya sastra dapat tumbuh secara sehat.

3.2     Saran
      Melalui pengajaran sastra, diharapkan dapat berperan dalam membentuk karakter  yang positif pada diri siswa. Namun, pembentukan karakter siswa itu tidak akan maksimal, atau bahkan gagal, jika pengajaran sastra gagal menumbuhkan minat baca siswa pada karya sastra, dan mereka tetap tidak memiliki sikap apresiatif terhadap karya sastra.

DAFTAR PUSTAKA
Anonim. 2010. Pengembangan Pendidikan dan Karakter Bangsa. tersedia pada  http://www.riaupos.co.id/spesial.php?act=full&id=56&kat=2. Di akses tanggal, 26 September 2011.
Adicita. 2010. Pardigma Baru Pengajaran Sastra Indonesia. Tersedia pada http://www.adicita.com/artikel/detail/id/600/Paradigma-Baru-Pengaja ran-Apresiasi-Sastra-Indonesia Di akses tanggal, 26 September 2011.
Jibis. 2010. Mengakrabi Sastra Membangun Karakter Bangsa. Tersedia pada http://jibis.pnri.go.id/artikel-27-mengakrabi-sastra-membangun-karakter -bangsa.html Di akses tanggal, 26 September 2011.
Bektipatria. 2010. Memberdayakan Pembelajaran Apresiasi Sastra di Sekolah. Tersedia             pada             http://bektipatria.wordpress.com/2010/12/30/  memberdayakan-pembelajaran-apresiasi-sastra-di-sekolah                                 Di  akses tanggal, 26 September 2011.
Deny Purwanto. 2011. http://fkip.um-surabaya.ac.id/2011/04/29/pendidikan-karakter-melalui-pembelajaran-sastra/ Di akses tanggal, 26 September 2011.
http://id.wikipedia.org/wiki/Sastra
Suyanto. 2009. Urgensi Pendidikan Karakter. http:// www. mandikdasmen. depdiknas. go.id/web/pages/urgensi.html. Di akses tanggal, 26 September 2011.
Pritchard, I. 1988. ”Character \education: Research Prospect and Problem” American Journal of Education. Di akses tanggal, 26 September 2011.
Haryadi. 1994. Sastra Melayu. Yogyakarta: IKIP Yogyakarta. Di akses tanggal,     26 September 2011.
Alwasilah, A. Chaedar, 2001. Language, Culture, and Education: A Portrait of
Contemporary Indonesia. Bandung: Andir

MAKALAH TENTANG PELAJARAN BAHASA INGGRIS UPAYA PENINGKATAN KEEFEKTIFAN DAN EFISIENSI PEMBELAJARAN BAHASA INGGRIS PADA SISWA KELAS SMA NEGERI 1 SEWON, BANTUL TAHUN AJARAN 2007/2008

Admin Saturday, May 05, 2018 Add Comment

MAKALAH TENTANG PELAJARAN BAHASA INGGRIS  UPAYA PENINGKATAN KEEFEKTIFAN DAN EFISIENSI PEMBELAJARAN BAHASA INGGRIS PADA SISWA KELAS SMA NEGERI 1 SEWON, BANTUL TAHUN AJARAN 2007/2008

BAB I PENDAHULUAN

1.      Latar Belakang Masalah

Berdasarkan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan, salah satu tujuan pembelaaran Bahasa Inggris di Sekolah Menengah Atas (SMA)  adalah mengembangkan kemampuan berkomunikasi dalam bahasa Inggris dalam bentuk lisan maupun tertulis. Kemampuan berkomunikasi ini meliputi mendengarkan (listening), berbicara (speaking), membaca (reading), dan menulis (writing). Keempat kompetensi ini diharapkan mampu mempersiapkan dan membekali siswa SMA untuk melanjutkan ke enjang pendidikan yang lebih tinggi atau untuk memasuki dunia kerja terutama di sektor yangmembutuhkan keterampilan berbahasa Inggris.

Untuk mencapai tujuan pembelajaran Bahasa Inggris seperti yang tercantum dalam kurikulum, semua komponen yang terlibat dalam proses belaar mengajar di sekolah harus turut memberikan dukungan. Dengan memperhatikan bahwa setiap kelas mempunyai karakteristik yang berbeda-beda, komponen-komponen yang terkait tersebut harus berupaya meningkatkan keefektifan dan efisiensi proses belajar mengajar di kelas sesuai dengan karakteristik masing-masing kelas.

Secara umum, tidak semua sekolah dapat dengan mudah mencapai tujuan pembelajaran Bahasa Inggris sesuai dengan yang tercantum dalam kurikulum. Masing-masing sekolah menemui kendala yang berbeda-beda dalam mencapai tujuan tersebut. Dengan memperhatikan kesulitan-kesulitan yang dihadapi dan solusi yang diperlukan untuk mengatasinya, maka peneliti berpikir bahwa perlu ada upaya untuk meningkatkan keefektifan dan efisiensi dalam pembelajaran Bahasa Inggris di setiap sekolah. berdasarkan kenyataan tersebut, maka upaya-upaya ini pun bisa diterapkan di SMA Negeri 1 Sewon, Bantul.

Penelitian ini bertujuan untuk meningkatkan keefektifan dan efisiensi dalam pembelajaran Bahasa Inggris di kelas XI SMA Negeri 1 Sewon, Bantul dengan menggunakan langkah-langkah penelitian tindakan (action research). Untuk langkah pertama, peneliti akan terlebih dahulu mengidentifikasi masalah-masalah yang mengganggu proses pembelajaran Bahasa Inggris di sekolah ini.

2.      Identifikasi Masalah

Ada beberapa faktor yang turut berperan dalam upaya peningkatan keefektifan pembelajaran Bahasa Inggris di kelas XI SMA Negeri 1 Sewon, Bantul. Faktor-faktor tersebut adalah: guru, siswa, materi yang diajarkan, teknik penyampaian materi, waktu, dan fasilitas yang tersedia. Sedangkan efisiensi berhubungan dengan semua faktor yang ada selama proses belajar mengajar. Selain berhubungan dengan faktor-faktor yang terlibat dalam proses belajar mengajar, pembelajaran Bahasa Inggris juga berhubungan dengan empat macam keterampilan bahasa yaitu listening, speaking, reading, dan writing.

Untuk meningkatkan keefektifan dan efisiensi pembelajaran Bahasa Inggris, faktor-faktor di atas (guru, siswa, materi yang diajarka, teknik penyampaian materi, waktu, dan fasilitas yang tersedia) berhubungan dengan keempat keterampilan bahasa tersebut. Dari sudut pandang guru, keefektifan proses belajar mengajar dipengaruhi oleh penguasaan guru tentang grammar, kosakata, dan konteks wacana. Selain itu juga berhubungan dengan materi yang akan diajarkan. Pembelajaran yang efektif juga dipengaruhi oleh teknik mengajar guru. Biasanya, siswa akan merasa bosan jika harus mengerjakan kegiatan yang sama terus-menerus. Perasaan seperti ini akan menguarangi konsentrasi siswa sehingga mereka tidak akan menangkap materi dengan baik.

Effective reading tampaknya akan berpengaruh pada effective writing. Sebagai keterampilan reseptif, reading memberikan stimulus pada writing (keterampilan produktif). Keefektifan pembelajaran reading dan writing dari sudut pandang guru kemungkinan akan memberikan hasil yang optimal jika guru menggunakan potensinya secara efisien. Efisiensi pembelajaran reading juga dipengaruhi oleh penggunaan fasilitas yang tersedia. Penggunaan fasilitas yang tersedia secara optimal akan membantu siswa dalam memahami materi yang diajarkan dan memberikan pengetahuan serta gagasan untuk dikembangkan dalam writing. Biasanya siswa akan menemukan gagasan ketika mereka menghubungkan pembelajaran bahasa dengan kondisi di sekelilingnya.

Keterampilan bahasa yang yaitu listening dan speaking. Dari sudut pandang guru, effectif listening berkaitan dengan penguasaan guru terhadap grammar, kosakata, dan pronunciation. Mereka yang menguasai ketiga faktor tersebut akan dapat memahami pembicaraan orang lain dengan mudah. Guru adalah sumber pengetahuan di kelas, oleh karena itu kompetensi yang dimilikinya uga akan berpengaruh terhadap keberhasilan proses belajar mengajar.

Pembelajaran listening yang efektif akan berpengaruh positif terhadap speaking karena keberhasilan dalam listening membuat pembelajarn speaking lebih mudah. Keefektifan ini juga tergantung pada informasi yang disampaikan guru terhadap siswa. Praktik berbahasa Inggris di dalam kelas akan membentu siswa mengekspresikan gagasannya dalam bahasa Inggris. Pembelajaran listening dan speaking akan lebih efisien jika guru memberikan masalah-masalah untuk didiskusikan. Dalam diskusi ini, beberapa siswa mempraktikkan listening dan yang lainnya mempraktikkan speaking. Jadi, pembelajaran listening dan speaking ini bisa dilakukan secara terpadu.

Keefektifan dan efisiensi dalam proses belajar mengajar Bahasa Inggris tidak hanya dilihat dari sudut pandang guru saja, karena proses belajar mengajar juga berhubungan dengan faktor-faktor yang lain. Jika dilihat dari sudut pandang siswa, pembelajaran reading tergantung pada kebutuhan siswa untuk membaca. Kebutuhan itu bisa saja dilakukan untuk melakukan kegiatan tertentu, seperti menjawab pertanyaan dulu kemudian baru membeca materi. Jadi, mereka bisa menemukan apa yang mereka butuhkan dengan mudah.

Jika dilihat dari sudut pandang siswa, keefektifan dalam pembelajaran listening bergantung pada konsentrasi mereka selama proses belajar mengajar, penguasaan kosakata, dan pronunciation. Seperti pada reading, agar pembelajaran listening lebih efektif maka siswa harus terlebih dahulu mengetahui kebutuhannya, sehingga mereka tahu apa yang harus mereka dengarkan.

Keefektifan dalam pembelajaran speaking berhubungan dengan keaktifan siswa dalam proses belajar mengajar. Siswa yang aktif akan memperoleh lebih banyak kesempatan untuk mengungkapkan gagasannya sehingga akan lebih lancar berbicara dalam bahasa Inggris. Selain dipengaruhi oleh peran siswa di dalam kelas, proses belajar mengajar juga dipengaruhi oleh penggunaan fasilitas yang tersedia. Penggunaan fasilitas pembelajaran secara optimal akan sangat membantu proses belajar mengajar Bahasa Inggris.

Jika dilihat dari sudut pandang materi yang diajarkan, keefektifan pembelajaran reading berhubungan dengan tingkat kesulitan materi. Materi yang berkaitan dengan kegiatan sehari-hari akan lebih efektif karena sudah akrab dengan siswa, sehingga mereka akan lebih mudah memahami materi tersebut.

Dalam pembelajaran writing, keefektifan berhubungan dengan fase-fase dalam menggunakan materi yang diperoleh. Misalnya, proses belajar mengajar dimulai dari pembelajaran kata dalam kalimat, menyusun kalimat menjadi paragraf yang baik, dan menyusun paragraf menjadi teks. Pemberian materi secara tepat akan memberikan hasil yang optimal. Selain itu, faktor lain yang turut berpengaruh adalah penggunaan waktu dan tenaga secara efisien. Efisiensi dalam penggunaan waktu dan tenaga akan membantu siswa dalam menghasilkan pekerjaan yang lebih baik dalam writing.

Berhubungan dengan materi yang diajarkan, keefektifan pembelajaran listening dipengaruhi oleh keautentikan materi tersebut. Siswa akan lebih mudah memahami materi yang berhubungan dengan masalah-masalah yang sering mereka dengar, misalnya berita dari televisi atau radio, prakiraan cuaca, instruksi, pengumuman, lagu, dan sebagainya. Selain dipengaruhi oleh pembicara yang mereka dengarkan, apakah pembicara itu penutur asli atau bukan, efisiensi dapat dicapai melalui penggunaan fasilitas seperti laboratorium bahasa dan tape recorder.

Keautentikan materi juga berpengaruh pada keefeektifan pembelajaran speaking. Siswa akan lebih mudah mengekspresikan masalah-masalah yangsering mereka hadapi dalam kehidupannya. Dalam mengungkapkan masalah-masalah itu, siswa akan melibatkan pikiran dan perasannya sehingga komunikasi yang dilakukan akan tampak natural. Efisiensi dalam speaking berhubungan dengan level siswa. Siswa dibagi dalam tiga level, yaitu beginner (pemula), intermediate, dan advanced. Bagi pemula, akan lebih efektif dan efisien jika diberikan materi yang sederhana dulu kemudian baru materi yang lebih kompleks.

Berhubungan dengan teknik yang dipakai dalam proses belajar mengajar, pembelajaran reading berhubungan dengan mikro skills: scanning, skimming, explicit dan implicit reading, menarik kesimpulan dari konteks, dan membaca untuk hiburan. Keefektifan berhubungan dengan mikro skills yang terlibat. Penggunaan teknik yang bervariasi dalam pembelajaran akan mengurangi kebosanan siswa. Selain itu, efisiensi juga berhubungan dengan karakteristik kelas. Misalnya untuk kelas yang pasif, explicit reading dan membaca untuk hiburan akan lebih sesuai.

Pembelajaran listening dapat dilakukan dengan berbagai teknik, misalnya mendengarkan tape recorder, menjawab pertanyaan berdasarkan teks, menulis ulang lagu, mendengarkan radio dan televisi, dan sebagainya. Keefektifan berhubungan dengan pemilihan teknik yang tepat untuk kelas tertentu. Sedangkan efisiensi berhubungan dengan penggunaan fasilitas yang tersedia.

Keefektifan dalam pembelajaran speaking berkaitan dengan kegiatan siswa selama proses belajar mengajar, apakah mereka aktif atau tidak. Salah satu upaya untuk mendorong siswa menjadi aktif adalah dengan menggunakan information gap. Caranya dengan membagi kelas menjadi dua kelompok. Kelompok A mendapatkan informasi yang tidak diketahui oleh kelompok B, dan sebaliknya. Dengan cara ini akan terjadi komunikasi antara kelompok A dan B secara alami. Untuk memperoleh hasil yang optimal, proses ini harus efisien. Dalam hal ini efisiensi berhubungan dengan topik, apakah topik itu menarik atau tidak.

Berhubungan dengan waktu dan tempat yang tepat untuk proses belajar mengajar, tidak ada perbedaan antara reading, listening, speaking, dan writing. Keefektifan dan efisiensi tergantung pada tingkat kesulitan materi. Misalnya, reading dan writing membutuhkan banyak konsentrasi, oleh karena itu akan lebih efektif jika dilakukan pada pagi hari. Sedangkan untuk pembelajaran listening dan speaking dapat dilakukan pada siang hari.

Keefektifan dan efisiensi berhubungan dengan tempat yang sesuai untuk proses belajar mengajar listening, speaking, reading, dan writing berkaitan dengan ketersediaan media di dalam kelas. Misalnya, pembelajaran reading, speaking, dan writing dapat dilakukan di dalam kelas. Tetapi, pembelajaran listening akan lebih efektif dan efisien jika dilakukan di laboratorium bahasa, karena disana tersedia peralatan yang diperlukan untuk pembelajaran seperti tape recorder, kaset, dan sebagainya.

Penelitian ini dilakukan dalam upaya untuk meningkatkan keefektifan dan efisiensi dalam proses belajar mengajar Bahasa Inggris pada kelas XI SMA Negeri 1 Sewon, Bantul pada tahun ajaran 2005/2006.

3.      Pembatasan Masalah

Masalah-masalah dalam penelitian ininterfokus pada pengenalan dan penerapan tindakan-tindakan yang dapat dilakukan oleh semua komponen yang terlibat dalam proses pembelajaran untuk turut berperan dalam upaya untuk meningkatkan keefektifan dan efisiensi dalam proses belajar mengajar Bahasa Inggris di kelas XI SMA Negeri 1 Sewon, Bantul pada tahun ajaran 2005/2006.

4.      Rumusan Masalah

Seperti apakah perencanaan, penerapan, dan evaluasi yang dilakukan untuk meningkatkan keefektifan dan efisiensi dalam proses belajar mengajar Bahasa Inggris di kelas XI SMA Negeri 1 Sewon, Bantul pada tahun ajaran 2005/2006?

5.      Tujuan Penelitian

Penelitian ini bertujuan untuk mendeskripsikan bentuk-bentuk perencanaan, penerapan, dan evaluasi yang dilakukan dalam upaya untuk meningkatkan keefektifan dan efisiensi dalam proses belajar mengajar Bahasa Inggris di kelas XI SMA Negeri 1 Sewon, Bantul pada tahun ajaran 2005/2006.

6.      Manfaat Penelitian

Bagi guru Bahasa Inggris di kelas XI SMA Negeri 1 Sewon, Bantul, hasil penelitian ini dapat digunakan sebagai acuan untuk mengembangkan aktifitas yang efektif dan efisien dalam pembelajaran Bahasa Inggris,
Bagi guru-guru yang lain, baik dari sekolah ini maupun dari sekolah lain, hasil penelitian ini dapat digunakan sebagai contoh untuk mengembangkan aktifitas yang efektif dan efisien dalam pembelajaran di kelas.
Bagi Kepala SMA Negeri 1 Sewon, hasil penelitian ini dapat dijadikan sumber informasi untuk menyusun atau merencanakan proses belajar mengajar secara terpadu yang efektif dan efisien.
Bagi siswa kelas XI SMA Negeri 1 Sewon, penelitian ini dapat digunakan sebagai sarana untuk mengungkapkan gagasan dalam rangka mengembangkan proses belajar mengajar yang efektif dan efisien.
Bagi peneliti, penelitian ini dapat memberikan pengalaman yang sangat bermanfaat, terutama untuk mengembangkan proses belajar mengajar yang efektif dan efisien.

BAB II LANDASAN TEORI

1.      Deskripsi Teoretik

Proses Belajar Mengajar

Menurut Goetting (1942: 3), kata belajar. Seperti yang dipakai saat ini, harus dilihat dari dua sudut pandang. Satu sudut pandang menganggap belajar sebagai suatu proses atau aktifitas. Kemudian, sudut pandang yang lain menekankan belajar sebagai suatu hasil atau produk. Sedangkan mengajar adalah suatu kegiatan yang dirancang untuk menghasilkan perubahan pada peserta didik (siswa) untuk memberikan dorongan, bantuan, dan pengarahan untuk perubahan tertentu. Sedangkan ahli lain, nunan (1989: 84) menyatakan bahwa tujuan pendidikan yang utama adalah menentukan proses belajar mengajar, merencanakan pembelajaran, dan menggunakan strategi yang sesuai. Menurut Edgarstones (1979: 9), secara ideal pengajaran meliputipenyusunan lingkungan belajar secara sistematis dengan menggunakan prinsip-prinsip pembelajaran yang relevan dan disesuaikan dengan kemampuan peserta didik untuk menghasilkan perubahan seefektif dan seekonomis mungkin.

Dari penjelasan diatas dapat disimpulkan bahwa dalam proses belajar mengajar terdapat dua istilah: belajar mengacu pada peserta didik (siswa) dan mengajar mengacu pada pengajar (guru). Ada tiga hal utama dalam proses belajar mengajar, yaitu pembentukan dan perumusan strategi, proses penerapan strategi, dan penilaian hasil yang diperoleh (evaluasi). Proses belajar mengajar bertujuan untuk menghasilkan perubahan pada peserta didik. Karena subjek yang akan dikenai perubahan adalah peserta didik, maka proses belajar mengajar harus disesuaikan dengan kondisi psikologis peserta didik agar tujuan tersebut dapat tercapai.

Proses Pembelajaran Bahasa

Pembelajaran bahasa melatih siswa untuk memperhatikan nilai-nilai dalam komunikasi sehingga mereka dapat menggunakan bahasa dengan tepat. Littlewood (1984) menyatakan bahwa pembelajaran bahasa adalah respon alami terhadap kebutuhan komunikasi (baik produktif maupun reseptif). Oleh karena itu, kita harus berusaha meyakinkan peserta didik agar selalu memperhatikan nilai-nilai komunikasi dari apa yang mereka pelajari. Littlewood juga menyatakan bahwa di dalam kelas, kegelisahan dapat menjadi penghalang dalam belajar dan membuat siswa malas untuk mengekspresikan diri pada pembelajaran bahasa kedua. Oleh karena itu kita harus menghindari kritik yang berlebihan terhadap penampilan mereka, berusaha memberikan kesempatan pada siswa untuk mengekspresikan diri, dan menciptakan suasana kelas yang santai.

Harmer (1983) menyatakan bahwa komponen dalam pendekatan aktifitas yang seimbang adalah kemampuan guru untuk bisa beradaptasi dan bersikap fleksibel. Kemampuan beradaptasi mengacu pada kemampuan guru untuk memilih dan mengadaptasi programnya dalam mengajar. Sedangkan fleksibilitas mengacu pada tingkah laku guru dalam kelas dan kemampuannya untuk bersikap sensitif terhadap perubahan yang dibutuhkan untuk peningkatan hasil pembelajaran. Fleksibilitas artinya kemampuan untuk menggunakan berbagai macam teknik dan tidak hanya terpaku pada satu metodologi saja.

Dari penjelasan diatas dapat disimpulkan bahwa pembelajaran Bahasa Inggris bertujuan untuk memberikan kemampuan kepada peserta didik untuk berkomunikasi dalam bahasa Inggris. Untuk mewujudkan proses belajar mengajar yang efektif, harus ada kerja sama antara guru dan peserta didik. Guru harus bisa mengadaptasi kondisi kelas dan bersikap fleksibel dalam menggunkan teknik yang sesuai.

Proses Belajar Mengajar yang Efektif dan Efisien

Menurut Popham dan Baker dalam Hadi dkk (1992), proses belajar mengajar yang efektif adalah kemampuan untuk menghasilkan perubahan yang diharapkan dari kemampuan dan persepsi siswa. Lebih jauh, Popham dan Baker menjelaskan bahwa proses belajar mengajar yang efektif tergantung pada pemilihan dan penggunaan metode pembelajaran yang sesuai dengan tujuan proses belajar mengajar.

Sedangkan Alatis dan Altman (1981: 44) mengusulkan bahwa untuk memaksimalkan keefektifan, seorang guru perlu memahami ketidaksesuaian antara apa yang dibawa siswa dalam situasi pembelajaran bahasa yang formal dan tuntutan yang diminta oleh guru dan teks, tuntutan sistem ujian, dan harapan untuk prospek ke depan.

Ahli lain, McWhorter (1992: 3) menyatakan bahwa efisiensi adalah kemampuan untuk menunjukkan sesuatu dengan sedikit usaha, biaya, dan pengeluaran. Efisiensi mencakup penggunaan waktu dan sumber daya secara efektif untuk menyelesaikan tugas tertentu.

Sebagai kesimpulan, ada dua hal utama yang diperlukan untuk mencapai proses belajar mengajar yang efektif. Pertama, harus ada kegiatan analisis kebutuhan siswa. Kebutuhan siswa adalah hubungan antara kemampuan dan harapan siswa dari proses pembelajarannya. Kedua, harus ada gambaran seperti apa sistem ujian yang dipakai. Jadi, harus ada kesesuaian antara kebutuhan siswa dan sistem ujian.

Pembelajaran Reading

Carrel dkk (1988: 12) menyatakan bahwa reading adalah kemampuan bahasa yabg reseptif. Maksudnyaadalahproses psikolinguistik dimana hal ini dimulai dengan perwujudan unsur kebahasaan yang disandikan oleh penulis dan diakhiri dengan makna yang dibentuk oleh pembaca.

Reading (membaca) yang efektif adalah kemampuan seseorang untuk membentuk makna dari teks yang sesuai dengan maksud penulis. Seseorang dikatakan mempunyai kemampuan membaca secara efisien jika dia mampu menggunakan waktu yang tersedia dengan efektif untuk membaca dan memahami makna yang terkandung pada bacaan.

Pembelajaran Writing

Menurut Borowich (1996: 13), untuk melakukan kegiatan writing (menulis) yang efektif diperlukan banyak waktu, atau bahkan bisa dikatakan pemborosan waktu. Seorang penulis membutuhkan waktu yang longgar untuk mengekspresikan gagasan, menyusunnya, dan menulis ulang sehingga menghasilkan tulisan yang baik. Harmer (1983: 48) menuliskan bahwa dalam mengajarkan writing, guru harus mempertimbangkan beberapa hal, misalnya penyusunan kalimat menjadi paragraf, bagaimana paragraf digabungkan, dan pengelompokan gagasan sehingga menjadi tulisan yang koheren.

Dengan mengacu pada teori-teori di atas, seorang penulis akan menghabiskan banyak waktu untuk menghasilkan tulisan yang baik. Penulis melakukan berbagai langkah, mengungkapkan gagasan, menyusun dan menulis ulang gagasan tersebut. Efisiensi dapat diperoleh apabila penulis mempunyai konsep yang jelas sebelum memulai kegiatannya. Menulis secara efektif dan efisien akan menghasilkan tulisan yang baik yaitu tulisan yang koheren.

Pembelajaran Listening

Harmer (1983) menyatakan bahwa listening (mendengarkan) sebagai suatu keterampilan berbeda dengan writing. Dalam listening, pendengar tidak dapat melihat apa yang dia dengarkan, tetapi hanya bisa mendengarkannya. Harmer juga menjelaskan tentang kriteria materi untuk listening. Menurutnya, dengan melihat kesulitan yang ada dalam materi listening, kita akan mempunyai gambaran untuk menanganinya. Pertama, kita harus memahami materi seperti apa yang ingin didengarkan oleh siswa. Kedua, jika memungkinkan, guru memberikan bantuan kepada siswa untuk memahami teks. Yang terakhir dan mungkin yang paling penting, kita harus yakin pada kualitas tape recorder yang kita gunakan untuk kegiatan listening.

Pembelajaran Speaking

Menurut Finnochiaro dan Bonomo (1973: 110), untuk menumbuhkan minat dan mendorong komunikasi, percakapan sederhana harus diikutsertakan pada awal pembelajaran, lagu harus diajarkan, cerita harus diperkenalkan sehingga siswa dapat meresponnya. Tetapi, pada waktu yang bersamaan juga harus diajarkan tentang unsur-unsur bahasa yang lainnya, seperti grammar dan pronunciation.

Sedangkan Robinett (1978) menjelaskan bahwa aktifitas lisan akan lebih bisa dikendalikan, atau dengan kata lain lebih bebas. Dia juga menyatakan bahwa harus diperhatikan juga masalah yang berkaitan dengan pengucapan (pronunciation) pada waktu mengajarkan speaking.

Kesimpulannya, pembelajaran speaking (berbicara) tidak dapat dipisahkan dari kehidupan sehari-hari terutama berkaitan dengan komunikasi yang dilakukan setiap hari. Untuk mencapai pembelajaran speaking yang efektif, proses pembelajaran harus berhubungan dengan percakapan yang autentik. Selain itu guru juga harus bisa mendorong siswa untuk mengekspresikan gagasannya dalam kelas. Dalam pembelajaran speaking, grammar (termasuk kosakata dan structure) sebaiknya diajarkan selangkah demi selangkah sehingga siswa dapat mengikuti dengan baik dan akan tercapai hasil sesuai yang diharapkan.

Kerangka Berfikir

Keberhasilan dalam proses belajar mengajar Bahasa Inggris dapat dicapai jika semua komponen yang terkait seperti guru, siswa, kepala sekolah, dan guru BK mempunyai kemauan untuk meningkatkan kualitas proses belajar mengajar.

Sehubungan dengan kebutuhan untuk meningkatkan proses belajar mengajar Bahasa Inggris, maka komponen yang terkait tersebut harus melakukan suatu tindakan yang mendorong pencapaian keberhasilan tersebut. Dalam mengujicobakan tindakan tersebut, mereka menggunakan prinsip scientific method. Dalam hal ini. Peneliti pertama mengamati proses belajar mengajar, kedua, mengidentifikasi masalah, ketiga, bekerja sama dengan guru untuk menemukan pemecahan masalah, dan keempat, mempraktikkan tindakan dan mengevaluasinya.

Hal yang penting dalam penelitian tindakan (action research) adalah kolaborasi. Kolaborasi artinya seluruh komponen mengetahui dan memahami bentuk tindakan yang akan diterapkan. Disini tidak ada yang bertindak sebagai pembuat keputusan yang utama, karena semua orang yang terlibat akan saling berbagi gagasan dan pendapat.

Proses belajar mengajar Bahasa Inggris di kelas XI SMA Negeri 1 Sewon, Bantul pada tahun ajaran 2005/2006 mencakup banyak faktor, diantaranya guru, siswa, materi, aktifitas, dana, kurikulum, dan kebijaksanaan sekolah. Untuk mencapai tujuan secara optimal. Semua komponen harus bisa mengenali masalah, menghubungkan faktor-faktor yang ada dengan masalah yang dihadapi, dan menerapkan aktifitas yang dapat meningkatkan motivasi siswa dan menciptakan suasana belajar yang menyenangkan.

Tujuan penelitian ini adalah untuk meningkatkan keefektifan dan efisiensi dalam proses belajar mengajar Bahasa Inggris dalam kelas selangkah demi selangkah, mengubah kelas yang pasif menjadi aktif, dan juga meningkatkan kemampuan siswa dalam berbahasa Inggris.

BAB III

METODOLOGI PENELITIAN

1.      Subjek Penelitian

Penelitian ini melibatkan Kepala Sekolah, guru-guru Bahasa Inggris, guru-guru Bimbingan dan Konseling (BK), siswa-siswa kelas XI SMA Negeri 1 Sewon, Bantul pada tahun ajaran 2005/2006. dan peneliti sendiri.

2.      Objek Penelitian

Objek penelitian ini adalah peningkatan keefektifan dan efisiensi dalam proses belajar mengajar Bahasa Inggris di kelas XI SMA Negeri 1 Sewon, Bantul pada tahun ajaran 2005/2006. peneliti dan semua komponen yang terlibat dalam penelitian ini berusaha untuk mengidentifikasi dan menerapkan aktifitas yang dapat meningkatkan keefektifan dan efisiensi dalam pembelajaran Bahasa Inggris.

3.       Tempat dan Waktu Penelitian

Penelitian ini akan dilakukan pada siswa kelas XI SMA Negeri 1 Sewon, Bantul pada tahun ajaran 2005/2006. observasi awal akan dilakukan pada awal semester 1 tahun ajaran 2005/2006, sedangkan penelitian akan dilksanakan pada semester  2 tahun ajaran 2005/2006.

4.      Pengumpulan Data

Data dalam penelitian ini bersifat kualitatif, yaitu dalam bentuk pendapat, pilihan, dan harapan dari semua komponen. Data akan dikumpulkan melalui pengamatan dan in-dept interview. Informasi yang didapat akan digunakan untuk merumuskan masalah. Sedangkan teknik yang akan digunakan untuk memvalidkan data yaitu dengan triangulation melalui in-dept interview dan pengamatan.

5.      Instrumen Penelitian

Peneliti sebagai partisipan dalam penelitian ini akan memimpin penelitian, mengamati, dan menyusun wawancara. Kemudian, peneliti akan memberikan kuesioner kepada seluruh anggota penelitian untuk mengidentifikasi permasalahan yang ada. Selain itu, untuk menambah masukan, peneliti akan melakukan interview kepada mereka yang ingin memberikan tambahan pendapat atau masukan. Data yang terkumpul akan ditulis dalam bentuk transkrip dan field-notes.

6.      Analisis Data

Data dalam penelitian ini akan dikelompokkan berdasarkan tingkat urgensinya. Kemudian peneliti bersama guru Bahasa Inggris menentukan masalah-masalah yang paling penting. Masalah-masalah yang terpilih tersebut kemudian akan disusun menurut urutan hubungan sebab akibat.

Untuk mencapai tujuan akhir, peneliti selanjutnya akan menganalisis masalah-masalah yang mempengaruhi keberadaan masalah utama dengan menggunakan teknik analisis objektif. Kemudian peneliti akan menyusun tujuan-tujuan yang ada berdasarkan kemungkinan untuk mengatasinya.

Untuk membuat data lebih valid, peneliti akan melakukan teknik triangulation dengan cara melakukan wawancara dengan pihak-pihak yang terkait.

DAFTAR PUSTAKA

Alderson, J. Charles. (1992). Evaluating Second Language Education. Cmbridge: Cambridge University Press.

Borowich, Jerome N. (1996). Technical Communication and Its Application. California: Prentice Hall, Inc.

Carrell, Patricia L.  (1990). Interactive Approach to Second Language Reading. California: Cambridge University Press.

E. Alatis, James. (1981). The Second Language Classroom Directions for the 1980’s. Oxford: Oxford University Press.

Edgarstones. (1979). Psychology of Education: A Pedagogycal Approach. London: Methuen Co, Ltd.

Finocchiaro, Mary et al. (1973). The Foreign Language Learner: A Guide for Teachers. New York: Regents Publishing Company, Inc.

Goetting, M.L. (1942). Teaching in the Secondary School. New York: Prentice Hall, Inc.

Harmer, Jeremy. (1983). The Practice of English Language Teaching. London: Longman Group Limited.

Littlewood, William. (1984). Language Acquisition Research and Its Implications for the Classroom. Cambridge: Cambridge University Press.

Nunan, David. (1989). Designing Tasks for the  Communicative Classroom. Cambridge: Cambridge University Press.