Hadis Tentang Berbekam

Admin Saturday, December 25, 2010

Hadis Tentang Berbekam

A. PENDAHULUAN
Dalam bidang kesehatan, Nabi Muhammad saw memberikan tuntunan pengobatan dengan cara alamiah, selama pengobatan tersebut tidak bertentangan dengan kekuatan syara’. Seperti metode ruqyah, bekam dan yang lainnya. Dasar yang mengatakan dianjurkannya berobat terdapat dalam firman Allah yang berbunyi:

وَنُنَزِّلُ مِنَ الْقُرْآَنِ مَا هُوَ شِفَاءٌ وَرَحْمَةٌ لِلْمُؤْمِنِينَ وَلَا يَزِيدُ الظَّالِمِينَ إِلَّا خَسَارًا (82)

Artinya: “Dan Kami turunkan dari Al-Qur'an suatu yang menjadi penawar dan rahmat bagi orang-orang yang beriman dan Al-Qur'an itu tidaklah menambah kepada orang-orang yang zalim selain kerugian.” (Q.S. al-Isra’: 82)
image / dream.co.id
Oleh karena itu, dalam makalah ini sedikit banyak kami akan mengulas hal yang berkaitan dengan metode pengobatan di atas. Seperti ruqyah, jampi-jampi, serta bekam.

B. REDAKSI DAN TAKHRIJ HADIS
Untuk menjawab pertanyaanan di atas perlu rasanya mengetengahkan hadis yang berkaitan langsung dengan permasalahan tersebut

a. Hadis Tentang Ruqyah/Jampi-jampi[1]

حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ يَحْيَى التَّمِيمِيُّ أَخْبَرَنَا هُشَيْمٌ عَنْ أَبِي بِشْرٍ عَنْ أَبِي الْمُتَوَكِّلِ عَنْ أَبِي سَعِيدٍ الْخُدْرِيِّ أَنَّ نَاسًا مِنْ أَصْحَابِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانُوا فِي سَفَرٍ فَمَرُّوا بِحَيٍّ مِنْ أَحْيَاءِ الْعَرَبِ فَاسْتَضَافُوهُمْ فَلَمْ يُضِيفُوهُمْ فَقَالُوا لَهُمْ هَلْ فِيكُمْ رَاقٍ فَإِنَّ سَيِّدَ الْحَيِّ لَدِيغٌ أَوْ مُصَابٌ فَقَالَ رَجُلٌ مِنْهُمْ نَعَمْ فَأَتَاهُ فَرَقَاهُ بِفَاتِحَةِ الْكِتَابِ فَبَرَأَ الرَّجُلُ فَأُعْطِيَ قَطِيعًا مِنْ غَنَمٍ فَأَبَى أَنْ يَقْبَلَهَا وَقَالَ حَتَّى أَذْكُرَ ذَلِكَ لِلنَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَأَتَى النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَذَكَرَ ذَلِكَ لَهُ فَقَالَ يَا رَسُولَ اللَّهِ وَاللَّهِ مَا رَقَيْتُ إِلَّا بِفَاتِحَةِ الْكِتَابِ فَتَبَسَّمَ وَقَالَ وَمَا أَدْرَاكَ أَنَّهَا رُقْيَةٌ ثُمَّ قَالَ خُذُوا مِنْهُمْ وَاضْرِبُوا لِي بِسَهْمٍ مَعَكُمْ حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ بَشَّارٍ وَأَبُو بَكْرِ بْنُ نَافِعٍ كِلَاهُمَا عَنْ غُنْدَرٍ مُحَمَّدِ بْنِ جَعْفَرٍ عَنْ شُعْبَةَ عَنْ أَبِي بِشْرٍ بِهَذَا الْإِسْنَادِ وَقَالَ فِي الْحَدِيثِ فَجَعَلَ يَقْرَأُ أُمَّ الْقُرْآنِ وَيَجْمَعُ بُزَاقَهُ وَيَتْفِلُ فَبَرَأَ الرَّجُلُ

Artinya: “Sesungguhnya beberapa sahabat Nabi saw pernah bepergian, kemudian mereka melewati salah satu pemukiman orang Arab, lalu para sahabat meminta agar diterima sebagai tamu tetapi mereka menolaknya. Lalu kemudian mereka bertanya kepada rombongan sahabat: “Apakah kalian memiliki penawar? Karena tiba-tiba kepala suku (kami) tersengat binatang melata.” Kemudian salah satu sahabat menjawab: “Ya”, lalu para sahabat pergi menemui pasien dan dibacakanlah Surat Al Fatihah seraya meniupkannya kepada tempat yang sakit. Dan -dengan izin ALLAH- seketika itu pula hilang penyakitnya,  Mereka (penduduk kampung) sepakat akan memberikan imbalannya dengan daging kambing. Akan tetapi sahabat menolaknya dan akan menanyakan hal ini terlebih dahulu kepada Rasul saw. Lalu mereka mendatangi Rasul dan menceritakan apa yang telah terjadi seraya mengatakan: “Wahai Rasul demi Allah saya hanya menjampinya dengan al-Fatihah” beliau pun tersenyum kemudian bersabda: “Tak tahukah kamu bahwa itu adalah ruqyah? Ambillah apa yang hendak mereka beri (H.R. Muslim)

Setelah ditelusuri lebih lanjut dengan metode takhrij dapat diketahui bahwa ternyata hadis-hadis tersebut juga memiliki beberapa jalur dan tersebar dalam beberapa kitab induk lainnya.

No.
SUMBER
KITAB
KUALITAS
1
Al-Bukhari
Al-Ijarah no. 2115
Sahih


Fada’il al-Qur’an no. 4623
Sahih


Al-Tibb no. 5295, 5308
Sahih
2
Al-Tirmiz\i
Al-Tibb ‘an al-Rasul no. 1989
Sahih
3
Abu Dawud
Al-Buyu‘ no. 2965
Sahih


Al-Tibb no. 3401
Sahih
4
Ibn Majah
Al-Tijarat no. 2147
Sahih
5
Ahmad ibn Hanbal
Baqi Musnad al-Mukas\s\irin no. 10648, 10972, 11046, 11361
Sahih
Hasan (11046)

b. Hadis Tentang Bekam (Hijamah) [2]

حَدَّثَنَا أَبُو نُعَيْمٍ حَدَّثَنَا عَبْدُ الرَّحْمَنِ بْنُ الْغَسِيلِ عَنْ عَاصِمِ بْنِ عُمَرَ بْنِ قَتَادَةَ قَالَ سَمِعْتُ جَابِرَ بْنَ عَبْدِ اللَّهِ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا قَالَ سَمِعْتُ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ إِنْ كَانَ فِي شَيْءٍ مِنْ أَدْوِيَتِكُمْ أَوْ يَكُونُ فِي شَيْءٍ مِنْ أَدْوِيَتِكُمْ خَيْرٌ فَفِي شَرْطَةِ مِحْجَمٍ أَوْ شَرْبَةِ عَسَلٍ أَوْ لَذْعَةٍ بِنَارٍ تُوَافِقُ الدَّاءَ وَمَا أُحِبُّ أَنْ أَكْتَوِيَ

Artinya: Dari Ibnu Abbas r.a. Rasulullah saw bersabda : "Kesembuhan (obat) itu ada pada tiga hal; dengan minum madu, pisau hijamah (bekam), dan pemanasan (penyetrikaan) dengan menggunakan kayu. Dan aku melarang ummatku dengan besi panas." (H.R. al-Bukhari)

Setelah ditelusuri lebih lanjut dengan metode takhrij dapat diketahui bahwa ternyata hadis-hadis tersebut juga memiliki beberapa jalur dan tersebar dalam beberapa kitab induk lainnya.

No.
SUMBER
KITAB
KUALITAS
1
Muslim
Al-Salam no. 4085
Sahih


Al-Salam no. 4086
Hasan
2
Ahmad ibn Hanbal
Baqi Musnad al-Mukas\s\irin no. 14174
Hasan (11046)



C.  RUQYAH
a.  Pengertian Ruqyah
Menurut sejarahnya, ruqyah merupakan salah satu metode pengobatan yang cukup tua di muka bumi ini. Dengan datangnya Islam, metode ini kemudian disesuaikan dengan nafas dan tata cara yang sesuai dengan syariat. Dalam kamus Al-Munawir al-ruqyah  (الرقية) diartikan dengan mantera, guna-guna, jampi, dan jimat[3]. Yang disebut al-‘aza’im  (jimat-jimat) adalah ruqa (jampi/mantera)[4]. Al Laits mengatakan ‘azimah (jimat)  adalah bagian dari mantera (ruqa) yang dengannya menguatkan jin dan para arwah[5]. Demikianlah makna ruqyah. Ruqyah adalah ruqyah, walau pun dikatakan dia sebagai karya sastra, seni keindahan kata, namun tujuan dan fungsinya tidak berubah  yakni untuk mengobati penyakit, menangkal, dan mengusir setan. Dan, justru ruqyah sendiri juga bisa berfungsi sebagai kejahatan seperti guna-guna yang menggunakan jasa setan juga.

Syaikh ‘Atiyah Saqr, Mufti Mesir, menguraikan makna ruqyah sebagai berikut:

al-ruqa adalah jamak dari kata al-ruqyah yaitu kata-kata yang diucapkan manusia untuk mencegah keburukan atau menghilangkannya, mereka melindungi diri dengannya sampai mereka tidak tertimpa apa yang mereka benci, atau mereka mengobati dengannya orang sakit hingga sembuh dari penyakitnya”[6].



Adapun makna ruqyah secara etimologi syariat adalah doa dan bacaan-bacaan yang mengandung permintaan tolong dan perlindungan kepada Allah swt untuk mencegah atau mengangkat bala dan penyakit. Terkadang doa atau bacaan itu disertai dengan sebuah tiupan dari mulut ke kedua telapak tangan atau anggota tubuh orang yang meruqyah atau yang diruqyah. [7]

b.  Ruqyah di Masa Jahiliyyah

Setiap manusia yang mengerti kemaslahatan tentunya selalu ingin menjaga kesehatan tubuh dan jiwanya. Barangsiapa bisa memenuhi keinginan ini berarti karunia Allah swt untuk dirinya cukup besar. Sehingga wajar jika pengobatan ruqyah telah dikenal secara luas di tengah masyarakat jahiliyah.

Ruqyah merupakan salah satu cara pengobatan yang mereka yakini dapat menyembuhkan penyakit dan menjaga kesehatan. Kala itu, ruqyah digunakan untuk mengobati berbagai penyakit, seperti tersengat binatang berbisa, terkena sihir, kekuatan ‘ain (mata jahat), dan lainnya.

Namun sangat disayangkan, ruqyah sering menjadi media untuk menyebarluaskan berbagai bentuk kesyirikan di kalangan mereka. Pengobatan ruqyah yang dilakukan tak luput dari pelanggaran syariat. Di antaranya adalah pengakuan mengetahui perkara gaib, menyekutukan Allah swt, menyandarkan diri kepada selain-Nya, berlindung kepada jin, dan berbagai bentuk kemusyrikan lainnya.

Setelah Islam datang, seluruh ruqyah dilarang oleh Rasulullah saw kecuali yang tidak mengandung kesyirikan. Islam mengajarkan kaum muslimin untuk berhati-hati dalam menggunakan ruqyah. Sehingga mereka tidak terjatuh ke dalam pengobatan ruqyah yang mengandung bid’ah atau syirik.[8]

c. Macam-macam Ruqyah

Setidaknya, ruqyah (mantera/jampi) dapat dibagi menjadi dua macam:

1.  Ruqyah Syirkiyah[9]

Yakni ruqyah yang mengandung kesyirikan, yaitu menggunakan kata-kata atau kalimat atau huruf-huruf tidak jelas, atau mengandung kekufuran, bukan bahasa Arab,  baik dibacakan atau dituliskan dikertas,wadah,dan lainnya, bahkan pembacanya sendiri belum tentu tahu maknanya. Ini termasuk haram menurut ijma‘ (aklamasi ulama), pelakunya tercela dan penggunanya berdosa besar, tetapi termasuk kategori syirk asgar (syirik kecil). Ini semua harus ditinggalkan.  Ada tiga kriteria ruqyah yang tidak diperbolehkan:

1. Ruqyah yang mengandung permohonan bantuan dan perlindungan kepada selain Allah Subhanahu wa Ta’ala. Ruqyah-ruqyah seperti ini sering dipakai oleh para dukun, tukang sihir, dan paranormal. Mereka memohon bantuan dan perlindungan dengan menyebut nama-nama jin, malaikat, nabi, dan orang shalih. Terkadang mereka melakukan kesyirikan ini dengan kedok agama.

2. Ruqyah dengan bahasa ‘ajam (non Arab) atau sesuatu yang tidak dipahami maknanya. Mayoritas ruqyah yang berbahasa ‘ajam mengandung penyebutan nama-nama jin, permintaan tolong kepada mereka, dan sumpah dengan nama orang yang mengagungkannya.

3. Ruqyah yang diyakini bahwa pelakunya bisa menyembuhkan dengan sendirinya tanpa kekuasaan Allah Subhanahu wa Ta’ala. [10]



2.  Ruqyah Syar‘iyah

Yaitu mantera/jampi yang menggunakan ayat al-Quran, al-Asma’ al-Husna, dzikir yang ma’tsur (berasal dari Rasulullah), dan doa-doa perlindungan, dan bebas dari muatan syirik, maka semua ini boleh. Sebagaimana yang Rasulullah saw rekomendasikan kepada sahabatnya, Auf bin Malik r.a. Banyak sekali riwayat dalam kitab Sahih karya al-Bukhari dan Muslim yang menyebutkan ruqyah dengan al-Quran; seperti dengan surat al-Fatihah, untuk orang yang kesengat gigitan hewan. Membaca surat al-Ikhlas, al-Falaq  dan al-Nas ditiupkan ke dua telapak tangan lalu diusapkan ke wajah dan badan menjelang tidur, dan lain sebagainya.

Al-Hafiz\ Ibn Hajar berkata bahwa para ulama telah bersepakat tentang bolehnya ruqyah ketika terpenuhi tiga syarat: Pertama, menggunakan Kalamullah atau nama-nama dan sifat-Nya. Kedua, menggunakan lisan (bahasa) Arab atau yang selainnya, selama maknanya diketahui. Ketiga, meyakini bahwa ruqyah tidak berpengaruh dengan sendirinya, namun dengan sebab Dzat Allah swt.

Sebagian ulama berselisih pendapat mengenai tiga hal di atas bila dijadikan sebagai syarat. Yang kuat adalah pendapat yang mengharuskan untuk memenuhi tiga syarat yang disebutkan.” [11]



D. HIJAMAH

a.  Pengertian Hijamah

Kata "Hijamah" berasal dari bahasa Arab, Al Hijmu (الحجم) yang berarti pekerjaan membekam, menghisap atau menyedot. Al Hajjam berarti ahli bekam. Bekam atau hijamah berarti torehan darah. Dan dalam masyarakat Melayu, bekam lebih dikenal sebagai pembuangan darah. Dalam masyarakat Indonesia, terutama masyarakat Jawa lebih mengenalnya dengan nama ngekop (berasal dari bahasa Inggris = cupping). Masyarakat menyebut dengan istilah canduk, canthuk, kop, dan lain-lain.

Dalam ilmu kedokteran Islam, bekam tidak boleh sembarang dilakukan. Bekam hanya boleh dilakukan pada pembekuan / penyumbatan dalam pembuluh darah, karena fungsi bekam yang sesungguhnya adalah untuk mengeluarkan darah kotor dari dalam tubuh. beracun, mati dan berpenyakit dari dalam tubuh melalui permukaan kulit.

b.  Sejarah Hijamah

Pengobatan alternatif dengan metode bekam, bukan hal baru di masyarakat Indonesia. Ketika Rasulullah melakukan bekam, beliau menggunakan kaca yang berupa cawan atau mangkuk. Dengan demikian Rasulullah sudah mempraktekkan teknik bekam beserta alatnya. Terapi bekam itu telah dikenali sejak kerajaan Sumeria berdiri, lalu berkembang di Babilonia, Mesir, Saba dan Persia.

Namun, menurut AS Suyuthi, bekam berasal dari Isfahan. Jadi, sebelum Rasulullah SAW diutus pengobatan bekam itu sebenarnya sudah ada. Pengobatan itu juga telah dipraktekkan ribuan tahun lalu dari di Timur Tengah hingga ke daratan Cina.  Pada zaman china kuno istilah bekam dikenal dengan “pengobatan tanduk” karena tanduk menggantikan kaca.

Orang-orang Barat telah lama mengenal pengobatan dengan membuang darah. Pada abad ke 18 mereka menggunakan lintah sebagai alat untuk berbekam. Pada suatu waktu Perancis pernah mengimport 40 juta ekor lintah untuk keperluan itu. Lintah-lintah itu akan dilaparkan terlebih dahulu dengan tidak diberi makan, jadi apabila lintah tersebut ditempelkan pada tubuh manusia dia akan terus menghisap darah dengan begitu efektif. Setelah kenyang lintah itu tidak berusaha lagi untuk bergerak dan terjatuh.

Para medis (team bekam) sekarang sudah menggunakan alat tersendiri, yaitu: penghisap (hund pump), mangkuk (cupping set), pena jarum (lancet device), silet antiseptik (bahan sterilisasi seperti alkohol), sarung tangan kesehatan (rubber gloves).

Titik efektif untuk melakukan bekam adalah pada bagian kepala, bahu, dan dua urat syaraf leher bagian kanan dan kiri. Namun, bisa juga ditambahkan beberapa titik lagi, misalnya titik yang berada di daerah punggung, pinggang, dan kaki, tangan dan tulang ekor. Hal ini terdapat dalam hadis Nabi:

حَدَّثَنِي مُحَمَّدُ بْنُ بَشَّارٍ حَدَّثَنَا ابْنُ أَبِي عَدِيٍّ عَنْ هِشَامٍ عَنْ عِكْرِمَةَ عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ احْتَجَمَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي رَأْسِهِ وَهُوَ مُحْرِمٌ مِنْ وَجَعٍ كَانَ بِهِ بِمَاءٍ يُقَالُ لَهُ لُحْيُ جَمَلٍ وَقَالَ مُحَمَّدُ بْنُ سَوَاءٍ أَخْبَرَنَا هِشَامٌ عَنْ عِكْرِمَةَ عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ احْتَجَمَ وَهُوَ مُحْرِمٌ فِي رَأْسِهِ مِنْ شَقِيقَةٍ كَانَتْ بِهِ[12]

حَدَّثَنَا مُسْلِمُ بْنُ إِبْرَاهِيمَ حَدَّثَنَا جَرِيرٌ يَعْنِي ابْنَ حَازِمٍ حَدَّثَنَا قَتَادَةُ عَنْ أَنَسٍ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ احْتَجَمَ ثَلَاثًا فِي الْأَخْدَعَيْنِ وَالْكَاهِلِ قَالَ مُعَمَّرٌ احْتَجَمْتُ فَذَهَبَ عَقْلِي حَتَّى كُنْتُ أُلَقَّنُ فَاتِحَةَ الْكِتَابِ فِي صَلَاتِي وَكَانَ احْتَجَمَ عَلَى هَامَتِهِ[13]

Therapy bekam akan memakan waktu 30 - 90 menit, tergantung kondisi dan penyakit yang diderita pasien. Adapun waktu-waktu yang baik untuk melakukan bekam adalah:

· Tiap tanggal 17, 19, dan 21 bulan Qamariyah[14]

حَدَّثَنَا أَبُو تَوْبَةَ الرَّبِيعُ بْنُ نَافِعٍ حَدَّثَنَا سَعِيدُ بْنُ عَبْدِ الرَّحْمَنِ الْجُمَحِيُّ عَنْ سُهَيْلٍ عَنْ أَبِيهِ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَنْ احْتَجَمَ لِسَبْعَ عَشْرَةَ وَتِسْعَ عَشْرَةَ وَإِحْدَى وَعِشْرِينَ كَانَ شِفَاءً مِنْ كُلِّ دَاءٍ[15]

حَدَّثَنَا عَبْدُ الْقُدُّوسِ بْنُ مُحَمَّدٍ حَدَّثَنَا عَمْرُو بْنُ عَاصِمٍ حَدَّثَنَا هَمَّامٌ وَجَرِيرُ بْنُ حَازِمٍ قَالَا حَدَّثَنَا قَتَادَةُ عَنْ أَنَسٍ قَالَ كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَحْتَجِمُ فِي الْأَخْدَعَيْنِ وَالْكَاهِلِ وَكَانَ يَحْتَجِمُ لِسَبْعَ عَشْرَةَ وَتِسْعَ عَشْرَةَ وَإِحْدَى وَعِشْرِينَ قَالَ أَبُو عِيسَى وَفِي الْبَاب عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ وَمَعْقِلِ بْنِ يَسَارٍ وَهَذَا حَدِيثٌ حَسَنٌ غَرِيبٌ[16]

· Hari senin, selasa, dan kamis

حَدَّثَنَا سُوَيْدُ بْنُ سَعِيدٍ حَدَّثَنَا عُثْمَانُ بْنُ مَطَرٍ عَنْ الْحَسَنِ بْنِ أَبِي جَعْفَرٍ عَنْ مُحَمَّدِ بْنِ جُحَادَةَ عَنْ نَافِعٍ عَنْ ابْنِ عُمَرَ قَالَ يَا نَافِعُ قَدْ تَبَيَّغَ بِيَ الدَّمُ فَالْتَمِسْ لِي حَجَّامًا وَاجْعَلْهُ رَفِيقًا إِنْ اسْتَطَعْتَ وَلَا تَجْعَلْهُ شَيْخًا كَبِيرًا وَلَا صَبِيًّا صَغِيرًا فَإِنِّي سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ الْحِجَامَةُ عَلَى الرِّيقِ أَمْثَلُ وَفِيهِ شِفَاءٌ وَبَرَكَةٌ وَتَزِيدُ فِي الْعَقْلِ وَفِي الْحِفْظِ فَاحْتَجِمُوا عَلَى بَرَكَةِ اللَّهِ يَوْمَ الْخَمِيسِ وَاجْتَنِبُوا الْحِجَامَةَ يَوْمَ الْأَرْبِعَاءِ وَالْجُمُعَةِ وَالسَّبْتِ وَيَوْمَ الْأَحَدِ تَحَرِّيًا وَاحْتَجِمُوا يَوْمَ الِاثْنَيْنِ وَالثُّلَاثَاءِ فَإِنَّهُ الْيَوْمُ الَّذِي عَافَى اللَّهُ فِيهِ أَيُّوبَ مِنْ الْبَلَاءِ وَضَرَبَهُ بِالْبَلَاءِ يَوْمَ الْأَرْبِعَاءِ فَإِنَّهُ لَا يَبْدُو جُذَامٌ وَلَا بَرَصٌ إِلَّا يَوْمَ الْأَرْبِعَاءِ أَوْ لَيْلَةَ الْأَرْبِعَاءِ[17]

Namun apabila kerana suatu keperluan pengobatan yang mendesak bila saja waktunya dilakukan, maka ia tetap bermanfaat, meskipun diawal bulan maupun akhir bulan.

Contohnya ada orang yang mengalami pendarahan atau gumpalan di otak, yang boleh menyebabkan badan mati separuh, maka berbekam ketika itu jauh lebih bermanfaat daripada menundanya hingga hari-hari kemudian / berikutnya sebagaimana yang disebutkan dalam hadis diatas.

Waktu yang dilarang keras untuk rawatan bekam adalah pada hari rabu kerana pada hari itu adalah turunnya penyakit kusta dan pada hari itu jugalah Nabi Ayyub terkena bala’. Penyakit kusta maupun belang mula muncul selalu pada hari Rabu atau malam Rabu. Para sahabat nabi kerap melakukan rawatan bekam sebulan sekali sehingga mereka tidak berbekam pada waktu bulan Ramadlan

E.  RUQYAH DAN HIJAMAH KINI

Saat ini di televisi ruqyah menjadi berguna hanya untuk mengusir jin, dengan membaca surat tertentu, seseorang yang dibacakan ayat Al qur'an tiba-tiba kejang-kejang,meronta-ronta, berteriak-teriak, jadi seolah-olah Al qur'an tugasnya hanya mengusir jin. Dan saat ini semua pengobatan ruqyah hanya mengobati berkisar penyakit yang berhubungan jin.

Seiring dengan maraknya Ruqyah dimana mana, kita seharusnya mewaspadai adanya misi lain dibalik itu . Beberapa analisa yang seharusnya kita pikirkan lebih mendalam yaitu:

1. Para pengruqyah tergabung dalam suatu partai politik.

2. Meyoritas semua perguruan yang mempelajari Tenaga Dalam pasti dibantu Jin atau  mengandung unsur Jin di dalamnya.

3. Menggunakan dalil - dalil yang diragukan dan tidak nyambung dengan keadaan sebenarnya.

4. Tidak mau bertabayun atau saling konfirmasi dengan perguruan lain dan tidak mau mendengar penjelasan di luar sistem atau kelompok mereka.

5. Semakin maraknya fenomena Ruqyah dimana mana termasuk sinetron sinetron di televisi swasta yang mempropagandakan Ruqyah sebagai sarana mengusir Jin sedangkan cara lain salah dan hanya cara Ruqyah saja yang benar.

6. Propaganda ruqyah di salah satu majalah yang dalam hal ini majalah Ghoib.

7. Penyerangan secara argumentasi di berbagai milis internet yang mengatakan Tenaga Dalam dan senam pernapasan itu sesat tetapi penulisnya menyembunyikan identitasnya dan selalu menggunakan nama samaran karena ketidakmampuan dalam hal pembuktian soal seseorang menggunakan jin atau tidak

Seiring dengan laju perkembangan zaman, bekam pun mengalami perubahan tata cara pelaksanaan, berikut adalah macam-macam bekam:

1. Bekam Basah (Wet Cupping)

Yaitu metode pengeluaran darah kotor (blood letting) dengan cara disayat dengan silet, lanset, pisau bedah atau jarum steril pada bagian yang dibekam.

Cara Melakukan Bekam Basah :

Å  Pilih titik bekam berdasarkan kondisi pasien.

Å  Pilih gelas bekam (cup) berdasarkan tingkat penyakit pasien dan postur tubuh. Semakin besar gelas yang digunakan maka tingkat rasa sakit akan semakin besar, namun efeknya akan semakin baik.

Å  Bersihkan bagian kulit yang akan dibekam dengan desinfektans / alkohol.

Å  Pompa gelas bekam dengan piston pada posisi yang dikehendaki sebanyak 2-3 kali tarikan, atau sampai piston tidak dapat ditarik lagi.

Å  Biarkan selama 3-5 menit.

Å  Lepas gelas bekam dan sayat bagian bekas bekam dengan silet, lanset, pisau bedah atau jarum steril.

Å  Bekam lagi posisi yang disayat tadi.

Å  Tunggu selama lebih kurang 3 menit sampai darah keluar dan menumpuk pada gelas bekam.

Å  Lepas gelas bekam dan buang darah kotor yang keluar, bersihkan kembali gelas bekam dan desinfeksi.

Å  Bekam lagi sebanyak 3-5 kali, atau sampai keluar cairan putih dari kulit.

Å  Oles bekas sayatan dan bekam dengan minyak habbatus sauda’ (jinten hitam).

Å  Lakukan setiap bulan atau setiap 2 minggu bagi yang penyakitnya parah.



2. Bekam Kering (Dry Cupping)

Yaitu metode bekam yang tidak mengeluarkan darah dari tubuh.

Cara Melakukan Bekam Kering :

Å  Pilih titik bekam berdasarkan kondisi pasien

Å  Pilih gelas bekam (cup) berdasarkan tingkat penyakit pasien dan postur tubuh. Semakin besar gelas yang digunakan maka tingkat rasa sakit akan semakin besar, namun efeknya akan semakin baik.

Å  Pijat bagian yang akan dibekam dengan dilumuri minyak zaitun atau minyak jinten hitam selama lebih kurang 5 menit.

Å  Pompa gelas bekam dengan piston pada posisi yang dikehendaki sebanyak 2-3 kali tarikan, atau sampai piston tidak dapat ditarik lagi.

Å  Biarkan selama 10 menit (bagi pria), 7 menit (bagi wanita) atau 3 menit (bagi anak-anak).

Å  Lepas gelas bekam dan pijat kembali dengan minyak zaitun atau minyak jinten hitam selama 2-3 menit untuk menghilangkan bercak-bercak hitam atau blister.

Å  Lakukan selama 7 hari bagi orang dewasa dan 5 hari bagi anak - anak, kemudian diselingi masa interval selama 3 hari, lalu dilanjutkan lagi dengan pembekaman.


3. Bekam Seluncur (Sliding Cupping)

Yaitu metode bekam yang mana gelas bekam diseluncurkan di atas permukaan kulit yang rata (tidak tebal ototnya). Metode ini serupa dengan Guasha (cina), scrapping (inggris) atau kerokan (jawa), namun lebih aman karena tidak merusak pori-pori sebagaimana kerokan.

Cara Melakukan Bekam Seluncur :

Å  Pilih titik bekam sebagai awalan seluncur, biasanya bagian atas pundak.

Å  Pilih gelas bekam (cup) berdasarkan tingkat penyakit pasien dan postur tubuh. Semakin besar gelas yang digunakan maka tingkat rasa sakit akan semakin besar, namun efeknya akan semakin baik.

Å  Pijat bagian yang akan dibekam dengan dilumuri minyak zaitun atau minyak jinten hitam selama lebih kurang 5 menit. Oleskan minyak agak banyak sebagai pelumas

Å  Pompa gelas bekam dengan piston pada posisi yang dikehendaki sebanyak 2-3 kali tarikan kemudian gerakkan / seluncurkan perlahan-lahan sampai tampak bruise (memar) kemerahan.

Å  Lepas gelas bekam dan pijat kembali dengan minyak zaitun atau minyak jinten hitam selama 2-3 menit.



4. Bekam Cepat (Flash Cupping) atau Bekam Tarik

Yaitu metode bekam dengan cara tarik lepas – tarik lepas secara cepat pada bagian kulit yang sukar dibekam, atau apabila dibekam gelas cenderung jatuh. Area ini biasanya di sekitar wajah dan dahi.

Cara Melakukan Bekam Cepat :

Å  Pilih titik bekam pada dahi atau bagian yang nyeri.

Å  Pilih gelas bekam (cup) yang proporsional dengan lebar dahi (tidak terlalu besar).

Å  Pompa gelas bekam dengan piston pada posisi yang dikehendaki secukupnya kemudian lepas.

Å  Lakukan hal ini secara berulang-ulang sampai kulit berwarna kemerahan.

Dunia kedokteran dibuat tercengang dengan adanya metode pengobatan ini, yang secara sepintas kelihatannya terkesan kuno, irrasional, mengada-ngada, dibanding dengan metode-metode modern. Para golongan non muslim pun sudah mengenal pengobatan ini, dengan adanya prinsip menyedot darah dan mengumpulkannya kemudian mengeluarkannya dengan teknik dan teknologi canggih. Sehingga muncullah ahli bekam dari negri barat seperti DR. Michael Reed Gach dari California dengan bukunya Potent Poins, a Guide to Self Care For Common Ailments atau penelitian Kohler D (1990) dengan bukunya The Connective Tissue as The Physical Medium for Conduction of Healing Energy in Cupping Therapeutic Methode (titik berkhasiat berbagai panduan perawatan diri dan pengobtan penyakit umum).

Pengobatan dengan therapy bekam merupakan tindakan pengobatan prefentif dan kuratif. Secara langsung mengeluarkan penyakit, membersihkan dan meningkatkan kualitas serta melancarkan sirkulasi darah didalam tubuh. Dengan demikian sistem imunitas tubuh akan meningkat dan tubuh akan lebih kebal / tahan dari serangan-serangan berbagai macam penyakit. Masih wujud hingga hari ini, pemandangan orang berkerumun di tepi jalan menyaksikan tukang bekam melaksanakan tugas. Pelanggan pula duduk di atas kursi dengan gelas kaca atau tanduk kerbau melekat pada belakang badan.

Tanpa menghiraukan suasana sesak berterbangan, bekam dilabelkan sebagai amalan perubatan tradisional tepi jalan. Ini menyebabkan bekam sering dipandang serong oleh majority masyarakat di negara ini, terutama apabila kemudahan perobatan modern semakin baik dan mudah diperoleh, apabila perobatan tradisional diukur berdasarkan piawaian perobatan modern.

Penggunaan bekam pada sebagian tubuh yang terkena kesan-kesan negatif sihir merupakan salah satu bentuk pengobatan paling efektif jika dilakukan berdasarkan aturan semestinya. Jika sihir itu terjadi melalui makanan dan minuman, ada yang dilakukan dengan bantuan tindakan jin yang merasuk badan dan mengalir pada tubuh manusia dialiran darah. Jika sihir yang terjadi melalui masuknya jin kedalam badan seseorang, lantas jin itu mengalir didalam darahnya sehingga mencapai kepala dan menciptakan halusinasi serta isyarat-isyarat otak, maka bekam yang merupakan tindakan mengeluarkan darah dari jalan alirannya dibahagian kepala dimana jin memberikan pengaruh padanya. selain bekam yang lebih efektif mengatasi sihir adalah dengan penggunaan al-Qur’an al-Karim yang dengannya jin tidak boleh bertahan lama. Alangkah baiknya apabila dua cara penyembuhan digabungkan, yaitu al-Qur’an dan bekam.

Dunia medis menjadikan terapi bekam sebagai bentuk pengobatan yang awalnya memang berkarakteristik tradisional, akan tetapi dalam dunia Muslim maupun non Muslim cara seperti ini sudah menjadi budaya yang tak asing lagi dikenal oleh masyarakat. Di era modern ini kita terbiasa mengkonsumsi makanan siap saji, makanan yang mengandung bahan pengawet, zat pewarna, zat pengembang, penyedap rasa, pemanis, minyak, pestisida sayuran, dll, serta pencemaran udara telah mengakibatkan terjadinya penumpukan toksid (racun) dalam tubuh sehingga darah menjadi kotor dan statis (peredaran darah jadi tidak lancar). Kondisi tersebut sedikit demi sedikit akan mengganggu kesehatan fisik sehingga muncul keluhan - keluhan seperti : merasa malas, mudah letih, pegal-pegal, sakit kepala, sakit pada persendian, mata berkunang-kunang, nampak murung, merasa tertekan dan badan terasa kurang sehat. Karena itulah darah kotor harus dikeluarkan. Bekam merupakan cara terbaik yang dianjurkan oleh Rasulullah saw untuk mengeluarkan darah kotor dalam tubuh.

Pemilihan waktu bekam adalah sebagai tindakan preventif untuk menjaga kesehatan dan penjagaan diri terhadap penyakit. Adapun untuk pengobatan penyakit, maka harus dilakukan kapan pun, jika dibutuhkan. Dan hendaknya bekam dilakukan dalam keadaan perut kosong karena di dalamnya terdapat kesembuhan. Maka dari itu, dianjurkan untuk makan makanan yang tidak berat sekitar 2-3 jam sebelumnya.

F. Penutup

Demikian makalah yang dapat disajikan, tentu masih jauh dari kata sempurna. Karenanya kritik dan saran dari para pembaca sangat kami harapkan. Tak lupa ucapan terima kasih disampaikan kepada bapak Drs. M. Yusup, M.Ag. selaku dosen pembimbing, dan juga pihak-pihak yang turut membantu terselesaikannya makalah ini.

DAFTAR PUSTAKA

Al-Asbahi, Malik ibn Anas. “al-Muwatta’; Riwayat Muhammad ibn al-Hasan” dalam DVD-ROM al-Maktabah al-Syamilah. Solo: Ridwana Press, 2005.

_________. “al-Muwatta’; Riwayat Yahya al-Lais\” dalam DVD-ROM al-Maktabah al-Syamilah. Solo: Ridwana Press, 2005.

Al-‘Asqalani, Muhammad ibn Hajar. Bulug al-Maram min Adillat al-Ahkam. Surabaya: Dar al-‘Ilm, 1955.

Al-Bukhari, Muhammad ibn Isma‘il. “Al-Jami‘ al-Sahih” dalam DVD-ROM al-Maktabah al-Syamilah. Solo: Ridwana Press, 2005.

Al-Darimi, ‘Abd Allah ibn ‘Abd al-Rahman. “Sunan Al-Darimi“ dalam DVD-ROM al-Maktabah al-Syamilah. Solo: Ridwana Press, 2005.

Al-Khuli, Muhammad ‘Abd al-‘Aziz. al-Adab al-Nabawi. Beirut: Dar al-Fikr, tt.

Al-Maliki, Muhammad ibn ‘Alwi. Abwab al-Faraj. Beirut: Dar al-Kutub al-‘Ilmiyah, 2006.

_________. Mafahim Yajib An Tusahhah. t.tp., 1425.

Al-Naisaburi, Muslim ibn al-Hajjaj. “Al-Jami‘ al-Sahih” dalam DVD-ROM al-Maktabah al-Syamilah. Solo: Ridwana Press, 2005.

Al-Nasa’i, Ahmad ibn Syu‘aib. “al-Sunan al-Kubra” dalam DVD-ROM al-Maktabah al-Syamilah. Solo: Ridwana Press, 2005.

Al-Nawawi, Yahya ibn Syaraf. al-Az\kar al-Nawawiyah. Surabaya: Dar al-‘Ilm, 1955.

_________. Riyad al-Salihin. Surabaya: Dar al-‘Ilm, 1955.

Al-Qahtani, Sa‘id ibn ‘Ali bin Wahf. Hisan al-Muslim. Ministry of Islamic Affairs, Endowments, Da’wah, and Guidance Kingdom of Saudi Arabia, 1996.

Al-Qazwaini, Muhammad ibn Yazid. “Sunan Ibn Majah” dalam DVD-ROM al-Maktabah al-Syamilah. Solo: Ridwana Press, 2005.

Al-Suyuti, Jalal al-Din. “al-Luma‘ fi Asbab Wurud al-Hadis\” dalam DVD-ROM al-Maktabah al-Syamilah. Solo: Ridwana Press, 2005.

Al-Sijistani, Sulaiman ibn al-Asy‘as\. “Sunan Abi Dawud” dalam DVD-ROM al-Maktabah al-Syamilah. Solo: Ridwana Press, 2005.

Al-Syaibani, Ahmad ibn Hanbal. “Musnad al-Imam Ahmad ibn Hanbal” dalam DVD-ROM al-Maktabah al-Syamilah. Solo: Ridwana Press, 2005.

Al-San‘ani, Muhammad ibn Isma‘il. Subul al-Salam Syarh Bulug al-Maram. Beirut: Dar al-Kutub al-‘Ilmiyah, 2004.

Al-Tirmiz\i, Muhammad ibn ‘I<sa. “Sunan Al-Tirmiz\i” dalam DVD-ROM al-Maktabah al-Syamilah. Solo: Ridwana Press, 2005.

CD-ROM Mausu‘at al-Hadis\ al-Syarif. Islamic Global Software Company, 1991-1997.

‘Imarah, Mustafa Muhammad. Jawahir al-Bukhari wa Syarh al-Qastalani. Beirut: Dar al-Fikr, 1994.

[1] Hadis Riwayat Muslim, Sahih Muslim, Kitab al-Magazi, Bab Marad al-Nabi wa Wafatih, No. 4080 dalam CD-ROM Mausu‘at al-Hadis\ al-Syarif, Global Islamic Software Company, 1991-1997.

[2] Hadis Riwayat al-Bukhari, Sahih al-Bukhari, Kitab al-Tibb, Bab al-Dawa’ bi al-‘Asal, No. 5251, CD-ROM al-Mausu‘at al-Hadis\ al-Syarif, Global Islamic Software Company, 1991-1997.

[3] Ahmad Warson Munawwir, Kamus Arab-Indonesia Al-Munawwir (Surabaya: Pustaka Progressif, 2005) Hal. 525.

[4] Al Jauhari, Ash Shihah fil Lughah, 1/468. Mawqi’ Al Warraq. Lihat juga Al Fairuzabadi, Al Qamus Al Muhith, 3/259. Mawqi’ Al Warraq

[5] Al Azhari, Tahdzbul Lughah, 1/202. Mawqi’ Al Warraq. Lihat juga Ibnu Manzhur Al Mishri, Lisanul ‘Arab, 12/399. Dar Shadir. Juga Az Zabidi, Tajul ‘Arus, Hal. 7817. Mawqi’ Al Warraq

[6] Mawqi’ Wizarah Al Awqaf Al Mishriyah, “Fatawa Al Azhar” dalam DVD-ROM al-Maktabah al-Syamilah, jilid VII hlm. 376.

[7]Lihat transkrip ceramah al-Syaikh Salih bin ‘Abd al-‘Aziz A<l al-Syaikh yang berjudul al-Ruqa’ wa Ahkamuha oleh Salim al-Jaza’iri, hal. 4

[8] http://alhujjah.wordpress.com/2008/01/13/menelusuri-ruqyah-syariyyah/

[9] Jon Pamil MA, “Ruqyah Syar’iyyah; Solusi Islam Terhadap Gangguan dan Kejahatan Jin dan Setan” Makalah Seminar  (Pekanbaru, 2005)

[10] http://alhujjah.wordpress.com/2008/01/13/menelusuri-ruqyah-syariyyah/

[11] Fathul Bari, 10/237

[12] Hadis Riwayat al-Bukhori, Sahīh al-Bukhori, kitāb al-Musaqah, bab al-hijamah min al-syaqiqah wa al-shuda’  No. 5266, CD ROM al-Mausu’ah al-Hadis al-Syarif, Global Islamic Software, 1991-1997.

[13] Hadis Riwayat Abu Daud, Musnad abu daud, kitāb al-thib, bab fi maudli’ al-hijamah  No. 3362, CD ROM al-Mausu’ah al-Hadis al-Syarif, Global Islamic Software, 1991-1997.

[14] Dapat dilihat dalam ‘Aun al-Ma’bud Syarh Sunan Abi Daud dan Ta’liqat al-Hafidh Ibnul Qayyim al-Jauziyah dalam CD ROM al-Mausu’ah al-Hadis al-Syarif, Global Islamic Software, 1991-1997. Disana dijelaskan kalau pada awal tanggal hijriyah pergantian sel darah, di sana darah mengalami perkembangan sementara pada akhir bulan darah mengalami penyusutan, nah oleh karena itu pada pertengahan bulan dianjurkan pelaksanaan hijamah. Dan pada akhir bulan timbulnya kejelekan maka dari itu tanggal 21 dianjurkan hijamah pula. Karena hal itu sebagai bentuk pengobatan dari penyakit yang timbul. Tapi menurut ahli medis tanggal yang baik adalah pada pertengahan bulan.

[15] Hadis Riwayat Abu Daud, Musnad abu daud, kitāb al-thib, bab mata tustahabbu al-hijamah  No. 3363, CD ROM al-Mausu’ah al-Hadis al-Syarif, Global Islamic Software, 1991-1997.

[16] Hadis Riwayat al-Turmudzi, Jami’ al-Turmudzi, kitāb al-thib min Rasulillah, bab ma ja’a fi al-hijamah  No. 1976, CD ROM al-Mausu’ah al-Hadis al-Syarif, Global Islamic Software, 1991-1997.

[17] Hadis Riwayat Ibnu Majah, Sunan Ibnu Majah, kitāb al-thib, bab fi ayy al-ayyam yuhtajam  No. 3478, CD ROM al-Mausu’ah al-Hadis al-Syarif, Global Islamic Software, 1991-1997.

loading...

Share this

Related Posts

Previous
Next Post »

Silahkan Tuliskan Komentar Anda disini. jika anda belum mempunyai Google Account atau Open ID, Anda bisa Menggunakan Name/Url (disarankan menggunakan opsi ini) atau Anonimous. Mohon berkomentar dengan bijak dan jangan spamSilahkan komentar