MEMAHAMI HADIS TENTANG ISTERI BERPUASA PERLU IZIN SUAMI

Admin Saturday, December 25, 2010

PENDAHULUAN
Islam adalah agama rahmatan li al-alamin. Oleh karenanya, secara ideal, Islam membuka kesempatan dan peran yang sama bagi laki-laki maupun perempuan untuk berprestasi dalam berbagai bidang lapangan kehidupan.[1]Banyak ayat al-Qur’an yang menyebutkan masalah ini, diantaranya adalah QS. ali Imran: 195, QS. al-Nisa: 124. Al-Qur’an menyatakan bahwa manusia ideal adalah individu yang bertakwa dan hal ini berlaku bagi laki-laki maupun perempuan.
Ketika kita mendapatkan sebuah hadis yang menjelaskan bahwa seorang isteri ingin melaksanakan ibadah puasa harus izin kepada suami terlebih dahulu, hal ini seakan-akan bertentangan dengan ayat al-Qur’an yang mana laki-laki maupun perempuan yang berbuat baik, maka ia sama halnya di hadapan Allah. Juga hadis ini seakan-akan mendeskreditkan perempuan, yang mana otoritas tertinggi ada pada suami. Apakah suami juga harus berlaku demikian yakni minta izin terlebih dahulu kepada isteri jika ia mau berpuasa?.  
Makalah ini mencoba mengupas sedikit tentang masalah ini. Dan penulis hanya membatasi permasalahan hadis melalui sabab al-wurud baik makro maupun mikronya.
Selamat membaca...




PEMBAHASAN
A.                  Redaksi Hadis tentang Isteri yang Berpuasa Perlu Izin Suami
Dalam aturan fiqih, ketika seseorang sudah menjadi isteri, maka segala perilaku isteri harus dalam sepengetahuan suami, termasuk melakukan ibadah puasa sunnah. Suami berhak melarang isterinya melakukan puasa sunnah dan kewajiban seorang isteri adalah mentaati larangan tersebut, apabila isteri nekad melakukan puasa sunnah tanpa seizin suaminya maka ia berdosa karena telah melanggar hak suaminya.
                Dibawah ini akan disebutkan redaksi hadis yang berkenaan dengan seorang isteri yang ingin berpuasa perlu izin suaminya.
                Hadis riwayat Imam al-Bukhari:
حَدَّثَنَا أَبُو الْيَمَانِ أَخْبَرَنَا شُعَيْبٌ حَدَّثَنَا أَبُو الزِّنَادِ عَنْ الْأَعْرَجِ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ لَا يَحِلُّ لِلْمَرْأَةِ أَنْ تَصُومَ وَزَوْجُهَا شَاهِدٌ إِلَّا بِإِذْنِهِ وَلَا تَأْذَنَ فِي بَيْتِهِ إِلَّا بِإِذْنِهِ وَمَا أَنْفَقَتْ مِنْ نَفَقَةٍ عَنْ غَيْرِ أَمْرِهِ فَإِنَّهُ يُؤَدَّى إِلَيْهِ شَطْرُهُ وَرَوَاهُ أَبُو الزِّنَادِ أَيْضًا عَنْ مُوسَى عَنْ أَبِيهِ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ فِي الصَّوْمِ[2]
Artinya : Telah menceritakan kepada kami Abu Yaman Syu'aib, ia berkata, telah dikabarkan kepada kami Abu Zanad, ia berkata dari A'raj, ia berkata dari Abu Hurairah r.a. bahwasanya Rasulullah SAW. Bersabda;"Tidak diperbolehkan bagi perempuan berpuasa ketika suaminya ada di rumah kecuali atas izinnya dan tidak boleh mengizinkan seseorang memasuki rumah kecuali atas izin suami dan tidak boleh menafkahkan hartanya kecuali atas perintah suaminya, karena telah diberi wewenang atasnya". Dan hadits ini diriwayatkan juga oleh Abu Zanad dari Musa, dari bapaknya, dari Abu Hurairah pada pembahasan puasa.  
Hadis ini berkualitas shahih dan ditakhrij oleh Imam Muslim hadis no. 1704 dalam kitab zakat, Abu Daud hadis no. 1437 juga dalam kitab zakat, dan Riwayat Ahmad hadis no. 7841 dalam Baqi musnad al-mukatstsirin.
                Dalam riwayat Shahih Muslim:
حدثنا محمد بن رافع حدثنا عبد الرزاق حدثنا معمر عن همام بن منبه قال هذا ما حدثنا أبو هريرة عن محمد رسول الله صلى الله عليه وسلم فذكر أحاديث منها وقال رسول الله صلى الله عليه وسلم لا تصم المرأة وبعلها شاهد إلا بإذنه ولا تأذن في بيته وهو شاهد إلا بإذنه وما أنفقت من كسبه من غير أمره فإن نصف أجره له[3]
Artinya : “……Tidak boleh bagi perempuan berpuasa ketika suaminya ada di rumah kecuali atas izinnya, dan tidak diizinkan menerima tamu ketika suaminya dalam keadaan pergi kecuali atas seizinnya, dan tidak boleh menafkahkan hartanya kecuali atas izin suaminya karena setengah pahala untuknya”.
                Dalam riwayat Abu Daud:                                                                                                                              
حدثنا الحسن بن علي حدثنا عبد الرزاق حدثنا معمر عن همام بن منبه أنه سمع أبا هريرة يقول قال رسول الله صلى الله عليه وسلم لا تصوم المرأة وبعلها شاهد إلا بإذنه غير رمضان ولا تأذن في بيته وهو شاهد إلا بإذنه[4]
Artinya: “……Tidak boleh bagi perempuan berpuasa ketika suaminya ada di rumah kecuali atas izinnya kecuali puasa Ramadlan, dan tidak boleh menerima tamu ketika suaminya sedang pergi kecuali atas izinnya”
               

Hadis riwayat Ahmad :
وَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَا تَصُومُ الْمَرْأَةُ وَبَعْلُهَا شَاهِدٌ إِلَّا بِإِذْنِهِ وَلَا تَأْذَنُ فِي بَيْتِهِ وَهُوَ شَاهِدٌ إِلَّا بِإِذْنِهِ وَمَا أَنْفَقَتْ مِنْ كَسْبِهِ عَنْ غَيْرِ أَمْرِهِ فَإِنَّ نِصْفَ أَجْرِهِ لَهُ[5]
Artinya : Rasulullah SAW. bersabda : Tidak boleh bagi perempuan berpuasa ketika suaminya ada di rumah kecuali atas izinnya, dan tidak diizinkan menerima tamu ketika suaminya dalam keadaan pergi kecuali atas seizinnya, dan tidak boleh menafkahkan hartanya kecuali atas izin suaminya karena setengah pahala untuknya”.
                Riwayat al-Tirmidzi :                                                                                                                                       
حَدَّثَنَا قُتَيْبَةُ وَنَصْرُ بْنُ عَلِيٍّ قَالَا حَدَّثَنَا سُفْيَانُ بْنُ عُيَيْنَةَ عَنْ أَبِي الزِّنَادِ عَنْ الْأَعْرَجِ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ لَا تَصُومُ الْمَرْأَةُ وَزَوْجُهَا شَاهِدٌ يَوْمًا مِنْ غَيْرِ شَهْرِ رَمَضَانَ إِلَّا بِإِذْنِهِ قَالَ وَفِي الْبَاب عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ وَأَبِي سَعِيدٍ قَالَ أَبُو عِيسَى حَدِيثُ أَبِي هُرَيْرَةَ حَدِيثٌ حَسَنٌ صَحِيحٌ وَقَدْ رُوِيَ هَذَا الْحَدِيثُ عَنْ أَبِي الزِّنَادِ عَنْ مُوسَى بْنِ أَبِي عُثْمَانَ عَنْ أَبِيهِ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ.[6]
Artinya : ....Nabi SAW. bersabda: “tidak boleh bagi perempuan berpuasa ketika suaminya ada di rumah sehari selain puasa Ramadlan kecuali atas izin suaminya.
Riwayat al-Darimi no. 1657 bab al-Shaum :
أَخْبَرَنَا مُحَمَّدُ بْنُ أَحْمَدَ حَدَّثَنَا سُفْيَانُ عَنْ أَبِي الزِّنَادِ عَنْ الْأَعْرَجِ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ لَا تَصُومُ الْمَرْأَةُ يَوْمًا تَطَوُّعًا فِي غَيْرِ رَمَضَانَ وَزَوْجُهَا شَاهِدٌ إِلَّا بِإِذْنِهِ.
Artinya : ....Nabi SAW. bersabda : “tidak boleh bagi perempuan berpuasa sunnah walau sehari kecuali puasa Ramadlan sedang suaminya ada di rumah kecuali atas izinnya.
Dari pemaparan hadis tersebut di atas, diketahui adanya variasi sanad dan matan hadis. Namun meskipun bervariasi, sejenak kita perhatikan,  secara keseluruhan antara hadis yang satu dengan yang lain saling melengkapi. Pada riwayat al-Tirmidzi dan al-Darimi menyebutkan bahwa puasa yang dimaksud adalah puasa selain Ramadlan yakni puasa sunnah. Karena dalam puasa fardlu tidak ada permasalahan yakni harus dilakukan oleh setiap muslim, laki-laki maupun perempuan, tanpa menunggu izin siapapun.
Imam Baghawi mengomentari hadis ini:”Yang dimaksud dengan kalimat “berpuasa" dalam hadis itu adalah puasa sunnah. Adapun kalau membayar hutang puasa Ramadlan, maka seorang isteri meminta izin kepada suaminya antara bulan Syawwal sampai Sya’ban.”[7]Dalam hal ini Aisyah RA. Mengatakan :”Apabila aku mempunyai tanggungan hutang puasa Ramadlan, kadangkala aku tidak sanggup membayarnya hingga sampai bulan Sya’ban.”[8]Hal ini menunjukkan bahwa hak suami itu terbatas oleh waktu tertentu. Apabila ia berhimpun dengan hak-hak yang bisa ditangguhkan, maka hak suami harus didahulukan.
B.                 Analisis Historis Hadis
                Dalam pembahasan ini akan dipahami hadis dengan analisa historis, karena analisa historis memiliki peranan penting dalam memahami hadis ini, sebab biasanya hadis yang disampaikan oleh Nabi Muhammad SAW. bersifat kultural ataupun kontemporal.
Asbab al-Wurud Makro
Yang ditekankan dalam hadis masalah ini adalah ketaatan isteri terhadap suaminya. Asbab al-wurud makro yang tersirat dalam masalah ini yaitu merujuk pada fenomena yang dominan dalam masyarakat jazirah Arab pada masa pra-Islam ataupun masa Islam.
Masa pra-Islam disebut dengan zaman jahiliyah. Di mata orang-orang jahiliyah, perempuan menempati urutan nomor dua setelah laki-laki dalam strata sosial, hal ini dapat dilihat pada kebiasaan orang jahiliyah dalam memperlakukan perempuan;
·                     Perempuan adalah manusia yang tidak dikenal undang-undang.
·                     Perempuan pada masa jahiliyah dipersepsikan sebagai harta benda yang bisa diperjual belikan.
·                     Menurut tradisi ini, perempuan tidak memiliki hak thalaq (cerai)
·                     Perempuan tidak memiliki hak waris
·                     Perempuan tidak memiliki hak memelihara anak.
·                     Perempuan tidak memiliki hak membelanjakan hartanya.
·                     Dan penguburan bayi perempuan hidup-hidup.[9]
Setelah Islam datang, Rasulullah merombak tradisi-tradisi tersebut dengan memberikan kebebasan terhadap perempuan dalam menentukan jalan hidupnya tanpa terikat oleh tradisi jahiliyah yang cenderung merendahkan harkat martabat perempuan.
Bagaimana dengan hadis Nabi yang melarang perempuan berpuasa (sunnah) tanpa izin suami??sekilas kita perhatikan hadis ini akan nampak mengekang kebebasan untuk menjalankan ibadah. Hadis ini mungkin lahir berdasarkan fenomena masyarakat pada waktu itu, ketika Allah SWT. Memberikan derajat lebih tinggi bagi laki-laki khususnya dalam keluarga. Allah berfirman dalam QS. al-Nisa : 34
ãA%y`Ìh9$# šcqãBº§qs% n?tã Ïä!$|¡ÏiY9$# $yJÎ/ Ÿ@žÒsù ª!$# óOßgŸÒ÷èt/ 4n?tã <Ù÷èt/ !$yJÎ/ur (#qà)xÿRr& ô`ÏB öNÎgÏ9ºuqøBr& 4 àM»ysÎ=»¢Á9$$sù ìM»tGÏZ»s% ×M»sàÏÿ»ym É=øtóù=Ïj9 $yJÎ/ xáÏÿym ª!$# 4 ÓÉL»©9$#ur tbqèù$sƒrB  Æèdyqà±èS  ÆèdqÝàÏèsù £`èdrãàf÷d$#ur Îû ÆìÅ_$ŸÒyJø9$# £`èdqç/ÎŽôÑ$#ur ( ÷bÎ*sù öNà6uZ÷èsÛr& Ÿxsù (#qäóö7s? £`ÍköŽn=tã ¸xÎ6y 3 ¨bÎ) ©!$# šc%x. $wŠÎ=tã #ZŽÎ6Ÿ2 ÇÌÍÈ
Artinya : “Kaum laki-laki itu adalah pemimpin bagi kaum wanita, oleh Karena Allah Telah melebihkan sebahagian mereka (laki-laki) atas sebahagian yang lain (wanita), dan Karena mereka (laki-laki) Telah menafkahkan sebagian dari harta mereka. sebab itu Maka wanita yang saleh, ialah yang taat kepada Allah lagi memelihara diri[289] ketika suaminya tidak ada, oleh Karena Allah Telah memelihara (mereka)[290]. wanita-wanita yang kamu khawatirkan nusyuznya[291], Maka nasehatilah mereka dan pisahkanlah mereka di tempat tidur mereka, dan pukullah mereka. Kemudian jika mereka mentaatimu, Maka janganlah kamu mencari-cari jalan untuk menyusahkannya[292]. Sesungguhnya Allah Maha Tinggi lagi Maha besar”. [289]  Maksudnya: tidak berlaku curang serta memelihara rahasia dan harta suaminya. [290]  Maksudnya: Allah Telah mewajibkan kepada suami untuk mempergauli isterinya dengan baik. [291]  Nusyuz: yaitu meninggalkan kewajiban bersuami isteri. nusyuz dari pihak isteri seperti meninggalkan rumah tanpa izin suaminya. [292]  Maksudnya: untuk memberi pelajaran kepada isteri yang dikhawatirkan pembangkangannya haruslah mula-mula diberi nasehat, bila nasehat tidak bermanfaat barulah dipisahkan dari tempat tidur mereka, bila tidak bermanfaat juga barulah dibolehkan memukul mereka dengan pukulan yang tidak meninggalkan bekas. bila cara pertama Telah ada manfaatnya janganlah dijalankan cara yang lain dan seterusnya.
“Laki-laki (suami) adalah pemimpin terhadap perempuan (isteri)”. Hak kepemimpinan tersebut dibebankan kepada suami karena suami memiliki kelebihan dari segi fisik dan mampu memberi nafkah kepada isteri dan keluarganya. Atas dasar inilah suami harus ditaati dan haknya harus dipenuhi oleh isterinya. Isteri tidak selayaknya membantah jika suami memintanya untuk melayani hasrat seksualnya karena itu merupakan hak suami.
 Asbab al-Wurud Mikro
Sabab al-wurud mikro hadis ini adalah Ahmad, Abu Daud dan Hakim meriwayatkan dari Abu Sa’id: “seorang perempuan datang kepada Nabi SAW. Sedang kami berada di sekitar beliau. Dia bertanya: “Wahai Rasulullah, sesungguhnya suamiku Shafwan ibnu Mu’atthal memukulku kalau aku shalat dan menyuruhku berbuka kalau aku berpuasa, dan tidak dia kerjakan shalat subuh sampai matahari terbit”. Kebetulan Shafwan sedang berada di sisi beliau. Ketika Shafwan beliau tanya tentang kebenaran perkataan isterinya, dia berkata: “Wahai Rasulullah,  adapun ucapannya aku memukulnya kalau dia hendak shalat, maka hal itu karena dia membaca dua surat sekaligus sedangkan aku sudah melarangnya. Kalau satu surat saja sudah cukup bagi kita. Adapun perkataannya bahwa aku menyuruhnya berbuka kalau dia sedang berpuasa karena dia akan berangkat sedang berpuasa padahal aku seorang laki-laki yang masih muda sehingga aku tidak bisa sabar. Maka Rasulullah SAW. Bersabda: “Janganlah seorang isteri berpuasa sedangkan suaminya sedang hadir kecuali dengan izinnya...”. Adapun ucapannya bahwa aku tidak mengerjakan shalat subuh kecuali setelah matahari terbit, maka yang benar adalah bahwa kami merupakan keluarga yang sungguh telah dikenal keadaan kami seperti itu. Tidaklah selalu kami terbangun sampai matahari terbit. Beliau bersabda: “Jika engkau bangun, maka shalatlah”.
Sabab al-wurud tersebut menggambarkan keluarga yang belum menampakkan keluarga yang harmonis, sehingga nampak pemukulan terhadap isteri yang tidak semestinya terjadi dalam keluarga. Untuk menyelesaikan permasalahan yang terjadi pada keluarga Shafwan, Rasulullah mengambil kebijakan dengan melarang perempuan berpuasa sunnah tanpa izin suaminya, karena jika isteri berpuasa, maka suami tidak bisa melakukan hubungan seksual, padahal hak suami harus diutamakan dan tidak boleh diabaikan oleh sesuatu yang bersifat sunnah.
C.                  Pemahaman Hadis
Mayoritas ulama klasik berpendapat bahwa ketika suami ada di rumah haram hukumnya seorang isteri berpuasa sunnah. Al-Imam An-Nawawi rahimahullahu berkata: “Larangan dalam hadis ini menunjukkan keharaman. Demikian yang diterangkan dengan jelas oleh kalangan ulama dari madzhab kami.”[10] Adapun alasan pelarangan tersebut adalah karena suami memiliki hak untuk istimta’(bersenang-senang) dengan  isteri sepanjang hari. Haknya ini wajib untuk segera ditunaikan dan tidak boleh luput penunaiannya disebabkan si isteri sedang melakukan ibadah sunnah.[11]
Al-Hafizh Ibnu Hajar Al-Asqalani rahimahullahu mengatakan: “Hadis ini lebih ditekankan kepada isteri untuk memenuhi hak suami daripada mengerjakan kebajikan yang hukumnya sunnah. Karena hak suami itu wajib, sementara menunaikan kewajiban lebih didahulukan daripada menunaikan perkara yang sunnah.”[12]Maka jika sang isteri berkewajiban mematuhi suami dalam urusan syahwat, maka alangkah lebih wajib lagi baginya untuk menaati suaminya dalam urusan yang lebih penting dari itu, yaitu yang berkaitan dengan pendidikan anak dan kebaikan keluarganya, serta hak-hak dan kewajiban lainya.
                Adapun mengenai puasa, memang harus diakui bahwa puasa adalah salah satu ibadah yang cukup utama dan Allah telah menjanjikan pahala yang cukup besar. Puasa sunnah sendiri dimaknai sebagai puasa yang tidak wajib, yakni apabila seorang laki-laki dan perempuan yang mengerjakan puasa ini akan mendapatkan pahala, sementara jika meninggalkannya maka tidak mendapatkan siksa apapun. Akan tetapi, satu hal yang perlu diingat bagi perempuan  yang sudah bersuami,  bahwa hak suami itu lebih penting untuk dipenuhi, sebagaimana pendapat Imam al-Nawawi dan Ibnu Hajar di atas.
Memang, pada hakikatnya hadis ini mengandung nasihat bagi keluarga yang sering terjadi perselisihan dalam rumah tangga yakni baik suami ataupun isteri berada dalam sikap ekstrimnya. Isteri terlalu semangat dan terlalu rajin dalam berbuat kebaikan tanpa memperhatikan hal lain di sekelilingnya. Di lain hal, suaminya seorang yang terlalu longgar dalam beragama dan terlalu menuntut untuk diberi haknya. Perselisihan, percekcokan dan pertengkaran terjadi karena satu sama lain merasa benar dan dirugikan oleh pasangannya sebagaimana kasus keluarga Shafwan dalam sabab al-wurud. Namun, bagi keluarga yang sakinah tidak ada salahnya mengamalkan hadis ini, agar percekcokan dan perselisihan lebih jauh lagi dan tidak akan pernah terjadi asal masing-masing pasangan saling menghargai dan mendukung.
Menghargai dan mendukung dalam pelaksanaan ibadah antara suami isteri inilah sebenarnya yang menjadi nilai paling penting dalam hadis ini. Karena demikian Rasulullah sendiri telah mengajarkan kepada kita. Suasana saling mendukung akan menciptakan rumah tangga yang dirahmati Allah yang tentu jauh dari percekcokan dan perselisihan.[13]Nabi bersabda:
أَخْبَرَنَا يَعْقُوبُ بْنُ إِبْرَاهِيمَ قَالَ حَدَّثَنَا يَحْيَى عَنْ ابْنِ عَجْلَانَ قَالَ حَدَّثَنِي الْقَعْقَاعُ عَنْ أَبِي صَالِحٍ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ رَحِمَ اللَّهُ رَجُلًا قَامَ مِنْ اللَّيْلِ فَصَلَّى ثُمَّ أَيْقَظَ امْرَأَتَهُ فَصَلَّتْ فَإِنْ أَبَتْ نَضَحَ فِي وَجْهِهَا الْمَاءَ وَرَحِمَ اللَّهُ امْرَأَةً قَامَتْ مِنْ اللَّيْلِ فَصَلَّتْ ثُمَّ أَيْقَظَتْ زَوْجَهَا فَصَلَّى فَإِنْ أَبَى نَضَحَتْ فِي وَجْهِهِ الْمَاءَ[14]
Rasulullah SAW. bersabda: Allah memberikan karunia kasih sayangnya kepada seorang suami yang bangun tengah malam kemudian mengerjakan shalat malam lalu membangunkan isterinya lalu isterinya pun mengerjakan shalat, tatkala isterinya sulit bangun, dia ciprati mukanya dengan air (kasih sayang)”
Dari hadis di atas, secara tersirat sesungguhnya bisa dipahami bahwa baik suami maupun isteri dianjurkan untuk saling mendukung dalam mengerjakan ibadah, termasuk ibadah yang berkualifikasi sunnah.[15]Dan jelas sekali kita bisa menangkap dalam hadis ini bahwa tidak ada satu patah kata pun yang menjelaskan isteri minta izin terlebih dahulu ketika melakukan ibadah.
Telah disebutkan sebelumnya bahwa yang menjadi penekanan dalam hadis ini adalah ketaatan isteri kepada suami. Jika isteri berpuasa tanpa izin suami sedangkan suami ada di rumah, maka akan menghambat hubungan antar suami isteri, khususnya hubungan seksual. Apalagi jika suami masih muda, gagah, tingkat seksualnya tinggi, dan jarang di rumah. Agar pertikaian dalam rumah tangga tidak terjadi seperti keluarga Shafwan, maka apapun yang mau dikerjakan isteri harus diketahui suami.
Nabi Muhammad pernah ditanya siapa yang paling baik dari semua perempuan. Beliau menjawab;”perempuan yang membuat suaminya senang ketika suaminya memandangnya, yang mentaati ketika suaminya meminta sesuatu dikerjakan, dan yang tidak mengerjakan sesuatu yang bertentangan dengan kehendak suami berkenaan dengan dirinya sebagai isteri maupun harta suami.[16]
Untuk penjelasan lebih lanjut, pemakalah akan memaparkan sebuah hadis yang menjelaskan bahwa setelah wali atau orang tua sang isteri menyerahkannya kepada suaminya, maka kewajiban taat pada suami adalah hak tertinggi yang harus dipenuhi sang isteri setelah kewajiban taatnya kepada Allah dan rasul. Rasulullah SAW. Bersabda:
حدثنا حسين حدثنا خلف بن خليفة عن حفص عن عمه أنس بن مالك قال كان أهل بيت من الأنصار لهم جمل يسنون عليه وإن الجمل استصعب عليهم فمنعهم ظهره وإن الأنصار جاءوا إلى رسول الله صلى الله عليه وسلم فقالوا إنه كان لنا جمل نسني عليه وإنه استصعب علينا ومنعنا ظهره وقد عطش الزرع والنخل فقال رسول الله صلى الله عليه وسلم لأصحابه قوموا فقاموا فدخل الحائط والجمل في ناحية فمشى النبي صلى الله عليه وسلم نحوه فقالت الأنصار يا نبي الله إنه قد صار مثل الكلب الكلب وإنا نخاف عليك صولته فقال ليس علي منه بأس فلما نظر الجمل إلى رسول الله صلى الله عليه وسلم أقبل نحوه حتى خر ساجدا بين يديه فأخذ رسول الله صلى الله عليه وسلم بناصيته أذل ما كانت قط حتى أدخله في العمل فقال له أصحابه يا رسول الله هذه بهيمة لا تعقل تسجد لك ونحن نعقل فنحن أحق أن نسجد لك فقال لا يصلح لبشر أن يسجد لبشر ولو صلح لبشر أن يسجد لبشر لأمرت المرأة أن تسجد لزوجها من عظم حقه عليها والذي نفسي بيده لو كان من قدمه إلى مفرق رأسه قرحة تنبجس بالقيح والصديد ثم استقبلته فلحسته ما أدت حقه[17]
Dalam riwayat al-Turmudzi no. 1079:                                                                       
حَدَّثَنَا مَحْمُودُ بْنُ غَيْلَانَ حَدَّثَنَا النَّضْرُ بْنُ شُمَيْلٍ أَخْبَرَنَا مُحَمَّدُ بْنُ عَمْرٍو عَنْ أَبِي سَلَمَةَ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ لَوْ كُنْتُ آمِرًا أَحَدًا أَنْ يَسْجُدَ لِأَحَدٍ لَأَمَرْتُ الْمَرْأَةَ أَنْ تَسْجُدَ لِزَوْجِهَا قَالَ وَفِي الْبَاب عَنْ مُعَاذِ بْنِ جَبَلٍ وَسُرَاقَةَ بْنِ مَالِكِ بْنِ جُعْشُمٍ وَعَائِشَةَ وَابْنِ عَبَّاسٍ وَعَبْدِ اللَّهِ بْنِ أَبِي أَوْفَى وَطَلْقِ بْنِ عَلِيٍّ وَأُمِّ سَلَمَةَ وَأَنَسٍ وَابْنِ عُمَرَ قَالَ أَبُو عِيسَى حَدِيثُ أَبِي هُرَيْرَةَ حَدِيثٌ حَسَنٌ غَرِيبٌ مِنْ هَذَا الْوَجْهِ مِنْ حَدِيثِ مُحَمَّدِ بْنِ عَمْرٍو عَنْ أَبِي سَلَمَةَ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ
Inti dari sabda Nabi diatas adalah seandainya Rasulullah boleh menyuruh seseorang tunduk kepada orang lain, maka beliau akan memerintahkan kepada wanita agar tunduk kepada suaminya. Memang sebenarnya praktek sujud secara fisik pada sipapun (termasuk suami) tidak diperkenankan, tetapi secara substansi moral justru harus diberlakukan, yaitu kepatuhan total isteri kepada suaminya, isteri ditakdirkan sebagai pelayan suaminya.[18] Namun ketaatan kepada manusia ada batasnya.
Sujud merupakan bentuk ketundukan ataupun ketaatan. Sehingga hadis tersebut di atas mengandung makna bahwa suami mendapatkan hak terbesar atas ketaatan isteri kepadanya. Sang isteri harus taat kepada suaminya dalam hal-hal yang maruf (mengandung kebaikan dalam agama). Misalnya ketika diajak untuk jima (bersetubuh), diperintahkan untuk shalat, berpuasa, shadaqah, mengenakan busana muslimah (jilbab yang syar’i), menghadiri majelis ilmu, dan bentuk-bentuk perintah lainnya sepanjang tidak bertentangan dengan syariat. Hal inilah yang justru akan mendatangkan Surga bagi diri sang isteri.
Aturan tersebut hadir dalam masalah tertentu dalam keluarga. Ketika isteri yang shalihah gemar melakukan ibadah, kemudian ia dituntut untuk melayani nafsu seksual suaminya, maka ia wajib mendahulukan hak suaminya, baru melaksanakan haknya yaitu menjalankan puasa sunnah. Hal ini membuktikan bahwa Rasulullah SAW. Sangat memperhatikan hak suami, sehingga mengalahkan hak isteri untuk berprestasi dalam menjalankan ibadah pada Allah. Namun, (menurut pemakalah), jika isteri ikhlas dan ridla taat pada suami dan memenuhi haknya, maka pahalanya akan lebih besar daripada puasa sunnah. Dan memang, dalam kapasitas manusia sebagai hamba, tidak ada perbedaan antara laki-laki dan perempuan. Keduanya mempunyai potensi dan peluang yang sama untuk menjadi hamba yang ideal.
Bagaimana dengan Suami, apakah sebelum berpuasa juga harus minta izin kepada isteri?
Pemakalah berpendapat, bahwa suami juga harus minta izin terlebih dahulu kepada isteri jika ia akan melaksanakan puasa, kecuali jika isteri tidak ada di rumah. Karena dalam  hadis ini isteri harus memenuhi hak suami, maka suami juga harus memenuhi hak isteri. Isteri harus diperlakukan serta dipergauli dengan baik. Nah, jika salah satu diantara keduanya berpuasa dan tentunya tanpa sepengetahuan antara keduanya, maka akan menjadikan suasana yang tidak mengenakkan. Juga ketika isteri tidak mengetahui bahwa suami berpuasa, sebagai isteri yang taat dan cinta pada suami, maka ia akan menyediakan (misal) menu spesial, berusaha memasak makanan lezat dll. Isteri akan sakit hati jika hasil jerih payahnya tidak dihargai.
Intinya, mafhum mukhalafah tetap berlaku. Isteri harus minta izin kepada suami, dan suami juga harus minta izin kepada isteri. Dan musyawarah jangan dilupakan. Akan tidak adil jika hanya isteri yang minta izin kepada suami sedangkan suami tidak minta izin pada isteri.
Dan hadis tentang izin isteri kepada suami ini tidak bisa dipahami sebagai otoritas total suami atas ibadah isterinya, karena menurut Nabi, beribadah kepada Allah harus tetap memperhatikan hak-hak orang lain, suami kepada isteri dan isteri kepada suaminya. Ini terbukti, ketika Rasul melarang Abdullah bin Umar bin al-‘As yang akan men-dawam­-kan puasa di siang hari dan shalat tahajjud di malam hari, karena isterinya memiliki hak darinya[19], sebagaimana riwayat al-Bukhari no. 1839, berkualitas sahih.
حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ مُقَاتِلٍ أَخْبَرَنَا عَبْدُ اللَّهِ أَخْبَرَنَا الْأَوْزَاعِيُّ قَالَ حَدَّثَنِي يَحْيَى بْنُ أَبِي كَثِيرٍ قَالَ حَدَّثَنِي أَبُو سَلَمَةَ بْنُ عَبْدِ الرَّحْمَنِ قَالَ حَدَّثَنِي عَبْدُ اللَّهِ بْنُ عَمْرِو بْنِ الْعَاصِ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا قَالَ لِي رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَا عَبْدَ اللَّهِ أَلَمْ أُخْبَرْ أَنَّكَ تَصُومُ النَّهَارَ وَتَقُومُ اللَّيْلَ فَقُلْتُ بَلَى يَا رَسُولَ اللَّهِ قَالَ فَلَا تَفْعَلْ صُمْ وَأَفْطِرْ وَقُمْ وَنَمْ فَإِنَّ لِجَسَدِكَ عَلَيْكَ حَقًّا وَإِنَّ لِعَيْنِكَ عَلَيْكَ حَقًّا وَإِنَّ لِزَوْجِكَ عَلَيْكَ حَقًّا وَإِنَّ لِزَوْرِكَ عَلَيْكَ حَقًّا وَإِنَّ بِحَسْبِكَ أَنْ تَصُومَ كُلَّ شَهْرٍ ثَلَاثَةَ أَيَّامٍ فَإِنَّ لَكَ بِكُلِّ حَسَنَةٍ عَشْرَ أَمْثَالِهَا فَإِنَّ ذَلِكَ صِيَامُ الدَّهْرِ كُلِّهِ فَشَدَّدْتُ فَشُدِّدَ عَلَيَّ قُلْتُ يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنِّي أَجِدُ قُوَّةً قَالَ فَصُمْ صِيَامَ نَبِيِّ اللَّهِ دَاوُدَ عَلَيْهِ السَّلَام وَلَا تَزِدْ عَلَيْهِ قُلْتُ وَمَا كَانَ صِيَامُ نَبِيِّ اللَّهِ دَاوُدَ عَلَيْهِ السَّلَام قَالَ نِصْفَ الدَّهْرِ فَكَانَ عَبْدُ اللَّهِ يَقُولُ بَعْدَ مَا كَبِرَ يَا لَيْتَنِي قَبِلْتُ رُخْصَةَ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ.


KESIMPULAN
Memang hadis tentang isteri perlu izin suami jika ia mau berpuasa turun ketika terdapat dalam sebuah keluarga yang mana antara suami dan isteri tidak saling akur, hadis ini merupakan nasihat dari Nabi SAW. bagi keluarga tersebut. Namun, tidak ada salahnya bagi keluarga yang sakinah mengamalkan hadis ini, salah satu alasannya adalah agar mencegah percekcokan antar keduanya. Dan diharapkan bagi suami ataupun isteri agar saling menghargai dan mendukung.
So...jika antara suami dan isteri bisa saling memahami, mengerti, menghargai keadaan masing-masing pasangan, maka izin isteri kepada suami bisa dinego. Namun, harus kita ingat kembali bahwa tujuan kita menikah adalah menjadikan keluarga yang sakinah, mawaddah wa rahmah.
Wallahu a’lamu...





DAFTAR PUSTAKA
As-Sarhan, Abdul Aziz, Petunjuk Praktis Wanita Shalihah. Darul Falah, 1993

A. Syalabi, Sejarah Kebudayaan Islam 1. Jakarta: Al-Husna Zikra, 1997
Nawawi, Muhammad,  Inilah Wanita (Istri) Salehah. Semarang Timur: Qudsi Media, 2006
Najwah, Nurun, Perempuan dalam Pernikahan; Telaah Ulang Wacana Keagamaan. Yogyakarta: TH Press, 2008
Ilyas, Hamim, dkk. Perempuan Tertindas? Kajian Hadis-Hadis “Misioginis”. Yogyakarta: elSAQ Press, 2005
Khan, Wahiduddin, Agar Perempuan Tetap Jadi Perempuan. Jakarta: PT. Serambi Ilmu Semesta, 2003
Al-Asqalani, Ibnu Hajar,  Fath al-Bari, juz 9
                          
Al-Nawawi, Syarah al-Nawawi untuk kitab Shahih Muslim, juz 7
CD ROM, Mausu’ah al-Hadits al-Syarif, Musnad Ahmad. Global Islamic Software, 1997.
------------------, Sunan al-Turmudzi
-----------------, Shahih al-Muslim
-----------------, Sunan Abu Daud
-----------------, Musnad Ahmad Ibn Hanbal
-----------------, Shahih al-Bukhari


[1] Hamim Ilyas, dkk. Perempuan Tertindas?Kajian Hadis-Hadis “Misioginis”(Yogyakarta: elSAQ Press, 2005)hlm. 145
[2] Shahih al-Bukhari, hadis no. 4796 bab nikah, CD ROM Mausu’ah al-Hadts al-Syarif
[3] Shahih Muslim, hadis no. 1704, CD ROM Mausu’ah al-Hadts al-Syarif
[4] Sunan Abu Daud, hadis no. 2102, CD ROM Mausu’ah al-Hadits al-Syarif
[5]Musnad Ahmad Ibn Hanbal, hadis no. 7841, CD ROM Mausu’ah al-Hadts al-Syarif
                                                                                                                    
[6] Sunan al-Tirmidzi, hadis no. 713 bab al-Shaum ‘an Rasulillah, CD ROM Mausu’ah al-Hadits al-Syarif
[7] Abdul Aziz As-Sarhan, Petunjuk Praktis Wanita Shalihah (Darul Falah, 1993)hlm. 83
[8] Hadis riwayat Imam al-Bukhari no. 1814
[9] A. Syalabi, Sejarah Kebudayaan Islam 1 (Jakarta: Al-Husna Zikra, 1997), hlm. 67
[10] Fath al-Bari, juz 9 hlm 296
[11] Lihat Syarah al-Nawawi untuk kitab Shahih Muslim, juz 7 hlm. 115
[12] Fath al-Bari, juz 9 hlm. 296
[13] Hamim Ilyas, dkk. Perempuan Tertindas?Kajian Hadis-Hadis “Misioginis”(Yogyakarta: elSAQ Press, 2005)hlm. 145

[14] Sunan al-Nasa’i no. 1592
[15] Hamim Ilyas, Perempuan Tertindas?---------hlm. 165-166
[16] Wahiduddin Khan, Agar Perempuan Tetap Jadi Perempuan, (Jakarta: PT. Serambi Ilmu Semesta, 2003), hlm. 227
[17] CD ROM. Mausuah al-Hadits al-Syarif, ahmad, Musnad Ahmad hadis k-12153 (Global Islamic Software, 1997).

[18] Nurun Najwah, Perempuan dalam Pernikahan; Telaah Ulang Wacana Keagamaan (Yogyakarta: TH Press, 2008)hlm. 65

[19] Nurun Najwah, Perempuan dalam Pernikahan; Telaah Ulang Wacana Keagamaan (Yogyakarta: TH Press, 2008)hlm.58
loading...

Share this

Related Posts

Previous
Next Post »

Silahkan Tuliskan Komentar Anda disini. jika anda belum mempunyai Google Account atau Open ID, Anda bisa Menggunakan Name/Url (disarankan menggunakan opsi ini) atau Anonimous. Mohon berkomentar dengan bijak dan jangan spamSilahkan komentar