HUKUM ROKOK DALAM ASPEK USHUL FIQIH

Admin Saturday, January 16, 2010

HUKUM ROKOK DALAM ASPEK USHUL FIQIH


Telah menjadi suatu kejelasan bahwa Islam adalah agama yang bersifat universal dan tidak dibatasi oleh ras dan golongan apappun bentuknya. Begitu juga cakupan ajarannya meliputi semua aspek. Jadi, tidak ada istilah ada satu persoalan yang tidak termasuk bagian dari agama. Karena ajaran agama itu menjelaskan masalah dunia dan akhirat, yang nyata dan gaib dengan segala penjelasan dan ketentuannya.

Semua ajaran Islam itu bersumber dari Al-Quran dan hadits Rasul. Termasuk dalam hal penggunaan akal (ilmu pengetahuan) sebagai bagian dari pertimbangan untuk menetapkan masalah agama. Sumber itu disebut dengan ijtihad. Adapun tujuan akhir dari ajaran agama yang diambil dari sumbernya itu adalah kemashlahatan manusia. Jadi, apa pun bentuk ajaran agama, sasarannya adalah kemashlahatan manusia. Hanya itu. Ketegasan tujuan atau target agama itu jelas dari rumusan para pakar penetapan hukum Islam dengan “mashlahah adalah syariah” (kesejahteraan adalah ajaran agama) dan “syariah adalah mashlahah” (ajaran agama adalah kemashlahatan).
Dengan sifatnya yang universal tak terbatas islam menjadi agama yang seharusnya mempunyai ajaran yang elastis. Demikian dimaksudkan agar dapat terus hidup lestari ila yaumil qiyamah. Oleh karena itu dengan berkembangnya zaman banyak sekali masalah-masalah baru dimana berbagai permasalahan tersebut tentunya tidak dijumpai diawal pensyariatan, sehingga interpetasi dari para pewaris islamlah yang bertanggungjawab dalam menjawab berbagai permasalahan yang ada.
Dengan demikian jelas bahwa agama Islam berupaya mewujudkan kemashlahatan manusia. Kemashlahatan itu tidak hanya untuk individu, tetapi juga untuk semua manusia. Bahkan agama menjelaskan bahwa ada unsur primer dari ajaran agama yang mesti dipelihara. Karena hal itu adalah faktor penentu kemashalahatan itu sendiri. Unsur-unsur utama itu yaitu agama, diri, akal, kehormatan dan harta. Lima unsur ini disebut dengan al-umur dharuriyyah (unsur-unsur primer). Ketika kelimanya rusak atau salah satu dari yang lima tersebut maka perbuatan itu termasuk yang keluar dari tujuan agama (kemashlahatan manusia).

Adapun berbagai aspek yang dibicarakan menyangkut permasalahan “mashlahah” disini dengan paradigma universal tentunya menuntut interpretasi islam sebagai agama tersebut dilakukan dengan menyeluruh pula dalam arti hukum atau wacana yang ditetapkan harusnya dapat menarik kemashlahatan bersama tidak mashlahah disatu sisi akan tetapi berdampak mudharat disisi yang lain. Inilah pentingnya sikap keterbukaan dan dialektika ketika ditemukan suatu permasalahan menyangkut bersama dimana tampak bertentangan antara pelaku yang ada.

Hal ini akan ditemukan dengan jelas dan transparan pada permasalahan hukum rokok dimana dari dahulu sampai sekarang banyak ditemukan berbagai pendapat. Ada yang mengatakan haram, makruh, mubah, bahkan wajib. Disinilah pentingnya mengaplikasikan konsep islam universal dimana dalam konteks kekinian, hasil akhir diharapkan dapat menyeluruh tanpa ada ketimpangan disatu sisi saja.

Berangkat dari hal ini penulis tertarik untuk memaparkan permasalahan seputar hukum rokok yang notabene tidak ditemukan kata sepakat secara keseluruhan pada hukum yang ditetapkan dengan harapan agar menjadi wacana dan merupakan salah satu wujud keterbukaan dengan tujuan dihasilkannya sebuah keputusan hukum yang mengandung ruh kemashlahatan bersama sesuai dengan tujuan agama islam rahmatan lil alamin.

A. Latar Belakang Masalah

Sudah menjadi hal yang “membumi” bahwa rokok merupakan sesuatu yang sampai sekarang tidak ada kata sepakat didalam hukumnya. Hal ini dikarenakan dalam menentukan suatu hukum perlu diadakan berbagai analisis terkait dengan objek dimana analisis tersebut dilakukan secara menyeluruh dari berbagai aspek kehidupan. Akan tetapi, kenyataan tetap berpihak kepada tidak adanya satu hukum secara universal terkait dengan rokok tersebut. satu golongan yang berpendapat bahwa rokok adalah haram membawa sekarung argumen pendukung pendapat mereka. Begitu juga golongan yang memandang bahwa rokok adalah halal atau makruh bahkan wajib.
Selain itu hasil konsensus komisi fatwa MUI yang secara tegas menghukumi haramnya merokok bagi anak-anak, wanita hamil, dan pengurus MUI sendiri, terjadi pro-kontra terhadap fatwa kontroversial tersebut. Dengan adanya fatwa tersebut terjadi kritik bahwa fatwa MUI tersebut terasa bersifat otoriter. Dengan kata lain seakam MUI mengunci tafsir yang lain terhadap hukum yang ada dan seakan ingin menjadi suara yang tunggal dan ingin ditaati tanpa adanya dialog yang saling memberikan kemaslahatan antara satu dengan yang lain.
Berawal dari sinilah penulis mencoba untuk meneliti agar dapat diketahui bagaimana hukum rokok tersebut dengan tinjauan ushul fiqh. Dimana agar dapat tersingkap argumen yang mengatakan kehalalan, keharaman, hukum mubah, ataupun hanya makruh saja.
B. Perumusan Masalah
Permasalahan merupakan upaya untuk menyatakan secara tersurat pertanyaan-pertanyaan apa saja yang ingin dicarikan jawabannya. Bertitik tolak pada keterangan itu, maka yang menjadi pokok permasalahan:
1. Apa definisi rokok.
2. Bagaimana pendapat seputar hukum rokok dalam ushul fiqih.
3. Apa dalil yang digunakan untuk menentukan hukum tersebut.
C. Tujuan Penelitian
Adapun yang menjadi tujuan penelitian ini sebagai berikut:
1. Untuk mengetahui definisi rokok.
2. Untuk mengetahui berbagai hukum rokok dalam ushul fiqih.
3. Untuk mengetahui dalil yang digunakan untuk menentukan hukum tersebut.
E. Metode Penelitian
Penelitian ini adalah penelitian kepustakaan (library research) dan mencari berbagai data dari bebagai sumber yang layak.
1. Metode Pengumpulan Data
Penelitian ini berbentuk library research yaitu dengan meneliti sejumlah kepustakaan (library research),kemudian mengelompokkannya. Setelah itu dianalisis dan dikelompokkan sesuai dengan arah penelitian.
2. Sumber Data Terdiri Dari
a. Berbagai buku ushul fiqih untuk menentukan kaidah atau pedoman hukum.
b. Berbagai sumber terkait lewat internet.

A. Definisi Rokok

Untuk pengertian rokok diperoleh definisi sebagaimana berikut:
a. Rokok adalah silinder dari kertas berukuran panjang antara 70 hingga 120 mm (bervariasi tergantung negara) dengan diameter sekitar 10 mm yang berisi daun-daun tembakau yang telah dicacah. Rokok dibakar pada salah satu ujungnya dan dibiarkan membara agar asapnya dapat dihirup lewat mulut pada ujung lain.
b. Menurut undang-undang Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2003 Tentang Pengamanan Rokok Bagi Kesehatan, rokok adalah: Hasil olahan tembakau terbungkus termasuk cerutu atau bentuk lainnya yang dihasilkan dari tanaman nicotiana tabacum, nicotiana rustica dan spesies lainnya atau sintetisnya yang mengandung nikotin dan tar dengan atau tanpa bahan tambahan.
Dari kedua definisi diatas dapat ditarik kesimpulan bahwa rokok adalah olahan sejenis tanaman tembakau dan mempunyai bentuk yang berfariasi dan mengandung zat berupa nikotin dan tar dimana secara umum dikonsumsi dengan membakarnya.

B. Hukum Rokok

ketetapan hukum rokok dari para fuqaha klasik dalam berbagai mazhab di samping dikarenakan belum sempurnanya gambaran tentang substansi masalah dan dampak rokok berdasarkan riset kesehatan yang akurat, maka secara umum hukum tersebut ditetapkan kepada hukum mubah. Pada dasarnya tidak ada nash yang shorih (jelas) yang mengatakan bahwa rokok itu haram. Dan dalam kaidah ushul fiqih Syafi’i bahwa segala sesuatu pada asalnya adalah mubah (الأصل فى الأشياء الاباحة) kecuali jika ada dalil yang mengharamkannya dalam arti menetapkan sesuatu menurut keadaan sebelumnya. karena tidak ditemukan dalil baik dari al-Qur’an maupun al-Hadits yang mengharamkan rokok, maka pengambilan hukumnya dengan istishab (kembali ke hukum asalnya) yaitu mubah. Jadi hukum rokok pada asalnya adalah mubah. Walaupun ada sebagian imam yang dengan selektif telah menghukumi rokok dengan hukum haram seperti Imam Ibnu Hazm, bahwa ternyata sebagian ulama telah lebih dahulu mengetahui bahaya yang dikandung rokok. Beliau mengibaratkan dengan menetapkan haramnya memakan sesuatu yang menimbulkan mudharat berdasarkan nash umum. Beliau mengatakan bahwa segala sesuatu yang membahayakan adalah haram berdasarkan sabda Nabi saw: “Sesungguhnya Allah mewajibkan berbuat baik kepada segala sesuatu”. Maka menurutnya, barangsiapa yang menimbulkan mudharat pada dirinya sendiri dan pada orang lain berarti ia tidak berbuat baik; dan barangsiapa yang tidak berbuat baik berarti menentang perintah Allah untuk berbuat baik kepada segala sesuatu itu.”

Merokok sebenarnya dapat dikategorikan perbuatan isyraf yang diharamkan Islam, sebab menurut Imam Ibnu Hazm yang dimaksud syraf itu adalah dapat berupa: menafkahkan harta untuk sesuatu yang diharamkan Allah swt sedikit maupun banyak; berbuat boros pada sesuatu yang tidak diperlukan, yang menghabiskan kekayaannya; menghambur-hamburkan harta secara sia-sia, meskipun dalam jumlah kecil. Allah berfirman:“…dan janganlah kamu berlebih-lebihan (isyraf).
Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang berlebih-lebihan.” (QS. Al An’am:141)
Setelah berlalunya waktu dan berbagai riset kesehatan menemukan berbagai dampak negatif tentang rokok, maka wajar setelah itu terjadi perbedaan-pendapat dari berbagai mazhab fiqih tentang masalah ini, sebagian berpendapat haram, sebagian berpendapat makruh, sebagian lagi mengatakan boleh (mubah) dan terutama para ulama yang terlanjur mengkonsumsinya, dan sebagian lagi tidak memberi hukum secara mutlak, tetapi menetapkan hukumnya secara rinci. Bahkan sebagian lagi dari mereka berdiam diri, tidak mau membicarakannya.

1. Dalil Yang Mengharamkan

Di antara ulama yang secara tegas mengharamkan dan melarang merokok ialah Syekhul Islam Ahmad as-Sanhuri al-Bahuti al-Hambali, dan dari kalangan mazhab Maliki ialah Ibrahim al-Laqqani (keduanya dari Mesir); Abdul Ghats al-Qasysy al-Maliki (dari Maroko); Najmuddin bin Badruddin bin Mufassiril Qur’an; dan al-Arabi al-Ghazzi Al’Amiri As-Syafii (dari Damaskus); Ibrahim bin Jam’an dan muridnya Abu Bakar bin al-Adhal (dari Yaman); Abdul Malik al-Ishami dan muridnya Muhammad bin ‘Allamah, serta Sayyid Umar Khawajah, Isa Asy Syahwai Al Hanafi, Makki bin Faruh Al Makki, dan Sayid Sa’ad al- Balkhi al-Madani (dari Turki). Hal ini disebabkan bahwa secara umum rokok dapat menimbulkan mudharat yang menyentuh wilayah dharuriyat al-khamsah mencakup:

1. Mudharat jasmani dimana rokok menjadikan badan lemah, wajah pucat, terserang batuk, merusak kesehatan mulut dan gigi, bahkan dapat menimbulkan penyakit saluran pernafasan dan paru-paru dan juga dipandang sebagai hal yang memabukkan. Selain itu bahaya yang ditimbulkan dan menjadi dampak bagi orang lain adalah lebih besar, padahal Nabi pernah bersabda: “Tidak boleh ada bahaya dan sikap saling membahayakan pihak lain” Dalam konteks ini tepat sekali perkataan sebagian ulama bahwa tidak ada perbedaan tentang haramnya sesuatu yang membahayakan, baik bahaya itu datang seketika maupun bertahap. Bahkan yang bertahap inilah yang lebih sering terjadi.

2. Mudharat finansial yaitu membakar uang secara sia-sia yang dapat dikategorikan sebagai perbuatan tabdzir (menyia-nyiakan harta) yang dibenci Allah, dengan membelanjakan harta untuk sesuatu yang tidak bermanfaat bagi badan dan ruh, tidak bermanfaat di dunia dan akhirat bahkan justru membahayakan. Sedangkan Nabi saw telah melarang membuang-buang harta, Allah berfirman: “ dan janganlah kamu menghambur-hamburkan (hartamu) secara boros. Sesungguhnya para pemboros (mubadzirin) itu adalah saudara-saudara syaitan dan syaitan adalah sangat ingkar kepada Tuhannya.”

Berbagai masalah ini sudah lama menjadi kajian fiqih kontemporer yang dibahas oleh para ulama kontemporer seperti Syekh Hasanain Makhluf, mufti Mesir berpendapat bahwa hukum asal rokok adalah mubah tetapi keharaman dan kemakruhannya timbul akibat faktor-faktor lain, seperti jika menimbulkan mudharat (banyak ataupun sedikit) terhadap jiwa maupun harta ataupun pada kedua-duanya. Atau karena mendatangkan mudharat dan mengabaikan hak orang lain. Apabila terdapat unsur-unsur seperti ini maka hukumnya menjadi makruh atau haram, sesuai dengan dampak yang ditimbulkannya dan bila sebaliknya jika tidak terdapat dampak negatif seperti itu maka hukumnya halal.
Disamping itu ada yang berpendapat bahwa rokok adalah sesuatu yang mengandung zat racun, sehingga mengkonsumsi rokok sama dengan mengkonsumsi racun sehingga dihukumi haram.

Dengan penemuan medis yang akurat, bahwa rokok memang mengandung berbagai zat yang beracun. Dalam menentukan hukum tidak hanya melihat dari satu aspek saja akan tetapi melibatkan para ahli dan pakar dalam kajian tersebut sehingga dengan adanya penemuan medis ini rokok dapat dikategorikan sebagai barang yang beracun.

2. Dalil yang memakruhkan

Meskipun sebagian ulama telah mendeskripsikan dalil keharaman rokok akan tetapi hukum tersebut belum membuahkan kata sepakat, tidak dapat dipungkiri bahwa masalah rokok ini memang khilafiyah dan sesuatu yang keharamannya masih diperselisihkan perlakuan hukum dan kategori syariah terhadap perokok tidaklah sampai pada tingkat sebagaimana keharamannya yang telah disepakati secara ijma’ (konsensus ulama). Karena itulah sulit rasanya untuk menggolongkan dan memberi predikat pelakunya sebagai orang yang fasik dan dianggap gugur kesaksiannya, apalagi jika fenomena rokok ini sudah demikian merata atau mayoritas penduduk di berbagai belahan bumi.
Sebenarnya pro-kontra tentang haramnya rokok berporos pada debat tentang kadar manfaat dan bahaya (madharat), baik secara personal maupun sosial. Di sisi lain, dampak buruk rokok juga diakui, tetapi tidak bisa dipukul rata. Sifatnya kasuistis dan relatif. Kadar bahayanya masih dalam dosis yang belum bisa dikualifikasi ”haram mutlak”. Manfaat rokok, bagi mereka, tidak bisa disepelekan. Terutama manfaat sosial-ekonomi, seperti penyerapan tenaga kerja, kelangsungan hidup petani tembakau, pasokan pendapatan negara, dan kiprah sosial industri rokok.

Abdurrahman Nafis, pengurus Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur, menyebutkan bahwa status rokok tergantung dua elemen. Apakah mengandung sifat ”memabukkan” (muskir) atau ”membahayakan” (mudhir) saja, yang tidak sampai memabukkan. Bila muskir, kata Abdurrahman, ulama sepakat, hukumnya haram. Tapi, bila hanya mudhir, tidak bisa langsung disimpulkan haram. Tergantung kadar bahayanya. Dianalogikan dengan kandungan formalin dan zat kimia lainnya dalam makanan. Bila dalam dosis wajar dan tidak terlalu berbahaya, statusnya halal. Tapi, bila melampaui standar sehingga sampai mematikan, baru haram.

Rokok dinilai tidak ”memabukkan”, tapi sekadar ”membahayakan”. Kadar bahanya pun bersifat kasuistis. Sekretaris Komisi Fatwa MUI Jakarta, Cholil Nafis, menambahkan variabel lain yang membuat barang konsumsi dikategorikan haram. Selain memabukkan, juga najis. Rokok tidak sampai memabukkan dan tidak najis. Maka, hukum rokok tidak sampai haram mutlak.
Haramnya rokok dipandang akan lebih menarik kemudharatan dengan melihat nasib ribuan keluarga yang ekonominya bergantung pada industri rokok, terutama di Jawa Tengah dan Jawa Timur. Mengingat tidak ada dalil yang eksplisit dan spesifik mengharamkan rokok, sebagian berpendapat bahwa paling tinggi hukum rokok itu makruh.

3. Dalil Yang Menghalalkan

Diantara para ulama yang mengharamkan dan memasang hukum makruh, akan tetapi masih ada sebagian ulama yang membolehkan seperti Imam Abdul Ghani an-Nabilisi, ulama dari mazhab maliki. Hal ini dapat dijumpai pada pendapat beliau dalam kitab ash-Shulh Baina al-Ikhwan Fi Hukmi Ibahah Syurbi ad-Dukhan. Beliau menyatakan bahwa:
“wahai Umat Muhammad yang berilmu dan mengamalkannya, lalu menyangka bahwa rokok itu haram. Anda keliru menyangka salah pernyataanku. Sebab pernyataanku ini tidak pernah bohong. Anda mengharamkan rokok tidak pernah dilandasi ilmu dan tidak pula dilandasi dengan eksperimen yang benar. Eksperimen adakalanya penuh dengan kebodohan dan kesalahan. Bukankan dikatakan, bahwa rokok itu bisa menghangatkan badan meski juga bisa membahayakan akal. Maka berfatwalah berdasar dua sifat yang dikandungnya itu. Katakan bahwa merokok bisa menjadi suatu kejahatan disamping juga ibadah. Mereka yang hanya menganggap jelek pada rokok dan mengharamkannya adalah sebuah penipuan yang besar. Pada mulanya merokok memang berbahaya, namun setelah dijemur ia boleh dikonsumsi”.

BAB III Penutup

Rokok adalah silinder dari kertas berukuran panjang antara 70 hingga 120 mm (bervariasi tergantung negara) dengan diameter sekitar 10 mm yang berisi daun-daun tembakau yang telah dicacah. Rokok dibakar pada salah satu ujungnya dan dibiarkan membara agar asapnya dapat dihirup lewat mulut pada ujung lain. Atau Hasil olahan tembakau terbungkus termasuk cerutu atau bentuk lainnya yang dihasilkan dari tanaman nicotiana tabacum, nicotiana rustica dan spesies lainnya atau sintetisnya yang mengandung nikotin dan tar dengan atau tanpa bahan tambahan.
Hukum rokok secara umum ditetapkan kepada hukum mubah dikarenakan tidak ada nash shorih yang mengatakan bahwa rokok itu haram dengan kaidah ushul fiqih Syafi’i bahwa segala sesuatu pada asalnya adalah walaupun ada sebagian imam yang dengan selektif telah menghukumi rokok dengan hukum haram seperti Imam Ibnu Hazm dengan mengibaratkan dengan menetapkan haramnya memakan sesuatu yang menimbulkan mudharat berdasarkan nash umum
Setelah berbagai riset kesehatan menemukan berbagai dampak negatif tentang rokok, maka terjadi perbedaan-pendapat dari berbagai mazhab fiqih tentang masalah ini, sebagian berpendapat haram dikarenakan bahwa secara umum rokok dapat menimbulkan mudharat yang menyentuh lima wilayah dharuriyah. Sebagian berpendapat makruh dengan alasan mengganggu orang lain dan sebagian lagi mengatakan boleh (mubah) seperti Imam Abdul Ghani an-Nabilisi, ulama dari mazhab maliki.

Daftar Pustaka

Abu Zahra, Muhammad. Ushul Fiqih . Jakarta: Pustaka Firdaus, 2008.
CD. ROM. al-Maktabah al-Syamilah, Kutub el- Barnamij fi Tarajim wa Thabaqat, Global Islamic Software
Ibnu Hazm, Al-Muhalla CD.ROM. al-Maktabah al-Syamilah, Kutub el- Barnamij fi Tarajim wa Thabaqat, Global Islamic Software
Imam Malik, Al-Muntaqa bab al-Qadha fil Mirfaq. CD.ROM. al-Maktabah al-Syamilah, Kutub el- Barnamij fi Tarajim wa Thabaqat, Global Islamic Software
http://www.dipa.biz. com http://www.haryobayu.web.id/?aksi=detail_blog&nomor=666
http://rokok.komunikasi.org/artikel/index.ph
http://cc.bingj.com/cache.aspx?q=rokok&d=4610965271348306&w=1e1a56 b5,a7942902
Syafe’i, Rachmat, Ilmu Ushul Fiqih, Bandung: Pustaka Setia, 2007
Yunus BS, Muhammad Kitab Rokok Nikmat dan Mudharat yang Menghalalkan atau Mengharamkan. Yogyakarta: Kutub, 2009.
loading...

Share this

Related Posts

Previous
Next Post »

1 komentar:

Write komentar

Silahkan Tuliskan Komentar Anda disini. jika anda belum mempunyai Google Account atau Open ID, Anda bisa Menggunakan Name/Url (disarankan menggunakan opsi ini) atau Anonimous. Mohon berkomentar dengan bijak dan jangan spamSilahkan komentar