Hadis Tentang Sutera

Admin Saturday, December 25, 2010

Hadis Tentang Sutera

Islam telah memberikan perkenan bahkan menyerukan kepada umatnya supaya berhias dan menentang kepada siapa saja yang mengharamkannya. Bahkan Islam sendiri menganjurkan kepada umatnya untuk selalu berpenampilan indah, bersih, enak dipandang, dsb. Oleh karena itu orang-orang —dengan semampu mereka— berusaha untuk selalu berhias diri agar terlihat menarik dan indah. Salah satunya dengan mengenakan pakaian serta perhiasan-perhiasan. Tentunya dalam ranah Islam masih dalam batasan yang diperbolehkan dan tidak berlebih-lebihan.
image / pixabay.com
Seperti pada realitas sekarang ini, banyak berbagai macam perhiasan yang dikenakan  baik oleh kaum wanita maupun laki-laki. Maka dibalik itu Islam telah mengharamkan kepada lelaki dua macam perhiasan, dimana kedua perhiasan tersebut justru paling manis untuk kaum wanita. Dua macam perhiasan itu adalah : 1.) Berhias dengan emas 2.) Memakai kain sutera.

Banyak kita jumpai barang-barang perhiasan untuk laki-laki yang terbuat dari emas. Seperti jam tangan, kaca mata, kancing baju, pena, rantai, cincin dan sebagainya. Namun, bagi kaum laki-laki berbagai macam perhiasan tersebut tak luput dari problem mengenai penggunaannya, seperti halnya juga kain sutera.  Padahal realitas sekarang ini kain sutera sudah bukan menjadi barang yang bernilai sangat istimewa, hampir semua kalangan bisa menikmati dan memiliki keindahan kain sutera itu.  Dengan produk jadi—misal sarung, kemeja, serta jenis pakaian lainnya.

Pada makalah ini akan dipaparkan sejauh mana hadis-hadis yang berbicara mengenai  problem penggunaan kain sutera bagi laki-laki serta mengungkap fenomena yang ada apabila dihadapkan dengan qaul-qaul rasul tersebut.

REDAKSI HADITS SEPUTAR LARANGAN MEMAKAI SUTERA

Setelah melakukan penelusuran teks hadits dari CD Mausu’ah al-Hadis al-Syarif, didapatkan hadits:
Redaksi Hadis Yang Melarang Memakai Sutra
·                     صحيح البخاري  رقم 1163  كتاب الجنائز   باب: الأمر باتباع الجنائز
حَدَّثَنَا أَبُو الْوَلِيدِ حَدَّثَنَا شُعْبَةُ عَنْ الْأَشْعَثِ قَالَ سَمِعْتُ مُعَاوِيَةَ بْنَ سُوَيْدِ بْنِ مُقَرِّنٍ عَنْ الْبَرَاءِ بْنِ عَازِبٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ أَمَرَنَا النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِسَبْعٍ وَنَهَانَا عَنْ سَبْعٍ أَمَرَنَا بِاتِّبَاعِ الْجَنَائِزِ وَعِيَادَةِ الْمَرِيضِ وَإِجَابَةِ الدَّاعِي وَنَصْرِ الْمَظْلُومِ وَإِبْرَارِ الْقَسَمِ وَرَدِّ السَّلَامِ وَتَشْمِيتِ الْعَاطِسِ وَنَهَانَا عَنْ آنِيَةِ الْفِضَّةِ وَخَاتَمِ الذَّهَبِ وَالْحَرِيرِ وَالدِّيبَاجِ وَالْقَسِّيِّ وَالْإِسْتَبْرَقِ

Diriwayatkan dari Abu al-Walid dari Syu’bah dari al-Asy’at berkata : saya mendengar Mu’awiyah bin Suwaid bin Muqarin dari al-Barra' bin Azib r.a, ia berkata, "Nabi saw. memerintahkan kami dengan tujuh perkara dan melarang kami dengan tujuh perkara. Beliau menyuruh kami untuk mengiringi jenazah, menjenguk orang sakit, memenuhi undangan, menolong orang yang teraniaya, membenarkan sumpah, menjawab salam dan mengucapkan tasymit bagi yang bersin. Beliau melarang kami menggunakan bejana perak, cincin emas, pakaian sutra, pakaian dibaaj (sejenis kain sutera yang banyak gambar, baik tebal maupun halus), pakaian buatan Qaisy serta pakaian istibraq”.

                Hadis di atas menjelaskan bahwa kemewahan yang berlebihan merupakan awal dari kehancuran hidup manusia. Kemewahan, meskipun diperoleh dengan cara yang benar, akan membuka peluang munculnya kecemburuan sosial. Wanita diperbolehkan memakai perhiasan emas, perak dan kain sutera karena waktu itu tradisi Arab tidak memerankan wanita secara fulgar di hadapan publik sehingga stabilitas sosial bisa terjaga. Wanita berhias diri hanya untuk suaminya saja atau dalam kalangan yang sangat terbatas.

Kualitas Rawi
No
Nama
Urutan periwayat/sanad
Kualitas
1.
Abu al-Walid
I/V
Diterima
2.
Syu’bah ibn Hajjaj
II/IV
Diterima
3.
Al-Asy’ats
III/III
Diterima
4.
Mu’awiyah ibn Suwaid ibn Muqarrin
IV/II
Diterima
5.
Al-Bara ibn ‘Azib
V/I
Diterima
6.
Imam Bukhari
VI/Mukharij al-hadis
Diterima[1]

Dari data di atas sejauh ini dapat disimpulkan bahwa hadis ini berkualitas shahih al-Sanad.
Athraf:
المصدر
اسم الكتاب
رقم الحديث
صحيح البخاري
المظالم والغسب
2265
النكاح
4777
الأشربة
5204
المرضى
5218
اللباس
5390, 5401, 5414
الأدب
5754
الاستئذان
5766
الأيمان و النذور
6162


Takhrij:
المصدر
اسم الكتاب
رقم الحديث
Shahih Muslim
اللباس و الزينة
3848
Sunan At-Tirmidzi
اللباس عن رسول الله
1682
الأدب عن رسول الله
2733
Sunan An-Nasaiy
الجنائز
1913
الأيمان و النذور
3718
الزينة
5214
Sunan Ibn Majah
الكفارات
2106
Sunan Ahmad
أول مسند الكوفيين
17773, 17801, 17900
      صحيح البخاري  رقم 5006  كتاب الأطعمة   باب: الأكل في إناء مفضض

حَدَّثَنَا أَبُو نُعَيْمٍ حَدَّثَنَا سَيْفُ بْنُ أَبِي سُلَيْمَانَ قَالَ سَمِعْتُ مُجَاهِدًا يَقُولُ حَدَّثَنِي عَبْدُ الرَّحْمَنِ بْنُ أَبِي لَيْلَى أَنَّهُمْ كَانُوا عِنْدَ حُذَيْفَةَ فَاسْتَسْقَى فَسَقَاهُ مَجُوسِيٌّ فَلَمَّا وَضَعَ الْقَدَحَ فِي يَدِهِ رَمَاهُ بِهِ وَقَالَ لَوْلَا أَنِّي نَهَيْتُهُ غَيْرَ مَرَّةٍ وَلَا مَرَّتَيْنِ كَأَنَّهُ يَقُولُ لَمْ أَفْعَلْ هَذَا وَلَكِنِّي سَمِعْتُ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ لَا تَلْبَسُوا الْحَرِيرَ وَلَا الدِّيبَاجَ وَلَا تَشْرَبُوا فِي آنِيَةِ الذَّهَبِ وَالْفِضَّةِ وَلَا تَأْكُلُوا فِي صِحَافِهَا فَإِنَّهَا لَهُمْ فِي الدُّنْيَا وَلَنَا فِي الْآخِرَةِ
s Rawi
No
Nama
Urutan periwayat/sanad
Kualitas
1.
Abu Nu’aim
I/V
Diterima
2.
Saif ibn Abi Sulaiman
II/IV
Diterima
3.
Mujahid
III/III
Diterima
4.
Abdurrahman ibn Abi Laily
IV/II
Diterima
5.
Hudzaifah
V/I
Diterima
6.
Bukhari
VI/Mukharij al-hadis
Diterima[2]
Dari data di atas sejauh ini dapat disimpulkan bahwa hadis ini berkualitas shahih al-Sanad.
Athraf:
المصدر
اسم الكتاب
رقم الحديث
صحيح البخاري
الأشربة
5201, 5202
اللباس
5383,5389
Takhrij :
المصدر
اسم الكتاب
رقم الحديث
Shahih Muslim
اللباس و الزينة
3849, 3850
Sunan At-Tirmidzi
الأشربة عن رسول الله
1799
Sunan An-Nasaiy
الزينة
5206
Sunan Abu Daud
الأشربة
3235
Sunan Ibn Majah
الأشربة
3405
اللباس
3580
Sunan Ahmad
باقي مسند الأنصار
22182, 22225, 22268, 22275, 22285, 222311, 22340, 22367
Sunan Ad-Darimi
الأشربة
2037

Redaksi yang Memperbolehkan Memakai Pakaian Sutra
صحيح البخاري  رقم 2703 كتاب الجهاد و السير
حَدَّثَنَا أَحْمَدُ بْنُ الْمِقْدَامِ حَدَّثَنَا خَالِدُ بْنُ الْحَارِثِ حَدَّثَنَا سَعِيدٌ عَنْ قَتَادَةَ أَنَّ أَنَسًا حَدَّثَهُمْ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ رَخَّصَ لِعَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ عَوْفٍ وَالزُّبَيْرِ فِي قَمِيصٍ مِنْ حَرِيرٍ مِنْ حِكَّةٍ كَانَتْ بِهِمَا

Dari Ahmad bin al-Muqaddam dari Kholid bin al-Harits dari Sa’id dari Qatadah sesungguhnya Anas berbisara kepada mereka sesungguhnya Rasulullah saw. telah memberi dispensasi kepada az-Zubeir dan Abdurrahman bin Auf memakai sutra karena sakit gatal yang menyerang mereka berdua.

Melalui hadis di atas, Rasulullah saw. menegaskan tentang diperbolehkannya memakai sutera bagi laki-laki asal saja pakaian tersebut berfungsi untuk memperingan rasa sakit.

المصدر
اسم الكتاب
رقم الحديث
Shahih Muslim
اللباس و الزينة
3869, 3870, 3871
Sunan At-Tirmidzi
اللباس عن رسول الله
1744
Sunan An-Nasaiy
الزينة
5215, 5216
Sunan Abu Daud
اللباس
3524
Sunan Ibn Majah
اللباس
3589
Sunan Ahmad
باقي مسند المكثّرين
11783, 11840, 12398, 12523, 12771, 13148, 13187

Kualitas Rawi
No
Nama
Urutan periwayat/sanad
Kualitas
1.
Ahmad ibn al-Miqdam
I/V
Diterima
2.
Khalid ibn al-Harits
II/IV
Diterima
3.
Sa’id
III/III
Diterima
4.
Qtadah
IV/II
Diterima
5.
Anas
V/I
Diterima
6.
Al-Bukhari
VI/Mukharij al-hadis
Diterima[3]

Penjelasan Hadits:

                Dilihat dari dua redaksi hadis di atas, nampaknya hadis di atas terdapat pertentangan (kontradiksi), yaitu yang satu hadis yang melarang memakai pakaian yang terbuat dari sutra dan yang satunya memperbolehkan memakainya. Adapun dilihat dari kualitas sanadnya, kedua hadis di atas mempunyai kualitas yang sama, yaitu keduanya sama-sama shahih.

Untuk mencoba menyelesaikan hal ini, terdapat ilmu yang merupakan cabang dari Ulum al-Hadis yaitu Ilmu Mukhtalif al-Hadis yang berbicara khusus mengenai hadis-hadis yang nampaknya saling bertentangan, yang tujuannya menghilangkan pertentangan itu atau mengkompromikannya.[4] Dalam hal ini, terdapat empat metode yang dbisa digunakan untuk mengatasinya, yaitu al-Jam’u wa al-Taufiq, Nasikh Mansukh, Rajih Marjuh, dan Tawaqquf.[5]

Pengkompromian Hadis

Kain sutera yang halus dan dengan beragam motif yang cantik, tentunya sangat menarik untuk dipakai semua orang, khususnya wanita. Kain sutera biasanya dibuat selendang, kain, serta kebaya ataupun pakaian. Namun, tak sedikit pula kaum pria yang gemar memakai kain sutera ataupun pakaian yang terbuat dari sutera.

Penulis mencoba untuk menganalisis dan mengkompromikan hadis yang nampaknya bertentangan di atas, yaitu dengan jalan atau metode al-Jam’u wa al-Taufiq.

Dalam mengkompromikan hadis yang Mukhtalif, ada satu hal yang penting diperhatikan, yaitu kedua hadis tersebut memiliki konteks yang berbeda.

Secara dhahir sudah jelas bahwa kedua hadis di atas mempunyai perbedaan konteks, Hadis yang pertama konteksnya bahwa Nabi Muhammad secara umum menjelaskan tentang hal-hal yang dilarang dan diperbolehkan oleh Agama, kemudian hadis yang kedua konteksnya Rasul melihat sahabat Abdurrahman bin Auf dan Zubair yang sedang terkena penyakit gatal-gatal (Hikkah). Dengan alasan meringankan penyakit, Rasulullah SAW memberikan rukhshah terhadap mereka berdua untuk memakai pakaian dari sutra.

Sedangkan hadis yang melarang memakai sutra, menurut penulis, karena dengan alasan memakai sutra adalah salah satu sifat orang sombong yang tidak akan mendapat bagian di akhirat kelak. Sebab mereka itu telah memakai semua perhiasan mereka semasa di dunia. Oleh karena itu tidak pantas sutra dipakai oleh orang yang bertakwa.

Ternyata, ada hukum atau aturan dalam Islam yang tidak membolehkan kaum pria memakai sutera, baik kain untuk sholat maupun pakaian berbahan sutera. Terdengarnya mungkin hal yang sepele, namun hal ini sering terlupakan oleh para pria. Apalagi zaman semakin maju dan berkembang, mode fashion tidak hanya untuk kaum wanita, sekarang ini banyak sekali kaum pria yang sangat memperhatikan style pakaiannya. Oleh karena itu, para lelaki yang ingin tampil modis boleh-boleh saja memakai pakaian apa saja yang disukainya, selama itu masih sesuai dengan norma dan syariah agama Islam. [6]

Hikmah diharamkan Sutera terhadap lelaki

Adalah jelas bahwa pengharusan sutera kepada lelaki hanyalah atas sebab-sebab kesehatan seperti penyakit kulit dan bukannya atas sebab-sebab yang lain, seperti sebab imej atau gaya.

Diharamkannya sutera tersebut terhadap lelaki, Islam dimaksudkan kepada suatu tujuan pendidikan moral yang tinggi; sebab Islam sebagai agama perjuangan dan kekuatan, harus selalu melindungi sifat keperwiraan lelaki dari segala macam bentuk kelemahan, kejatuhan dan kemerosotan moral. Seorang lelaki yang oleh Allah telah diberi keistimewaan susunan anggotanya yang tidak seperti susunan keanggotaan wanita, tidak layak kalau ia meniru wanita-wanita yang melebihkan pakaiannya sampai ke tanah dan juga bermegah-megah dengan perhiasan dan pakaian.

Begitu juga terdapat tujuan sosial yakni bahwa diharamkannya sutera bagi lelaki adalah salah satu bagian program Islam dalam rangka memberantas hidup bermewah-mewahan. Karena dalam pandangan al-Quran adalah sama dengan salah satu kemorosotan yang akan menghancurkan suatu umat serta merupakan manifestasi kejahatan sosial.
[1] Cek di CD Mausu’ah a- Hadis al-Syarif
[2] Cek di CD Mausu’ah al-Hadis al-Syarif
[3] Cek di CD Mausu’ah a- Hadis al-Syarif
[4] ‘Ajjaj al-Khatib, Ushul al-Hadis, (terj. Nur Ahamad Musafiq), (Gaya Media Pratama : Jakarta, 2007), hlm. 254
[5] Munzier Suparta, Ilmu Hadis, (Rajagrafindo Persada : Jakarta, 2006), hlm. 42-43.
[6]Syaikh Salim bin 'Ied al-Hilali, Al-Manaahisy Syar'iyyah fii Shahiihis Sunnah an-Nabawiyyah, atau Ensiklopedi Larangan menurut Al-Qur'an dan As-Sunnah, terj. Abu Ihsan al-Atsari (Pustaka Imam Syafi'i, 2006), hlm. 3/223-228.
loading...

Share this

Related Posts

Previous
Next Post »

Silahkan Tuliskan Komentar Anda disini. jika anda belum mempunyai Google Account atau Open ID, Anda bisa Menggunakan Name/Url (disarankan menggunakan opsi ini) atau Anonimous. Mohon berkomentar dengan bijak dan jangan spamSilahkan komentar