MAKNA SHALAT DALAM AL-QUR`AN

Admin Tuesday, December 21, 2010

          Oleh: Adib Fahrur Riza  
            BAB I
PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang Masalah
Al-qur’an adalah kalammullah yang diturunkan kepada nabi muhammad lewat perantara malaikat Jibril sebagai mu’jizat. Al-Qur’an adalah sumber ilmu bagi kaum muslimin yang merupakan dasar-dasar hukum yang mencakup segala hal, baik aqidah, ibadah, etika, mu’amalah dan sebagainya. Al-qur’an memiliki susunan bahasa yang indah mempesona. Dalam setiap surat yang terangkai di dalam ayat-ayat. Pada setiap ayat-ayatnya terdapat berbagai macam makna yang tersurat maupun yang tersirat, merupakan kitab suci yang berisi aturan-aturan yang mengatur semua aspek kehidupan manusia, baik itu hubungan horizontal kepada Sang Khaliq, maupun hubungan vertikal kepada sesama mahluk[1]. Kalamullah ini mengandung ajaran yang relevan dengan kehidupan manusia kapan dan di mana saja berada.
Maka sepatutnyalah seorang muslim untuk berusaha memahami kandungan isi al-Qur’an sehingga dapat merealisasikannya dalam kehidupan sehari-hari.  Patut diakui, mempelajari al-Qur’an laksana meminum air laut-semakin banyak diminum semakin terasa haus. Begitu pula mempelajari al-Qur’an, semakin didalami maka akan semakin terasa miskinnya ilmu yang dimiliki. Sebagaimana firman Allah dalam al-Qur’an q.s. al-Isra: 85 “Dan tidaklah kamu diberi pengetahuan melainkan sedikit".Karena itu pembahasan mengenai al-Qur’an tidak akan ada habisnya.
Dalam tulisan ini, penulis akan berusaha mengkaji setitik dari khazanah al-Qur’an. Semoga niat ini dipandang baik disisi Allah. Objek kajian yang dimaksudkan adalah mamahami makna lafaz tertentu dalam berbagai ayat yang mengandung lafaz tersebut. Pembahasan ini akan intens membahasan lafaz  al-shalah sesuai dengan yang diamanatkan dan lafaz-lafaz yang betalian dengan lafaz tersebut. Semoga tulisan ini dapat memberikan sedikit  kontribusi keilmuan kepada pembaca.
B.     Rumusan Masalah
 Sebelum pembahasan itu lebih lanjut penulis juga ingin menyajikan pembahasan ini   melalui tiga bab, yaitu pendahuluan, pembahasan dan penutup. Pada bab pertama kami bahas tentang latar belakang masalah, serta rumusan masalah, dengan tujuan agar lebih memudahkan pembaca dalam memahami isi pembahasan yang kami sajikan. Pada pokok pembahasan, kami merumuskan masalah:
a.       Pengertian dari Shalat
b.      Bentuk lafadz as-shalat dalam al-Qur’an
c.       Penafsiran lafadz as-shalat dalam al-Qur’an
Kemudian pada akhir pembahasan kami sertai kesimpulan sekaligus penutup





BAB II
PEMBAHASAN
A.  Pengertian Shalat
Banyak litelatur yang menjelaskan definisi tentang  shalat. Namun dari berbagai definisi ini cenderung memahami lafadz shalat sebagai lafadz yang memiliki makna tunggal yakni bahwa makna shalat hanya berarti sebuah ibadah wajib yang dilakukan lima kali sehari oleh ummat Islam[2]. Pemahaman ini tentu saja bukan sebuah pemahaman yang salah, namun hal ini akan memberikan informasi yang keliru jika semua ayat al-Qur`an yang terdiri dari lafadz shalat diartikan sama.

Secara  etimologi Lafadz al-shalah merupakan isim masdar dari kata- صلاة  صلي – يصلي -- تصليا yang secara umum diartikan dengan kata doa[3]. Begitu juga dikatakan oleh Shihabuddin al-Alusy menjelaskan bahwa makna asal dari lafad as-Shalat menurut ahli lughah adalah do`a.[4] Seperti perkataan nabi:
إذا دعى أحدكم إلى طعام فليجب فإن كان مفطرا فليطعم وإن كان صائما فليصل
ketika salah satu dari kalian diajak makan, maka penuhilah (ajakan tersebut) dan makanlah jika memang tidak sedang berpuasa. Dan jika sedang berpuasa maka berdoalah (agar tidak tergoda).”

 Sedangkan secara terminologi sebagaimana yang banyak terdapat dalam kitab-kitab fiqih yaitu suatu ibadah yang terdiri dari perbuatan dan perkataan tertentu, yang dimulai dengan takbir dan diakhiri dengan salam. Namun apabila dikaji lebih serius lagi maka akan  didapatkan bermacam-macam makana dari lafaz al-shalah itu sendiri.
. Menurut keterangan dalam kitab al-Mufradat fi gharib al-Qur`an, lafadz shalat sedikitnya memiliki lima makna[5]:
a.       Shalat yang bermakna do`a, memohon berkah, dan memuliakan
Seperti yang termaktub dalam al-Qur`an:
إِنَّ اللَّهَ وَمَلَائِكَتَهُ يُصَلُّونَ عَلَى النَّبِيِّ يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا صَلُّوا عَلَيْهِ وَسَلِّمُوا تَسْلِيمًا[6]
b.      Shalat yang bermakna rahmat dari Allah kepada Mahluk-Nya
Contoh konkrit dalam al-Qur`an:
أُولَئِكَ عَلَيْهِمْ صَلَوَاتٌ مِنْ رَبِّهِمْ وَرَحْمَةٌ وَأُولَئِكَ هُمُ الْمُهْتَدُونَ[7]
c.       Shalat yang bermakna do`a dan istighfar, seperti yang berlaku bagi malaikat dan manusia.
Contoh dalam al-Qur`an:
إِنَّ اللَّهَ وَمَلَائِكَتَهُ يُصَلُّونَ عَلَى النَّبِيِّ يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا صَلُّوا عَلَيْهِ وَسَلِّمُوا تَسْلِيمًا[8]
d.      Shalat yang bermakna ibadah khusus
Contoh:
فَإِذَا قَضَيْتُمُ الصَّلَاةَ فَاذْكُرُوا اللَّهَ قِيَامًا وَقُعُودًا وَعَلَى جُنُوبِكُمْ فَإِذَا اطْمَأْنَنْتُمْ فَأَقِيمُوا الصَّلَاةَ إِنَّ الصَّلَاةَ كَانَتْ عَلَى الْمُؤْمِنِينَ كِتَابًا مَوْقُوتًا[9]
e.       Shalat yang bermakna tempat ibadah

الَّذِينَ أُخْرِجُوا مِنْ دِيَارِهِمْ بِغَيْرِ حَقٍّ إِلَّا أَنْ يَقُولُوا رَبُّنَا اللَّهُ وَلَوْلَا دَفْعُ اللَّهِ النَّاسَ بَعْضَهُمْ بِبَعْضٍ لَهُدِّمَتْ صَوَامِعُ وَبِيَعٌ وَصَلَوَاتٌ وَمَسَاجِدُ يُذْكَرُ فِيهَا اسْمُ اللَّهِ كَثِيرًا وَلَيَنْصُرَنَّ اللَّهُ مَنْ يَنْصُرُهُ إِنَّ اللَّهَ لَقَوِيٌّ عَزِيز[10]
Adapun menurut lisan al-Arab, lafadz shalat memiliki berbagai variasi makna, antara lain:
a.       Shalat yang berarti ruku` dan sujud
Disebutkan dalam lisan lisan al-Arab bahwa shalat dapat berarti ruku` dan sujud  ( الصَّلاةُ الرُّكوعُ والسُّجود ) contoh:
فأَما قولُه صلى الله عليه وسلم لا صَلاةَ لجارِ المَسْجِد إلا في المسْجِد
Dalam contoh di atas, lafadz shalat menempati makna shalat yang meliputi ruku` dan sujud, namun penekanannya adalah dalam aspek kualitas shalat.

b.      Shalat yang berarti do`a dan memohon ampun
Shalat yang berarti do`a dan memohon ampun (والصلاةُ الدُّعاءُ والاستغفارُ ), contoh:
قال الأَعشى وصَهْباءَ طافَ يَهُودِيُّها وأَبْرَزَها وعليها خَتَمْ وقابَلَها الرِّيحُ في دَنِّها وصلى على دَنِّها وارْتَسَمْ

c.       Shalat yang berarti rahmat dari Allah
Shalat dapat pula diartikan rahmat dari Allah (والصَّلاةُ من الله تعالى الرَّحمة ) contoh:
قال عدي بن الرقاع صلى الإلَهُ على امْرِئٍ ودَّعْتُه وأَتمَّ نِعْمَتَه عليه وزادَها
d.      Shalat yang berarti rahmat dan pujian dari Allah
Shalat yang bermakna ini ditujukan khusus hanya kepada Rasul-Nya    
( عليه وصلاةُ الله على رسوله رحْمَتُه له وحُسْنُ ثنائِه) contoh:
وفي حديث ابن أَبي أَوْفى أَنه قال أَعطاني أَبي صَدَقة مالهِ فأَتيتُ بها رسولَ الله صلى الله عليه وسلم فقال اللهم صَلِّ على آلِ أَبي أَوْفى
ومنه قوله عز وجل إن اللهَ وملائكته يصلُّون على النبيِّ يا أَيُّها الذين آمنُوا صَلُّوا عليه وسَلِّموا تسليماً
e.       Shalat yang berarti do`a
Shalat dapat diartikan sebagai do`a (وتكونُ الصلاةُ بمعنى الدعاء ) contoh:
وفي الحديث قوله صلى الله عليه وسلم إذ دُعيَ أَحدُكُم إلى طَعامٍ فليُجِبْ فإن كان مُفْطِراً فلَيطْعَمْ وإن كان صائماً فليُصَلّ قوله فلْيُصَلّ يَعْني فلْيَدْعُ لأَرْبابِ الطَّعامِ بالبركةِ والخيرِ والصَّائمُ إذا أُكِلَ عنده الطَّعامُ صَلَّت عليه الملائكة
ومنه قوله صلى الله عليه وسلم من صَلى عليَّ صَلاةً صَلَّت عليه الملائكةُ عَشْراً وكلُّ داعٍ فهو مُصَلٍّ
Abu Abbas memberikan keterangan terkait dengan firman Allah:
هُوَ الَّذِي يُصَلِّي عَلَيْكُمْ وَمَلائِكَتُهُ لِيُخْرِجَكُم مِّنَ الظُّلُمَاتِ إِلَى النُّورِ وَكَانَ بِالْمُؤْمِنِينَ رَحِيمًا
Bahwa yang dimaksud dengan lafadz يُصَلِّي yang dhomirnya kembali kepada Allah memiliki arti  يَرْحَمُ  yaitu Allah memberikan rahmat kepada mahluk-Nya. Adapun malaikat, yang juga menggunakan lafadz يُصَلِّي diartikan bahwa malaikat turut mendo`akan ummat Islam (يَدْعون للمسلمين والمسلمات )[11]
f.       Shalat yang berarti istighfar atau memohon ampun
Adapun makna lain dari shalat adalah memohon ampun, contoh:
حديث سودَةَ أَنها قالت يا رسولَ الله إذا مُتْنا صَلَّى لنا عثمانُ بنُ مَظْعون حتى تأْتِينا فقال لها إن الموتَ أَشدُّ مما تُقَدِّرينَ قال شمر قولها صلَّى لنا أَي اسْتَغْفَرَ لنا عند ربه وكان عثمانُ ماتَ حين قالت سودَةُ ذلك
g.      Shalat yang bermakna pujian Allah kepada mahluk-Nya
ayat al-Qur`an yang menunjukan hal ini adalah:
أُولَئِكَ عَلَيْهِمْ صَلَوَاتٌ مِنْ رَبِّهِمْ وَرَحْمَةٌ وَأُولَئِكَ هُمُ الْمُهْتَدُونَ
Dalam kitab Lisan al-‘Arabi lafadz ash-shalat  di klasifikasikan menjadi tiga kategori yaitu [12]:
1.      Lafadz shalat yang disandarkan kepada lafadz Allah bermakna rahmat.
2.       Lafadz shalat yang disandarkan kepada makhluk-Nya dari golongan malaikat, manusia, dan jin memiliki tiga arti:
a.       shalat dalam arti ibadah yang meliputi gerakan berdiri, ruku`, dan sujud  ( القيامُ والركوعُ والسجودُ )
b.      Shalat yang berarti do`a ( الدعاءُ )
c.       Dan shalat yang bermakna membaca tasbih ( التسبيح )
3.       Lafadz shalat yang disandarkan kepada hewan bermakna التسبيح
Al-Zujaj berpendapat pula di dalam lisan al-`Arab, bahwa makna asli yang terkandung di dalam lafadz shalat adalah kontinuitas ( اللُّزوم ). Al-Azhari juga memberikan pendapat yang sejalan dengan al-Zujaj terkait makna shalat ( الصلاة ) bahwa yang dimaksud dengan shalat adalah kontinuitas dari sebuah perintah yang telah Allah hukumi wajib. Adapun shalat merupakan bagian dari ibadah fardlu primer yang dituntut untuk dikerjakan secara berkesinambungan. Shalat yang merupakan bagian dari ibadah fardlu tersebut merupakan lafadz isim yang menempati posisi masdar (اسمٌ يوضَعُ مَوْضِعَ المَصْدر).
Ibn al-Atsir memberikan pandangannya mengenai makna shalat, yaitu suatu ibadah khusus yang secara bahasa memiliki makna asli do`a. Dia juga menyebutkan opini lain bahwa makna asli dari shalat tersebut adalah pengagungan ( التعظيم ), karena shalat merupakan sebuah ibadah khusus yang bertujuan untuk mengagungkan Allah SWT dan menyucikan.
menurut keterangan dalam kitab al-Itqan fi Ulum al-Qur`an[13], karangan Jalaluddin al-Suyuthi, lafadz shalat memiliki beberapa wajah, di antaranya:

a.       Shalat yang berarti shalat lima waktu

tûïÏ%©!$# tbqãZÏB÷sムÍ=øtóø9$$Î/ tbqãKÉ)ãƒur no4qn=¢Á9$# $®ÿÊEur öNßg»uZø%yu tbqà)ÏÿZムÇÌÈ [14]
 (yaitu) mereka yang beriman  kepada yang ghaib, yang mendirikan shalat, dan menafkahkan sebahagian rezki yang kami anugerahkan kepada mereka.

b.      Shalat yang berarti shalat ashar

$pkšr'¯»tƒ tûïÏ%©!$# (#qãZtB#uä äoy»pky­ öNä3ÏZ÷t/ #sŒÎ) uŽ|Øym ãNä.ytnr& ßNöqyJø9$# tûüÏm Ïp§Ï¹uqø9$# Èb$uZøO$# #ursŒ 5Aôtã öNä3ZÏiB ÷rr& Èb#tyz#uä ô`ÏB öNä.ÎŽöxî ÷bÎ) óOçFRr& ÷Läêö/uŽŸÑ Îû ÇÚöF{$# Nä3÷Gt6»|¹r'sù èpt6ŠÅÁB ÏNöqyJø9$# 4 $yJßgtRqÝ¡Î;øtrB .`ÏB Ï÷èt/ Ío4qn=¢Á9$# Èb$yJÅ¡ø)ãŠsù «!$$Î/ ÈbÎ) óOçGö6s?ö$# Ÿw ÎŽtIô±tR ¾ÏmÎ/ $YYyJrO öqs9ur tb%x. #sŒ 4n1öè%   Ÿwur ÞOçFõ3tR noy»pky­ «!$# !$¯RÎ) #]ŒÎ) z`ÏJ©9 tûüÏJÏOFy$# [15]
Hai orang-orang yang beriman, apabila salah seorang kamu menghadapi kematian, sedang dia akan berwasiat, Maka hendaklah (wasiat itu) disaksikan oleh dua orang yang adil di antara kamu, atau dua orang yang berlainan agama dengan kamu, jika kamu dalam perjalanan dimuka bumi lalu kamu ditimpa bahaya kematian. kamu tahan kedua saksi itu sesudah sembahyang (untuk bersumpah), lalu mereka keduanya bersumpah dengan nama Allah, jika kamu ragu-ragu: "(Demi Allah) kami tidak akan membeli dengan sumpah Ini harga yang sedikit (untuk kepentingan seseorang), walaupun dia karib kerabat, dan tidak (pula) kami menyembunyikan persaksian Allah; Sesungguhnya kami kalau demikian tentulah termasuk orang-orang yang berdosa".

c.       Shalat yang berarti shalat jum`at

$pkšr'¯»tƒ tûïÏ%©!$# (#þqãZtB#uä #sŒÎ) šÏŠqçR Ío4qn=¢Á=Ï9 `ÏB ÏQöqtƒ ÏpyèßJàfø9$# (#öqyèó$$sù 4n<Î) ̍ø.ÏŒ «!$# (#râsŒur yìøt7ø9$# 4 öNä3Ï9ºsŒ ׎öyz öNä3©9 bÎ) óOçGYä. tbqßJn=÷ès? [16]


Hai orang-orang beriman, apabila diseru untuk menunaikan shalat Jum'at, Maka bersegeralah kamu kepada mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli, yang demikian itu lebih baik bagimu jika kamu Mengetahui.

d.      Shalat yang berarti shalat janazah

Ÿwur Èe@|Áè? #n?tã 7tnr& Nåk÷]ÏiB |N$¨B #Yt/r& Ÿwur öNà)s? 4n?tã ÿ¾ÍnÎŽö9s% ( öNåk¨XÎ) (#rãxÿx. «!$$Î/ ¾Ï&Î!qßuur (#qè?$tBur öNèdur šcqà)Å¡»sù [17]
Dan janganlah kamu sekali-kali menyembahyangkan (jenazah) seorang yang mati di antara mereka, dan janganlah kamu berdiri (mendoakan) di kuburnya. Sesungguhnya mereka Telah kafir kepada Allah dan rasul-Nya dan mereka mati dalam keadaan fasik.



e.       Shalat yang berarti do`a

õè{ ô`ÏB öNÏlÎ;ºuqøBr& Zps%y|¹ öNèdãÎdgsÜè? NÍkŽÏj.tè?ur $pkÍ5 Èe@|¹ur öNÎgøn=tæ ( ¨bÎ) y7s?4qn=|¹ Ö`s3y öNçl°; 3 ª!$#ur ììÏJy íOŠÎ=tæ [18]
Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan  mereka dan mendoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu (menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka. dan Allah Maha mendengar lagi Maha Mengetahui.

f.       Shalat yang berarti al-din (agama)

(#qä9$s% Ü=øyèà±»tƒ šè?4qn=|¹r& šâæDù's? br& x8çŽøI¯R $tB ßç7÷ètƒ !$tRät!$t/#uä ÷rr& br& Ÿ@yèøÿ¯R þÎû $oYÏ9ºuqøBr& $tB (#às¯»t±nS ( š¨RÎ) |MRV{ ÞOŠÎ=yÛø9$# ߊϩ§9$# [19]
Mereka berkata: "Hai Syu'aib, apakah sembahyangmu menyuruh kamu agar kami meninggalkan apa yang disembah oleh bapak-bapak kami atau melarang kami memperbuat apa yang kami kehendaki tentang harta kami. Sesungguhnya kamu adalah orang yang sangat Penyantun lagi berakal.”

g.      Shalat yang berarti al-Qira`ah (bacaan al-Qur`an)

È@è% (#qãã÷Š$# ©!$# Írr& (#qãã÷Š$# z`»uH÷q§9$# ( $wƒr& $¨B (#qããôs? ã&s#sù âä!$yJóF{$# 4Óo_ó¡çtø:$# 4 Ÿwur öygøgrB y7Ï?Ÿx|ÁÎ/ Ÿwur ôMÏù$sƒéB $pkÍ5 Æ÷tFö/$#ur tû÷üt/ y7Ï9ºsŒ WxÎ6y [20]
Katakanlah: "Serulah Allah atau Serulah Ar-Rahman. dengan nama yang mana saja kamu seru, dia mempunyai Al asmaaul husna (nama-nama yang terbaik) dan janganlah kamu mengeraskan suaramu dalam shalatmu dan janganlah pula merendahkannya dan carilah jalan tengah di antara kedua itu".

h.      Shalat yang berarti al-Rahmah dan Istighfar
¨bÎ) ©!$# ¼çmtGx6Í´¯»n=tBur tbq=|Áムn?tã ÄcÓÉ<¨Z9$# 4 $pkšr'¯»tƒ šúïÏ%©!$# (#qãZtB#uä (#q=|¹ Ïmøn=tã (#qßJÏk=yur $¸JŠÎ=ó¡n@ [21]
Sesungguhnya Allah dan malaikat-malaikat-Nya bershalawat untuk Nabi. Hai orang-orang yang beriman, bershalawatlah kamu untuk nabi dan ucapkanlah salam penghormatan kepadanya.

i.        Shalat yang berarti tempat-tempat shalat

tûïÏ%©!$# (#qã_̍÷zé& `ÏB NÏd̍»tƒÏŠ ÎŽötóÎ/ @d,ym HwÎ) cr& (#qä9qà)tƒ $oYš/u ª!$# 3 Ÿwöqs9ur ßìøùyŠ «!$# }¨$¨Z9$# Nåk|Õ÷èt/ <Ù÷èt7Î/ ôMtBÏdçl°; ßìÏBºuq|¹ ÓìuÎ/ur ÔNºuqn=|¹ur ßÉf»|¡tBur ㍟2õム$pkŽÏù ãNó$# «!$# #ZŽÏVŸ2 3 žcuŽÝÇZuŠs9ur ª!$# `tB ÿ¼çnçŽÝÇYtƒ 3 žcÎ) ©!$# :Èqs)s9 îƒÌtã [22]
(yaitu) orang-orang yang Telah diusir dari kampung halaman mereka tanpa alasan yang benar, kecuali Karena mereka berkata: "Tuhan kami hanyalah Allah". dan sekiranya Allah tiada menolak (keganasan) sebagian manusia dengan sebagian yang lain, tentulah Telah dirobohkan biara-biara Nasrani, gereja-gereja, rumah-rumah ibadat orang Yahudi dan masjid- masjid, yang di dalamnya banyak disebut nama Allah. Sesungguhnya Allah pasti menolong orang yang menolong (agama)-Nya. Sesungguhnya Allah benar-benar Maha Kuat lagi Maha Perkasa,

B.     Lafadz Ash-shalat dalam al-Qur’an

Di dalam al-Qur’an terdapat banyak ayat-ayat yang mengandung lafaz al-shalah. Selain al-shalah terdapat pula lafaz-lafaz yang memiliki satu akar kata dengan al-shalah, baik  itu dalam shigat jama’, isim fail (kata yang berarti pelaku), fi’il madhi(kata kerja menunjukkan lampau), mudhari (kata kerja menunjukkan waktu sekarang dan akan datang), maupun amar (perintah). Adapun lafaz al-shalah secara keseluruhan sebanyak99 kali,[23]  Contoh-contoh ayat yang mengandung lafaz al-shalah :
a.       Dalam bentuk berdiri sendiri (o4qn=¢Á9$#)
(#qßJŠÏ%r&ur no4qn=¢Á9$# (#qè?#uäur no4qx.¨9$# (#qãèx.ö$#ur yìtB tûüÏèÏ.º§9$# ÇÍÌÈ    
Artinya: Dan dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat dan ruku'lah beserta orang-orang yang ruku'(Q.S.al-baqarah 43)

Yang dimaksud Ialah: shalat berjama'ah dan dapat pula diartikan: tunduklah kepada perintah-perintah Allah bersama-sama orang-orang yang tunduk.
b.      Bersambung dengan dhamir
ö@è% ¨bÎ) ÎAŸx|¹ Å5Ý¡èSur y$uøtxCur ÎA$yJtBur ¬! Éb>u tûüÏHs>»yèø9$# ÇÊÏËÈ  
Artinya:Katakanlah: Sesungguhnya sembahyangku, ibadatku, hidupku dan matiku hanyalah untuk Allah, Tuhan semesta alam.


c.       Shigat jama’
y7Í´¯»s9'ré& öNÍköŽn=tæ ÔNºuqn=|¹ `ÏiB öNÎgÎn/§ ×pyJômuur ( šÍ´¯»s9'ré&ur ãNèd tbrßtGôgßJø9$# ÇÊÎÐÈ  
Artinya: Mereka Itulah yang mendapat keberkatan yang sempurna dan rahmat dari Tuhan mereka dan mereka Itulah orang-orang yang mendapat petunjuk.(Q.S. al-baqarah 157)
d.      Shigat fi’il (kata kerja)
Ÿwur Èe@|Áè? #n?tã 7tnr& Nåk÷]ÏiB |N$¨B #Yt/r& Ÿwur öNà)s? 4n?tã ÿ¾ÍnÎŽö9s% ( öNåk¨XÎ) (#rãxÿx. «!$$Î/ ¾Ï&Î!qßuur (#qè?$tBur öNèdur šcqà)Å¡»sù ÇÑÍÈ  

Artinya: Dan janganlah kamu sekali-kali menyembahyangkan (jenazah) seorang yang mati di antara mereka, dan janganlah kamu berdiri (mendoakan) di kuburnya. Sesungguhnya mereka telah kafir kepada Allah dan Rasul-Nya dan mereka mati dalam Keadaan fasik.(q.s.al-taubah 84)
e.       Shigat isim faail (pelaku)
×@÷ƒuqsù šú,Íj#|ÁßJù=Ïj9 ÇÍÈ  
                       Artinya: Maka kecelakaanlah bagi orang-orang yang shalat,
f.       Shigat isim makan (tempat)
øŒÎ)ur $uZù=yèy_ |MøŠt7ø9$# Zpt/$sWtB Ĩ$¨Z=Ïj9 $YZøBr&ur (#räσªB$#ur `ÏB ÏQ$s)¨B zO¿Ïdºtö/Î) ~?|ÁãB ( !$tRôÎgtãur #n<Î) zO¿Ïdºtö/Î) Ÿ@Ïè»yJóÎ)ur br& #tÎdgsÛ zÓÉLøt/ tûüÏÿͬ!$©Ü=Ï9 šúüÏÿÅ3»yèø9$#ur Æìž29$#ur ÏŠqàf¡9$# ÇÊËÎÈ  
Artinya: Dan (ingatlah), ketika Kami menjadikan rumah itu (Baitullah) tempat berkumpul bagi manusia dan tempat yang aman. dan Jadikanlah sebahagian maqam Ibrahim[89] tempat shalat. dan telah Kami perintahkan kepada Ibrahim dan Ismail: "Bersihkanlah rumah-Ku untuk orang-orang yang thawaf, yang i'tikaf, yang ruku' dan yang sujud".

C.     Penafsiran lafadz ash-shalat dalam Al-Qur’an

1.      Q.S. Al-baqarah ayat 238

(#qÝàÏÿ»ym n?tã ÏNºuqn=¢Á9$# Ío4qn=¢Á9$#ur 4sÜóâqø9$# (#qãBqè%ur ¬! tûüÏFÏY»s% ÇËÌÑÈ  
Peliharalah semua shalat(mu), dan (peliharalah) shalat wusthaa. Berdirilah untuk Allah (dalam shalatmu) dengan khusyu'.
Redaksi ayat-ayat Al-Quran, sebagaimana setiap redaksi yang diucapkan atau ditulis, tidak dapat dijangkau maksudnya secara pasti, kecuali oleh pemilik redaksi tersebut. Hal ini kemudian menimbulkan keanekaragaman penafsiran. Seperti ayat di atas yang memerintah kita agar saling  menjaga atau memelihara[24] waktu-waktu shalat serta syarat-syarat dan rukunnya. Shalat juga hendaknya ditegakkan dengan khusuk dan penuh rendah diri di hadapan Allah. Dalam hal ini, para ulama memiliki pandangan yang berbeda mengenai maksud dari kata wustha. Ada yang berpendapat bahwa yang dimaksud dengan shalat wustha yaitu shalat subuh. Sebagaimana yang diriwayatkan oleh Abi Raja al-Utharidi yang mengatakan
عن أبي رجاء العطاردي قال: صليت خلف ابن عباس الفجر، فقنتَ فيها، ورفع يديه، ثم قال: هذه الصلاة الوسطى التي أمرنا أن نقوم فيها قانتين. رواه ابن جرير[25]
Abu raja berkata: “Aku shalat subuh di belakang Ibnu Abbas,kemudian dia qunut sambil mengangkat kedua tangannya.Setelah selesai shalat Ibnu Abbas berkata: Inilah shalat wustha yang diperintahkan kepada kami untuk tegak berqunut di dalamnya.(diriwayatkan Ibnu Jarir)
Dan inilah yang dijadikan hujjah oleh imam Syafi’i sehigga menetapkan sunnat qunnut dalam shalat subuh, karena ayat : Wa qumuu lillahi qaanitiin.
 Adapun pendapat kedua ialah shalat wustha itu adalah shalat zuhur, berdasarkan keterangan dari Ibnu Ma’bad yang mengatakan : “Ketika kami duduk di tempat Zaid bin Tzabit ,maka beliau mengirim orang untuk menanyakan makna wustha. Kemudian dijawab ;Zuhur.Pendapat ini didasari alasan bahwa yang biasa dilakukan Nabi di saat yang panas sehingga termasuk shalat yang berat bagi sahabat Nabi. Pendapat yang ketiga yaitu shalat ashar, dan ini merupakan pendapat jumhur ulama. Menurut kebanyakan ahli hadits, ayat ini menekankan agar semua shalat itu dikerjakan dengan sebaik-baiknya.sebagaimana yang hadis yang dikutip dari tafsir at-tabari:
حدثني المثنى قال، حدثنا سويد قال، أخبرنا ابن المبارك، عن معمر، عن عبد الله بن عثمان بن غنم، عن ابن لبيبة،
عن أبي هريرة:"حافظوا على الصلوات والصلاة الوسطى"، ألا وهي العصر، ألا وهي العصر. [26]
Dari Abu hurairah .Rasulullah bersabda: peliharalah shalat lima waktumu dan shalat wusta. Kemudian Rasulullah menambahkan ketahuilah yang  dimaksudkan dengan wustha adalah shalat ashar, shalat wustha itu adalah shalat ashar.
Adapun pendapat lain mengatakan bahwa shalat wustha adalah shalat  maghrib ada pula yang ‘isya[27]. Beberapa pendapat diatas masing-masing memiliki dasar. Banyak para ulama berpendapat bahwa shalat wushtha adalah shalat ‘ashar. Hal ini disebabkan karena shalat asharna pada waktu adalah berada diantara waktu siang dan malam. Dan perintah memelihar shalat ini menjadi penting karena pada waktu ini menjadi waktu di saat banyak manusia merasa letih setelah seharian beraktifitas. Keadaan demikian menjadikan manusia lupa akan kewajibannya dalam mendirikan shalat dan malas akibat letih. Pendapat ini di kuatkan oleh hadis Nabi di atas mengenai bahwa shalat al-wushtha adalah shalat ‘ashar.
Dari berbagai pendapat di atas maka Qurash Shihab dalam kitab Tafsir al-mishbah mengatakan bahwa bagi yang ingin memelihara shalat, maka hendaknya memelihara semua shalat itu, karena semuanya berdasar tolak ukur yang berbeda dapat dinamai shalat wushtha. Pendapat ini mencakup tujuan perintah yang seakan-akan berbunyi : Laksanakanlah semua shalat, dan laksanakanlah shalat itu masing-masing dalam bentuk sempurna dan sebaik-baiknya.[28]

2.       Q.S. an-nisaa ayat 103

#sŒÎ*sù ÞOçFøŠŸÒs% no4qn=¢Á9$# (#rãà2øŒ$$sù ©!$# $VJ»uŠÏ% #YŠqãèè%ur 4n?tãur öNà6Î/qãZã_ 4 #sŒÎ*sù öNçGYtRù'yJôÛ$# (#qßJŠÏ%r'sù no4qn=¢Á9$# 4 ¨bÎ) no4qn=¢Á9$# ôMtR%x. n?tã šúüÏZÏB÷sßJø9$# $Y7»tFÏ. $Y?qè%öq¨B ÇÊÉÌÈ  
”Maka apabila kamu telah menyelesaikan shalat(mu), ingatlah Allah di waktu berdiri, di waktu duduk dan di waktu berbaring. kemudian apabila kamu telah merasa aman, Maka dirikanlah shalat itu (sebagaimana biasa). Sesungguhnya shalat itu adalah fardhu yang ditentukan waktunya atas orang-orang yang beriman.”
Allah memerintahkan apabila shalat khauf itu selesai dikerjakan dengan cara yang telah diterangkan itu, maka hendaklah pasukan muslim mengingat Allah SWT terus menerus dalam segala keadaan. Lebih-lebih lagi mereka harus menyebut dan mengingat Allah ketika dalam kecaman musuh. Allah SWT akan memberikan peratolongan kepada hambanya selama mereka mau menolong agama Allah. Hendaknya memperbanyak takbir dan tahmid ketika berdiri di medan pertempuran, atau ketika duduk memanah musuh atau ketika berbaring karena luka-luka. Segala penderitaan akan hilang apabila hati selalu mengingat kepada Allah SWT. Demikianlah berzikir mengingat Allah itu diperintahkan setiap saat karena dapat mendidik jiwa, membersihkan rohani dan menanamkan kebesaran Allah SWT dalam hati.apabila peperangan telah berakhir, rasa ketakutan telah hilangdan jiwa menjadi tenang kembali, hendaklah melaksanakan shalat yang sempurna rukun dan syaratnya. Karena shalat adalah ajiban bagi kaum muslimin dan wajib hukumnya memelihara waktu-waktu yang telah ditentukan oleh Allah.[29] 

3.      QS. Al-Maidah (5): 6


يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا إِذَا قُمْتُمْ إِلَى الصَّلَاةِ فَاغْسِلُوا وُجُوهَكُمْ وَأَيْدِيَكُمْ إِلَى الْمَرَافِقِ وَامْسَحُوا بِرُءُوسِكُمْ وَأَرْجُلَكُمْ إِلَى الْكَعْبَيْنِ وَإِنْ كُنْتُمْ جُنُبًا فَاطَّهَّرُوا وَإِنْ كُنْتُمْ مَرْضَى أَوْ عَلَى سَفَرٍ أَوْ جَاءَ أَحَدٌ مِنْكُمْ مِنَ الْغَائِطِ أَوْ لَامَسْتُمُ النِّسَاءَ فَلَمْ تَجِدُوا مَاءً فَتَيَمَّمُوا صَعِيدًا طَيِّبًا فَامْسَحُوا بِوُجُوهِكُمْ وَأَيْدِيكُمْ مِنْهُ مَا يُرِيدُ اللَّهُ لِيَجْعَلَ عَلَيْكُمْ مِنْ حَرَجٍ وَلَكِنْ يُرِيدُ لِيُطَهِّرَكُمْ وَلِيُتِمَّ نِعْمَتَهُ عَلَيْكُمْ لَعَلَّكُمْ تَشْكُرُونَ

Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu hendak mengerjakan shalat, Maka basuhlah mukamu dan tanganmu sampai dengan siku, dan sapulah kepalamu dan (basuh) kakimu sampai dengan kedua mata kaki, dan jika kamu junub, maka mandilah, dan jika kamu sakit atau dalam perjalanan atau kembali dari tempat buang air (kakus) atau menyentuh perempuan, lalu kamu tidak memperoleh air, Maka bertayammumlah dengan tanah yang baik (bersih); sapulah mukamu dan tanganmu dengan tanah itu. Allah tidak hendak menyulitkan kamu, tetapi dia hendak membersihkan kamu dan menyempurnakan nikmat-Nya bagimu, supaya kamu bersyukur.[30]

Menurut keterangan di dalam tafsir Ibn katsir Secara umum, ayat ini menjelaskan perintah berwudlu ketika akan melaksanakan shalat. Akan tetapi, perintah ini bersifat wajib ketika seseorang yang hendak melaksanakan shalat berhadats. Adapun perintah berwudlu ini bersifat sunnah, apabila seseorang yang hendak melaksanakan shalat itu dalam keadaan suci. Dan ada pendapat yang mengatakan bahwa perintah berwudlu ketika akan melaksanakan shalat adalah wajib di awal masa Islam, kemudian perintah ini dihapus.[31] Selanjutnya dalam tafsir Ibnu Abbas dikatakan, bahwa apabila kita tidak dapat menemukan air, maka Allah memberikan keringanan untuk bertayamum. Adapun kutipan dari ayat ini فَامْسَحُوا بِوُجُوهِكُمْ وَأَيْدِيكُمْ مِنْه  oleh Ibnu Abbas, dalam tafsirnya dijelaskan sebagai sebuah tata cara bertayamum, yaitu dengan dua kali gerakan menyentuh debu. sentuhan yang pertama untuk diusapkan di wajah, dan yang kedua untuk di kedua tangan. Hal ini semata-mata agar manusia bersyukur atas nikmat-Nya dan keringanan yang diberikan.[32]
Keterangan di atas menunjukan bahwa Allah memberikan keringanan dalam hal Thaharah (bersuci). Apabila seseorang hendak melaksanakan shalat, maka di wajibkan untuk bersuci dengan wudlu`. Namun, Allah juga menunjukan tayammun, sebagai opsi lain untuk meringankan, apabila kesulitan dalam mendapatkan air. Maka shalat di sini, diartikan sebagai sebuah ibadah khusus.

BAB III
PENUTUP
A.    Kesimpulan
Dari pemaparan di atas maka penulis mencoba mengambil kesimpulan:
Pertama,bahwa lafadz ash-shalah merupakan termasuk dalam isim musytaqul ma’na yaitu isim yang lafadnya satu namun mengandung bermacam-macam makna atau multimakna.
Kedua, lafadz ash-shalah mempunyai beragam bentuk dalam al-Qur’an, adakalanya berbentuk isim aslinya, bersambung dengan dlamir, shighat jama’ dll.
Ketiga, Dalam penafsiran tentang lafadz ash-shalah dalam al-quran tidak hanya bermakna tunggal tetapi memiliki lebih dari satu makna. Dalam satu ayat dengan ayat lainnya masing-masing memiliki makna yang berbeda sesuai dengan konteks ayat tersebut. Untuk mengetahui makna al-shalah dalam satu ayat maka perlu diperhatikan bagaimana konteks ayat itu, siapa pelakunya dan dalam hal apa ayat itu berbicara.
Namun bagaimanapun, al-Qur`an merupakan sebuah kalam Ilahi yang maknanya di pegang penuh oleh otoritas tertinggi, Allah SWT, sehingga hanya Allah yang tahu secara pasti, makna shalat dalam al-Qur`an. Wallahu `alam bi al-shawwab.


















DAFTAR PUSTAKA

Abbas, Ibnu, Tafsir Ibn Abbas, juz I, hlm 116. CD Maktabah syamilah, Pustaka Ridwan, 2008.
Abdul-Baqy, Mohammad Fu’ad, al- Mu`jam al-Mufahrash li alfadh al-Qur`an al-Karim (Kairo: Dar al-Hadits,1346 H.)
Agama, Departemen. Al-Quran dan Tafsirnya. Yogyakarta: PT Dana Bakhti Wakaf . 1990
Al-Alusiy, Syihabuddin, Ruh al-Ma`ani fi Tafsir al-Qur`an al-`Adzim wa Sab`u al-Matsani Juz 2. CD Al-Maktabah Al-Syamilah. Pustaka Ridwana. 2008
Al-Asyfihany,  Al-Raghib, al-Mufradat fi gharib al-Qur`an (Bairut: Dar al-Ma`rifah, tt.)
Al-Suyuthi, al-Imam al-Jalal al-Din, al-Itqan fi Ulum al-Qur`an Juz 1 (Beirut : Dar el-Fikr, 2008)
Al-Thabari, Muhammad bin Jarir. Jami’ Al-Bayan Fii Ta,wil Al-quran.CD Al-Maktabah Al-Syamilah Pustaka Ridwana.2008
Ibn Mukarram, Muhammad, Lisan al-`Arab, Juz 14, CD Maktabah syamilah, Pustaka Ridwan, 2008.
Ibn Umar, Abu al-fada Ismail.Tafsir Al-quran Al-a’zim Ibnu Kasir. CD Al-maktabah al-syamilah Pustaka Ridwana.2008
Munawwir , AW., Kamus al-Munawwir Arab-Indonesia Terlengkap (Surabaya: Pustaka Progresif,1999)
Shihab, M. Quraish, Tafsir Al-Mishbah, Pesan, Kesan dan Keseraasian al-Qur’an vol.1(Jakarta: Lentera Hati,2002)
Shihab, M Quraish, Wawasan al-Qur’an, Tafsir Maudlu’i atas Pelbagai Persoalan Umat. (Bandung: Mizan,1996)








[1] Dr. M Quraish Shihab, Wawasan al-Qur’an, Tafsir Maudlu’i atas Pelbagai Persoalan Umat. (Bandung: Mizan,1996) hal. 4
[2] Banyak yang mengungkapkan pengertian sholat demikian khususnya pada literatur-literatur fikih.
[3] A. W. Munawwir, Kamus al-Munawwir Arab-Indonesia Terlengkap (Surabaya: Pustaka Progresif,1999 ) hlm. 792
[4]  Syihabuddin al-Alusiy, Ruh al-Ma`ani fi Tafsir al-Qur`an al-`Adzim wa Sab`u al-Matsani Juz 2. CD Al-Maktabah Al-Syamilah. Pustaka Ridwana. 2008, hlm 70
[5] Al-Raghib al-Asyfihany, al-Mufradat fi gharib al-Qur`an (Bairut: Dar al-Ma`rifah, tt.), hlm. 285-286.
[6] QS. Al-Ahzab (33): 56.
[7] QS.Al-Baqarah (2): 157.
[8] QS.Al-Ahzab (33): 56.
[9] QS. al-Nisa` (4): 103.
[10] QS. al-Hajj (22): 40.
[11] Muhammad ibn Mukarram, Lisan al-`Arab, Juz 14, hlm. 464. CD Maktabah syamilah, Pustaka Ridwan, 2008.
[12] Muhammad ibn Mukarram, Lisan al-`Arab, Juz 14, hlm. 464.

[13] al-Imam al-Jalal al-Din al-Suyuthi, al-Itqan fi Ulum al-Qur`an Juz 1 (Beirut : Dar el-Fikr, 2008) hlm. 202
[14] QS. al-Baqarah (2): 3.
[15] QS. al-Maidah (5): 106.
[16] QS. al-Jumu`ah (62): 9.
[17] QS. al-Taubah (9): 84.
[18] QS. al-Taubah (9): 103.
[19] QS. Hud (11): 87.
[20] QS. al-Isra` (17): 110.
[21] QS. al-Ahzab (33): 56.
[22] QS. al-Hajj (22): 40
[23] Yaitu: 3 kali madhi, 6 kali mudhori`, 3 amar, 78 masdar, 5 jama`, 3 fail & 1 makan. Dapat dilihat di Mohammad Fu’ad Abdul-Baqy, al- Mu`jam al-Mufahrash li alfadh al-Qur`an al-Karim (Kairo: Dar al-Hadits,1346 H.). Hlm. 412-414.
[24] M. Quraish Shihab, Tafsir Al-Mishbah, Pesan, Kesan dan Keseraasian al-Qur’an vol.1(Jakarta: Lentera Hati) hlm.519
[25] Abu al-fada Ismail bin Umar.Tafsir Al-quran Al-a’zim Ibnu Kasir. CD Al-maktabah al-syamilah hlm. 39.Pustaka Ridwana.2008
[26] Muhammad bin Jarir Al-Thabari. Jami’ Al-Bayan Fii Ta,wil Al-quran.CD Al-Maktabah Al-Syamilah hlm.38  .Pustaka Ridwana.2008
[27] Lihat M. Quraish Shihab, Tafsir Al-Mishbah, Pesan, Kesan dan Keseraasian al-Qur’an vol.1(Jakarta: Lentera Hati, 2002) hlm.519

[28] M. Quraish Shihab, Tafsir Al-Mishbah, Pesan, Kesan dan Keseraasian al-Qur’an vol.1(Jakarta: Lentera Hati,2002) hlm.520


[29] Zaini dahlan. Al-quran dan tafsirnya   ( Yogyakarta: PT Dana Bakhti wakaf ),hlm. 273
[30] Tim DEPAG RI, Al-Qur`an dan Tafsirnya, Jilid II, hlm. 395.
[31] Ibn katsir, Tafsir Ibn katsir, Juz 3 hlm. 44.
[32] Ibnu Abbas, Tafsir Ibn Abbas, juz I, hlm 116. CD Maktabah syamilah, Pustaka Ridwan, 2008.
loading...

Share this

Related Posts

Previous
Next Post »

2 komentar

Write komentar

Silahkan Tuliskan Komentar Anda disini. jika anda belum mempunyai Google Account atau Open ID, Anda bisa Menggunakan Name/Url (disarankan menggunakan opsi ini) atau Anonimous. Mohon berkomentar dengan bijak dan jangan spamSilahkan komentar