DISERTASI S3 KEHUJAHAN QAUL SAHABI (Kajian Terhadap Usul Fikih dan Ijtihad al-Syaukani)

Admin Sunday, May 06, 2018
ABSTRAK
Salah satu permasalahan yang mengundang perdebatan di kalangan ulama
usul fikih adalah apakah qaul sahabi tentang masalah-masalah ijtihadiyyah dapat dijadikan hujah atau dasar hukum. Sebahagian besar ulama, termasuk di dalamyaimam-imam mazhab yang empat berpendapat atau paling tidak pernah berpendapat bahwa qaul sahabi dapat dijadikan hujah, bahkan ada yang memandangnya wajib. Di lain pihak sejumlah ulama, termasuk di dalamnya al-Syaukani menolak pendapat tersebut.
Permasalahan utama yang hendak diteliti dalam hal ini adalah benarkah al-Syaukkani menolak penggunaan qaul sahabi sebagai hujah. Permasalahan ini menjadi menarik terutama karena berkaitan dengan tiga masalah berikut: Pertama, latar belakang intelektualnya yaitu Syiah Zaidiyyah yang memandang qaul Ali sebagai hujah. Kedua, konsistensi antara pemikiran usul fikihnya dengan penalaran fikihnya. Ketiga, dalil lain yang digunakannya sebagai dasar hukum dalam menyelesaikan persoalan hukum yang terkait dengan qaul sahabi.
Pendekatan yang digunakan untuk meneliti latar belakang tokoh ini adalah pendekatan sosial historis dan hermeneutika. Selanjutnya untuk memperbandingkan antara pemikiran tokoh ini dengan ulama usul lainnya dan antara pemikiran usul fikihnya dengan penalaran fikihnya digunakan metode deskriptif, analisis dan komparatif.

Dari hasil penelitian diperoleh temuan sebagai berikut: Pertama, al-Syaukani memang sepenuhnya menolak penggunaan qaul sahabi sebagai hujah, termasuk dalam hal ini qaul Ali. Kedua, dalam menyelesaikan persoalan hukum (fikih) yang terkait dengan qaul sahabi ia sama sekali tidak menggunakan qaul sahabi sebagai hujah dan ini berarti bahwa ia konsisten dengan pemikiran usul fikihnya. Ketiga, dalil yang ia gunakan sebagai dasar dalam menetapkan hukum tentang persoalan persoalan yang terkait dengan qaul sahabi adalah sebagai berikut :

Mula-mula ia meneliti apakah ada sunnah Nabi yang menjelaskan ketentuan persoalan tersebut. Bila hal ini tidak ia temukan ia melihat apakah qaul sahabi yang membicarakan persoalan tersebut mengandung indikasi bisa dihukum marfu (sejajar dengan sunnah Nabi). Bila indikasi tersebut tidak ada ia melihat kemungkinan adanya kesepakatan sahabat (ijmak sahabat) tentang hukum persoalan tersebut. Bila kemungkinan itu tidak ia temukan, ia berijtihad sendiri. Bila qaul sahabi itu menyangkut penafsiran terhadap nash atau teks al-Qur`an dan sunnah maka ia melakukan penafsirannya sendiri dan bila dalam hal ini terdapat beberapa alternatif penafsiran ia memilih penafsiran yang sejalan dengan sunnah, dan bila persoalan itu tidak disebut-sebut sama sekali dalam nash ia menggunakan prinsip al baraat al ashliyah.
loading...

Share this

Related Posts

Previous
Next Post »

Silahkan Tuliskan Komentar Anda disini. jika anda belum mempunyai Google Account atau Open ID, Anda bisa Menggunakan Name/Url (disarankan menggunakan opsi ini) atau Anonimous. Mohon berkomentar dengan bijak dan jangan spamSilahkan komentar