WALI NIKAH, KULTUR ARAB & ISLAM; PENDEKATAN HERMENEUTIK DALAM KAJIAN HADIS

Monday, May 07, 2018

WALI NIKAH, KULTUR ARAB & ISLAM; PENDEKATAN HERMENEUTIK DALAM KAJIAN HADIS

Oleh. M. Alfatih Suryadilaga, M.Ag.*
Through hermeneutical approach, this article tries to explain some of traditions [hadis Nabi] concerned with wali in the process of marriage contract [aqdun nika h]. Caused by many assumptions in studying about wali in the process of marriage contract, so that, this article is written. To know about it [wali nikah], practically, we can’t be able to deny studying about the arabic culture. Studing about arabic culture, Islam, and wali, according to writer, there are conclusions that the traditions [hadis Nabi] concerned with wali, have temporal function and [it] is specialized to the women who isn’t adult yet or [and] have stupid condition to take care in the managing of the life. The traditions indicated to the patriarchy culture, such as traditions concerned with wali, have to be leaved to create the egality of the life.   
Kata Kunci: Islam, Wali Nikah, Kultur Arab, Bias Jender  & Hermeneutik.

A. Pendahuluan

Kehadiran wali dalam sebuah pernikahan, diakui atau tidak, telah menjadi kewajiban mutlak untuk diadakan keberadaannya bahkan menjadi syarat sahnya sebuah akad pernikahan.[1] Hal itu sebagaimana diungkapkan di dalam beberapa buku mengenai pernikahan.[2] Seorang wali nikah, yang diketahui merupakan seorang laki-laki yang bertindak sebagai pengasuh calon pengantin wanita pada waktu akad nikah dan pengucap ijab akad nikah, diwajibkan baginya mempunyai hubungan darah dengan calon mempelai wanita. Karena itu, wali nikah ada yang digolongkan sebagai wali aqrab wali ab’ad, dan wali hakim.[3]
Pertama dari yang ketiga merupakan mereka yang mempunyai hubungan kekerabatan sangat dekat (seperti; ayah, kakek dan anak laki-laki), dan kedua dari yang ketiga adalah mereka yang mempunyai hubungan kekerabatan sangat jauh (seperti anak laki-laki paman, saudara ayah atau saudara Ibu). Sedangkan wali hakim, adalah seorang wali nikah yang diambilkan dari pejabat pemerintah setempat misalkan dari KUA, sebagai wali dari mempelai wanita yang tidak mempunyai wali nikah. Dengan demikian, wali dalam akad pernikahan, menjadi sangat penting keberadaannya.

Akan tetapi, fenomena wali nikah yang ada sebagaimana yang lazim dipahami oleh masyarakat Muslim dewasa ini, disinyalir oleh mayoritas pengamat Islam dan mereka yang mengaku sebagai feminis telah mencerminkan budaya patriarkhi dan karena itu menjadi bias jender. Selama  ini hukum Islam (baca; fikih), sebagaimana diyakini mereka, telah melanggengkan budaya patriarkhi, yaitu di mana kaum laki-laki menjadi kaum unggulan dan diunggulkan sedangkan kaum wanita tidak diunggulkan (dimarginalisasi, disubordinat, bahkan dianggap sebagai mahluk lemah). Karena itu, wanita dalam struktur masyarakat, dianggap sebagai mahluk lemah, kaum wingking (belakang) yang cukup hanya bertugas di bagian dapur, sumur dan kasur.[4]

Tentu saja image lemah yang disandangkan kepada kaum wanita, menjadikan kaum tersebut wajib menghadirkan (memiliki) wali ketika berniat melakukan proses pernikahan (baca; akad nikah) bahkan pernikahannya sangat tergantung pada keberadaan wali. Kondis demikian, apa lagi, telah didukung oleh beberapa hadis Nabi. Saking banyaknya hadis Nabi yang menyinggung pentingnya wali dalam akad pernikahan,[5] menjadikan hukum Islam pada gilirannya menfatwakan wali nikah menjadi wajib bahkan menjadi syarat sahnya sebuah akad pernikahan.

Karena itu, beberapa hadis yang mengatakan demikian (wajibnya seorang wali dalam pernikahan) dan asumsi bias jender yang ditujukan pada ritual pernikahan, sangat penting untuk dikaji, dimengerti lagi, dipahami ulang. Bagaimana situasi dan kondisi konteks Arab saat itu tatkala hadis-hadis yang menkhabarkan mengenai wali nikah diuraikan. Apa yang terlihat dalam suasana pernikahan terkait bagi mempelai laki-laki dan wanita. Atau, bagaimana Islam saat itu memperlakukan wanita dan laki-laki sebagai mahluk Tuhan yang mempunyai hak sama di seluruh ruang lingkup kehidupan. Asumsi-asumsi demikian, perlu bahkan penting dimengerti bagi mereka yang berniat mengkaji sebuah hadis Nabi terkait persoalan apapun termasuk pentingnya wali dalam ritual pernikahan.

Bias jender yang ada dalam ritual pernikahan (sebagaimana diasumsikan para feminis), salah satunya adalah dikatakannya bahwa sebuah akad pernikahan bisa menjadi tidak sah atau batal jika tanpa adanya wali (yang notabene adalah berjenis kelamin laki-laki). Begitu juga dilarangnya kaum wanita untuk menikahkan dirinya sendiri atau menjadi wakil dalam pernikahan. Apa yang terjadi dalam masyarakat terkait peran wali dalam pernikahan, seakan mengenyampingkan kaum wanita.[6] Seluruh kaum wanita terkesan lemah, tidak berdaya, bodoh, dan karena itulah mereka tidak bisa menjadi wali atau pernikahannya menjadi batal tanpa adanya wali nikah.  

Dengan asumsi-asumsi yang demikian itu, tulisan ini menjadi hadir dan diuraikan. Tulisan ini bertujuan untuk memahami ulang terhadap beberapa hadis Nabi yang terkait dengan pentingnya wali nikah dalam akad pernikahan. Dengan memperlihatkan budaya Islam zaman awal dihubungkan dengan sosok perempuan, Islam terasa sedikit terpengaruhi oleh budaya kultur Arab yang sangat patriarkhi yang pada gilirannya merambah pada teks keagamaan khususnya redaksi hadis Nabi. Maka menjadi wajar jika mereka yang berasal dari kalangan feminis sangat antipati bahkan secara ekstrim menolak hadis-hadis Nabi yang sarat akan bias jender dan seakan menuhankan budaya patriarkhi.

B. Perempuan & Wali Nikah; Potret Kultur Arab Murni

Berbicara mengenai wali nikah, sesungguhnya tidak bisa dilepaskan dari studi mengenai perempuan (baca; mempelai wanita). Itu disebabkan karena wali nikah sangatlah terkait dengan kondisi mempelai wanita. Tentu saja mengkajinya (wali nikah), menjadi penting untuk tidak meninggalkan kajian mengenai perempuan sebagai salah satu unsur dalam proses ritual pernikahan. Dengan demikian, untuk mengkaji kedudukan wali nikah dalam prosesi penikahan tidak bisa menafikan tradisi Islam dalam memahami sosok perempuan. Terutama dalam hadis Nabi yang seakan perempuan menjadi objek kajian. Apa lagi hal itu didukung oleh kultur Arab yang androsentris dan male domination.[7]

Tradisi Islam sampai masa sekarang, sangat berpegang pada budaya patriarkhi. Itu terlihat dari sumber-sumber yang menjadi landasan tradisi Islam, terutama al-Qur’an, Hadis dan Fiqih, semuanya ditafsirkan oleh (hanya) kaum laki-laki yang (menggenggam di tangan mereka tugas untuk) mendefinisikan baik secara ontologis, teologis, sosiologis, maupun eskatologis tentang kedudukan perempuan Islam. Hal itu pada akhirnya, tidaklah terlalu mengherankan jika sampai saat ini mayoritas perempuan muslim menerima saja dengan pasif keadaan mereka.[8]  

Hampir perempuan muslim tidak menyadari bagaimana hak-hak kemanusiaan mereka diinjak-injak oleh masyarakat mereka yang berpusat kepada dan didominasasi oleh laki-laki yang terus menerus dengan sangat gigih dan tanpa kenal lelah melakukannya. Bagi para perempuan muslim, yang sejak berabad-abad diperbudak secara fisik, mental, dan emosional, menganalisa pengalaman pribadi mereka merupakan satu pekerjaan yang sangat besar.[9]

Banyak praktik-praktik ketidakadilan yang menjadikan kaum perempuan sebagai korban. Permasalahan kemudian timbul ketika tindakan itu mendapatkan legitimasi dari tradisi sosial yang berlaku lama dan lebih dari itu sering diperkuat oleh “ajaran-ajaran” agama (baca; hadis & fikih). Itu terus terjadi dan jika ditelusuri kemungkinan besar berasal dari kultur Arab (baca; sejarah Arab)

Saat ini, menurut Riffat Hassan, akibat tekanan UU yang cenderung bersifat anti-perempuan yang diberlakukan di sebagian dunia Islam dengan kedok “Islamisasi,” perempuan yang beruntung mengenyam pendidikan dan mempunyai kesadaran, mulai melihat bahwa agama cenderung lebih menjadi alat untuk menindas bukan untuk membebaskan. Ada asumsi bahwa cara pandang negatif terhadap perempuan yang banyak terjadi di masyarakat Islam, berakar pada teologi.[10] Karena itu, jika dasar-dasar teologi yang berkecenderungan membenci perempuan dan androsentris (berpusat pada laki-laki) tidak dibongkar dan dihancurkan, maka diskriminasi dan perlakuan brutal terhadap kaum perempuan Islam bisa dipastikan akan terus berlangsung.

Wanita sebenarnya merupakan bagian dari eksistensi komunitas basyari (insani). Kaitannya dengan kaum masculine, dia adalah sebagai ibu saudari, istri, dan bibi. Kehidupan masyarakat basyari, tidak akan ada tanpa keduanya memikul beban kebangkitan bersama sesuai dengan fitrah yang telah Allah swt ciptakan dengan petunjuk bimbigan samawi.  Pada masa jahiliyyah, kondisi wanita sangat terpojokkan, hak-haknya dirampas, dan pandangan terhadapnya sangat mendiskreditkan, hingga datang Islam membebaskannya dari kezaliman jahiliyyah, mengembalikan dan memuliakannya sebagai insan, wanita, anak, ibu, dan anggota masyarakat.[11] Namun meskipun Islam sudah datang, tetap saja nuansa memarginalisasikan kaum perempuan terasa bahkan telah menjadi bias di berbagai produk hukum Islam yang ada.[12]

Padahal perempuan juga sebenarnya berhak memperoleh ganjaran sebagaimana saudara laki-lakinya. Hal ini telah disingggung Allah swt dalam al-Qur’an al-karim;[13]

Barang siap beramal saleh dari kalangan lelaki dan wanita sedang beriman, maka kami akan memberinya kehidupan yang baik dan mengganjarnya dengan ganjaran yang baik pula bagi apa yang mereka lakukan (QS. Al-Nahl; 97).

Lalu Tuhan mereka menjawab permohonannya; sesungguhnya saya tidak akan menyianyiakan amal saleh dari kalian baik dari laki-laki maupun wanita, kalian adalah bagian dari yang lain (QS. Ali Imran; 195) 

 Wanita secara jelas diterangkan merupakan bagian dari laki-laki, begitu juga sebaliknya. Artinya, keduanya saling melengkapi, bukan sebagai musuh atau dua jenis yang mesti dipertentangkan. Sebagaimana firman Tuhan;

Laki-laki mukmin dan wanita mukminat sebagian sebagai pelindung bagi yang lain, mereka (saling) menyuruh berbuat kebajikan dan melarang perbuatan mungkar (QS al-Taubah; 71).[14]

Wanita juga dituntut seperti lelaki berperan di masyarakat terutama dalam amar ma’ruf dan nahi mungkar, karena peran ini bukan milik kaum maskulin saja. Penjelasan al-Qur’an tentang problematika wanita begitu sangat transparan, tetapi kaum muslim telah banyak memojokkan saudara-sudara perempuannya sendiri pada masa-masa keterbelakangan dan kekalahan peradaban. Hak-haknya dirampas, rumahnya menjadi penjara, dan kebodohan terhadap permasalahan agama dan dunia merajalela.

Begitu juga bapak-bapak mereka. Mereka dikawinkan tanpa meminta kerelaan dan izin darinya. Tidak ketinggalan para suami, mereka haramkan sang istri pergi ke masjid, bahkan melarangnya berziarah ke orang tuanya. Kondisi yang menimpa kepada perempuan ini, menurut Muhammad al-Ghazali, tidak terdapat dalam dimensi ilmu syari’at. Zaman Islam awal menurutnya, sudah banyak wanita yang beraktifitas di dalam Masjid, bahkan tergabung dalam tugas kemiliteran dengan celupan adab-adab Islami yang telah ditentukan.[15]

Menurut Muhammad al-Ghazali, dalam keseharian umat Islam sangat banyak terdapati warisan-warisan yang tidak bisa dipertanggung jawabkan kesahihannya.[16] Sebagaimana hadis-hadis yang diriwayatkan oleh Fatimah r.a. bahwa wanita tidak boleh melihat laki-laki dan sebaliknya, atau seperti hadis larangan Rasulullah terhadap sebagian istrinya untuk melihat ibn Ummi Maktum. Semua hadis tersebut tidak setara dengan khabar-khabar sahih yang telah ditulis.[17]

Secara dzahir sangat bertolak belakang dengan ketentuan-ketentuan al-Qur’an dan al-Sunah yang qath’i al-tsubut dan dalalah-nya. Karena banyaknya riwayat-riwayat yang kurang bisa dipertanggungjawabkan dari sisi ilmiah inilah, telah membuat pemikiran Islam pada masa-masa terakhir menjadi terbelakang yang tidak berefek samping pada wanita saja, melainkan juga merambah dalam lintas keluarga, masyarakat dan tasyri’ (pemberlakuan) hukum.[18]

Hal itu terlihat dalam uraian mengenai wajibnya wali nikah dalam suatu akad pernikahan. Bahwa dalam akad pernikahan bisa menjadi batal dan tidak sah (sebuah pernikahan) ketika tidak ada wali nikah di dalamnya. Tentu saja seluruh sosok perempuan yang ada di dunia, berdasarkan hukum Islam terkait pernikahan, tidak akan bisa melangsungkan pernikahannya tanpa dihadiri, diridloi oleh seorang wali nikah. Kehidupan pernikahan yang akan dilangsungkan oleh kaum perempuan seakan sangat tergantung oleh keberadaan wali nikah yang dari kesemuanya adalah kaum laki-laki.

Seakan ada sistem kemasyarakatan yang sengaja diciptakan untuk menomorduakan kaum perempuan atau bahkan mensubordinasi dan memarginalisasikan mereka (kaum perempuan) atas nama agama dan hukum syari’ah. Terlihat beberapa hukum yang ada bahkan hampir semuanya memperlakukan kaum perempuan secara tidak adil. Contoh konkrit, mengapa kaum perempuan tidak bisa menjadi wali nikah dan kaum laki-laki bisa menjadiu wali nikah. Mengapa nikahnya kaum perempuan akan menjadi batal dan sengaja dibatalkan (tidak diakui keabsahannya) jika tanpa dihadiri, diridhoi, oleh wali yang notabene semuanya berjenis laki-laki.

Ada nuansa penyudutan terhadap kaum perempuan yang terasa dalam hukum Islam. Kaum perempuan seakan terpenjarakan oleh produk hukum agama Islam atau bahkan hukum dunia. Dalam sejarah Islam klasik (baca; kultur Arab), pernah ada dari salah satu sahabat Nabi yang bernama Umar bin Khattab, menuliskan surat keseluruh negeri yang berisikan seperti ini; “seorang wanita yang menikah tanpa mendapatkan izin dari walinya, maka derajatnya sama dengan orang yang berzina” (Al-Mahalli; IX / 454, Ibnu Abi Syaibah; I / 207 b, Sunan Al-Baihaqi; VII / III, Abdurrazaq; VI / 197).

Ada juga dokumentasi atau data sejarah Islam bahwa pada suatu hari ada  seorang wanita yang sudah hamil dihadapkan kepada Umar, lalu wanita tersebut berkata; “laki-laki itu telah menikahiku”, si laki-laki kemudian menjawab; “sesungguhnya saya telah menikahinya dan disaksikan oleh ibu dan (juga disaksikan) saudara perempuanku.”. Mendengar curhatan mereka, kemudian Umar bin Khattab menceraikan mereka berdua dan melaksanakan hukum zina kepada mereka. Setelah itu (menghukum mereka, red), kemudian Umar bin Khattab berkata; “tidak ada nikah kecuali dengan izin wali”  لا نكاح إلا بولي (Abdurrazak; 6/197, Ibnu Syaibah; 1/207 dan 2/133, Al-Mughni; 6/449, Al-Mahalli; 9/454).

Sejarah Islam (secara partial) terlihat terlalu pahit bagi kaum perempuan. Kaum perempuan tidak bisa berbuat leluasa meskipun hal itu menyangkut masa depan kehidupannya. Tidak bisa menjadi wali dan saksi dalam pernikahan bahkan terancam tidak sah atau dibatalkan pernikahannya tatkala tidak diberi izin atau dihadiri seorang wali nikah. Tentu saja hukum yang menimpa perempuan terasa tidak adil bahkan cenderung memberikan ketidak adilan.[19] Itulah potret perempuan dalam ritual pernikahan yang tidak bisa dipahami secara partial saja melainkan juga harus dicari geneologi sejarahnya dalam ruang lingkup yang lebih luas.

Ada titik temu kesimpulan bahwa kaum perempuan dari dulu sampai sekarang masih terkungkung bahkan sengaja dikungkung (baca; penjara) oleh budaya kultur setempat. Bahkan sistem struktural masyarakat seakan mengamini karena sistemnya juga dibuat oleh mereka yang mendukung sistem tersebut. Yaitu sistem marginalisasi perempuan atau bisa dikatakan sebagai sistem subordinasi yang pada akhirnya telah membentuk dan dibentuk oleh kultur patriarkhi, androsentris, dan male domination. 

Perempuan pada zaman awal Islam (baca; zaman munculnya Islam), sebenarnya telah mulai sadar dan disadarkan oleh munculnya Islam untuk bangkit merdeka dari kungkungan budaya patriarkhi yang merajalela. Islam hadir di bangsa Arab saat itu salah satu misinya adalah menciptakan keadilan bagi perempuan untuk disetarakan dengan kaum laki-laki. Sistem kultur masyarakat yang menghegemonik peran wanita,[20] memarginalisasikan wanita bahkan mensubordinasikan wanita, diakui Islam sebagai tindakan bejat dan tidak bermoral. Tindakan yang seperti itu tergolong tidak bermoral. Karena itu Islam hadir melalui Nabinya, Muhammad, adalah untuk menyempurnakan moral (akhlak). Hadirnya sistem moral yang terpuji merupakan dambaan dan angan-angan Islam saat itu.

Akan tetapi, tidak bisa dinafikan bahwa kultur lama yang ada pada bangsa Arab, masih tersisa dan hal itu memberikan pengaruh besar terhadap keberlangsungan agama Islam. Termasuk pengaruhnya bisa didapati dalam uraian dan keputusan hukum Islam yang salah satunya terlihat pada sistem perwalian nikah. Yaitu dilarangnya kaum perempuan untuk menjadi wali atau saksi dalam akad pernikahan dan dibatalkannya akad prosesi pernikahannya ketika tidak diberi izin (atau dihadiri) oleh wali mempelai wanita. Itu pun tertulis jelas dalam dikumentasi sejarah Islam (baca; hadis) yang berbunyi; لا تزوج المرأة المرأة ولاتزوج المرأة نفسها dan uraian satu lagi yang berbunyi; لا نكاح إلا بولي. [21]

Tentu saja prosesi akad pernikahan yang di dalamnya diwajibkan adanya keberadaan wali nikah bagi mempelai wanita dan tidak bisanya kaum perempuan untuk menjadi wali atau saksi dalam pernikahan, dipastikan merupakan warisan budaya leluhur Arab yang masih tersisa. Jika demikian, maka peran wanita dalam prosesi akad pernikahan merupakan potret kultur Arab yang terulang. Kondisi yang demikian jika didiamkan atau dibiarkan saja, akan berdampak tidak baik bahkan membahayakan kulktur masyarakat Islam khususnya kaum perempuan. Penindasan secara terang-terangan terhadap kaum wanita yang tidak disadari oleh masyarakat Islam, akan berkembang biak dan tumbuk merajalela. Karena itu, dibutuhkan pembacaan ulang, penafsiran ulang, atas teks keagamaan khususnya hadis Nabi yang seakan dan terasa mendukung sistem penindasan terhadap kaum perempuan.

C. Re-interpretasi Atas Hadis-Hadis Wali Nikah

Adanya berbagai asumsi bahwa hadis Nabi mendukung sistem subordinasi wanita bahkan menganjurkan untuk memarginalkan kaum perempuan terkait diwajibkannya wali dalam prosesi akad pernikahan dan dilarangnya kaum perempuan untuk menjadi wali nikah, menjadi penting untuk dikaji. Pengkajian atau studi hadis terkait kasus di atas tersebut, menggiring penulis untuk menerapkan pendekatan hermeneutik (baca; membaca konteks & kontekstualisasi, red) supaya lebih obyektif untuk tidak mengatakan subyektif pembacaannya meskipun pada akhirnya sangat intersubyektif.

Ada beberapa point hadis yang diungkap dalam tulisan ini, di antaranya diambil dari Ibnu Majah, Abu Daud, dan Ad-Darimi. Dari seluruh hadis tersebut ada yang diriwayatkan melalui dua jalur periwayatan, satu jalur periwayatan, dan bahkan sampai ada yang melalui enam jalur periwayatan. Seluruh isi hadis menyatakan bahwa wali nikah sangat wajib dalam akad pernikahan bahkan menjadi batal atau dibatalkan (secara paksa, red) sebuah pernikahan ketika tanpa dihadiri atau diizini oleh wali nikah. Begitu juga seorang wali tidak bisa diperankan oleh kaum perempuan.[22] Hadis-hadis tersebut adalah sebagai berikut; 

(1) حدثنا ابو بكر بن أبي شيبه ثنا معاد ثنا إبن جريج عن سليمان بن موسى عن الزهرى عن عروة عن عائشه قالت, قال رسول الله صلى الله عليه وسلم أيما مرأة لم ينكحها الولي فنكاحها باطل, فنكاحها باطل, فنكاحها باطل, فإن اصابها فلها مهرها بما أصاب منها, فإن إستجروا فاالسلطان ولي من لا ولي له.
Hadis di atas tersebut, dengan jelas menegaskan bahwa wanita manapun yang tidak dinikahkan oleh seorang walinya, maka nikahnya menjadi batal.[23] Karena itu, wali nikah mempunyai kedudukan sangat penting dalam sebuah akad pernikahan sebagaimana hadis di atas menjelaskan. Apabila seorang mempelai wanita sudah hamil duluan dan tidak ada yang berkenan menjadi wali nikah di antara keluarganya, maka sulthan-lah yang menjadi wali nikah bagi mempelai wanita yang tidak mempunyai wali.[24] 

(2) حدثنا ابوبكريب حدثنا عبدالله بن المبارك عن حجاج عن الزهرى عن عروة عن عائشه عن النبي صلى الله عليه وسلم وعن عكرمه عن ابن عباس قال رسول الله صلى الله لا نكاح إلا بولي وفي حديث عائشه والسلطان ولي من لا ولي له.

Begitu juga hadis di atas ini, mempunyai kesamaan pola dan ritme berpikir, yaitu bahwa nikah yang tanpa dihadiri atau diizini oleh wali, maka nikahnya tidak sah. Dan karena itu, sulthan (pegawai pemerintah) menjadi wali nikah bagi wanita yang tidak mempunyai wali.[25] Meskipun, nantinya ada seorang wanita yang tidak mempunyai wali, maka dalam agama Islam tetap mewajibkan adanya wali bagi wanita tersebut, yaitu dengan diperintahkannya seorang sulthan (pegawai KUA, red) untuk maju menjadi walinya perempuan yang tidak mempunyai wali.

(3) حدثنا على بن حجر أخبرنا شريك عن أبي إسحق عن أبي برده عن أبي موسى عن النبي صلى الله عليه وسلم قال لا نكاح إلا بولي

Adapun hadis di atas, dari sanadnya telah terlihat bahwa Ali bin Hajar termasuk periwayat hadis tersebut, kemudian disusul oleh Syarik dari Abi Ishak dari Abi Burdah dan dari Abi Musa kemudian sampai Nabi Muhammad.[26] Hadis tersebut mempunyai uraian yang sama bahwa seorang wali nikah tetap menjadi sangat penting bahkan menjadi syarat sahnya sebuah akad pernikahan (baca; hukum fikih).

(4) حدثنا ابو عاصم عن إبن جريج عن سليمان بن موسى عن الزهرى عن عروة عن عائشه عن النبي صلى الله عليه وسلم قال أيما مرأة نكحت بغير إذن وليها فنكاحها باطل, فنكاحها باطل, فنكاحها باطل, فإن تشاجروا فاالسطان ولي من لا ولي له فإن اصابها فلها المهر بما إستحل من فرجها.

Adapun hadis di atas ini,[27] terlihat dengan ungkapan sangat jelas bahwa nikahnya seseorang menjadi sangat batal (diulang tiga kali) ketika tidak menerima restu dari walinya (tidak disetujui oleh wali). Seandainya hamil duluan dan pihak keluarga tidak ada yang bersedia menjadi wali, maka sulthan (pegawai pemerintah KUA atau yang lainnya), menjadi wali nikah bagi wanita tersebut. 

(5) حدثنا مجمد بن كثير أخبرنا سفيان أخبرنا إبن جريج عن سليمان بن موسى عن الزهرى عن عن عروة عن عائشه قالت, قال رسول الله عليه وسلم أيما مرأة نكحت بغير إذن مواليها فنكاحها باطل ثلاث مرات فإن دخل بها فالمهر لها بما أصاب منها فإن تشاجروا فاالسلطان ولي من لا ولي له .

Adapun hadis di atas ini,[28] hampir mempunyai kemiripan maksud dan tujuan sama dengan hadis di atasnya, yaitu bahwa pernikahan perempuan yang tidak direstui oleh penguasanya (izin sang ayah, red), maka pernikahannya dikategorikan batal. Apabila sang mempelai wanita sudah hamil duluan, maka wajib baginya mendapat mahar. Begitu juga ketika sang mempelai wanita tidak mempunyai wali (karena pihak keluarga malu dan karenanya tidak bersedia menjadi), maka Islam menginstruksikan seorang sulthan untuk menjadi walinya.

(6) حدثنا إبن أبي عمر حدثنا سفيان بن عيينه عن إبن جريج عن سليمان بن موسى عن الزهرى عن عروة عن عائشه أن رسول الله صلى الله عليه وسلم قال أيما مرأة نكحت بغير إذن وليها فنكاحها باطل, فنكاحها باطل, فنكاحها باطل, فإن دخل بها فلها المهر بما إستحل من فرجها فإن اشتجروا فاالسلطان ولي من لا ولي له.

 Dengan sanad yang berbeda, namun mempunyai maksud dan pengertian isi matan yang sama, hadis ini[29] menjelaskan bahwa wanita yang tidak mendapatkan izin (restu) dari wali nikahnya, maka pernikahannya menjadi batal. Apa yang diuraikan di dalam hadis tersebut, sejatinya sangat mewajibkan adanya wali termasuk mengenai izin wali (restu). Begitu juga keterangan yang sama didapati bahwa ketika seorang wanita tidak mempunyai wali (dengan berbagai sebab tertentu), maka sulthan menjadi walinya.

Dalam hadis 1, 4, 5, dan 6 di atas, mempunyai kemiripan maksud dan tujuan bahwa pernikahan seseorang akan menjadi batal tatkala tidak dinikahkan oleh walinya. Bisa juga menjadi batal atau dibatalkan pihak keluarga dan agama. Hal itu sebagaimana dalam sejarah Islam yang pernah terjadi dengan dibatalkannya pernikahan seorang wanita dengan laki-laki yang menikah tanpa adanya wali meskipun sudah disaksikan Ibu kandungan dan saudara perempuan bahkan kedua mempelai terakhir dikenai hukuman zina. Hal ini terjadi pada masa Umar bin Khattaab.

Karena pernikahan yang tanpa dihadiri wali nikah itulah, selain dihukumi sebagaimana laiknya orang yang berzina, wanita tersebut kemudian dicambuk seratus sekali (Lihat; Abi Syaibah; 419/207 b, Bandingkan dengan; Abdurrazak; 6/197, Ibnu Syaibah; 1/207 dan 2/133, Al-Mughni; 6/449, Al-Mahalli; 9/454). Apa yang diuraikan oleh hadis Nabi di atas ( hadis 1, 4, 5, 6), sebetulnya berpeluang untuk menghadirkan kejadian cerita yang menimpa pada kedua mempelai di atas ini. Dengan dalih agama (baca; hadis Nabi), pemilik otoritas agama bisa menjadi leluasa untuk melakukan penindasan terhadap kaum perempuan.

Jika hadis di atas tersebut harus dipahami sebagaimana uraian tertulisnya, maka sebetulnya pemahaman tersebut akan menumbuhkan budaya permarginalan dan subordinasi atas kaum perempuan. Pernikahan menjadi batal ketika tanpa wali atau perempuan harus mempunya wali meskipun wali hakim (sulthan, red), terasa sangat mensubordinat perempuan. Jika dipahami demikian, maka sebetulnya hadis tersebut bertentangan dengan isi al-Quran dan bertolak belakang dengan spirit dan tujuan agama Islam.

Karena itulah, hadis tersebut idealnya harus dipahami secara seksama yaitu bahwa hadis tersebut diadakan karena terkait dengan prosesi dan kejadian pernikahan Nabi Muhammad dengan Siti Aisyah. Dalam pernikahan tersebut, kondisi Siti Aisyah masih terlalu kecil, kurang dewasa, dan memerlukan seorang wali baginya. Karena itu menjadi wajar jika wali nikah menjadi penting. Ukuran pentingnya wali nikah bahkan menjadi wajib adalah disebabkan masih kecilnya sang mempelai wanita yaitu Siti Aisyah putri Abu Bakar Shiddiq.

Pendapat yang demikian itu, juga disampaikan oleh Imam Abu Hanifah dan Imam Maliki yang keduanya menjelaskan bahwa hadis tersebut adalah ditujukan kepada setiap mempelai wanita yang masih kecil atau kurang dewasa (kurang pintar) dalam mengurusi persoalan dirinya. Menurut Imam Abu Hanifah dan Imam Maliki, setiap mempelai wanita yang sudah dianggap dewasa dan berpengalaman dalam mengelola hartanya, dibolehkan menikahkan dirinya sendiri dengan laki-laki yang sudah dianggap mampu menjalankan kehidupan rumah tangga.

Ungkapan Imam Abu Hanifah dan Imam Maliki itupun mendapat dukungan dari az-Zuhri, Asya’bi, dan Zufar, yaitu bahwa perempuan diperbolehkan menikahkan dirinya sendiri tanpa dengan wali. Akan tetapi hal itu dengan syarat sang mempelai laki-laki sebanding atau sekufu’ dengan mempelai wanita. Pernikahan yang dilakukan oleh wanita yang demikian  tetap sah.[30] Jika hadis di atas dipahami sebagaimana pemahaman Imam Abu Hanifah, Imam Maliki, az-Zuhri, Asya’bi, dan Zufar, maka sebetulnya Islam mengakui adanya kesamaan dan kesetaraan.[31] Akan tetapi jika sebaliknya, maka sebetulnya hadis Nabi di atas telah mencerminkan budaya patriarkhi, yaitu apa-apa harus laki-laki dan jika tidak ada laki-laki maka semua persoalan akan menjadi sia-sia (dibatalkan, red).

Sebetulnya, secara tekstual, hadis –hadis di atas tersebut telah memalingkan pihak kedua yaitu sang mempelai wanita. Seakan wali berhak leluasa tanpa menghiraukan keberadaan mempelai wanita. Padahal banyak redaksi al-Qur’an yang mengharuskan adanya persetujuan dari kedua belah pihak dalam mengurus pernikahan. Di antaranya adalah sebagai berikut; 1). Larangan menghalang-halangi wanita menikah dengan pilihannya (QS; al-Baqarah; 232), 2). Wanita Janda lebih berhak pada dirinya dari pada walinya, sementara Qodi harus diminta persetujuannya. 3). Larangan memaksa menikah. Tentu saja hal yang demikian, memberikan hak kepada pihak mempelai wanita untuk menentukan persetujuannya.

Jikalau perwalian yang ada adalah bermaksud untuk memberikan perlindungan kepada kaum perempuan, sebagaimana definisi wali, maka statemen tersebut menjadi masuk akal (logis) jika perempuan memang dilahirkan dengan cacat dan karenanya membutuhkan penjagaan atau perlindungan. Akan tetapi jika seorang perempuan yang lahir adalah berbadan sehat bahkan tumbuh menjadi seorang yang tangkas, cerdas bahkan pintar mengurusi urusan pribadinya, tentu saja statemen melindungi yang diberikan kepada perempuan tersebut, terasa merendahkan dan sangat bernada hedonistik dan oportunis.[32]

Karena itu, menurut Riffat Hassan, teologi tentang perempuan dalam hadis yang didasarkan pada generalisasi tentang ontologi, biologi, dan psikologi perempuan, sangat bertentangan dengan ayat dan jiwa yang terkandung dalam al-Qur’an. Dengan didasarkan pada isinya, hadis-hadis semacam ini harus ditolak. Karena itu, jika hadis (1, 4, 5, dan 6) dipahami sebagaimana apa yang tertulis secara tekstualis, maka inti dan subtansi ajaran Islam yang ada di hadis tersebut bertolak belakang (bertentangan) dengan ajaran yang ada dalam al-Qur’an dan prinsip universal Islam.

Selain bertentang dengan kaidah prinsip agama Islam,[33] setelah dilakukan pengecekan secara mendalam sebagaimana telah dilakukan oleh fuqoha’ Hanafiyah, ternyata (hadis tersebut) mengalami keterputusan sanad. Yaitu bahwa di antara perawi hadis tersebut terdapat nama Sulaiman Ibnu Musa yang meriwayatkan dari Zuhri, akan tetapi Zuhri menyangkal mengenal hadis tersebut (Jaziri IV, tth; 46, Kahalani III; 118, Syaukani VII, 1983; 250). Dengan demikian, kesahihan dari hadis tersebut sangat disanksikan, dengan bahasa lain sangat diragukan.[34] 

Karena hadis tersebut berstatus rawan itulah, menjadi alasan Abu Hanifah bahwa keberadaan wali tidak mutlak diperlukan. Akan tetapi, hadis-hadis di atas cukup dijadikan dasar hukum bagi kaum perempuan yang belum dewasa dan belum mampu mengelola harta benda dan dirinya. Selanjutnya, meskipun Imam Hanbali bahkan Imam Syafi’i mengakui bahwa hadis tersebut tergolong dhaif, namun menurutnya hadis tersebut mempunyai banyak periwayat dan sering diriwayatkan oleh beberapa rawi dan dengan demikian satu hadis dengan hadis berikutnya bisa saling menguatkan. Karena banyaknya jalur periwayat dan sering diriwayatkannya hadis-hadis tersebut, maka at-Tirmidzi pun tak segan-segan memberikan label dan merk hasan pada hadis tersebut. Meskipun dhaif,[35] ia bisa berubah menjadi hadis hasan.[36]

Meskipun demikian, tak bisa disangkal bahwa hadis tersebut sebetulnya sangat bias jender. Begitu juga mayoritas fuqoha’ yang menjadikan wali sebagai syarat atau rukun nikah, menambah kejelasan bagi pengamat keislaman bahwa ulama’ fikih tersebut sangat terpengaruhi oleh legislasi hukum Islam yang masculine gender. Apalagi jika keberadaan wali nikah masih dipertahankan, tentu menambah budaya angin patriarkhi menjadi cepat terbang melayang di pemukiman masyarakat. Jika demikian halnya, maka fenomena kepatriarkhian menjadi hal yang nantinya menjadi biasa di masyarakat Muslim.

Andaikata dipikir lebih dalam, terkait penciptaan laki-laki dan perempuan, maka sebetulnya mereka diciptakan sama dihadapan Allah. Karena itu, tidaklah mungkin kedua jenis mahluk itu menjadi tidak sejajar, secara esensial. Dengan demikian, ketidak sejajaran mereka dalam dunia patriarkhi merupakan pelanggaran terhadap rencana Tuhan. Sebaliknya jika laki-laki dan perempuan telah diciptakan tidak sejajar oleh Tuhan, maka mereka tidak akan biasa sejajar pada waktu selanjutnya. Dengan demikian, segala usaha untuk tidak mensejajarkan laki-laki dan perempuan, berarti melawan kehendak Tuhan, termasuk hadis Nabi yang tidak mensejajarkan antara laki-laki dan perempuan.[37]

Dengan demikian, sebetulnya apa yang diuraikan Hadis terkait tidak bisanya kaum perempuan menjadi wali nikah atau tidak bisanya mereka menikahkan perempuan lain, sebetulnya mengindikasikan bahwa hadis-hadis tersebut telah menggiring adanya ketidak sejajaran di antara laki-laki dan perempuan serta turut memperkuat adanya usaha memarginalisasikan kaum perempuan. Karena itu, potret kedudukan wali nikah yang ada dalam uraian hukum Islam, sebetulnya tidak bisa terlepas dari eksistensi struktur sosial masyarakat[38] patriarkhi. Padahal jika melihat sejarah Islam, sebagaimana tertulis dalam Bukhari Muslim, Nabi Muhammad pernah membatalkan pernikahan Khansa’ binti Khizam ketika ayah wanita ini terasa memaksakan pernikahan yang sebetulnya dari pihak anaknya (mempelai wanita) tidak merasa sesuai.[39]

D.     Kesimpulan.
Apa yang teruraikan di atas tersebut, sebetulnya telah menjawab beberapa persoalan yang dikaji dalam tulisan ini. Adapun jawaban atau kesimpulan terkait persoalan keberadaan wali nikah dalam redaksi hadis Nabi adalah sebagai berikut;

1.      Beberapa hadis Nabi yang membahas mengenai wali nikah dalam prosesi pernikahan, diasumsikan oleh beberapa kalangan fuqoha’ dan muhaddis, merupakan hadis yang tergolong dhaif. Meskipun demikian, hadis-hadis tersebut tetap dipakai dalam menentukan hukum (untuk berdalil) mengenai persoalan pentingnya wali nikah.

2.      Hadis yang terkait dengan wajibnya wali nikah bagi mempelai wanita, sangatlah bersifat temporal yaitu dikhususkan bagi mereka yang belum bisa mengurusi urusan pribadi, masih kecil, belum dewasa, dan kurang cerdas. Hal itu sebagaimana pemilik hadis tersebut (mukharrij) yang saat ketika dinikahkan masih dalam kondisi sebagai anak yang belum dewasa (masih kecil, red). Karena itu, menjadi pantas jika sang mempelai wanita diwajibkan menghadirkan walinya.

3.      Selama ini masyarakat Islam banyak yang terpengaruhi budaya kultur patriarkhi, karena itu seluruh hadis yang masih tetap mengindikasikan ke patriarkhian, menjadi layak untuk ditinggalkan demi terciptanya kesetaraan.

Daftar Pustaka
Achmad, Ali., Menguak Tabir Hukum; Suatu Kajian Filosofis dan Sosiologis, Jakarta; Candra Pratama, 1996.
Ad-Darimi, Abdullah bin Abdurrahman bin Alfadl bin Bahrain ibn Abdusshamad at-Tamimi al-Samarqandi, Sunan al-Darimi, Juz II, Beirut, Dar al-fikr, tth.,
Ahmed, Leyla., Women and Gender in Islam; Historical Roots of a Modern Debate, The AUC Press, Kairo, 1993.
Ali, Amer., Api Islam: Sejarah Evolusi dan Cita-Cita Islam dengan Riwayat Hidup Muhammad, Jakarta; Bulan Bintang, 1978.
Al-Khatib, Muhammad Ajjaj., Ushul al-Hadi s; Ulumu hu wa Mushtalahuhu, Dar al-Fikr, tth.
Al-Qasimiy, Al-Sayyid Muhammad Jamal al-Din., Qawa ’id al-Tahdi s Min Funu n Mushtalahah al-Hadis, Isa al-Babiy al-Halabiy wa Syurakah, tth., cet. II, 1961. 
Al-Qazwini, Muhammad bin Yazid Abu Abdillah Ibn Majah., Sunan Musthafa, Juz I, Beirut; Dar al-Fikr, t.th.,
Al-Qur’an dan Tejemahnya,  Madi nah: Mujamma’ al-Ma lik al-Fahd, 1418 H.,
Al-Sakhawi, Syams al-Din Muhammad bin Abd al-Rahman., Fath al-Mughis Syarh Al-Fiyya t al-Hadis li al-‘Iraqiy, al-Maktabat al-Salafiyah, al-Madinah al-Munawarah, Juz I, cet II, 1968.
Al-Sijistani, Abu Daud Sulaiman ibn al-Asyas., Sunan Abi Daud, Juz II, Beirut; Dar al-Fikr, 1994.
Al-Syafi’i, Abu Abdillah Muhammad bin Qasim., Tausyi h ‘Ala Ibni Qa sim; Syarah Ga yatut Taqri b, Maktabah; Dar Ihya’ al-Kutub al-‘Arabiyyah Indonesia, t.th.
Asmawi, Mohammad., Nikah dalam Perbincangan dan Perbedaan, Yogyakarta; Darussalam, 2004.
Bin Hanbal, Ahmad Bin., Musnad Ahmad, Bab Abu Musa al-Asy’ari, Beirut; Dar al-Fikr, t.th. IV.
Engineer, Asghar Ali., Islam dan Teologi Pembebasan, terj; Agung Prihantoro, Yogyakarta; Pustaka Pelajar, 1999.
Fakih, Mansour., Analisis Gender dan Transformasi Sosial, Yogyakarta; Pustaka Pelajar, 1996.
Geertz, Hildred., Keluarga Jawa, (terj) Hersri, Jakarta; Grafiti, 1985.
Hassan, Riffat., “Teologi Perempuan dalam Tradisi Islam; Sejajar dihadapan Allah?”, dalam Jurnal Ulumul Qur’an, No. 4, tahun 1990.
Ma’ruf, Aunur Rofiq., “Muhammad al-Ghazali dan Gerakan Reformasi Pasca-Muhammad “Abduh: Dari Pembaharuan Fiqih hingga Feminisme”, dalam Islam Garda Depan; Mosaik Pemikiran Islam Timur Tengah, Bandung; Mizan, 2001.
Mukhtar, Kamal., Asas-Asas Hukum Islam tentang Perkawinan, Jakarta; Bulan Bintang, 1974.
Muthahari, Murtadha., Hak-Hak Wanita dalam Islam, cet. 4. terj. M. Hashem, Bandung; Lentera Basritama, 1997.
Qalahji’, M. Rawwas., Ensiklopedi Fiqih Umar bin Khattab RA, Jakarta; PT. Raja Grafindo Persada, 1999.
Sabig, Sayyid., Fiqih Sunnah, Jilid VII, Terj. M. Thalib, Bandung; Al-Ma’arif, 1987.
Siddiqui, Mona., “Hukum dan Kebutuhan Kontrak Sosial; Mengkaji Konsep Kafa’ah Madzhab Hanafi dengan Mengacu pada Fath al-Mugiri (1664-1672)” dalam Feminisme dan Islam, ed; Mai Yamani, Bandung; Nuansa, 2000.
Soemiyati, Hukum Perkawinan Islam dan Undang-Undang Perkawinan, Yogyakarta; Liberty 1986.
Umma, Mohammad Fauzi., Bias Jender dalam Pemahaman Islam, Ed; Sri Suhardjati Sukri, Yogyakarta; Gama Media, 2002.
***
* Penulis adalah dosen tetap mata kuliah hadis Jurusan Tafsir Hadis Fakultas Ushuluddin, UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta, sekaligus Sekretaris Jurusan Tafsir Hadis.

[1] Ahmad Bin Hanbal, Musnad Ahmad, Ba b Abu  Mu sa  al-Asy’ari, Beirut; Da r al-Fikr, t.th. IV, hlm. 394. Baca juga, Sayyid Sabig, Fiqih Sunnah, Jilid VII, Terj. Drs. Moh Thalib, Bandung; Al-Ma’arif, 1987, hlm. 11. Bandingkan dengan, Soemiyati, Hukum Perkawinan Islam dan Undang-Undang Perkawinan, Yogyakarta; Liberty 1986, hlm. 41. Kamal Mukhtar, Asas-Asas Hukum Islam tentang Perkawinan, Jakarta; Bulan Bintang, 1974, hlm. 89. M. Rawwas Qalahji’, Ensiklopedi Fiqih Umar bin Khattab RA, Jakarta; PT. Raja Grafindo Persada, 1999. Hlm. 649.
[2] Lihat beberapa kitab fikih dan fatwa-fatwa hukum kontemporer seperti; Ali Achmad, Menguak Tabir Hukum; Suatu Kajian Filosofis dan Sosiologis, Jakarta; Candra Pratama, 1996.
[3] Coba lihat mengenai hal itu dalam, Sayyid Sabiq, Fiqih Sunnah, Jilid VII, Alih Bahasa, M. Thalib, Bandung; al-Ma’arif, 1987. Lihat,  Abu Abdillah Muhammad bin Qasim Al-Syafi’i, Tausyi h ‘Ala Ibni Qa sim; Syarah Ga yatut Taqri b, Maktabah; Da r Ihya’ al-Kutub al-‘Arabiyyah Indonesia, t.th, hlm. 197-198.
[4] Hildred Geertz, Keluarga Jawa, (terj) Hersri, Jakarta; Grafiti, 1985, hlm. 4-5, lihat juga Mansour Fakih, Analisis Gender dan Transformasi Sosial, Yogyakarta; Pustaka Pelajar, 1996. hlm. 21
[5] Muhammad bin Yazid Abu Abdillah Ibn Majah al-Qazwini, Sunan Musthafa, Juz I, Beirut; Dar al-Fikr, t.th., Lihat. Abdullah bin Abdurrahman bin Alfadl bin Bahrain ibn Abdusshamad at-Tamimi al-Samarqandi ad-Darimi, Sunan al-Darimi, Juz II, Beirut, Dar al-fikr, tth., Lihat juga, Abu Daud Sulaiman ibn al-Asyas al-Sijistani, Sunan Abi Daud, Juz II, Beirut; Dar al-Fikr, 1994.
[6] Riffat Hassan, “Teologi Perempuan dalam Tradisi Islam; Sejajar dihadapan Allah?”, dalam Jurnal Ulumul Qur’an, No. 4, tahun 1990, hlm. 44-55. Baca juga, Mohammad Asmawi, Nikah dalam Perbincangan dan Perbedaan, Yogyakarta; Darussalam, 2004, hlm. 69.
[6] Mohammad Fauzi Umma, Bias Jender dalam Pemahaman Islam, Ed; Sri Suhardjati Sukri, Yogyakarta; Gama Media, 2002, hlm. 30.
[6] Murtadha Muthahari, Hak-Hak Wanita dalam Islam, cet. 4. terj. M. Hashem, Bandung; Lentera Basritama, 1997, hlm. 46
[7] Androsentris adalah struktur dan tatanan sistem sosial kemasyarakatan yang berpusat pada kaum laki-laki sedangkan male domination adalah sistem kemasyarakat yang didominasi oleh kaum laki-laki.
[8] Riffat Hassan, “Teologi Perempuan dalam Tradisi Islam; Sejajar dihadapan Allah?”, dalam Jurnal Ulumul Qur’an, No. 4, tahun 1990, hlm. 44-55.
[9] Riffat Hassan, Ibid.,
[10] Riffat Hassan, Ibid.,
[11] Asghar Ali Engineer, Islam dan Teologi Pembebasan, terj; Agung Prihantoro, Yogyakarta; Pustaka Pelajar, 1999. hlm. 239-242., Amer Ali, Api Islam: Sejarah Evolusi dan Cita-Cita Islam dengan Riwayat Hidup Muhammad, Jakarta; Bulan Bintang, 1978, hlm. 19., Leyla Ahmed, Women and Gender in Islam; Historical Roots of a Modern Debate, The AUC Press, Kairo, 1993, hlm. 167-179.
[12] Riffat Hassan, Op. Cit.,
[13] QS. Al-Nahl; 97, dan QS. Ali Imran; 195. Al-Qur’an dan Tejemahnya,  Madi nah: Mujamma’ al-Ma lik al-Fahd, 1418 H.,
[14] QS al-Taubah; 71.
[15] Aunur Rofiq Ma’ruf, “Muhammad al-Ghazali dan Gerakan Reformasi Pasca-Muhammad “Abduh: Dari Pembaharuan Fiqih hingga Feminisme”, dalam Islam Garda Depan; Mosaik Pemikiran Islam Timur Tengah, Bandung; Mizan, 2001. hlm. 190-192.
[16] Aunur Rofiq Ma’ruf, Ibid.,
[17] Aunur Rofiq Ma’ruf, Ibid..,
[18] Aunur Rofiq Ma’ruf, Ibid.,
[19] Asghar Ali Engineer, Op. Cit., Amer Ali, Op. Cit., Riffat Hassan, Op. Cit.
[20] Amer Ali, Op. Cit. Baca, Mohammad Fauzi Umma, Bias Jender dalam Pemahaman Islam, Ed; Sri Suhardjati Sukri, Yogyakarta; Gama Media, 2002, hlm. 37, baca juga, Murtadha Muthahari, Hak-Hak Wanita dalam Islam, cet. 4. terj. M. Hashem, Bandung; Lentera Basritama, 1997, hlm. 35-49
[21] Secara detailnya, sanad dan matan hadis tersebut bisa dilihat dalam, Muhammad bin Yazid Abu Abdillah Ibn Majah al-Qazwini, Suna n Musthafa, Juz I, Beirut; Da r al-Fikr, t.th., Lihat. Abdullah bin Abdurrahman bin Alfadl bin Bahrain ibn Abdusshamad at-Tamimi al-Samarqandi ad-Darimi, Sunan al-Darimi, Juz II, Beirut, Dar al-fikr, tth., Lihat. Abu Daud Sulaiman ibn al-Asyas al-Sijistani, Sunan Abi Daud, Juz II, Beirut; Dar al-Fikr, 1994.
[22] Baca uraian hadis secara lengkap dalam kitab sebagaimana ditulis diatas, (lihat. Foot Note. No. 21). Atau coba baca dalam kitab lainnya seperti yang ada di kutubul hadi s atau CD Mausu’ah.
[23] Muhammad bin Yazid Abu Abdillah Ibn Majah al-Qazwini, Sunan Musthafa, Juz I, Beirut; Dar al-Fikr, t.th., hlm. 580.
[24] Kadang, ada sebuah keluarga yang menjadi malu tatkala anaknya sudah hamil duluan padahal statusnya belum nikah. Pada kasus yang seperti ini, biasanya, anaknya langsung diserahkan ke KUA atau keluarga yang jauh sekali, baik jauh nasabnya maupun jauh tempat tinggalnya.
[25]Al-Qazwini, Op. Cit,
[26] Mengenai hadis ini terdapat dua jalur periwayatan. Lihat, Abdullah bin Abdurrahman bin Alfadl bin Bahrain ibn Abdusshamad at-Tamimi al-Samarqandi ad-Darimi, Sunan al-Darimi, Juz II, Beirut, Dar al-fikr, tth., hlm. 137.
[27] Ad-Darimi, Ibid., hlm. 138.
[28] Abu Daud Sulaiman ibn al-Asyas al-Sijistani, Sunan Abi Daud, Juz II, Beirut; Dar al-Fikr, 1994, hlm. 192. Hadis ini mempunyai 1 jalur periwayatan.
[29] Hadis yang seperti ini ditemukan mempunyia 6 jalur periwayatan. Lihat. Abu Daud, Ibid., hlm. 408.
[30] Telah diakui bersama bahwa menerima ataupun menolak permintaan perkawinan berada di tangan perempuan. Lihat. Mona Siddiqui, “Hukum dan Kebutuhan Kontrak Sosial; Mengkaji Konsep Kafa’ah Madzhab Hanafi dengan Mengacu pada Fath al-Mugiri (1664-1672)” dalam Feminisme dan Islam, ed; Mai Yamani, Bandung; Nuansa, 2000, hlm. 80.
[31] Mona Siddiqui, Ibid.,
[32] Riffat Hassan, Op. Cit.
[33] Mona Siddiqui, Op. Cit.,
[34] Mohammad Asmawi, Nikah dalam Perbincangan dan Perbedaan, Yogyakarta; Darussalam, 2004, hlm. 64.
[35] Dhaif yaitu, kriteria hadis yang tidak memenuhi syarat-syarat bisa diterima. Mayoritas ulama’ mengatakan, bahwa hadis dhaif adalah hadis yang tidak memenuhi syarat-syarat hadis shahih dan syarat-syarat hadis hasan.  Muhammad Ajjaj al-Khatib, Ushu lul Hadi s; Ulu muhu wa Mushtalahuhu, Dar al-Fikr, tth. 337.
[36] Pemberian merk Hasan terhadap beberapa hadis di atas, disebabkan karena hadis tersebut diriwayatkan oleh banyak jalur periwayatan dan memiliki makna yang sama. Mekipun dhaif (terputus sanadnya, red), hadis tersebut tetap dipakai oleh at-Tirmidzi. Hal itu disebabkan karena adanya matan yang semakna. Coba lihat terkait mengenai hadis Hasan dalam, Syams al-Di n Muhammad bin Abd al-Rahman al-Sakhawi, Fath al-Mughi s Syarh Al-Fiyya t al-Hadi s li al-‘Iraqiy, al-Maktabat al-Salafiyah, al-Madi nah al-Munawarah, Juz I, cet II, 1968. hlm. 66-67, Al-Sayyid Muhammad Jamal al-Din al-Qasimiy, Qawa ’id al-Tahdi s Min Funu n Mushtalahah al-Hadis, Isa al-Babiy al-Halabiy wa Syurakah, tth., cet. II, 1961, hlm. 102-103, dan 109-110. 
[37] Riffat Hassan, Op. Cit.
[38] Mohammad Fauzi Umma, Bias Jender dalam Pemahaman Islam, Ed; Sri Suhardjati Sukri, Yogyakarta; Gama Media, 2002, hlm. 36.
[39] Murtadha Muthahari, Hak-Hak Wanita dalam Islam, cet. 4. terj. M. Hashem, Bandung; Lentera Basritama, 1997, hlm. 41.
loading...

Share this

Related Posts

Previous
Next Post »

Silahkan Tuliskan Komentar Anda disini. jika anda belum mempunyai Google Account atau Open ID, Anda bisa Menggunakan Name/Url (disarankan menggunakan opsi ini) atau Anonimous. Mohon berkomentar dengan bijak dan jangan spamSilahkan komentar