SEJARAH DAN PERKEMBANGAN MAJLIS TINGGI AGAMA KHONGHUCU INDONESIA (MATAKIN)

Admin Friday, December 17, 2010

BAB I
PENDAHULUAN


Latar Belakng

Untuk sekedar memberikan gambaran bahwa kehadiran Agama Khonghucu di Indonesia telah berabad-abad lamanya, Kelenteng Ban Hing Kiong di Manado didirikan pada tahun 1819 . Di Surabaya didirikan tempat ibadah Agama Khonghucu yang disebut mula-mula : Boen Tjhiang Soe, kemudian dipugar kembali dan disebut sebagai Boen Bio pada tahun 1906. Sampai dengan sekarang Boen Bio yang terletak di Jalan Kapasan 131 Surabaya masih terpelihara dengan baik dibawah asuhan Majelis Agama Khonghucu (MAKIN) “Boen Bio” Surabaya.
Sejarah perjalanan dan perkembangan agama Khonghucu (Kong jiao) sangatlah panjang. Agama Khonghucu adalah agama yang ada dengan mengambil nama Sang Nabi Khongcu (Kongzi/Kong Fuzi) yang lahir pada tanggal 27 bulan 8 tahun 551 SM di negeri Lu (kini jasirah Shandong). Awalnya agama ini bernama Ru jiao 儒 教 Huruf Ru 儒 berasal dari kata 亻-人 ‘ren’ (orang) dan 需 ‘xu’ (perlu) sehingga berarti ‘yang diperlukan orang.. Dan ‘Ru’ sendiri bermakna 柔 Rou lembut budi-pekerti, penuh susila, .优 Yu – Yang utama, mengutama perbuatan baik, lebih baik,..和 He – Harmonis, Selaras,.. 濡 Ru – Menyiram dengan kebajikan, bersuci diri,.. ‘Jiao 教 berasal dari kata ‘xiao’孝 (berbakti) dan 文 ‘wen’ (sastra, ajaran). Jadi ‘jiao’ berarti ajaran/sastra untuk berbakti; =agama. Maka Ru jiao adalah ajaran/agama untuk berbakti bagi kaum lembut budi pekerti yang mengutamakan perbuatan baik, selaras dan berkebajikan. Ru jiao ada jauh sebelum Sang Nabi Kongzi lahir. Dimulailah dengan sejarah Nabi-Nabi suci Fuxi(2952 – 2836 SM), Shen-nong (2838 – 2698 SM), Huang-di (2698 – 2596 SM), Yao (2357 – 2255 SM), Shun (2255 – 2205 SM), Da-yu (2205 – 2197 SM), Shang-tang (1766 – 1122 SM),Wen, Wu Zhou-gong (1122 – 255 SM), sampai Nabi Agung Kongzi (551 – 479 SM) dan Mengzi (371 – 289 SM). Para nabi inilah peletak Ru jiao. Sedangkan Nabi Kongzi adalah penerus, pembaharu dan penyempurna. Maka Ru jiao juga disebut Kong jiao.
Agama Kong-Hu-Chu aslinya bernama Ru-Jiao (agama bagi mereka yang lembut hati). Agama ini sejarahnya sudah 5.000 tahun. Nabi pertamanya Fu-Xi, yang hidup 1900-an sebelum masehi. Beliau nabi pertama yang menerima wahyu, kemudian diikuti belasan nabi berikutnya dan yang terakhir, yaitu nabi Kong-Hu-Chu atau Kong-Ze. Beliau juga adalah nabi kelima yang menerima wahyu Tuhan.
Semua ajaran yang dibawakan para nabi sebelum Kong-Hu-Chu ditulis dalam sebuah kitab yang ditulis Kong-Hu-Chu sendiri, yaitu kitab Wucing (5 kitab yang mendasari). Sabda Kong-Hu-Chu sendiri dibukukan dalam kitab Si-Shu (4 kitab yang didasari), yaitu Da- Xue (ajaran besar moral dan masyarakat), Zhong-Yong (kitab keimanan), Lun-Yu (sabda suci), dan Meng-Zi (menegakkan kembali agama Kong-Hu-Chu). Kong-Hu-Chu adalah agama monotheis yang percaya pada satu tuhan, yakni Thian (Satu Yang Maha Tunggal) atau Shang-Di (Tuhan Yang Maha Kuasa). Kami percaya tidak ada tempat meminta maaf selain kepadaNya.
Inti ajarannya adalah mendidik manusia untuk menjadi manusia, yaitu manusia yang menghargai harkat kemanusiaan-mencintai sesama. Tidak mungkin kita bicara soal Tuhan kalau hubungan antarmanusianya tidak baik. Tidak ada jalan menuju Tuhan kecuali dengan cara mencintai sesama manusia. Kong-Hu-Chu mengajak agar kita bisa kembali pada Xing (fitrah). Kebaikan harus dididik. Untuk kembali pada fitrah diajarkan jalan menuju Xing, yaitu jalan suci (To). Untuk menuju ke jalan itu kita butuh tuntunan yaitu agama. Jadi, agama hanyalah alat bukan tujuan.
Namun dengan dikeluarkannya Surat Edaran Menteri Dalam Negeri No. 477/74054/ BA.01.2/ 4683/95 tanggal 18 November 1978 antara lain menyatakan bahwa agama yang diakui oleh pemerintah yaitu Islam, Kristen, Katolik, Hindu, dan Buddha mulailah keberadaan umat Khonghucu dipinggirkan. Keputusan politik ini yang sesungguhnya batal demi hukum, karena sangat bertentangan dengan Hak Asasi Manusia, disamping itu bertentangan dengan UUD pasal 29 ayat 2 yang memberikan kebebasan beragama dan beribadat, justru dijadikan pegangan oleh aparat pemerintah sampai sekarang ini kendatipun telah dicabut per tanggal 31 Maret 2000. Surat edaran ini juga mengingkari realita bahwa warga negara Indonesia yang memeluk Agama Khonghucu ada di Indonesia. Karena berdasarkan sensus penduduk yang diadakan lembaga resmi pemerintah yaitu Biro Pusat Statistik Indonesia pada tahun 1976 penduduk Indonesia yang beragama Khonghucu mencapai 0,7% yang berarti lebih dari 1 juta jiwa.
Selama tidak kurang dari 20 tahun umat Khonghucu di Indonesia hidup dalam tekanan dan pengekangan sebagai akibat tindakan represif dan diskriminatif terhadap umat Khonghucu. Hal ini tentu saja berdampak negatif bagi perkembangan kelembagaan umat Khonghucu. Walaupun umat Khonghucu ada di setiap propinsi di Indonesia, belum semua propinsi ada lembaga agama Khonghucu yang terorganisasi dan dibawah pembinaan langsung MATAKIN.

Rumusan Masalah
Dari latar belakang diatas maka timbullah masalah yang akan diajukan dalam makalah ini diantaranya adalah :
Bagaimana sejarah dan perkembangan MATAKIN ?
Apa asas dan tujuan didirikannya MATAKIN ?

BAB II
SEJARAH PERKEMBANGAN MATAKIN


Majelis Tinggi Agama Konghucu Indonesia (disingkat MATAKIN, bahasa Inggris: The Supreme Council for Kongzism of Indonesia adalah sebuah organisasi yang mengatur perkembangan agama Konghucu di Indonesia. Organisasi ini didirikan pada tahun 1955.
Pada tanggal 11-12 Desember 1954 di Sala diadakan konferensi antar tokoh-tokoh Agama Khonghucu untuk membahas kemungkinan ditegakkan kembali Lembaga Agama Khonghucu secara Nasional setelah tidak ada kegiatan semenjak pecahnya perang dunia ke-II dan masuknya Jepang ke Indonesia. Akhirnya pada konferensi yang diselenggarakan di Sala pada tanggal 16 April 1955 disepakati dibentuk kembali Lembaga Tertinggi Agama Khonghucu Indonesia dengan memakai nama Perserikatan K’ung Chiao Hui Indonesia yang diketuai Dr. Sardjono. Tanggal 16 April 1955 disepakati sebagai hari jadi Majelis Tinggi Agama Khonghucu Indonesia, disingkat MATAKIN.
Kehendak untuk dibentuk kembali lembaga agama Khonghucu secara nasional, paling tidak menandai telah adanya berbagai lembaga yang berbasis agama khonghucu sebelum tanggal 16 Aprik 1955. dalam catatan sejarah memang banyak peristiwa-peistiwa bersejarah yang sangat erat berkaiatan dengan ummat Khonghucu.
Keberadaan umat beragama Khonghucu beserta lembaga-lembaga keagamaannya di Nusantara atau Indonesia ini sudah ada sejak berabad-abad yang lalu, bersamaan dengan kedatangan perantau atau pedagang-pedagang Tionghoa ke tanah air kita ini. Mengingat sejak zaman Sam Kok yang berlangsung sekitar abad ke-3 Masehi, Agama Khonghucu telah menjadi salah satu diantara Tiga Agama Besar di China waktu itu; lebih-lebih sejak zaman dinasti Han, atau tepatnya tahun 136 sebelum Masehi telah dijadikan Agama Negara .
Pada tahun 1918 diresmikan Khong Kauw Hwee (Kong Jiao Hui) di kota Surakarta, kemudian menyusul pula kota-kota lainnya. Pada tahun 1923 mulai dilakukan musyawarah untuk membentuk badan pusat yang dinamakan Khong Kauw Tjong Hwee (Kong Jiao Zong Hui) di Jogjakarta. Bandung dipilih sebagai kedudukan pusat organisasi dan Poei Kok Gwan terpilih sebagai ketua umum. Keputusan ini didukung oleh Khong Kauw Hwee dari kota Surabaya, Sumenep, Kediri, Surakarta, Semarang, Blora, Purbolinggo, Cicalengka, Wonogiri, Jogjakarta, Kartasura, Pekalongan. Pada tahun itu pula, diterbitkan majalah Khong Kauw Gwat Poo atau Kong Jiao Yue Bao.
Pada tahun 1942, karena imbas perang dunia ke II dan masuknya bala tentara Jepang ke Indonesia, Khong Kauw Tjong Hwee yang dianggap anti-Jepang dibekukan. Masa Penjajahan Jepang (1942-1945) Pada masa itu, Litang (tempat ibadah umat Khonghucu) banyak menampung pengungsi tanpa memandang Ras. Hal ini sesuai dengan prinsip ummat Khonghucu “Di Empat Penjuru Samudera Semua Umat Bersaudara” (四海之內,皆兄弟也 Si Hai Zhi Nei, Jie Xiong Di Ye).
Masa Kemerdekaan - Pada awal-awal kemerdekaan NKRI, kegiatan Khong Kauw Hwee lebih banyak bersifat lokal. Pada bulan Desember 1954 di Solo diselenggarakan konferensi tokoh-tokoh agama Khonghucu untuk persiapan membangun kembali Khong Kauw Tjong Hwee. Baru pada tgl 16 April 1955 dibentuk PKCHI (Perserikatan Khong Chiao Hwee Indonesia / Perserikatan Kong Jiao Hui Indonesia) sebagai penjelmaan kembali Khong Kauw Tjong Hwee dengan kedudukan pusat di Solo dengan Ketua umum: Dr. Kwik Tjie Tiok. Sekretaris: Oei Kok Dhan.
Nama PKCHI kemudian dirubah menjadi LASKI (Lembaga Agama Sang Khongcu Indonesia). Pada waktu organisasi ummat Khonghucu menggunakan nama LASKI inilah para tokoh Khonghucu mengutus Thio Tjoan Tek, salah seorang ketua LASKI, bersama dengan Prof. Dr. Mustopo dari Bandung, memohon agar agama Khonghucu dikukuhkan dalam bimbingan kehidupan masyarakatnya oleh Kementerian Agama RI.
Nama LASKI juga mengalami perubahan pada konferensi 22-23 Desember 1963 di Solo nama LASKI diubah menjadi GAPAKSI (Gabungan Perkumpulan Agama Khonghucu Se Indonesia). Lalu pada Konggres ke V di Tasikmalaya 5-6 Desember 1964, singkatan GAPAKSI diubah menjadi Gabungan Perhimpunan Agama Khonghucu Se Indonesia.
Namun, pada Konggres ke VI GAPAKSI di Solo 23-27 Agustus 1967, nama GAPAKSI diubah menjadi MATAKIN (Majelis Tinggi Agama Khonghucu Indonesia). Tan Sing Hoo terpilih sebagai pengurus atau ketua Umumnya.
Sejak berdirinya secara periodik diadakan Kongres/MUNAS. Pada awal pemerintahan Orde Baru, tepatnya tanggal 23-27 Agustus 1967 telah diadakan Kongres ke-VI di mana Soeharto yang pada waktu itu sebagai Pejabat Presiden Republik Indonesia berkenan memberikan Sambutan tertulis yang antara lain mengatakan bahwa, "Agama Konghutju mendapat tempat yang layak dalam negara kita jang berlandaskan Pantjasila ini”.
Pada era roformasi, pengakuan hak asasi manusia mulai membaik, terbukti Menteri Agama Republik Indonesia pada Kabinet Reformasi memberikan kesempatan kepada Majelis Tinggi Agama Khonghucu Indonesia (MATAKIN) mengadakan Musyawarah Nasional XIII di Asrama Haji Pondok Gede, Jakarta pada tanggal 22 – 23 Agustus 1998 yang dihadiri perwakilan Majelis Agama Khonghucu Indonesia (MAKIN), Kebaktian Agama Khonghucu Indonesia (KAKIN) dan Wadah Umat Agama Khonghucu lainnya dari berbagai penjuruh tanah air Indonesia. Dengan demikian, perjalanan MATAKIN sebagai lembaga agama yang mengatur perkembangan agama khonghucu di Indonesia, pada era reformasi semakin lancar.


Asas dan Tujuan MATAKIN
Mengetahui Asas MATAKIN pada dasarnya dapat dilihat melalui Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah tangga (AD/ART) organisasi tersebut. Sesuai yang tertera dalam BAB II, pasal 4 Anggaran Dasar, MATAKIN berasaskan Pancasila
Sifatnya, sebagaimana di dalam Anggaran Dasar MATAKIN Bab XIII pasal 21.2 dengan tegas disebutkan bahwa,” MATAKIN bersifat independen, dan tidak berafiliasi dengan/ atau kepada organisasi sosial-politik manapun, baik di dalam dan di luar negeri”.
Banyak Tujuan dari dibentuknya MATAKIN, diantara yang terpenting adalah pertama, mengatur perkembangan agama Khonghucu di Indonesia. Kedua, Mengintensifkan penyeragaman tata ibadah.
Tujuan mengintensifkan penyeragaman tata ibadah, dapat dipetik dari beberapa hasil konsfrensi yang dilakukan oleh lembaga agama Khonghucui Indonesia ini dianataranya adalah : Pada tanggal 25 September 1924 di Bandung diadakan Kongres ke dua yang antara lain membahas tentang Tata Agama Khonghucu supaya seragam di seluruh kepulauan Nusantara. Tanggal 20-23 Desember 1976 diselenggarakan MUKERSIN II di Jakarta yang dihadiri utusan-utusan dari 35 daerah untuk konsolidasi umat Khonghucu demi mensukseskan Pembangunan Nasional. Dan tanggal 25-27 Desember 1970 diadakan Musyawarah Kerja (Muker) Makin-Makin se Jawa Barat dan DKI Jaya untuk meningkatkan perkembangan Agama Khonghucu.







BAB III
PENUTUP

Kesimpulan
Majelis Tinggi Agama Konghucu Indonesia (disingkat MATAKIN, bahasa Inggris: The Supreme Council for Kongzism of Indonesia adalah sebuah organisasi yang mengatur perkembangan agama Konghucu di Indonesia. Organisasi ini didirikan pada tahun 1955.
Organisasi ini mengalami beberpa perubahan nama mulai dari Khong Kauw Tjong Hwee. Kemudian berubaha menjadi PKCHI (Perserikatan Khong Chiao Hwee Indonesia / Perserikatan Kong Jiao Hui Indonesia) kemmudian berubah lagi menjadi LASKI (Lembaga Agama Sang Khongcu Indonesia).dan berubah lagi menjadi GAPAKSI. Setelah itu barulah dirubah menjadi MATAKIN, setelah GAPAKSI mengalami perubahan kepenjangannya sebanyak dua kali.
Adapu asas MATAKIN adalah pancasila dan dianatra tujuan terpentingnya adalah pertama, mengatur perkembangan agama Khonghucu di Indonesia. Kedua, Mengintensifkan penyeragaman tata ibadah.

SEJARAH DAN PERKEMBANGAN
MAJLIS TINGGI AGAMA KHONGHUCU INDONESIA (MATAKIN)
loading...

Share this

Related Posts

Previous
Next Post »

Silahkan Tuliskan Komentar Anda disini. jika anda belum mempunyai Google Account atau Open ID, Anda bisa Menggunakan Name/Url (disarankan menggunakan opsi ini) atau Anonimous. Mohon berkomentar dengan bijak dan jangan spamSilahkan komentar