Makalah Demokrasi Dalam Al-Qur'an

Admin Wednesday, December 15, 2010

Makalah Demokrasi Dalam Al-Qur'an

Pendahuluan

 Adalah sebuah keniscayaan, seiring berjalannya waktu dan berkembangnya jaman, semakin komplek pulalah masalah dan problematika kehidupan manusia. Al-Qur’an, sebagaimana yang diyakini oleh segenap umat Islam telah memuat segala jawaban atas persoalan dan problematika kehidupan baik yang masih bersifat global (umum penjelasannya) maupun yang sudah secara rinci membahas sebuah masalah, memanglah pantas kalau ia dijadikan rujukan dalam memecahkan segala persoalan yang ada.

  Beberapa tahun terakhir ini, di dunia pada umumnya dan di “negara Islam” pada khususnya, lahirlah sebuah kajian yang sangat menarik bagi seluruh kalangan baik dari pakar politik, cendekiawan, maupun agamawan. Ia adalah demokrasi. Disebabkan karena ia dilahirkan dari rahim negara barat yang notobene adalah negara kafir, maka para ulama muslim sangatlah variatif dalam menyikapinya ketika sistem ini diberlakukan di negaranya tersebut. Bagi mereka yang anti demokrasi, mereka serta merta menolak segala hal yang ada kaitannya dengan demokrasi. Dan bagi mereka yang pro terhadap demokrasi, mereka mengatakan bahwa agama Islam pun mengajarkan dan ada pemberlakuan demokrasi dalam Islam.

 Dengan dilatarbelakangi oleh beberapa persoalan di atas, maka mencuaklah masalah tafsir demokrasi ini. Sebenarnya darimanakah demokrasi berasal? Bagaiamanakah sejarah perkembangan demokrasi dari zaman ke zaman? Bagaimanakah respon para ulama mengenai hal tersebut? Sesuaikah bila demokrasi disamakan dengan dengan konsep musyawarah (syura’) dalam beberapa ayat dalam Al-Qur’an? Bagaimanakah para mufasir atau ulama kontemporer berbicara mengenai itu? Dan masih terdapat sederet pertanyaan yang diketengahkan dalam makalah ini dan insyaallah pembaca akan menemukan jawabannya. Selamat membaca!

Pengertian Demokrasi

Ketika berbicara tentang masalah wacana kenegaraan, kita tidak mungkin terlepas dari istilah demokrasi. Namun demikian, makna demokrasi yang sebenarnya semakin jauh dari kejelasan dan kepastian. Hal ini dapat dibuktikan dengan pengakuan dan pernyataan dari beberapa negara yang berpaham demokrasi yang menyatakan bahwa masing-masing negara tersebut memiliki karakteristik yang sangat berbeda antara satu dengan yang lainnya. 
Secara etimologi, istilah demokrasi berasal dari Yunani Kuno yang diutarakan di Athena kuno pada abad ke-5 SM. Kata tersebut berasal dari dua kata, yaitu demos yang berarti rakyat, dan cratos/cratein yang berarti kekuasaan atau kedaulatan. Dari akar tersebut, melahirkan beragam definisi terminologis dari berbagi pakar (khususnya politik) dengan berpijak pada sejarah perpolitikan di segala penjuru negara. Sidney Hook dalam Encyclopedia Ameriana menyatakan bahwa demokrasi merupakan suatu bentuk pemerintahan yang mengikutsertakan seluruh anggota masyarakat dalam pengambilan keputusan kenegaraan yang menyangkut soal-soal kenegaraan dan kepentingan bersama, didasarkan pada kesepakatan mayoritas yang diberikan secara bebas dari rakyat baik langsung maupun tidak langsug.[1] Dengan pengakuan terhadap hak-hak rakyat, maka pemerintah demokrasi ini lebih akrab kita kenal dengan sebutan pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat sebagaimana yang dirumuskan oleh Abaraham Linkoln yakni, goverment of the people, by the people and for the people. Namun, arti dari istilah ini telah berubah sejalan dengan waktu, dan definisi modern telah berevolusi sejak abad ke-17, bersamaan dengan perkembangan sistem demokrasi tersebut di berbagai negara yang menerapkannya.

Sejarah Singkat Perkembangan Demokrasi  

Negara yang pertama kali melaksanakan sistem demokrasi adalah Athena. Athena adalah negara-kota yang terletak di Yunani kuno. Pada saat itu, demokrasi dipraktikkan secara langsung (direct democray), yakni hak rakyat untuk mengambil keputusan dilaksanakan secara langsung, hanya saja hal tersebut berlaku bagi penduduk resmi, sementara pendatang seperti pelancong, pedagang, penuntut ilmu dll, tidaklah berlaku. Proses pemerintahan di Athena itu dimulai oleh Kleistenes pada tahun 507 SM. dengan perubahan konstitusi dan diselesaikan oleh Efialtes pada tahun 462-461 SM. Efialtes melucuti kekuasaan kaum aristokrat kecuali beberapa fungsi hukum dalam perkara pembunuhan, dan beberapa tugas keagamaan. Karena tindakannya tersebut, para bangsawan membunuh Efialtes. 

Setelah kematian Efialtes, tidak ada badan politik yang lebih berkuasa daripada Dewan Rakyat. Dewan Rakyat di Athena terbuka bagi semua warga negara lelaki yang merdeka dan sudah dewasa, tidak peduli pendapatan atau tingkatannya. Pertemuan diadakan 40 kali setahun, biasanya di suatu tempat yang disebut Pniks, suatu amfiteater alam pada salah satu bukit di sebelah barat Akropolis. Setiap anggota Dewan Rakyat dapat mengatakan apa saja, asalkan ia dapat menguasai pendengar. Acara ini disiapkan oleh Panitia yang berjumlah 500 orang, terdiri dari 50 orang dari setiap suku bangsa Attika. Mereka dipilih dengan undian dari daftar sukarelawan, yang semuanya warga negara yang sudah berumur 30 tahun lebih. Panitia ini tidak mengekang Dewan Rakyat, tetapi hanya mempermudah segala langkahnya. Anggota Panitia selalu dibayar dan bertugas selama satu tahun. Sesudah selang waktu, ia dapat dipilih lagi untuk tahun kedua, tetapi tidak pernah bertugas selama lebih dari dua tahun.
Dalam Panitia itu terdapat panitia yang lebih kecil dan terdiri dari 50 orang. Panitia ini disebut Pritanea dan berkumpul setiap hari dan merekalah yang menjalankan pemerintahan tersebut. Susunan Pritanea diubah 10 kali dalam setahun, sedangkan kedudukan eksekutif paling tinggi, diganti setiap harinya. Dalam teori tidak ada orang yang diperbolehkan memegang tampuk kekuasaan hingga mencapai batasan waktu yang telah ditentukan. Tetapi kenyataannya, kemungkinan ini tetap terjadi.[2]

Bentuk demokrasi modern berkembang sejak abad ke-17 dimulai dengan pecahnya revolusi industri yang mengakibatkan revolusi perancis dan revolusi Amerika. Setelah dicetuskannya konsep hak asasi manusia dan hak politik oleh para ahli pada waktu itu, seperti john locke, voltaire , J.J Rousseau dan Montesquieu dengan teorinya tentang pembagian kekuasaan yang berbeda dan bersifat independen yaitu trias politica (eksekutif, yudikatif dan legislatif).[3] Sehingga bentuk demokrasi semakin berkembang yang sebelumnya adalah demokrasi langsung kemudian berganti menjadi demokrasi perwakilan. 

Pada abad ke-18 dan 19 di Inggris, Amerika, dan Eropa telah berkembang sistem demokrasi liberal. Dalam sistem ini, dewan perwakilan dijadikan wakil rakyat untuk mengemukakan pendapatnya, keputusan diambil berdasarkan suara terbanyak, pemilihan dilakukan secara teratur, hak pilih diwakili oleh setiap warga yang telah dewasa, rakyat diberi kebebasan mendirikan organisasi tandingan karena golongan minoritas dianggap sebagai bagian terpenting demokrasi itu sendiri. Demokrasi didasarkan pada pada prinsip kedaulatan rakyat yang mengandung pengertian bahwa semua manusia pada dasarnya memiliki kebebasan serta hak dan kewajiban yang sama. Dalam sistem demokrasi, rakyat secara langsung ataupun tidak langsung dapat menyampaikan pendapatnya. Biasanya pelaksanaan sistem demokrasi dilakukan oleh wakil-wakil yang dipilih dan ditunjuk sendiri oleh rakyat dan tidak ditunjuk dari atas. Berdasarkan hak-hak asasi manusia, setiap warga negara dengan sistem pemerintahan yang demokrasi memiliki kedudukan yang sama dalam hukum dan memiliki kebebasan untuk berserikat dan berkumpul , atau mendirikan organisasi politik tandingan (oposisi).[4]   
Sementara itu, pada abad ke-19, lahirlah istilah konstitusionalisme, yakni sebuah gagasan tentang demokrasi dalam rangka membatasi kekuasaan pemerintah dengan memberikan konstitusi baik tertulis maupun tidak sebagai aturan dasar kewenangan pemerintah. Kemudian konsep ini mengalami penyempurnaan dengan munculnya Welfare State (Negara hukum yang material), sistem ini menuntut pemerintah untuk bertanggung jawab untuk membangun kesejahteraan rakyat.[5]

Demikianlah konsep demokrasi barat yang semakin berkembang dan terus mengalami perubahan dari waktu ke waktu.

Bentuk-Bentuk Demokasi

  Ada beberapa bentuk demokrasi yang diterapkan di berbagai negara antara lain yaitu:  
Pertama, demorasi liberal (liberal democracy). Yaitu demokrasi yang membatasi dan membagi kekuasaan secara indepeden. Model ini juga disebut dengan demokrasi konstitusional. Karakter demokrasi model ini adalah adanya konstitusi yang membatasi wewenang pemerintah dan mengatur hak-kewajiban pemerntah dan warga negara. Kedua, demokrasi terpimpin. Di mana pemimipin berkeyakinan bahwa kekusaannya dipercaya penuh oleh rakyat, namun menolak dilakukannya pemilihan umum untuk menentukan kekuasaan. Demokrasi ini bercirikan kekuatn dominan pada presiden, dan terbatasnya kewenangan partai politik. Ketiga, demokrasi sosial. Merupakan bentuk demokrasi yang mengidealkan keperpihakan kepada rakyat dan kepedulian pada keadilan sosial dan egaliterianisme. Idealitas ini adalah upaya untuk meraih kepercayaan politik dari publik. Keempat, demokrasi komunis (proletar, markis, sovyet). Idealitas demokrasi model ini adalah masyarakat komunis tanpa kelas sosial. Di mana manusia terbebas dari pemilikan pribadi, eksploitasi, monopoli, dan paksaan. Untuk meraih kebebasan seperti ini, dilakukan dengan perebutan kekuasaan dari kaum borjuis oleh kaum buruh.[6]

Pergulatan Pemikiran Tentang Demokrasi


Salah satu latar belakang mencuaknya kajian demokrasi dalam perspektif Syari’ah di dunia Islam khususnya di Indonesia adalah ditulisnya buku yang berjudul Hajatan Demokrasi[7], meskipun sebelum-sebelumnya juga sudah ramai diperdebatkan oleh para pakar dan agamawan. Menurut Asrori S. Karni, tujuan yang ingin dicapai buku Hajatan Demokrasi ini adalah bahwa “GATRA bermaksud memonumenkan prestasi praktik demokrasi muslim indonesia itu dalam ‘dokumen jurnalistik’....”. Dia menekankan bahwa kesuksesan pemilu 2004 yang lalu merupakan bukti konkret bahwa Islam dan demokrasi di Indonesia sungguh-sungguh sejalan. Buku ini memuat laporan tentang aneka sikap dari berbagai kelompok Islam (khususnya) yang terdiri dari 88% dari 205 juta lebih penduduk Indonesia terhadap pemilu dan pilkada. Kolum Azyumardi Azra, dan A. Syafi’i Ma’arif, muqadimah Yudisthira ANM Massardi dan pengantar Asrori S. Karni, semuanya mengungkapkan kebanggaan tersebut. Berbeda dengan Deliar Noer, ia bersikap lebih kritis dengan pernyataannya bahwa nilai demokrasi kita lebih sekedar mencerminkan angka. Padahal ia harus dikaitkan dengan nilai kemanusiaan, berupa apa yang kita anggap baik atau buruk, adil atau tidak adil, bermanfaat atau tidak. Ia pun mengatakan bahwa demokrasi di Barat cenderung kepada kebebasan yang melampaui atau menentang nilai dan norma agama seperti pelarangan jilbab di Prancis, perkawinan tidak dianggap suci lagi, legalisasi perkawinan gay, dll.[8] 
Yang menjadi pertanyaan sekarang adalah, sebenarnya bagaimana konsep negara dalam Islam? Apakah demokrasi adalah konsep perpolitikkan yang sesuai dengan Islam?

Aneka Sikap Muslim Terhadap Demokrasi  

Dalam pembahasan tentang demokrasi, para ahli, ilmuwan dan agamawan terbagi menjadi tiga kelompok[9] di antaranya:

1. Kontra-Demokrasi

Kelompok ini menoak demokrasi dengan segala variabelnya[10], mereka melihat bahwa demokrasi dan Islam adalah dua hal yang bertentangan yang tidak akan bisa bertemu dengan alasan:

a. Islam berasal dari Allah sedangkan demokrasi merupakan hasil karya manusia.

b. Demokrasi berarti kekuasaan dari rakyat untuk rakyat, sedangkan Islam adalah hukum Allah.

c. Demokrasi ditentukan oleh suara terbanyak, padahal belum tentu suara terbanyak merupakan kebenaran.

d. Demokrasi adalah hal baru yang termasuk dalam kategori bid’ah dalam agama, generasi Islam sebelumnya tidak mengenal adanya sistem demokrasi.

e. Demokrasi merupakan produk bangsa barat yang beragama non muslim (Yahudi, Nasrani, dll.) atau sekuler, mereka tidak mempercayai adanya kekuasaan agama terhadap kehidupan dunia. Mereka adalah orang-orang kafir yang percaya kepada kenabian, ketuhanan, dan adanya pembalasan. Bagaimana mungkin kita menjadikan mereka sebagai imam yang perlu diikuti?

Karena alasan-alasan inilah kemudian dengan tegas mereka menolak demokrasi, mereka juga menentang dan mengecam orang muslim yang membela dan mengusung demokrasi, bahkan mereka tidak segan-segan menuduhnya sebagai orang kafir atau musuh Islam. Ada juga di antara mereka yang secara terang-terangan menganggap demokrasi sebagai bentuk kekafiran.[11]



2. Pro-Demokrasi

Yaitu komunitas yang paling longgar menerima nilai-nilai demokrasi nyaris tanpa reserve. Sangat berbeda dengan kelompok pertama, mereka ini menganggap bahwa demokrasi Barat adalh satu-satunya solusi yang tepat untuk menyelesaikan problematika negara, rakyat dan tanah air. Mereka menerima demokrasi Barat tanpa pandang bulu, termasuk terhadap sistem kemasyarkatan yang liberal, ekonomi kapitalis, dan politik bebas.

Mereka tidak mengenal batasan apa pun terhadap demokrasi, mereka ingin menciptakan demokrasi di tanah air mereka persis sama dengan praktik demokrasi di negara-negara barat. Demokrasi yang tidak berdasarkan aqidah, tiak mengenl adanya ibadah, tidak mau tunduk kepda syari’at, dan tidak mengakui adanya norma-norma sosial. Bukan hanya itu, demokrasi barat berusaha memisahka ilmu pengetahuan, ekonomi, politik dan praktik perang ari tuntunan nilai-nilai akhlak/etika.

Menurut Thaha Hussein, inilah logika kaum westernis yang dipropogandakan sejak dulu. Mereka menginginkan supaya kita bersikap dengan meniru Barat, mengambil kebudayaan mereka secara total abaik dan buruknya, pahit getir dan manisnya sekaligus.[12]

3. Moderat dan Seimbang

Di antara kedua kelompok yang disebutkan di atas ada kelompok ketiga yang mengambil jlan tengah. Mereka menyatakan bahwa unsur positif dalam demokrasi –atau katakanlah inti dari demorasi itu sendiri- pada hakikatnya merupkan sebuah pemikiran yang bersesuaian dengan agama Islam.

Mereka berargumentasi bahwa inti atau substansi dari demokrasi adalah hak rkyat utuk memilih siapa pun pemimpinnya. Tidak boleh ada yang memaksa mereka untuk tunduk kepada pemimpin yang mereka benci atau mereka tolak,yaitu seorang pemimpin yang mencengkeramkan kekuasaannya terhadap mereka dengan menggunakan pedang atau kekerasan represif. Inti dari demokrasi itu juga berarti urgenits akan adanya perangkat-perangkat pemerintah yang memungkinkan rakyat banyak untuk melakukan evaluasi terhadap pemerntah dan penguasa, meluruskan jalan yang bengkok, atau mengembalikan para pemimpin ke jalan yang benar apabila mereka meenceng dari jaurnya. Juga perengkat-perengkat yang memungkinkan rakyat untuk memberikan peringatan keras kepada pemimpin apabila mereka tidak mau menedengarkan aspirasi rakyat, bahkan memungkinkan rakyat untuk menurunkannya dengan jalan damai.[13]

Menurut penulis, pengelompokan berdasarkan tiga kategori di atas memang sangat membantu dan memudahkan kita untuk dapat melihat peta umum dari warna-warni sikap kaum muslim Indonesia terhadap demokrasi. Namun demikian, kalau kita cermati dan ditinjau lebih lanjut, maka akan kita temukan sikap kaum muslim yang tampaknya tidak sesuai dengan definisi kategori yang ditetapkan di atas[14].

Demokrasi dalam Al-Qur’an

  Saat memperbincangkan demokrasi dalam perspektif Islam, istilah musyawarah selalu menjadi topik utama. Hal tersebut dikarenakan, pertama, tidak ada satu ayat pun dalam Al-Qur’an yang menyebut term demokrasi. Kedua, Demokrasi merupakan terminologi yang datang dari Barat dan tidak ada padanan katanya dalam bahasa Arab. Ketiga, tiadak ada kata yang lebih dekat untuk menjelaskan term tersebut kecuali kata syura’ atau musyawarah tersebut. Keempat, term ini banyak disebut ketika menjelaskan aktivitas Rasulullah SAW. yang terkait dengan prinsip dan karakter “demokrasi”.[15]

  Mayoritas para ilmuwan dan agamawan yang menyatakan bahwa demokrasi memiliki beberapa kesamaan dengan islam disebabkan karena Islam mengenal kaidah syura’. Jadi syura’ adalah solusi Islam yang merupakan konsep pembanding terhadap demokrasi sekaligus sebagai dalil syari’at yang menjustifikasikannya.

  Kata syura’ dalam Al-Qur’an terdapat dalam tiga tempat yaitu:

a. QS. Al-Baqarah ayat 233:

ßNºt$Î!ºuqø9$#ur z`÷èÅÊö�ム£`èdy‰»s9÷rr& Èû÷,s!öqym Èû÷ün=ÏB%x. ( ô`yJÏ9 yŠ#u‘r& br& ¨LÉêムsptã$|ʧ�9$# 4 ’n?tãur ÏŠqä9öqpRùQ$# ¼ã&s! £`ßgè%ø—Í‘ £`åkèEuqó¡Ï.ur Å$rã�÷èpRùQ$$Î/ 4 Ÿw ß#¯=s3è? ë§øÿtR žwÎ) $ygyèó™ãr 4 Ÿw §‘!$ŸÒè? 8ot$Î!ºur $ydÏ$s!uqÎ/ Ÿwur ׊qä9öqtB ¼çm©9 ¾ÍnÏ$s!uqÎ/ 4 ’n?tãur Ï^Í‘#uqø9$# ã@÷VÏB y7Ï9ºsŒ 3 ÷bÎ*sù #yŠ#u‘r& »w$|ÁÏù `tã <Ú#t�s? $uKåk÷]ÏiB 9‘ãr$t±s?ur Ÿxsù yy$oYã_ $yJÍköŽn=tã 3 ÷bÎ)ur öN›?Šu‘r& br& (#þqãèÅÊ÷ŽtIó¡n@ ö/ä.y‰»s9÷rr& Ÿxsù yy$uZã_ ö/ä3ø‹n=tæ #sŒÎ) NçFôJ¯=y™ !$¨B Läêø‹s?#uä Å$rá�÷èpRùQ$$Î/ 3 (#qà)¨?$#ur ©!$# (#þqßJn=ôã$#ur ¨br& ©!$# $oÿÏ3 tbqè=uK÷ès? ׎�ÅÁt/ ÇËÌÌÈ

“Para ibu hendaklah menyusukan anak-anaknya selama dua tahun penuh, yaitu bagi yang ingin menyempurnakan penyusuan. dan kewajiban ayah memberi makan dan Pakaian kepada para ibu dengan cara ma'ruf. seseorang tidak dibebani melainkan menurut kadar kesanggupannya. janganlah seorang ibu menderita kesengsaraan Karena anaknya dan seorang ayah Karena anaknya, dan warispun berkewajiban demikian. apabila keduanya ingin menyapih (sebelum dua tahun) dengan kerelaan keduanya dan permusyawaratan, Maka tidak ada dosa atas keduanya. dan jika kamu ingin anakmu disusukan oleh orang lain, Maka tidak ada dosa bagimu apabila kamu memberikan pembayaran menurut yang patut. bertakwalah kamu kepada Allah dan Ketahuilah bahwa Allah Maha melihat apa yang kamu kerjakan”.

b. QS. Ali ‘Imran ayat 159:

$yJÎ6sù 7pyJômu‘ z`ÏiB «!$# |MZÏ9 öNßgs9 ( öqs9ur |MYä. $ˆàsù xá‹Î=xî É=ù=s)ø9$# (#q‘ÒxÿR]w ô`ÏB y7Ï9öqym ( ß#ôã$$sù öNåk÷]tã ö�ÏÿøótGó™$#ur öNçlm; öNèdö‘Ír$x©ur ’Îû Í�öDF{$# ( #sŒÎ*sù |MøBz•tã ö@©.uqtGsù ’n?tã «!$# 4 ¨bÎ) ©!$# �=Ïtä† tû,Î#Ïj.uqtGßJø9$# ÇÊÎÒÈ



 “Maka disebabkan rahmat dari Allah-lah kamu berlaku lemah Lembut terhadap mereka. sekiranya kamu bersikap keras lagi berhati kasar, tentulah mereka menjauhkan diri dari sekelilingmu. Karena itu ma'afkanlah mereka, mohonkanlah ampun bagi mereka, dan bermusyawaratlah dengan mereka dalam urusan itu. Kemudian apabila kamu Telah membulatkan tekad, Maka bertawakkallah kepada Allah. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang bertawakkal kepada-Nya.”

c. QS. As-Syura’ ayat 38:

tûïÏ%©!$#ur (#qç/$yftGó™$# öNÍkÍh5t�Ï9 (#qãB$s%r&ur no4qn=¢Á9$# öNèdã�øBr&ur 3“u‘qä© öNæhuZ÷�t/ $£JÏBur öNßg»uZø%y—u‘ tbqà)ÏÿZムÇÌÑÈ

 “Dan (bagi) orang-orang yang menerima (mematuhi) seruan Tuhannya dan mendirikan shalat, sedang urusan mereka (diputuskan) dengan musyawarat antara mereka; dan mereka menafkahkan sebagian dari rezki yang kami berikan kepada mereka”.

Ketiga ayat di atas mengisyaratkan adanya perintah untuk bermusyawarah. Kata musyawarah berasal dari kata Sya-wa-ra yang mengandung makna dasar mengeluarkan madu dari sarang lebah. Makna ini kemudian mengalami perkembangan dan mencakup segala sesuatu yang dikeluarkan dari yang lain. Dalam hal ini, musyawarah berlaku hanya pada hal-hal yang baik. Sebagaimana yang dijelaskan oleh M. Quraish Shihab dalam kitab tafsirnya Al-Misbah.  

  Pada QS. Al-Baqarah ayat 133, Al-Qur’an menjelaskan tentang musyawarah dalam konteks rumah tangga. Problem rumah tangga sekecil apa pun, dapat menjdikan keluarga menjadi susah. Oleh karenanya, harus dipecahkan melalui musyawarah. Termasuk dalam hal menyapih sebagaimana yang diterangkan dalam ayat di atas. QS. Ali ‘Imran ayat 159 di atas mengisyaratkn sifat-sifat tertentu yang harus dimiliki seseorang ketika melakukan musyawarah. Seperti lemah lembut, tidak kasar, tidak keras kepala, memberikan maaf, dan hal yang sangat peting adalah menyerahkan semua hasil keputusan sepenuhnya kepada Allah SWT. Dan pada QS. As-Syura’ ayat 38, Allah menunjukan karakter orang mukmin yang di antaranya adalah urusan mereka diputuskan dengan musyawarah di antara mereka (amruhum syura’ bainahum).[16]

  Dengan ketiga ayat di atas, apakah dapat menunjukan bahwa konsep demokrasi juga ada dalam Islam? Masalah ini merupakan persoalan yang sangat kompleks dan debatable. Menurut Dr. Yusuf Al-Qaradhawi[17], negara yang diakui dalam Islam adalah negara sipil (civil society) sebagaimana biasanya berlaku di negara-negara yang beradab. Tidak ada yang membedakannya kecuali bahwasanya negara Islam menjadiakan ajaran agama sebagai rujukan utama dalam perundang-undangan dan pelaksanaannya.

Antara Demokrasi dan Islam

Meskipun secara eksplisit Islam tidak berbicara tentang konsep demokrasi, namun wawasan tentang nilai-nilai demokrasi bisa ditemukan didalamnya. Nilai ini bisa ditemukan dalam suatu ide bahwa setiap orang dipandang tanpa membedakan jenis kelamin, ras, suku, atau status semuanya adalah makhluk Tuhan.

Demokrasi merupakan sebuah sistem politik yang didasarkan kepada undang-undang yang disetujui oleh rakyat , atau pemerintahan secara langsung maupun tidak langsung yang didasarakan pada keinginan mayoritas anggota suatu komunitas masyarakat. Dalam demokrasi langsung seperti di Yunani kuno, rakyat sendiri yang membuat undang-undang, yaitu mereka memilih secara langsung untuk suatu undang-undang. Dalam suatu yang lebih umum yang sesuai dengan kondisi masyarakat yang lebih besar, demokrasi muncul dalam bentuk perwakilan. Dalam demokrasi perwakilan ini rakyat memilih para wakil mereka untuk menciptakan aturan atau undang-undang bagi kehidupan masyarakat.

Dalam Islam, jika demokrasi yang dimaksudkan sebagai sebuah sistem pemerintahan yang menentang kediktatoran, sesuai dengan tuntunan zaman modern sekarang maka negara islam adalah negara demokrasi, memang sebagian pernyataan para ahli-ahli politik internasional, bahwa pertentangan antara negara-negara didunia sekarang bukanlah terletak untuk soal-soal negara kapitalis atau komunis, tetapi pertentangan yang sebenarnya adalah terletaka antara demokrasi atau diktator. Ada sebagian negara yang ingin membentuk negara diktator walaupun dengan corak bagaimanapun juga. Negara Islam adalah negara musyawarah, negara kedaulatan rakyat. Kedaulatan yang setinggi-tingginya bukanlah terletak di titah seseorang, tetapi kedaulatan itu tersimpul dalam permusyawaratan. Yang berdaulat dengan sendirinya itu hanyalah Tuhan semata, tunggal dengan tidak ada duanya. Dapun manusia walaupun berpangkat apa jua, baik ia menjadi kepala negara ataupun rakyat semuanya hanyalah makhluk belaka, yang menyerahkan dan menerima kedaulatannya dari dalam musyawarah. Islam bisa bertemu dengan demokrasi karena di dalam Islam ruang bagi putusan hukum sepihak yang dilakukan oleh seseorang atau sekelompok tertentu. Dasar semua keputusan dan tindakan dari sebuah agama Islam bukan ide mendadak dari seseorang tetapiadalah syari’ah yang merupakan perangkat aturan yang tertuang dalam al-Qur’an dan tradisi Nabi. Syari’ah adalah salah satu manifestasi dari kebijakan Ilahi yang mengatur semua fenomena yang ada dialam, materi, spiritual, maupun sosial. Beberapa istilah didalam al-Qur’an menjelaskan karakter normatif tentang kebijaksanaan Tuhan ini seperti Sunnatullah ( hukum Allah), mizan (Timbangan ), qist dan ‘adl ( keduanya berarti adil). Pada tingkat yang abstrak, semua ekspresi ini bisa memenuhi persyaratan awal demokrasi yaitu tegaknya hukum.

Substansi hukum terlepas dari berbagai definisi dan istilah-istilah akademis, adalah suatu proses pemilihan yang melibatkan banyak orang untuk mengangkat seorang kandidat yang berhak memimpin dan mengurus keadaan mereka. Tentu saja mereka tidak akan mengangkat seorang yang mereka tidak sukai atau sistem yang mereka tidak sukai, jika ada diantara mereka yang memberontak terhadap kekuasaannya maka mereka layak mendapat hukuman. Inilah substansi yang hakiki. Inilah substansi yang hakiki dari demokrasi yang memberikan bentuk dan beberapa sistem praktis, seperti pemilihan umum, meminta pendapat rakyat, menegaskan ketetapan mayoritas, multipartai politik, hak minoritas yang bertentangan, kebebasan pers dan mengeluarkan pendapat dan lain-lain.

Sejak kira-kira abad ke-19 beberapa pemimpin reformasi muslim menyatakan bahwa untuk mengimplementasikan Islam dalam sektor kehidupan umum, pemerintah harus ditegakkan harus berdasarkan kehendak rakyat banyak. Salah satu alasan yang menjadi pertimbangan bagi kaum reformis seperti Jamal al-Din al-Afghani adalah karena tanpa partisipasi rakyat dalam pemerintahan, maka negara Islam tidak kuat menghadapi tekanan dari barat. Alasan yang lain, agar kemajuan internal bisa tercapai, karena tanpa kemajuan negara Islam akan tetap lemah, maka partisipasi masyarakat sangat diperlukan.

Dalam kasus zaman kekaisaran Utsmani, keberatan yang diajukan oleh mereka yang menentang bentuk pemerintahan demokrasi adalah disebabkan oleh suatu alasan bahwa rakyat secara umum, karena ketidaktahuannya, tidak bisa memilih para wakil mereka yang tepat dan bahwa para wakil itu sendiri, karena mereka juga tidak tahu, tidak bisa diharapkan untuk membedakan antara yang benar dan mana yang salah dan memutuskan undang-undang yang tepat. Keberatan ini terutama diajukan oleh orang-orang Turki yang ingin mempertahankan kekuasaan sultan dalam kekaisaran Utsmani melawan para pemimpin gerakan konstitusi. Namik Kamal menjawab keberatan ini, bahwa diberbagai daerah kekuasaan Utsmani muda orang bisa menemukan rakyat yang cukup bijaksana dalam menjalankan urusan kenegaraan dengan sukses. Kegagalan gerakan konstitusi yang dilakuakan oleh Utsamani muda karena; pertama, masih kuatnya pengaruh absolutisme kekuasaan sultan,. Kedua, ide konstitusi dinilai masih terlalu tinggi bagi kekuasaan rakyat Turki dan ketiga, tidak adanya golongan menengah berpendidikan dan ekonomi kuat yang mendukung gerakan Utsmani muda.

Menurut Hasyim Muhammad, Demokrasi merupakan sistem yang menghargai nilai-nilai kemanusiaan , dan Islam memberikan kontribusi yang besar untuk ini, yaitu prinsip demokrasi yang bersendikan kebebesan berpendapat, bermufakat dan berserikat tidak diperlakukan sebagai sebuah kekufuran. Islam mempersilakan kepada siapa saja untuk mengadakan perkumpulan baik dibidang ekonomi, sosial, politik dan sebagainya.[18] 

Demokrasi berusaha tidak memperkenankan pemerintah memegang kekuasaan legislatif dengan mewujudkan majelis perwakilan yang dipilih dan terpisah dari pemerintah, dimana didalamnya terdapat jaminan lebih banyak bagi keadilan dan kebersihan mental yang menangani pengadaan undang-undang atas para penguasa seperti halnya individu lain.

Ciri-ciri Sistem Politik dalam Islam

Jika konsep demokrasi dikaitkan dengan sistem politik atau pemerintahan, maka terlihat dari bagaimana ciri-ciri sistem politik dalam Islam itu sendiri, adalah sebagai berikut:

1. Kekuasaan dipegang penuh oleh umat

Umat (rakyat) yang menentukan pilihan terhadap , dan persetujuannya menjadi syarat bagi kelangsungan orang-orang yang dipilihnya. Dengan demikian, umat merupakan pemilik kepemimpinan secara umum, dia berhak memilih dan dan mencabut jabatan seorang pemimpin, maka umat adalah pemilik utama kekuasaan tersebut. Hal yang sama juga diungkapkan oleh beberapa ulama Ushul fiqh kenamaan, seperti, Dr. Muhammad Yusuf Musa, mengatakan bahwa sesungguhnya sumber otoritas adalah umat dan bukan pemimpin (penguasa), karena pemimpin hanya sebagai wakil dalam menangani masalah-masalah agama dan mengaturnya sesuai dengan syari’at Allah, dengan ini maka umat berhak menasehati, memberikan kritik bahakan berhak untuk mencabut kekuasaan. Lebih lanjut, Dr. Utsman Khalil, seorang dosen hukum tata negara menyebutkan, Fiqh Islam tidak menganggap seorang pemimpin sebagai pemegang otoritas, tetapi menganggap bahwa otoritas adalah hak umat. Syaikh Abdul Wahab Khallaf berpendapat bahwa posisi kepemimpinan tertinggi dalam pemerintahan Islam seperti posisi kepemimpinan pada pemerintahan konstitusional, karena kekuasaan seorang pemimpin berasal dari umat yang telah memilih dan mengangkatnya.[19]



2. Masyarakat ikut berperan dan bertanggung jawab

Hal-hal yang berhubungan dengan kemaslahatan umat, umum bukanlah merupakan tanggung jawab pemimpin semata, tapi juga merupakan tanggung jawab umat. Tentang peran umat terhadap kemaslahatan umat seperti apa yang telah termaktub dalam Al-Qur’an:

QS. Al-Ma’idah [5]: 1

$yg•ƒr'¯»tƒ šúïÏ%©!$# (#þqãYtB#uä (#qèù÷rr& ÏŠqà)ãèø9$$Î/ 4 ôM¯=Ïmé& Nä3s9 èpyJŠÍku5 ÉO»yè÷RF{$# žwÎ) $tB 4‘n=÷FムöNä3ø‹n=tæ uŽö�xî ’Ìj?ÏtèC ωøŠ¢Á9$# öNçFRr&ur îPã�ãm 3 ¨bÎ) ©!$# ãNä3øts† $tB ߉ƒÌ�ムÇÊÈ

“Hai orang-orang yang beriman, penuhilah aqad-aqad itu[20]. dihalalkan bagimu binatang ternak, kecuali yang akan dibacakan kepadamu. (yang demikian itu) dengan tidak menghalalkan berburu ketika kamu sedang mengerjakan haji. Sesungguhnya Allah menetapkan hukum-hukum menurut yang dikehendaki-Nya".



QS. Ali Imran [5]: 2

¢ (#qçRur$yès?ur ’n?tã ÎhŽÉ9ø9$# 3“uqø)¬G9$#ur ( Ÿwur (#qçRur$yès? ’n?tã ÉOøOM}$# Èbºurô‰ãèø9$#ur 4 (#qà)¨?$#ur ©!$# ( ¨bÎ) ©!$# ߉ƒÏ‰x© É>$s)Ïèø9$# ÇËÈ

“Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran”.



QS. Ali Imran [3]: 104

`ä3tFø9ur öNä3YÏiB ×p¨Bé& tbqããô‰tƒ ’n<Î) ÎŽö�sƒø:$# tbrã�ãBù'tƒur Å$rã�÷èpRùQ$$Î/ tböqyg÷Ztƒur Ç`tã Ì�s3YßJø9$# 4 y7Í´¯»s9'ré&ur ãNèd šcqßsÎ=øÿßJø9$# ÇÊÉÍÈ

 “Dan hendaklah ada di antara kamu segolongan umat yang menyeru kepada kebajikan, menyuruh kepada yang ma'ruf dan mencegah dari yang munkar[21]; merekalah orang-orang yang beruntung”.

3. Kebebebasan adalah hak bagi semua orang

Diantara pengekspresian kebebasan yang terpenting adalah kebebesan memilih dan berpendapat, sebagaimana tertuang dalam beberapa ayat yang berbunyi:

QS. Al-Baqarah [2]: 256

Iw on#t�ø.Î) ’Îû ÈûïÏe$!$# ( ‰s% tû¨üt6¨? ߉ô©”�9$# z`ÏB ÄcÓxöø9$# 4

“Tidak ada paksaan untuk (memasuki) agama (Islam); Sesungguhnya Telah jelas jalan yang benar daripada jalan yang sesat”.

 Jika pada ayat diatas, kebebasan dalam syari’at Islam menjadi ketetepan pokok yang bersifat universal dari hal-hal yang berhubungan dengan kehidupan manusia sehari-hari bahkan pada hal akiadah sekalipun, lalu apakah bahwa ajaran-ajaran agama membelenggu pendapat-pendapat mereka pada lingkup lain, seperti kehidupan sosial atau politik.

Demokrasi menurut Muhammad Syahrur

Syahrur mendefinisikan demokrasi sebagai praktek kebebasan yang dilakukan oleh sekelompok manusia sesuai dengan etika, estetika dan adat istiadat. Sebagaimana diketahui, bahwa kebebasan merupakan kehendak sadar untuk memilih antara menafikan dan menetapkan sebuah eksistensi dalam kehidupan. Sedangkan kehidupan disini terdiri dari masyarakat dan fenomena kebebasannya maka struktur masyarakat harus memperbolehkan penerapan kebebesan ini pada seluruh sisi kehidupan hingga mencapai puncaknya pada bidang hukum, politik dan sosial.[22]

  Pertentangan antara nilai-nilai otoritas dan kebebasan seperti yang ditemui oleh para peneliti sepanjang sejarah, merupakan masalah yang kompleks sebab hal itu selalu memiliki pengaruh terhadap prinsip-prinsip dasar sistem politik dan perundang-undangan. Kebebasan menjadi tujuan utama dari semua teori politik. Hukum konstitusional menjadi aturan-aturan dalam hubungan sosial, konsep kebebasan itu dan bagaimana berlaku dalam tindak lanjut praksis haruslah didefinisikan secara jelas dan diterima oleh semua pihak.

  Sebagaimana yang diungkapkan oleh Syahrur bahwa kebebasan merupakan kehendak sadar untuk memilih antara meniadakan atau mengakui sesuatu, dalam eksistensi kebebasan manusia harus diwujadkan berupa pilihan antara ‘ya’ dan ‘tidak’. Praktek kebebasan secara utuh harus dilindungi oleh undang-undang negara, undang-undang tersebut harus memberikan kerangka rujukan untuk dua pilihan, antara penolakan dan penerimaan, sedangkan cara penerapannya diatur oleh perundang-undangan yang telah disepakati.

  Kebebasan manusia dalam mengekspresikan pendapatnya tidaklah diukur dengan ukuran bahwa pendapatnya itu dapat menunjukkannya pada kebenaran, akan tetapi diukur dengan adanya kebebasan orang lain dalam mengekspresikan pendapatnya.cara mengekspresikan pendapat berkembang sesuai dengan perkembangan ilmu-ilmu yang mengembangkan media informasi. Kebebasan berekspresi merupakan ruang bersama sekaligus proses bagi pengolahan berbagai pendapat dan ide yang terkumpul di dalamnya.

  Otoritas demokrasi dianggap sebagai syarat bagi pembentukan tanah air. Kadang-kadang person suku sepakat dengan perbedan agama dan qaumiyyah mereka, aspek-aspek politik mereka dan wadah praksis untuk mewujudkan perbedaan pendapat dan kebebasan mengekspresikannya. Namun semua itu belum menjamin persatuan tanah air yang menciptakan hubungan antar individu pada satu bangsa (syu’ub). Persatuan tanah air bukanlah sebuah pasal dalam undang-undang dasar atau sebuah materi dalamundang-undang akan tetapi ia adalah perjanjian ketanah airan bagi seluruh golongan, bangsa (syu’ub) dan partainya untuk bersatu pada satu tanah air yang digali dari otoritas demokrasiyaitu otoritas pengetahuan, otoritas adat, kebiasaan, otoritas estetika, dan otoritas etika.[23]

  Allah menciptakan suatu manusia dengan suatu fitrah: bebas untuk memilih, bebas untuk menyatakan pendapat dan bebas melakukan sesuatu berdasarkan pilihan dan pendapatnya itu. Islam mengakui adanya kebebasan berfikir bahkan menjamin sepenuhnya dan dinilai sebagai hak dasar setiap manusia. Daam sistem perundang-undngan Islam juga amat mengharga nilai-nilai kebebasan itu dan tak dapat dibandingkan dengan sistem lainnya yang diciptakan oleh manusia.

  Untuk menjamin kebebasan pendapat haruslah dibentuk suatu wadah yang menampung aspirasi dari para warga negara yang merupakan perwakilan rakyat yang dipilih dengan jalan pemilihan yang bebas, majlis ini mempunyai tugas untuk membuat hukum atau undang-undang.

  Pada zaman sekarang demokrasi merupakan bentuk syura, karena syura berkembang sesuai dengan struktur masayarakat dari perkembangan pengetahuan yang mempraktekkan syura ini. Konsep dan praktek syura itu dipengaruhi, dibentuk dan diperkaya oleh kultur dan struktur yang ada. Syahrur mengatakan bahwa demokrasi secara subyektif adalah syura. Dan merupakan solusi yang benar sebagai mediator antara komunalitas dan individualitas. Dengan kata lain konsep dan praktek demokrasi digerakan oleh konstruk sosiologis dan budaya setempat.

  Sistem syura memang tidak ditetapkan secara terperinci dalam al-Qur’an rasulullah tidak pula menegaskan satu sistem khusus untuk itu hikmahnya adalah membiarkan syura seperti demikian ialah karena ia akan berkembang sesuai dengan perubahan zaman dan generasi, serta kemajuan manusia dilapangan kecerdasan dan berfikir, kalau seandainya al-Qur’an menetapkan sistem tertentu atau rasulullah menegaskan caranya tentulah kaum muslim wajib mengikuti garis-garis yang telah dirumuskan tanpa menyimpang dan itu jelas akan mempersulit urusan dan mempersempit lapangan untuk bergerak dan menjadikan umat islam terpaku ditempatnya. Oleh karenanya, al-Qur’an dan al-Sunnah mengenai sistem syura tanpa adanya perumusan terperinci, untuk memberikan kelapangan bagi umat Islam dalam menghadapi peristiwa yang berkembang dan untuk memilih satu sistem terbaik dalam menuju keadilan dan kebenaran. Menetapkan perundang-undangan yang bersifat menyusun, mempersatukan dan bukan memecah.

  Dengan menerapkan prinsip syura dalam bermasyarakat dan bernegara berarti Islam telah menguburkan musuh perikemanusiaan yang amat kejam, musuh itu ialah kediktatoran yang oleh Syahrur kediktatoran diartikan sebagai orang yang mencampuri aturan-aturan Allah. Pada hakikatnya syura memberikan kemerdekaan yang bersifat pribadi dan masyarakat, sebagai hak asasi yang wajar untuk mengatur urusan mereka.[24] Al-Qur’an menempatkan syura diantara dua unsur yang amat penting didalam perkembangan Islam, yaitu shalat, yang berarti bahwa syura itu benar-benar suci dan murni seperti sholat dan infaq yang jika tanpa keikhlasan tidak akan diterima Allah.



Kesimpulan dan penutup

  Dari pemaparan makalah di atas, dapat diambil beberapa kesimpulan bahwa konsep musyawarah selalu menjadi tema penting dalam setiap diskursus seputar demokrasi. Konsekuensinya adalah bahwa antara agama dan demokrasi memang saling terkait.

Ada beberapa hal yang bisa kita jadikan benang merah dari pembahasan ini, di antaranya adalah bahwa makna demokrasi yang sebenarnya semakin jauh dari kejelasan dan kepastian. Hal ini dapat dibuktikan dengan pengakuan dan pernyataan dari beberapa negara yang berpaham demokrasi yang menyatakan bahwa masing-masing negara tersebut memiliki karakteristik yang sangat berbeda antara satu dengan yang lainnya. Disebabkan karena dengan semakin berkembangnya zaman, maka berubah pula definisi demokrasi tersebut.

Hadirnya Demokrasi di tengah-tengah kita, menimbulkan pro dan kontra. Hal ini adalah wajar mengingat bahwa demokrasi lahir dari rahim budaya barat yang notabene adalah mayoritas non muslim, sehingga bagi mereka yang berfaham ekstrimis- fundamentalis secara total menolaknya. Namun demikian, ada pula dari mereka yang serta merta menerimanya dan sebagian yang lain lebih bersikap moderat yakni menerima dengan syarat. Meskipun pada prakteknya antara demokrasi dan konsep syura dalam Islam memiliki ‘kesamaan’.

Mungkin hanya ini yang dapat penulis sajikan, penulis sadari bahwa makalah ini masih banyak terdapat kesalahan dan kekeliruan dari berbagai aspeknya dikarenakan keterbatasan penulis. Oleh sebab itu, saran dan kritik konstruktif dari pembaca yang budiman sangatlah penulis harapkan guna penulisan selanjutnya yang lebih baik.

Akhirul kalam, Al-haqqu min rabbikum wala takunanna minal mumtarin

wassalamu ‘alaikum wr. wb.



  Daftar Pustaka

Al-Qur’an in Word. CD Al-Qur’an Al-Karim, Global Islamic Software, 1991-1997.

Mujiburrahman. Mengindonesiakan Islam; Representasi dan Ideologi, Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2008.

Muhammad, Hasyim. Tafsir Tematis; Al-Qur’an dan Masyarakat, Membangun Demokrasi dalam Peradaban Nusantara, Yogyakarta: Teras. 2007.

Masduki, Mahfudz, “ Civil Society dan Konstruk Demokrsi dalam Ayat Al-Qur’an” dalam Jurnal Studi Ilmu-Ilmu Al-Qur’an dan Hadis Vol. 8 No. 2, Juli 2007.

Rochmah, Nur. “Analisis pemikiran Muhammad Syahrur Tentang Syura dan Demokrasi”, Skripsi Fakultas Syari’ah UIN Sunan Kalijaga, Yogyakarta, 2003. 

S. Karni, Asrori (ed.). Hajatan Demokrasi: Potret Jurnalistik Pemilu langsung, simpul Islam Indonesia dari Moderat Hingga Garis Keras, Jakarta: P.T. Era Media informasi, 2006.

Syahrur, Muhammad, Tirani Islam; Genealogi Masyarakat dan Negara, terj. Syarifuuddin Zuhri Qudsy dan Badrus Syamsul Fata, Yogyakarta: LKIS, 2003.





[1] Nur Rochmah, “Analisis pemikiran Muhammad Syahrur Tentang Syura dan Demokrasi”, Skripsi Fakultas Syari’ah UIN Sunan Kalijaga, Yogyakarta, 2003, hlm. 47.

[2] Hasyim Muhammad, Tafsir Tematis; Al-Qur’an dan Masyarakat, Membangun Demokrasi dalam Peradaban Nusantara (Yogyakarta: Teras, 2007), hlm. 33-34.

[3] Hasyim Muhammad, Tafsir Tematis; Al-Qur’an dan Masyarakat, Membangun Demokrasi dalam Peradaban Nusantara, hlm. 36.

[4] Nur Rochmah, “Analisis pemikiran Muhammad Syahrur Tentang Syura dan Demokrasi”, Skripsi Fakultas Syari’ah UIN Sunan Kalijaga, hlm. 53.

[5] Hasyim Muhammad, Tafsir Tematis; Al-Qur’an dan Masyarakat, Membangun Demokrasi dalam Peradaban Nusantara, hlm. 36.

[6] Hasyim Muhammad, Tafsir Tematis; Al-Qur’an dan Masyarakat, Membangun Demokrasi dalam Peradaban Nusantara, hlm. 38.

[7] Asrori S. Karni (ed.), Hajatan Demokrasi: Potret Jurnalistik Pemilu langsung, simpul Islam Indonesia dari Moderat Hingga Garis Keras (Jakarta: P.T. Era Media informasi, 2006). Buku ini merupakan kumpulan laporan jurnalitik wartawan majalah GATRA mengenai pemilihan umum (pemilu) nasional tahun 2004 yang lalu dan juga laporan mengenai pemilihan kepala daerah (pilkada) di beberapa tempat di Indonesia tahun 2005. Laporan juranistik tersebut dilengkapi dengan analisis dari tiga orang kolumnis yaitu, Azyumardi Azra, Deliar Noer, dan A. Syafi’i Ma’arif serta ditambah dengan muqadimah oleh Yudisthira ANM Massardi dan pengantar oleh Asrori S. Karni.

[8] Mujiburrahman, Mengindonesiakan Islam; Representasi dan Ideologi (Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2008), hlm. 317.

[9] Pembagian di atas adalah menurut Yusuf Al-Qaradhawi dan Azyumardi Azra dkk. Lihat Yusuf Al-Qaradhawi, Meluruskan Dikotomi Agama dan Politik; Bantahan Tuntas Terhadap Sekularisme dan Liberalisme terj. Khairul Amru Harahap (Jakarta: Pustaka Al-Kautsar, 2008), hlm. 190. Dan Mujiburrahman, Mengindonesiakan Islam; Representasi dan Ideologi, hlm. 319.

[10] Mujiburrahman, Mengindonesiakan Islam; Representasi dan Ideologi, hlm. 319.

[11] Yusuf Al-Qaradhawi, Meluruskan Dikotomi Agama dan Politik; Bantahan Tuntas Terhadap Sekularisme dan Liberalisme terj. Khairul Amru Harahap (Jakarta: Pustaka Al-Kautsar, 2008), hlm. 190.

[12] Yusuf Al-Qaradhawi, Meluruskan Dikotomi Agama dan Politik; Bantahan Tuntas Terhadap Sekularisme dan Liberalisme terj. Khairul Amru Harahap, hlm. 191

[13] Yusuf Al-Qaradhawi, Meluruskan Dikotomi Agama dan Politik; Bantahan Tuntas Terhadap Sekularisme dan Liberalisme terj. Khairul Amru Harahap, hlm. 192

[14] Lebih jelasnya ihat Mujiburrahman, Mengindonesiakan Islam; Representasi dan Ideologi, hlm. 320.

[15] Hasyim Muhammad, Tafsir Tematis; Al-Qur’an dan Masyarakat, Membangun Demokrasi dalam Peradaban Nusantara, hlm. 117.

[16] Hasyim Muhammad, Tafsir Tematis; Al-Qur’an dan Masyarakat, Membangun Demokrasi dalam Peradaban Nusantara, hlm. 119-124. Lihat pula M. Quraish Shihab, Tafsir Al-Misbah, volume 2 hlm. 244.

[17] Menurut penulis, beliau termasuk yang menyetujui adanya konsep demokrasi dalam bernegara dengan beberapa syarat yang akan diterangkan pada penjelasan selanjutnya.

[18] Mahfuz Masduki, Civil Society dan Konstruk demokrasi dalam Ayat al-Qur’an, Book Review: Tafsir Tematis; Al-Qur’an dan Masyarakat, Membangun Demokrasi dalam Peradaban Nusantara oleh Hasyim Muhammad. 

[19]Fahmi Huwayd, Demokrasi, Oposisi dan Masyarakat Madani (terj.) Al-Islam Wa Al-Dimuqratiyah (Mizan: Bandung ), hlm. 161-162.

[20] Akad (perjanjian) mencakup janji setia hamba kepada Allah dan perjanjian yang dibuat oleh manusia dengan pergaulan sesamanya.

[21] Ma'ruf: segala perbuatan yang mendekatkan kita kepada Allah; sedangkan munkar ialah segala perbuatan yang menjauhkan kita dari pada-Nya.





[22] Muhammad Syahrur, Tirani Islam; Genealogi Masyarakat dan Negara (Yogyakarta: LKIS, 2003), hlm. 152.

[23] Nur Rochmah, “Analisis pemikiran Muhammad Syahrur Tentang Syura dan Demokrasi”, Skripsi Fakultas Syari’ah UIN Sunan Kalijaga, Yogyakarta, 2003, hlm. 53.



[24] Muhammad Syahrur, Tirani Islam; Genealogi Masyarakat dan Negara (Yogyakarta: LKIS, 2003), hlm. 158.

loading...

Share this

Related Posts

Previous
Next Post »

2 komentar

Write komentar
March 27, 2015 at 9:09 PM delete

menarik dan bermanfaat nih infonya
senang sekali bisa mampir ke blog anda
terimakasih banyak gan

Reply
avatar
May 9, 2018 at 3:08 AM delete

Sama-sama gan... semoga menambah wawasan

Reply
avatar

Silahkan Tuliskan Komentar Anda disini. jika anda belum mempunyai Google Account atau Open ID, Anda bisa Menggunakan Name/Url (disarankan menggunakan opsi ini) atau Anonimous. Mohon berkomentar dengan bijak dan jangan spamSilahkan komentar