Showing posts with label Pendidikan Islam. Show all posts
Showing posts with label Pendidikan Islam. Show all posts

PERAN MADRASAH DALAM PENDIDIKAN ISLAM MAKALAH

Admin Sunday, May 06, 2018 Add Comment

PERAN MADRASAH DALAM PENDIDIKAN ISLAM

A.      PENDAHULUAN
Pendidikan Islam mempunyai sejarah yang peting. perkembangan dan pertumbuhan pendidikan Islam ada dengan sendirinya seiring Islam berkembang. Pada umumnya pendidikan merupakan hal yang penting dalam kehidupan manusia. Karena pada dasarnya pendidikan jika dilihat dari fungsinya ialah ingin membentuk insan kamil, yang berakhlak mulia dan berbudi pekerti yang baik, demi tercapainya kehidupan yang bahagia, baik kehidupan dunia maupun kehidupan akhirat.

Sedangkan pertumbuhan dan perkembangan pendidikan dari masa kemasa yang terus mengalami perubahan yang sangat dinamis, perlu diimbangi dengan peran lembaga pendidikan Islam dalam upaya peningkatan mutu pendidikan dalam berbagai hal, seperti aspek kurikulum dan metodologi pembelajaran, peningkatan pendidik dan lain sebagainya.

Dalam hal ini, peran lembaga pendidikan Islam yang mana salah satunya adalah madrasah harus bisa mengimbangi semua hal itu dan dapat mengarahkan peserta didiknya agar dalam keluarannya nanti bisa bersaing dengan negara lain dan tidak kalah dalam hal pengetahuan dan teknologinya, tanpa meninggalkan jiwa dan karateristik Islami dalam kehidupannya.

Oleh karena itu, peran madrasah dalam pendidikan Islam sangat penting, guna mencetak generasi muda yang berprestasi dan berdaya saing, bermanfaat bagi agama, negara dan masyarakat pada umumnya. Maka, dalam makalah ini penulis bermaksud membahas lebih jauh lagi peran madrasah dalam pendidikan Islam.

B.       RUMUSAN MASALAH
Dari sedidkit uraian di atas penulis bermaksud ingin membahas permasalahan, diantara:
1.      Pengertian madrasah dan karakteristiknya ?
2.      Bagaimanakah peran madrasah dalam pendidikan Islam ?

C.      PEMBAHASAN

1.   Pengertian Madrasah serta Karakteristiknya
Madrasah berasal dari bahasa arab yang merupakan bentuk kata “keterangan tempat” dari akar kata “darasa”. Secara harfiah “madrasah” diartikan sebagai “tempat belajar para pelajar”, atau “tempat untuk memberikan”. Dari akar kata “darasa” juga biasa diturunkan kata “madras” yang mempunyai arti “buku yang dipelajari” atau “tempat belajar”, kata “al-midras” juga diartikan sebagai “rumah untuk mempelajari kitab taurat”.

Kata “madrasah” jika diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia memiliki arti “sekolah” kendati pada mulanya kata itu sendiri bukan dari bahasa Indonesia, melainkan dari bahasa asing, yaitu School atau Scola.

Secara teknis, dalam proses belajar mengajarnya secara formal, madrasah tidak jauh berbeda dengan sekolah, namun di Indonesia tidak lantas difahami sebagai sekolah, melainkan diberikan konotasi yang lebih spesifik lagi, yakni “sekolah agama”, tempat dimana anak didik memperoleh hal ihwal atau seluk beluk agama dan keagamaan (dalam hal ini agama Islam)

Dalam prakteknya memang ada madrasah yang disamping mengajarkan ilmu-ilmu keagamaan (al-‘ulum al-diniyah), juga mengajarkan ilmu-ilmu yang diajarkan di sekolah umum. Selain itu ada madrasah yang hanya mengkhususkan diri pada pelajaran ilmu-ilmu agama, atau bisa disebut madrasah diniyah.

Sedangkan karakteristik madrasah sebagaimana telah dikemukakan, secara harfiah madrasah bisa diartikan dengan sekolah, dan secar teknis keduanya memiliki kesamaan, yaitu sebagai tempat berlangsungnya proses belajar mengajar secara formal. Namun demikian Karel Steenbrink membedakan madrasah dan sekolah, karena keduanya mempunyai karakteristik atau ciri khas yang berbeda. Madrasah memiliki kurikulum, metode dan cara mengajar sendiri yang berbeda dengan sekolah. Meskipun mengajarkan ilmu pengetahuan umum sebagaimana yang diajarkan disekolah, madrasah memiliki karakter sendiri, yaitu sangat menonjolkan nilai religiousitas masyarakatnya. Semenatara itu sekolah merupakan lembaga pendidikan umum dengan pelajaran universal dan terpengaruh iklim pencerahan barat.

Perbedaan antara keduanya itu dipengaruhi oleh perbedaan tujuan antara keduanya secara historis tujuan dari pendirian madrasah ketika untuk yang pertama kalinya di adopsi di Indonesia adalah untuk mentransmisikan nilai-nilai Islam, selain untuk memenuhi kebutuhan modernisasi pendidikan, sebagai jawaban atau respon dalam menghadapi kolonialisme dan Kristen, disamping untuk mencegah memudarnya semangat keagamaan penduduk sebagai akibat meluasnya pendidikan Belanda itu.

Sedangkan sekolah pertama kalinya dikenalkan oleh pemerintah Belanda pada sekitar dasawarsa 1870-an yang bertujuan untuk menyiapkan calon pegawai pemerintah Kolonial, dengan maksud untuk melestarikan penjajahan. Yang mana dalam lembaga pendidikan Kolonial Belanda itu tidak diajarkan agama sama sekali.

Madrasah di Indonesia secara historis juga memiliki karakter yang populis (merakyat), berbeda dengan madrasah pada masa klasik Islam. Sebagai lembaga pendidikan Islam yang terlahir dari gejala urban atau kota. Madrasah pertama kali didirikan oleh dinasti samaniyyah (204-395 H/819-1005 M) di Naisapur kota yang dikenal sebagi kelahiran madrsah. Dengan inisiatif yang datang dari penguasa ketika itu, maka madrasah tidak kesulitan menyerap hampir segala unsur dan fasilitas modern, seperti bangunan yang permanen, kurikulum yang tertata rapi, pergantian jenjang pendidikan dan tentu saja dana atau anggaran yang dikucurkan oleh pemerintah.

Hal ini berbeda denagn madrasah di Indonesia yang kebanyakan pada mulanya tumbuh dan berkembang atas inisiatif dari tokoh mastarakat yang peduli terhadap pembaharuan pendidikan.

Sebagai lembaga pendidikan swadaya, madrasah menampung aspirasi sosial agama budaya masyarakat yang tinggal di wilayah pedesaan. Dengan hal itu diketahui bahwa masyarakat Indonesia memeiliki komitmen yang tinggi terhadap pendidikan putra-putri mereka.

Kini madrasah dipahami sebagai lembaga pendidikan Islam yang berada dibawah Sitem Pendidikan Nasional dan berada dibawah pembinaan Departemen Agama. Kini lembaga pendidikan madarsah telah tumbuh dan berkembang sehingga merupakan bagian dari budaya indonesia, karena ia tumbuh dan berproses bersama seluruh proses dan perkembangan yang terjadi di dalam masyarakat.

2.   Peran Madrasah Dalam Pendidikan  Islam
Sebagaimana yang telah kita ketahui tujuan didirikannya lembaga pendidikan islam yang tidak lain adalah madrasah untuk mengembangkan ilmu pengetahuan dan pendidikan umum tanpa meninggalkan nilai-nilai Islam untuk memenuhi kebutuhan modernisasi pendidikan, merupakan suatu upaya untuk mengembangkan sistem pendidikan itu sendiri agar sesuai tuntutan dunia. Namun perlu juga kita ketahui, bahwa dilihat dari perkembangan lembaga-lembaga pendidikan dalam Islam, dapat disimpulkan bahwa madrasah adalah hasil evolusi dari dari masjid-masjid sebagai lembaga pendidikan sebelum berpindah menjadi madrasah.

Madrasah sebagai lembaga pendidikan Islam mulai didirikan dan bekembang di dunia Islam sekitar abad ke-15 H atau abad  ke-10 M. Ketika penduduk Naisabur mendirikan lembaga pendidikan model madrasah tersebut untuk pertama kalinya.

Lahirnya madrasah-madrasah pada dunia pendidikan Islam pada dasarnya merupakan suatu usaha pengembangan dan penyempurnaan dalam rangka menampung pertumbuhan dan perkembangan ilmu pengetahuan dan jumlah pelajar yang semakin meningkat dan berlangsung sampai sekarang.         

Sitem pendidikan dan pengajaran di madrasah adalah perpaduan antara sistem pada pondok pesantran dan sistem pada sekolah-sekolah umum yang berlaku pada sekolah modern. Kurikulumnya masih mempertahankan materi agama walaupun presentasinya yang berbeda.

peran madrasah dalam pembangunan, khususnya bidang pendidikan, sangat strategis. Keberadaannya di pelosok-pelosok pemukiman memungkinkan warga menyekolahkan anaknya guna mendapatkan pendidikan. Selain pendidikan formal, madrasah pun memberi bekal pengetahuan agama yang membentuk watak beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa. Untuk itu, keberadaannya di tengah masyarakat sangat dibutuhkan guna mendukung akselerasi peningkatan kualitas sumberdaya manusia.

Apalagi saat ini madrasah sudah cukup maju dengan melengkapi fasilitasnya sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan zaman, sehingga diharapkan lulusannya mampu bersaing dengan kualitas yang memadai, keberadaan madrasah cukup menarik minat masyarakat untuk memasukkan putra-putrinya mengenyam pendidikan karena sudah menjadi pilihan utama mulai jenjang pendidikan usia dini hingga pendidikan atas, bahkan pendidikan tinggi.

Madarasah selain menjalankan kurikulum nasional juga menambah kurikulum keagamaan dan ketrampilan yang dibutuhkan siswa, yakni dengan melengkapi fasilitas penunjang pendidikan. Tentunya, semua itu untuk mendukung pengembangan pelayanan pendidikan berbasis madrasah yang lebih unggul dan berkualitas.

Sehingga kualitas lulusannya kelak mampu bersaing dalam kompetisi meraih kesempatan yang lebih tinggi lagi, seperti masuk perguruan tinggi ternama ataupun memasuki dunia kerja.

Lahirnya sebagai lembaga pendidikan Islam setidaknya mempunyai beberapa latar belakang, diantaranya:

a.       Sebagai manifestasi dan realisasi pembaharuan sistem pendidikan Islam.

b.      Usaha penyempurnaan terhadap sistem pendidikan yang lebih memungkinkan lulusannya memperoleh kesempatan yang sama dengan sekolah umum, misalnya masalah kesamaan kerja dan peroleh ijazah.

c.       Adanya sikap mental pada segolongan umat Islam, khususnya santri yang terpukau pada barat sebagi sistem pendidikan modern dari hasil akulturasi.

Oleh karena itu, peran madrasah dalam mendidik dan menciptakan manusia yang berakhlak baik dan dapat bersaing dengan dunia yang semakin berkembang dan menjawab tantangan modernisasi ini sangat peting, karena banyak orang tua sekarang hanya melihat dari aspek keluaran yang dapat siap pakai dalam pekerjaan saja dan mengesampingkan pendidikan agama.

D.      KESIMPULAN
Keberadaan madrasah dalam pendidikan Islam mewarnai pengembangan ilmu pengetahuan Islam. Hal ini terbukti dengan banyaknya ilmu pengetahuan yang berkembang baik. Ada juga madrasah yang mengkhususkan diri satu disiplin ilmu tertentu seperti madrasah nahwu, tafsir dan hadits. Dengan demikian madrasah merupakan wadah atau media pengembangan ilmu pengetahuan Islam. Para lulusan yang dihasilkan oleh madrasah turut pula membawa ilmu pengetahuan Islam berkembang. Mereka mengembangkan ilmu-ilmu tersebut dalam karirnya diberbagai lembaga maupun dalam kehidupan bermasyarakat.

Madarsah adalah lembaga swadaya yang menampung aspirasi sosial agama budaya masyarakat, karena ia tumbuh dan berproses seiring dengan pertumbuhan masyarakat. Sehingga madrasah memiliki ciri khasnya sendiri, yakni sebagai lembaga pendidikan yang membina jiwa agama dan akhlak anak didik, dan hal itulah yang membedakan madrasah dengan sekolah umum.

DAFTAR PUSTAKA
Sejarah Madrasah, pertumbuhan, dinamika dan perkembangannya di Indonesia, depag RI. 2004
http://stainkudus.ac.id/skripdet-1753.html
http://rumahterjemah.com/klip/serba-serbi/analisis-filosofis-madrasah/
http://edukasi.kompas.com/read/2011/02/11/18345596/Membidik.Lagi.Pentingnya.Peran.Madrasah
Makalah   PEMELIHARAAN ANAK  “HADHANAH”

Makalah PEMELIHARAAN ANAK “HADHANAH”

Admin Sunday, May 06, 2018 Add Comment


Makalah Ini Dipresentasikan
Pada Mata Kuliah Fiqih Munhakat








Oleh:
M. Nailuddin
Hermanto
Riyan

JURUSAN PENDIDIKAN AGAMA ISLAM
FAKULTAS TARBIYAH
UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SYARIF HIDAYATULLAH JAKARTA
2009




KATA PENGANTAR
                                                                               
           
Puji syukur kehadirat Tuhan Yang Maha Esa, karena Dia  senantiasa memberiksn nikmat-Nya, sehingga penyusunan karya tulis ini dapat selesai dengan baik.
            Dengan membaca karya tulis ini penulis berharap dapat membantu pembaca sekalian mengetahui tentang cara pembuatan susu maupun yang lainnya. Untuk para pembaca umumnya, karya tulis ini kiranya dapat memperkaya khasanah ilmu pengetahuan dan wawasan yang telah ada.
Walaupun penulis telah berusaha sesuai kemampuan, namun penulis yakin bahwa manusia itu tak ada yang sempurna ibaratnya tak ada gading yang tak retak. Seandainya  dalam penyususnan karya tulis ini ada yang kurang, maka itulah bagian dari kelemahan penulis. Mudah-mudahan dari kelemahan itulah yang akan membawa kesadaran kita akan kebesaran Tuhan Yang Maha Esa.
            Pada kesempatan ini penulis mengucapkan terima kasih kepada para pembaca yang telah meluangkan waktunya untuk membaca karya tulis ini.
Untuk itu penulis selalu menantikan kritik dan saran yang membangun dari para pembaca demi perbaikan penyusunan karya tulis ini.



                                                                                                          Jakarta, mei 2009
                                  

                                                                                                                                                                     Penulis









DAFTAR ISI

KATA PENGANTAR……………………………………………..
DAFTAR ISI………………………………………………………
Bab II ……………………………………………………………...
Pembahasan………………………………………………………..
A. PENGERTIAN DAN DASAR HUKUM
B. YANG BERHAK MELAKUKAN PEMELIHARAAN ANAK
C. SYARAT-SYARAT HADHINAH DAN HADHIN
D. MASA HADHANAH
E. UPAH HADHANAH
Bab III………………………………………………………………………..
Kesimpulan…………………………………………………………………..
DAFTAR PUSTAKA………………………………………………………..

















BAB II

PEMBAHASAN
PEMELIHARAAN ANAK “HADHANAH”

A. PENGERTIAN DAN DASAR HUKUM

1 . Pengertianya
            Pemeliharaan anak dalam bahasa Arab disebut  Hadhanah, namun hadhanah menurut bahasa berarti “meletakan sesuatu didekat tulang rusuk atau di pangkuan”, karma ibu menyusukan anaknya dipangkuanya, seakan-akan ibu melindungi dan memelihara anaknya, sehingga hadhanah di jadikan istilah yang dimaksud.
            Akan tetapi para ulama fiqih mendefinisikan Hadhanah yaitu melakukan pemeliharaan anak-anak yang masih kecil, baik laki-laki maupun perempuan ataupun sudah besar namun belum mumayyiz, menjaganya dari sesuatu yang menyakiti dan merusaknya sehingga mampu berdiri sendirib menghadapi hidup dan memikul tanggung jawab.[1]
            Di dalam buku lain  (H. Sulaiman Rasyd) juga di kemukakan bahwa Hadhanah diartikan “mendidik”, mendidik disini dapat di artikan bahwa menjaga , mendidik, memimpin serta mengatur dalam kehidupanya sehingga anak tersebut dapat mengatur dirinya sendiri sesuai pengertian Hadhanah tersebut.[2]

2. Dasar Hukumnya.
            Dasar hukum pemeliharaan anak, tercantum dalam surat at-Tahrim:6 yang berbunyi :
ﯿﺂﺃﯾﻬﺎﺍﻟﺬﻳﻦﺁﻤﻧﻭﺍﻘﻭﺍﺃﻨﻓﺳﻛﻡ ﻮﺃﻫﻟﻳﻛﻡ ﻨﺎﺮﺍﻭﻘﻭﺩﻫﺎﺍﻟﻨﺎﺲﻭﺍﺤﺟﺎﺮﺓ

Artinya   : Hai orang-orang yang beriman, peliharalah dirimu dan keluargamu dari api                         neraka yang bahan bakarnya adalah manusia dan batu.
            Pada ayat ini orang tua di tuntut untuk memelihara keluarganya agar terpelihara dari api neraka, agar seluruh anggota keluarganya ,elaksanakan perintah dan meninggalkan laranganya, termasuk anggota keluarga disini yakninya anak.[3]
            Betapa banyaknya ayat-ayat al-Qur’an  yang memerintahkan kita (ibu-bapak) untuk memelihara serta menjaga dan bertanggung jawab dalam memelihara keluarganya.

B. YANG BERHAK MELAKUKAN PEMELIHARAAN ANAK
Seseorang anak dari permulaan hidupnya sampai pada umur tertentu memerlukan orang lain untuk membantunya dalam kehidupanya, baik seperti makan minum dll. Oleh karena itu orang yang menjaganya perlu rasa kasih saying, kesabaran, serta mempunyai keinginan agar anak itu baik di kemudian hari. Dan memiliki syarat-syarat tersebutyakninya wanita. Oleh karena itu agama menetapkan bahwa wanitalah yang pantas dalam pemeliharaan ini. Sebagaimana di sebutkan dalam hadist, yang berbunyi :
ﻋﻥﻋﺑﺪﺍﻠﻟﻪﺍﺑﻥﻋﻣﺭﺃﻦﺃﻣﺭﺓﻘﺎﻠﺕﻴﺂﺮﺴﻭﻞﺍﻠﻟﻪﻫﺫﺍﻜﻥﺒﻁﻧﻲﻠﻪﻮﻋﺎﺀﻮﺤﺟﺭﻱﻠﻪﺤﻭﺍﺀ


Arinya    : Dari Abdullah Bin Umar bahwasanyaseorang wanita berkata : ya rasulullah, bahwasanya anakku ini perutkulah yang mengandungnya, asuhankulah yang mengawasinya, air susukulah yang diminumnya. Bapaknya hendak mengambilnya dariku. Maka berkatalah rasulullah: engkau lebih berhak atasnya selama engkau belum menikah lagi dengan laki-laki lain.[4]
            Serta didalam riwayat lain Abu Bakar berkata : Ibu lebih cenderung kepada anaknya, lebih halus, lebih pemurah, lebih baik dan penyayang. Ia lebih bverhak atas anaknya selama ia belum kawin dengan laki-laki lain.
            Dan juga didalam buku lain dikatakan, bahwa  “Ibu adalah satu-satunya yang dapat memberikan anaknya yng dapat mengarahkan kepribadianya.[5]
            Dalam hal ini betapa banyaknya hadist-hadist Rasulullah yang menguatkan tentang hak asuh anak ini, bahwasanya anaknya lebih cenderung keibunya, namun apabila si Anak telah menginjak dewasa/baligh maka diantara kedua bellah pihak menanyakan kepadanya tanpa ada rasa penekanan, sebagaimana hadist rasulullah “Artinya :  bahwasanya nabi S.A.W telah menyuruh seorang anak yang sudah sedikit mengerti untuk memilih tinggal bersama bapak ibunya (H.R. Ibnu majah dan tarmidzi).[6]
            Menurut hadist-hadist diatas dapatlah diteapkan bahwa sib u dari anak adlah orang yang paling berhak melakukan hadhanah, baik masih terikat perkawinan, ataupun masa iddahnya, namun ia belum kawin dengan laki-laki lain. Sebagaimana hadist Rosulullah S,A,W :



Artinya   : Rosulullah s,a,w bersabda : barang siapa yang memisahkan antara seorang ibu dengan anaknya niscaya Allah akan memisahkan anatara orang itu dengan kekasihnya di hari kiamat.[7]
            Oleh karena itu hakim, mantan suami, wali, ataupun orang lain dalam memisahkan anak dengan ibunya sebagaimana ancaman Rosull dalam hadistnya tadi.
            Jika ibunya telah meninggal ataupuntidak ada maka yang menjadi hadhanah ibu dari ibunya anak itu teerus keatas, begitupun sebaliknya ibu dari bapaknya hingga keatas. Jika ada yang melakukan hadhanah yaitu pemerintahnya.
            Dasar urutan orang-orang yang berhak melakukan dalam hadhanah yaitu :
  1. Kerabat pihak ibu didahulukan atas kerabat pihak bapak jika tinggkatannya dalam kerabat adalah sama.
  2. kerabat sekandung didahulukan dari kerabat yang bukan sekandung dan kerabat seibu lebih didahulukan atas kerabat bapaknya, dll.

Namun dalam hal ini untuk menjadi seorang hadhanah harus mempunyai syarat-syarat yakni :
v  Berakal
v  Merdeka
v  Menjalankan Agama
v  Dapat menjaga Kehormatan dirinya
v  Orang yang dipercay
v  Orang yang menetap didalam negri anak yang di didiknya
v  Keadaan perempuan tidak bersuami, kecuali bersuami denga keluarga dari anak yang memang berhak pula yang untuk mendidik anak itu, maka haknya tetap.[8]

C. SYARAT-SYARAT HADHINAH DAN HADHIN
Ø Tidak terikat dengan sesuatu pekerjaan yang menyebabkan ia tidak melakukan hadhanah dengan baik, seperti hadhinah terikat dengan pekerjaan  yang berjauhan sehingga masa hadhanahnya dihabiskan untuk bekerja.
Ø Hendaknya mempunyai kemampuan untuk melakukan hadhanah.
Ø Hadhinah hendaklah orang yang tidak membenci si anak jika hadhinah orang yang membenci si anak di khawatirkan akan terjadinya kesengsaraan terhadap si anak, dll.[9]
Jadi siapa yang berhak dalam hadhanah?
Para ulama berbeda pendapat tentang hadhanah ini, siapakah yang berhak itu hadhina atau madhun ( anak ). Sebagian pengikut mazhab hanafi berpendapat bahwa hadhanah itu hak anak, sedangkan menurut Imam Syafi’I, Ahmad, serta sebagian pengikut mazhab Imam Maliki berpendapat bahwa hadhanah itu haknya hadhin. Anak termasuk salah satu anggota keluarga, jadi terpeliharanya dari api neraka hak anak yang wajib dilaksanakan orang tuanya, sebagaimana  Firman-Nya :



Artinya   : Hai orang-orang yang beriman, peliharalah dirimu dan keluargamu dari  neraka yang bahan bakaranya adalah manusia dan batu.[10]

Oleh karena itu hadhin terutama orang tuanya, berhak atas pendidikan dan pemeliharaan anak, karena ia memerlukan ketaqwaan anak itu, sebagaimana hadist Rosulullah :



Artinya   : Rosulullah bersabda, apabila seorang manusia meninggal dunia putuslah amalnya, kecuali tiga perkara : anak sholeh yang selalu mendoakannya, shodakoh jari’ah serta ilmu yang bermanfaat.
            Dari keterangan diatas nyatalah haknya hadhin serta madhun. Tentu saja dalam pelakasanaannyadiperlukan suatu kebijakan sehingga tidak memberatkan diantara kedua belah pihak.

D. MASA HADHANAH
            Didalam Al-qur’an serta hadist secara tegas tidaklah terdapat tentang masa hadhanah, hanya saja terdapat isyarat-isyarat yang menerangkan ayat tersebut. Oleh karena itu hanya saja para ulama berijtihad sendiri-sendiri, seperti halnya mazhab Hanafi berpendapat bahwa hadhanah anak laki-laki habis pada waktu dia tidak memerlukan penjagaan serta dapat mengurus kepentingan pribadinya, sedangkan wanita habis pada saat haid pertamanya. Sedangkan pendapat para mazhab Imam Syafi’i, hadhanah itu berkhir ketika sianak telah mumayyiz atau berumur lima ataupun enam tahun, dengan dasar :


Artinya            : Rosulullah bersabda, anak ditetapkan pada bapak dan ibunya sebagaimana belum mumayyiz, perempuan ditetapkan pada bapak dan ibunya.[11]

E. UPAH HADHANAH
            Ibu tidak berhak atas upah hadhanah seperti menyusui, selama ia masih menjadi istri dari anak itu, atau masih dalam masa iddahnya. Karena dalam keadaan tersebut ia masih dalam keadaan dinafkahi, firman Allah S.W.T. :



Artinya      : Para ibu hendaklah menyusukan anak-anak selam dua tahun penuh, yaitu bagi yang ingin menyempurnakan penyusuannya, dan kewajiban ayah memberikan nafkah lahir bathin kepada ibu dengan cara yang makruf.
            Adapun habis masa iddahnya maka berhak atas upah hadhanah tersebut, Allah S.W.T. berfirman :



Artinya      : Maka berikanlah kepada mereka nafkahnya sehingga mereka bersalin, kemudian jika mereka menyusukan anak-anakmu untukmu maka berikanlah kepada mereka upahnya, dan musyawarahlah diantara kamu dengan baik, dan jika kamu menemui kesulitan maka perempuan lain boleh menyusukan anak itu untuknya.
Tentang pemeliharaan yang belum mumayyiz, sedangkan keduanya bercerai, kompilasi hukkum islam menjelaskan :




Pasal 105
v  Pemeliharaan anak ytang belum mumayyiz atau belum berumur 12 tahun maka hak ibunya.
v  Pemeliharaan anak yang sudah mumayyiz diserahkan kepada anaknya untuk memilih diantara bapaknya.
v  Biaya pemeliharaan ditanggung bapaknya.[12]

Pasal 106
Ø   Orang tuanya berkewajiban merawat dan mengembangkan harta anaknya yang belum dewasa atau dibawah pengampuan dan tidak diperbolahkan memindahkan kecuali karena keperluan mendesak.\
Ø  Orang tua bertanggung jawab atas kerugian atasyang ditimbulkan karena kesalahan dan kelalaian dari dari kewajiban tersebut pada ayat (1)
















BAB III
KESIMPULAN

Pemeliharan anak dalam bahasa arab disebut hadhanah, namun hadhanah menurut bahasa berarti “ meletakan sesuatu ditulang rusuk atau dipangkuan” karena ibu menyusukan anaknya dipangkuannya, seakan-akan ibu melindungi dan memelihara anaknya, sehingga hadhanah dijadikan istilah yang dimaksud.
            Seorang anak dari permulaan hidupnya sampai pada umur tertentu memerlukan orang lain untuk membantunya dalam kehidupannya, baik seprti makan, minum dll. Oleh karena oitu orang yang menjaganya perlu rasa kasih saying, kesabaran, serta mempunyai keinginan agar anak itu baik dikemudian  hari. Dan yang memilki syarat-syarat tersebut wanita.
            Oleh karena itu hadhin terutama orang tuanya, berhak atas pendidikan dan pemeliharaan anak, karena ia perlu ketqwaan anak itu.

            Para ulama berbeda pendapat tentang hadhanah ini, pakah yang berhak itu hadhin atau madhun (anak). Sebagian pengikut mazaf hanafi berpendapat bahwa hadhanah itu hak anak, sedangkan menurut Imam Syafi’i, Ahmad, serta sebagian pangikut mazhab Iamam Maliki berpendapat bahwa hadhanh itu haknya hadhin. Anak termasuk salah satu anggota keluarga jadi terpeliharanya dari api neraka hak anak yang wajib dilaksanakan orang tuanya.


Pasal 105
v  Pemeliharaan anak ytang belum mumayyiz atau belum berumur 12 tahun maka hak ibunya.
v  Pemeliharaan anak yang sudah mumayyiz diserahkan kepada anaknya untuk memilih diantara bapaknya.
v  Biaya pemeliharaan ditanggung bapaknya.

DAFTAR PUSTAKA

Rahman Ghozali Abdul,MA, Fiqih Munhakhat, Jakarta, Kencana, 2008.
Rasyd Sulaiman, H, Fiqih Islam, Bandung, Sinar baru Algensindo.1994.
Muhammad Ibrahim Al-Jamal, Jakarta, Pustaka Amani, 1999.


[1] Abdurahman Ghodzali, Fiqih Munhakat, hal 176


[2] H.Sulaiman Rasyd, Fiqih Munhakat, hal 426
[3] Abdurahman Ghodzali Fiqih munhakat, hal 177

[4] Abdurahman Ghodzali Fiqih munhakat, hal 178

[5] Ibrahim Muhammad al-Jamal, fiqih munhakat, hal  341

[6] H.Sulaiman Rasyd, Fiqih Islam, hal 472

[7]  Abdurahman Ghodzali Fiqih munhakat, hal 179
[8] H.Sulaiman Rasyd, Fiqih Islam, hal 427

[9] Abdurahman Ghodzali Fiqih munhakat, hal 182
[10] Abdurahman Ghodzali Fiqih munhakat, hal 184

[11] Abdurahman Ghodzali Fiqih munhakat, hal 186
[12] Abdurahman Ghodzali Fiqih munhakat, hal 189
 MAKALAH PERAN PARTAI POLITIK ISLAM DALAM PENDIDIKAN ISLAM DI INDONESIA MASA REFORMASI

MAKALAH PERAN PARTAI POLITIK ISLAM DALAM PENDIDIKAN ISLAM DI INDONESIA MASA REFORMASI

Admin Sunday, May 06, 2018 Add Comment
MAKALAH
Disusun Guna Memenuhi Tugas Mid Semester Mata Kuliah Sejarah Pendidikan Islam Indonesia
Dosen Pengampu Sukawi Hasan, S.Ag, S.H




Disusun Oleh:
           
Nama                        : Khoirul Untsa
NIM                          : 110150
Kelas / Semester       : E / IV




PERAN PARPOL ISLAM DALAM PENDIDIKAN ISLAM DI INDONESIA MASA REFORMASI

A.      PENDAHULUAN
Gagasan untuk membuat partai politik pasca Soeharto merupakan salah satu dampak semangat reformasi yang sedang berlangsung. Dorongan ke arah sistem politik yang memiliki banyak partai sangat kuat sebagai reaksi terhadap pengebirian parpol di bawah rezim orde baru. Kendatipun pada masa sebelum reformasi sistem multi partai juga diakui tetapi dalam kenyataannya yang ada (Golkar, PPP dan PDI) tidak dapat sepenuhnya disebut sebagai multi partai karena ketergantungannya pada negara dan ketidakmampuannya dalam melakukan kompetisi secara wajar dan adil untuk membentuk pemerintahan.
Dengan runtuhnya rezim Soeharto maka dimungkinkan perombakan menyeluruh terhadap sistem partai politik di negeri ini. Munculnya berbagai organisasi sosial politik yang berorientasi aliran seperti yang terjadi belakangan ini, bisa mengganggu proses kohesivitas bangsa dan menunjukkan betapa masih ringkihnya bangunan sosial dalam batang tubuh masyarakat Indonesia termasuk didalamnya dapat mempengaruhi lembaga- lembaga pendidikan di Indonesia.

B.       RUMUSAN MASALAH
Sesuai dengan abstraksi di atas maka pemakalah akan membahas beberapa masalah diantaranya:
1.      Apa pengertian partai politik?
2.      Apa pengertian pendidikan Islam?
3.      Bagaimana peran partai politik dalam pendidikan Islam di Indonesia masa reformasi?



C.      PEMBAHASAN
1.      Pengertian Partai Politik
Secara etimologis, kata politik berasal dari bahasa Yunani yaitu  polis yang berarti kota atau komunitas secara keseluruhan. Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) partai politik berarti perkumpulan yang didirikan untuk mewujudkan ideologi politik tertentu.[1]
Machiavelli melihat politik sebagai aktivitas dan metode untuk mempertahankan serta merebut kekuasaan absolut. Moralitas dan etika politik menurut Machiavelli hanya akan bisa diterapkan apabila metode tersebut efektif dalam mencapai dan mempertahankan kekuasaan absolut.
Menurut Max Weber, partai politik didefinisikan sebagai organisasi publik yang bertujuan untuk membawa pemimpinnya berkuasa dan memungkinkan para pendukungnya (politisi) untuk mendapatkan keuntungan dari dukungan tersebut.[2]
Sedangkan menurut Ranney dan Kendall mengemukakan bahwa partai politik sebagai “autonomous groups that make nominations and contest elections in the hope of eventually gaining and exercise control of the personnel and policies of government” (partai politik adalah grup atau kelompok masyarakat yang memiliki tingkat otonomi tinggi untuk mencalonkan dan terlibat dalam pemilu dengan harapan mendapatkan serta menjalankan kontrol atas birokrasi dan kebijakan publik).[3] Carl Friedrich mendefinisikan partai politik sebagai kelompok manusia yang terorganisasikan secara stabil dengan tujuan untuk merebut atau mempertahankan kekuasaan dalam pemerintahan bagi pemimpin partainya dan berdasarkan kekuasaan itu akan memberikan kegunaan materil dan idil kepada para anggotanya.[4]
 Menurut Seiler mendefinisikan partai politik sebagai organisasi yang bertujuan untuk memobilisasi individu- individu dalam suatu aksi kolektif untuk melawan kelompok lain, atau melakukan koalisi dengan pihak yang tengah duduk dalam pemerintahan.
Jadi dapat diambil kesimpulan bahwa partai politik adalah  suatu kelompok yang terorganisir dimana anggota-anggotanya mempunyai orientasi, nilai- nilai dan cita- cita yang sama dengan tujuan memperoleh kekuasaan politik dan merebut kedudukan politik atau pemerintahan.

2.      Pengertian Pendidikan Islam
Dalam Kamus Umum Bahasa Indonesia, kata pendidikan terdiri dari kata didik yang mendapat awalan pe- dan akhiran –an yang berarti perbuatan (hal, cara dan sebagainya) mendidik.[5]
Sedangkan dalam bahasa Arab istilah pendidikan disebut tarbiyah, yang disebut juga Rabb karena Ia Yang Memperbaiki, Yang Mengatur, Yang Berkuasa Mutlak, Yang Tegak, Yang Menjadi sandaran, Yang Memelihara. Dalam bahasa Inggris, pendidikan dikenal dengan istilah education. Baik kata tarbiyah maupun education memiliki arti pendidikan sekaliggus pengajaran. Istilah pengajaran bahasa Arab dikenal juga istilah ta’lim.[6]
Syekh Naquib al- Attas menyatakan bahwa pendidikan berasal dari kata ta’dib. Memang terdapat kata lain yang berkaitan dengan pendidikan selain ta’dib yakni tarbiyah. Akan tetapi tarbiyah lebih menekankan pada mengasuh, menanggung, memberi makan, memelihara dan menjadikan bertambah dalam pertumbuhan. Selanjutnya Naquib menyatakan bahwa penekanan pada “adab” yang mencakup dalam amal pendidikan dan proses pendidikan adalah untuk menjamin bahwa ilmu dipergunakan secara baik dalam masyarakat.
Ki Hajar Dewantara menyatakan bahwa pendidikan adalah usaha yang dilakukan dengan penuh keinsyafan yang ditujukan untuk keselamatan dan kebahagiaan manusia. Pendidikan tidak hanya bersifat pelaku pembangunan tetapi mengarah pada perjuangan.[7]
Tokoh pendidikan lain yang menyoroti pendidikan adalah Soegarda Purbakawaca. Menurutnya, pendidikan dalanm arti umum mencakup segala usaha dan perbuatan generasi tua untuk mengalihkan pengalamannya, pengetahuan serta keterampilannya kepada generasi muda dalam pergaulan bersama sebaik- baiknya. Kedua pengertian pendidikan  baik yang dikemukakan Ki Hajar Dewantara maupun Soegarda Purbakawaca masih bersifat umum, belum menyentuh aspek- aspek yang bersifat spiritual yang dilandasi oleh ajaran Islam. Sebagaimana yang dikemukakan oleh H.M. Arifin dengan mengutip rumusan dari hasil seminar pendidikan Islam se- Indonesia di Cipayung Bogor tanggal 17- 11 Mei 1960, ia menyatakan bahwa pendidikan Islam adalah sebagai bimbingsn terhadap pertumbuhsn rohani dan jasmani menurut ajaran Islam dengan hikmah mengarahkan, melatih, mengasuh dan mengawasi semua berlakunya ajaran Islam.
Setidaknya ada tiga poin yang dapat disimpulkan dari definisi pendidikan di atas, yaitu: pertama, pendidikan Islam menyangkut aspek jasmani dan rohani. Kedua, pendidikan Islam mendasarkan konsepnya pada nilai- nilai religius. Ketiga, adanya unsur takwa sebagai tujuan yang harus dicapai.
Berdasarkan pengertian di atas dapat disimpulkan bahwa pendidikan Islam adalah bimbingan yang diberikan oleh seseorang agar dapat berkembang secara maksimal sesuai dengan ajaran Islam.



3.      Peran Partai Politik Islam Dalam Pendidikan Islam di Indonesia Masa Reformasi
Lahirnya masa reformasi ditandai dengan jatuhnya pemerintahan Soeharto pada taggal 21 Mei 1998, yang disebabkan oleh demonstrasi massa yang sangat besar yang menuntut perubahan dalam segala bidang termasuk bidang kebebasan politik, kebebasan pers serta pemberantasan Korupsi , Kolusi dan Nepotisme. Presiden B.J.Habibie yang menggantikan Soeharto pada masa itu membuka kesan demokrasi ini dengan seluas-luasnya yaitu dengan membuka dan menjamin kebebasan pers serta membebaskan berdirinya partai-partai politik yang baru di Indonesia.
Untuk itu tidak mengherankan jika di tahun 1998 terdapat 181 partai politik baru dan 48 dari jumlah tersebut dinyatakan sah untuk mengikuti pemilu tahun 1999. Menjelang tahun 2004 terdapat 268 partai politik di Indonesia dan hanya 24 saja yang mengikuti pemilu.[8]
Pemilu tahun 2004 yang diikuti oleh 24 partai politik saja yang dinyatakan memenuhi syarat. Besarnya jumlah ini tentunya sangat berbeda dengan masa orde baru yang hanya diikuti oleh tiga partai (PPP, PDI dan Golkar). Besarnya jumlah partai yang mengikuti pemilu jelas akan menambah nuansa dan tekanan persaingan. Seringkali koalisi antar partai dibentuk untuk meningkatkan posisi tawar- menawar dan memperbesar kemungkinan untuk memenangkan pemilihan kepala daerah. Tidak hanya masyarakat, partai politik sebagai suatu organisasi perlu belajar dan memahami konsep persaingan ini.
Penguduran diri Presiden Soeharto membuktikan bahwa muslim merupakan aspek yang berpengaruh dalam politik Indonesia. Pada masa reformasi muslim masih tetap memainkan peran penting yang akan mewarnai bentuk politik Indonesia. Munculnya Islam sebagai kekuatan politik berarti menegakkan Islam di arena politik.[9]
Kuntowijoyo menggambarkan tiga fase perkembangan Islam di Indonesia. Pertama, pada awal kedatangan Islam di Indonesia, Islam meleburkan dirinya kepada karakteristik yang dominan dan berbasis mitologi agama yang ada di kepulauan ini. Kedua, pada abad ke- 20 Islam menjadi lebih teroganisir secara politik  dari 1930-an sampai 1960-an, ketika itu terdapat beberapa partai Islam menganjurkan agar Islam dijadikan dasar negara. Ketiga, adalah fase perkembangan Islam di Indonesia yaitu “Islam sebagai ide”.[10]
Dalam fase terakhir ini Islam menyediakan basis intelektual bagi pendekatan kultural kepada Islam di Indonesia. Pada 1970-an pendekatan kultural ini banyak disuarakan mahasiswa muslim baik dari Universitas Islam atau yang lainnya. Pada 1980-an sejumlah pusat agama didirikan di Indonesia yang memberikan pengajaran Islam.
Di antara maraknya partai- partai baru yang muncul pada masa reformasi ini ialah lahirnya partai- partai yang menamakan diri sebagai partai Islam, pada masa reformasi tercatat kurang lebih 13 partai politik Islam yang telah berdiri. Namun hanya 8 partai yang mendaftar dan lolos seleksi untuk ikut dalam pemilihan umum 1999. Partai- partai tersebut adalah Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Serikat Islam Indonesia 1905 (PSII 1905) dideklarasikan pada 21 Mei 1998, Partai Syarikat Islam Indonesia (PSII) didirikan 29 Mei 1998, Partai Umat Islam (PUI) pada tanggal 26 Juni 1998, Partai Bulan Bintang (PBB) tanggal 17 Juli 1998, Partai Keadilan (PK) 20 Juli 1998, Partai Politik Islam Masyumi pada tanggal 28 Agustus 1998, dan Partai Persatuan (PP) tanggal 3 Januari 1999.[11]
Semua partai tersebut secara formal mencantumkan Islam sebagai asasnya, akan tetapi tidak satupun dari partai ini yang bertujuan untuk mendirikan negara Islam. Disamping partai- partai di atas, lahir pula partai politik Islam yaitu Partai Amanat Nasional (PAN) dan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).
Dr. Ir. H. Nur Mahmudi Isma’il, Msc diangkat sebagai presiden Partai Keadilan (PK) sejak tanggal 9 Agustus 1998. Nur Mahmudi dan kawan- kawannya yang tergabung dalam komunitas halaqah dan usrah dengan didirikannya partai ini adalah demi memperluas horizon dakwah. Baginya keterbukaan politik itu harus dimanfaatkan guna memperluas cakrawala dakwah. Maka kehadiran partai politik yang dipimpinnya itu adalah pelengkap dari aktivitas gerakan sosial, pendirian lembaga- lembaga sosial dan pendidikan yang merupakan langkah yang harus dilakukan dalam kerangka pembinaan umat secara lebih meluas dan lebih terstruktur.[12]
Partai keadilan mencoba menghidupkan kembali prinsip kejamaahan di antara para aktivisnya sesuai dengan perintah Allah SWT dan tuntunan Rasul-Nya. Mereka berupaya saling mengenal, memahami, menolong dan hidup sepenanggungan dalam berbagai keadaan yang menyertainya. Eksperimen membangun komunitas jamaah dalam suatu partai politik itu diwujudkan adalah adanya struktur Dewan Syariah dalam organisasi partai yang mengontrol seluruh sepak terjang partai.
Sementara itu pada masa orde baru  Amin Rais disuruh untuk memimpin Partai Persatuan Pembangunan (PPP) selalu mengalami tekanan politik karena pendirian PPP pada awal tahun 1970-an (dengan tekanan politik pemerintah yang kuat) adalah fusi dari partai- partai politik Islam yang ada saat itu. Maka di luar PPP, Amin Rais disarankan oleh kalangan aktivis “Islam Politik” yang tergabung dalam organisasi MARA (Majelis Amanat Rakyat) untuk memimpin partai baru yang dinamai Partai Bulan Bintang (PBB).[13]
Namun Amin Rais mengundurkan diri karena Partai Bulan Bintang merupakan embrio atau rancangan dari BKUI (Badan Organisasi Umat Islam). Lembaga ini adalah semacam forum  bagi tokoh- tokoh ormas Islam dalam menanggapi berbagai isu. Maka Partai Bulan Bintang (PBB) resmi didirikan pada tanggal 17 Juli 1998, yang kemudian dideklarasikan kepada publik pada tanggal 26 Juli 1998. Yusril Ihza Mahendra  adalah ketua umum pertama PBB.
Nama Bulan Bintang dipakai dalam partai ini karena dimaksudkan sebagai simbol kesinambungan perjuangan Islam. Tujuan dari partai ini adalah menimba sebanyak- banyaknya kaidah dari ajaran Islam untuk kepentingan seluruh masyarakat, bangsa dan negara.
Sedangkan Partai Amanat Nasional (PAN) yang diketuai oleh Amin Rais dideklarasikan pada tanggal 23 Agustus 1998. Partai ini dilahirkan dengan misi dan cita- cita yang berakar pada moral agama, kemanusiaan dan penghargaan yang tulus kepada kemajemukan sebagai ciri utama bangsa Indonesia. Dan kemajemukan itu diperlukan guna membangun kerja sama lintas etnik, agama, dan golongan guna mencapai cita- cita bangsa yang ditandai dengan peran negara yang dibatasi dalam hal melindungi martabat warganya atau perlindungan masyarakat sipil.
Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) didirikan pada tanggal 23 Juli 1998. Partai politik yang merupakan wadah aspirasi politik warga Nahdliyyin (NU) dideklarasikan oleh para kyai yaitu K.H. Ilyas Ruchiyat, K.H. Munawir Ali, K.H. Musthofa Bisri, K.H. Muchit Muzadi dan K.H. Abdurrahman Wahid (Gus Dur).
Gus Dur mendesain PKB sebagai partai terbuka disebabkan Gus Dur dapat dikelompokkan sebagai pendukung aliran Islam Substansialis yang berlawanan dengan Islam formalis atau Islam Politik. Aliran Islam politik ini berusaha mewujudkan ajaran Islam terutama dalam kehidupan politik secara lebih lugas.[14] Menurut Matori, PKB lahir sebagai partai yang inklusif dan terbuka. Sebab itulah PKB diarahkan pada penerimaan realitas pluarisme agama secara optimis. Dengan adanya kesadaran mendalam di kalangan NU untuk secara riil dan terus- menerus menggelorakan semangat keterbukaan dalam beragama demi mencapai cita- cita demokrasi dan persaudaraan bangsa, maka sikap keterbukaan yang menjadi prasyarat demokrasi mempunyai akar- akar yang kuat yaitu substansi ajaran agama itu sendiri.
Pada pemilu 1999 tidak satupun partai politik Islam tampil sebagai pemenang. Pada pemilu kedua setelah pemilu 1955, partai Islam mengalami kekalahan, namun ada beberapa yang masuk dalam tujuh besar dalam perolehan suara.[15] Diantaranya PDI-P 33,76 %, Golkar 22,46%, PKB 12,62 %, PPP 10,72 %, PAN 7,12 %, PBB 1,94 %, dan PK 1,36 %. Kekalahan partai- partai Islam tidak hanya terjadi pada pemilu 1999, tetapi pada pemilu 2004 parpol Islam juga mengalami nasib yang sama.


















D.    SIMPULAN
1.      Partai politik adalah  suatu kelompok yang terorganisir dimana anggota-anggotanya mempunyai orientasi, nilai- nilai dan cita- cita yang sama dengan tujuan memperoleh kekuasaan politik dan merebut kedudukan politik atau pemerintahan.
2.      Pendidikan Islam adalah bimbingan yang diberikan oleh seseorang agar dapat berkembang secara maksimal sesuai dengan ajaran Islam.
3.      Masa reformasi ditandai dengan jatuhnya pemerintahan Soeharto pada taggal 21 Mei 1998. Pada tahun 1998 terdapat 181 partai politik baru dan 48 dari jumlah tersebut dinyatakan sah untuk mengikuti pemilu tahun 1999 sedangkan menjelang tahun 2004 terdapat 268 partai politik di Indonesia dan hanya 24 saja yang mengikuti pemilu. Namun hanya 8 partai yang mendaftar dan lolos seleksi untuk ikut dalam pemilihan umum 1999. Partai- partai tersebut adalah Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Serikat Islam Indonesia 1905 (PSII 1905) Partai Syarikat Islam Indonesia (PSII), Partai Umat Islam (PUI), Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Keadilan (PK), Partai Politik Islam Masyumi, dan Partai Persatuan (PP). Beberapa parpol Islam tersebut membentuk wadah tersendiri dalam pencapaian tujuan masing- masing partai Islam, diantaranya dengan mendirikan lembaga- lembaga baik sosial keagamaan maupun memberikan kontribusi terhadap pendidikan untuk mendapat dukungan yang penuh terhadap masing- masing partai.








DAFTAR PUSTAKA

Firmanzah. 2008. Mengelola Partai Politik; Komunikasi Dan Positioning Ideologi Politik di Era Demokrasi. Jakarta: Yayasan Obor Indonesia
Forrester, Geoff. 2002. Indonesia Pasca Soeharto. Yogyakarta: Tajidu Press
H.D, Kaelany. 2000. Islam Dan Aspek- Aspek Kemasyarakatan. Jakarta: PT. Bumi Aksara
Nata, Abuddin. 1997. Filsafat Pendidikan Islam. Jakarta: PT. Logos Wacana Ilmu
Novianto, Kholid. 1999. Era Baru Indonesia. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada
Poerwantana, P.K. 1994. Partai Politik di Indonesia. Jakarta: Rineka Cipta
Surbakti, Ramlan. 1992. Memahami Ilmu Politik. Jakarta: PT. Grasindo
Yusuf, Mundzirin, dkk. 2006. Sejarah Peradaban Islam di Indonesia. Yogyakarta: Fakultas Adab UIN




















[1] P.K. Poerwantana, Partai Politik di Indonesia (Jakarta: PT. Rineka Cipta, 1994), hal. 6.
[2] Firmanzah, Mengelola Partai Politik; Komunikasi dan Positioning Ideologi Politik di Era Demokrasi (Jakarta: Yayasan Obor Indonesia, 2008), hal. 66.
[3] Ibid, hal. 68.
[4] Ramlan Surbakti, Memahami Ilmu Politik (Jakarta: PT. Grasindo, 1992), hal. 116.
[5] Abuddin Nata, Filsafat Pendidikan Islam (Jakarta: PT. Logos Wacana Ilmu, 1997),   hal. 4.
[6] Kaelany H.D, Islam dan Aspek- Aspek Kemasyarakatan (Jakarta: PT. Bumi Aksara, 2000), hal. 240.
[7] Abuddin Nata, Op.Cit, hal. 9.
[8] Firmanzah, Op.Cit, hal. 350.
[9] Geoff Forrester, Indonesia Pasca Soeharto (Yogyakarta: Tajidu Press, 2002), hal. 335.
[10] Ibid, hal. 336.
[11] Mundzirin Yusuf, dkk, Sejarah Peradaban Islam di Indonesia ( Yogyakarta: Fakultas Adab UIN, 2006), hal. 279.
[12] Kholid Novianto, Era Baru Indonesia (Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 1999),    hal. 106.
[13] Ibid, hal. 36.
[14] Ibid, hal. 83.
[15] Mundzirin Yusuf, dkk, Op.Cit, hal. 281.