MAKALAH PENDIDIKAN AGAMA ISLAM MASYARAKAT MADANI

Admin Sunday, May 06, 2018


Oleh:
Elisnawati
Nurul Badriah
Sri Hartati
Tiara Adelina



Pendidikan Bahasa, Sastra Indonesia dan Daerah
Jurusan Bahasa dan Seni
Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan
Universitas Sriwijaya


Masyarakat Madani

1.     Pendahuluan
Salah satu upaya gerakan tarbiyah yang menekanka kepada pendidikan Iindividu, keluarga dan masyarakat adalah terciptanya masyarakat madani. Tarbiyah yang komponennya antara lain menyemarakkan membaca dan mengkaji Al Quran, tazkiyatun nafs atau pembersihan jiwa dan kemudian menyebarkan serta mendakwahkan apa yang telah dipelajari dalam Islam.
Sedangkan masyarakat madani merupakan pola yang diterapkan semasa Rasulullah SAW di Madinah dimana komunitas Islam hidup dalam damai dengan komunitas lainnya seperti Yahudi dan Nasrani. Masyarakat Madani ini yang mayoritas Muslim mengatur tata masyarakat yang berlandaskan kepada keluhuran Islam. Perangkat ajaran Islam inilah yang kemudian melahirkan masyarakat ideal dimana saat itu Rasulullah menjadi panutan dan pimpinan umat.

2.     Masyarakat Madani
2.1.Konsep Masyarakat Madani
Dalam mendefenisikan tema masyarakat madani sangat bergantung pada kondisi sosio kultural suatu bangsa, karena bagaimanapun konsep masyarakat madani merupakan bangunan konsep yang lahir dari sejarah pergaulan bangsa Eropa Barat.
Zbiqniew Ran mendefenisikan masyarakat madani, dengan latar belakang kaitannya pada kawasan Eropa Timur dan Uni Soviet, ia mengatakan bahwa yang dimaksud dengan masyarakat madani adalah merupakan suatu masyarakat yang berkembang dari sejarah, yang mengendalikan ruang dimana individu dan perkumpulan tempat mereka bergabung, bersaing satu sama lain guna mencapai nilai – nilai yang mereka yakini. Ruang ini timbul diantara hubungan – hubungan yang merupakan hasil komitmen keluarga dan hubungan – hubungan yang menyangkut kewajiban mereka terhadap negara. Oleh karenanya, maka yang dimaksud masyarakat madani adalah sebuah ruang yang bebas dari pengaruh keluarga dan kekuasaan negara, dan pengaruh kekuasaan keluarga dan negara dalam masyarakat madani ini diekspresikan dalam gambar ciri – cirinya, yakni individualisme, pasar (market) dan pluralisme. Batasan yang dikemukakan oleh RAU ini menekankan pada adanya ruang hidup dalma kehidupan sehari – hari serta memberikan integrasi sistem nilai yang harus ada dalam masyarakat madani, yakni individualisme pasar (market) dan pluralisme.
Konsep yang dikemukakan oleh Kim Sunhuhyuk dalam konteks Korea Selatan, ia menyatakan bahwa yang dimaksud dengan masyarakat madani adalah suatu satuan yang terdiri dari kelompok – kelompok yang secara mandiri menghimpun dirinya dan gerakan – gerakan dalam masyarakat yang secara relatif otonom dari negara, yang merupakan satuan – satuan dasar dari (re) produksi dan masyarakat politik yang mampu melakukan kegiatan politik dalam suatu ruang publik, guna menyatakan kepedulian mereka dan memajukan kepentingan – kepentingan mereka menurut prinsip – prinsip pluralisme dan pengelolaan yang mandiri.
Pada makna diatas menggambarkan adanya organisasi masyarakat yang secara tidak langsung mempunyai polusi yang otonom dari pengaruh dan kekuasaan negara. Eksistensi, organisasi – organisasi ini mengisyaratkan adanya ruang publik (publik sphere) yang memungkinkan untuk menuangkan kepentingan – kepentingan tertentu dengan maksud – maksud tertentu pula.
Di Indonesia, terma masayarakat madani di terjemahkan secara berbeda-beda seperti masyarakat madani sendiri, masyarkat sipil, masyarakat kewargaan, masyarakat warga dan civil sosiety (tanpa diterjemahkan).
Masyarakat madani, sebagai terjemahan istilah civil society, pertama kali digunakna oleh Pato Seri Anwar Ibrahim dalam Ceramahnya pada Simposium National dalam rangka forum Ilmiah pada acara festifal Isiqlal, 26 September 1995 di Jakara. Konsep ini hendak menunjukkan bahwa masyarakat memiliki peradaban maju.
Upaya untuk mengaktualisasikan demokrasi dan masyarakat madani di Indonesia melalui pendidikan kelihatannya masih harus menempuh jalan panjang. Pendidikan haruslah melakukan reorientasi dan berusaha menerapkan paradigma baru pendidikan nasional, yang tujuan akhirnya adalah pembentukan masyarakat Indonesia yang demokratis dan berpegang teguh pada nilai – nilai civilitty (Keadaan).
Apabila ingin membangun suatu tatanan masyarakat yang demokratis maka setiap warga negara haruslah melalui karakter atau jiwa yang demokratis pula. Sebagai warga negara yang demokratis, hendaknya memiliki rasa hormat terhadap sesama warga negara terutama dalam konteks adanya Pluralitas masyarakat Indonesia yang terdiri dari berbagai etnis, suku, ras, keyakinan, agama, dan ideologi politik. Selain itu, sebagai warga negara yang demokrat, seorang warga negara juga dituntut untuk turut bertanggungjawab menjaga keharmonisan hubungan antar etnis serta keteraturan dan keertiban negara yang berdiri diatas pluralitas tersebut. Setiap warga negara yang demokrat harus bersikap kritis terhadap kenyataan membuka diskusi dan dialog, bersikap terbuka, rasional, adil dan jujur. Dalam paham civil society, rakyat bukanlah subordinat negara melainkan partner yang setara masyarakat mempunyai peranan yang dalam segala hal.
Dalam konsep islam masyarakat madani adalah masyarakat yang dicontohkan pada zaman Rasulullah SAW. Pembahasan tentang masyarakat madani dalam islam ini akan dibahas lebih lengkap pada prisip masyarakat madani.


2.2. Karakteristik Masyarakat Madani
Adapun karakteristiknya pertama, Free Public Sphere adalah adanya ruang publik yang bebas sebagai sarana dalam mengemukakan pendapat. Pada ruang publik yang bebaslah individu dalam posisinya yang setara mampu melakukan transaksi – transaksi wacana dan praksis politik tanpa mengalami distorsi dan kehawatiran. Persyarat ini dikemukakan oleh Arendit dan Habermal lebih lanjut dikatakan bahwa ruang publik secara teoritis bisa diartikan sebagai wilayah dimana masyarakat sebagai warga negara memiliki akses penuh terhadap setiap kegiatan publik. Warga negara berhak melakukan kegiatan secara merdeka dalam menyampaikan pendapat berserikat, berkumpul serta mempublikasikan informasi kepada publik.
Kedua, Demokrasi merupakan satu entitas yang menajdi penegak wacana masyarakat madani, diaman dalam menjalani kehidupan, warga negara memiliki kebebasan penuh untuk meyakinkan aktifitas kesehariannya, termasuk berinteraksi dengan lingkungannya. Demokrasi berarti masyarakat dapat berlaku santun dalam pola hubungan berinteraksi dengan masyarakat sekitarnya dengan tidak mempertimbangkan suku, ras, dan agama. Prasarat demokratis ini banyak di kemukakan oleh para pakar yang mengkaji fenomena masyarakat madani. Bahkan demokrasi merupakan salah satu syarat mutlak bagi penegakan masyarakat madani.
Ketiga, toleransi meupakan sikap yang dikembangkan dalam masyarakat madani untuk menunjukkan sikap saling menghargai dan menghormati aktivitas yang dikemukakan orang lain. Toleransi ini memungkinkan akan adanya kesadaran masing – masing individu untuk menghargai dan menghormati pendapat serta aktifitas yang dilakukan oleh kelompok masyarakat yang lain berbeda. Toleransi menurut Nurcholish Madjid merupakan persoalan ajaran dan kewajiban melaksanakan ajaran itu. Jika toleransi menghasilkan adanya tata cara pergaulan yang “enak” anatra berbagai kelompok yang berbeda – beda, maka hasil itu harus dipahami sebagai “hikmah” atau “manfaat” dari pelaksanaan ajaran yang benar.
Azyumardi Azra pun menyebutkan bahwa masyarakat madani (civil society) lebih dari sekedar gerakan – gerakan pro demokrasi. Masyarakat madani juga mengacu ke hidupan yang berkualitas dan tamaadun (civil). Civilitas meniscayakan ideransi, yakni kesediaan individu – individu untuk menerasi pandangan – pandangan politik dan sikap sosial yang berbeda.
Empat, Pluralisme merupakan satuan prasarat penegakan masyarakat madani, maka pluralisme harus dipahami secara mengakar dengan menciptakan sebuah tatacara kehidupan yang menghargai dan menerima kemajemukan dalam konteks kehidupan sehari – hari pluralisme tidak bisa dipahami hanya dengan sikap mengakui dan menerima kenyataan masyarakat yang majemuk, tetapi harus disertai dengan sikap yang tulus untuk menerima kenyataan pluralisme itu sebagai bernilai positifdan merupakan rahmat Tuhan.
Menurut Nurcholis Madjid, konsep pluralisme ini merupakan prasyarat bagi tegaknya masyarakat madani. Pluralisme menurutnya adalah pertalian sejati kebhinekaan dalam ikatan – ikatan keadaan. Bahkan pluralisme adalah juga suatu keharusan bagi keselamatan umat manusia antara lain melalui mekanisme pengawasan dan pengembangan. Lebih lanjut Nurcholish mengatakan bahwa sikap penuh pengertian kepada orang lain itu diperlukan dalam masyarakat yang majemuk, yakni masyarakat yang tidak menolitik.
Kelima, keadilan sosial merupakan keadilan yang menyebutkan kesimbangan dan pembagian yang proposional terhadap hak dan kewajiban setiap warga negara yang mencakup seluruh aspek kehidupan.
Dalam pemikiran mengenai format bernegara menuju Indonesia Baru Pasca Orde Baru (era reformasi ) teridentifikasi konsep masyarakat madani yang telah berkembang sebagai alternatif pendekatan, karena masyarakat madani berisikan nilai – nilai dan konsep – konsep dasar tetentu yang berguna dalam rangka pemberdayaan masyarakat atau lebih menyeimbangkan posisi dan peran penentuan yang tetap terasa pada perwujudan cita – cita berbangsa dan bernegara sebagaimana di amanatkan UUD 1945.
Adapun nilai – nilai dasar masyarakat madani antara lain adalah kebutuhan, kemerdekaan, hak asasi dan martabat manusia, kebangsaan, demokrasi, kemajemukan, kebersamaan, persatuan dan kesatuan, kesejahteraan, keadilan dan supermasi hukum, dan sebagainya.
Menciptakan masyarakat madani merupakan peluang bagi agama. Menurut Ayatullah Khomuni, ada keterkaitan erat antara agama dan politik. Masyarakat madani dapat juga dikatakan sebagai sebuah “revolusi”.
Dalam rangka memberdayakan masyarakat untuk memikul tanggung jawab pembangunan, peran pemerintah dapat ditingkatkan antara melalui :
1.      Pengurangan hambatan dan landasan – landasan bagi kreatifikasi dan partisipasi masyarakat.
2.      Perluasan akses, pelayanan untuk menunjang berbagai kegiatan sosial dan ekonomi masyarakat.
3.      Penghargaan program untuk lebih meningkatkan kemampuan dan memberikan kesempatan kepada masyarakat berperan aktif dalam memanfaatkan dan mendayagunakan sumber daya produktif yang tersedia sehingga memiliki nilai tambah tinggi, guna meningkatkan kesejahteraan mereka.
Dalam buku ajar matakuliah Pendidikan Agama Islam Universitas Sriwijaya karakteristik masyarakat madani ini dibagi menjadi tujuh karakteristik, yaitu:
1.      Bertuhan, artinya masyarakat madani haruslah masyarkat yang beragama, mengakui adanya Tuhan dan menempatkan hokum Tuhan sebagai landasan di dalam kehidupan.
2.      Damai, maksudnya di dalam kehidupan bermasyarakat masing-masing dapat menjaga keindividuan, tidak ada masyarakat mayoritas yang menindas masyarakat minoritas.
3.      Tolong menolong tanpa memandang kelompok dan agama.
4.      Toleransi, artinya setiap penduduk mempunyai privacytidak bisa diganggu oleh siapapun, dan tidak mencampuri urusan pribadi pihak lain karena Allah telah memberikan kebebasan kepada manusia.
5.      Keseimbangan antara hak dan kewajiban dalam semua aspek kehidupan.
6.      Berperadaban tinggi, masyakat madani adalah masyarakat yang mencintai ilmu pengetahuan. Di dalam islam ilmu pengetahuan mempunyai peranan penting dalam kehidupan manusia. Selain diwajibkan untuk menuntut ilmu dan mengembangkannya, di dalam Al Qur’an menjanjikan bahwa orang-orang yang berilmu akan ditinggikan derajatnya.
7.      Berakhlak mulia, artinya masyarakat madani mengaplikasikan nilai-nilai ketuhanan sehingga akhlak mereka tetap terjaga.
2.3.Prinsip Masyarakat Madani
            Menurut al-Umari (1995), ada beberapa prinsip dasar yang dapat diidentifikasi dalam pembentukan masyarakat madani, di antaranya adalah 1) adanaya sistem muakhkhah (persaudaraan), 2) ikatan iman, 3) ikatan cinta, 4) persamaan si kaya dan si miskin, dan 5) toleransi umat beragama.
Pertama, sistem muakhkhah. Muakhkhah berarti persaudaraan. Islam memandang orang-orang muslim sebagai saudara (Q.S al-Hujurat (49):10). Membangun suatu hubungan persaudaraan yang akrab dan tolong-menolong dalam kebaikan adalah kewajiban bagi setiap muslim. Sistem persaudaraan ini dibangun Nabi saw. sejak beliau masih berdomisili di Mekah atas dasar kesetiaan terhadap kebenaran dan saling menolong. Setelah nabi saw. di Madinah, sistem ini terus dimantapkan sebagai modal untuk membangun negara yang kuat. Persaudaraan antara kaum Muhajirin (pendatang dari Mekah) dan Ansar (penduduk asli Madinah) segera dijalin oleh nabi saw. Sistem Muakhkhah ini dirumuskan dalam perundang-undangan resmi. Perundang-undangan ini menghasilkan hak-hak khusus di antara kedua belah pihak (Muhajirin dan Ansar) yang menjadi saudara, sampai-sampai ada yang saling mewarisi meskipun tidak ada hubungan kekerabatan.
Kedua, ikatan iman. Islam menjadikan ikatan iman sebagai dasar paling kuat yang dapat mengikat masyarakat dalam keharmonisan, meskipun tetap membolehkan, bahkan mendorong bentuk-bentuk ikatan lain, seperti kekeluargaan sepanjang tidak bertentangan dengan prinsip agama. Masyarakat Madinah dibangun oleh Nabi saw. di atas keimanan dan keteguhan terhadap Islam yang mengakui persaudaraan dan perlindungan sebagai suatu yang datang dari Allah, Rasul-Nya dan kaum muslimin semuanya.
Ketiga, ikatan cinta. Nabi saw. membangun masyarakat Madinah atas dasar cinta dan tolong-menolong. Hubungan antara sesama mukmin berpijak atas dasar saling menghormati. Orang kaya tidak memandang rendah orang miskin, tidak juga pemimpin terhadap rakyatnya, atau yang kuat terhadap yang lemah. Fondasi cinta ini dapat diperkukuh dengan saling memberikan hadiah dan kenang-kenangan. Dengan cinta inilah masyarakat Madinah dapat membangun masyarakat yang kuat.
Keempat, persamaan si kaya dan si miskin. Dalam masyarakat Madinah si kaya dan si miskin mulai berjuang bersama atas dasar persamaan Islam dan mencegah munculnya kesenjangan kelas dalam masyarakat.
Kelima, toleransi umat beragama. Toleransi yang dilaksanakan pada masyarakat Madinah antara sesama agama (Islam), seperti yang dilakukan antara kaum Muhajirin dan kaum Ansar, dan adakalanya antara kaum muslimin dengan kaum Yahudi yang berbeda agama. Toleransi ini diikat oleh aturan-aturan yang kemudian terdokumentasi dalam Piagam Madinah.
Itulah lima prinsip dasar yang dibuat oleh Nabi saw. untuk mengatur masyarakat Madinah yang tertuang dalam suatu piagam yang kemudian dikenal dengan nama Piagam Madinah. Masyarakat pendukung piagam ini memperlihatkan karakter masyarakat majemuk, baik ditinjau dari segi etnis, budaya, dan agama. Di dalamnya terdapat etnis Arab Muslim, Yahudi, dan Arab Non Muslim.
2.4.Peranan Umat Islam dalam Mewujudkan Masyarakat Madani
Allah memberikan kelebihan kepada umat islam yaitu umat yang baik atau sebaik-baiknya umat. Bila ditinjau dari kehidupan, umat islam adalah umat yang mempunyai aturan hidup yang sempurna diantara umat lainnya. Al Qur’an dan as-Sunnah yang dipakai sebagai sumber hokum tentu saja memberikan aturan yang mencakup seluruh aspek kehidupan.
Umat islam dapat mewujudkan masyarakat madani apabila mau menjadikan hukum Allah sebagai landasan dalam kehidupannya. Bila merujuk pada masyarakat yang telah ada dalam sejarah yaitu masyarakat yang dipimpin oleh Rasulullah SAW tentu saja islam bukan sekedar simbo-simbol semata tetapi benar-benar diaplikasikan di dalam kehidupan. Mereka mampu menegakkan islam sebagai substansi di dalam setiap gerak kehidupan mereka.
Contoh teladan masyarakat madani inilah yang kemudian melahirkan generasi cemerlang sampai berakhirnya Khalifah Utsmani tahun 1924. Sebelum kekhalifahan ini terkubur generasi umat Islam salafusaleh telah melahirkan karya-karya gemilang baik dalam segi akhlak, keimanan, keluarga, masyarakat sampai kepada ilmu dan teknologi yang sampai sekarang masih digunakan. Melalui perangkat tarbiyah dengan pembinaan pribadi, keluarga dan masyarakat ini diharapkan Masyarakat Madani tercipta lagi.


3.     Penutup
Masyarakat madani adalah merupakan suatu masyarakat yang berkembang dari sejarah, yang mengendalikan ruang dimana individu dan perkumpulan tempat mereka bergabung, bersaing satu sama lain guna mencapai nilai – nilai yang mereka yakini. Adapun karakteristik masyarakat madani itu di antaranya: Free Public Sphere, Demokrasi, toleransi, Pluralisme, dan keadilan social.
Prinsip-prinsip masyarakat madani antara lain: system persaudaraan, , ikatan iman, ikatan cinta, persamaan si kaya dan si miskin, dan toleransi umat beragama. Sedangkan dalam pembentukan masyarakat madani peran umat islam akan telihat jika umat islam itu sendiri menjadikan hukum Allah sebagai landasan kehidupannya.



Daftar pustaka
Aida Imtihana, dkk. 2009. Buku Ajar Mata Kuliah Pengembangan Kepribadian (MPK) Pendidikan Agama Islam Untuk Perguruan Tinggi Umum. Palembang. Unsri.


loading...

Share this

Related Posts

Previous
Next Post »

Silahkan Tuliskan Komentar Anda disini. jika anda belum mempunyai Google Account atau Open ID, Anda bisa Menggunakan Name/Url (disarankan menggunakan opsi ini) atau Anonimous. Mohon berkomentar dengan bijak dan jangan spamSilahkan komentar