Oleh:
Elisnawati
Nurul Badriah
Sri Hartati
Tiara Adelina
Pendidikan Bahasa, Sastra Indonesia dan Daerah
Jurusan Bahasa dan Seni
Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan
Universitas Sriwijaya
Masyarakat Madani
1.
Pendahuluan
Salah satu upaya gerakan tarbiyah
yang menekanka kepada pendidikan Iindividu, keluarga dan masyarakat adalah
terciptanya masyarakat madani. Tarbiyah yang komponennya antara lain
menyemarakkan membaca dan mengkaji Al Quran, tazkiyatun nafs atau pembersihan
jiwa dan kemudian menyebarkan serta mendakwahkan apa yang telah dipelajari
dalam Islam.
Sedangkan masyarakat madani
merupakan pola yang diterapkan semasa Rasulullah SAW di Madinah dimana
komunitas Islam hidup dalam damai dengan komunitas lainnya seperti Yahudi dan
Nasrani. Masyarakat Madani ini yang mayoritas Muslim mengatur tata masyarakat
yang berlandaskan kepada keluhuran Islam. Perangkat ajaran Islam inilah yang
kemudian melahirkan masyarakat ideal dimana saat itu Rasulullah menjadi panutan
dan pimpinan umat.
2.
Masyarakat Madani
2.1.Konsep Masyarakat Madani
Dalam mendefenisikan tema masyarakat madani
sangat bergantung pada kondisi sosio kultural suatu bangsa, karena bagaimanapun
konsep masyarakat madani merupakan bangunan konsep yang lahir dari sejarah
pergaulan bangsa Eropa Barat.
Zbiqniew Ran mendefenisikan masyarakat madani,
dengan latar belakang kaitannya pada kawasan Eropa Timur dan Uni Soviet, ia
mengatakan bahwa yang dimaksud dengan masyarakat madani adalah merupakan suatu
masyarakat yang berkembang dari sejarah, yang mengendalikan ruang dimana
individu dan perkumpulan tempat mereka bergabung, bersaing satu sama lain guna
mencapai nilai – nilai yang mereka yakini. Ruang ini timbul diantara hubungan –
hubungan yang merupakan hasil komitmen keluarga dan hubungan – hubungan yang
menyangkut kewajiban mereka terhadap negara. Oleh karenanya, maka yang dimaksud
masyarakat madani adalah sebuah ruang yang bebas dari pengaruh keluarga dan
kekuasaan negara, dan pengaruh kekuasaan keluarga dan negara dalam masyarakat
madani ini diekspresikan dalam gambar ciri – cirinya, yakni individualisme,
pasar (market) dan pluralisme. Batasan yang dikemukakan oleh RAU ini menekankan
pada adanya ruang hidup dalma kehidupan sehari – hari serta memberikan
integrasi sistem nilai yang harus ada dalam masyarakat madani, yakni
individualisme pasar (market) dan pluralisme.
Konsep yang dikemukakan oleh Kim Sunhuhyuk dalam
konteks Korea Selatan, ia menyatakan bahwa yang dimaksud dengan masyarakat
madani adalah suatu satuan yang terdiri dari kelompok – kelompok yang secara
mandiri menghimpun dirinya dan gerakan – gerakan dalam masyarakat yang secara
relatif otonom dari negara, yang merupakan satuan – satuan dasar dari (re)
produksi dan masyarakat politik yang mampu melakukan kegiatan politik dalam
suatu ruang publik, guna menyatakan kepedulian mereka dan memajukan kepentingan
– kepentingan mereka menurut prinsip – prinsip pluralisme dan pengelolaan yang
mandiri.
Pada makna diatas menggambarkan adanya
organisasi masyarakat yang secara tidak langsung mempunyai polusi yang otonom
dari pengaruh dan kekuasaan negara. Eksistensi, organisasi – organisasi ini
mengisyaratkan adanya ruang publik (publik sphere) yang memungkinkan
untuk menuangkan kepentingan – kepentingan tertentu dengan maksud – maksud
tertentu pula.
Di Indonesia, terma masayarakat madani di
terjemahkan secara berbeda-beda seperti masyarakat madani sendiri, masyarkat
sipil, masyarakat kewargaan, masyarakat warga dan civil sosiety (tanpa
diterjemahkan).
Masyarakat madani, sebagai terjemahan istilah civil
society, pertama kali digunakna oleh Pato Seri Anwar Ibrahim dalam
Ceramahnya pada Simposium National dalam rangka forum Ilmiah pada acara
festifal Isiqlal, 26 September 1995 di Jakara. Konsep ini hendak menunjukkan
bahwa masyarakat memiliki peradaban maju.
Upaya untuk mengaktualisasikan demokrasi dan
masyarakat madani di Indonesia melalui pendidikan kelihatannya masih harus
menempuh jalan panjang. Pendidikan haruslah melakukan reorientasi dan berusaha
menerapkan paradigma baru pendidikan nasional, yang tujuan akhirnya adalah
pembentukan masyarakat Indonesia yang demokratis dan berpegang teguh pada nilai
– nilai civilitty (Keadaan).
Apabila ingin membangun suatu tatanan masyarakat
yang demokratis maka setiap warga negara haruslah melalui karakter atau jiwa
yang demokratis pula. Sebagai
warga negara yang demokratis, hendaknya memiliki rasa hormat terhadap sesama
warga negara terutama dalam konteks adanya Pluralitas masyarakat Indonesia yang
terdiri dari berbagai etnis, suku, ras, keyakinan, agama, dan ideologi politik.
Selain itu, sebagai warga negara yang demokrat, seorang warga negara juga
dituntut untuk turut bertanggungjawab menjaga keharmonisan hubungan antar etnis
serta keteraturan dan keertiban negara yang berdiri diatas pluralitas tersebut.
Setiap warga negara yang demokrat harus bersikap kritis terhadap kenyataan
membuka diskusi dan dialog, bersikap terbuka, rasional, adil dan jujur. Dalam paham civil society, rakyat bukanlah subordinat
negara melainkan partner yang setara masyarakat mempunyai peranan yang dalam
segala hal.
Dalam konsep islam masyarakat madani adalah
masyarakat yang dicontohkan pada zaman Rasulullah SAW. Pembahasan tentang
masyarakat madani dalam islam ini akan dibahas lebih lengkap pada prisip
masyarakat madani.
2.2. Karakteristik Masyarakat Madani
Adapun karakteristiknya pertama, Free
Public Sphere adalah adanya ruang publik yang bebas sebagai sarana dalam
mengemukakan pendapat. Pada ruang publik yang bebaslah individu dalam posisinya
yang setara mampu melakukan transaksi – transaksi wacana dan praksis politik
tanpa mengalami distorsi dan kehawatiran. Persyarat ini dikemukakan oleh
Arendit dan Habermal lebih lanjut dikatakan bahwa ruang publik secara teoritis
bisa diartikan sebagai wilayah dimana masyarakat sebagai warga negara memiliki
akses penuh terhadap setiap kegiatan publik. Warga negara berhak melakukan
kegiatan secara merdeka dalam menyampaikan pendapat berserikat, berkumpul serta
mempublikasikan informasi kepada publik.
Kedua, Demokrasi merupakan satu entitas yang menajdi
penegak wacana masyarakat madani, diaman dalam menjalani kehidupan, warga
negara memiliki kebebasan penuh untuk meyakinkan aktifitas kesehariannya,
termasuk berinteraksi dengan lingkungannya. Demokrasi berarti masyarakat dapat
berlaku santun dalam pola hubungan berinteraksi dengan masyarakat sekitarnya
dengan tidak mempertimbangkan suku, ras, dan agama. Prasarat demokratis ini
banyak di kemukakan oleh para pakar yang mengkaji fenomena masyarakat madani.
Bahkan demokrasi merupakan salah satu syarat mutlak bagi penegakan masyarakat
madani.
Ketiga, toleransi meupakan sikap yang dikembangkan dalam
masyarakat madani untuk menunjukkan sikap saling menghargai dan menghormati
aktivitas yang dikemukakan orang lain. Toleransi ini memungkinkan akan adanya
kesadaran masing – masing individu untuk menghargai dan menghormati pendapat
serta aktifitas yang dilakukan oleh kelompok masyarakat yang lain berbeda.
Toleransi menurut Nurcholish Madjid merupakan persoalan ajaran dan kewajiban
melaksanakan ajaran itu. Jika toleransi menghasilkan adanya tata cara pergaulan
yang “enak” anatra berbagai kelompok yang berbeda – beda, maka hasil itu harus
dipahami sebagai “hikmah” atau “manfaat” dari pelaksanaan ajaran yang benar.
Azyumardi Azra pun menyebutkan bahwa masyarakat
madani (civil society) lebih dari sekedar gerakan – gerakan pro demokrasi.
Masyarakat madani juga mengacu ke hidupan yang berkualitas dan tamaadun
(civil). Civilitas meniscayakan ideransi, yakni kesediaan individu – individu
untuk menerasi pandangan – pandangan politik dan sikap sosial yang berbeda.
Empat, Pluralisme merupakan satuan prasarat penegakan masyarakat
madani, maka pluralisme harus dipahami secara mengakar dengan menciptakan
sebuah tatacara kehidupan yang menghargai dan menerima kemajemukan dalam
konteks kehidupan sehari – hari pluralisme tidak bisa dipahami hanya dengan
sikap mengakui dan menerima kenyataan masyarakat yang majemuk, tetapi harus
disertai dengan sikap yang tulus untuk menerima kenyataan pluralisme itu
sebagai bernilai positifdan merupakan rahmat Tuhan.
Menurut Nurcholis Madjid, konsep pluralisme ini
merupakan prasyarat bagi tegaknya masyarakat madani. Pluralisme menurutnya
adalah pertalian sejati kebhinekaan dalam ikatan – ikatan keadaan. Bahkan pluralisme
adalah juga suatu keharusan bagi keselamatan umat manusia antara lain melalui
mekanisme pengawasan dan pengembangan. Lebih lanjut Nurcholish mengatakan bahwa sikap penuh
pengertian kepada orang lain itu diperlukan dalam masyarakat yang majemuk, yakni
masyarakat yang tidak menolitik.
Kelima, keadilan sosial merupakan keadilan yang menyebutkan
kesimbangan dan pembagian yang proposional terhadap hak dan kewajiban setiap
warga negara yang mencakup seluruh aspek kehidupan.
Dalam pemikiran mengenai format bernegara menuju
Indonesia Baru Pasca Orde Baru (era reformasi ) teridentifikasi konsep
masyarakat madani yang telah berkembang sebagai alternatif pendekatan, karena
masyarakat madani berisikan nilai – nilai dan konsep – konsep dasar tetentu
yang berguna dalam rangka pemberdayaan masyarakat atau lebih menyeimbangkan
posisi dan peran penentuan yang tetap terasa pada perwujudan cita – cita
berbangsa dan bernegara sebagaimana di amanatkan UUD 1945.
Adapun nilai – nilai dasar masyarakat madani
antara lain adalah kebutuhan, kemerdekaan, hak asasi dan martabat manusia,
kebangsaan, demokrasi, kemajemukan, kebersamaan, persatuan dan kesatuan,
kesejahteraan, keadilan dan supermasi hukum, dan sebagainya.
Menciptakan masyarakat madani merupakan peluang
bagi agama. Menurut Ayatullah Khomuni, ada keterkaitan erat antara agama dan
politik. Masyarakat madani dapat juga dikatakan sebagai sebuah “revolusi”.
Dalam rangka memberdayakan masyarakat untuk
memikul tanggung jawab pembangunan, peran pemerintah dapat ditingkatkan antara
melalui :
1.
Pengurangan hambatan dan landasan – landasan bagi
kreatifikasi dan partisipasi masyarakat.
2.
Perluasan akses, pelayanan untuk menunjang berbagai
kegiatan sosial dan ekonomi masyarakat.
3.
Penghargaan program untuk lebih meningkatkan kemampuan dan memberikan
kesempatan kepada masyarakat berperan aktif dalam memanfaatkan dan
mendayagunakan sumber daya produktif yang tersedia sehingga memiliki nilai
tambah tinggi, guna meningkatkan kesejahteraan mereka.
Dalam buku ajar matakuliah Pendidikan Agama Islam
Universitas Sriwijaya karakteristik masyarakat madani ini dibagi menjadi tujuh
karakteristik, yaitu:
1.
Bertuhan, artinya masyarakat madani haruslah masyarkat yang
beragama, mengakui adanya Tuhan dan menempatkan hokum Tuhan sebagai landasan di
dalam kehidupan.
2.
Damai, maksudnya di dalam kehidupan bermasyarakat
masing-masing dapat menjaga keindividuan, tidak ada masyarakat mayoritas yang
menindas masyarakat minoritas.
3.
Tolong menolong tanpa memandang kelompok dan agama.
4.
Toleransi, artinya setiap penduduk mempunyai privacytidak
bisa diganggu oleh siapapun, dan tidak mencampuri urusan pribadi pihak lain
karena Allah telah memberikan kebebasan kepada manusia.
5.
Keseimbangan antara hak dan kewajiban dalam semua aspek
kehidupan.
6.
Berperadaban tinggi, masyakat madani adalah masyarakat yang
mencintai ilmu pengetahuan. Di dalam islam ilmu pengetahuan mempunyai peranan
penting dalam kehidupan manusia. Selain diwajibkan untuk menuntut ilmu dan
mengembangkannya, di dalam Al Qur’an menjanjikan bahwa orang-orang yang berilmu
akan ditinggikan derajatnya.
7.
Berakhlak mulia, artinya masyarakat madani mengaplikasikan
nilai-nilai ketuhanan sehingga akhlak mereka tetap terjaga.
2.3.Prinsip Masyarakat Madani
Menurut
al-Umari (1995), ada beberapa prinsip dasar yang dapat diidentifikasi dalam
pembentukan masyarakat madani, di antaranya adalah 1) adanaya sistem muakhkhah
(persaudaraan), 2) ikatan iman, 3) ikatan cinta, 4) persamaan si kaya dan si
miskin, dan 5) toleransi umat beragama.
Pertama, sistem muakhkhah. Muakhkhah berarti
persaudaraan. Islam memandang orang-orang muslim sebagai saudara (Q.S
al-Hujurat (49):10). Membangun suatu hubungan persaudaraan yang akrab dan
tolong-menolong dalam kebaikan adalah kewajiban bagi setiap muslim. Sistem
persaudaraan ini dibangun Nabi saw. sejak beliau masih berdomisili di Mekah
atas dasar kesetiaan terhadap kebenaran dan saling menolong. Setelah nabi saw.
di Madinah, sistem ini terus dimantapkan sebagai modal untuk membangun negara
yang kuat. Persaudaraan antara kaum Muhajirin (pendatang dari Mekah) dan Ansar
(penduduk asli Madinah) segera dijalin oleh nabi saw. Sistem Muakhkhah ini
dirumuskan dalam perundang-undangan resmi. Perundang-undangan ini menghasilkan
hak-hak khusus di antara kedua belah pihak (Muhajirin dan Ansar) yang menjadi
saudara, sampai-sampai ada yang saling mewarisi meskipun tidak ada hubungan
kekerabatan.
Kedua, ikatan iman. Islam menjadikan ikatan iman sebagai dasar
paling kuat yang dapat mengikat masyarakat dalam keharmonisan, meskipun tetap
membolehkan, bahkan mendorong bentuk-bentuk ikatan lain, seperti kekeluargaan
sepanjang tidak bertentangan dengan prinsip agama. Masyarakat Madinah dibangun
oleh Nabi saw. di atas keimanan dan keteguhan terhadap Islam yang mengakui
persaudaraan dan perlindungan sebagai suatu yang datang dari Allah, Rasul-Nya
dan kaum muslimin semuanya.
Ketiga, ikatan cinta. Nabi saw. membangun masyarakat Madinah atas
dasar cinta dan tolong-menolong. Hubungan antara sesama mukmin berpijak atas
dasar saling menghormati. Orang kaya tidak memandang rendah orang miskin, tidak
juga pemimpin terhadap rakyatnya, atau yang kuat terhadap yang lemah. Fondasi
cinta ini dapat diperkukuh dengan saling memberikan hadiah dan kenang-kenangan.
Dengan cinta inilah masyarakat Madinah dapat membangun masyarakat yang kuat.
Keempat, persamaan si kaya dan si miskin. Dalam masyarakat Madinah
si kaya dan si miskin mulai berjuang bersama atas dasar persamaan Islam dan
mencegah munculnya kesenjangan kelas dalam masyarakat.
Kelima, toleransi umat beragama. Toleransi yang dilaksanakan pada
masyarakat Madinah antara sesama agama (Islam), seperti yang dilakukan antara
kaum Muhajirin dan kaum Ansar, dan adakalanya antara kaum muslimin dengan kaum
Yahudi yang berbeda agama. Toleransi ini diikat oleh aturan-aturan yang
kemudian terdokumentasi dalam Piagam Madinah.
Itulah lima prinsip dasar yang dibuat oleh Nabi saw. untuk mengatur
masyarakat Madinah yang tertuang dalam suatu piagam yang kemudian dikenal
dengan nama Piagam Madinah. Masyarakat pendukung piagam ini memperlihatkan
karakter masyarakat majemuk, baik ditinjau dari segi etnis, budaya, dan agama.
Di dalamnya terdapat etnis Arab Muslim, Yahudi, dan Arab Non Muslim.
2.4.Peranan
Umat Islam dalam Mewujudkan Masyarakat Madani
Allah memberikan kelebihan kepada umat islam yaitu umat yang baik
atau sebaik-baiknya umat. Bila ditinjau dari kehidupan, umat islam adalah umat
yang mempunyai aturan hidup yang sempurna diantara umat lainnya. Al Qur’an dan
as-Sunnah yang dipakai sebagai sumber hokum tentu saja memberikan aturan yang
mencakup seluruh aspek kehidupan.
Umat islam dapat mewujudkan masyarakat madani apabila mau menjadikan
hukum Allah sebagai landasan dalam kehidupannya. Bila merujuk pada masyarakat
yang telah ada dalam sejarah yaitu masyarakat yang dipimpin oleh Rasulullah SAW
tentu saja islam bukan sekedar simbo-simbol semata tetapi benar-benar
diaplikasikan di dalam kehidupan. Mereka mampu menegakkan islam sebagai
substansi di dalam setiap gerak kehidupan mereka.
Contoh teladan masyarakat madani
inilah yang kemudian melahirkan generasi cemerlang sampai berakhirnya Khalifah
Utsmani tahun 1924. Sebelum kekhalifahan ini terkubur generasi umat Islam
salafusaleh telah melahirkan karya-karya gemilang baik dalam segi akhlak,
keimanan, keluarga, masyarakat sampai kepada ilmu dan teknologi yang sampai
sekarang masih digunakan. Melalui perangkat tarbiyah dengan pembinaan pribadi,
keluarga dan masyarakat ini diharapkan Masyarakat Madani tercipta lagi.
3.
Penutup
Masyarakat madani adalah merupakan suatu
masyarakat yang berkembang dari sejarah, yang mengendalikan ruang dimana
individu dan perkumpulan tempat mereka bergabung, bersaing satu sama lain guna
mencapai nilai – nilai yang mereka yakini. Adapun karakteristik masyarakat
madani itu di antaranya: Free Public Sphere, Demokrasi, toleransi,
Pluralisme, dan keadilan social.
Prinsip-prinsip masyarakat madani antara lain:
system persaudaraan, , ikatan iman, ikatan cinta,
persamaan si kaya dan si miskin, dan toleransi umat beragama. Sedangkan dalam
pembentukan masyarakat madani peran umat islam akan telihat jika umat islam itu
sendiri menjadikan hukum Allah sebagai landasan kehidupannya.
Daftar
pustaka
Aida Imtihana, dkk. 2009. Buku
Ajar Mata Kuliah Pengembangan Kepribadian (MPK) Pendidikan Agama Islam Untuk
Perguruan Tinggi Umum. Palembang. Unsri.
http://azai82.multiply.com/journal/item/9/Masyarakat_Madani_dalam_Konteks_Pemikiran_Hukum_Islam (tanggal akses 17 Maret 2010)
http://fahmifathullah.ngeblogs.com/2009/11/22/prinsip-masyarakat-madani-menurut-islam
(tanggal akses 17 Maret 2010)
http://jariksumut.wordpress.com/2007/08/31/membentuk-masyarakat-madani-yang-demokratis-harmonis-dan-partisifatif
(tanggal akses 17 maret 2010)
loading...
Silahkan Tuliskan Komentar Anda disini. jika anda belum mempunyai Google Account atau Open ID, Anda bisa Menggunakan Name/Url (disarankan menggunakan opsi ini) atau Anonimous. Mohon berkomentar dengan bijak dan jangan spamSilahkan komentar