A. Biografi
* Nama asli kiai husein adalah KH. HUSEIN MUHAMMAD.
* Beliau lahir di cirebon Jawa barat pada tanggal 9 mei 1953.
* Pendidikan Beliau
1. pp. Lirboyo kediri jatim
2. 1973 PTIQ jakarta tamat 1980
3. al azhar kairo mesir
pada tahun 1983 beliau kembali ke indonesia dan memimpin PP. Daruttauhid Cirebon Jabar.
* Karyanya ;
1. fiqh perempuan ,
2. refleksi kiai atas wacana agama dan gender 2001
3. wajah baru relasi suami istri
4. Islam agama ramah wanita
B. Pendekatan
* sosio historis
* fiqh emansipatoris
* hermeneutik
1. pendekatan terhadap teks-teks klasik
2. memahami teks dengan konteks
3. reinterpretasi teks
· Menjadikan maqashid al-syari’ah sebagai basis utama ta’wil
· Melakukan analisis terhadap aspek sosio-historis atau kasus-kasus yang ada dalam teks.
· Melakukan analisis bahasa dan konteksnya
· Melakukan identifikasi aspek kausalitas dalam teks sebagai jalan ke pemikiran analogis untuk kebutuhan konteks sosial baru kini dan di sini.Melakukan analisis kritis terhadap sumber-sumber transmisi hadis dan kritik matan.
Selain itu, beliau berusaha untuk memahami teks dengan menggunakan konteks yang terjadi pada saat itu.Menurut beliau sebuah teks itu lahir berdasarkannya konteksnya.Oleh karena itu , sebuah penafsiran teks harus juga melihat kontekstualitasnya, agar pesan-pesan keagamaan yang digambarkan lewat teks,tidak lantas memaksakan diri untuk masuk ke dalam ruang-ruang permasalahan kontemporer.
C. Metode
* Beliau menggunakan berdasarkan tipologi pemikiran arab yaitu metode reskontruktif.
D.Key Word
* Feminisme
Yaitu kesadaran, paham, atau pemikiran bahwa ada persoalan ketidakadilan atau diskriminasi di dalam masyarakat dan ada upaya-upaya untuk menghentikan diskriminasi tersebut, terutama terhadap kaum wanita.
* Pandangan-pandangan beliau memiliki relevansi yang kuat dengan berbagai persoalan perempuan di Indonesia,terutama di kalangan pesantren,karena pesantren seolah telah menjadi episentrum terjadinya tindak ketidakadilan
terhadap perempuan. Oleh karenanya, gagasan beliau melakukan rekontekstualisasi ajaran fiqhiyyah berbasis gender merupakan terobosan yang mempunyai relevansi serta implikasi bagi perjuangan kaum perempuan di Indonesia, terutama di kalangan pesantren.
Sumber :
1. ISLAM AGAMA RAMAH PEREMPUAN KARYA K.H. HUSEIN MUHAMMAD.
2. Skripsi Nanang Qosim tahun 2002
3. Http://Nailasalik.blogspot.com/ di akses tanggal 21 Desember 2009.
loading...
1 komentar:
Write komentarinformsi yang menarik dan bermanfaat sekali nih gan...
Replydi tunggu info selanjutnya, thanks
Silahkan Tuliskan Komentar Anda disini. jika anda belum mempunyai Google Account atau Open ID, Anda bisa Menggunakan Name/Url (disarankan menggunakan opsi ini) atau Anonimous. Mohon berkomentar dengan bijak dan jangan spamSilahkan komentar