A. Pendahuluan
Sebagai salah satu kajian terhadap teks-teks keagamaan seperti tafsir, fiqh dan tauhid, hadits nampaknya terlahir sebagai sebuah kajian awal dalam diskursus keagamaan agama Islam. Bahkan dalam tataran wacana, eksistensi kajian terhadap hadits sebagai salah satu sumber hukum Islam yang berfungsi sebagai penjelas al-qur’an. Realitas tersebut jelas menempatkan hadis sebagai sesesuatu yang inheren bagi eksistensi al-Qur'an. Oleh karena itu dari masa-kemasa para sahabat nabi, tabi’in, dan tabi’in-tabi’in mencurahkan segenap tenaganya untuk melestarikan dan menyebarkan kepada generasi selanjutnya. Mengingat pentingnya hadis dalam dunia Islam, maka kajian-kajian atas hadis semakin meningkat, sehingga upaya terhadap penjagaan hadis itu sendiri secara historis telah dimulai sejak masa sahabat yang dilakukan secara selektif demi menjaga keotentikan hadis itu sendiri.
Salah satu upaya pelestarian terhadap hadis-hadis nabi ini dari tahun ketahun semakin menunjukkan perkembangan yang signifikan, hal ini dikarenakan usaha keras dari para pendahulu yang mencurahkan segenap daya dan upaya mereka demi melestarikan hadis nabi. Mereka berlomba-lomba untuk menemukan sistem yang baik dalam membukukan hadis mulai dari proses pembukuan yang masih acak hingga berkembang menjadi sebuah kitab yang merupakan kumpulan hadis yang lebih sistematis. Hingga pada abad ke-5 dan seterusnya, ulama hadis cenderung lebih menyempurnakan susunan pembukuan hadis dengan cara mengklasifikasikannya dan menghimpun hadis-hadis dengan sesuai dengan kandungan dan sifatnya kedalam sebuah buku. Disamping itu mereka memberikan pen-syarahan (uraian) dan meringkas kitab-kitab hadis yang telah disusun oleh ulama yang mendahuluinya. Yakni usaha ulama hadis pada masa ini lebih mengarah kepada pengembangan sistem pembukuan hadis dengan beberapa fariasi kodifikasi terhadap kita-kitab yang sudah ada, sehingga muncul berbagai kitab hadis diantaranya adalah Kitab At-Targhîb wat-Tarhîb ini disusun oleh seorang alim, Abullah bin As’ad al-Yafi’i.
B. Potret Biografi Singkat
Kitab At-Targhîb wat-Tarhîb ini disusun oleh seorang alim, Abullah bin As’ad. nama lengkapnya adalah Abdullah bin As’ad bin Ali bin Sulaiman bin Falah al-Yamani al-Yafi’I al-Makki. Kata Yafi’i –selanjutnya ditulis Abdullah-adalah nisbat kepada sebuah kabilah , yaitu Abdullah bin As’ad adalah termasuk bagian dari kabilah Hamir. Negara Yaman adalah tempa dimana beliau dilahirkan pada tahun 695 H. dan wafat pada tahun 768 H.
Abdullah bin As’ad dikenal sebagai penulis yang produktif dalam berbagai bidang disiplin ilmu, seperti sastra, sejarah, fiqh, hadis dan sebagainya. Tidak kurang dari 30 buku buah yang sudah dihasilkan dan telah mewarnai khazanah ilmu pengetahuan dunia. Berikut ini adalah beberapa karya dari Abdullah yang berhasil dikumpulkan oleh penulis, di antaranya adalah :
- Karya-karya yang sudah diterbitkan
o Ad-Durur an-Nadzîm fî Khawāsi al-Qur’ān al-Adzîm, wa al-Āyāt wa-Dzikri al-Hakîm.
o Mirham al-‘Ilal al-Mu’addholah
o Raudur Riyāhîn fî hikāyāt as-Sālihîn.
o Nasyrul Mahāsin al-Ghāyah fî Fadli Masyāyikh al-Syufiah, Ashabu al-Maqāmāt al-Āliyah.
o Dan lain-lain
- Karya-karya yang Masih Berupa Manuskrip
o Atrāfu ‘Ajāib al-Āyāt wa al-Barāhîn, fî gharîbi hikîāyāti Raudul barāhîn
o Hizbu (aurādu) al-Birr.
o Mukhtasar manāqib al-Syāfi’i
o Al-Wasîlah ilāllāh biasmāihî al-Husnā al-Jalîlah
o Qasîdah fî al-Asyhur al-Rūmiah.
o Asyraf al-Mafākhir al-‘Ulyah fî manākibi al-A’immah al-Asyariyyah
o Nasyru al-Mahāsin al-Yamaniyyah fî Khasāish al-Yaman wa Nasabu al-Qahthāniyyah
o Dan lain-lain.
- Karya-karya yang dinyatakan hilang
o Al-Irsyād wa at-Tathrîz fî Fadhlillāh wa tilāwati Kitābihî al-Azîz
o Al-Anwār al-Lāihah fî tafsîri al-Fātihah.
o Bahjatul Budūr fî washfi al-Hūr.
o Tāj al-Raūs fî al-Dzaili al-Ma’nūs ‘alā sauqi al-‘Arūs.
o Tiryāq al-Asyāq fî Madhi Habibi al-Khalqi wa al-Khalāq.
o Hilyat al-Akhyār fî Akhbāri Ahli al-Asrār.
o Ad-Duur fî Madhi Sayyidi al-Basyar wa al-Ghurūr fî al-Wa’dzi wa al-‘Ubr.
o Ad-Durrah al-Fashîhah fî al-Wa’dzi wa an-Nashîhah
o Ad-Durrah al-Mustahsinah fî Takrîri al-Umrah fî as-Sanah.
o Dan lain-lain.
C. At-Targhîb wat-Tarhîb, Sebuah Karya Monumental
1. Penjelasan Terma “Targhib” dan “Tarhib”
Kata targhib berasal dari kata kerja raghiba-yarghabu-rughban yang berarti; menyenangi, menyukai dan mencintai, kemudian kata itu diubah menjadi kata benda targhib yang mengandung makna “:suatu harapan untuk memperoleh kesenangan, kecintaan dankebahagiaan. Semua itu dimunculkan dalam bentuk janji-janji berupa keindahan dan kebahagiaan yang dapat merangsang/mendorong seseorang sehingga timbul harapan dan semangat untuk memperolehnya. Secara psikologi, cara itu akan menimbulkan daya tarik yang kuat untuk menggapainya. Sedangkan istilah tarhib berasal dari kata rahiba-yarhabu-rahbatan yang berarti; takut dan menakut-nakuti atau mengancam. Lalu kata itu diubah menjadi kata benda tarhib yang berarti, ancaman hukuman.
Untuk kedua istilah itu, Al-Nahlawi mendefinisikan bahwa yang dimaksud dengan tarhib adalah janji yang disertai dengan iming-iming yang membuat senang terhadap suatu yang maslahat, terhadap kenikmatan atau kesenangan akhirat yang baik dan pasti serta suka kepada kebersihan dari segala kotoran, yang kemudian diteruskan dengan melakukan amal saleh dan menjauhi kenikmatan selintas yang mengandung bahaya dan perbuatan buruk. Sementara tarhib ialah suatu ancaman atau siksaan sebagai akibat melakukan dosa atau kesalahan yang dilarang atau akibat lengah dalam menjalankan kewajiban yang diperintahkan-Nya.
2. Karakteristik Kitab
Nabi Muhammad SAW. sebagai manusia terakhir yang dipilih Allah SWT. untuk menyampaikan risalahNya, sejak awal sudah mencontohkan dalam mengimplementasikan tindakan dan prilaku Islami yang benar terhadap para sahabatnya, strategi pembelajaran yang beliau lakukan sangat akurat, dalam menyampaikan ajaran Islam beliau sangat memperhatikan situasi, kondisi dan karakter seseorang, Rasulullah SAW. merupakan sosok guru yang ideal dan sempurna, sehingga nilai-nilai Islam dapat dengan baik ditransfer kepada murid. Beliau seringkali kedatangan masyarakat dari berbagai kalangan khusus untuk meminta nasihat tentang berbagai hal sesuai dengan permintaan, selanjutnya nasihat tersebut dijadikan pegangan dan landasan dalam kehidupan mereka. Dalam memberikan nasihat beliau sangat memahami naluri dan kondisi setiap orang, sehingga beliau mampu menjadikan mereka suka cita, baik meterial maupun spiritual, beliau senantiasa mengajak orang untuk mendekati Allah SWT. Sehingga terpelihara fitrah manusia melalui pembinaan diri setahap demi setahap, penyatuan kecenderungan hati dan pengarahan potensi menuju derajat yang lebih tinggi, lewat cara seperti itulah beliau membawa masyarakat kepada kebangkitan dan ketinggian derajat
Oleh karena itu sesuai dengan namanya, kitab at-Targhîb wat-Tarhîb memang sengaja disusun sebagai upaya untuk mendorong kaum muslim agar bisa lebih meneladani Nabi Muhammad. s.a.w dalam segala bentuk prilaku dan muamalah sehari-hari, dimana di dalamnya mencerminkan ajaran-ajaran yang harus ditiru oleh pengikutnya karena nabi adalah merupakan uswatun hasanah. Kandungan kitab ini hanya memuat hadis-hadis yang berkenaan dengan motivasi untuk melakukan perbuatan yang baik sesuai dengan ajaran agama dan hadis-hadis yang mengandung kecaman bagi siapa saja yang melakukan tindakan yang tidak sesuai dengan nilai-nilai Islami.
Selanjutnya, pemilahan hadis dalam kitab ini memang difokuskan kepada fadilatul a’mal (keutamaan perbuatan) dan bukan ditujukan sebagai titik reverensi hukum. Oleh karena itu jika di sana-sini ditemukan beberapa hadis yang dinyatakan dla’if sanad ataupun matan, maka hal ini tidaklah mengurangi keistimewaan kitab yang sudah disusun ini.
3. Sistematika Penulisan
Kitab ini disusun menjadi dua jilid dengan jumlah 760 halaman. Adapun sistematika penulisannya kitab hadis ini dapat kita ketahui poin-poin sebagai berikut ini:
a. Kitab ini di mulai dengan bab Shalat, dimana dalam bab ini dijelaskan segala sesuatu yang berkenaan dengan ibadah salat itu sendiri, seperti tayamum, mandi dikarenakan hadast besar, membaca do’a setelah selesai melaksanakan wudlu’, motivasi untuk selalu menunaikan shalat tepat pada waktunya. Setelah menjelaskan tentang bagaimana salat harus dilaksanakan dengan memperhatikan tatacara melaksanakannya dengan baik, kemudian pengarang melanjutkan dengan memberikan kecaman bagi orang yang suka melalaikan salat.
Contoh: sebuah hadis yang menyatakan bahwa amal ibadah yang pertama kali akan dihisab untuk dimintai pertanggung jawaban adalah ibadah salat.
(اول ما يحاسب به العبد يوم القيامة من عمله صلاته فإن صلحت فقد أفلح, وإن فسدت فقد خاب وخسر)الحديث عن تميم الدرى وأبى هريره وغيرهما.
b. Setelah selesai menjelaskan segala sesuatu yang berhubungan dengan salat, maka penjelasan kedua adalah tantang kewajiban menunaikan zakat serta ancaman bagi yang meninggalkannya.
c. Urutan selanjutanya adalah penjelasan tentang motivasi untuk ikhlas beramal dengan mengeluarkan sadaqah.
d. Menjelaskan tentang anjuran untuk selalu mengasihi orang lain serta keutamaan berbuat baik. Dan larangan melakukan praktek riba serta peringatan untuk selalu berhati-hati dalam urusan hutang-piutang.
e. Motivasi untuk gemar menyambung tali ikatan silaturrahmi dan kecaman bagi orang yang suka menghacurkan tali ikatan persaudaraan.
f. Motivasi untuk selalu berbuat baik kepada semua orang termasuk keluarga, tetangga, yatim-piatu, dan sebagainya, serta kecaman bagi mereka yang mencoba untuk menyakiti mereka dengan segala bentuk.
g. Penjelasan tentang nikah, dengan mengemukakan anjuran-anjuran serta larangan yang harus dijauhi.
h. Larangan untuk meminum khamer (minuman keras)
i. Anjuran untuk selalu memberikan nasehat yang baik kepada orang lain, dan kecaman bagi mereka yang enggan untuk menerima nasehat dari orang lain.
j. Larangan melakukan kecurangan dalam segala hal, termasuk di dalamnya adalah larangan untuk berkhianat.
k. Anjuran untuk berusaha mencari nafakah dengan cara bekerja sesuai dengan ajaran agama, serta kecaman bagi mereka yang mencari rezeki melalui jalan yang nista
l. Di akhir pembahasan, Abdullah menjelaskan larangan bagi orang Islam untuk tidak menyerupai orang kafir dalam segala hal, baik itu perilaku, penampilan dan sebagainya.
D. Beberapa Bentuk dari Targhib dan Tarhib
Beberapa bentuk dari targhib dan tarhib dari Rasulullah SAW. Yang termuat dalam kitabnya al-Yafi’I antara lain adalah :
a. Bentuk-bentuk Targhib (rangsangan)
1) Motivasi agar Selalu Malaksanakan Shalat di Awal Waktu.
"اول ما يحاسب به العبد يوم القيامة من عمله صلاته فإن صلحت فقد أفلح, وإن فسدت فقد خاب وخسر" الحديث عن تميم الدرى وأبى هريره وغيرهما
2) Motivasi agar Tidak Meninggalkan Shalat
Bab ini menjelaskan besar pahala bagi orang yang selalu melaksanakan shalat berjamaah di Masjid. Telah disebutkan bahwa sesungguhnya Allah akan memberikan balasan yang setimpal bagi mereka yang selalu melaksanakan shalat berjamaah di Masjid dengan menghapuskan segala dosa yang telah mereka perbuat dan menganugerahi mereka dengan kemulyaan disisi-Nya kelak dihari kiamat.
فقد روى أبو داود والترمذى من حديث بريدة بن الحصيب الأسلمى – رضي الله عنه- عن النبى صلعم قال: "بشر المشائين – أو بشروا المشائين – فى الظلم الى المسجد بالنور التام يوم القيامة" وقال النبى " المشاءون فى الظلم إلى المساجد أولئك الخواضون فى رحمة الله عز وجل"
3) Motivasi untuk Selalu Mengeluarkan Shadaqah
وفى الصحيح : إن رجلا جاء الى النبى صلعم بناقة مخطومة قال : يا رسول الله هي فى سبيل الله فقال النبى صلعم " لك بها يوم القيامة سبعمائة ناقة مخطومة" وثبت فى الصحيح أيضا أن رسول الله صلعم قال " من تصدق بعدل تمرة من كسب طيب, ولا يقبل الله إلا الطيب, فإن الله تعالى يقبلها بيمينه ثم يربيها لصاحبها كما يربى أحدكم فصيله أو فلوه حتى تكون مثل الجبل"
4) Motivasi untuk Selalu Menyambung Ikatan Kekerabatan
روى أبو داود عن أبى أسيد مالك بن ربيعة الساعدى رضي الله عنه قال : بينما نحن يوما عند رسول الله صلعم إذ جاءه رجل فقال : يارسول الله هل بقى من برابوى شيئ أبرهما به بعد موتهما قال : " نعم الصلاة عليهما والاستغفار لهما وإنفاذ عهدهما من بعدهما وإكرام صديقهما وصلة الرحيم التى لا تواصل إلا بهما"
b. Bentuk-bentuk Tarhib (ancaman)
1) Ancaman bagi orang yang sering melalaikan shalat
قال النبى صلعم "بين الرجل وبين الشرك والكفر ترك الصلاة" رواه مسلم فى صحيحه
وقال النبى صلعم " العهد الذى بيننا وبينهم الصلاة فمن تركها فقد كفر"
2) Ancaman bagi orang yang berbuat dhalim kepada anak yatim
وثبت فى الصحيح عن رسول الله صلعم قال " إجتنبوا السبع الموبقات" قيل وما هن يارسول الله؟ قال : "الشرك بالله , وقتل النفس التى حرم الله إلا بالحق, وأكل الربا, وأكل مال اليتيم والسحر, وعقوق الوالدين, والتولى يوم الزحف, وقذف المحصنات الغافلات المؤمنات"
3) Ancaman bagi Peminum Khamr
وعن جابر – رضى الله عنه – قال : جاء رجل من اليمين إلى النبى صلعم فقال يا رسول الله أفتينا فى شراب بأرضينا من الذرة يقال له المزر فقال النبى صلعم "أو مسكر هو؟" قال نعم يا رسول الله فقال النبى صلعم " كل مسكر حرام إن على الله لعهدا لمن شرب المسكر أن يسقيه من طينة الخبال" قيل يا رسول الله وما طينة الخبال؟ قال : "عرق أهل النار" أو عصارة
4) Ancaman bagi Orang yang ingkar janji
Nabi melarang untuk tidak menepati janji karena hal itu adalah termasuk dalam katgori perbuatan yang tercela. Sehingga beliau menyerukan kepada umatnya agar selalu menepati janji yang sudah terucap sebagaimana berikut:
قال النبى صلعم " أد الأمانة إلى من ائتمنك ولا تخن من خانك""
Ucapan-ucapan Rasulullah SAW. di atas menggambarkan, betapa Rasulullah SAW. berusaha untuk menyampaikan pesan-pesan pendidikan dengan berbagai cara salah satunya adalah dengan ancaman. Metode dengan ancaman perlu dilakukan, mengingat bahwa manusia memiliki tingkat kesadaran yang berbeda-beda. Ada orang yang sudah tersadarkan dan mau berbuat hanya dengan sebuah nasehat, tetapi ada tipe orang yang tidak bisa tersadarkan dan tidak mau berbuat sesuatu kecuali setelah ia memperoleh rangsangan (motivasi) atau memperoleh ancaman.
E. Pelacakan Kwalitas Sanad dalam Kitab At-Targhîb wat-Tarhîb
Kitab At-Targhîb wat-Tarhîb ini adalah sebuah sumbangan yang sangat berarti bagi khazanah Islam, khususnya disiplin ilmu hadis. Tentunya peranan Abu Abd rahman selalu muhaqqiq dan mua’allaq telah memudahkan pemahaman bagi siapa saja yang ingin mempelajari kitab ini. Sesuai dengan pernyataan pengarang yang dapat kita temukan dalam judul kitab:
الترغيب والترهب:فصل من الأحاديث الصحيحة المتمة لأبواب الترغيب والترهيب bahwa hadis-hadis yang ada di dalamnya merupakan hadis-hadis pilihan tentang motivasi dan ancaman yang keseluruhannya adalah berkwalitas sahih. Namun pada kenyataannya setelah diteliti ternyata ada beberapa hadis yang mempunyai kwalitas sanad yang dla’if seperti hadis berikut ini:
• Hadis tentang keutamaan melakukan siwak sebelum salat yang telah diriwayatkan oleh Siti Aisyah r.a. yaitu.
حَدَّثَنَا يَعْقُوبُ قَالَ حَدَّثَنَا أَبِي عَنِ ابْنِ إِسْحَاقَ قَالَ وَذَكَرَ مُحَمَّدُ بْنُ مُسْلِمِ بْنِ شِهَابٍ الزُّهْرِيُّ عَنْ عُرْوَةَ بْنِ الزُّبَيْرِ عَنْ عَائِشَةَ زَوْجِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنَّهُ قَالَ فَضْلُ الصَّلَاةِ بِالسِّوَاكِ عَلَى الصَّلَاةِ بِغَيْرِ سِوَاكٍ سَبْعِينَ ضِعْفًا
Hadis ini, setelah dilacak dalam kutubut tis’ah hanya ditemukan dalam kitabnya imam Ahmad. Ada indikasi bahwa hadis ini adalah hadis dla’if karena Muhammad bin Ishak seorang mudallas , bahwa ia tidak meriwayatkan hadis ini dari Muhammad bin Muslim secara langsung. Meurut Ibnu Khuzaimah hadis ini dinyatakan sebagai hadis dlo’if karena Muhammad bin Muslim telah berpura-pura mendengar langsung hadis ini dari Muhammad bin Muslim sehingga ia di klaim sebagai mudallas. Selain hadis di atas masih banyak yang kedapatan dla’if ditemukan dalam kitab ini.
F. Penilaian Terhadap Kitab At-Targhîb wat-Tarhîb
Apabila dalam pembahasan di atas telah kita temukan bahwa dalam kitab at-Targhib wat-tarhib terdapat beberapa hadis yang dinyatakan dla’if, maka dalam pembahasan kali ini seyogyanya kita mengetahui sikap para ulama bagaimana sebaiknya memperlakukan hadis dla’if tersebut jika digunakan untuk sarana motivasi dan kecaman untuk manusia agar bisa lebih baik dalam melaksanakan hidup secara benar.
Jumhur ulama sepakat bahwa hadist dhaif tidak dapat dijadikan sebagai hujjah untuk diamalkan. Namun demikian, terdapat tiga golongan dengan tiga pendapat yang saling berbeda.
• Menolak sama sekali hadist dhaif, baik yang menyangkut hukum-hukum syariat (halal dan haram), targhib wa tarhib , fadhail al-amal (keutamaan ibadah) dan lain sebagainya. Ulama yang menganut pendapat ini diantaranya ialah: Yahya bin Ma’in, Abu Bakar bin al’arabi, Bukhari dan Muslim.
• Menerima dan mengamalkan kehujjahan hadist dhaif secara mutlak, bila tidak ditemukan hadist lain yang lebih baik kualiasnya. Hadist dhaif yang dimaksud dalam hal ini adalah yang tidak berat kedhaifannya, misalnya hadist mursal. Diantara ulama yang berpendapat seperti ini adalah: Ahmad bin Hambal dan Imam Abu Daud.
• Menerima dan mengamalkan kehujjahan hadist dhaif dalam masalah targhib dan tarhib, mawa’idz (nasehat-nasehat) dan fadhail al-amal serta sejenisnya. Akan tetapi tidak menerima bila dijadikan sebagai hujjah hukum syariat dan akidah. Pendapat ini dianut oleh mayoritas ulama, baik dari kalangan muhaditsin maupun fuqaha. Oleh karena itu Ibnu Hajar memberikan persyaratan khusus agar hadis dla’if bisa diterima dan bisa diamalkan sebagai berikut:
o Kedhaifannya tidak terlalu berat.
o Hukum yang dikandung termasuk dalam prinsip umum yang ditetapkan oleh al-Quran dan hadist shahih.
o Dalam pengamalannya, tidak boleh diyakini bahwa Nabi benar-benar telah melaksanakan atau menyebabkannya, melainkan hanya untuk lebih berhati-hati atau untuk kesempurnaan amal.
Selain tiga syarat di atas, Yusuf al-Qaradlawi telah memberikan dua tambahan persyaratan untuk hadis dla’if agar bisa diterima dan diamalkan sebagai berikut:
o Kandungannya tidak terlalu memberatkan dan berlebih-lebihan terhadap siapa saja yang ingin mengamalkan hadis tersebut.
o Isinya tidak bertentangan dengan dalil yang lebih kuat
Menurut Imam Nawawi, seseorang boleh dan dianjurkan dalam hal fadla'il (keutamaan suatu amalan) At-targhin wat-Tarhib (memotivasi dan kecaman) untuk menggunakan hadits dhaif, selama tidak termasuk hadits maudlu' (palsu). Adapun berkenaan dengan hukum-hukum, seperti halal, haram, jual-beli, pernikahan, perceraian, dan lainnya, maka tidak boleh diamalkan kecuali hadits shahih, atau hasan, kecuali dalam rangkan kehati-hatian dalam hal-hal tersebut."
Ada pernyataan yang menarik tentang perdebatan hadis dla’if apakah bisa untuk diamalkan? Untuk lebih jelasnya mari kita simak penjelasan Syeikhul Islam Ibnu Taimiyyah:
العمل به بمعنى أن النفس ترجو ذلك الثواب أو تخاف ذلك العقاب كرجل يعلم أن التجارة تربح لكن بلغه أنها تربح ربحا كثيرا فهذا إن صدق نفعه وإن كذب لم يضره ومثال ذلك الترغيب والترهيب بالإسرائيليات والمنامات وكلمات السلف والعلماء ووقائع العلماء ونحو ذلك مما لا يجوز بمجرده إثبات حكم شرعى لا إستحباب ولا غيره ولكن يجوز أن يذكر فى الترغيب والترهيب والترجية والتخويف
"Beramal dengan hadits dhaif maksudnya ialah: Hati kita mengharapkan pahala itu atau takut tertimpa hukuman itu, layaknya seorang pedagang mengetahui bahwa perdagangan akan mendatangkan keuntungan, akan tetapi ia mendengar kabar bahwa perdagangan kali ini akan mendatangkan keuntungan besar. Maka kabar ini seandainya benar adanya, niscaya ia diuntungkan, dan bila tidak benar, ia tidak dirugikan. Demikian inilah halnya At-targhib wat-tarhib (memotivasi dan menakut-nakuti) dengan kisah-kisah Bani Israel, mimpi-mimpi, ucapan ulama' terdahulu, berbagai kejadian yang dialami oleh ulama' dan lainnya yang tidak boleh dijadikan dasar/dalil untuk menetapkan suatu hukum syari'at -bila hanya berdasarkan hal-hal itu-, baik itu hukum sunnah atau lainnya. Akan tetapi boleh disebutkan tatkala menyampaikan At-targhib wat-tarhib, membangkitan harapan, dan menumbuhkan rasa takut."
G. Penutup
Dari berbagai uraian di atas, dapat kami simpulakan beberapa hal sebagai berikut:
1. Sesuai dengan namanya, At-Targhîb wat-Tarhîb kitab ini memuat hadis-hadis yang mengandung arahan untuk selalu melakukan kebiakan dan kecaman bagi yang melalaikan anjuran tersebut, sebagai upaya untuk mendorong umat Islam melakukan perbuatan yang dianjurkan oleh agama dan menjauhi larangannya.
2. Sesuai dengan judul kitab yang dikemukakan oleh pengarang, tentunya pemilihan hadis dalam kitab ini hanya memuat hadis-hadis sahih saja, namun kenyataannya di sana-sini masih terdapat hadis-hadis yang mempunyai kualitas sanad yang dl’aif.
3. Terjadi perdebatan sengit dikalakan para ulama tentang ke-hujjah-an hadis dla’if apakah ia bisa diterima dan diamalkan. Dalam hal ini mereka berselisih pendapat, diantaranya ada yang memperbolehkan secara mutlak, menerima dengan bersyarat, serta adapula yang melarang untuk diterima dan diamalkan.
4. Menurut hemat penulis menerima dan mengamalkan hadis dla’if tersebut sah-sah saja, asalkan tidak ada mudlarat (dampak negatif) yang dihasilkan setelah mengamalkannya.
5. Kitab ini adalah sumbangan yang sangat berarti bagi khazanah Islam, dimana penyusun kitab ini telah memilah hadis-hadis untuk mendorong dan menumbuhkan semangat melakukan amal salih serta meninggalkan perbuatan nista.
DAFTAR PUSTAKA
Ali, Atabik, Kamus kontemporer Arab-Indonesia, Yogyakarta, Multi karya Grafika: t.th.
Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, Kamus Besar Bahasa Indonesia, Jakarta, Balai Pustaka: 1997.
Mausu’ah al-Hadis al-Syarif, Global Islamic Software Company, 1991-1997.
Munawwir, Ahmad Warson, Kamus al-Munawwir Arab-Indonesia terlengakap, Surabaya, Pustaka Progressif: 2002
Qaradlawi, Yusuf al-, Kaifa Nata’amal Ma’a as-Sunnah an-Nabawiah, Cairo, Dar-Syuruq: 2005.
Salih, Subhi as-, Membahas Ilmu-ilmu Hadis, Jakarta, Pustaka Firdaus: 2007.
Yafi’I, Abdullah bin As’ad al-, At-Targhîb wat-Tarhîb, Thanta, Dar-Sahabah: 1994.
Bunyamin, http://fai.uhamka.ac.id/post.php?idpost=56., diakses tanggal 08 Desember 2008.
http://manhaj.or.id/artikel/sufi/pandangan-tajam-terhadap-zikir-berjamaah-6.html., diakses tanggal 08 Desember 2008.
http://www.tafsir-hadis.com/artikel_dosen.php?subaction=showfull&id=1224045123&archive=&start_from=&ucat=41&. Diakses tanggal 08 Desember 2008.
loading...
Silahkan Tuliskan Komentar Anda disini. jika anda belum mempunyai Google Account atau Open ID, Anda bisa Menggunakan Name/Url (disarankan menggunakan opsi ini) atau Anonimous. Mohon berkomentar dengan bijak dan jangan spamSilahkan komentar