PERSEWAAN / IJARAH

Admin Thursday, December 16, 2010
Prinsip dasar dari ijarah
Transaksi Ijarah dilandasi adanya perpindahan manfaat. Jadi pada dasarnya prinsip Ijarah sama saja dengan prinsip jual beli, namun perbedaannya terletak pada objek transaksinya. Bila pada jual beli objek transaksinya adalah barang, maka pada ijarah objek transaksinya adalah jasa.
Firman Allah QS. Al-Zukhruf (43) : 32: “Apakah mereka yang membagi-bagikan rahmat Tuhanmu? Kami telah menentukan antara mereka penghidupan mereka dalam kehidupan dunia, dan Kami telah meninggikan sebagian mereka atas sebagian yang lain beberapa derajat, agar sebagian mereka dapat mempergunakan sebagian yang lain. Dan rahmat Tuhanmu lebih baik dari apa yang mereka kumpulkan”.
Hadis Nabi riwayat Tirmidzi dari Amr bin Auf: “Perjanjian dapat dilakukan di antara kaum muslimin, kecuali perjanjian yang mengharamkan yang halal atau menghalalkan yang haram; dan kaum muslimin terikat dengan syarat-syarat mereka kecuali syarat yang mengharamkan yang halal atau menghalalkan yang haram.”. dan didalam kaidah ushul fiqihnya, “ pada dasarnya, semua bentuk muamalah bleh dilakukan , kecuali ada dalil yang mengharamkannya”
Jenis-jenis Ijarah
1. Ijarah Mutlaqah atau Leasing
Proses sewa menyewa biasa yang ditemui didalam kegiatan sehari-hari
2. Bai' at-Takjiri atau Hire Purchase
Kontrak sewa yang diakhiri dengan penjualan, harus melaksanakan ikad Ijarah terlebih dahulu/ akad pemindahan pemilikan atau pemberian, hanya dapat dilakukan setelah akad Ijarah selesai.
3. Musyarakah Mutanaqisah atau Decreasing Participation. Perkongsian dengan sewa yang merupakan kombinasi antara Musyarakah dengan Ijarah.
Berdasarkan Fatwa Dewan Syariah Nasional Majlis Ulama’ Indonesia (MUI)
NO: 09/DSN-MUI/IV/2000 maka di tetapkan :
Pertama : Rukun dan Syarat Ijarah:
1. Pernyataan ijab dan qabul.
2. Pihak-pihak yang berakad (berkontrak): terdiri atas pemberisewa (lessor, pemilik aset, LKS), dan penyewa (lessee, pihakyang mengambil manfaat dari penggunaan aset, nasabah). Syarat-syarat penyewa dan yang menyewa sama dengan syarat pembeli dan penjual dalam jual-beli.
3. Obyek kontrak: pembayaran (sewa) dan manfaat daripenggunaan aset.
4. Manfaat dari penggunaan aset dalam ijarah adalah obyek kontrak yang harus dijamin, karena ia rukun yang harus dipenuhi sebagai ganti dari sewa dan bukan aset itu sendiri.
5. Sighat Ijarah adalah berupa pernyataan dari kedua belah pihakyang berkontrak, baik secara verbal atau dalam bentuk lainyang equivalent, dengan cara penawaran dari pemilik aset (LKS)dan penerimaan yang dinyatakan oleh penyewa (nasabah).

Kedua : Ketentuan Obyek Ijarah:
1. Obyek ijarah adalah manfaat dari penggunaan barang dan/ataujasa.
2. Manfaat barang harus bisa dinilai dan dapat dilaksanakan dalamkontrak.
3. Pemenuhan manfaat harus yang bersifat dibolehkan.
4. Kesanggupan memenuhi manfaat harus nyata dan sesuaidengan syari’ah.
5. Manfaat harus dikenali secara spesifik sedemikian rupa untukmenghilangkan jahalah (ketidaktahuan) yang akanmengakibatkan sengketa.
6. Spesifikasi manfaat harus dinyatakan dengan jelas, termasuk jangka waktunya. Bisa juga dikenali dengan spesifikasi atau identifikasi fisik.
7. Sewa adalah sesuatu yang dijanjikan dan dibayar nasabahkepada LKS sebagai pembayaran manfaat. Sesuatu yang dapatdijadikan harga dalam jual beli dapat pula dijadikan sewa dalamIjarah.
8. Pembayaran sewa boleh berbentuk jasa (manfaat lain) dari jenisyang sama dengan obyek kontrak.
9. Kelenturan (flexibility) dalam menentukan sewa dapatdiwujudkan dalam ukuran waktu, tempat dan jarak.

Ketiga : Kewajiban LKS dan Nasabah dalam Pembiayaan Ijarah
1. Kewajiban LKS sebagai pemberi sewa:
a. Menyediakan aset yang disewakan.
b. Menanggung biaya pemeliharaan aset.
c. Menjaminan bila terdapat cacat pada aset yang disewakan.
2. Kewajiban nasabah sebagai penyewa:
a. Membayar sewa dan bertanggung jawab untuk menjagakeutuhan aset yang disewa serta menggunakannya sesuaikontrak.
b. Menanggung biaya pemeliharaan aset yang sifatnya ringan(tidak materiil).
c. Jika aset yang disewa rusak, bukan karena pelanggaran daripenggunaan yang dibolehkan, juga bukan karena kelalaianpihak penyewa dalam menjaganya, ia tidak bertanggungjawab atas kerusakan tersebut.

Keempat : Jika salah satu pihak tidak menunaikan kewajibannya atau jikaterjadi perselisihan di antara para pihak, maka penyelesaiannyadilakukan melalui Badan Arbitrasi Syari’ah setelah tidak tercapaikesepakatan melalui musyawarah.
Batalnya akad persewaan
1. menyewa barang gertentu, seperti rumah atau kud. Maka akad persewaan akan gugur bersama dengan runtuhnya rumah atau matinya kuda.
2. menyewa barang yang ada dalam tanggungan seseorang. Misalnya menyewa mobil yang tidak ditentukan mobil mana,maka s mobil tidak membatalkan akad. Dan yang menyewakan wajib menggantinya dengan mobil yang lain. Juga akad tidak akan gugur dengan matinya orang yang menyewa atau yang menyewakan.
Contoh kasus
Sebagaian ulama’ berpendapat bahwa manfaat yang disewa hendaknya jangan sampai menghilangkan zatnya, hanya harus semata-mata mengambil manfaatnya saja.ulama’ yang berpendapt demikian tidak memperbolehkan menyewa pohon-pohon untuk menganbil buahnya atau binatang untuk mengambil bulu dan sebagainya.
Ulama’ yang lain berpendapat tidak ada hlangan menyewa pohon dan buah-buhnya, seperti menyewa perempuan untuk menyusukan anak. Sedangkan menyewa perempun untuk mengambil manfaat air susunya jelas boleh menurut al-qur’an. Karena faedah yang diambil dari sesuatu dengan tidak mengurangi pokoknya (asalnya) sama artinya dengan manfaat. Firman Allah QS. al-Baqarah [2]: 233:
... ِإَو ْن َأ َر ْد ُت ْم َأ َحاَن ُج َ. َف ْم ُآَدَ.ْوَأ اْوُع ِضْرَتْسَت ْن
،َ.ا او ُق.تاَو ،ِفْوُر ْعَمْلاِب ْمُت ْيَتآاَم ْمُتْم.ل َس اَذِإ ْمُكْي َلَع
ٌرْيِصَب َنْوُلَمْعَتاَمِب َ.ا .نَأ اْوُمَلْعاَو .
“…Dan jika kamu ingin anakmu disusukan oleh orang lain, tidakdosa bagimu apabila kamu memberikan pembayaran menurutyang patut. Bertaqwalah kepada Allah; dan ketahuilah bahwa
Allah Maha Melihat apa yang kamu kerjakan.”



DAFTAR PUSTAKA
Rasjid, sulaiman.H. fiqih islam, Cet ke-34, 2001, PT Sinar Baru Algensindo, Bandung.
Kumpulan fatwa-fatwa MUI










PERSEWAAN / IJARAH
Makalah Ini Disusun Guna Memenuhi Tugas Mata Kuliah Ilmu Fiqih
Dosen pengampu :















Di sampaikan oleh :
Nur hadi muhni 06410129
Kls : PAI 3
No absen : 49



PENDIDIKAN AGAMA ISLAM
FAKULTAS TARBIYAH
UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA
2007
loading...

Share this

Related Posts

Previous
Next Post »

Silahkan Tuliskan Komentar Anda disini. jika anda belum mempunyai Google Account atau Open ID, Anda bisa Menggunakan Name/Url (disarankan menggunakan opsi ini) atau Anonimous. Mohon berkomentar dengan bijak dan jangan spamSilahkan komentar