Makalah Tentang Akad

Admin Sunday, December 19, 2010
  1. Sejarah perkembangan akad (perjanjian)

Sebagaimana telah disampaikan oleh para sosioleog, bahwa sesungguhnya manusia adalah makhluk social interktif dan sangat bergantung kepada orang lain. Sehingga kenyataan ini menuntut adanya peraturan-peraturan yang bias menjamin hak-hak setiap individu. Akhirnya di dalam urusan jual beli ditetapkan adanya akad sebagai validitas terciptanya keserasian dalam tukar-menukar barang yang dibutuhkan oleh kedua belah pihak. Hal ini dipertegas bahwa Islam mengharuskan adanya "akad" dalam setiap urusan yang menuntut adanya pertukaran barang antara kedua belah pihak, sebagaimana dijelaskan di dalam ayat al-Qur'an diantaranya adalah:

$ygƒr'¯»tƒ šúïÏ%©!$# (#þqãYtB#uä (#qèù÷rr& ÏŠqà)ãèø9$$Î/ 4 ôM¯=Ïmé& Nä3s9 èpyJŠÍku5 ÉO»yè÷RF{$# žwÎ) $tB 4n=÷FムöNä3øn=tæ uŽöxî Ìj?ÏtèC ÏøŠ¢Á9$# öNçFRr&ur îPããm 3 ¨bÎ) ©!$# ãNä3øts $tB ߃̍ãƒ
(QS. Al-Ma'idah, 5:1).

Namun, secara tegas tidak dapat ditemukan kapan pertama kali muncul gagasan tentang istilah "akad", walaupun ada sebagaian orang yang menyatakan, bahwa sesungguhnya gagasan akad ini muncul atas pemikiran "diat" (denda yang berupa uang yang harus diserahkan kepada ahli waris yang dibunuh).  

  1. Varian Akad kontemporer
Seiring dengan perkembangan zaman, maka ruang gerak "akad" terus berkembang sehingga banyak sekali istilah-istilah baru yang tidak ditemukan dalam kitab-kitab fiqh terdaulu sebagaimana berikut:
1.      تعدد أطراف العقود مع اختلاف طبيعة العلاقات العقدية
2.      العقود المتشابكة او المرابطة Perjanjian (akad) yang harus melibatkan akad-akad lain
yang dimaksud di atas adalah perjanjian ekspor yang harus melibatkan banyak transaksi, seperti akad jaminan, transportasi, dan ansuransi barang dagangan yang akan di ekspor.



3.      Istilah baru dalam perjanjian (akad)
a.             عقود المشاركه المنتهية بالتمليك perjanjian kerjasama kepemilikan
Perjanjian kerjasama ini mulanya melibatkan semua golongan yang terlibat, akan tetapi pada akhirnya nanti salah satu dari mereka keluar dari perjanian kerja sama dan kepemilikan akan jatuh ke pihak yang lain sesuai dengan kesepakatan awal.
b.            عقود المرابحة للأمر بالشراء
Yang dimaksud dengan perjanjan di atas, adalah keinginan membeli sesuatu dari pihak pembeli walaupun barang yang diinginkan masih belum ada, akan tetapi kesepakatan harga sudah ditentukan. Suatu hari jika barang sudah ada maka pembeli harus membayar sesuai dengan kesepakatan harga yang sudah ditentukan sebelumnya.
c.             عقود التاجر التمويلى perjanijian sewa harta benda
Perjanjian ini menitik beratkan kepada manfaat dari sebuah kepemilikan yang disewakan kepada orang pertama, selanjutnya akan disewakan lagi kepada orang lain dengan ketentuan yang berlaku.

  1. Peraturan Islam Tentang Akad
Islam telah mengatur semua kegiatan yang dilakukan oleh manusia demi terwujudnya kenyamanan dan ketentraman hidup dengan memperhatikan segala hak dan kewajiban yang harus ditaati oleh manusia, salah satunya adalah pedoman tentang akad (perjanjian). Di dalam Islam prinsip-prinsip dasar peraturan tentang akad telah di jelaskan, mulai dari pandangan secara umum tentang, karakteristik, universalisme akad dalam Islam sehingga bisa diterapkan tanpa terikat dengan ruang dan waktu. Adapun penjelasannya sebagai berikut:
1.      Suka rela (ridla)
Ini adalah prinsip utama yang harus diperhatikan demi syarat sahnya akad (perjanjian) dalam Islam. Hal ini telah dijelaskan di dalam al-Qur'an bahwa segala aktivitas yang melibatkan dua orang lebih harus didasari oleh saling suka termasuk juga urusan jual-beli:
$ygƒr'¯»tƒ šúïÏ%©!$# (#qãYtB#uä Ÿw (#þqè=à2ù's? Nä3s9ºuqøBr& Mà6oY÷t/ È@ÏÜ»t6ø9$$Î/ HwÎ) br& šcqä3s? ¸ot»pgÏB `tã <Ú#ts? öNä3ZÏiB 4 Ÿwur (#þqè=çFø)s? öNä3|¡àÿRr& 4 ¨bÎ) ©!$# tb%x. öNä3Î/ $VJŠÏmu
·         Adapun pengertian Ridla menurut terminologi, adalah keikhlasan dalam jiwa manusia dan suka rela dalam melakukan sebuah tindakan.
·         Sedangkan ridla dalam pengertian ulama fiqh, adalah keinginan untuk melakukan sebuah tindakan secara sadar dan suka rela untuk memperoleh sesuatu. Akan tetapi secara umum memang ada kemiripan antara makna ridla dengan Iradah, Ikhtiyar, dan niat, dimana kesuluruhannya berproses dalam hati manuisa.

2.      Niat yang terpuji
Syarat yang kedua demi tercapainya sebuh perjanjian dalam pandangan hukum Islam adalah niat yang terpuji. Oleh karena itu Islam tidak membenarkan adanya penipuan, menutup-nutupi kekurangan sesuatu yang akan di jual. Karena hal tersebut dapat merusak citra niat terpuji yang sudah tertanam dalam hati. oleh karena itu tidak salah jika nabi menyatakan bahwa "segala tindakan yang terpuji haruslah disertai dengan niat"
3.      Kebebasan mengadakan perjanjian حرية التعاقد
Walaupun terdapat sebagain ulama pendapat bahwa sesungguhnya dasar hukum tentang Akad adalah haram sampai ada indikasi yang memperbolehkannya melakukan akad, akan tetapi mayoritas ulama malah sebaliknya dengan menyatakan bahwa sesungguhnya hokum asal tentang akad adalah mubah (boleh) selama tidak ada factor-faktor melarang dengan mengajukan beberapa argument, diantaranya adalah 1). ayat al-Qur'an yang menyatakan bahwa sesungguhnya akad (perjanjian) itu justru harus dipenuhi (QS. Al-Ma'idah, 5:1). 2) Bahwa sesungguhnya akad itu adalah hal yang lumrah dan wajar. 3) karma perjanjian (akad) adalah termasuk kategori perbuatan manusia termasuk bagian dari adapt dan kebiasaan sehari-hari. Berdasarkan hal di atas, maka ulama telah menetapkan bahwa syarat sah sebuah akad adalah kebebasan mengadakan perjanjian.
4.      Adat istiadat sebagai salah satu perangkat terciptanya sebuah hukum
Dalam hal ini Islam mengakui bahwa sesungguhnya adapt dan kebiasaan setempat adalah salah satu faktor yang menentukan sebuah hukum, sehingga dimana Akad dilaksanakan, maka hukum adat juga bisa menentukan hukum-hukum tentang sahnya sebuah akad. Maka tidak heran jika ada kaidah, bahwa " tidak bisa disalahkan jika hukum itu berubah sesuai dengan laju zaman".
5.      Pemenuhan Janji
Sebuah akad itu akan terlaksana jika ada realisasi dari akad itu sendiri, yaitu dengan pemenuhan janji yang sudah di sepakati. Perintah ini dijelaskan dalam al-Qur'an bahwa "setiap manusia harus menunaikan janji yang sudah di sepakati" (QS. Al-Ma'idah, 5:1). Dalam menafsirkan ayat di atas, Ibn Jarir at-Tabari menyatakan bahwa, orang-orang yang beriman, harus memenuhi segala perintah dan menjauhi larangan Tuhan sebagaimana kamu telah berjanji dengan Tuhanmu, serta pemenuhan janji terhadap diri sendiri, dan masyarakat.
6.      Akad dan Agama
Yang dimaksud di sini adalah, bahwa sesungguhnya hukum Islam mempunyai perbedaan yang sangat signifikan dengan hukum konvensional. Karena sesungguhnya Islam adalah gabungan antara akidah dan syari'ah yang harus selalu berhubungan tanpa dapat terpisahkan. Oleh karena itu ketika berbicara tentang "Akad" di dalam Islam, maka secara otomatis harus memperhatikan etika dan ketetapan Islam dalam melegalisasi sebuah akad.
loading...

Share this

Related Posts

Previous
Next Post »

Silahkan Tuliskan Komentar Anda disini. jika anda belum mempunyai Google Account atau Open ID, Anda bisa Menggunakan Name/Url (disarankan menggunakan opsi ini) atau Anonimous. Mohon berkomentar dengan bijak dan jangan spamSilahkan komentar