Imam Wanita

Admin Saturday, December 25, 2010

Pendahuluan
Masalah perempuan nampaknya tetap akan menjadi aktual, controversial dan menjadi agenda dari tahun ke tahun. Hal ini tentu saja parallel dengan pergeseran peran perempuan yang tidak lagi terbatas pada mengurus anak dan suami.
Jika kita amati dewasa ini, hampir tidak ada lagi pekerjaan pria yang tidak bisa dilakukan oleh wanita, walaupun tidak semua wanita dapat melakukannya. Islam sama sekali tidak pernah menghalangi wanita untuk memasuki berbagai profesi sesuai dengan keahliannya. Dan pendapat ini pun telah umum dikenal di kalangan muslim. Lalu bagaimana jika seorang perempuan juga menginginkan adanya kesetaraan gender dalam ibadah ? menginginkan untuk menjadi imam shalat atas laki-laki, misalnya. Apakah dengan semakin berkembangnya zaman dimana tidak ada lagi perbedaan peran laki-laki dan perempuan, hal ini akan tetap memiliki justifikasi hukum ?
Makalah ini setidaknya akan memaparkan dan memberikan beberapa pertimbangan untuk menjawab pertanyaan di atas. Namun, pemakalah tidak akan pernah mengatakan bahwa jawaban ini adalah mutlak, sebab tema yang akan dibahas memang akan selalu terbuka untuk diperdebatkan. Wallahu A’lam....

Hadis Perempuan Menjadi Imam Shalat bagi Laki-Laki

حَدَّثَنَا الْحَسَنُ بْنُ حَمَّادٍ الْحَضْرَمِيُّ حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ فُضَيْلٍ عَنْ الْوَلِيدِ بْنِ جُمَيْعٍ عَنْ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ خَلَّادٍ عَنْ أُمِّ وَرَقَةَ بِنْتِ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ الْحَارِثِ بِهَذَا الْحَدِيثِ وَالْأَوَّلُ أَتَمُّ قَالَ وَكَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَزُورُهَا فِي بَيْتِهَا وَجَعَلَ لَهَا مُؤَذِّنًا يُؤَذِّنُ لَهَا وَأَمَرَهَا أَنْ تَؤُمَّ أَهْلَ دَارِهَا قَالَ عَبْدُ الرَّحْمَنِ فَأَنَا رَأَيْتُ مُؤَذِّنَهَا شَيْخًا كَبِيرًا
 “… Rasulullah Saw. Biasa berkujung ke rumah Ummu Waraqah, beliau mengangkat muadzin untuk dia dan menyuruhnya (Ummu Waraqah) untuk menjadi imam bagi keluarganya. Abdurrahman berkata, “ Muadzinnya adalah seorang laki-laki yang lebih senior.”
                Setelah ditelusuri melalui CD-ROM Mausu’ah hadis di atas terdapat dalam kitab Sunan Abu Daud[1] dan Musnad Ahmad bin Hanbal[2] dengan redaksi sebagai berikut:

حَدَّثَنَا أَبُو نُعَيْمٍ قَالَ حَدَّثَنَا الْوَلِيدُ بْنُ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ جُمَيْعٍ قَالَ حَدَّثَنِي عَبْدُ الرَّحْمَنِ بْنُ خَلَّادٍ الْأَنْصَارِيُّ وَجَدَّتِي عَنْ أُمِّ وَرَقَةَ بِنْتِ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ الْحَارِثِ أَنَّ نَبِيَّ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ يَزُورُهَا كُلَّ جُمُعَةٍ وَأَنَّهَا قَالَتْ يَا نَبِيَّ اللَّهِ يَوْمَ بَدْرٍ أَتَأْذَنُ فَأَخْرُجُ مَعَكَ أُمَرِّضُ مَرْضَاكُمْ وَأُدَاوِي جَرْحَاكُمْ لَعَلَّ اللَّهَ يُهْدِي لِي شَهَادَةً قَالَ قَرِّي فَإِنَّ اللَّهَ عَزَّ وَجَلَّ يُهْدِي لَكِ شَهَادَةً وَكَانَتْ أَعْتَقَتْ جَارِيَةً لَهَا وَغُلَامًا عَنْ دُبُرٍ مِنْهَا فَطَالَ عَلَيْهِمَا فَغَمَّاهَا فِي الْقَطِيفَةِ حَتَّى مَاتَتْ وَهَرَبَا فَأَتَى عُمَرُ فَقِيلَ لَهُ إِنَّ أُمَّ وَرَقَةَ قَدْ قَتَلَهَا غُلَامُهَا وَجَارِيَتُهَا وَهَرَبَا فَقَامَ عُمَرُ فِي النَّاسِ فَقَالَ إِنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ يَزُورُ أُمَّ وَرَقَةَ يَقُولُ انْطَلِقُوا نَزُورُ الشَّهِيدَةَ وَإِنَّ فُلَانَةَ جَارِيَتَهَا وَفُلَانًا غُلَامَهَا غَمَّاهَا ثُمَّ هَرَبَا فَلَا يُؤْوِيهِمَا أَحَدٌ وَمَنْ وَجَدَهُمَا فَلْيَأْتِ بِهِمَا فَأُتِيَ بِهِمَا فَصُلِبَا فَكَانَا أَوَّلَ مَصْلُوبَيْنِ

Hadis ini hanya diriwayatkan oleh seorang rawi bernama Ummu Waraqah[3] dan tidak memiliki syahid. Adapun muttabi’nya hanya terbatas pada dua orang rawi.[4] Dengan demikian hadis di atas disebut hadis ahad yang aziz.
                Selain itu berdasarkan penelusuran melaui CD-ROM Maktabah Alfiyah li al Sunnah al Nabawiyah, hadis tersebut juga diriwayatkan oleh al Hakim dalam al Mustadrak ala al Sahihain,[5] al Baihaqi dalam al Sunan al Kabir,[6] Ibnu Khuzaimah dalam Sahih Ibnu Khuzaimah,[7] al Daruquthni dalam Sunan al Daruquthni,[8] Abi Syaibah dalam Mushannaf Muhammad ibn Abi Syaibah,[9] dan Ishaq ibn Rawahiyah dalam Musnad Ishaq ibn Rawahiyah.[10]

Sanad Hadis
Keterangan:
Ummu Waraqah                              : 1
Abdurrahman bin Khalad               :  7[11]
Laila ibn Malik                               :  6
Al Walid bin Abdullah bin Juma’i :  5
Waki’ bin Jarad                              :  2
Muhammad bin Fudhail                 :  5
Utsman bin Abi Syaibah                :  2
Al Hasan bin Hammad                   :  4

Asbab al Wurud Hadis

حَدَّثَنَا عُثْمَانُ بْنُ أَبِي شَيْبَةَ حَدَّثَنَا وَكِيعُ بْنُ الْجَرَّاحِ حَدَّثَنَا الْوَلِيدُ بْنُ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ جُمَيْعٍ قَالَ حَدَّثَتْنِي جَدَّتِي وَعَبْدُ الرَّحْمَنِ بْنُ خَلَّادٍ الْأَنْصَارِيُّ عَنْ أُمِّ وَرَقَةَ بِنْتِ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ نَوْفَلٍ الْأَنْصَارِيَّةِ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَمَّا غَزَا بَدْرًا قَالَتْ قُلْتُ لَهُ يَا رَسُولَ اللَّهِ ائْذَنْ لِي فِي الْغَزْوِ مَعَكَ أُمَرِّضُ مَرْضَاكُمْ لَعَلَّ اللَّهَ أَنْ يَرْزُقَنِي شَهَادَةً قَالَ قَرِّي فِي بَيْتِكِ فَإِنَّ اللَّهَ تَعَالَى يَرْزُقُكِ الشَّهَادَةَ قَالَ فَكَانَتْ تُسَمَّى الشَّهِيدَةُ قَالَ وَكَانَتْ قَدْ قَرَأَتْ الْقُرْآنَ فَاسْتَأْذَنَتْ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ تَتَّخِذَ فِي دَارِهَا مُؤَذِّنًا فَأَذِنَ لَهَا قَالَ وَكَانَتْ قَدْ دَبَّرَتْ غُلَامًا لَهَا وَجَارِيَةً فَقَامَا إِلَيْهَا بِاللَّيْلِ فَغَمَّاهَا بِقَطِيفَةٍ لَهَا حَتَّى مَاتَتْ وَذَهَبَا فَأَصْبَحَ عُمَرُ فَقَامَ فِي النَّاسِ فَقَالَ مَنْ كَانَ عِنْدَهُ مِنْ هَذَيْنِ عِلْمٌ أَوْ مَنْ رَآهُمَا فَلْيَجِئْ بِهِمَا فَأَمَرَ بِهِمَا فَصُلِبَا فَكَانَا أَوَّلَ مَصْلُوبٍ بِالْمَدِينَةِ
“…. Izinkan saya bersama engkau di pertempuran untuk merawat prajurit-prajurit yang sakit, barangkali Allah menganugerahiku mati syahid. Beliau bersabda,” Tetaplah di rumahmu, maka Allah akn menganugerahimu mati syahid.” Oleh karena itu ia disebut syahidah (kata Abdurrahman) dan dia adalah ahli membaca al Qur’an. Dia mohon izin kepada nabi Muhammad Saw. Agar di rumahnya diperbolehkan mengangkat seorang muadzin yang menyerukan adzan untuk dia. Dia membuat kedua budaknya dan perempuan itu sebagai mudabbar.[12] Maka pada suatu malam, kedua budaknya itu bangun dan pergi ke tempatnya menyelubungkan sehelai kain tutup mukanya kepada wajahnya sampai tewas. Sehubungan dengan kasus ini, keesokan harinya Umar berdiri dan berpidato di tengah orang banyak dan berkata,”Barang siapa yang mengetahui atau melihat kedua budak itu, hendaklah dibawa kemari.”  Setelah diketahui maka disuruhnya untuk ditangkap lalu diperintah untuk disalib. Maka dengan demikian kedua budak tersebut merupakan orang yang pertama kali disalib di Madinah.”

Penjelasan Hadis

Dari teks hadis di atas menunjukkan adanya kebolehan seorang wanita menjadi imam shalat baik makmumnya tak peduli makmumnya laki-laki atau perempuan. Penulis kitab hadits Subulus Salam, berkomentar atas hadits itu, “Ummu Waraqah mengimami kakek, budak laki-laki, dan budak perempuan.”
Namun ulama’ fiqh banyak yang memberikan penilaian lain terhadap masalah ini. Imamah adalah martabat yang agung dan oleh karena itu hanya dapat dilakukan oleh seorang pria saja. Begitulah pendapat yang diungkapkan oleh Imam Malik dan Abu Hanifah. Mereka melarang wanita menjadi imam secara mutlak. Sedangkan al Syafi’I dan Ahmad bin Hanbal membolehkan wanita menjadi imam sesama wanita dan menolak imam wanita atas pria. Selain itu ada tiga ahli fikih terkemuka yang membolehkan perempuan mengimami shalat laki-laki. Mereka adalah Abu Tsaur, Al-Muzani, dan Thabari.

Gebrakan Amina Wadud
Dahulu, biasanya pembicaraan tentang perempuan hanya berkisar pada penggambaran kecantikan fisik. Misalnya, orang mengenal apa yang disebut candraning wanita. Wanita ideal digambarkan dengan alisnya seperti bulan tanggal satu alias nanggal sepisan, lehernya jenjang ngolan-ngolan, rambutnya ngandan-2ngandan\ngombak,  lengannya bagai busur panah yang sedang ditarik talinya, ayunan tangannya saat berjalan bagai pelepah kelapa yang sedang jatuh, jalannya bagaikan harimau lapar (macan luwe), dan lain sebagainya.  Penggambaran fisik seperti ini sering kita dengar dari dalang atau sastrawan Jawa. Kemudian setelah penggambaran fisik, banyak yang beranggapan bahwa adalah kanca wingking, yakni anggota keluarga yanag hanya mengurusi urusan belakang, dan tidak boleh tampil di depan.
Akhir-akhir ini keadaan telah banyak berubah.  Orang mula-mula berbicara tentang emansipasi, pembebasan wanita dari kungkungan tradisi yang menempatkan laki-laki pada posisi tertinggi dan hampir berkuasa mutlak. Belum terlalu lama ini kita diributkan dengan terangkatanya Megawati Suekarno Putri sebagai presiden RI. Meskipun ada beberapa pihak yang kurang bisa menerima keputusan ini, akhirnya Megawati tetap mampu mempertahankan kekuasaannya selama lima tahun dan sampai saat ini ia pun masih terus bersikukuh untuk mendapatkan kursi presiden dalam Pilpres Juli mendatang.
Sebuah peristiwa penting dalam dunia Islam berlangsung di New York, Amerika Serikat. Dr. Amina Wadud, seorang profesor wanita studi Islam di Virginia Commonwealth University, menjadi imam shalat Jum’at yang diikuti sekitar 100 orang jamaah laki-laki dan perempuan.
Peristiwa ini penting mengingat selama ini, umumnya umat Islam di dunia menganggap bahwa wanita tidak boleh menjadi imam shalat kaum pria. Selain menjadi imam, Dr. Wadud juga memberi khutbah. Tak heran bila rencana tersebut sempat ditolak di banyak masjid di sana. Kecaman terhadapnya mengalir deras. Namun Dr. Wadud yang memang sejak lama aktif memperjuangkan hak-hak perempuan, tak mengubah niatnya. Ironis, shalat Jum’at itu akhirnya harus diselenggarakan di sebuah gereja katedral.

Apa kata mereka?
Menurut Husein Muhammad, ketika Ummu Waraqah diperbolehkan Nabi saw. untuk menjadi imam bagi penghuni rumahnya, di rumah tersebut ada dua lelaki tanggungannya, seorang kakek dan seorang budak, ditambah seorang budak perempuan. Jadi menurut Husein Muhammad, telah ditemukan dua teks keagamaan yang menolak dan membenarkan imam perempuan. Dan jika dinilai dengan teori  kualitas hadits, maka hadits yang membenarkan imam perempuan lebih valid dibandingkan yang melarang. Nawawi menyebut hadits Jabir yang diriwayatkan oleh Ibnu Majah, dimana Nabi saw. Menyatakan, “Perempuan sama sekali tidak boleh menjadi imam shalat laki-laki.”[13] adalah lemah (dla’if). Ini karena Abdulah bin Muhammad al-Adawi[14], salah seorang perawi yang diragukan. Bukhari dan Abu Hatim al-Razi, ahli hadits terkemuka mengatakan “Haditsnya tidak bisa diterima, dia guru yang tidak dikenal,” Abu Hatim menambahkan. Sementara itu para perawi hadits tentang Ummu Waraqah terpercaya dan dinilai bagus.
Penjelasan ini berbeda dengan uraian yang disampaikan oleh Prof. Ali Mustafa Yaqub. Menurutnya hadits Ummu Waraqah kualitasnya memang sahih, tetapi dari sisi hukum untuk membolehkan wanita menjadi imam shalat secara umum di mana di antara makmumnya kaum laki-laki, itu perlu ditinjau ulang. Karena dalam hadits tersebut tidak ada kejelasan siapa yang menjadi makmum Ummu Waraqah. Kemungkinan semua makmumnya adalah wanita, semuanya laki-laki, atau campuran antara laki-laki dan wanita. Kaidah Ushul fiqh menyatakan, apabila sebuah dalil mengandung banyak kemungkinan, maka dalil itu tidak dapat dijadikan sumber hukum. Karenanya, hadits Ummu Waraqah itu kendati sahih, gugur sebagai dalil.
Sementara itu masih menurut Prof Ali Mustafa Yaqub, hadits Ummu Waraqah bersifat umum, dalam versi lain yang diriwayatkan oleh Imam al-Daruquthni dalam kitab Sunannya menegaskan bahwa Nabi saw. menyuruh Ummu Waraqah menjadi imam shalat bagi wanita-wanita penghuni rumahnya.


حدثنا أحمد بن العباس البغوي ثنا عمر بن شبة أبو أحمد الزبيري نا الوليد بن جميع عن أمه عن أم ورقة : أن رسول الله صلى الله عليه و سلم أذن لها أن يؤذن لها ويقام وتؤم نساءها

“Nabi saw. mengizinkannya (Ummu Waraqah) untuk menjadi imam bagi kaum wanita penghuni rumahnya. “ (HR Ad-Daruquthni)
Berdasarkan kaidah pemahaman hadits, jika terdapat dua hadits yang masing-masing memberikan pengertian umum dan khusus, maka pengertian yang umum harus diartikan dengan pengertian yang khusus. Atau dengan kata lain, hadits yang memberikan pengertian umum tidak dipakai, dan hadits yang memberikan pengertian khusus itulah yang dipakai sebagai dalil. Ia juga menambahkan, bahwa hadis yang melarang wanita menjadi imam dalam shalat riwayat Ibnu Majjah telah menghapus kehujjahan hadis Ummu araqah, kendati rawi-rawinya diragukan.
Dalam hal ini pemakalah sepakat dengan pendapat kedua, yakni wanita tidak diperbolehkan menjadi imam atas laki-laki, dengan mempertimbangkan berbagai kemungkinan. Pertama, benar bahwa Ummu Waraqah diizinkan menjadi imam untuk laki-laki, akan tetapi kasus ini lebih sebagai khususiyah dari Nabi yang hanya berlaku untuk Ummu Waraqah. Jadi tidak bisa diqiyaskan, bahwa wanita lain pun boleh menjadi imam shalat bagi laki-laki.
Kedua, bahwa  Ummu Waraqah hanya diperbolehkan untuk mengimami keluarganya yang berjenis kelamin wanita saja, sebagaimana hadis yang diriwayatkan oleh al Daruquthni.

حَدَّثَنَا زُهَيْرُ بْنُ حَرْبٍ حَدَّثَنَا جَرِيرٌ عَنْ سُهَيْلٍ عَنْ أَبِيهِ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ خَيْرُ صُفُوفِ الرِّجَالِ أَوَّلُهَا وَشَرُّهَا آخِرُهَا وَخَيْرُ صُفُوفِ النِّسَاءِ آخِرُهَا وَشَرُّهَا أَوَّلُهَا حَدَّثَنَا قُتَيْبَةُ بْنُ سَعِيدٍ قَالَ حَدَّثَنَا عَبْدُ الْعَزِيزِ يَعْنِي الدَّرَاوَرْدِيَّ عَنْ سُهَيْلٍ بِهَذَا الْإِسْنَادِ[15]
Ketiga, …. Rasulullah bersabda : “Shaf  terbaik untuk laki-laki adalah shaf pertama (depan) dan shaf terburuk bagi mereka adalah shaf terakhir (belakang); sedangkan shaf terbaik untuk perempuan adalah shaf terakhir (belakang) dan shaf terburuk bagi mereka adalah shaf pertama (depan).” Hadis ini mengindikasikan  tidak pantasnya seorang wanita berada di depan laki-laki, bahkan ini menunjukkan adanya larangan wanita menjadi imam atas laki-laki.
Keempat, mungkin saja ada hal yang dilupakan (sengaja dilupakan) oleh pengusung ide feminisme bahwa orang yang paling mengetahui maksud ucapan Rasulullah saw. adalah para shabat. Mereka, para sahabat adalah orang-orang yang selalu bersama Rasulullah. Dengan demikian, sekirannya hadits Ummu Waraqah adalah mengizinkan wanita menjadi imam shalat berjamaah di mana di antara makmumnya kaum laki-laki, tentulah di kalangan sahabat ada wanita yang menjadi imam shalat untuk makmum laki-laki. Dan Aisyah istri Rasulullah merupakan orang yang paling pantas menjadi imam shalat berjama’ah dengan kaum laki-laki. Namun tidak ada satu riwayat pun yang menyatakan bahwa Aisyah pernah menjadi imam shalat berjamaah bagi makmum laki-laki dan wanita atau makmum laki-laki saja.
Dan hal-hal lain yang perlu untuk dipikirkan kembali adalah mengapa wanita di letakkan pada shaf kedua atau terpisah pada sholat berjama’ah? Karena jika wanita di depan, maka ia akan menggangu sholat laki-laki. Mengapa wanita diwajibkan untuk mengenakan jilbab? Agar ia terlindungi dan ia mudah dikenali sebagai seorang muslimah. Mengapa wanita di wajibkan mengurus rumah? Karena ia adalah seorang pengkader para jundi kecil, yang ketika dewasa ia akan menjadi pemuda/pemudI tangguh pembela agama. Intinya di sini, pemakalah sebagai seorang perempuan sama sekali tidak pernah merasa dinomor duakan untuk shalat bermakmum di belakang  laki-laki. karena wanita juga telah dilebihkan oleh Allah dalam banyak hal.
Namun, boleh tidaknya wanita menjadi imam bagi makmum laki-laki masih akan selalu terbuka untuk diperdebatkan karena memang terdapat dua buah hadis yang saling bertentangan. Silahkan anda memilih yang menurut anda paling benar.




Kesimpulan

Dari makalah di atas kiranya dapat diambil beberapa point penting sebagai pertimbangan untuk menjawab masalah tentang kebolehan seorang wanita  menjadi imam bagi laki-laki, antara lain :

-                      Kemungkinan benar bahwa Ummu Waraqah diizinkan menjadi imam untuk laki-laki, akan tetapi kasus ini sebagai khususiyah dari Nabi yang hanya berlaku untuk Ummu Waraqah.
-                      Ummu Waraqah hanya diperbolehkan untuk mengimami keluarganya yang  berjenis kelamin wanita saja.
-              Hadis tentang keutamaan shaf wanita berada di belakang mengindikasikan  tidak pantasnya seorang wanita berada di depan laki-laki, bahkan ini menunjukkan adanya larangan wanita menjadi imam atas laki-laki.
-              Sekirannya hadits Ummu Waraqah adalah mengizinkan wanita menjadi imam shalat berjamaah di mana di antara makmumnya kaum laki-laki, tentulah Aisyah istri Rasulullah merupakan orang yang paling pantas menjadi imam shalat berjama’ah dengan kaum laki-laki .

                Demikianlah yang dapat saya kemukakan, semoga menambah wawasan.











Daftar Pustaka

Al Syiba’I, Musthafa. Al Mar’atu baina al Fiqhi wa al Qanun terj. Chadijah Nasution. Jakarta: Bulan Bintang, 1977.
Munawwar, Budi. Rekonstruksi Fiqh Perempuan. Yogyakarta: Ababil, 1996.
Ilyas, Hamim. Perempuan Tertindas; Kajian Hadis-Hadis Misoginis. Yogyakarta:Elsaq, 2005.
Al Bukhari, Imam. Shahih Bukhari. CD-ROM Mausu’ah al Hadis al Syarif.
Muslim, Imam. Shahih Muslim. CD-ROM Mausu’ah al Hadis al Syarif.
Majjah, Ibnu. Sunan Ibnu Majjah. CD-ROM Mausu’ah al Hadis al Syarif.
Daud, Abu. Sunan Abu Daud. CD-ROM Mausu’ah al Hadis al Syarif.
Hanbal, Ahmad ibn. Musnad Ahmad ibn Hanbal. CD-ROM Mausu’ah al Hadis al Syarif.
Al Daruquthni, Ali ibn Umar Abu Hasan. Sunan al Daruquthni. CD-ROM Maktabah al Syamilah.


[1] Lihat kitab al Shalat babIimamah al Nisa’,  no. 500.
[2] Lihat kitab min Musnad al Qabail , no. 26022.
[3] Ia adalah seorang sahabat nabi diberi julukan oleh beliau sebagai syahidah. Ia diizinkan oleh Rasul untuk ikut perang Badar. Di sampaing itu ia juga dikenal sebagi pengumpul al Qur’an dan ahli qira’at
[4] Lihat skema sanad dalam Alfatih Suryadilaga,” Keabsahan Perempuan Sebagai Imam Shalat” dalam Hamim Ilyas, Perempuan Tertindas; Kajian Hadis Misoginis  (Yogyakarta: Elsaq, 2005) hlm, 239.
[5] Lihat jilid 1 hadis no. 830.
[6] Lihat jilid 3, hlm. 130.
[7] Lihat jilid 3, hlm. 89.
[8] Lihat jilid 1, hlm. 413.
[9] Lihat jilid 6, hlm. 538.
[10] Lihat jilid 1, hlm. 225.
[11] Ia adalah rawi yang dinilai majhul di kalangan ulama’ hadis.
[12] Budak yang dijanjikan merdeka setelah tuannya tiada.
[13] Lihat hadis riwayat Ibnu Majjah, Sunan Ibnu Majjah, ktab Iqamah al Shalah wa Sunnatu fiiha, bab fii Fardli al Jama’ah, no. 1071.
[14] Ia berada dalam urutan kesepuluh, begitu pula rawi bernama al Walid bin Bakir dalam urutan kedelapan.
[15] Hadis Riwayat Muslim, Sahih Muslim, Kitab Shalat no. 664.
loading...

Share this

Related Posts

Previous
Next Post »

Silahkan Tuliskan Komentar Anda disini. jika anda belum mempunyai Google Account atau Open ID, Anda bisa Menggunakan Name/Url (disarankan menggunakan opsi ini) atau Anonimous. Mohon berkomentar dengan bijak dan jangan spamSilahkan komentar