http://rizkisaputro.wordpress.com
1
Sejarah Ushul Fiqih
Diambil dari Terjemahan Kitab Syakhsiyah Islamiyyah Jilid I
Karya Taqiyuddin an-Nabhaniy
Imam Syafi’i dianggap sebagai orang yang memberi batasan ushul
tentang istinbath dan menyusun sistematikanya dengan kaidah-kaidah umum
yang bersifat menyeluruh. Beliau telah meletakkan ilmu ushul fiqih, meski
sesudah beliau banyak sekali orang yang datang dan lebih banyak lagi
pengetahuan tentang ushul fiqh termasuk definisi-definisinya.
Para fuqaha’ sebelum Syafi’i berijtihad tanpa ada batasan-batasan
tertulis untuk istinbath, meskipun demikian mereka menyandarkan
pemahamannya terhadap makna-makna syara’, arah dan tujuan hukum, hal-hal
yang diisyaratkan oleh nash-nash syara’ serta yang ditunjukkan oleh maksudmaksudnya.
Mereka adalah para fuqaha yang berpengalaman mempelajari
syariat dan pengalamannya sangat dalam dalam bahasa Arab. Mereka
mengetahui berbagai makna, mengetahui maksud dan tujuan-tujuannya, tanpa
harus ada batasan-batasan tertulis yang dibukukan.
Memang benar para fuqaha’ sebelum Syafi’i yang berasal dari kalangan
para sahabat, tabi’in maupun orang-orang sesudah mereka telah membicarakan
ushul fiqih. Diantara mereka ada yang mengungkapkan dalilnya, ada pula yang
tidak menyertakannya.
Diriwayatkan bahwa Ali bin Abi Thalib ra berbicara mengenai mutlaq dan
muqayad, khas dan’aam, nasakh dan mansukh. Hanya saja hal itu tidak
diungkapkan dalam bentuk batasan-batasan tertulis. Tidak ada para fuqaha’
yang berbicara mengenai sebagian ushul fiqih berupa kaidah-kaidah umum
yang menyeluruh, yang dapat dikembalikan kepadanya pengetahuan dalil-dalil
syara’ berikut tentang tata cara (metode) pertentangan (dalil atau ta’arudl) dan
pentarjihannya.
Sampai datangnya Imam Syafi’i ilmu ushul fiqh telah diistinbath.
Kemudian dibuat peraturan yang menyeluruh yang dapat dijadikan sebagai
rujukan untuk mengetahui tingkatan dalil-dalil syara’. Imam Syafi’i dikenal luas
telah meletakkan ilmu ushul dalam kitab beliau yang diberi nama dengan ar-
Risalah.
Pada hakekatnya ar-Risalah mengandung sebagian dari ilmu ushul yang
diletakkan oleh Imam Syafi’i. Orang yang selalu merujuk kepada kitab-kitab
Imam Syafi’i akan menemukan bahwa ar-Risalah mencakup berbagai
pembahasan dari ilmu ushul fiqh tetapi tidak mencakup seluruh pembahasan
Imam Syafi’I mengenai ushul. Selengkpanya, download makalah ini...................
loading...
Silahkan Tuliskan Komentar Anda disini. jika anda belum mempunyai Google Account atau Open ID, Anda bisa Menggunakan Name/Url (disarankan menggunakan opsi ini) atau Anonimous. Mohon berkomentar dengan bijak dan jangan spamSilahkan komentar