KEJAHATAN TINDAK MENCURI: DAMPAK BURUK DALAM RANAH SOSIAL KEMASYARAKATAN PESANTREN

Admin Tuesday, January 05, 2010

KEJAHATAN TINDAK MENCURI: DAMPAK BURUK DALAM RANAH SOSIAL KEMASYARAKATAN PESANTREN


Tergelitik dengan berita-berita yang menegangkan di pesantren yang indah ini, menjadikan sebuah inspirasi aktual tersendiri bagi kalangan pengamat pergolakan politik teri. Berbagai macam isu yang santer, berita dari mulut ke mulut serta beberapa acara yang pernah digelar dalam ruang lingkup dunia yang dikenal beragama ini memaksa penulis agar dapat lebih peka serta teliti dalam menilai pergolakan yang ada.

Sesuai dengan berlalunya waktu, banyak sekali kasus-kasus pencurian yang sedikit banyak mengundang kontroversi tentang siapa dalang dalam acara ini, motif serta tujuan laga teror yang sedikit banyak telah mengusik stabilitas pesantren. Berbekal dari pengalaman yang ada dapat disimpulkan bahwa hal tersebut adalah kasus yang serius disatu sisi serta acara anak-anak berbentuk anekdot disisi yang lain.
Terlepas dari beberapa perspektif diatas yang notabene hanya pelaku kasus serta subjek pemberantas ketidak stabilan yang memahaminya, disini akan dipaparkan sedikit banyak tentang hal-hal yang berhubungan dengan pencurian.

Definisi Mencuri: adalah mengambil harta orang lain dengan jalan diam-diam diambil dari tempat penyimpanannya. Mencuri adalah sebagian dari dosa besar. Orang yang mencuri wajib dihukum, yaitu dipotong tangannya.

”Laki-laki yang mencuri dan perempuan yang mencuri, potonglah tangan keduanya (sebagai) pembalasan bagi apa yang mereka kerjakan dan sebagai siksaan dari Allah. dan Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana.” (Q.S Al-Maidah: 38)

Hal ini jika tindak mencuri tersebut termasuk mencuri yang dikenakan had sebagaimana yang telah diungkapkan oleh para fuqaha bahwa yang dinamakan pencurian yang dikenai had adalah perbuatan mukalaf mengambil harta orang lain secara sembunyi-sembunyi dari tempat penyimpanannya dan mencapai satu nishab dan orang yang mencuri tiak mempunyai andil kepemilikan terhadap barang tersebut.

Dari definisi diatas, dapat dirumuskan bahwa pencurian yang dikenakan had harus memenuhi unsur-unsur:

1. Mengambil harta orang lain.
2. pengambilannya secara sembunyi-sembunyi
3. Harta itu disimpan di tempat penyimpanannya.
4. pelaku adalah mukallaf.
5. barang yang dicuri mencapai satu nishab.
6. Pelaku tidak mempunyai andil kepemilikan atas harta yang dicuri.

Adapun persyaratan hukum dapat kita rinci sebagai berikut:

1. Pencuri tersebut sudah baligh, berakal dan melakukan pencurian itu dengan kehendaknya.
2. Barang yang dicuri itu sedikitnya sampai 1/4 dinar.
3. Barang itu bukan kepunyaan si pencuri dan tidak ada jalan yang menyatakan bahwa ia berhak atas barang-barang itu.

Oleh karenanya, orang yang mencuri harta bapaknya, atau salah seorang suami istri saling mencuri, orang miskin mencuri dari baitul maal tidak dipotong tangannya.

Apabila telah nyata ia mencuri dengan ada saksi atau mengaku sendiri, selain tangannya wajib dipotong, ia pun wajib mengembalikan harta yang dicurinya.

Menilik paparan diatas jika kita sinkronkan dengan kasus yang ada dengan sedikit berijtihad serta praktek dalam menetapkan keputusan hukum maka kasus pencurian laptop dengan harga berkisar kurang lebih delapan juta beserta barang-barang lainnya, pelaku pencurian tersebut telah memenuhi persyaratan hukum potong tangan. Dugaan ini lebih dapat disimpulkan mengingat betapa besarnya ketidakm mungkinan pelaku kasus adalah seseorang yang belum memasuki taraf baligh.

Selain itu kesalahan yang kemudian dapat dikenai sangsi (entah bagaimana bentuk sangsi tersebut) yang berada di pundak pelaku dapat dikatakan berbobot. Jika kita membuat suatu rincian maka akan dapat kita petakan sebagaimana berikut:

1. Merugikan pihak yang dicuri. Hal ini dapat mengakibatkan stres yang dapat menimbulkan tindak negatif “mencuri karena aku dicuri”

2. Merugikan warga pesantren. Hal ini dapat kita amati ketika pihak pengurus pesantren menindak lanjuti perkara tersebut dengan cara sesperti mengintrogasi masing-masing warga, mau tidak mau warga harus menaati keputusan tersebut walaupun waktu dan tempat yang mungkin kurang relevan jika kita berusaha membuat suatu penilaian. Disinilah akan terlihat praktek perampasan hak warga ataupun penganiayaan pihak yang tak bersalah yang pastinya dikarenakan ulah pencuri. Dan pastinya tindak aniaya ini juga merambah pada pengurus sendiri maka bertambahlah catatan amal bagi pencuri.

3. Melihat pihak yang dicuri pada sebagian kasus adalah pimpinan pesantren, maka hal ini dapat digolongkan sebagai pemberontakan, pembangkangan atapun kesombongan diri yang telah berhasil menjebol “the power” seorang pemimpin. Kita garis bawahi kata pemberontakan, pembangkangan dan kesombongan.

4. Memberikan peluang kepada orang lain untuk melakukan tindak kriminal. Jika suatu kasus telah santer dan belum ada penanganan yang membuahkan hasil yang maksimal, maka hal ini seakan memberikan sebuah peluang kepada orang lain untuk “ikut-ikutan” dalam melakukan tindakan tersebut. akan lebih dapat dipahami dengan ungkapan “wah, mumpung kasus ini masih belum dapat diselesaikan, aku mau ikut mencuri, orang lain pastinya menganggap bahwa barang yang aku curi ini hilang dicuri oleh orang yang pertama”. Satu poin plus-plus bagi pencuri pertama untuk dapat menggapai peluang menikmati api unggun neraka.

5. Konsekuensinya, akan terjadi olah tradisi atau melahirkan tradisi baru, yaitu tradisi curi mencuri. Dikarenakan bibit-bibit iblis telah menguncup. Setelah itu tradisi yang sebelumnya positif aman akan tersingkirkan.

6. Jika poin keempat telah terjadi, maka akan timbul ketidak percayaan satu sama lain sehingga tingkat kemanan lebih diperketat. Pintu kamar dikunci rapat-rapat sehingga para warga pesantren yang sebelumnya saling akrab bergaul akan menjadi semakin tertutup. Hal ini akan menimbulkan paradigma individualitas dan mengurangi frekuensi sosial dalam masyarakat pesantren yang akan bertentangan dengan konsep ta’aruf yang seharusnya dibudidayakan.
loading...

Share this

Related Posts

First

1 komentar:

Write komentar
May 8, 2015 at 12:50 AM delete

tambahan pengetahuan makasih ya gan

Reply
avatar

Silahkan Tuliskan Komentar Anda disini. jika anda belum mempunyai Google Account atau Open ID, Anda bisa Menggunakan Name/Url (disarankan menggunakan opsi ini) atau Anonimous. Mohon berkomentar dengan bijak dan jangan spamSilahkan komentar