Membuat patung yang memiliki bentuk dari sesuatu yang bernyawa, maka hal itu haram dan tidak diperbolehkan. Karena Nabi ShallallaHu ‘alaiHi wa sallam bersabda,
“QaalallaHu wa man azhlamu mimman yakhluqu khalqan kakhalqii” yang artinya “Allah Ta’ala berfirman –dalam hadits qudsi-, ‘Dan siapa yang lebih sesat dari orang yang menciptakan makhluk seperti makhluk ciptaan-Ku”(HR. al Bukhari no. 7559 dan Muslim no. 2111)
Jika patung–patung itu tidak berbentuk makhluk yang bernyawa, maka hal tersebut diperbolehkan dan diperbolehkan juga untuk mencari nafkah dengan membuat patung–patung yang demikian (patung yang tidak berbentuk makhluk bernyawa), karena hal tersebut termasuk hal yang mubah. Semoga Allah Ta’ala memberi petunjuk.
Maraji’
Fatwa – fatwa Terkini Jilid 3, Darul Haq, Jakarta, Cetakan Pertama, September 2004 M, hal. 91-92.
Semoga Bermanfaat
Catatan
Dalam sebuah hadits shahih dari Rasulullah ShallallaHu ‘alaiHi wa sallam, bahwa beliau berkata kepada Ali bin Abi Thalib radhiyallaHu ‘anHu,
“Laa tada’ timtsaalan illa thamastaHu …” yang artinya “Janganlah engkau tinggalkan patung kecuali engkau telah membuatnya menjadi tidak berbentuk …” (HR. Muslim no. 969)
“QaalallaHu wa man azhlamu mimman yakhluqu khalqan kakhalqii” yang artinya “Allah Ta’ala berfirman –dalam hadits qudsi-, ‘Dan siapa yang lebih sesat dari orang yang menciptakan makhluk seperti makhluk ciptaan-Ku”(HR. al Bukhari no. 7559 dan Muslim no. 2111)
Jika patung–patung itu tidak berbentuk makhluk yang bernyawa, maka hal tersebut diperbolehkan dan diperbolehkan juga untuk mencari nafkah dengan membuat patung–patung yang demikian (patung yang tidak berbentuk makhluk bernyawa), karena hal tersebut termasuk hal yang mubah. Semoga Allah Ta’ala memberi petunjuk.
Maraji’
Fatwa – fatwa Terkini Jilid 3, Darul Haq, Jakarta, Cetakan Pertama, September 2004 M, hal. 91-92.
Semoga Bermanfaat
Catatan
Dalam sebuah hadits shahih dari Rasulullah ShallallaHu ‘alaiHi wa sallam, bahwa beliau berkata kepada Ali bin Abi Thalib radhiyallaHu ‘anHu,
“Laa tada’ timtsaalan illa thamastaHu …” yang artinya “Janganlah engkau tinggalkan patung kecuali engkau telah membuatnya menjadi tidak berbentuk …” (HR. Muslim no. 969)
loading...
Silahkan Tuliskan Komentar Anda disini. jika anda belum mempunyai Google Account atau Open ID, Anda bisa Menggunakan Name/Url (disarankan menggunakan opsi ini) atau Anonimous. Mohon berkomentar dengan bijak dan jangan spamSilahkan komentar