Kajian Ushul Fiqh Kontemporer

Admin Wednesday, December 15, 2010
“ Teori Batas (nadhariyah hududiyah) Muhammad Shahrur ”
Oleh: M. Nur Ilzam*
• Intermeso Chuy….
Dalam diskusi mingguan ini, saya mengambil tema Ushul Fiqh yang terspesikkan lagi pada Kajian Ushul Fiqh Kontemporer, sebagai wadah guna menambah wacana dan wawasan kita yang berkecimpung di zaman Globasasi ini. Kajian Ushul seringkali dilupakan oleh kalangan akademisi pada dekade ini, padahal kajian ini sangatlah urgen untuk memahami syari’at islam, mereka lebih memilih kajian filsafat sebagai barometer pengasahan otak mereka.
To the point aja, pertama kali saya akan memaparkan definisi ushul fiqh, baik secara etimologi atau terminologi.
• Ushul Fiqh….. Apaan Tuh????
Ushul fiqh dilihat dari susunan katanya merupakan bentuk idlafi yang terdiri dari dua bagian, yaitu mudlaf (pada lafal ushul) dan mudlaf ilaih (pada lafal fiqh), masing-masing dari dua kata tersebut memiliki arti sendiri. Ushul merupakan bentuk plural dari kata ashl yang mempunyai arti “sesuatu yang mana perkara lain dibangun diatasnya”, semisal أصل الجدار yang bermakna: pondasi tembok atau bangunan, أصل الشجرة : akar pohon. Lawan dari ashl adalah far’u yaitu “sesuatu yang dibangun atau didirikan diatas perkara lain”, semisal cabang-cabang pohom yang berdiri diatas pangkalnya. Dan cabang-cabang fiqh yang ditetapkan berdasarkan ushulnya (dikutip dari kitab al-waraqat, karya M. Ridlwan Qoyyum Sa’id)
Kata kedua yang membentuk istilah Ushul Fiqh adalah kata al-fiqh. Kata al-fiqh menurut bahasa berarti pemahaman. Contohnya, firman Allah dalam menceritakan sikap kaum Nabi Syu’aib dalam ayat:
                    
Artinya :
"Hai Syu'aib, Kami tidak banyak mengerti tentang apa yang kamu katakan itu dan Sesungguhnya Kami benar-benar melihat kamu seorang yang lemah di antara kami; kalau tidaklah karena keluargamu tentulah Kami telah merajam kamu, sedang kamupun bukanlah seorang yang berwibawa di sisi kami."
pengertian fiqh secara istilah, seperti yang diungkapkan Ibnu Subki dari kalangan Syafi’iyah mendefinisikan sebagai berikut:
العلم بالاحكام الشرعية العملية المكتسب من أدلتها ألتفصلية
Penetahuan tentang hokum syara’ yang berhubungan dengan amal perbuatan yang digali dari satu persatu dalilnya.
Kata al-ilmu secara umum mencakup pengetahuan secara yakin dan pengetahuan yang sampai ketingkatan dzan (perkiraan). Namun yang dimaksud dengan kata al-ilmu dalam definisi ini ialah pengetahuan yang sampai pada tingkatan dzan atau asumsi. Fiqh adalah hukum islam yang tigkatan kekuatannya hanya sampai pada tingkatan dzan, karena ditarik dari dalil-dalil dzanny, bahwa hukum fiqh itu adalah dzanny sejalan pula dengan kata “al-muktasab” dalam definisi tersebut yang berarti “diusahakan” yang mengandung pengertian adanya campur tangan akal pikiran manusia dalam penarikannya dari al-Qur’an dan hadis. Oleh karena itu, pengetahuan tentang hukum islam yang tidak dicampuri campur tangan pikiran manusia, dalam ushul fiqh tidak disebut fiqh. Misalnya pengetahuan tentang kewajiban shalat lima waktu, kewajiban menunaikan zakat, dan haji. Hal-hal yang sudah pasti seperti itukekuatan hukumnya bersifat pasti (qath’iy).
Demikianlah pengertian dari masing-masing kata tersebut. Seperti dikemukakan diatas, yang dimaksud dengan kata al-ashl disini adalah dengan makna dalil. atas dasar itu , istilah ushul fiqh berarti dalil-dalil fiqh, seperti al-Qur’an, Sunnah, Ijma’, Qiyas, dan lain-lain. Namun pengertian ini tidak popular dipakai dalam kajian ushul fiqh (kutipan dari bukunya Aminuddin Ya’kub yang berjudul Ushul Fiqh).

• Ushul Fiqh kontemporer, what is that???
Banyak pemikir kontemporer memandang ushul fiqh klasik tanpa cacat epistemologis apapun, karena kajian metodelogi klasik yang dikerangkakan ulama’ masa dahulu memang sudah tuntas dan sempurna, sehingga kewajiban umat yang datang kemudian bukan untuk mengubahnya, tetapi mengikuti dan melaksanakannya. Disinilah cendekiawan muslim modern melonterkan kritikan, mereka mengnggap sebuah metodelogi yang sejatinya lahir dari publik intelektualitas manusia yang nisbi telah diposisikan sebagai suatu yang mutlak tak terbantah. Mestinya metodelogi islam klasik diletakkan dalam konfigurasi (bentuk wujud) dan konteks umum pemikiran pada saat formatifnya. Sebab, fakta akademi kontemporer seringkali menayangkan ketidakberdayaan bahkan kerapuhan kalsik tersebut.
Dalam pandangan ushul fiqh klasik, teks telah dipandang sebagai manifestasi dari keseluruhan kebenaran dan dengan demikian menjadi dasar dalam mengukur segala persoalan menyangkut hal-ikhwal perbuatan manusia. Dengan ungkapan lain, teks adalah wujud tunggal dari “kebenaran mutlak” yang mesti dipedomi, padahal menurut mereka (cendekiawan muslim modern) minimal ada tiga aspek yang yang melatar belakangi harus dibuat ushul fiqh kontemporer, pertama, metodelogi lama terlalu memandang sebelah mata terhadap kemampuan akal public di dalam menyulih dan menganulir ketentuan-ketentuan legal-formalistik di dalam islam yang tidak lagi relevan, kedua, metodelogi klasik kurang hirau terhadap kemampuan manusia di dalam merumuskan konsep kemashlahatan walau hanya untuk umat sendiri, ketiga, pemberhalaan teks dan pengabaian realitas merupakan ciri umum dari metodelogi lama (sumber diambil dari buku Islam , Negara, dan Civil Society)
Tapi perlu diingat, itu hanya pendapat mereka, semuanya tergantung pada diri kita sendiri. Kajian ushul fiqh kontemporer ini hanya sebagai bahan bandingan dari ushul klasik, dalam arti, kita harus memahami terlebih dahulu kajian klasik sebelum melanjutkan ke yang kekinian, karena sanagat ironis, apabila seseorang mengkritisi suatu wacana tanpa mengetahuinya terlebih dulu.
• Teori Batasnya Shahrur!!!! Opo meneh iki???
Metode Syahrūr berangkat dari asumsi bahwa al-Qur’an adalah kitab petunjuk (hudan) sepanjang masa yang antara ayat satu dan lainnya adalah saling menafsirkan (yufassiru ba’dhuhu ba’dhan). Sehingga perlu pendekatan baru untuk menjadikan al-Qur’an tetap hidup di tengah-tengah kehidupan muslim. Salah satu pendekatan yang dipakai Syahrūr dalam menafsirkan al-Qur’an adalah teori batas (nadhariyah hududiyah).
Menurut Syahrūr, al-Qur’an dalam arti yang populer, atau dalam bahasa Syahrūr al-Kitab, terbagi dalam tiga macam : 1) ummu al-kitâb (ayat-ayat muhkamat); 2) al-Qur’an wa sab’u al-matsâni (ayat-ayat mutasyabihat); dan 3) tafsilu al-kitab (Syahrūr, 1990 : 51-61). Ummu al-kitab, yang diturunkan langsung dari Allah kepada Nabi selama 23 tahun dalam bentuk al-inzâl dan al-tanzĩl secara tak terpisahkan, memuat ayat-ayat yang berkaitan dengan al-suluk al-insani dalam bidang hukum dan akhlaq dan terbuka untuk dilakukan ijtihad (bukan dalam ibadah murni) sesuai dengan situasi dan kondisi masyarakat tertentu. Hasil interaksi intelektual masyarakat dengan ummu al-kitab pada satu masa bisa jadi berbeda dengan hasil interaksi mereka yang hidup pada masa yang lain. Karena itu, menurut dia, praktek penerapan hukum pada masa Nabi (baca : al-sunnah) adalah hanya model awal penafsiran, dan bukanlah satu-satunya bentuk aplikasi hukum ummu al-kitab yang sesuai sepanjang jaman.
Elastisitas pemahaman dan penerapan ummu al-kitab itu disebut dengan istilah hanifiyah, yang sudah barang tentu aspek-aspek istiqâmat (konsistensi hukum), yakni al-hadd al-adnâ (batas legis minimal) dan al-hadd al-a’la (batas legis maksimal) juga selalu diperhatikan. Selain bersifat elastis, ummu al-kitab juga bersifat subyektif, dalam arti bahwa eksistensi segala aturan hukum, norma dan akhlaq yang tertuang dalam ummu al-kitab itu sangat tergantung pada ikhtiar (pilihan) manusia.
Syahrūr menyebutkan enam macam hadd dalam risalah Islam. Tapi kita hanya akan menyebutkan tiga yang pertama saja.

1. Hadd bawah saja. Contohnya adalah QS. al-Nisa: 22-23
وَلَا تَنْكِحُوا مَا نَكَحَ آَبَاؤُكُمْ مِنَ النِّسَاءِ إِلَّا مَا قَدْ سَلَفَ إِنَّهُ كَانَ فَاحِشَةً وَمَقْتًا وَسَاءَ سَبِيلًا (22) حُرِّمَتْ عَلَيْكُمْ أُمَّهَاتُكُمْ وَبَنَاتُكُمْ وَأَخَوَاتُكُمْ وَعَمَّاتُكُمْ وَخَالَاتُكُمْ وَبَنَاتُ الْأَخِ وَبَنَاتُ الْأُخْتِ وَأُمَّهَاتُكُمُ اللَّاتِي أَرْضَعْنَكُمْ وَأَخَوَاتُكُمْ مِنَ الرَّضَاعَةِ وَأُمَّهَاتُ نِسَائِكُمْ وَرَبَائِبُكُمُ اللَّاتِي فِي حُجُورِكُمْ مِنْ نِسَائِكُمُ اللَّاتِي دَخَلْتُمْ بِهِنَّ فَإِنْ لَمْ تَكُونُوا دَخَلْتُمْ بِهِنَّ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ وَحَلَائِلُ أَبْنَائِكُمُ الَّذِينَ مِنْ أَصْلَابِكُمْ وَأَنْ تَجْمَعُوا بَيْنَ الْأُخْتَيْنِ إِلَّا مَا قَدْ سَلَفَ إِنَّ اللَّهَ كَانَ غَفُورًا رَحِيمًا (23)
Yang menyebutkan wanita-wanita yang tidak boleh dinikahi oleh seseorang. Kedua ayat ini adalah hadd bawah dalam pengharaman nikah. Hadd atasnya tidak ada. Ini berarti bahwa jumlah wanita yang haram dinikahi tidak boleh berkurang dari apa yang disebut dalam kedua ayat tersebut. Tapi jumlah tersebut boleh ditambah berdasarkan ijtihad. Misalnya jika ilmu kedokteran menetapkan bahwa menikahi anak paman memiliki pengaruh yang buruk terhadap kesehatan, maka bisa dirumuskan hukum yang melarang menikahi anak paman.

2. Hadd atas saja. Contohnya adalah QS. al-Maidah: 38
وَالسَّارِقُ وَالسَّارِقَةُ فَاقْطَعُوا أَيْدِيَهُمَا جَزَاءً بِمَا كَسَبَا نَكَالًا مِنَ اللَّهِ وَاللَّهُ عَزِيزٌ حَكِيمٌ (38)
Yang berisi tentang hukuman potong tangan bagi pencuri. Ayat ini adalah hadd atas hukuman bagi pencuri. Artinya, hukuman terberat yang harus diterima oleh seorang pencuri adalah potong tangan. Tidak boleh lebih berat dari itu, misalnya hukuman mati. Tapi boleh lebih ringan, sesuai dengan kondisi yang ada.

3. Hadd atas dan bawah. Contohnya adalah QS. al-Nisa: 11
يُوصِيكُمُ اللَّهُ فِي أَوْلَادِكُمْ لِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْأُنْثَيَيْنِ فَإِنْ كُنَّ نِسَاءً فَوْقَ اثْنَتَيْنِ فَلَهُنَّ ثُلُثَا مَا تَرَكَ وَإِنْ كَانَتْ وَاحِدَةً فَلَهَا النِّصْفُ وَلِأَبَوَيْهِ لِكُلِّ وَاحِدٍ مِنْهُمَا السُّدُسُ مِمَّا تَرَكَ إِنْ كَانَ لَهُ وَلَدٌ فَإِنْ لَمْ يَكُنْ لَهُ وَلَدٌ وَوَرِثَهُ أَبَوَاهُ فَلِأُمِّهِ الثُّلُثُ فَإِنْ كَانَ لَهُ إِخْوَةٌ فَلِأُمِّهِ السُّدُسُ مِنْ بَعْدِ وَصِيَّةٍ يُوصِي بِهَا أَوْ دَيْنٍ آَبَاؤُكُمْ وَأَبْنَاؤُكُمْ لَا تَدْرُونَ أَيُّهُمْ أَقْرَبُ لَكُمْ نَفْعًا فَرِيضَةً مِنَ اللَّهِ إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلِيمًا حَكِيمًا (11)
Ayat ini menerangkan bahwa hadd atas bagian laki-laki adalah dua kali bagian perempuan dan hadd bawah bagian perempuan adalah separuh bagian laki-laki. Artinya, dalam kondisi laki-laki menanggung 100 % beban ekonomi dan perempuan 0 %, maka laki-laki boleh mengambil dua kali lipat bagian perempuan. Jika lebih dari itu, maka dia telah melampaui hadd (Dinukil dari bukunya Shahrul sendiri yang judulnya prinsip dan dasar hermeneutika al-Qur’an kontemporer dan http://www.Islam21a.org)

رَأْيِيْ صَوَابٌ يَحْتَمِلُ الْخَطَاءَ وَ رَأيُ غَيْرِيْ خَطَاءٌ يَحْتَمِلُ الصَّوَابَ
Selamat Berdiskusi!!!!!!

*Penulis adalah Anggota Paguyuban Alumni Nurul Jadid Yogyakarta (PANJY) Tahun 2009.
loading...

Share this

Related Posts

Previous
Next Post »

4 komentar

Write komentar
Anonymous
May 30, 2013 at 4:43 AM delete

What's up, its pleasant piece of writing concerning media print, we all be familiar with media is a fantastic source of information.

Feel free to surf to my web blog garcinia cambogia

Reply
avatar
Anonymous
May 30, 2013 at 5:51 AM delete

Howdy! Do you know if they make any plugins to help with SEO?
I'm trying to get my blog to rank for some targeted keywords but I'm not seeing very good gains.
If you know of any please share. Many thanks!

Here is my web-site; ab glider

Reply
avatar
Anonymous
June 4, 2013 at 3:35 PM delete

I have been surfing online more than 2 hours today, yet I never found any
interesting article like yours. It is pretty worth enough for me.
Personally, if all web owners and bloggers made good content as you did, the
net will be much more useful than ever before.

Here is my web blog :: Garcinia cambogia

Reply
avatar
Anonymous
June 4, 2013 at 4:13 PM delete

I wanted to thank you for this fantastic read!! I certainly enjoyed every little bit of it.
I've got you book-marked to look at new things you post…

Feel free to surf to my blog post; Backup Software

Reply
avatar

Silahkan Tuliskan Komentar Anda disini. jika anda belum mempunyai Google Account atau Open ID, Anda bisa Menggunakan Name/Url (disarankan menggunakan opsi ini) atau Anonimous. Mohon berkomentar dengan bijak dan jangan spamSilahkan komentar