PENDAHULUAN
Latar Belakang
Yang mendorong penulisan makalah ini
adalah niat untuk memberikan nasehat dan peringatan akan kewajiban zakat yang
telah diremehkan oleh kebanyakan kaum muslimin, mereka tidak mengeluarkanya
sebagaimana cara yang disyariatkan, meski perkara ini adalah besar, dan
merupakan salah satu dari lima rukun Islam di mana bangunan Islam tidak akan
tegak tanpanya.
" Islam dibangun di atas lima
landasan: Syahadat bahwa tiada Tuhan selain Allah, dan Muhamad utusan Alah,
menegakan sholat, menunaikan zakat, puasa ramadhon dan haji." (QS: Bukhori,
Muslim).
Ini menunjukkan bahwa zakat merupakan
bagian penting dalam kehidupan umat Islam. Bahkan pada masa Khalifah Abu Bakar
As-Siddiq orang-orang yang enggan berzakat diperangi sampai mereka mau
berzakat. Itu karena kewajiban berzakat sama dengan kewajiban mendirikan
sholat.
”Sesungguhnya orang-orang yang beriman,
mengerjakan amal saleh, mendirikan shalat dan menunaikan zakat, mereka mendapat
pahala di sisi Tuhannya. tidak ada kekhawatiran terhadap mereka dan tidak
(pula) mereka bersedih hati”. (Q.S. Al- Baqarah : 277).
Kewajiban zakat atas muslim adalah di
antara kebaikan Islam yang menonjol dan perhatianya terhadap urusan para
pemeluknya, hal itu karena begitu banyak manfaat zakat dan betapa besar
kebutuhan orang-orang fakir kepada zakat.
Kitab dan sunnah serta ijma' telah
menunjukan kewajibanya, barang siapa mengingkari kewajibanya maka ia adalah
kafir dan murtad dari Islam dan harus diminta agar bertaubat, jika tidak
bertaubat dibunuh, dan barang siapa kikir dengan enggan mengeluarkan zakat atau
mengurangi sesuatu darinya maka ia termasuk orang-orang dzolim yang berhak atas
sangsi dari Allah SWT, Allah SWT berfirman:
" Sekali-kali janganlah
orang-orang yang bakhil dengan harta yang Allah berikan kepada mereka dari
karuniaNya menyangka, bahwa kebakhilan itu baik bagi mereka. Sebenarnya
kebakhilan itu adalah buruk bagi mereka. Harta yang mereka bakhilkan itu akan
dikalungkan kelak di lehernya di hari kiamat. Dan kepunyaan Allah-lah segala
warisan (yang ada) di langit dan di bumi. Dan Allah mengetahui apa yang kamu
kerjakan." (QS:
Ali-Imron; 180).
Namun sayang, zakat yang seharusnya
menjadi potensi ekonomi umat yang sangat baik, pada umumnya belum digarap
secara baik. Akibatnya kemiskinan di kalangan umat Islam jumlahnya masih cukup
banyak. Padahal kita pun tahu bahwa kemiskinan dan kemelaratan merupakan bibit
potensial untuk kemurtadan dan kekufuran.
Tujuan
·
Untuk memenuhi tugas kuliah dari Bapak
Moh Farid Ma’ruf, S. Ag., M. Ag.
·
Untuk memperdalam pengetahuan tentang
Islam.
·
Untuk salah satu alternatif bacaan bagi
siapa saja yang ingin mendalami dan menghayati tentang zakat.
Manfaat
·
Menambah pengetahuan tentang agama
Islam.
·
Menambah keimanan dan ketakwaan bagi
siapa saja yang membacanya.
·
Membantu mahasiswa dalam mengkaji dan
menerapkan Islam.
BAB II PEMBAHASAN
Pengertian Zakat
Pertama, zakat menurut bahasa artinya bersih,
tambah dan terpuji. Sedangkan menurut istilah zakat adalah kadar harta tertentu
yang diberikan kepada para mustahiq (yang berhak) menerimanya dengan beberapa
syarat.
Kedua, zakat yaitu pemberian sebagian harta
kepada fakir miskin dan orang-orang yang berhak menerimanya dan hukumnya wajib.
Ketiga, zakat adalah satu kewajiban dari
kewajiban-kewajiban Islam, ia adalah salah satu dari rukun-rukunya, dan
termasuk rukun yang terpenting setelah syahadat dan sholat.
Dalam bahasa Arab, kata zakah
secara harfiah berarti berkembang atau tumbuh. Kadang diartikan bersih atau
suci. Adapun dalam pembahasan fikih, istilah zakat diartikan sebagai sejumlah
harta tertentu yang wajib dikeluarkan dan diserahkan kepada orang-orang yang
berhak menerimanya.
Pengertian yang lain, zakat adalah
salah satu ibadah pokok dan termasuk salah satu rukun Islam. Dan secara arti
kata zakat berasal dari bahasa Arab dari akar kata zaka mengandung
beberapa arti seperti membersihkan, bertumbuh dan berkah. Dalam terminologi
hukum (syara’) zakat diartikan: “pemberian tertentu dari harta tertentu
kepada orang tertentu menurut syarat-syarat yang ditentukan”.
Macam-macam Zakat Zakat Fitrah
2.1.1Pengertian
Beberapa pengertian zakat fitrah adalah
sebagai berikut :
·
Zakat fitrah adalah zakat diri yang
dikeluarkan oleh setiap umat Islam yang hidup sebagian bulan Ramadhan dan
sebagian bulan Syawal.
·
Zakat fitrah adalah tindakan untuk
mensucikan jiwa.
2.1.2Jenis untuk Membayar dan Jumlah yang Harus Dibayar
Yang dikeluarkan dalam zakat fitrah
adalah makanan pokok (yang mengenyangkan) menurut tiap-tiap tempat (negeri)
sebanyak 3,1 liter atau 2,5 kg. Atau bisa diganti dengan uang senilai 3,1 liter
atau 2,5 kg makanan pokok yang harus dibayarkan.
2.1.3Syarat Wajib
Syarat-syarat
wajib zakat fitrah adalah sebagai berikut :
·
Beragama Islam.
·
Lahir dan hidup sebelum terbenam
matahari pada hari penghabisan bulan Ramadhan.
·
Mempunyai kelebihan harta dari
keperluan makanan untuk dirinya sendiri dan wajib dinafkahi, baik manusia atau
binatang, pada malam hari raya dan siang harinya. Yang tidak mempunyai
kelebihan seperti itu, maka boleh menerima dari orang lain sehingga dia dapat
membayar zakat dan mempunyai persediaan makanan.
2.1.4Waktu-waktu Zakat
Waktu wajib membayar zakat fitrah
adalah ketika terbenam matahari pada malam Idul Fitri. Adapun beberapa waktu
dan hukum membayar zakat fitrah pada waktu itu adalah :
·
Waktu mubah, awal bulan Ramadhan sampai
hari penghabisan Ramadhan.
·
Waktu wajib, mulai terbenamnya matahari
di akhir bulan Ramadhan.
·
Waktu sunah, sesudah sholat subuh
sebelum sholat Idul Fitri.
·
Waktu makruh, sesudah sholat Idul
Fitritetapi sebelum terbenam matahari pada hari raya Idul Fitri.
·
Waktu haram, sesudah terbenam matahari
pada hari raya Idul Fitri.
·
Apabila terlambat membayar zakat
sesudah sampai tahunnya dan harta itu sudah di tangannya, yang menerima zakat
pun sudah ada. Maka jika benda itu hilang, ia wajib mengganti zakatnya itu
karena kelalaiannya.
Zakat Mal
2.2.1Pengertian
Dalam bahasa Arab, mal berarti
harta. Jadi, zakat mal adalah zakat yang berhubungan dengan harta atau zakat
yang diwajibkan atas suatu harta tertentu.Zakat mal adalah zakat harta yang
dimiliki oleh seseorang karena sudah sampai nisab (batas seseorang harus
mengeluarkan zakat).
Zakat mal adalah zakat harta yang
dimiliki oleh seseorang karena sudah sampai nisab (batas seseorang harus
mengeluarkan zakat).
2.2.2Harta Benda yang Wajib Dizakati dan Nisabnya
Binatang
Ternak
‘Illat terhadap binatang ternak adalah nisab
dan yang berkembang. Dengan demikian, segala ternak yang dipelihara untuk
diperkembangbiakkan dan telah sampai nisab diwajibkan membayar zakatnya. Abu
Hanifah menggunakan qiyas ini, karena itu bukan saja terhadap unta,
kambing dan biri-biri tetapi juga mewajibkan zakat terhadap kuda. Dan si
pemilik kuda boleh memilih antara membayar satu dinar untuk tiap seekor kuda
atau menghargakan kuda itu dan membayar 5 (lima) dirham dari harta kuda itu.
Ulama-ulama lain tidak mewajibkan zakat
kuda ini, karena atas dasar Sabda Nabi Muhammad,” Muslim tidak wajib
menzakati hamba dan kudanya.”(HR. Abu Dawud). Pendapat ini disanggah bahwa
hadis tersebut untuk kuda yang digunakan tenaganya, bukan diternakkan, seperti
halnya sapi yang dipekerjakan tidak dikenakan zakat. “ Tidak ada zakat pada
sapi yang dikerjakan.”(HR. Abu Dawud).
Yang wajib dizakati hanya unta, sapi,
kerbau dan kambing.
Kewajiban zakat unta dijelaskan Nabi
dalam haditsnya dari Anas ra. Menurut riwayat al-Bukhari yang menyampaikan
sabda Nabi yang artinya,” Setiap 24 ekor unta atau kurang, maka zakatnya
seekor kambing betina. Untuk setiap 5 ekor unta, jika jumlahnya 25 sampai 35
ekor, maka zakatnya satu ekor anak unta betina berumur 1-2 tahun atau satu ekor
anak unta jantan berumur 3-4 tahun;jika jumlahnya 36 ekor sampai 45 ekor,
zakatnya 46 sampai 60 ekor unta, zakatnya adalah seekor unta betina berumur 3-4
tahun”.
Nizab
zakat binatang ternak di Indonesia :
Nisab
Zakat Sapi dan Kerbau
Nisab
|
Zakatnya
|
|
Bilangan dan jenis zakat
|
||
30-39
40-59
60-69
70- ...
|
1 ekor anak sapi atau seekor kerbau
1 ekor anak sapi atau seekor kerbau
2 ekor anak sapi atau seekor kerbau
1 ekor anak sapi atau seekor kerbau dan
1 ekor anak sapi atau seekor kerbau
|
1 tahun lebih
2 tahun lebih
1 tahun lebih
2 tahun lebih
|
Selanjutnya tiap-tiap 30 ekor sapi atau
kerbau zakatnya 1 ekor anak sapi atau kerbau umur 1 tahun lebih. Dan tiap-tiap
40 ekor sapi atau kerbau, zakatnya 1 ekor anak sapi atau kerbau berumur 2 tahun
lebih.
Zakat
Kambing
Nisab
|
Zakatnya
|
|
Bilangan dan jenis zakat
|
||
40-120
121-200
201-399
400- ...
|
1 ekor kambing betina atau
1 ekor domba betina
2 ekor kambing betina atau
2 ekor domba betina
3 ekor kambing betina atau
3 ekor domba betina
4 ekor kambing betina atau
4 ekor domba betina
|
2 tahun lebih, 1 tahun lebih
2 tahun lebih, 1 tahun lebih
2 tahun lebih, 1 tahun lebih
2 tahun lebih, 1 tahun lebih
|
Mulai
400 ekor kambing dihitung tiap-tiap 100 ekor kambing zakatnya 1 ekor kambing
atau domba umurnya seperti tersebut di atas.
Emas
dan Perak
Barang permata apabila diperjualbelikan
dikenakan zakat tijarahnya. Menurut Abu Zahrah harus dizakati dan dinilai
dengan uang.
Harta yang dalam keadaan yang
digadaikan zakatnya dipungut atas pemilik harta, karena barang-barang yang
digadaikan tetap menjadi milik yang menggadaikan.
Barang-barang yang dalam sengketa atau
dalam gugatan, maka putusan hakimlah yang menentukannya, yaitu yang diwajibkan
zakat adalah yang dimenangkan oleh hakim dalam gugatannya. Demikian pula rumah
yang disewakan, maka sewa rumah itu merupakan usaha untuk mendapatkan hasil,
yang wajib pula dikenakan zakatnya.
Zakat emas dan perak yaitu jika
waktunya telah cukup setahun dan telah sampai ukuran emas yang dimilikinya
sebanyak 96 gram sedangkan perak 672 gram keatas, dan masing-masing zakatnya
2,5 %.
Biji
dan Buah-buahan
Adapun zakat makanan telah diterangkan
dalam Al-Qur’an yang menyuruh kaum Muslimin untuk mengeluarkan zakat terhadap
segala hasil yang dikeluarkan dari bumi seperti buah-buahan dan
tumbuh-tumbuhan.
”Dan dialah yang menjadikan kebun-kebun yang berjunjung dan
yang tidak berjunjung, pohon korma, tanam-tanaman yang bermacam-macam buahnya,
zaitun dan delima yang serupa (bentuk dan warnanya) dan tidak sama (rasanya).
makanlah dari buahnya (yang bermacam-macam itu) bila dia berbuah, dan
tunaikanlah haknya di hari memetik hasilnya (dengan disedekahkan kepada fakir
miskin); dan janganlah kamu berlebih-lebihan. Sesungguhnya Allah tidak menyukai
orang yang berlebih-lebihan”. (Q.S. Al-An’am : 141)
Ayat
ini mempertegas adanya zakat untuk semua hasil bumi, kemudian dikeluarkan
sebanyak 10% jika dialiri dengan air hujan atau sungai dengan cara yang mudah.
Tetapi zakatnya hanyalah 5% jika dialiri dengan air yang dibeli atau
mempergunakan upah.
Pendapat
ulama tentang harta yang wajib di zakati :
Abu
Hanifah, mewajibkan zakat pada segala hasil tanaman/buah-buahan baik berupa
kurma ataupun buah-buahan lainnya.
Abu
Yusuf dan Muhammad Ibnu Al-Hasan, zakat hanya wajib pada buah-buahan yang dapat
tahan satu tahun.
Asy
Syafi’i, zakat hanya wajib pada buah-buahan kurma dan anggur.
Hanabilah
berpendapat bahwa zakat itu hanya diwajibkan atas tumbuh-tumbuhan yang asa
takarannya, yang ditentukan kadarnya, kering dan dapat disimpan lama baik
makanan pokok atau bukan.
Abu
Hanifah memegang umumnya hadis,” Pada tanaman-tanaman yang dialiri dengan
air hujan dan mata air atau yang mengisap dengan akarnya, zakatnya sepersepuluh
dan yang dialiri dengan kincir zakatnya seperduapuluh.” Sedangkan
Asy-Syafi’i, Muhammad bin Hasan dan Abu Yusuf berhujjah dengan hadis,” Tidak
ada zakat dalam sayur-mayur.”
Abu
Hanifah tidak mewajibkan zakat terhadap rumput, tetapi apabila rumput itu
sengaja ditanam dan menghasilkan wajib pula dibayar zakatnya.
Apabila
sayur-mayur itu diperdagangkan, maka wajib zakat dari perdagangan sayur
tersebut. Dalam hal ini sesungguhnya dapat dilihat dari segi lain yaitu dari
segi subjek hukumnya apakah sebagai produser atau sebagai pedagang atau sebagai
produser dan pedagang.
Dengan
kemajuan teknologi dan science syarat-syarat kering dan tahan lama dapat
dipenuhi.
Rikaz
(harta terpendam)
Rikaz
adalah emas dan perak yang ditanam di dalam tanah.
Menurut
sebagian ulama, rikaz, yaitu harta karun yang diketemukan setelah
terpendam dimasa lampau. Dan, rikaz yaitu semua benda-benda tambang yang
baru diketemukan baik di darat atau di laut.
Kita
wajib mengeluarkan zakat sebesar 20% dari rikas yang kita temukan, pada saat
kita menemukannya.
Hasil
Tambang
Hasil
tambang apabila sampai satu nisab, wajib dikeluarkan zakatnya pada waktu itu
juga sebesar 2,5%.
2.2.3Syarat Wajib
Secara
umum seseorang berkewajiban mengeluarkan zakat mal apabila sudah memiliki
syarat sebagai berikut :
Islam
Merdeka
(bukan budak)
Hak
milik yang sempurna
Telah
mencapai nisab
Masa
memiliki sudah sampai satu tahun (selain tanaman dan buah-buahan)
2.2.4Waktu-waktu Zakat
Zakat
mal dapat dilakukan kapan saja (tak tentu).
Hukum Zakat
Mengeluarkan
zakat itu hukumnya wajib sebagai salah satu rukun Islam. Namun demikian, tidak
semua orang yang memiliki harta terkena kewajiban zakat mal. Ada beberapa
syarat yang harus dipenuhi, baik terkait dengan pemilik harta maupun harta itu
sendiri.
Orang-orang yang Berhak Menerima Zakat
” Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang
fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para mu'allaf yang dibujuk
hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, orang-orang
yang berjuang untuk Allah dan untuk mereka yang sedang dalam perjalanan,
sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha mengetahui lagi
Maha Bijaksana”. (Q.S. At Taubah : 60)
1.
Orang fakir : tidak mempunyai mata pencaharian tetap dan tidak ada yang
menanggung kebutuhan hidup sehari-harinya.
2.
Orang miskin :mempunyai mata pencaharian tetapi penghasilannya tidak cukup
untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
3.
Amil:yang mengurusi zakat, mulai dari pengumpulan sampai dengan pembagian
kepada yang berhak.
4.
Hamba Sahaya:orang yang menjadi budak dan dapat diperjualbelikan.
5.Fi
Sabilillah:yang memperjuangkan agama Islam.
6.Muallaf
: 1. Orang yang baru masuk Islam dan imannya belum teguh.
2.Orang
Islam yang berpengaruh dalam kaumnya.
3.Orang
Islam yang berpengaruh terhadap kafir.
4.Orang
yang menolak atau menangani kejahatan orang yang anti zakat.
7.Orang
yang berhutang: 1. Orang yang berhutang karena mendamaikan dua orang yang
berselisih.
2.
Orang yang berhutang untuk kepentingan dirinya yang dibolehkan.
3.
Orang yang berhutang karena menjamin utang orang lain, sedangkan dia dan orang
yang dijamin tidak mampu membayar.
8.
Ibnu Sabil atau musafir : orang yang sedang dalam perjalanan yang bukan
maksiat.
Orang-orang yang Tidak Berhak Menerima Zakat
Orang
kafir (hanya berhak diberi sedekah)
Orang
atheis
Keluarga
Bani Hasyim dan Bani Muttalib
Ayah,
anak, kakek, nenek, ibu, cucu, dan isteri yang menjadi tanggungan orang yang
berzakat.
Manfaat Zakat dalam Kehidupan
Beberapa
manfaat berzakat antara lain :
Menolong
orang yang lemah dan menderita, agar dia dapat menunaikan kewajibannya terhadap
Allah dan terhadap makhluk-Nya.
Membersihkan
diri dari sifat kikir dan akhlak yang tercela serta mendidik diri agar memiliki
sifat mulia dan pemurah.
Ungkapan
rasa syukur kepada Allah atas rizki yang telah diberikan kepada kita.
Menjaga
kejahatan-kejahatan yang dimungkinkan timbul dari si miskin.
Mendekatkan
hubungan kasih sayang dan saling mencintai antara si kaya dan si miskin.
Menggapai
berkah, tambahan dan ganti dari Allah SWT, sebagaimana Dia berfirman:
”Katakanlah: "Sesungguhnya Tuhanku melapangkan rezki
bagi siapa yang dikehendaki-Nya di antara hamba-hamba-Nya dan menyempitkan bagi
(siapa yang dikehendaki-Nya)". dan barang apa saja yang kamu nafkahkan,
Maka Allah akan menggantinya dan Dia-lah pemberi rezki yang sebaik-baiknya.” (QS: Saba':39).
BAB IV
PENUTUP
Kesimpulan
Zakat
dibagi menjadi 2, yaitu zakat fitrah dan zakat mal. Zakat fitrah merupakan
zakat yang dikeluarkan umat Islam pada sebagian bulan Ramadhan dan sebagian
bulan Syawal untuk mensucikan jiwa. Sedangkan zakat mal adalah zakat harta yang
dimiliki seseorang karena sudah mencapai nisabnya.
Hukum
mengeluarkan zakat adalah wajib.
Yang
dibayarkan zakat fitrah yaitu berupa makanan pokok sebesar 3,1 liter atau 2,5
kg atau bisa juga dibayarkan dengan uang senilai makanan pokok yang harus
dibayarkan. Sedangkan yang dibayarkan zakat mal berupa binatang ternak, emas
dan perak, biji-bijian dan buah-buahan, rikaz, dan hasil tambang.
Syarat
wajib zakat fitrah adalah beragama Islam, lahir dan hidup sebelum terbenam
matahari pada hari penghabisan bulan Ramadhan, dan mempunyai persediaan makanan
untuk dirinya sendiri dan yang wajib dinafkahi, baik manusia atau binatang, pada
malam hari raya dan siang harinya. Dan syarat wajib zakat mal adalah Islam,
merdeka, hak milik sempurna, sampai nisab, dan masa memiliki sampai satu tahun.
Zakat
mal waktunya tidak ditentukan, sedangkan zakat fitrah dibagi menjadi 5, yaitu
waktu mubah, wajib, sunah, makruh dan waktu haram.
Orang-orang
yang berhak menerima zakat yaitu orang fakir, orang miskin, amil, muallaf,
hamba sahaya, orang yang berhutang, fi sabilillah, dan ibnu sabil. Sedangkan
yang tidak berhak menerima zakat yaitu orang kafir, orang atheis, keluarga Bani
Hasyim dan Bani Muttalib, dan ayah, anak, kakek, nenek, ibu, cucu, dan isteri
yang menjadi tanggungan orang yang berzakat.
Manfaat
zakat dalam kehiupan adalah menolong orang yang lemah dan menderita(jika zakat
fitrah, pada saat Idul Fitri), agar dia dapat menunaikan kewajibannya terhadap
Allah dan terhadap makhluk-Nya, membersihkan diri dari sifat kikir dan akhlak
yang tercela serta mendidik diri agar memiliki sifat mulia dan pemurah,
ungkapan rasa syukur kepada Allah atas rizki yang telah diberikan kepada kita,
menjaga kejahatan-kejahatan yang dimungkinkan timbul dari si miskin,
mendekatkan hubungan kasih sayang dan saling mencintai antara si kaya dan si
miskin, dan menggapai berkah, tambahan dan ganti dari Allah
Saran
Sebaiknya
kita menunaikan ibadah zakat untuk menyempurnakan rukun Islam kita.
Kita
harus membayar zakat agar kita dapat menolong orang yang lemah dan menderita.
Kita
harus membayar zakat di waktu dan orang yang tepat.
DAFTAR PUSTAKA
Aunullah,
Indi. 2008. Ensiklopedi Fikih untuk Remaja Jilid 2. Yogyakarta : Pustaka
Insan Madani.
Bahreisj,
Hussein. 1980. 450 Masalah Agama Islam. Surabaya : Al Ikhlas.
Djazuli,
A. 2003. Fiqh Siyâsah : Implementasi Kemaslahatan Umat dalam Rambu-rambu
Syariah. Jakarta : Kencana.
Hasan,
M. Ali. 2008. Zakat dan Infak : Salah Satu Solusi Mengatasi Problem Sosial
di Indonesia. Jakarta : Kencana.
Syarifuddin,
Amir. 2003. Garis-garis Besar Fiqh. Bogor: Kencana.
Tim
Abdi Guru. 2005.Agama Islam Untuk SMP Kelas VIII. Jakarta : Erlangga.
Tim
KKG PAI Kota Surabaya. 2006.Pendidikan Agama Islam SD. Surabaya : CV
Citra Cemara.
Tim
Abdi Guru, Agama Islam Untuk SMP Kelas VIII, (Jakarta : Erlangga), hal.
150
Tim
Abdi Guru, Op.cit., hal. 150
Tim
Abdi Guru, Op.cit., hal. 151
Hussein
Bahreisj, 450 Masalah Agama Islam, (Surabaya : Al Ikhlas), hal. 226
Indi
Aunullah, Ensiklopedi Fikih untuk Remaja Jilid 2 ,(Yogyakarta : Pustaka
Insan Madani), hal. 314
Amir
Syarifuddin. Garis-garis Besar Fiqh, (Bogor: Kencana), hal. 37
Tim
Abdi Guru, Op.cit., hal. 151
Tim
KKG PAI Kota Surabaya, Pendidikan Agama Islam SD, (Surabaya : CV Citra
Cemara), hal. 58
Tim
Abdi Guru, Op.cit., hal. 152
Tim
KKG PAI Kota Surabaya., Op.cit, hal. 59
Tim
Abdi Guru, Op.cit, hal. 152
Indi
Aunullah. Op.cit, hal. 18
Tim
Abdi Guru, Op.cit, hal. 154
A.
Djazuli, Fiqh Siyâsah : Implementasi Kemaslahatan Umat dalam Rambu-rambu
Syariah, (Jakarta : Kencana), hal. 218
Amir
Syarifuddin. Op.cit., hal. 42-43
Tim
Abdi Guru, Op.cit, hal. 157
A.
Djazuli, Op.cit, hal. 218
Hussein
Bahreisj, Op.cit, hal. 227
Tim
Abdi Guru, Op.cit, hal. 157
A.
Djazuli, Op.cit,hal. 217
Tim
Abdi Guru, Op.cit, hal. 158
M.
Ali Hasan. Zakat dan Infak : Salah Satu Solusi Mengatasi Problem Sosial di
Indonesia, (Jakarta : Kencana), hal. 17
Indi
Aunullah. Op.cit, hal. 18
Tim
KKG PAI Kota Surabaya, Op.cit, hal. 60
Tim
Abdi Guru, Op.cit, hal. 159
Hussein
Bahreisj, Op.cit, hal. 228
Tim
Abdi Guru, Op.cit, hal. 160
loading...
Silahkan Tuliskan Komentar Anda disini. jika anda belum mempunyai Google Account atau Open ID, Anda bisa Menggunakan Name/Url (disarankan menggunakan opsi ini) atau Anonimous. Mohon berkomentar dengan bijak dan jangan spamSilahkan komentar