A. Pendahuluan
Ketika Rasulullah meninggal dunia, tidak ada sesuatu pun yang menghalalkan hubungan antara seorang laki-laki dengan seorang perempuan kecuali akad nikah yang sesuai dengan syara’. Yaitu harus dengan adanya wali dan dua orang saksi adil, sehingga akad tersebut memberikan pengaruh adanya iddah, warisan, dan nasab[1].
Namun suatu saat ada sebuah penghalalan hubungan antara laki-laki dengan perempuan ketentuan dan rukun nikah yang berbeda (nikah mut’ah) yaitu dengan tidak menggunakan mahar ataupun wali layaknya nikah yang disyari’atkan oleh Islam, sehingga hal tersebut berimplikasi terhadap iddah (karena dalam nikah mut’ah tidak ada iddah), warisan (dalam nikah mut’ah juga tidak ada warisan) dan nasab (nikah mut’ah tidak terbatas dengan berapa orang laki-laki, sehingga sulit diketahui siapa yang menjadi anak sang cabang bayi).
Lebih dari itu, pelarangan terhadap nikah semacam ini juga dilontarkan bukan hanya saat ini saja, tetapi juga saat Rasulullah masih ada. Dan kaitannya dengan hal ini, penulis akan memaparkan apa yang penulis ketahui tentang nikah mut’ah serta beberapa hal yang berhubungan dengannya. Sebagai berikut. Selamat membaca…
B. Beberapa macam nikah yang telah dikenal[2]
Adapun beberapa macam nikah yang dimaksud adalah:
- Nikah secara tertulis
Secara bahasa nikah adalah mashdar dari kata nakaħa yang berasal dari bahasa arab, yang berarti nikah[3]. Secara istilah nikah adalah . dan kaitannya dengan apa itu nikah secara tertulis adalah nikah sebagaimana syara' memerintahkan dan sebagaimana negara memperbolehkan atau menganjurkan. Yaitu biasanya, dengan cara mendaftarkan kepada KUA atau secara tertulis di KUA.
Adapun rukun-rukun nikah yang harus dipenuhi sebagai berikut:
- Mempelai pria
- Mempelai wanita
- Wali
- Dua orang saksi
- Ijab qabul
- Nikah sirri
Ada dua problem pemahaman masyarakat mengenai nikah ini. Pertama, nikah dengan adanya wali, dua orang saksi, dan lain-lain yang menjadi rukun sahnya nikah. Namun hanya tidak tercatat di KUA. Kedua, nikah dengan tanpa wali dari mempelai wanita[4].
Nikah sirri yang pertama, ditinjau dari segi agama hukumnya sah dan diperbolehkan. Namun kaitannya dengan negara hal ini ilegal. Dan beberapa hal yang terkait dengan nikah ini, yang nantinya juga akan berkaitan dengan hal-hal keduniaan lainnya. Seperti akta kelahiran dan yang terpenting adalah untuk menghindari masing-masing personal dari buruk sangka orang lain.
Sedangkan yang kedua, ditinjau dari segi agama adalah tidak sah. Sebagaimana riwayat dari Aisyah Radhiyallahu 'anha berkata : Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda : "Wanita mana saja yang menikah tanpa izin walinya maka nikahnya bathil - tiga kali-"[5].
- Nikah mut'ah
Nikah ini merupakan nikah yang menjadi tradisi kaum syi'ah hingga saat ini. Lebih dari itu, sebenarnya nikah ini (mut'ah) adalah bahasan utama dari makalah yang penulis paparkan. Oleh sebab itu, untuk lebih jelasnya adalah sebagaimana yang akan dijelaskan dibawah ini.
C. Hadis tentang nikah mut’ah
- Hadis diperbolehkannya nikah mut’ah
و حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ بَشَّارٍ حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ جَعْفَرٍ حَدَّثَنَا شُعْبَةُ عَنْ عَمْرِو بْنِ دِينَارٍ قَالَ سَمِعْتُ الْحَسَنَ بْنَ مُحَمَّدٍ يُحَدِّثُ عَنْ جَابِرِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ وَسَلَمَةَ بْنِ الْأَكْوَعِ قَالَا خَرَجَ عَلَيْنَا مُنَادِي رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ إِنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَدْ أَذِنَ لَكُمْ أَنْ تَسْتَمْتِعُوا يَعْنِي مُتْعَةَ النِّسَاءِ.[6]
Artinya: “telah menceritakan kepada kami Muhammad bin Basyar, menceritakan kepada kami Muhammad bin Ja’far, telah menceritakan kepada kami Syu’bah dari Amr bin Dinar, dia berkata: aku mendengar al-Hasan bin Muhammad dia berkata, dari Jabir bin Abdullah dan Salamah bin al-Akwa’, berkata: telah sampai kepada kami ajakan Rasulullah saw, dia berkata: sesungguhnya Rasulullah saw telah mengizinkan kepada kamu sekalian untuk bermut’ah, yakni nikah mut’ah”.
- Takhrij Hadis
Table takhrij hadis
No. | Nama Pengarang | Sumber | Nama Kitab | No. Hadis |
1. | Al-Bukhari | Shahih al-Bukhari | Al-Nikah | 4725 |
2. | Ahmad | Musnad Ahmad | Awwal Musnad al-Mudinniina Ajma;in | 15907 |
3. | Ahmad | Musnad Ahmad | Awwal Musnad al-Mudinniina Ajma’in | 15937 |
4. | Ahmad | Musnad Ahmad | Awwal Musnad al-Mudinniina Ajma’in | 15956 |
Klasifikasi hadis
- HR. Bukhari, Shahih al-Bukhari, kitab al-Nikah, no. 4725
حَدَّثَنَا عَلِيٌّ حَدَّثَنَا سُفْيَانُ قَالَ عَمْرٌو عَنْ الْحَسَنِ بْنِ مُحَمَّدٍ عَنْ جَابِرِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ وَسَلَمَةَ بْنِ الْأَكْوَعِ قَالَا كُنَّا فِي جَيْشٍ فَأَتَانَا رَسُولُ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ إِنَّهُ قَدْ أُذِنَ لَكُمْ أَنْ تَسْتَمْتِعُوا فَاسْتَمْتِعُوا وَقَالَ ابْنُ أَبِي ذِئْبٍ حَدَّثَنِي إِيَاسُ بْنُ سَلَمَةَ بْنِ الْأَكْوَعِ عَنْ أَبِيهِ عَنْ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَيُّمَا رَجُلٍ وَامْرَأَةٍ تَوَافَقَا فَعِشْرَةُ مَا بَيْنَهُمَا ثَلَاثُ لَيَالٍ فَإِنْ أَحَبَّا أَنْ يَتَزَايَدَا أَوْ يَتَتَارَكَا تَتَارَكَا فَمَا أَدْرِي أَشَيْءٌ كَانَ لَنَا خَاصَّةً أَمْ لِلنَّاسِ عَامَّةً قَالَ أَبُو عَبْد اللَّهِ وَبَيَّنَهُ عَلِيٌّ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنَّهُ مَنْسُوخٌ.
- HR. Ahmad, Musnad Ahmad, kitab Awwal Musnad al-Mudinniina Ajma’in, no. 15907
قَالَ حَدَّثَنَا عَبْدُ الرَّزَّاقِ قَالَ أَخْبَرَنَا ابْنُ جُرَيْجٍ قَالَ أَخْبَرَنِي عَمْرُو بْنُ دِينَارٍ عَنْ حَسَنِ بْنِ مُحَمَّدِ بْنِ عَلِيٍّ عَنْ جَابِرِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ وَسَلَمَةَ بْنِ الْأَكْوَعِ رَجُلٍ مِنْ أَصْحَابِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنَّهُمَا قَالَا كُنَّا فِي غَزَاةٍ فَجَاءَنَا رَسُولُ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ إِنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ اسْتَمْتِعُوا.
- HR. Ahmad, Musnad Ahmad, kitab Awwal Musnad al-Mudinniina Ajma’in, no. 15937
قَالَ حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ جَعْفَرٍ قَالَ حَدَّثَنَا شُعْبَةُ عَنْ عَمْرِو بْنِ دِينَارٍ قَالَ سَمِعْتُ الْحَسَنَ بْنَ مُحَمَّدٍ يُحَدِّثُ عَنْ جَابِرِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ وَسَلَمَةَ بْنِ الْأَكْوَعِ قَالَا خَرَجَ عَلَيْنَا مُنَادِي رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَنَادَى إِنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَدْ أَذِنَ لَكُمْ فَاسْتَمْتِعُوا يَعْنِي مُتْعَةَ النِّسَاءِ.
- HR. Ahmad, Musnad Ahmad, kitab Awwal Musnad al-Mudinniina Ajma’in, no. 15956
قَالَ حَدَّثَنَا يُونُسُ بْنُ مُحَمَّدٍ قَالَ حَدَّثَنَا عَبْدُ الْوَاحِدِ بْنُ زِيَادٍ قَالَ حَدَّثَنَا أَبُو عُمَيْسٍ عَنْ إِيَاسِ بْنِ سَلَمَةَ بْنِ الْأَكْوَعِ عَنْ أَبِيهِ قَالَ رَخَّصَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي مُتْعَةِ النِّسَاءِ عَامَ أَوْطَاسٍ ثَلَاثَةَ أَيَّامٍ ثُمَّ نَهَى عَنْهَا.
Kualitas Hadis
Secara umum hadis-hadis yang dipaparkan di atas, kesemuanya memiliki kualitas yang shahih atau tidak ada cacat satu pun. Dan dengan itu, bolelah hadis-hdis tersebut dijadikan hujjah untuk kasus ini (nikah mut'ah).
D. Nikah Mut’ah;
- Definisi
Secara lughawi nikah mut’ah berarti al-damm wa al-jam’ (penggabungan dan pengumpulan) atau al-wath’u (persutubuhan). Secara istilah adalah ikatan perjanjian (‘aqd) yang telah ditetapkan oleh Allah untuk melegitimasi pemilikan seorang laki-laki atas upaya istimta’ terhadap wanita yang bukan mahramnya.[7]
Nikah mut’ah adalah pernikahan dengan menetapkan batas waktu tertentu berdasar kesepakatan calon suami dan istri. Bila berlalu masa yang disepakati, keduanya dapat memperpanjang atau mengakhiri pernikahan sesuai kesepakatan semula.
- Sejarah
Adanya nikah mut’ah dahulu tidak serta merta berupa hal yang diperbolehkan, kecuali ada sebab yang mengharuskan diperbolehkannya nikah ini. “Dharurat” adalah satu-satunya hal yang menyebabkan nikah semacam ini diperbolehkan. Sebagaimana yang diriwayatkan oleh Ibnu Mas’ud, “Kita berperang bersama Rasulullah dengan tidak disertai kaum wanita. Maka kami berkata, tidakkah sebaiknya kami mengebiri diri kami?. Mendengar hal itu, maka Rasulullah melarang kami untuk melakukan hal itu, dan memberikan kemurahan berupa diperbolehkannya kami menikahi wanita, hanya dengan mahar pakaian dan dengan batas waktu tertentu.”[8]
E. Waktu pelarangan nikah mut’ah
Ibnul Qayyim dalam kitabnya Zaadul Ma’ad[9] memberikan beberapa hal mengenai waktu pelarangan nikah mut’ah sebagaimana yang tertera dibawah ini:
- Perang Khaibar
حَدَّثَنَا مَالِكُ بْنُ إِسْمَاعِيلَ حَدَّثَنَا ابْنُ عُيَيْنَةَ أَنَّهُ سَمِعَ الزُّهْرِيَّ يَقُولُ أَخْبَرَنِي الْحَسَنُ بْنُ مُحَمَّدِ بْنِ عَلِيٍّ وَأَخُوهُ عَبْدُ اللَّهِ بْنُ مُحَمَّدٍ عَنْ أَبِيهِمَا أَنَّ عَلِيًّا رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ لِابْنِ عَبَّاسٍ إِنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَهَى عَنْ الْمُتْعَةِ وَعَنْ لُحُومِ الْحُمُرِ الْأَهْلِيَّةِ زَمَنَ خَيْبَرَ.[10]
Artinya: “diriwayatkan oleh Ali r.a. dia berkata kepada Ibnu Abbas bahwasanya Rasulullah melarang terhadap mut’ah dan daging keledai kampong saat Perang Khaibar.”
- Fathu Makkah
و حَدَّثَنَا أَبُو بَكْرِ بْنُ أَبِي شَيْبَةَ حَدَّثَنَا ابْنُ عُلَيَّةَ عَنْ مَعْمَرٍ عَنْ الزُّهْرِيِّ عَنْ الرَّبِيعِ بْنِ سَبْرَةَ عَنْ أَبِيهِ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَهَى يَوْمَ الْفَتْحِ عَنْ مُتْعَةِ النِّسَاءِ.[11]
Artinya: “Diriwayatkan dari Al-Rabi’ bin Sabrah dari Ayahnya bahwasanya Rasulullah melarang mut’ah wanita (nikah mut’ah) saat Fathu Makkah.”
- Pada waktu Haji Wada’.
حَدَّثَنَا مُسَدَّدُ بْنُ مُسَرْهَدٍ حَدَّثَنَا عَبْدُ الْوَارِثِ عَنْ إِسْمَعِيلَ بْنِ أُمَيَّةَ عَنْ الزُّهْرِيِّ قَالَ كُنَّا عِنْدَ عُمَرَ بْنِ عَبْدِ الْعَزِيزِ فَتَذَاكَرْنَا مُتْعَةَ النِّسَاءِ فَقَالَ لَهُ رَجُلٌ يُقَالُ لَهُ رَبِيعُ بْنُ سَبْرَةَ أَشْهَدُ عَلَى أَبِي أَنَّهُ حَدَّثَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَهَى عَنْهَا فِي حَجَّةِ الْوَدَاعِ.
Artinya: Diriwayatkan oleh Rabi’ bin Sabrah dia berkata, aku menyaksikan ayahku. Dia berkata, sesungguhnya Rasulullah melarang nikah mut’ah saat Haji Wada’.
- Pada waktu Umrah Qadla', atau pada hari Authas.
حَدَّثَنَا أَبُو بَكْرِ بْنُ أَبِي شَيْبَةَ حَدَّثَنَا يُونُسُ بْنُ مُحَمَّدٍ حَدَّثَنَا عَبْدُ الْوَاحِدِ بْنُ زِيَادٍ حَدَّثَنَا أَبُو عُمَيْسٍ عَنْ إِيَاسِ بْنِ سَلَمَةَ عَنْ أَبِيهِ قَالَ رَخَّصَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَامَ أَوْطَاسٍ فِي الْمُتْعَةِ ثَلَاثًا ثُمَّ نَهَى عَنْهَا[12].
Artinya: "Dari Salmah binal-Akwa' r.a. dia berkata, Rasulullah saw. memberi keringanan untuk nikah mut'ah selama tiga hari saat perang Authas, kemudian dia melarangnya.
Meskipun banyak riwayat yang berbeda dalam penyebutan ditetapkannya nikah mut’ah oleh Rasulullah sebagaimana yang telah disebutkan di atas, namun semua itu tidak menafikan akan keharaman nikah mut’ah. Bahkan sebagaimana kata al-Jasshash, “Para perawi hadis tidak berbeda pendapat dalam pengharamannya, hanya saja mereka berbeda pendapat dalam menetapkan sejak kapan pengharaman itu. Sehingga tanggalnya belum dapat diketahui dengan pasti karena seakan-akan para perawi itu bukanlah seorang sejarawan. Namun mereka tetap bersepakat tentang pengharamannya, kecuali orang-orang yang tidak mau menganut pada kesepakatan ini. Yaitu orang-orang Rawafidh”[13].
F. Samakah nikah mut’ah dengan Pelacuran???
Analogy terhadap manusia mungkin bisa menjawab hal ini. Manusia dimana pun ia berada?, darimana ia berasal?, ataupun apa yang dimakannya?, tetaplah akan disebut ia adalah manusia. Semua manusia adalah sama meskipun ada yang membedakan antara yang satu dengan yang lain. Begitu juga dengan nikah mut’ah dan pelacuran, pembaca akan menemukan apa kesamaan atau pun perbedaan nikah mut’ah dengan pelacuran sebagaimana yang tertera di bawah ini:
- Nikah mut’ah (Penyewaan tubuh)
Nikah mut’ah adalah penyewaan tubuh wanita sebagaimana yang dikatakan oleh Abu Abdillah[14], dia berkata: menikah dengan seribu wanita karena wanita yang dimut’ah adalah wanita sewaan. Hal ini juga memiliki persamaan dengan pelacuran yang terletak kepada berapa banyak kita menyewa para pelacur, karena hakikatnya mereka juga wanita sewaan.
- Kesamaan adanya mahar
Dalam kitab al-Kafi al-Kulaini karangan al-Kulaini,[15] nikah mut’ah juga memerlukan mahar yaitu paling sedikitnya segenggam tepung, gandum, atau korma. Begitu pula dengan pelacur mereka meminta “mahar” atau bayaran kepada penyewa, mereka tidak akan mau ketika mereka tidak dibayar terlebih dahulu.
- Ada atau tidaknya batasan waktu
PSK atau pelacur biasanya mereka disewa dengan waktu yang dibatasi saat transaksi awal, disewa untuk sehari misalnya, atau sampai kapanpun tergantung kesepakatan. Adapun nikah mut’ah juga sama, juga bisa hanya untuk sehari ataupun lebih sesuai kesepakatan pada waktu akad.[16]
- boleh nikah dengan wanita yang sama beberapa kali.
Suami istri diberi kesempatan untuk tiga kali talak, setelah itu si istri harus menikah dengan lelaki lain. Tidak demikian dengan nikah mut’ah, orang boleh nikah mut’ah dengan wanita yang sama berkali-kali, asal tidak bosan saja. Karena wanita yang dinikah secara mut’ah pada hakekatnya sedang disewa tubuhnya oleh si laki-laki. Sama persis dengan pelacuran.[17]
- Nafkah untuk istri yang dimut’ah
Istri mut’ah yang sedang disewa oleh suaminya tidak berhak mendapat nafkah, si istri mut’ah hanya berhak mendapat mahar yang sudah disepakati sebelumnya. Bayaran dari mut’ah sudah all in dengan nafkah, hendaknya istri mut’ah sudah mengkalkulasi biaya hidupnya baik-baik sehingga bisa menetapkan harga yang tepat untuk mahar mut’ah.
Ayatollah Ali Al-Sistani mengatakan: Laki-laki yang nikah mut'ah dengan seorang wanita tidak wajib untuk menafkahi istri mut'ahnya walaupun sedang hamil dari bibitnya. Suami tidak wajib menginap di tempat istrinya kecuali telah disepakati pada akad mut'ah atau akad lain yang mengikat.[18]
G. Kesimpulan dan Penutup
Adapun beberapa hal yang dapat kita petik kesimpulannya dari apa yang telah dipaparkan panjang lebar di atas, yang berkaitan dengn bahasan utama dari makalah ini sebagai berikut, bahwa:
1. Nikah mut'ah berasal dari kegelisahan (madharat) ketika sahabat dan nabi sedang berperang. Yaitu ketika para sahabat hendak mengebiri diri mereka sendiri, sebagaimana yang dipaparkan di atas.
2. Pelarangan terhadap nikah mut'ah sangat bervariasi, yaitu pada Perang Khaibar, Fathu Makkah, Haji Wada' dan perang Authas. Namun hal itu tidak berimplikasi apapun terhadap pelarangan (pengharaman) nikah mut'ah.
3. Tentang persamaan antara nikah mut'ah dengan pelacuran yang semuanya akan menunjukkan implementasi terhadap pengaharaman nikah mut'ah.
Dan akhirnya telah sampailah diujung dari segala hal yang dipaparkan dalam makalah ini. Ucapan terima kasih pemakalah haturkan kepada Bpk. DR. Agung Danarta, M. Ag. selaku dosen pengampu dan karena dialah makalah ini dibuat. Dan kepada pihak-pihak yang membantu menyelesaikan makalah ini, pemakalah ucapkan terima kasih.
Tak lupa kritik dan saran yang penulis harapkan guna penyempurnaan terhadap makalah ini. Dan dengan harapan semoga apa yang ada dalam makalah ini bermanfa'at untuk kedepannya. Pepatah berkata, "Ambillah apa yang patut engkau ambil". Akhir kata, wassalam...
H. Daftar Pustaka
Baltaji, DR. Muhammad. 2005. Metodologi Ijtihad Umar bin al-Khatthab, terj. H. Masturi Irham, Lc. (Jakarta Timur: Khalifa).
W. Munawwir, Ahamad. 2002. Kamus Al-Munawwir Arab-Indonesia Terlengkap (Surabaya: Pustaka Penerbit).
http://www.assunnah.or.id dikutib pada tanggal 13 April 2009
HR. Ahmad 6/156 dan Abu Dawud 2069
Muslim. Shahih Muslim, kitab al-nikah (CD ROM Mausu’ah al-Hadits).
Lajnah Ta’lif wa al-Nasyr (LTN) NU Jawa Timur, 2004. Ahkamul Fuqaha’; Solusi Problematika Aktual Hukum Islam, Keputusan Mukatamar, Munas dan Konbes Nahdlatul Ulama (1926-1999) (Surabaya: Diantama).
al-Jauziyah, Ibnul Qayyim. 1992. Zaadul Ma’ad (Beirut: Muassasah al-Risalah).
Al-Bukhari, Shahih al-Bukhari, Kitab al-Nikah (CD ROM Mausu'ah al-Hadits).
Muslim. Shahih Muslim, Kitab al-Nikah (CD ROM Mausu’ah al-Hadits).
Ahmad. Musnad Ahmad, kitab Awwal Musnad al-Mudinniina Ajma’in (CD ROM Mausu'ah Hadits al-Syarif).
www.hakikat.com dikutib pada tanggal 13 April 2009.
Al-Kulaini, al-Kafi al-Kulaini (CD ROM al-Maktabah al-Syamilah).
[1] DR. Muhammad Baltaji, Metodologi Ijtihad Umar bin al-Khatthab, terj. H. Masturi Irham, Lc. (Jakarta Timur: Khalifa, 2005), hlm. 309
[2] Di dalam term ini pemakalah hanya akan menyebutkan secara singkat tentang beberapa nikah yang biasa dikenal oleh masyarakat umum, dan sedikit pembahasannya.
[3] A. W. Munawwir, Kamus Al-Munawwir Arab-Indonesia Terlengkap (Surabaya: Pustaka Penerbit, 2002), hlm. 1461
[4] http://www.assunnah.or.id dikutib pada tanggal 13 April 2009
[5] HR. Ahmad 6/156 dan Abu Dawud 2069
[6] Muslim. Shahih Muslim, kitab al-nikah (CD ROM Mausu’ah al-Hadits). No. 2494.
[7] Lajnah Ta’lif wa al-Nasyr (LTN) NU Jawa Timur, Ahkamul Fuqaha’; Solusi Problematika Aktual Hukum Islam, Keputusan Mukatamar, Munas dan Konbes Nahdlatul Ulama (1926-1999) (Surabaya: Diantama, 2004), hlm. 528
[8] Diriwayatkan oleh Imam Bukhari, Muslim dan Ahmad dalam DR. Muhammad Baltaji, Metodologi Ijtihad Umar bin al-Katthab, terj. H. Masturi Irham, Lc. (Jakarta Timur: Khalifa, 2005), hlm. 310
[9] Ibnul Qyyim al-Jauziyah, Zaadul Ma’ad (Beirut: Muassasah al-Risalah, 1992), juz III, hlm. 449-450.
[10] Al-Bukhari, Shahih al-Bukhari, Kitab al-Nikah…………no. 4723.
[11] Muslim. Shahih Muslim, Kitab al-Nikah (CD ROM Mausu’ah al-Hadits), no. 2506.
[12] HR. Ahmad. Musnad Ahmad, kitab Awwal Musnad al-Mudinniina Ajma’in (CD ROM Mausu'ah Hadits al-Syarif), no. 15956
[13] Al-Jasshash dalam DR. Muhammad Baltaji, Metodologi Ijtihad Umar bin al-Khathab; bab ketiga; Kawin Mut’ah, terj. H. Masturi Irham (Khalifa: Jakarta Timur, 2005), hlm. 311
[14] Al-Kulaini, al-Kafi al-Kulaini (www.hakikat.com), Juz 5, hlm 452
[15] Ibid, juz 5, hlm. 457
[16] Lihat: Al-Kulaini, al-Kafi al-Kulaini…………… juz 5, hlm. 460
[17] Sebagaimana yang dijelaskan dalam kitab al-Kafi al-Kulaini. Dari Zurarah, bahwa dia bertanya pada Abu Ja'far, seorang laki-laki nikah mut'ah dengan seorang wanita dan habis masa mut'ahnya lalu dia dinikahi oleh orang lain hingga selesai masa mut'ahnya, lalu nikah mut'ah lagi dengan laki-laki yang pertama hingga selesai masa mut'ahnya tiga kali dan nikah mut'ah lagi dengan 3 lakii-laki apakah masih boleh menikah dengan laki-laki pertama? Jawab Abu Ja'far : ya dibolehkan menikah mut'ah berapa kali sekehendaknya, karena wanita ini bukan seperti wanita merdeka, wanita mut'ah adalah wanita sewaan, seperti budak sahaya. (jilid 5 hal 460)
[18] www.hakikat.com, dikutib tanggal 11 April 2009
loading...
Silahkan Tuliskan Komentar Anda disini. jika anda belum mempunyai Google Account atau Open ID, Anda bisa Menggunakan Name/Url (disarankan menggunakan opsi ini) atau Anonimous. Mohon berkomentar dengan bijak dan jangan spamSilahkan komentar