KESELAMATAN JIWA DALAM BERTRANSPORTASI

Admin Monday, December 20, 2010

Oleh : Erwin Notanubun

A.    Pendahuluan
Dengan terjadinya berbagai kecelakaan-kecelakaan yang terjadi di darat, laut, maupun udara, cukup merisaukan hati masyarakat pada akhir-akhir tahun ini, dengannya mungkin tidak hanya tanggung jawab pihak tertentu saja, tetapi ini adalah tanggug jawab kita bersama untuk bersama-sama menaggapi masalah ini dengan serius, bahakan Rosullah sendiri telah memberikan jalan dan solusi agar bagaimana kita dapat bersama-sama keluar dari berbagai persoalan yang akhir-akhir ini kita rasakan bersama.
Disini pemakalah akan beberkan beberapa hadis nabi dalam masalah trasportasi, yang akan kita diskusikan bersama, demi mencari solusi dari berbagai permasalahan diatas. Semoga bermanfaat.
B.     Hadis-hadis tentang etika bepergian
1.      Tentang pentingnya merawat kendaraan
Dalam pelacakan penulis tentang hadis-hadis yang menganjurkan untuk selalu merawat dan menperhatikan kondisi kendaraan ketika digunakan untuk bepergian dapat ditemukan dalam beberapa hadis sebagai berikut
a. variasi sanad  [1]
Turmudzi, hadis No 2785

حَدَّثَنَا قُتَيْبَةُ حَدَّثَنَا عَبْدُ الْعَزِيزِ بْنُ مُحَمَّدٍ عَنْ سُهَيْلِ بْنِ أَبِي صَالِحٍ عَنْ أَبِيهِ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ إِذَا سَافَرْتُمْ فِي الْخِصْبِ فَأَعْطُوا الْإِبِلَ حَظَّهَا مِنْ الْأَرْضِ وَإِذَا سَافَرْتُمْ فِي السَّنَةِ فَبَادِرُوا بِهَا نِقْيَهَا وَإِذَا عَرَّسْتُمْ فَاجْتَنِبُوا الطَّرِيقَ فَإِنَّهَا طُرُقُ الدَّوَابِّ وَمَأْوَى الْهَوَامِّ بِاللَّيْلِ قَالَ هَذَا حَدِيثٌ حَسَنٌ صَحِيحٌ وَفِي الْبَاب عَنْ جَابِرٍ وَأَنَسٍ


Abu daud, hadis No 2206

حَدَّثَنَا مُوسَى بْنُ إِسْمَعِيلَ حَدَّثَنَا حَمَّادٌ أَخْبَرَنَا سُهَيْلُ بْنُ أَبِي صَالِحٍ عَنْ أَبِيهِ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ إِذَا سَافَرْتُمْ فِي الْخِصْبِ فَأَعْطُوا الْإِبِلَ حَقَّهَا وَإِذَا سَافَرْتُمْ فِي الْجَدْبِ فَأَسْرِعُوا السَّيْرَ فَإِذَا أَرَدْتُمْ التَّعْرِيسَ فَتَنَكَّبُوا عَنْ الطَّرِيقِ حَدَّثَنَا عُثْمَانُ بْنُ أَبِي شَيْبَةَ حَدَّثَنَا يَزِيدُ بْنُ هَارُونَ أَخْبَرَنَا هِشَامٌ عَنْ الْحَسَنِ عَنْ جَابِرِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَحْوَ هَذَا قَالَ بَعْدَ قَوْلِهِ حَقَّهَا وَلَا تَعْدُوا الْمَنَازِلَ

Ahmad, hadis No 8088

حَدَّثَنَا عَبْدُ الصَّمَدِ وَعَفَّانُ قَالَا ثَنَا حَمَّادُ بْنُ سَلَمَةَ عَنْ سُهَيْلٍ عَنْ أَبِيهِ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ إِذَا سَافَرْتُمْ فِي الْخِصْبِ فَأَعْطُوا الْإِبِلَ حَقَّهَا وَإِذَا سَافَرْتُمْ فِي الْجَدْبِ فَأَسْرِعُوا السَّيْرَ وَإِذَا أَرَدْتُمْ التَّعْرِيسَ فَتَنَكَّبُوا عَنْ الطَّرِيقِ قَالَ عَفَّانُ فِي حَدِيثِهِ أَنَا سُهَيْلُ بْنُ أَبِي صَالِحٍ

Muslim, hadis No 3552

حَدَّثَنِي زُهَيْرُ بْنُ حَرْبٍ حَدَّثَنَا جَرِيرٌ عَنْ سُهَيْلٍ عَنْ أَبِيهِ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا سَافَرْتُمْ فِي الْخِصْبِ فَأَعْطُوا الْإِبِلَ حَظَّهَا مِنْ الْأَرْضِ وَإِذَا سَافَرْتُمْ فِي السَّنَةِ فَأَسْرِعُوا عَلَيْهَا السَّيْرَ وَإِذَا عَرَّسْتُمْ بِاللَّيْلِ فَاجْتَنِبُوا الطَّرِيقَ فَإِنَّهَا مَأْوَى الْهَوَامِّ بِاللَّيْلِ


b. Analisa sanad hadis [2]
        Pada kesempatan ini penulis akan mencoba melacak sanad hadis yang termuat dalam kitab sahih Muslim sebagai berikut:
1.  Zuher bin harb (w.234 H)
            Nama beliau adalah Zuher bin Harb bin Sadad, dengan nama kinayah abu khaistamah. Ia meriwayatkan hadis dari beberapa gurunya diantaranya :
Jarir bin Abdul Hamid, Jarir bin Hazm bin zaid, basar bin as-suri dan lain-lain. Sedangkan murid-murinya adalah Yahya bin Abdillah, Muzfar bin Mudrak. Sedangkan penilaian ulama terhadap zuheir, seperti yang dikatakan oleh Yahya bin ma’in dia adalah orang yang tsiqah.
2.           Jarir (w.188 H)
Nama lengkap beliau dadalah Jarir bin Abdil Hamid bin kirt, dengan nama kinayah Abu Abdillah. Ia meriwayatkan hadis dari beberapa gurunya diantaranya :Suhael bin abi shalih zakwan, Sulaiman ibnu Mahran, Sulaiman ibnu tarhan, sementara murid-muridnya zuheir bin harab bin sadad, Said bin Mansur. Adapun penilaian ulama tentang zuheir sebagaimana dikatakan oleh Abu Hatim Ar-razi dan Muhammad bin sa’ad bahwa dia adalah perawi yang tsiqah.
3.      Suhail (w.138 H)
Nama lengkapnya adalah suhail bin abi salih dzakwan, dengan nama kinayah Abu Yazid. Ia meriwayatkan dari beberapa gurunya diantaranya adalah ; Dzakwan, Haris bin Mukhalad. Sedangkan murid-murinya adalah Jarir bin Abdil Hamid, Jarir bin Hazm. Menurut Sofyan bin uyainah, Suheil adalah orang yang bisa diterima hadisnya.
4.      Zakwan (w.101 H)
Nama panggilannya adalah Abu solih. Ia meriwayatkan hadis dari beberapa gurunya diantaranya adalah, Abdurrahman bin Sokher, Abdullah bin Abas. Sedangkan murid-muridnya adalah, Suhael Abin Saleh, Sued bin Ajaj.
Menurut Yahya bin Main Zakwan adalah orang yang Tsiqah.
Dari pelacakana anad hadis di atas dapat kita simpulkan bahwa sesungguhnya perawi hadis dari jalur imam Muslim ternyata ada kesinambungan antara guru dan murid, disamping itu penilaian ulama terhadap semua rijalul hadis tersebut dinyatakan bahwa semuanya adalah termasuk orang yang tsiqah (dapat dipercaya). Jadi dapat kita simpulkan bahwa sesungguhnya hadis ini dari segi sanad bisa dibilang shahih.

c. konteks historis mikro hadis
Perawatan kendaraan dalam melakukan perjalanan, sangat dianjurkan nabi agar diperhatikan sehingga binatang (onta) tersebut bisa istirahat sebelum sumsum (persediaan bahan makanan dalam tubuh onta) itu tersebut habis.

d. konteks historis makro hadis
          Perawatan kendaraan dengan memperhatikan kondisi mobil mulai dari kondisi ban mobil, mesin sampai pada onderdir-onderdir terkecil sekalipun bahkan sampai pada keadaan sopir itu sendiri.           
                       
  1. Hadis-hadis lain tentang etika bepergian
Berpergian adalah sesuatu yang dapat mengurangi istirahat kita, sehingga pabila kita telah selesaikan suatu urusan aka hendaklah bergegas untuk segera kembali. Hal ini sesuai dengan sabda Rasulullah saw ;

3001 حدثنا عبدالله بن يوسف أخبرنا مالك عن سميّ مولي أبي بكرٍ عن أبي صالحٍ عن أبي هريرة رضي الله عنه أنّ رسول الله ص.م قال : " اسّفـر قطعة من العذاب, يمنع أحدكم نومه وطعامه وشرابه, فإذا قضى أحدكم  نهمته فليعجّل إلي أهـله " . [ الحديث 3001 _طرفة في : 1804].

3001. Hadis di riwayatkan oleh Abdullah bin yusuf, diberitahukan kepada kami dari Malik, dari sumai, dari Abi Soleh, dan Abi r.a bahwa sesungguhnya Nabi telah bersabda : “Berpergian itu sebagian dari pada azab yang bisa mengurangi tidur, makan dan minum mu, maka ketika kamu sudah memenuhi kebutuhan mu, berbegaslah untuk segera kembali.[3]
  Adapun ajaran nabi tentang memperlakukan dan memberikan jalan raya pada haknya adalah dengan tidak berleha-leha dijalan yang mengakibatkan kemacetan maupun terburu-buru yang dapat menyebabkan kecelakaan, sebagai berikut[4] ;
عن هشامٍ قال : أخبر ني أبي قال : سؤل أسا مة بن زيد رضي الله عنهما كان يحي يقول : وأنا أسمع فسقط عنّي عن مسير النّبيّ صلّي الله عليه وسلّم في حجّة الوداع فقال : فكان يسر العنق, فإذا وجد فجوةً نصّ  و النصّ فوق العنق .
  Dari Hisyam, dia berkata: bapakku mengambarkan kepadaku, dia berkata: Usmah bin Zaid RA ditanya, biasanya Yahya berkata, ‘dan aku mendengar’, lalu hilang dariku tantang perjalanan Nabi SAW pada haji Wada’, maka dia berkata, “Beliau berjalan perlahan, apabila mendapatkan kelonggaran beliau berjalan lebih cepat. Kata ‘an-nashs’  artinya berjalan lebih cepat dari pada ‘anaq.

  Sedangkan dalam kesempatan lain, bilamana kita sedang melakukan perjalanan maka hendaknya, membawa teman di dalam perjalanan kita, sebagaimana yang disabdakan Rasulullahi saw ;
2997 حدثنا الحميديّ حدثّنا سفيان حدّثنا محمد بن المنكدر قال : سمعت جابر ابن عبد الله رضي الله عنهما يقول : ندب انبيّ ص.م الناس يوم اخندقِ, فانتدب الزبير, ثمّ ندبهم فانتدب الزّبير, ثمّ ندبهم فانتدب الزبير. قال النبيّ ص.م : " إنّ لكلّ نبي حواريّا و حواريّ الزبير " . قال سفيان : الحواريّ الناصر. [ الحديث 2997 –  طر فه في : 2846 ].
6997.Hadis diriwayatkan oleh Humaidi, diriwayatkan dari sofyan, diriwayatkan dari Muhammad bin Mungkar ; Saya mendengar Jabir bin Abdullah r.a mereka menyatakan : Pada waktu perang kandak, Nabi menganjurkan kepada sahabat, kemudian Zuber pun menganjurkan kepada yang lain, dan begitu seterusnya, Nabi bersabda bahwa “ setiap Nabi itu mempunyai pengawal, sedangkan pengawal Nabi adalah Zubair.[5]
Dengan demikian Islam sangat mempehatikan keselamatan dalam perjalanan, sehingga dalam melakukan perjalanan itu sendiri Nabi menganjurkan agar kita membantu teman atau menemani yang hendak melakukan perjalanan, hal ini sesuai oleh sabda Nabi saw  :
حدّثـنا أبو نعيمٍ حدّثنا عاصم بن محمّدِ بن زيد بن عبد الله بن عمر عن أبيه عن ابن عمر عن النّبيِّ صلّي الله عليه و سلّم قال : لو يعلم النّاس ما في الوحدة ما أعلم ما سار راكب بليلٍ وحده.
Abu Nu’aim menceritakan kepada kami, Ashim bin Muhammad bin Zaid bin Abdullah bin Umar menceritakan kepada kami, dari bapaknya, dari Ibnu Umar, dari Nabi SAW, beliau bersabda, [6]“Sekiranya manusia mengetahui apa yang ada pada kesndirian sebagaimana yang aku ketahui niscaya tidak seorang pun pengendara berjalan di malam hari seorang diri”.

عن ابي سعيد الخدريّ رضي الله عنه قال : بينما نحن في سفرٍ إذ جاء رجل علي راحلةٍ له فجعل يصرف بصره يميناً وشمالاً , فقال رسول الله ص.م : من كان معه فضل ظهرٍ فليعد به علي من لا ظهر له, ومن كان له فضل زادٍ فليعد به علي من لا زاد له فذكر من اصناف المالِ ما ذكره حتّي رأينا انّه لا حقّ لا حد منّا في فضلٍ " رواه مسلم "

Abu Said Al-Khudri ra. Berkata: Ketika kami dalam berpergian, tiba-tiba seseorang datang dengan mengendarai unta, menoleh ke kanan dan kekiri. Rasulullah saw. Lalu bersabda,[7]Siapakah yang ada kelebihan kendaraan hendaknya memberikan kepada orang yang tidak berkendaraan, siapa yang mempunyai kelebihan makanan hendaknya memberkan kepada yang membutuhkan.” Nabi saw. Kemudian menyebut berbagai macam, hingga kami merasa bahwa tiada hak bagi seseorang memiliki suatu kelebihan. HR. Muslim.

C.  Kecelakaan Di Jalan Raya Dan Kontekstualisasi Hadis Terhadap  Pengguna Jasa Angkutan

Dengan melihat kecelakaan dijalan raya yang semakin meningkat, serta bahaya yang dapat menimpa jiwa dan harta orang lain serta tuntutan kemashlahatan, maka instasi terkait memberikan beberapa pelayanan kendaraan yang dapat memenuhi syarat-syarat keamanan, seperti perangkat kendaraan yang baik, prinsip-prinsip pemindahan kepemilikan kendaraan, surat izin mengemudi, berhati-hati dalam memberikan SIM (surat izin mengemudi) dengan syarat-syarat tertentu sesuai dengan usia, kecakapan, penglihatan, pengetahuan tentang rambu-rambu lalu lintas dan aturan-aturannya dan pembatasan kecepatan berkendaraan yang rasional serta pembatasan beban.
Mengikuti posedur yang ditetapkan oleh instasi terkait yang tidak melanggar syariat hukum Islam wajib hukumnya, karena ia termasuk mentaati prosedur yang ditetapkan oleh kepala pemerintahan yang didasarkan pada pertimbangan dalil maslahah mursalah.
Yang juga membawa kemaslahatan adalah instasi ini harus memberlakukn sanksi dengan berbagai jenisnya kepda para pelanggar. Dintaranya adalah denda berupa uang bagi yang melanggar aturan rambu-rambu lalu lintas demi mencegah perilaku orang-orang yang dapat mengancam keselamatan orang lain di jalan raya, yaitu dari para pemilik kendaraan serta alat transportasi lainnya dengan menggunakan perangkat hukum yang ada.
Kecelakaan yang terjadi karena keteledoran dalam berkendaraan, maka hukum perdana dapat diterapkan pada pelakunya sesuai dengan yang telah ditetapkan dalam hukum syaiat, sekalipun secara umum ia termasuk tindakan kesalahan. Di sini sopir harus bertanggung jawab terhadap bahaya yang menima tubuh atau harta, yaitu apabila unsur tindaka karena kesalahan tersebut terealisasi. Tanggung jawab ini tidak dapat diampuni kecuali dalam kondisi-kondisi berikut  [8] :
a.   Apabila kecelakaan yang terjadi sebagi akibat adanya satu kekuatan yang menekankan yang tidak dapat dicegah serta tidak mungkin untuk dihindari. Ini adalah suatu kekuatan yang berbeda di luar batas intervensi manusia
b.  Apabila kecelakaan disebabkan oleh suatu tindakan yang memiliki efek sangat berbahaya.
c.   Apabila kecelakaan disebabkan oleh kesalahan orang lain atau kesemboronoannya. Oleh karena itu orang lain inilah yang bertnggung jawab.
d.  Kecelakaan di jalan raya yang disebabkan oleh binatang ternak. Disini pemilikannya harus bertangungjawab terhadap akibat yang terjadi apabila mereka semborono dalam mengawasinya. Mengenai rincian hukumnya, maka ia diserahkan kepada pengadilan
e.   Apabila sopir dan korban kecelakaan sama-sama menciptakan terjadinya kecelakaan, maka asing-masing menanggung sendiri-sendiri kerusakan yang teradi pada harta atau jiwa.
f.       1). Menjaga apa yang akan dijelaskan. Kemudian yang dijadikan dasar hukum bahwa pelaku langsunglah yang harus bertanggungjawab sekalipun ia tidak melakukannya secara semborono. Sementara apabila ia hanya sebagai penyebab kecelakaan, maka ia tidak berhak bertanggungjawab apabila ia bertindak semborono atau berlebihan.
  2). Adapun apabila antara pelaku langsung dan penyebab kcelakaan bersama-sama, maka tanggung jawab dibebankan pada pelaku langsung, bukan penyebab kecelakaan, kecuali apabila penyebab kecelakaan bertindak semborono sementara pelaku langsung tidak demikian.
  3). Apabila dua penyebab kecelakaan yang berbeda, yang masing-masing memberikan efek kecelakaan, maka masig-masing penyebab kecelakaan tersebut bertanggung jawab sesuai dengan prosentase efek kecelakaan yang terjadi, apabila efek yang diakibatkan sama, atau prosentasenya masing-masingnya tidak diketahui, maka masing-masig harus menanggung biaya secara bersama-sama.

Adapun agar tidak terjadi ketedoran yang menyebabkan kecelakaan maka, kita diingatkan untuk selalu berihktiar, sebagaimana sabda Nabi saw[9] ;
عن ابي هريرة رضي الله عنه قال : قال رسول الله ص.م إذا سافر تم في الخصب فأعطو االابل حظّها من الارض , وإذا سافرتم في الجدب فأسرعـوا عليها السير. وبادروابها نقـيها وإذا عرّستم فاجتنبوا الطّريق فانّها طرق الدّوابّ ومأوي الهوامّ بااللّيل.  رواه مسلم
Abu Hurairah ra. Berkata bahwa Rasulullah saw. Bersabda, “Jika kamu berpergian di daerah yang subur, maka berilah kesempatan kendaraan (untamu) untuk makan. Jika kamu berprgian di daerah kering, maka percepatlah dan kejarlah sebelum habis sumsum kendaraan itu (persediaan bahan dalam tubuh binatang itu habis). Jika kamu membuka tenda, hindarilah di tengah jalan, karena itu jalanan binatang dan hama di waktu malam.” HR. Muslim.
Dari penjelasan hadis diatas rosul mengajarkan kita bagaimana kita harus bersifat profesional dalam mengontrol perangkat kendaraan dengan baik pabila hendak melakukan perjalanan dengan kendaraan pribadi, secara umum pabila kendaraan disini bersifat kendaraan umum maka disini adalah tanggung jawab sopir beserta kondekturnya.[10]
Di dalamnya termasuk perjalanan pada malam hari, sebagaimana kita tau bahwa perjalanan pada malam hari memiliki dampak negatif yang lebih besar ketimbang siang hari ;
عن انسٍ رضي الله عنه قال : قال رسول الله ص.م "عليكم با لدّ لجةِ فانّ لارض تطوي بااللّيل . رواه ابو داود
Anas berkata bahwa Rasulullah saw. Bersabda, “Hendaknya kamu menghindari berpergian di malam hari, karena malam hari seakan-akan bumi terlipat.”

D.  Penutup
      Demikianlah pembahasan hadis-hadis yang bersinggungan dengan permasalahan keselamatan jiwa dalam bertransportasi diatas, dengannya kita harus tetap berihktiar dalam setiap melakukan perjalanan, dengan tidak serta merta meremehkan hal-hal kecil sekalipun baik itu masalah kondisi kendaraan, pengendara sampai pada aturan-atauran yang telah ditetapkan oleh ulil amri kita demi kemaslahatan kita bersama. Bila toh semua peraturan telah kita jalani dan berhati-hati tetapi masih saja terjadi kecelakaan, maka yang demikian itu lumrah, sesuai dengan hukum alam (sebab-akibat). Akan tetapi, bila ada seorang diantara mereka yang luput dari kematian dan yang menurut perhitungan akal tidak dapat selamat, maka itu adalah ‘inayatullah, atau kehendak Tuhan agar peranan yang dituliskan-Nya atas orang yang bersangkutan dapat terpenuhi.
Dengan itu semua kita tetap berusaha dan hati-hati dengan memohon perlindungan dan bimbingan Allah swt,
قال الله تعالي : " Ÿ@yèy_ur /ä3s9 z`ÏiB Å7ù=àÿø9$# ÉO»yè÷RF{$#ur $tB tbqç6x.ös? ÇÊËÈ (#¼âqtGó¡tFÏ9 4n?tã ¾ÍnÍqßgàß ¢OèO (#rãä.õs? spyJ÷èÏR öNä3În/u #sŒÎ) ÷Läê÷ƒuqtGó$# Ïmøn=tã (#qä9qà)s?ur z`»ysö6ß Ï%©!$# t¤y $oYs9 #x»yd $tBur $¨Zà2 ¼çms9 tûüÏR̍ø)ãB ÇÊÌÈ !$¯RÎ)ur 4n<Î) $uZÎn/u tbqç7Î=s)ZßJs9 ÇÊÍÈ
Dan (Allah)menciptakan bagimu kapal dan binatang ternak yang dapat kamu kendarai.
Agar kamu dapat tegak (duduk) di atas punggungnya, kemudian kamu mengingat nikmat Tuhanmu apabila kamu Telah duduk (berada) di atasnya; dan supaya kamu mengucapkan: "Maha Suci Tuhan yang Telah menundukkan semua Ini bagi kami padahal kami sebelumnya tidak mampu menguasainya, (tidak mendapat penghormatan yang demikian. Dan kepada Allah kami akan kembali ". Az-Zukhruf: 12-14.
      Wallahu a’lam











DAFTAR PUSTAKA

Abu Fajar Al Qalami, Terjemah Riyadhush Shalihin, Gitamedia Press
Al Bassam, Abdullah bin Abdurrahman, Syarah Bulughul Maram, Jakarta: Pustaka Azzam, 2007
Ibnu Hajar Al-Asqlani, Fathul Baari, Penjelasan Kitab Shahih Al-Bukhari, Pustaka Azzam
Shahih bukhari, Lebanon : Dar El-Fikr, 1995
Mausu’ah Al Hadis As Syarif, (Global Islamic Software Company, 1991-1997), terbitan ke II.

























  







 
     



[1] Mausu’ah Al Hadis As Syarif, (Global Islamic Software Company, 1991-1997), terbitan ke II.
[2] . Semua sanad diatas telah kami lacak melalui Mausuah Al Hadis As Syarif (Global Islamic Softwae Company, 1999-1997), terbitan II.
[3] Shahih bukhari, (Lebanon : Dar El-Fikr, 1995) vol-2. hlm. 199
[4] Ibnu Hajar Al-Asqlani, Fathul Baari, Penjelasan Kitab Shahih Al-Bukhari, (Pustaka Azzam), hlm. 424
[5] Shahih bukhari, (Lebanon : Dar El-Fikr, 1995) vol-2. hlm. 197
[6] Ibnu Hajar Al-Asqlani, Fathul Baari, Penjelasan Kitab Shahih Al-Bukhari, (Pustaka Azzam), hlm. 421
[7] Abu Fajar Al Qalami, Terjemah Riyadhush Shalihin, (Gitamedia Press), hlm. 367
[8] Al Bassam, Abdullah bin Abdurrahman, Syarah Bulughul Maram, (Jakarta: Pustaka Azzam, 2007), hlm. 181
[9] Abu Fajar Al Qalami, Terjemah Riyadhush Shalihin, (Gitamedia Press), hlm. 365
[10] Al Bassam, Abdullah bin Abdurrahman, Syarah Bulughul Maram, (Jakarta: Pustaka Azzam, 2007), hlm. 180
loading...

Share this

Related Posts

Previous
Next Post »

Silahkan Tuliskan Komentar Anda disini. jika anda belum mempunyai Google Account atau Open ID, Anda bisa Menggunakan Name/Url (disarankan menggunakan opsi ini) atau Anonimous. Mohon berkomentar dengan bijak dan jangan spamSilahkan komentar