PENDAHULUAN
Hadits, merupakan sebuah komponen yang sangat penting dalam agama islam setelah al-qur’an. Sudah sewajarnya jika umat islam mencoba menguak makna yang ada pada sebuah teks, pemahaman terhadap hadits nabi problema yang menarik dalam diskursus- diskursus hadits. Pemahaman tersebut merupakan sebuah usaha untuk memaknai secara benar dengan mempertimbangkan faktor-faktor lain yang berkaitan dengannya. Hal-hal yang meliputi matan hadits akan memberikan kejelasan untuk memaknai hadits secara tekstual atau pemakanaan secara kontekstual, kalau meminjam bahasanya ad-dhihlawi hadits diklasifikasikan ke dalam, apakah hadits tersebut termasuk syari’ atau ghoiru syari’. Lain halnya dengan hasbi as-siddiqy yang memaknai hadits dengan pendekatan “ apakah hadits ini, termasuk hadits yang unversal, temporal atau lokal.”
Di zaman Nabi SAW, merupakan salah satu simbol golongan orang Yahudi (Musyrik) adalah kumis yang panjang dan jenggot yang pendek. Terlepas dari benar tidaknya kabar tersebut, memanjangkan jenggot serta mencukur kumis adalah sebuah topik yang selayaknya dikaji lebih jauh guna menghindarkan diri dari “salah pemahaman” tentang makna sebenarnya hadis termaksud.
Perbedaan pendapat terjadi di kalangan umat islam dikarenakan berbeda dalam memahami sebuah teks atau menggunakan perangkat yang perbeda untuk mencaapai tujuan yang sama. Untuk itu, selain sebagai upaya pencapain pemahaman yang benar terhadap hadits – hadits tersebut, juga di karenakan kehausan penulis akan samudra keilmuan al-Sunah al-Nabawiyah.
Makalah ini kami sajikan, dengan harapan dapat memberikan sumbangsih terhadap khazanah keilmuan islam dan mendatangkan manfaat bagi mereka para peng”gila” hadits nabawiy.
Yogyakarta,...april 2009
El_Syef
PEMBAHASAN
A. Pengkajian terhadap hadits riwayat bukhori
حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ مِنْهَالٍ حَدَّثَنَا يَزِيدُ بْنُ زُرَيْعٍ حَدَّثَنَا عُمَرُ بْنُ مُحَمَّدِ بْنِ زَيْدٍ عَنْ نَافِعٍ عَنْ ابْنِ عُمَرَ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ خَالِفُوا الْمُشْرِكِينَ وَفِّرُوا اللِّحَى وَأَحْفُوا الشَّوَارِبَ وَكَانَ ابْنُ عُمَرَ إِذَا حَجَّ أَوْ اعْتَمَرَ قَبَضَ عَلَى لِحْيَتِهِ فَمَا فَضَلَ أَخَذَهُ
Artinya : “ Berbedalah dari orang – orang musyrik, dengan memperbanyak (membiarkan tumbuh ) jenggot dan potonglah pendek kumis kalian. [1]
Potret Jarh wa ta’dil
Penelitian terhadap rawi – rawi yang telah meriwayatkan hadits ini bertujuan untuk mengetahui seputar biografi, penilaian ulama dan lain sebagainya.
1. Muhammad bin Minhal
Beliau mempunyai nama lengkap, Muhammad bin minhal at-tamimy, al- Mujasyi’i, sering di juluki dengan laqab ; abu ja’far, abu abdillah,al-dhaoriry, al-bashry, dan al-hafidh. Ibn hibban mengatakan dari abu al-ya’la bahwa beliau wafat pada malam ahad tanggal 17 sya’ban 131 H di Bashrah. Guru-gurunya ; ummiyyah bin Khalid, Ja’far bin Sulaiman al-dhuba’i, Abu Bakar al-Hanafiy, Habibah bint Himad al-maziniyyah, yazid bin zurai’ dan masih banyak lagi yang tidak bisa disebutkan satu per satu. Sedang orang – orang yang telah meriwayatkan hadits darinya diantaranya ; bukhory, musli, abu daud, ahmad bin abi ‘imron al-khayyad, dan lain sebagainya. Penilaian ulama terhadap muhammad bin minhal ; al-‘jliy mengatakan beliau adalah orang yang tsiqah. Sama seperti yang disampaikan oleh al-‘ajliy, abdul rahman bin abi hatim juga mengatakan tentang ke-tsiqa-annya, serta beliau termasuk seorang hafidh. Ibn hibban pun mengatakan hal yang sama.
Dia mempunyai julukan Abu mu’awiyah, al-‘Aisy, al-bashary. Amr bin aly mengatakan bahwa beliau dilahirkan pada tahun 101 H, dan wafat pada tahun 182 H.[3] Diantara murid – muridnya ; al-qa’nabiy, musaddad, ali bin al- Madiny, dan muhammad bin minhal,[4]sedang guru beliau ; sulaiman al-taimy, khalid al-hida’, muamamar, sais bin abi ‘urubah, ruuh bin al-qashim,dan amr bin maimun. Menurut abi hatim beliau merupakan orang yang shalih ; tsiqah.
3. Umar bin muhammad bin zaid
Nama lengkapnya, umarr bin muhammad bin zaid bin abdullah bin umar bin khattab,[5]laqabnya al-madany, al-asqalan[6] merupakan saudara waqid, ‘ashim,zaid, abi bakar. Beliau lahir pada tahun 5 H. Beliau berguru pada ; hafsha bin ‘ashim bin umar, zais bin aslam, salim bin abdullah bin umar,Nafi’ maula ibn umar, sedang murid beliau diantaranya ; syu’bah bin al-hajjaj bin al-warid, suja’ bin walid bin qais,sufyan bi uyaynah, yazid bin zurai’. Abu hatim arrazy mengatakan beliau lebih tsiqah dari umar, dan termasuk orang yang tsiqah al-shuduq.
4. Nafi’ maula ibn umar
Nama lengkap beliau adalah Nafi maula ibn umar,beliau wafat pada tahun 117 H di Madinah. Gurunya ; aslam maula umar, ibrahim bin abdullah bin maabbad bin abbas, abdullah bin umar bin khattab. Muridnya ; aban bin thariq, ibrahim bin said, umar bin muhammad bin zaid bin abdullah. Ibn saad mengatakan beliau adalah orang yang tsiqah, banyak meriwayatkan hadits, al-ijliy dan an-nasa’i juga berkata beliau orang madinah yang tsiqah.
5. Ibn umar
Beliau adalah abdullah bin umar bin khattab bin nufail, beliau wafat pada tahun 73 H. Gurunya ; bilal bin rabah, khafshah binti umar bin khattab, shahib bin safan dan masih banyak lagi. Sedang muridnya ; musa bin thalhah bin ubaidillah, maimun bin mahran dan nafi maula ibn umar. Zubair bin bakar mengatakan ibn umar menghafal semua yang di dengar dari rasulullah,seorang hafidh.
Berdasarkan penelitian terhadap kualitas para rawi diatas, maka dapat diambil kesimpulan bahwa sanad hadits bersambung mulai dari mukhaorrij-nya sampai kepada nabi. Persambungan sanad dapat terlihat dengan adanya pertemuan guru dan murid, antara periwayat yang satu dengan yang sesudahnya atau sebelumnya. Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa hadits tersebut secara kualitas bernikai shahih.
VARIASI MATAN HADITS ;
1. Memakai lafadz
حَدَّثَنِي مُحَمَّدٌ أَخْبَرَنَا عَبْدَةُ أَخْبَرَنَا عُبَيْدُ اللَّهِ بْنُ عُمَرَ عَنْ نَافِعٍ عَنْ ابْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ انْهَكُوا الشَّوَارِبَ وَأَعْفُوا اللِّحَى
Artinya :” habiskanllah (cukur) kumismu, dan panjangkanlah jenggotmu.”
2. Menggunakan lafadz “
حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ الْمُثَنَّى حَدَّثَنَا يَحْيَى يَعْنِي ابْنَ سَعِيدٍ ح و حَدَّثَنَا ابْنُ نُمَيْرٍ حَدَّثَنَا أَبِي جَمِيعًا عَنْ عُبَيْدِ اللَّهِ عَنْ نَافِعٍ عَنْ ابْنِ عُمَرَ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ أَحْفُوا الشَّوَارِبَ وَأَعْفُوا اللِّحَى
Artinya :” pendekkanlah kumismu,dan panjangkanlah jenggotmu.”
3. Menggunakan lafadz
و حَدَّثَنَاه قُتَيْبَةُ بْنُ سَعِيدٍ عَنْ مَالِكِ بْنِ أَنَسٍ عَنْ أَبِي بَكْرِ بْنِ نَافِعٍ عَنْ أَبِيهِ عَنْ ابْنِ عُمَرَ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنَّهُ أَمَرَ بِإِحْفَاءِ الشَّوَارِبِ وَإِعْفَاءِ اللِّحْيَةِ
Artinya :” sesungguhnya rasul memerintahkan agar memendekkan kumis dan memanjangkan jenggot.”
4. Menggunakan lafadz
حَدَّثَنَا سَهْلُ بْنُ عُثْمَانَ حَدَّثَنَا يَزِيدُ بْنُ زُرَيْعٍ عَنْ عُمَرَ بْنِ مُحَمَّدٍ حَدَّثَنَا نَافِعٌ عَنْ ابْنِ عُمَرَ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ خَالِفُوا الْمُشْرِكِينَ أَحْفُوا الشَّوَارِبَ وَأَوْفُوا اللِّحَى
Artinya :” bedalah kamu sekalian dari orang-orang musyrik, pendekkanlah kumis kalian dan sempurnakanlah ( panjang ) jenggot kalian.”
5. Menggunakan lafadz
أَخْبَرَنَا الْحَارِثُ بْنُ مِسْكِينٍ قِرَاءَةً عَلَيْهِ وَأَنَا أَسْمَعُ عَنْ ابْنِ وَهْبٍ عَنْ حَنْظَلَةَ بْنِ أَبِي سُفْيَانَ عَنْ نَافِعٍ عَنْ ابْنِ عُمَرَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ الْفِطْرَةُ قَصُّ الْأَظْفَارِ وَأَخْذُ الشَّارِبِ وَحَلْقُ الْعَانَةِ
Artinya :” kesucian adalah memankas yang terlihat panjang dan mengikuti jejak kumis dan mencukur bulu kapok.”
6. Menggunakan lafadz
حَدَّثَنَا عَبْدُ الرَّحْمَنِ حَدَّثَنَا سُفْيَانُ سَمِعْتُ عَبْدَ الرَّحْمَنِ قَالَ ابْنُ مَهْدِيٍّ هُوَ ابْنُ عَلْقَمَةَ يَقُولُ سَمِعْتُ ابْنَ عُمَرَ يَقُولُ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَعْفُوا اللِّحَى وَحُفُّوا الشَّوَارِبَ
Artinya :” panjangkanlah jenggot kalian, pangkaslah pendek (hingga tampak kulitnya) kumis kalian.”
7. Menggunakan lafadz
حَدَّثَنَا عُبَيْدَةُ بْنُ حُمَيْدٍ حَدَّثَنِي ثُوَيْرٌ عَنْ مُجَاهِدٍ عَنِ ابْنِ عُمَرَ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ خُذُوا مِنْ هَذَا وَدَعُوا هَذَا يَعْنِي شَارِبَهُ الْأَعْلَى يَأْخُذُ مِنْهُ يَعْنِي الْعَنْفَقَةَ
Artinya :” cukurlah
8. Menggunakan lafadz
حَدَّثَنَا إِسْحَاقُ بْنُ سُلَيْمَانَ قَالَ سَمِعْتُ حَنْظَلَةَ يَذْكُرُ عَنْ نَافِعٍ عَنْ ابْنِ عُمَرَ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مِنْ الْفِطْرَةِ حَلْقُ الْعَانَةِ وَتَقْلِيمُ الْأَظْفَارِ وَقَصُّ الشَّارِبِ وَقَالَ إِسْحَاقُ مَرَّةً وَقَصُّ الشَّوَارِبِ.
Artinya :” kebersihan adalah mencukur bulu kapok, memotong bagian yang terlihat panjang dan memangkas kumis, ishaq mengaskan sekali lagi yakni memotong bulu kumis.
Makna hadits
1. Penjelasan istilah
No | Lafadz | Makna | keterangan |
1 | وفروا | Sempurna, menjadi banyak | |
2 | احفوا | Memotong pendek | |
3 | اعفوا | Panjang / lebat | |
4 | احفاء | Memendekkan | Bentuk masdar kata احفوا |
5 | اعفاء | Memanjangkan/ membiarkan panjang | Bentuk masdar kata اعفوا |
6 | خذو/ اخذ | Memotong | Karena kata tersebut di sertai dengan kata من |
7 | حفوا | Memangkas habis sampai kelihatan kulitnya | |
8 | قص | Memotong / mencukur | |
9 | انهكوا | Menghabiskan | |
10 | اوفوا | Memendekkan | Punya arti sama dengan lafadz اعفوا |
Lafadz – lafadz tersebut diatas, secara terperinci akan dijelaskan berapa kali menggunakan kata A, dan berapa kali lafadz B digunakan, berikut perinciannya :
v Kata وفروا digunakan hanya satu kali
v Kata احفوا penggunaan lafadz tergolong banyak yaitu 9 kali
v Kata اعفوا penggunaan yang cukup banyak takni 10 kali
v Kata احفاء dipakai 4 kali
v Kata اعفاء dipakai 4 kali
v Kata خذو/ اخذ dipakai satu kali
v Kata حفوا di pakai 2 kali
v Kata قص dipakai satu kali
v Kata انهكوا dipakai satu kali
v Kata واوفوا dipakai satu kali
2. Asbab al-wurudh al-hadits
Bukhori Muslim menceritakan dari Maimun bin Mahran yang diriwayatkan oleh Ibnu Umar berkata bahwasannya Rasulullah ingat akan orang Majusyi yang selalu membiarkan misai (kumis) dan memangkas jenggotnya. Maka Rasulullah pun menyuruh untuk berbeda dengan mereka. Diceritakan dari Ibn Al-Nujjar yang diriwayatkan oleh Ibnu ‘Abbas berkata, ada seseorang datang menemui Rasulullah dari negri ‘ajam, Ia memangkas jenggotnya dan memelihara kumisnya. Maka Rasulullah pun bersabda: “jauhilah hal semacam itu. Akan tetapi potonglah kumis kalian dan biarkan jenggot kalian”.[7]dalam versi yang lain di sebutkan bahwa Muslim No. 380 juga memiliki asba al-wurudh yakni sebagai berikut ;
Bazzar menceritakan dari Hadis yang diriwayatkan oleh ‘Aisyah bahwasannya Rasulullah melihat seseorang yang kumisnya panjang (lebat). Kemudian beliau berkata : “Maka bersihkanlah sebagaimana engkau bersiwak. Jadikanlah siwak hanya pada mulut dan jangan sampai melebihi batas. Oleh karena itu cukurlah kumismu.”[8]
3. Syarah al-hadits
Perbedaan pemahaman diantara ulama’ salaf tentang hukum memotong kumis dan memanjangkan jenggot sangatlah beragam. Sejauh penelusuran penulis, fuqoha’ abad pertengahan cenderung memaknai hadis ini secara tekstual sesuai dengan yang tersurat dalam zahir hadis (meskipun ada yang menyalahinya seperti yang akan dipaparkan nanti). Yaitu dengan mengatakan bahwa memotong kumis dan memelihara jenggot adalah sebuah keharusan bagi orang muslim. Walaupun banyaknya ragam lafadz yang dipakai dalam menunjukkan makna “memotong”, juga menjadi sesuatu hal yang menimbulkan banyak pertentangan di antara mereka.
Ibn Hajar berkata: “Dengan pengertian bahwa makna a’fu (aslinya) adalah membiarkan, maka membiarkan jenggot berarti “memperbanyak”nya. ini adalah pendapat jumhur yang benar (di antara pendapat lainnya).[9]
Pada intinya, mayoritas Ulama’ dan ahli fiqih secara tegas menyatakan bahwa mencukur jenggot itu haram. Ibnu Hazm berkata, “Para ulama sepakat bahwa mencukur jenggot merupakan perbuatan mutslah yang terlarang.” Mutslah adalah perbuatan memperburuk atau membuat jelek. Tidaklah diragukan bahwa wajah adalah anggota tubuh yang mulia, karena di sana terdapat sejumlah indera. Wajah juga merupakan sumber/pusat ketampanan. Pada wajah terdapat ciptaan Allah yang indah yang seharusnya dijaga dan diperlakukan secara istimewa. Tidak malah dihinakan dan dibuat agar tampak buruk/jelek[10].
Dalam Al Ikhtiyarot Al Ilmiyyah, Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah (Dan beliau mengikuti mazhab Imam Ahmad -ed) berkata, “Diharamkan mencukur jenggot berdasar berbagai hadis yang shahih dan tidak seorang ulama pun yang membolehkannya.” Ibnu Abidin dari kalangan ulama Hanafiah dalam Roddul Muhtar menyatakan, “Diharamkan bagi laki-laki memotong jenggot.” Dalam Al Umm Imam Syafi’i menegaskan haramnya mencukur jenggot. Dari kalangan Malikiyyah, Al ‘Adawi menukil pernyataan Imam Malik, “Itu termasuk perbuatan orang-orang Majusi.” Ibnu ‘Abdil Bar dalam At Tamhid berkata, “Diharamkan mencukur jenggot. Tidak ada yang melakukannya kecuali laki-laki yang bergaya seperti perempuan.” (Lihat Minal Hadiin Nabawi I’faul Lihyah, edisi terjemahan berjudul Jenggot Yes, Isbal No - Media Hidayah)[11] Pendapat lain yang lebih moderat mengatakan , sebagaimana yang tertulis dalam kitab ‘aunul ma’bud menyatakan [12]:
“Ketahuilah bahwa dalam permasalahan memotong kumis terdapat banyak sekali variasi kata yang dipakai. Diantaranya adalah : qoshshun, halqun*, taqshirun, juzzun, ihfa’un, dan nahiikun. Perbedaan ini berimbas pada munculnya perbedaan pendapat di antara para ‘ulama. Sebagian mengunggulkan memotong saja (tanpa mencukur habis pen.), sedang sebagian yang lain memilih makna kedua. Tetapi sebagian lain (yang moderat) memahami perbedaan tersebut sebagai bagian dari bolehnya melakukan keduanya (dengan kondisi dan situasi tertentu).
Imam al-qurthuby mengatakan : yang dimaksud dengan hadis qoshshu asy syarib adalah mengambil bagian kumis yang panjangnya melebihi bibir atau boleh saja memanjangkan kumis dengan catatan, itu tidak mempersulit ketika makan dan tidak menjadi tempat terkumpulnya kotoran (dan atau terlihat jorok).
Masih menurut al qurthuby, juzzun dan ihfa’un maknanya adalah sebagaimana makna qoshshun yang disebutkan di atas. Dan bukanlah maksudnya dengan mencukur habis”
Ibn Sayyid memiliki pendapat berbeda (dengan mayoritas ulama’) dengan mengatakan bahwa makna dari hadis ini adalah memperpanjang dengan (batasan) mengambil yang panjang dan tak terawat (al ishlah). [13]
Walaupun banyak diketemukann pendapat ulama’ tentang keharaman mencukur jenggot, penulis memahami bahwa itu semua dikarenakan kondisi ulama’ masa itu yang tidak jauh berbeda dengan kondisi di zaman Nabi SAW. Tetapi munculnya perkataan yang moderat sebagaimana yang diungkapkan oleh al-thobary tersebut juga menunjukkan adanya ulama’ yang tidak hanya melihat dari redaksi dan formulasi kata saja, tetapi lebih jauh, mereka memahami hadis nabi dengan berbagai sudut pandang.
Meninjau Ulang Hadits; dalam Pemahaman Masyarakat
Banyak orang mengatakan bahwa memanjangkan jenggotnya merupakan sebuah keharusan demi mendapatkan predikat bahwa ia telah mengikuti sunah sebagaimana yang di syariatkan oleh agama islam.
Disadari memang, hadis tersebut oleh sebagian umat Islam mereka pahami secara tekstual. Mereka berpendapat bahwa Nabi telah menyuruh semua kaum laki-laki untuk memelihara kumis dengan memangkas jenggot dengan memanjangkannya. Mereka memandang bahwa ketentuan itu merupakan salah satu kesempurnaaan dalam mengamalkan ajaran Islam.[14]
Perintah Nabi tersebut memang relevan untuk orang-orang Arab, Pakistan, dan lain-lain yang secara ilmiah mereka dikaruniai rambut yang subur, termasuk di bagian kumis dan jenggot. Tingkat kesuburan dan ketebalan rambut milik orang-orang Indonesia tidak sama dengan milik orang-orang arab tersebut. Banyak orang Indonesia yang kumis dan jenggotnya jarang.
Atas kenyataan itu, maka hadis tersebut harus dipahami secara kontekstual. Kandungan hadisnya bersifat lokal. Dengaan mengutip sejumlah hadis Nabi di atas, ternyata pemahaman terhadap pelbagai petunjuk hadis Nabi bila dihubungkan dengan latar belakang terjadinya, ada yang harus diterapkan secara tekstual dan ada yang harus diterapkan secara kontekstual. Dalam pada itu, kandungan hadis diatas tidak bisa dipahami hukumnya secara universal.
KESIMPULAN DAN PENUTUP
Dari uraian diatas dapat di simpulkan bahwa secara umum, pendapat ulama’ tentang permasalahan memanjangkan jenggot dan mencukur kumis, terbagi menjadi dua. kelompok yang mengharuskan pengamalan zahir hadis, dengan dan dalam kondisi apapun, dan kelompok moderat yang berpegangan kepada perbedaan etika dan budaya yang berlaku, bahwa penampilan seorang muslim harus sesuai dengan adab dan susila kesopanan di tempat ia tinggal. Tidak semua hadis bisa bersifat universal, akan tetapi bisa juga dengan temporal dan lokalistik dikarenakan pada zaman Nabi dengan masa sekarang berbeda, tergantug sosial dan budaya yang ditempatinya juga. Dalam hal ini hadis tersebut bisa dipahami secara lokalitas.
Adapun tentang variasi lafadz yang digunakan dalam hadis untuk menerangkan perintah mencukur kumis, penulis cenderung kepada pendapat al-thobary bahwa sebenarnya tidak ada yang kontradiktif. Jika qoshshun berarti memangkas sebagian atau sedikit dari kumis, sedang ihfa’ berarti mencukur hingga habis, dan kedua hadis tersebut tak terbantahkan validitasnya, maka keduanya diamalkan dengan menempatkan yang satu sebagai alternatif yang lain. Jika dilihat sabab al wurudnya, hadis ini menunjukkan perintah agar umat islam tidak menyerupai tindak-tanduk orang selain muslim. Maka jika pada waktu ituidentitas seseorang sangat dipengaruhi oleh bagaimana ia berperawakan dan berbusana, keadaan ini jauh berbeda dengan kondisi zaman sekarang yang hampir tidak ada sekat konkrit antara dua kebudayaan yang berbeda. Sehingga maksud dari hadis tersebut (dalam pemaknaan sekarang) justru lebih tepat dikaitkan dengan akhlak dan perilaku seorang muslim yang musti bisa memperlihatkan jati dirinya.
Kesimpulannya, meskipun hadis diatas secara literal mengisyaratkan kewajiban memotong kumis dan memanjangkan jenggot, namun pada hakikatnya (setelah dilakukan analisa makna serta maqoshid asy syari’ahnya).
DAFTAR PUSTAKA
Al-Habsyi, Muhammad Bagir. 1999. Fiqih Praktis Menurut Al-Qur’an, al-Sunnah, dan Pendapat Para Ulama’. Yogyakarta: Mizan
Al-Husainy, Ibrahim bin Muhammad. 1120. Al-Bayan Wa al-Ta’rif Fi Asbab Wurud al-Hadits al-Syarif. Beirut: Maktabah Ilmiah
CD RoM al Maktabah Al Syamilah, al mishry, Muhammad Lisan al-Arab,
_____________________________, al ‘Asqolany, Ibn Hajr Fath al bary bisyarhi shohih al bukhory
_____________________________, Bathol, Ibn, Syarh al bukhory libn bathol
CD. ROM. Al-mausuah al-Hadits al-Syarif, (Global Islamic Software, 1991-1997)
Http: //www.duadunia.net/hukum-tentang-jenggot
Ismail, H.M. Syuhudi. 1994. Hadis Nabi yang kontekstual dan kontekstual. Jakarta: PT bulan bintang
Munawwir, Ahmad Warson. 2002. kamus al munawwir. Yogyakarta: Pustaka Progressif
[1] Terjemahan versi pemakalah
[2] Lihat : ta’dil wa al-tajrih,. Juz I hal.632
[3] Menurut pendapat yahya bin fiyad al-hanafiy mengatakan yazid wafat pada tahun 181 H.
[4] Pada rawi ini, ketersambungan sanad hadits yang sedang diteliti.
[5] Lihat ; mausu’ah al-hadits,. Shahih bukhory hadits 5422
[6] Lihat ; lisan al-mizan,.juz VII hal. 364
[7] Lihat: Al-Bayan Wa Al-Ta’rif Fi Asbabil Wurud... hlm. 291 jilid II (Hadits No. 971)
[8] Lihat: Al-Bayan Wa al ta’rif Fi Asbabil wurud.....hlm. 100 Jilid I (Hadits No. 74)
[9] Lihat : Ibn hajar al ‘asqolany, fath al bary CD ROM. al-Maktabah al-Shamilah. Kutub el-Barnamij fi syuruh al hadis, Vol : 16, hal : 484
[10]http://delss.wordpress.com/2007/11/25/hukum-mencukur-jenggot-memotong-kumis/ diakses tanggal 25 oktober 2008
[12]Muhammad Syamsul Haq, ‘Aunul ma’bud CD ROM. al-Maktabah al-Shamilah. Kutub el-Barnamij fi syuruh al hadis, Vol 11, hal. 168
* meskipun seperti inilah keterangan yang disampaikan dalam kitab tersebut, namun hingga makalah ini diselesaikan, penulis belum menemukan sebuah hadis tentang syarib yang menggunakaan lafadz halq.
[13]Lihat : Ibn hajar al ‘asqolany, fath al bary CD ROM. al-Maktabah al-Shamilah. Kutub el-Barnamij fi syuruh al hadis, Vol : 16, hal : 484
[14] Lihat : Syuhudi Ismail. Hadis Nabi yang tekstual dan kontekstual. (Jakarta: PT bulan bintang, 1994). Hlm. 68
loading...
Silahkan Tuliskan Komentar Anda disini. jika anda belum mempunyai Google Account atau Open ID, Anda bisa Menggunakan Name/Url (disarankan menggunakan opsi ini) atau Anonimous. Mohon berkomentar dengan bijak dan jangan spamSilahkan komentar