Secara bahasa: Sehat; selamat dari aib; benar atau aktual.
Secara istilah: Hadis yang bersambung sanadnya, diriwayatkan oleh orang-orang yang adil dan dlabit,serta tidak terdapat di dalamnya suatu kejanggalan(syadz) dan cacat(illat). (menurut Imam Nawawi).
Dari definisi di atas,dapat disimpulkan bahwa sebuah hadis dikatakan Shahih
Jika memenuhi syarat-syarat di bawah ini:
Muttashil sanadnya.
Perawi-perawinya adil.
Perawi-perawinya dlobit.
Yang diriwayatkan tidak syadz.
Yang diriwayatkan terhindar dari ’illat qadihah.
Pembagian Hadis Shahih:
1. Shahih li Dzatihi: Hadis yang karena dirinya sendiri telah memenuhi sepenuhnya nya lima syarat Hadis Shahih sebagaimana telah dikemukakan di atas..
2. Shahih li Ghairihi: Hadis yang pada dirinya sendiri belum mencapai kualitas Shahih,misalnya hanya berkualitas Hasan li-Dzatihi,lalu ada petunjuk atau hadis lain yang menguatkannya,maka hadis tersebut meningkat menjadi Hadis Shahih li-Ghairihi.
Dinamakan li Ghairihi,karena keshahihannya tidak dari diri sanad hadis itu sendiri,namun karena bergabungnya sanad yang lain.
Hukum Hadis Shahih:menurut jumhur ahli hadis,fuqaha,ushuliyyin: Wajib dijadikan hujjah untuk masalah hukum dan lainnya.
Kitab-Kitab Hadis yang Memuat Hadis-Hadis Shahih
Kitab hadis yang khusus mengumpulkan hadis-hadis shahih pertama kali adalah Shahih Bukhari kemudian Shahih Muslim.Tetapi, bukan berarti kedua kitab tersebut sudah mencakup seluruh Hadis Shahih. Hadis-Hadis Shahih juga dapat ditemukan di dalam kitab-kitab sunan dan musnad serta karya-karya yang secara khusus memuat Hadis-Hadis Shahih,seperti Shahih Ibn Khuzaimah,Shahih Ibn Hibban,dan Mustadrak ‘ala ash-Shahihain karya Abdullah al-Hakim an-Naisaburiy.
loading...
Silahkan Tuliskan Komentar Anda disini. jika anda belum mempunyai Google Account atau Open ID, Anda bisa Menggunakan Name/Url (disarankan menggunakan opsi ini) atau Anonimous. Mohon berkomentar dengan bijak dan jangan spamSilahkan komentar