MAKALAH ASWAJA DAN PETA PEMIKIRAN ISLAM

Saturday, September 22, 2012 Add Comment

ASWAJA DAN PETA PEMIKIRAN ISLAM

Pendahuluan: Memahami Aswaja (Ahlussunah Waljamaah) sebagai sebuah metode pemikiran dan pergerakan Islam masih sangat penting, khususnya dewasa ini di mana Islam tengah berada di persimpangan jalan antara kutub kanan dan kiri. Tarik menarik yang terjadi antara dua kutub ini tidak terlepas dari pergulatan Islam itu sendiri dengan realitas yang selalu hidup. Wacana penyegaran pemahamanan keagamaan kemudian menjadi sebuah kebutuhan jaman yang tidak dapat terelakkan. Boleh dibilang bahwa unsur dinamik yang terdapat dalam agama Islam sejatinya terletak pada multi-interprestasi yang selalu berkembang dalam merespon perubahan realitas yang terjadi melalui satu titik mainstream Islam berupa pedoman kitab dan sunnah yang diyakini oleh umatnya.

Hal ini yang membedakan dengan agama-agama lainnya, penyeregamanan (konvergensi) satu model interprestasi sumber otentik agama yang dimilikinya menjadikan nilai sebuah agama itu justru kehilangan kesegarannya. Betapapun secara historis upaya memunculkan bentuk tafsir yang berbeda tersebut telah ada, namun muaranya lebih kepada pengelupasan agama yang mereka anut dari panggung kehidupan materialistik.[2]

Sebagai bukti dari dinamika progresif yang terdapat dalam Islam ini, adalah dari larisnya wacana-wacana keislaman yang diangkat baik dalam skup nasional ataupun internasional, yang dijelmakan ke dalam ruang aktualisasi gagasan dan karya, baik buku, jurnal, institusi, seminar, pelatihan dan lain-lain. Wacana yang diangkat pun sangat beragam dari mulai yang paling kanan sampai yang paling kiri, dari yang paling fundamentalis sampai yang liberal. Seluruhnya membentuk siklus pencerahan yang berangkat dari misi mengembalikan Islam sebagai sebuah agama yang mampu menjadi solusi masa kini dan juga masa depan, dan nampaknnya tidak ada yang meyempalkan wacananya dari sumber otentik al-kitab dan sunnah.

Dari sini sesungguhnya yang diperlukan dari kita adalah kearifan untuk menyikapi problematika multi-tafsir pemahaman keagamaan ini secara apresiatif dan tidak dianggap sebagai sebuah pencemaran agama. Yang harus dipersiapkan adalah sejauhmana kesanggupan kita melakukan dialektika yang komprehensif dalam menyaring gagasan mana yang lebih berdaya manfaat dan memberikan kemaslahatan bagi umat Islam masa kini. Di samping kebesaran hati kita untuk membuka pikiran dalam menerima berbagai varian gagasan yang dimunculkan tersebut. Tak terkecuali bagi Aswaja yang telah lama diyakini sebagai teologi yang banyak diyakini atau dianut oleh umat Islam di dunia, ia juga tak ubahnya mangalami dialektika multi-tafsir yang sama. Maka menggiring Aswaja pada satu bentuk konsep yang tunggal hanya akan menjadikan ajaran Aswaja kehilangan kesegarannya. Lebih-lebih aswaja hanya berfungsi sebagai salah satu bentuk metode berpikir dalam memahami lautan Islam dan keislaman yang maha luas.

Aswaja dan Klaim Keselamatan

Munculnya Aswaja sebagai sebuah sistem atau paham tidak lepas dari kondisi sosio-politik pada masa awal Islam yang berkisar pada paruh awal abad ketiga hijriyah, di mana kekuasaan politik Islam baru mengalami masa transisi dari kekuasaan Dinasti Umayyah kepada Dinasti Abbasiyah. Pada masa itu sangat marak tradisi intelektual baik dalam bentuk perwujudan karya lokal ataupun pemindahan karya luar untuk proses transformasi internal. Di mana perhatian dinasti Abbasiah terhadap pengembangan ilmu pengetahuan sungguh begitu tampak, dan seakan menjadi prioritas proyek pembangunan rezim kekuasaannya. Di samping pula mulai lahirnya beragam pemikiran umat Islam dalam merespon berbagai persoalan yang baru muncul ketika itu. Tepatnya dibawah kepiawaian intelektual Abu Hasan al-Asy�ari (w. 324 H.) dan Abu Mansur al-Maturidi (w. 333 H.) aswaja sebagai sebuah paham dan teologi independen mulai diperkenalkan.

Sebelumnya di era kenabian, umat Islam masih bersatu, dalam artian tidak ada golongan A dan tidak ada golongan B, tidak ada pengikut akidah A dan tidak ada pengikut B, semua berada dibawah pimpinan dan komando Rasulullah Saw. Bila terjadi masalah atau perbedaan pendapat antara para sahabat, mereka langsung datang kepada Rasulullah Saw. itulah yang menjadikan para sahabat saat itu tidak sampai terpecah belah, baik dalam masalah akidah, maupun dalam urusan duniawi.

Kemudian setelah Rasulullah Saw. wafat benih-benih perpecahan mulai tampak dan puncaknya terjadi saat Imam Ali RA. menjadi khalifah. Namun perpecahan tersebut hanya bersifat politik, sedang akidah mereka tetap satu, meskipun saat itu benih-benih penyimpangan dalam akidah sudah mulai ditebarkan oleh Ibnu Saba�, seorang yang dalam sejarah Islam dikenal sebagai pencetus faham Syi�ah (Rawafid). Tapi setelah para sahabat wafat, benih-benih perpecahan dalam akidah tersebut mulai membesar, sehingga timbullah paham-paham yang bermacam-macam yang dapat dibilang �menyempal� dari ajaran Rasulullah Saw.

Saat itu umat Islam terpecah dalam dua bagian, satu bagian dikenal sebagai golongan-golongan ahli bid�ah, atau kelompok-kelompok sempalan dalam Islam, seperti Mu�tazilah, Syi�ah (Rawafid), Khawarij dan lain-lain. Sedang bagian yang satu lagi adalah golongan terbesar, yaitu golongan orang-orang yang tetap berpegang teguh kepada apa-apa yang dikerjakan dan diyakini oleh Rasulullah Saw. bersama sahabat-sahabatnya.[3]

Golongan yang terakhir inilah yang kemudian menamakan golongan dan akidahnya Ahlus Sunnah Waljamaah. Jadi golongan Ahlus Sunnah Waljamaah adalah golongan yang mengikuti sunnah-sunnah nabi dan jamaatus shohabah. Hal ini sesuai dengan hadist Rasulullah SAW : �bahwa golongan yang selamat dan akan masuk surga (al-Firqah an Najiyah) adalah golongan yang mengikuti apa-apa yang aku (Rasulullah Saw) kerjakan bersama sahabat-sahabatku�.[4]

Dengan demikian akidah Ahlus Sunnah Waljamaah adalah akidah Islam yang dibawa oleh Rasulullah dan golongan Ahlus Sunnah Waljamaah adalah umat Islam. Sedang golongan-golongan ahli bid�ah, seperti Mu�tazilah, Syi�ah (Rawafid) dan lain-lain, adalah golongan yang menyimpang dari ajaran Rasulullah Saw yang berarti menyimpang dari ajaran Islam. Dengan demikian hakekatnya embrio akidah Ahlus Sunnah Waljamaah itu sudah ada sebelum lahirnya Abu Hasan al-Asyari dan al-Maturidi. Begitu pula sebelum timbulnya ahli bid�ah atau sebelum timbulnya kelompok-kelompok sempalan.

Sekalipun pemahaman tentang klaim keselamatan yang hanya dimiliki oleh kelompok Aswaja telah banyak dikritik oleh banyak pemikir dan ulama Islam, khususnya dari aspek penjabaran klasifikasi perpecahan yang terjadi di tubuh umat Islam ke dalam angka pas 73 kelompok, diragukan oleh sebagian ulama. Contohnya beberapa ulama seperti Abdul Qahir al-Baghdadi (w. 429 H), atau as-Sahrasthani (w. 548 H), dan Ibnu al-Jauzi (w. 597 H) lebih memahami redaksional hadits perpecahan umat Islam (Hadits Furqah) secara harafiah. Sehingga berkonsekuensi pada upaya mereka untuk mencocok-cocokkan kelompok Islam yang dianggap �sempalan� sampai pas mencapai 72 kelompok dan hanya satu kelompok saja yang selamat. Padahal secara kebahasaan, dan tafsir al-Qur�an dalam hal yang berkaitan dengan redaksi penyebutan angka, tidak mesti menunjukkan angka yang pas seperti yang termaktub, melainkan indikasi tentang banyaknya atau menjamurnya suatu hal yang menjadi obyek pembahasan.

Contohnya, dalam ayat al-Qur�an surat at-Taubah: ayat 80, tentang istighfarnya nabi Muhammad sebanyak 70 kali atau lebih atas orang-orang yang munafiq, tidak berarti harus pas dengan 70 kali sebagaimana redaksi yang ada. Atau seperti dalam surat Luqman: ayat 27, yang menerangkan tentang 7 laut yang digunakan sebagai tinta untuk menghitung nikmat Allah Swt, tidak bermakna 7 pas, sebab sekalipun ia lebih, semisal 70 atau 700 pun akan sama hasilnya; tidak akan dapat mampu menghitung nikmat Allah dimaksud. Intinya angka yang tertera dalam redaksi hadits perpecahan umat Islam tidak bermakna harafiah (terbatas angka tertera).[5]

Terlepas dari shahih dan tidaknya hadits di atas, kenyataannya sampai saat ini masih berlaku klaim-klaim keselamatan sebagai impak dari testimoni hadist tersebut. Jika yang dimaksud Ahlussunah Waljamaah ialah satu-satunya kelompok yang selamat dan masuk syurga, seluruh sekte dalam Islam akhirnya mengklaim sebagai Ahlussunah. Muhammad Abduh mengutip perkataan Jalauddin al-daw�ni bahwa: Nashiruddin at-Thushy menganggap kelompok yang selamat tersebut adalah sekte Syi�ah Imamiyyah. [6] Sementara sebagian ulama lainnya menganggap kelompok As-Sya�irah lah kelompok yang selamat tersebut. Sedang Ibnu Taimiyyah berpandangan, kelompok ahlu hadits yang seluruh prilaku dan perkataannya senantiasa disesuaikan dengan pola hidup Rasulullah Saw lah yang paling berhak dianggap sebagai kelompok yang selamat. Dewasa ini malah baik kelompok salafi dan ahlu hadits masing-masing mengklaim sebagai pengikut ahlussunah yang paling berhak dianggap sebagai kelompok yang selamat. Bahkan sebagian pemikir kontemporer beranggapan bahwa Mu�tazilah lah yang lebih dahulu lahir dan paling berhak untuk menyandang label Ahlussunah Waljamaah ketimbang yang lainnya. [7]

Bagi saya, terminologi keselamatan tidak harus selalu berada pada salah satu kelompok yang disebut di atas, dapat saja kebenaran diperoleh atau didapat pada seluruh kelompok Islam yang ada, baik kelompok as-Sya�irah, Syi�ah, Ahlu Hadits, ataupun Mu�tazilah. Sebagaimana sisi kekeliruan atau kesalahan dalam ijtihad yang mereka lakukan juga relatif mungkin terjadi. Mengingat perbedaan pendapat yang kerap terjadi bukan selalu pada ranah akidah atau ushuluddin, melainkan pada ranah furu�iyyah yang tidak ada kaitannya dengan persoalan justifikasi iman atau kafir.

Dengannya kita patut meragukan kebenaran testimoni Imam as-Shahrastani: �Jika kebenaranan dalam persoalan aqliyat (rasional) berwajah satu, maka sangat logis jika kebenaran itu pun seharusnya berada pada satu wajah kelompok Islam�, mengingat pendapat atau pandangan suatu kelompok tidak harus secara mutlak kita terima atau pun kita tolak. Pada ranah ini selalu berlaku relatifitas ijtihad yang merupakan karateristik kelenturan syariat yang dimiliki oleh Islam.

Aswaja-NU: Sebuah Pengenalan Singkat

Adapun Aswaja-NU adalah hasil rumusan Ahlussunnah waljamaah oleh kalangan tradisionalis Islam di Indonesia. Eksistensi Komunitas ini dikenal sejak penyebaran Islam era pertama di Indonesia yang ditandai dengan berdirinya pusat-pusat pengajaran Islam berupa pesantren di seluruh nusantara. Tradisi keagamaan yang sudah lama berkembang itulah yang kemudian diformalkan dengan pembentukan sebuah organisasi bernama Jam�iyah Nahdlatul Ulama (NU) pada tahun 1926 M.

Berdirinya organisasi ini, selain karena tuntutan dinamika lokal juga karena momentum internasional yang terjadi pada waktu itu. Pada tingkat lokal, ulama-ulama dari sayap pesantren merasa perlu mengkonsolidasikan diri untuk memagari tradisi-tradisi keagamaan yang sudah ada dari �serangan� dakwah kalangan modernis. Mereka ini merupakan kelanjutan dari misi penyebaran ajaran Wahhabi dengan isu utamanya yang dikenal dengan �anti TBC� (Tachayul, Bid�ah dan Churafat). Dalam konteks internasional, para ulama berkepentingan untuk bersatu guna menyampaikan aspirasi umat Islam Indonesia tentang kebebasan bermadzhab dan menentang gagasan pemusnahan situs-situs bersejarah di Haramain. Hal itu terjadi karena Penguasa Hijaz yang baru, Ibn Sa�ud, hendak menerapkan paham Wahhabi di wilayah kekuasaannya itu.

Dalam �Muqaddimah Qanun Asasi li Jam�iyyat Ahl al-Sunnah wa al-Jama�ah� (Preambule AD-ART NU) yang ditulis Hadratus Syaikh KH. Hasyim Asy�ari secara tegas terdapat ajakan kepada para ulama Ahl al-Sunnah wal Jama�ah untuk bersatu memagari umat dari propaganda pada �ahli bid�ah�. Yang dimaksud tentu saja adalah orang-orang pendukung ajaran Wahhabi yang dalam da�wahnya selalu mencela tradisi-tradisi seperti tahlilan, ziarah kubur, qunut, tawassul dan lain-lain sebagai perbuatan Bid�ah. Selain itu, mereka menganggap kebiasaan-kebiasaan para santri yang lain sebagai sesuatu yang mengandung unsur Tahayyul dan Khurafat. Mereka juga menyatakan bahwa kepengikutan terhadap ajaran madzhab merupakan sumber bid�ah, dan oleh karenanya umat Islam harus berijtihad (ruju� ila al-Qur�an wa al-Sunnah)

Dengan demikian, yang dimaksud dengan �Aswaja� oleh NU adalah pola keberagamaan bermadzhab. Pola ini diyakini menjamin diperolehnya pemahaman agama yang benar dan otentik, karena secara metodologis dapat dipertanggungjawabkan transmisinya dari Rasulullah sebagai penerima wahyu sampai kepada umat di masa kini. Metode ini mempersyaratkan adanya Tasalsul (mata rantai periwayatan).

Selain itu, pola ini mengandung penghargaan terhadap tradisi lama yang sudah baik dan sikap responsif terhadap inovasi baru yang lebih bagus (al-muhafadhoh �ala al-qadim al-shalih wa al-akhd bi al-jadid al-ashlah). Dengan demikian, dalam konteks budaya, Aswaja mengajarkan kita untuk lebih selektif terhadap pranata budaya kontemporer, tidak serta merta mengadopsinya sebelum dipastikan benar-benar mengandung maslahat.[8] Demikian juga terhadap tradisi lama yang sudah berjalan, tidak boleh meremahkan dan mengabaikannya sebelum benar-benar dipastikan tidak lagi relevan dan mengandung maslahat. Sebaiknya tradisi-tradisi tersebut perlu direaktualisasi sesuai dengan perkembangan aktual apabila masih mengandung relevansi dan kemaslahatan.

Pada perkembangannya, definisi Aswaja berkembang menjadi sebagai berikut : �Paham keagamaan yang dalam bidang Fiqh mengikuti salah satu dari madzhab empat (Hanafi, Maliki, Syafi�i, dan Hanbali) ; dalam bidang Aqidah mengikuti Imam Asy�ari dan Imam Maturidi, dan ; dalam bidang Tasawuf mengikuti Imam Ghazali dan Imam Junayd al-Baghdady�. Definisi tersebut sebenarnya merupakan penyederhanaan dari konsep keberagamaan bermadzhab.

Pengertian ini dimaksudkan untuk melestarikan, mempertahankan, mengamalkan dan mengembangkan paham Ahlussunnah Waljamaah. Hal ini bukan berarti NU menyalahkan mazhab-mazhab mu�tabar lainnya, melainkan NU berpendirian bahwa dengan mengikuti mazhab yang jelas metode dan produknya, warga NU akan lebih terjamin berada di jalan yang lurus. Menurut NU, sistem bermazhab adalah sistem yang terbaik untuk melestarikan, mempertahankan, mengamalkan dan mengembangkan ajaran Islam, supaya tetap tergolong Ahlussunnah Waljamaah. [9]

Di luar pengertian di atas, KH. Said Agil Siradj memberikan pengertian lain. Menurutnya, Ahlussunnah Waljamaah adalah orang-orang yang memiliki metode berfikir keagamaan yang mencakup semua aspek kehidupan yang berlandaskan atas dasar-dasar moderasi, menjaga keseimbangan, dan toleransi. Baginya Ahlussunnah Waljamaah harus diletakkan secara proporsional, yakni Ahlussunnah Waljamaah bukan sebagai mazhab, melainkan hanyalah sebuah manhaj al-fikr (cara berpikir tertentu) yang digariskan oleh sahabat dan para muridnya, yaitu generasi tabi'in yang memiliki intelektualitas tinggi dan relatif netral dalam menyikapi situasi politik ketika itu. Meskipun demikian, hal itu bukan berarti bahwa Ahlussunnah Waljamaah sebagai manhaj al-fikr adalah produk yang bebas dari realitas sosio-kultural dan sosio-politik yang melingkupinya.[10]

Pada Munas Alim Ulama di Lombok, dicetuskan bahwa keterikatan terhadap madzhab tidak hanya secara Qawlan (produk yang dihasilkan) saja, tetapi juga Manhajiyyan (metode berpikirnya). Keputusan Ini juga menjadi jawaban atas kritikan bahwa pola bermadzhab dalam tradisi keagamaan NU itu ternyata membuat umat jumud, tidak berkembang.

NU juga telah merumuskan pedoman sikap bermasyarakat yang dilandasi paham Aswaja, yakni Tawasuth (moderat), Tasamuh (toleran), Tawazun (serasi dan seimbang), I�tidal (adil dan tegas), dan Amar Ma�ruf Nahy Munkar (menyeru kepada kebajikan dan mencegah kemunkaran).[11]

Aswaja juga mengandung ajaran tentang sikap menghargai mayoritas dan perbedaan. Oleh karenanya, NU sebagai penganut Aswaja lebih apresiatif terhadap paradigma demokrasi. Bagi NU, perbedaan di tengah umat merupakan keniscayaan. Karena itu harus disikapi secara arif dengan mengedepankan musyawarah. Tidak boleh disikapi secara radikal dan ekstrem hanya karena keyakinan atas kebenaran sepihak. Dalam Aswaja dikenal dengan prinsip al-Sawad al-A�dham, berdasarkan hadits Nabi: fa idza raiytum ikhtilafan fa�alaykum bi sawad al-a�dzam..(jika kalian menjumpai perbedaan, ikutilah golongan yang terbanyak). Prinsip al-Sawad al-A�dhom ini didasarkan atas asumsi populer sebagaimana dalam hadits: �La tajtami�u ummati �ala al-dlalalah� (umatku tidak akan bersepakat atas kesesatan).

Sikap kemasyarakatan seperti diataslah yang membuat NU dapat diterima dan bekerjasama dengan semua kalangan, baik dalam internal umat Islam, lintas agama dan bahkan dalam hubungan-hubungan internasional. Hal ini dikarena NU mampu menyajikan Islam yang rahmatan lil-�Alamin, ramah, toleran, dan tidak ekstrem.

ASWAJA dan Problematika Kemanusiaan Masa Depan

Ideologi apapun akan tampak kering jika pada tataran praksisnya sulit bersentuhan dengan realitas kemanusiaan yang mengitarinya. Selayaknya saat ini perdebatan konsep ataupun teologi Aswaja tidak lagi harus berkutat pada tataran teroritis-normatif, akan tetapi sudah harus melampaui batas-batas teologi itu sendiri sehingga Aswaja tidak lagi disikapi sebatas sebuah landasan berpijak atau metode berfikir an sich. Seiring dengan proses tentu metode ini akan terus melakukan evolusinya ke arah yang lebih akseptabel, begitu pula dengan pemahaman umat dalam melakukan penyelarasan faktualnya.

Katakanlah saat ini Aswaja baik sebatas metode berfikir ataupun kerangka bermazhab yang ideal telah mulai terbangun �khususnya di kalangan Nahdhiyin-, langkah selanjutnya adalah bagaimana kesadaran yang telah terbangun itu menggugah para pengikut Aswaja ini untuk merealisasikan nilai-nilai yang ada dalam beberapa mazhab yang mu�tabar di atas ke dalam ruang aplikasi hidup yang lebih nyata. Bahwa benarkah nilai-nilai Aswaja yang berupa sikap moderasi dan toleran atau adil menjadi kesadaran komunal dalam berbuat (amaliy) para pengikut Aswaja tersebut. Seberapa besar pola pikir (mind-sett) mazdahib baik fikih, akidah, dan tasawuf memberikan inspirasi bagi sebuah pergulatan pemikiran yang selalu berproses dan bukan sebatas produk pemikiran yang telah siap jadi (stagnan). Baru setelah itu, mampukah para pengikut Aswaja itu melakukan pemekaran atas substansi Aswaja dari yang telah ada kepada hal yang baru dengan bersandarkan kepada kebutuhan manusia yang semakin kompleks.

Mengingat tantangan kemanusiaan yang teramat mendesak, yang menjadi agenda prioritas (pergerakan) Aswaja di masa depan adalah, pencarian kembali makna dan tujuan hidup (sense of meaning and purpose), sehingga Aswaja dapat difungsikan kembali sebagai guidance menuju realitas kesejarahan manusia yang hakiki.

Dari peta sosiologi modernisasi jelas, bahwa akar pesoalan manusia modern adalah penemuan kembali sistem makna yang dapat membebaskan dirinya dari segala macam bentuk determinisme yang terdapat dalam pranata-pranata modern. Di sinilah pentingnya menghadirkan kembali teologi dalam makna historisnya sebagai sarana pembebasan.

Teologi yang membebaskan adalah yang berpusat pada manusia dan kekuatannya, atau humanistic Theology. Manusia harus dapat mengembangkan kemampuan akalnya agar dapat memahami dirinya, hubungannya dengan sesamanya dan kedudukannya di alam ini. Dia harus mengenal kebenaran, dengan melihat pada keterbatasan maupun potensinya. Dia juga harus mengembangkan rasa cinta pada orang lain maupun pada dirinya serta merasakan solidaritas pada semua kehidupan. Dia juga harus mempunyai prinsip dan norma untuk mengarahkan tujuannya sendiri.

Upaya menghadirkan teologi yang humanistik, dan sebaliknya menghindari dari teologi yang otoritarian, sesungguhnya lebih mencerminkan sebagai persoalan epistemologi. Artinya, lebih banyak disebabkan oleh faktor interpretasi dari masing-masing penganut teologi. Letak permasalahannya kemudian adalah �bukan pada teologi apa, tetapi berteologi yang bagaimana.�

Dalam persfektif Islam misalnya, makna pembebasan teologi terletak pada ajaran tauhid. Implikasi pembebasan atau efek pembebasan tidak hanya dalam konteks tauhidullah dalam pengertian pembebabasan dari semua ikatan ketuhanan yang absurd dan otoritarianistik. Tapi, pembebasan dari semua struktur sosial, ekonomi, politik, budaya yang cenderung menjadi determinan bagi kemerdekaan manusia.

Dalam diskursus teologi Islam ini, efek pembebasan tauhid mengalami reduksianisasi seperti dalam teologi Jabariah, Murjiah, serta teologi sejenis yang sudah berkolaborasi dengan kemapanan struktur politik. Artinya, Tuhan digambarkan sebagai sosok yang serba mengatur hidup manusia.

Agaknya persoalan di atas merupakan agenda intelektual bagi kalangan Aswaja ke depan. Ini dapat dilakukan dengan mula-mula menghadirkan rancang bangun teologi Aswaja sebagai rekonstruksi terhadap pemikiran lama yang dianggap kurang memberikan sistem makna yang jelas, tidak membebaskan dan terjebak pada status quo. Karena itu perlu dikembangkan suatu pemikiran yang terbuka dan siap berhadapan dengan persoalan baru dan penafsiran baru pula. Aswaja tidak boleh berhenti sebatas metode berpikir (manhaj al-fikr) lagi, tetapi sudah harus menginspirasikan sebuah kebangkitan melalui metode berkarya (manhaj al-�amal). Dengan metode berkarya inilah Aswaja akan dirasakan manfaatnya, karena keberadaannya tidak lagi mengawang di langit, namun telah bersenyawa dengan kebutuhan manusia dan hidup di tengah realitas yang dinamik.

Penutup
Demikian pengantar tentang Aswaja dan pergulatannya dengan kondisi kemunculannya dahulu dan perannya di masa kini. Semoga dapat menambah wawasan rekan-rekan para peserta pelatihan. Yang penulis paparkan hanyalah sebatas garis besarnya saja, dan hampir tidak menyebutkan secara rinci pokok-pokok pikiran dan gagasan Aswaja baik dalam ruang lingkup teologi klasik maupun dalam institusi NU. Karena hal tersebut dapat sangat mudah kita temukan dalam banyak literatur yang ada. Ibarat peta, yang penulis ketengahkan hanya sebatas jalan-jalan besarnya saja, adapun gang, jalan tikus, dan sungai serta selokannya tidak menjadi sorotan penulis. Semoga diskusi tentang Aswaja secara lebih lengkap dan kontekstual dapat terus berlanjut.

[1] Penulis adalah mahasiswa pasca sarjana di International Islamic University (IIU) Islamabad jurusan Syari�ah and Law, aktif di PCI-NU Pakistan sebagai Ketua Tanfidziyah periode 2005-2007 dan Direktur Forum Studi ke-Indonesiaan (FSI) PPMI Pakistan sampai sekarang.

[2] Baca serpihan sejarah lahirnya ide sekularisme yang berawal dari ketidakpercayaan umat Kristiani terhadap doktrin-doktrin Gereja sebagai pemegang otoritas agama-negara pada abad pertengahan. Di mana uapaya penyegaran pemahaman keagamaan tidak memperkuat ofensifitas umat Kristian bagi besarnya peran agama atas kehidupan duniawi, melainkan malah menyingkirkannya. Lihat: Ibrahim Mabrook, Haq�qatu al-�Ilm�ni?ah wa al-Shir� baina al-Isl�mi?in wa al-�Ilm�ni?in, (Beirut: Daar Fikr, 2003).
[3] Abdul Q�hir al-Jurj�ni, al-Farqu baina al-Firaq, (Beirut: Daar Af�q al-Jad�da, tt), hlm. 6.
[4] Hadits riwayat Abu Hurairah RA, dikeluarkan dalam kitab �Aunul Ma�b?d Syarhu Sunani Abi Daw?d, (Madina: Maktaba as-Salafi?ah), Juz 12, hlm. 340.
[5] Muhammad al-Musayyar, Qhadi?atu at-Takf�r fi al-Fikri al-Isl�my, (Kairo:D�r-Thib�a al-Muhammadi?a), cet ke-1, hlm. 102.
[6] As-Syeikh Muhammad Abduh baina al-Mutakallim�n wa al-Fal�sifah, (Kairo: Mathba�a Halaby), Jilid 1, hlm. 29.
[7] Lihat: Hasan Hanafi, Mina al-Aq�dah ila as-Tsaurah, (Kairo: Maktaba Madbuli), Juz 5, hlm. 643.
[8] Lihat: Adien Jauharuddin, Ahlussunah wal Jama�ah Manhajul Harakah, (Jakarta: PMPI, 2008), hlm. 114.
[9] KH. A. Muchith Muzadi, NU dan Fiqih Kontekstual, (Yogyakarta: LKPSM,1995), hlm. 29.
[10] KH. Said Aqil Siradj, Ahlussunnah waljamaah dalam Lintas Sejarah, (Yogyakarta: LKPSM, 1999), hlm 4.
[11] Adien Jauharuddin, op. cit., hlm. 98.
MAKALAH ADMINISTRASI KEUANGAN SEKOLAH

MAKALAH ADMINISTRASI KEUANGAN SEKOLAH

Saturday, September 22, 2012 Add Comment
BAB I
PENDAHULUAN

Lembaga-lembaga pendidikan yang ada saat ini biasanya berdasarkan atas kesadaran tanggung jawab terselenggaranya pembangunan, khususnya dalam bidang pendidikan.semua usaha pendidikan yang diselenggarakan oleh swasta, smuanya harus menanggung keseluruhan kebutuhan pendidikan. Kelangsungan hidup lembaga pendidikan swasta adalah tanggung jawab semua pihak, pengelola dan partisipasi masyarakat.Masalah pembiayaan dan budjeting merupakan suatu hal yang yang sangat dibutuhkan karena hidup matinya lembaga adalah tergantung besar kecilnya anggaran yang ada. Lain halnya dengan lembaga pendidikan yang dikelola oleh pemerintah, dalam hal ini yang dikelola oleh Departemen Penndidikan Nasional. Semua kebutuhan dan jalanya administrasi sesuai dengan peraturan yang berlaku dalam instasi tersebut. Namun, semua lembaga pendidikan, baik yang dikelola swasta maupun yang dikelola pemerintah, tetap harus memperhatikan system administrasi keuangan yang sesuai dengan kebutuhan, guna menciptakan jalanya pendidikan yang efektif dan efisien.

BAB II
ADMINISTRASI KEUANGAN SEKOLAH

A. Administrasi Keuangan Negara
Sebelum membahas tentang administrasi keuangan sekolah, perlu kiranya kita ketahui terlebih dahulu tentang system administrasi keuangan yang dijalankan di Indonesia sampai saat ini.
System administrasi keuangan di Indonesia terdiri dari dua mecam kepengurusan yaitu, pengurus umum atau pengurus administrative dan pengurus khusus atau pengurus bendaharawan. Keduianya mengandung unsure pengurusan dan pertanggungjawaban. Bedanya, pengurus umum mengandung unsure penguasaan dan unsure memerintah serta memberi petunjuk, sedangkan pengurusan khusus mengandung unsure kewajiban dan melaksanakan perintah.
Pengurusan umum terdiri dari dua kelompok, yaitu pengurus primer yang disebut otorisator dan pengurus skunder yang disebut ordonnateur. Otorisator adalah Presiden, yang di dalam prakteknya yang ditunjuk adalah para mentri. Tugas mereka adalah untuk memelihara kepentingan umum dengan sasaran pokok membangun dan memelihara Negara hokum yang teratur dan membina kesejarhteraan dalan arti seluas-luasnya.
Bendaharawan selaku pengurus uang ada tiga golongan, yang terdiri dari.
  1. Bendahara umum (kepala kas Negara)
  2. Bendahara khusus untuk penerimaan pendapat tertentu (kepala kantor/ pimpinan proyek/kepala satuan kerja)
  3. Bendahara khusus untuk pengeluaran-pengeluaran tertentu(kepala kantor/ pimpinan proyek/kepala satuan kerja)


B. Pengertian Administrasi Keuangan
Administrasi diambil dari bahasa belanda, �administratie� yang berarti setiap penyusunan keterangan-keterangan secara sistematis dan pencatatanya secara tertulis dengan maksud untuk memperoleh suatu ikhtisar mengenai keterangan-keterangan itu dalam keseluruhannya dan dalam hubungan-hubungan satu sama lainnya.
Pengertian pengelolaan keungan dalam arti sempit adalah tata pembukuan. Sedangkan pengetian dalam arti luas dapat mengandung arti pengurusan dan pertanggungjawaban. Dan dalam penyusunan aggaran memuat pembagian penerimaan dan pengeluaran anggaran rutin dan anggaran pembangunan. Pengeluaran rutin sedikit-dikitnya harus dapat ditutup dengan pendapatan rutin. Anggaran rutin tersebut harus mempergunakan prinsip berimbang antara pengeluaran dengan pendapatan. Anggaran bangunan juga hurus dapat ditutup dengan pendapatan rutin.
Pengelolaan keuangan sangat erat hubungannya dalam rangka perencanaan, pengadaan dan pemeliharaan serta penghapusan barang inventaris.

C. Sumber-sumber. Keuangan Sekolah
Managemen sebaik apapun dan bagaimanapun bagaimanapun system yang digunakan todak akan berjalan sesuai dengan apa yang direncanakan tanpa ada dukungan dari adanya keuangan yang mencukupi serta administrasi keuangan yang baik. Demikian juga halnya dengan pendidikan, sebaik apapun system pendidikan tanpa adanya dukungan keuangan yang mencukupi tidak akan berhasil sesuai keinginan.
Sumber-sumber keuangan sekolah dapat digolongkan menjadi tiga golongan
1. Bantuan dari masyarakat
Salah satu ciri pokok dari berkembangnya suatu bangsa adalah makin besarnya serta makin meningkatnya kualitas partisipasi masyarakat terhadap setiap usaha Negara dalam bidang apapun. Dan setiap usaha pemerintah, seperti halnya uaha pendidikan beserta pembaruannya bukanlah suatu yang berdiri sendiri tapi tali-temali dengan pembaruan-pembaruan dibidang yang lain.
Selain itu sebagaimana kita maklumi bersama bahwa tidak mungkin pemerintah menggarap usaha pendidikan itu sendiri dan masyarakat bertindak hanya sebagai objek saja. Lebih-lebihdari sudut material pemerintah sangat memerlukan bantuan dari masyarakat.
Baik sekolah negeri maupun swasta bantuan keuangan diperoleh dari tokoh-tokoh masyarakat dan alumni. Bahkan untuk keseragaman perwujudan bantuan untuk pembinaan pendidikan dan pengajaran dipelbagai tingkatan dan jenis sekolah negeri didasarkan pada instruksi bersama.
Ikut sertanya masyarakat dalam dunia pendidikan lebih berorientasi pada hal teknis sehingga segala upaya sekolah adalah upaya yang diberikan oleh masyarakat kepada sekolah.

2. Bantuan Keluarga
Yang dimaksud degan keluarga adalah orang tua siswa atau siswa sendiri. Bantuantersebut disebut sumbangan pembinaan pendidikan, yang juga merupakan pendapatan Negara atau pemerintah, karena secara tidak langsung keluarga siswa telah membayar bantuan kepada pemerintah melalui lembaga sekolah yang bersangkutan. Bantuan dari siswa atau orang tua siswa adalah bantuan yang bersifat wajib kecuali bagi mereka atas pertimbangan khusus dibebaskan dari sumbangan ini.
Asas-asa pokok yang menjadi dasar partisipasi orang tua wli lewat sumbangan pembinaan pendidikan adalah tidak diberikan beban yang melampaui batas kemampuan orangtua tetapi dengan memperhatikan prinsip keadilan.

3. Bantuan Dari Pemerintah
Sumbangan pembinaan pendidikan adalah sebagian pemasukan sekolah. Semua anggaran diberikan pemerintah kepada instasi pendidikan adalah berdasarkan usul-usul dari pelaksanaan pendidikan. Semaua keuangan dan kebutuhan Lembaga pendidikan Negri biasanya berasal dari pemerintah secara keseluruhan. Walaupun demikian namun, partisipasi masyarakat juga sangat dibutuhkan. Berbeda dengan lembaga pendidikan yang dikelola oleh swasta, semua keuangan dan kebutuhan selalu mengandalkan dari bantuan wajib orangtua wali dan masyarakat, partisipasi peerintah dalam hal ini hanya bersifat non anggaran.
Penerimaan bantuan dari pemerintah terdiri dari :
  • Anggaran belanja rutin untuk gaji pegawai, lembur runjangan anak dan beras, tugas belajar, subsidi/perim-bangan keuangan, belanja barang, belanja pemeliharaan dan belanja perjalanan dinas.
  • Anggaran belanja pembangunan untuk perbaikan gedung, pembelian barang-barang yang tidak di dapat melalui anggaran rutin.


D. Proses Pengelolaan Keuangan Sekolah
Dalam pengelolaan keuangan sekolah adalah bukan merupakan tugas yang ringan, namun memerlukan berbagai macam unsure yang diperlukan. Pengelolaan dalam hal keuangan mempunyai perbedaan yang nyata dari tugas-tugasyang lain terutama unsure kepribadian, kepercayaan terhadap diri sendiri, mempunyai peranan yang utama dan kesadaran akan kepribadiannya, bahwa dirinya pengabdi Negara dan pendukung rencana pembangunan pemerintah dalam bidang pendidikan khususnya dalam pengelolaan keuangan. Di samping unsure kepribadian, perlu adanya kebakatan dan keahlian dalam bidang khusus, khususnya dalam bidang pengelolaan keuangan. Sehingga dalam proses pengelolaan keuangan sekolah perlu adanya pengikatan atau peraturan dalam proses pengelolaan .
Penggunaan dalam proses anggaran keuangan didasarkan pada prinsip-prinsip sebagai berikut :
  1. Hemat, tidak mewah, efisien dan sesuai dengan kebutuhan yang disyaratkan.
  2. Terarah dan terkendalai sesuai dengan rencana, program/kegiatan.
  3. Keharusan penggunaan kemampuan/hasil produksi dalam negri sejauh hal ini dimungkinkan.

Implementasi prinsip tersebut diatas pada pendidikan seumur hidup dan keserasian antara pendidikan dalam keluarga, dalam sekolah dan dalam mastarakat. Maka untuk sumber dana sekolah itu tidak hanya diperoleh dari anggaran dan fasilitas dari pemerintah, tetapi dari sumber dana dari ketiga komponen diatas.
Perihal tata cara pemungutan-pemungutan sumbangan pembinaan pendidikan dalam rangka mencukupi pembiayaan pembinaan pendidikan pada sekolah ditentukan sebagai berikut :
  1. Golongan A (60%) dari sumbangan pembinaan pendidikan 40% dialokasikan untuk penghargaan guru dan pegawai administrasi sekolah yang bwersangkutan dan 25% untuk penyelenggaraan pendidikan dan pengajaran.
  2. Golongan B (35%) sumbangan pembinaan pendidikan 20% dialokasikan untuk usaha pembangunan, 5% untuk supervise dan 10% untuk usaha-usaha pemerataan keadaan lembaga-lembaga pendidikan dalam lingkungan wilayah kerja perwakilan.


DAFTAR PUSTAKA
  1. Soetopo Hendiyat dan Sumanto Westy, Pengantar Oprasinal Administrasi Pendidikan. (Usaha Nasional, Surabaya; 1982).
  2. Hendiyat Soetopo, �Administrasi Pendidikan�. (IKIP Pers, Malang, 1989).
  3. Soerjani, �Administrasi Pendidikan�. (IKIP Pers, Malang, 1989).