Teori Pembuktian Dan Alat-Alat Bukti Dalam Hukum Acara Perdata

Teori Pembuktian Dan Alat-Alat Bukti Dalam Hukum Acara Perdata

Wednesday, November 28, 2012 Add Comment
A. Teori Pembuktian
1. Pendahuluan
Pokok bahasan mengenai pembuktian mengundang perbedaan pendapat diantara ahli hukum dalam mengklasifikasikannya apakah termasuk kedalam hukum perdata atau hukum acara perdata.
Prof. Subekti, S.H. mantan ketua MA dan guru besar hukum perdata pada Universitas Indonesia berpendapat bahwa sebenarnya soal pembuktian ini lebih tepat diklasifikasikan sebagai hukum acara perdata (procesrecht) dan tidak pada tempatnya di masukkan dalam B.W., yang pada asasnya hanya mengatur hal-hal yang termasuk hukum materil.
Akan tetapi memang ada suatu pendapat, bahwa hukum acara itu dapat dibagi lagi dalam hukum acara materil dan hukum acara formil. Peraturan tentang alat-alat pembuktian, termasuk dalam pembagian yang pertama (hukum acara perdata), yang dapat juga dimasukkan kedalam kitab undang-undang tentang hukum perdata materil. Pendapat ini rupanya yang dianut oleh pembuat undang-undang pada waktu B.W. dilahirkan. Untuk bangsa Indonesia perihal pembuktian ini telah dimasukkan dalam H.I.R., yang memuat hukum acara yang berlaku di Pengadilan Negeri.
Hukum positif tentang pembuktian (pokok bahasan makalah ini) yang berlaku saat ini di RI terserak dalam HIR dan Rbg baik yang materiil maupun yang formil. Serta dalam BW buku IV yang isinya hanya hukum pembuktian materiil.

2. Pengertian Pembuktian/membuktikan
�Membuktikan� menurut Prof. Dr. Sudikno Mertokusumo, S.H., guru besar FH-UGM mengandung beberapa pengertian:
a) Membuktikan dalam arti logis atau ilmiah
Membuktikan berarti memberikan kepastian mutlak, karena berlaku bagi setiap orang dan tidak memungkinkan adanya bukti lawan.
b) Membuktikan dalam arti konvensionil
Membuktikan berarti memberikan kepastian yang nisbi/relatif sifatnya yang mempunyai tingkatan-tingkatan:
- kepastian yang didasarkan atas perasaan belaka/bersifat instuitif (conviction intime)
- kepastian yang didasarkan atas pertimbangan akal (conviction raisonnee)
c) Membuktikan dalam hukum acara mempunyai arti yuridis
Didalam ilmu hukum tidak dimungkinkan adanya pembuktian yang logis dan mutlak yang berlaku bagi setiap orang serta menutup segala kemungkinan adanya bukti lawan.
Akan tetapi merupakan pembuktian konvensionil yang bersifat khusus. Pembuktian dalam arti yuridis ini hanya berlaku bagi pihak-pihak yang beperkara atau yang memperoleh hak dari mereka. Dengan demikian pembuktian dalam arti yuridis tidak menuju kepada kebenaran mutlak.
Ada kemungkinan bahwa pengakuan, kesaksian atau surat-surat itu tidak benar atau palsu atau dipalsukan. Maka hal ini dimungkinkan adanya bukti lawan.
Pembuktian secara yuridis tidak lain adalah pembuktian �historis� yang mencoba menetapkan apa yang telah terjadi secara konkreto. Baik pembuktian yang yuridis maupun yang ilmiah, maka membuktikan pada hakekatnya berarti mempertimbangkan secara logis mengapa peristiwa-peristiwa tertentu dianggap benar.
Membuktikan dalam arti yuridis tidak lain berarti memberikan dasar-dasar yang cukup kepada hakim yang memeriksa perkara yang bersangkutan guna memberikan kepastian tentang kebenaran peristiwa yang diajukan.
Berbeda dengan azas yang terdapat pada hukum acara pidana, dimana seseorang tidak boleh dipersalahkan telah melakukan tindak pidana, kecuali apabila berdasarkan buki-bukti yang sah hakim memperoleh keyakinan tentang kesalahan terdakwa, dalam hukum acara perdata untuk memenangkan seseorang, tidak perlu adanya keyakinan hakim.
Yang penting adalah adanya alat-alat bukti yang sah, dan berdasarkan alat-alat bukti tersebut hakim akan mengambil keputusan tentang siapa yang menang dan siapa yang kalah. Dengan perkataan lain, dalam hukum acara perdata, cukup dengan kebenaran formil saja.

3. Prinsip-Prinsip Pembuktian
Dalam suatu proses perdata, salah satu tugas hakim adalah untuk menyelidiki apakah suatu hubungan hukum yang menjadi dasar gugatan benar-benar ada atau tidak.
Adanya hubungan hukum inilah yang harus terbukti apabila penggugat mengiginkan kemenangan dalam suatu perkara. Apabila penggugat tidak berhasil membuktikan dalil-dalilnya yang menjadi dasar gugatannya, maka gugatannya akan ditolak, sedangkan apabila berhasil, maka gugatannya akan dikabulkan.
Tidak semua dalil yang menjadi dasar gugatan harus dibuktikan kebenarannya, untuk dalil-dalil yang tidak disangkal, apabila diakui sepenuhnya oleh pihak lawan, maka tidak perlu dibuktikan lagi.
Beberapa hal/keadaan yang tidak harus dibuktikan antara lain :
- hal-hal/keadaan-keadaan yang telah diakui
- hal-hal/keadaan-keadaan yang tidak disangkal
- hal-hal/keadaan-keadaan yang telah diketahui oleh khalayak ramai (notoire feiten/fakta notoir). Atau hal-hal yang secara kebetulan telah diketahui sendiri oleh hakim.
Merupakan fakta notoir, bahwa pada hari Minggu semua kantor pemerintah tutup, dan bahwa harga tanah di jakarta lebih mahal dari di desa.
Dalam soal pembuktian tidak selalu pihak penggugat saja yang harus membuktikan dalilnya. Hakim yang memeriksa perkara itu yang akan menentukan siapa diantara pihak-pihak yang berperkara yang akan diwajibkan memberikan bukti, apakah pihak penggugat atau sebaliknya pihak tergugat. Secara ringkas disimpulkan bahwa hakim sendiri yang menentukan pihak yang mana yang akan memikul beban pembuktian. Didalam soal menjatuhkan beban pembuktian, hakim harus bertindak arif dan bijaksana, serta tidak boleh berat sebelah. Semua peristiwa dan keadaan yang konkrit harus diperhatikan dengan seksama olehnya.
Sebagai pedoman, dijelaskan oleh pasal 1865 BW, bahwa:
" Barang siapa mengajukan peristiwa-peristiwa atas mana dia mendasarkan suatu hak, diwajibkan membuktikan peristiwa-pristiwa itu; sebaliknya barang siapa mengajukan peristiwa-peristiwa guna pembantahan hak orang lain, diwajibkan juga membuktikan peristiwa-peristiwa itu"

4. Teori-Teori Tentang Penilaian Pembuktian
Sekalipun untuk peristiwa yang disengketakan itu telah diajukan pembuktian, namun pembuktian itu masih harus dinilai.
Berhubung dengan menilai pembuktian, hakim dapat bertindak bebas [contoh: hakim tidak wajib mempercayai satu orang saksi saja, yang berarti hakim bebas menilai kesaksiannya (ps. 1782 HIR, 309 Rbg, 1908 BW)] atau diikat oleh undang-undang [contoh: terhadap akta yang merupakan alat bukti tertulis, hakim terikat dalam penilaiannya (ps. 165 HIR, 285 Rbg, 1870 BW)].
Terdapat 3 (tiga) teori yang menjelaskan tentang sampai berapa jauhkah hukum positif dapat mengikat hakim atau para pihak dalam pembuktian peristiwa didalam sidang, yaitu :
a) Teori Pembuktian Bebas
Teori ini tidak menghendaki adanya ketentuan-ketentuan yang mengikat hakim, sehingga penilaian pembuktian seberapa dapat diserahkan kepada hakim. Teori ini dikehendaki jumhur/pendapat umum karena akan memberikan kelonggaran wewenang kepada hakim dalam mencari kebenaran.
b) Teori Pembuktian Negatif
Teori ini hanya menghendaki ketentuan-ketentuan yang mengatur larangan-larangan kepada hakim untuk melakukan sesuatu yang berhubungan dengan pembuktian. Jadi hakim disini dilarang dengan pengecualian (ps. 169 HIR, 306 Rbg, 1905 BW)
c) Teori Pembuktian Positif
Disamping adanya larangan, teori ini menghendaki adanya perintah kepada hakim. Disini hakim diwajibkan, tetapi dengan syarat (ps. 165 HIR, 285 Rbg, 1870 BW).

5. Teori-Teori Tentang Beban Pembuktian
Seperti telah diuraikan sekilas diatas (dalam sub judul prinsip-prinsip pembuktian), maka pembuktian dilakukan oleh para pihak bukan oleh hakim. Hakimlah yang memerintahkan kepada para pihak untuk mengajukan alat-alat buktinya.
Dalam ilmu pengetahuan terdapat beberapa teori tentang beban pembuktian yang menjadi pedoman bagi hakim, antara lain:
a) Teori pembuktian yang bersifat menguatkan belaka (bloot affirmatief)
Menurut teori ini siapa yang mengemukakan sesuatu harus membuktikannya dan bukan yang mengingkari atau yang menyangkalnya. Teori ini telah ditinggalkan.
b) Teori hukum subyektif
Menurut teori ini suatu proses perdata itu selalu merupakan pelaksanaan hukum subyektif atau bertujuan mempertahankan hukum subyektif, dan siapa yang mengemukakan atau mempunyai suatu hak harus membuktikannya.
c) Teori hukum obyektif
Menurut teori ini, mengajukan gugatan hak atau gugatan berarti bahwa penggugat minta kepada hakim agar hakim menerapkan ketentuan-ketentuan hukum obyektif terhadap pristiwa yang diajukan. Oleh karena itu penggugat harus membuktikan kebenaran daripada peristiwa yang diajukan dan kemudian mencari hukum obyektifnya untuk diterapkan pada peristiwa itu.
d) Teori hukum publik
Menurut teori ini maka mencari kebenaran suatu pristiwa dalam peradilan merupakan kepentingan publik. Oleh karena itu hakim harus diberi wewenang yang lebih besar untuk mencari kebenaran. Disamping itu para pihak ada kewajiban yang sifatnya hukum publik, untuk membuktikan dengan segala macam alat bukti. Kewajiban ini harus disertai sanksi pidana.
e) Teori hukum acara
Asas audi et alteram partem atau juga asas kedudukkan prosesuil yang sama daripada para pihak dimuka hakim merupakan asas pembagian beban pembuktian menurut teori ini.
Hakim harus membagi beban pembuktian berdasarkan kesamaan kedudukkan para pihak, sehingga kemungkinan menang antara para pihak adalah sama.

B. Alat-Alat Bukti
Menurut undang-undang, ada 5 (lima) macam alat pembuktian yang sah, yaitu
1. Surat-surat
2. Kesaksian
3. persangkaan
4. Pengakuan
5. Sumpah

Berikut ini akan kami uraikan secara ringkas tentang alat-alat bukti tersebut;
1. Surat-Surat
Menurut undang-undang, surat-surat dapat dibagi dalam surat-surat akte dan surat-surat lain. Surat akte ialah suatu tulisan yang semata-mata dibuat untuk membuktikan sesuatu hal atau peristiwa, karenanya suatu akte harus selalu ditandatangani.
Surat-surat akte dapat dibagi lagi atas akte resmi (authentiek) dan surat-surat akte di bawah tangan (onderhands).
Suatu akte resmi (authentiek) ialah suatu akte yang dibuat oleh atau dihadapan seorang pejabat umum yang menurut undang-undang ditugaskan untuk membuat surat-surat akte tesebut. Pejabat umum yang dimaksud adalah notaris, hakim, jurusita pada suatu pengadilan, Pegawai Pencatatan Sipil (Ambtenaar Burgelijke Stand), dsb.
Menurut undang-undang suatu akte resmi (authentiek) mempunyai suatu kekuatan pembuktian sempurna (volledig bewijs), artinya apabila suatu pihak mengajukan suatu akte resmi, hakim harus menerimanya dan menganggap apa yang dituliskan didalam akte itu, sungguh-sungguh telah terjadi, sehingga hakim tidak boleh memerintahkan penambahan pembuktian lagi.
Suatu akte di bawah tangan (onderhands) ialah tiap akte yang tidak dibuat oleh atau dengan perantara seorang pejabat umum. Misalnya, surat perjanjian jual-beli atau sewa menyewa yang dibuat sendiri dan ditandatangani sendiri oleh kedua belah pihak yang mengadakan perjanjian itu. Jika pihak yang menandatangani surat perjanjian itu mengakui atau tidak menyangkal tandatangannya, yang berarti ia mengakui atau tidak menyangkal kebenaran apa yang tertulis dalam surat perjanjian itu, maka akte dibawah tangan tersebut memperoleh suatu kekuatan pembuktian yang sama dengan suatu akte resmi.
Akan tetapi jika tanda tangan itu disangkal, maka pihak yang mengajukan surat perjanjian tersebut diwajibkan untuk membuktikan kebenaran penandatanganan atau isi akte tersebut. Ini adalah suatu hal yang sebaliknya dari apa yang berlaku terhadap suatu akte resmi. Barang siapa menyangkal tanda tangannya pada suatu akte resmi, diwajibkan membuktikan bahwa tanda tangan itu palsu, dengan kata lain, pejabat umum (notaris) yang membuat akte tersebut telah melakukan pemalsuan surat.
Berbagai tulisan-tulisan lain, artinya tulisan yang bukan akte seperti surat, faktur, catatan yang dibuat oleh suatu pihak, dsb. Yang kekuatan pembuktiannya diserahkan kepada pertimbangan hakim, hakim leluasa untuk mempercayai atau tidak mempercayai kebenarannya.

2. Kesaksian
Sesudah pembuktian dengan tulisan, pembuktian dengan kesaksian merupakan cara pembuktian yang terpenting dalam perkara yang sedang diperiksa didepan hakim.
Suatu kesaksian, harus mengenai peristiwa-peristiwa yang dilihat dengan mata sendiri atau yang dialami sendiri oleh seorang saksi. Jadi tidak boleh saksi itu hanya mendengar saja tentang adanya peristiwa dari orang lain.
Selanjutnya tidak boleh pula keterangan saksi itu merupakan kesimpulan-kesimpulan yang ditariknya dari peristiwa yang dilihat atau dialaminya, karena hakimlah yang berhak menarik kesimpulan-kesimpulan itu.
Kesaksian bukanlah suatu alat pembuktian yang sempurna dan mengikat hakim, tetapi terserah pada hakim untuk menerimanya atau tidak. Artinya, hakim leluasa untuk mempercayai atau tidak mempercayai keterangan seorang saksi.
Seorang saksi yang sangat rapat hubungan kekeluargaan dengan pihak yang berperkara, dapat ditolak oleh pihak lawan, sedangkan saksi itu sendiri dapat meminta dibebaskan dari kewajibannya untuk memberikan kesaksian.
Selanjutnya, undang-undang menetapkan bahwa keterangan satu saksi tidak cukup. Artinya, hakim tidak boleh mendasarkan putusan tentang kalah menangnya suatu pihak atas keterangannya satu saksi saja. Jadi kesaksian itu selalu harus ditambah dengan suatu alat pembuktian lain.

3. Persangkaan
Persangkan ialah suatu kesimpulan yang diambil dari suatu peristiwa yang sudah terang dan nyata. Dari peristiwa yang terang dan nyata ini ditarik kesimpulan bahwa suatu peristiwa lain yang dibuktikan juga telah terjadi.
Dalam pembuktian, ada dua macam persangkaan, ada persangkaan yang ditetapkan oleh undang-undang sendiri (watterlijk vermoeden) dan persangkaan yang ditetapkan oleh hakim (rechtelijk vermoeden).
Persangkaan yang ditetapkan oleh undang-undang (watterlijk vermoeden), pada hakekatnya merupakan suatu pembebasan dari kewajiban membuktikan suatu hal untuk keuntungan salah satu pihak yang berperkara. Misalnya, adanya tiga kwitansi pembayaran sewa rumah yang berturut-turut. Menurut UU menimbulkan suatu persangkaan, bahwa uang sewa untuk waktu yang sebelumnya juga telah dibayar olehnya.
Persangkaan yang ditetapkan oleh hakim (rechtelijk vermoeden), terdapat pada pemeriksaan suatu perkara dimana tidak terdapat saksi-saksi yang dengan mata kepalanya sendiri telah melihat peristiwa itu. Misalnya, dalam suatu perkara dimana seorang suami mendakwa istrinya berbuat zina dengan lelaki lain. Hal ini tentunya sangat sukar memperoleh saksi-saksi yang melihat dengan mata kepalanya sendiri perbuatan zina itu. Akan tetapi, jika ada saksi-saksi yang melihat si istri itu menginap dalan satu kamar dengan seorang lelaki sedangkan didalam kamar tersebut hanya ada satu buah tempat tidur saja, maka dari keterangan saksi-saksi itu hakim dapat menetapkan suatu persangkaan bahwa kedua orang itu sudah melakukan perbuatan zina. Dan memang dalam perbuatan zina itu lazimnya hanya dapat dibuktikan dengan persangkaan.

4. Pengakuan
Sebenarnya pengakuan bukan suatu alat pembuktian, karena jika suatu pihak mengakui sesuatu hal, maka pihak lawan dibebaskan untuk membuktikan hak tersebut, sehingga tidak dapat dikatakan pihak lawan ini telah membuktikan hal tersebut. Sebab pemeriksaan didepan hakim belum sampai pada tingkat pembuktian.
Menurut undang-undang, suatu pengakuan di depan hakim, merupakan suatu pembuktian yang sempurna tentang kebenaran hal atau peristiwa yang diakui. Ini berarti, hakim terpaksa untuk menerima dan menganggap, suatu peristiwa yang telah diakui memang benar-benar telah terjadi, meskipun sebetulnya ia sendiri tidak percaya bahwa peristiwa itu sungguh-sungguh telah terjadi.
Adakalanya, seorang tergugat dalam suatu perkara perdata mengakui suatu peristiwa yang diajukan oleh penggugat, tetapi sebagai pembelaan mengajukan suatu peristiwa lain yang menghapuskan dasar tuntutan. Misalnya, ia mengakui adanya perjanjian jual beli, tetapi mengajukan bahwa ia sudah membayar harganya barang yang telah ia terima dari penggugat. Menurut UU suatu pengakuan yang demikian, oleh hakim tidak boleh dipecah-pecah hingga merugian kedudukkan pihak tergugat didalam proses yang telah berlangsung itu. Dengan kata lain, suatu pengakuan yang disertai suatu peristiwa pembebasan oleh UU tidak dianggap sebagai suatu pengakuan (onplitsbare bekentenis). Jadi dalam praktek, si penjual barang masih harus membuktikan adanya perjanjian jual beli dan terjadinya penyerahan barang yang telah dibelinya itu pada si pembeli.
Perlu diterangkan, bahwa dalam suatu hal UU melarang dipakai pengakuan sebagai alat pembuktian dalam suatu proses, yaitu dalam suatu perkara yang diajukan oleh seorang istri terhadap suaminya untuk mendapatkan pemisahan kekayaan.

5. Sumpa
Menurut UU ada dua macam bentuk sumpah, yaitu sumpah yang �menentukan� (decissoire eed) dan �tambahan� (supletoir eed).
Sumpah yang �menentukan� (decissoire eed) adalah sumpah yang diperintahkan oleh salah satu pihak yang berperkara kepada pihak lawan dengan maksud untuk mengakhiri perkara yang sedang diperiksa oleh hakim. Jika pihak lawan mengangkat sumpah yang perumusannya disusun sendiri oleh pihak yang memerintahkan pengangkatan sumpah itu, ia akan dimenangkan, sebaliknya, jika ia tidak berani dan menolak pengangkatan sumpah itu, ia akan dikalahkan. Pihak yang diperintahkan mengangkat sumpah, mempunyai hak untuk �mengembalikan� perintah itu, artinya meminta kepada pihak lawannya sendiri mengangkat sumpah itu. Tentu saja perumusan sumpah yang dikembalikan itu sebaliknya dari perumusan semula. Misalnya, jika rumusan yang semula berbunyi : �Saya bersumpah bahwa sungguh-sungguh Saya telah menyerahkan barang� perumusan sumpah yang dikembalikan akan berbunyi �Saya bersumpah bahwa sungguh-sungguh Saya tidak menerima barang�. Jika sumpah dikembalikan, maka pihak yang semula memerintahkan pengangkatan sumpah itu, akan dimenangkan oleh hakim apabila ia mengangkat sumpah itu. Sebaliknya ia akan dikalahkan apabila dia menolak pengangkatan sumpah itu.
Jika suatu pihak yang berperkara hendak memerintahkan pengangkatan suatu sumpah yang menentukan, hakim harus mempertimbangkan dahulu apakah ia dapat mengizinkan perintah mengangkat sumpah itu. Untuk itu hakim memeriksa apakah hal yang disebutkan dalam perumusan sumpah itu sungguh-sungguh mengenai suatu perbuatan yang telah dilakukan sendiri oleh pihak yang mengangkat sumpah atau suatu peristiwa yang telah dilihat sendiri oleh pihak itu. Selanjutnya harus dipertimbangkan apakah sungguh-sungguh dengan terbuktinya hal yang disumpahkan itu nanti perselisihan antara kedua pihak yang berperkara itu dapat diakhiri, sehingga dapat dikatakan bahwa sumpah itu sungguh-sungguh �menentukan� jalannya perkara.
Suatu sumpah tambahan, adalah suatu sumpah yang diperintahkan oleh hakim pada salah satu pihak yang beperkara apabila hakim itu barpendapat bahwa didalam suatu perkara sudah terdapat suatu �permulaan pembuktian�, yang perlu ditambah dengan penyumpahan, karena dipandang kurang memuaskan untuk menjatuhkan putusan atas dasar bukti-bukti yang terdapat itu. Hakim, leluasa apakah ia akan memerintahkan suatu sumpah tambahan atau tidak dan apakah suatu hal sudah merupakan permulaan pembuktian.
Pihak yang mendapat perintah untuk mengangkat suatu sumpah tambahan, hanya dapat mengangkat atau menolak sumpah itu. Tetapi ia tak dapat �mengembalikan� sumpah tersebut kepada pihak lawan. Sebenarnya, terhadap sumpah tambahan ini pun dapat dikatakan, bahwa ia menentukan juga jalannya perkara, sehingga perbedaan sebenarnya dengan suatu sumpah decissoir ialah, bahwa yang belakangan diperintahkan oleh suatu pihak yang beperkara kepada pihak lawannya, sedangkan sumpah tambahan diperintahkan oleh hakim karena jabatannya, jadi atas kehendak hakim itu sendiri.

Daftar Pustaka
  • R. Subekti, Pokok-Pokok Hukum Perdata, Jakarta: P.T. Intermasa, 2005, Cet. XXXII
  • R. Subekti dan R. Tjitrosudibio, Kitab Undang-undang Hukum Perdata, Jakarta: P.T. Pradnya Paramita, 2005, Cet. XXV
  • Retnowulan S dan Iskandar O, Hukum Acara Perdata Dalam Teori Dan Praktek, Bandung: C.V . Mandar Maju, 2005, Cet. X
  • R. Soesilo, RIB/HIR Dengan Penjelasan, Bogor: Politeia, 1995
  • Sudikno Mertokusumo, Hukum Acara Perdata Indonesia Edisi Ke 7, Yogyakarta: Liberty, 2006, Cet. I

Thanks to : Fika Triwulandari

MAKALAH ASWAJA DAN PETA PEMIKIRAN ISLAM

Saturday, September 22, 2012 Add Comment

ASWAJA DAN PETA PEMIKIRAN ISLAM

Pendahuluan: Memahami Aswaja (Ahlussunah Waljamaah) sebagai sebuah metode pemikiran dan pergerakan Islam masih sangat penting, khususnya dewasa ini di mana Islam tengah berada di persimpangan jalan antara kutub kanan dan kiri. Tarik menarik yang terjadi antara dua kutub ini tidak terlepas dari pergulatan Islam itu sendiri dengan realitas yang selalu hidup. Wacana penyegaran pemahamanan keagamaan kemudian menjadi sebuah kebutuhan jaman yang tidak dapat terelakkan. Boleh dibilang bahwa unsur dinamik yang terdapat dalam agama Islam sejatinya terletak pada multi-interprestasi yang selalu berkembang dalam merespon perubahan realitas yang terjadi melalui satu titik mainstream Islam berupa pedoman kitab dan sunnah yang diyakini oleh umatnya.

Hal ini yang membedakan dengan agama-agama lainnya, penyeregamanan (konvergensi) satu model interprestasi sumber otentik agama yang dimilikinya menjadikan nilai sebuah agama itu justru kehilangan kesegarannya. Betapapun secara historis upaya memunculkan bentuk tafsir yang berbeda tersebut telah ada, namun muaranya lebih kepada pengelupasan agama yang mereka anut dari panggung kehidupan materialistik.[2]

Sebagai bukti dari dinamika progresif yang terdapat dalam Islam ini, adalah dari larisnya wacana-wacana keislaman yang diangkat baik dalam skup nasional ataupun internasional, yang dijelmakan ke dalam ruang aktualisasi gagasan dan karya, baik buku, jurnal, institusi, seminar, pelatihan dan lain-lain. Wacana yang diangkat pun sangat beragam dari mulai yang paling kanan sampai yang paling kiri, dari yang paling fundamentalis sampai yang liberal. Seluruhnya membentuk siklus pencerahan yang berangkat dari misi mengembalikan Islam sebagai sebuah agama yang mampu menjadi solusi masa kini dan juga masa depan, dan nampaknnya tidak ada yang meyempalkan wacananya dari sumber otentik al-kitab dan sunnah.

Dari sini sesungguhnya yang diperlukan dari kita adalah kearifan untuk menyikapi problematika multi-tafsir pemahaman keagamaan ini secara apresiatif dan tidak dianggap sebagai sebuah pencemaran agama. Yang harus dipersiapkan adalah sejauhmana kesanggupan kita melakukan dialektika yang komprehensif dalam menyaring gagasan mana yang lebih berdaya manfaat dan memberikan kemaslahatan bagi umat Islam masa kini. Di samping kebesaran hati kita untuk membuka pikiran dalam menerima berbagai varian gagasan yang dimunculkan tersebut. Tak terkecuali bagi Aswaja yang telah lama diyakini sebagai teologi yang banyak diyakini atau dianut oleh umat Islam di dunia, ia juga tak ubahnya mangalami dialektika multi-tafsir yang sama. Maka menggiring Aswaja pada satu bentuk konsep yang tunggal hanya akan menjadikan ajaran Aswaja kehilangan kesegarannya. Lebih-lebih aswaja hanya berfungsi sebagai salah satu bentuk metode berpikir dalam memahami lautan Islam dan keislaman yang maha luas.

Aswaja dan Klaim Keselamatan

Munculnya Aswaja sebagai sebuah sistem atau paham tidak lepas dari kondisi sosio-politik pada masa awal Islam yang berkisar pada paruh awal abad ketiga hijriyah, di mana kekuasaan politik Islam baru mengalami masa transisi dari kekuasaan Dinasti Umayyah kepada Dinasti Abbasiyah. Pada masa itu sangat marak tradisi intelektual baik dalam bentuk perwujudan karya lokal ataupun pemindahan karya luar untuk proses transformasi internal. Di mana perhatian dinasti Abbasiah terhadap pengembangan ilmu pengetahuan sungguh begitu tampak, dan seakan menjadi prioritas proyek pembangunan rezim kekuasaannya. Di samping pula mulai lahirnya beragam pemikiran umat Islam dalam merespon berbagai persoalan yang baru muncul ketika itu. Tepatnya dibawah kepiawaian intelektual Abu Hasan al-Asy�ari (w. 324 H.) dan Abu Mansur al-Maturidi (w. 333 H.) aswaja sebagai sebuah paham dan teologi independen mulai diperkenalkan.

Sebelumnya di era kenabian, umat Islam masih bersatu, dalam artian tidak ada golongan A dan tidak ada golongan B, tidak ada pengikut akidah A dan tidak ada pengikut B, semua berada dibawah pimpinan dan komando Rasulullah Saw. Bila terjadi masalah atau perbedaan pendapat antara para sahabat, mereka langsung datang kepada Rasulullah Saw. itulah yang menjadikan para sahabat saat itu tidak sampai terpecah belah, baik dalam masalah akidah, maupun dalam urusan duniawi.

Kemudian setelah Rasulullah Saw. wafat benih-benih perpecahan mulai tampak dan puncaknya terjadi saat Imam Ali RA. menjadi khalifah. Namun perpecahan tersebut hanya bersifat politik, sedang akidah mereka tetap satu, meskipun saat itu benih-benih penyimpangan dalam akidah sudah mulai ditebarkan oleh Ibnu Saba�, seorang yang dalam sejarah Islam dikenal sebagai pencetus faham Syi�ah (Rawafid). Tapi setelah para sahabat wafat, benih-benih perpecahan dalam akidah tersebut mulai membesar, sehingga timbullah paham-paham yang bermacam-macam yang dapat dibilang �menyempal� dari ajaran Rasulullah Saw.

Saat itu umat Islam terpecah dalam dua bagian, satu bagian dikenal sebagai golongan-golongan ahli bid�ah, atau kelompok-kelompok sempalan dalam Islam, seperti Mu�tazilah, Syi�ah (Rawafid), Khawarij dan lain-lain. Sedang bagian yang satu lagi adalah golongan terbesar, yaitu golongan orang-orang yang tetap berpegang teguh kepada apa-apa yang dikerjakan dan diyakini oleh Rasulullah Saw. bersama sahabat-sahabatnya.[3]

Golongan yang terakhir inilah yang kemudian menamakan golongan dan akidahnya Ahlus Sunnah Waljamaah. Jadi golongan Ahlus Sunnah Waljamaah adalah golongan yang mengikuti sunnah-sunnah nabi dan jamaatus shohabah. Hal ini sesuai dengan hadist Rasulullah SAW : �bahwa golongan yang selamat dan akan masuk surga (al-Firqah an Najiyah) adalah golongan yang mengikuti apa-apa yang aku (Rasulullah Saw) kerjakan bersama sahabat-sahabatku�.[4]

Dengan demikian akidah Ahlus Sunnah Waljamaah adalah akidah Islam yang dibawa oleh Rasulullah dan golongan Ahlus Sunnah Waljamaah adalah umat Islam. Sedang golongan-golongan ahli bid�ah, seperti Mu�tazilah, Syi�ah (Rawafid) dan lain-lain, adalah golongan yang menyimpang dari ajaran Rasulullah Saw yang berarti menyimpang dari ajaran Islam. Dengan demikian hakekatnya embrio akidah Ahlus Sunnah Waljamaah itu sudah ada sebelum lahirnya Abu Hasan al-Asyari dan al-Maturidi. Begitu pula sebelum timbulnya ahli bid�ah atau sebelum timbulnya kelompok-kelompok sempalan.

Sekalipun pemahaman tentang klaim keselamatan yang hanya dimiliki oleh kelompok Aswaja telah banyak dikritik oleh banyak pemikir dan ulama Islam, khususnya dari aspek penjabaran klasifikasi perpecahan yang terjadi di tubuh umat Islam ke dalam angka pas 73 kelompok, diragukan oleh sebagian ulama. Contohnya beberapa ulama seperti Abdul Qahir al-Baghdadi (w. 429 H), atau as-Sahrasthani (w. 548 H), dan Ibnu al-Jauzi (w. 597 H) lebih memahami redaksional hadits perpecahan umat Islam (Hadits Furqah) secara harafiah. Sehingga berkonsekuensi pada upaya mereka untuk mencocok-cocokkan kelompok Islam yang dianggap �sempalan� sampai pas mencapai 72 kelompok dan hanya satu kelompok saja yang selamat. Padahal secara kebahasaan, dan tafsir al-Qur�an dalam hal yang berkaitan dengan redaksi penyebutan angka, tidak mesti menunjukkan angka yang pas seperti yang termaktub, melainkan indikasi tentang banyaknya atau menjamurnya suatu hal yang menjadi obyek pembahasan.

Contohnya, dalam ayat al-Qur�an surat at-Taubah: ayat 80, tentang istighfarnya nabi Muhammad sebanyak 70 kali atau lebih atas orang-orang yang munafiq, tidak berarti harus pas dengan 70 kali sebagaimana redaksi yang ada. Atau seperti dalam surat Luqman: ayat 27, yang menerangkan tentang 7 laut yang digunakan sebagai tinta untuk menghitung nikmat Allah Swt, tidak bermakna 7 pas, sebab sekalipun ia lebih, semisal 70 atau 700 pun akan sama hasilnya; tidak akan dapat mampu menghitung nikmat Allah dimaksud. Intinya angka yang tertera dalam redaksi hadits perpecahan umat Islam tidak bermakna harafiah (terbatas angka tertera).[5]

Terlepas dari shahih dan tidaknya hadits di atas, kenyataannya sampai saat ini masih berlaku klaim-klaim keselamatan sebagai impak dari testimoni hadist tersebut. Jika yang dimaksud Ahlussunah Waljamaah ialah satu-satunya kelompok yang selamat dan masuk syurga, seluruh sekte dalam Islam akhirnya mengklaim sebagai Ahlussunah. Muhammad Abduh mengutip perkataan Jalauddin al-daw�ni bahwa: Nashiruddin at-Thushy menganggap kelompok yang selamat tersebut adalah sekte Syi�ah Imamiyyah. [6] Sementara sebagian ulama lainnya menganggap kelompok As-Sya�irah lah kelompok yang selamat tersebut. Sedang Ibnu Taimiyyah berpandangan, kelompok ahlu hadits yang seluruh prilaku dan perkataannya senantiasa disesuaikan dengan pola hidup Rasulullah Saw lah yang paling berhak dianggap sebagai kelompok yang selamat. Dewasa ini malah baik kelompok salafi dan ahlu hadits masing-masing mengklaim sebagai pengikut ahlussunah yang paling berhak dianggap sebagai kelompok yang selamat. Bahkan sebagian pemikir kontemporer beranggapan bahwa Mu�tazilah lah yang lebih dahulu lahir dan paling berhak untuk menyandang label Ahlussunah Waljamaah ketimbang yang lainnya. [7]

Bagi saya, terminologi keselamatan tidak harus selalu berada pada salah satu kelompok yang disebut di atas, dapat saja kebenaran diperoleh atau didapat pada seluruh kelompok Islam yang ada, baik kelompok as-Sya�irah, Syi�ah, Ahlu Hadits, ataupun Mu�tazilah. Sebagaimana sisi kekeliruan atau kesalahan dalam ijtihad yang mereka lakukan juga relatif mungkin terjadi. Mengingat perbedaan pendapat yang kerap terjadi bukan selalu pada ranah akidah atau ushuluddin, melainkan pada ranah furu�iyyah yang tidak ada kaitannya dengan persoalan justifikasi iman atau kafir.

Dengannya kita patut meragukan kebenaran testimoni Imam as-Shahrastani: �Jika kebenaranan dalam persoalan aqliyat (rasional) berwajah satu, maka sangat logis jika kebenaran itu pun seharusnya berada pada satu wajah kelompok Islam�, mengingat pendapat atau pandangan suatu kelompok tidak harus secara mutlak kita terima atau pun kita tolak. Pada ranah ini selalu berlaku relatifitas ijtihad yang merupakan karateristik kelenturan syariat yang dimiliki oleh Islam.

Aswaja-NU: Sebuah Pengenalan Singkat

Adapun Aswaja-NU adalah hasil rumusan Ahlussunnah waljamaah oleh kalangan tradisionalis Islam di Indonesia. Eksistensi Komunitas ini dikenal sejak penyebaran Islam era pertama di Indonesia yang ditandai dengan berdirinya pusat-pusat pengajaran Islam berupa pesantren di seluruh nusantara. Tradisi keagamaan yang sudah lama berkembang itulah yang kemudian diformalkan dengan pembentukan sebuah organisasi bernama Jam�iyah Nahdlatul Ulama (NU) pada tahun 1926 M.

Berdirinya organisasi ini, selain karena tuntutan dinamika lokal juga karena momentum internasional yang terjadi pada waktu itu. Pada tingkat lokal, ulama-ulama dari sayap pesantren merasa perlu mengkonsolidasikan diri untuk memagari tradisi-tradisi keagamaan yang sudah ada dari �serangan� dakwah kalangan modernis. Mereka ini merupakan kelanjutan dari misi penyebaran ajaran Wahhabi dengan isu utamanya yang dikenal dengan �anti TBC� (Tachayul, Bid�ah dan Churafat). Dalam konteks internasional, para ulama berkepentingan untuk bersatu guna menyampaikan aspirasi umat Islam Indonesia tentang kebebasan bermadzhab dan menentang gagasan pemusnahan situs-situs bersejarah di Haramain. Hal itu terjadi karena Penguasa Hijaz yang baru, Ibn Sa�ud, hendak menerapkan paham Wahhabi di wilayah kekuasaannya itu.

Dalam �Muqaddimah Qanun Asasi li Jam�iyyat Ahl al-Sunnah wa al-Jama�ah� (Preambule AD-ART NU) yang ditulis Hadratus Syaikh KH. Hasyim Asy�ari secara tegas terdapat ajakan kepada para ulama Ahl al-Sunnah wal Jama�ah untuk bersatu memagari umat dari propaganda pada �ahli bid�ah�. Yang dimaksud tentu saja adalah orang-orang pendukung ajaran Wahhabi yang dalam da�wahnya selalu mencela tradisi-tradisi seperti tahlilan, ziarah kubur, qunut, tawassul dan lain-lain sebagai perbuatan Bid�ah. Selain itu, mereka menganggap kebiasaan-kebiasaan para santri yang lain sebagai sesuatu yang mengandung unsur Tahayyul dan Khurafat. Mereka juga menyatakan bahwa kepengikutan terhadap ajaran madzhab merupakan sumber bid�ah, dan oleh karenanya umat Islam harus berijtihad (ruju� ila al-Qur�an wa al-Sunnah)

Dengan demikian, yang dimaksud dengan �Aswaja� oleh NU adalah pola keberagamaan bermadzhab. Pola ini diyakini menjamin diperolehnya pemahaman agama yang benar dan otentik, karena secara metodologis dapat dipertanggungjawabkan transmisinya dari Rasulullah sebagai penerima wahyu sampai kepada umat di masa kini. Metode ini mempersyaratkan adanya Tasalsul (mata rantai periwayatan).

Selain itu, pola ini mengandung penghargaan terhadap tradisi lama yang sudah baik dan sikap responsif terhadap inovasi baru yang lebih bagus (al-muhafadhoh �ala al-qadim al-shalih wa al-akhd bi al-jadid al-ashlah). Dengan demikian, dalam konteks budaya, Aswaja mengajarkan kita untuk lebih selektif terhadap pranata budaya kontemporer, tidak serta merta mengadopsinya sebelum dipastikan benar-benar mengandung maslahat.[8] Demikian juga terhadap tradisi lama yang sudah berjalan, tidak boleh meremahkan dan mengabaikannya sebelum benar-benar dipastikan tidak lagi relevan dan mengandung maslahat. Sebaiknya tradisi-tradisi tersebut perlu direaktualisasi sesuai dengan perkembangan aktual apabila masih mengandung relevansi dan kemaslahatan.

Pada perkembangannya, definisi Aswaja berkembang menjadi sebagai berikut : �Paham keagamaan yang dalam bidang Fiqh mengikuti salah satu dari madzhab empat (Hanafi, Maliki, Syafi�i, dan Hanbali) ; dalam bidang Aqidah mengikuti Imam Asy�ari dan Imam Maturidi, dan ; dalam bidang Tasawuf mengikuti Imam Ghazali dan Imam Junayd al-Baghdady�. Definisi tersebut sebenarnya merupakan penyederhanaan dari konsep keberagamaan bermadzhab.

Pengertian ini dimaksudkan untuk melestarikan, mempertahankan, mengamalkan dan mengembangkan paham Ahlussunnah Waljamaah. Hal ini bukan berarti NU menyalahkan mazhab-mazhab mu�tabar lainnya, melainkan NU berpendirian bahwa dengan mengikuti mazhab yang jelas metode dan produknya, warga NU akan lebih terjamin berada di jalan yang lurus. Menurut NU, sistem bermazhab adalah sistem yang terbaik untuk melestarikan, mempertahankan, mengamalkan dan mengembangkan ajaran Islam, supaya tetap tergolong Ahlussunnah Waljamaah. [9]

Di luar pengertian di atas, KH. Said Agil Siradj memberikan pengertian lain. Menurutnya, Ahlussunnah Waljamaah adalah orang-orang yang memiliki metode berfikir keagamaan yang mencakup semua aspek kehidupan yang berlandaskan atas dasar-dasar moderasi, menjaga keseimbangan, dan toleransi. Baginya Ahlussunnah Waljamaah harus diletakkan secara proporsional, yakni Ahlussunnah Waljamaah bukan sebagai mazhab, melainkan hanyalah sebuah manhaj al-fikr (cara berpikir tertentu) yang digariskan oleh sahabat dan para muridnya, yaitu generasi tabi'in yang memiliki intelektualitas tinggi dan relatif netral dalam menyikapi situasi politik ketika itu. Meskipun demikian, hal itu bukan berarti bahwa Ahlussunnah Waljamaah sebagai manhaj al-fikr adalah produk yang bebas dari realitas sosio-kultural dan sosio-politik yang melingkupinya.[10]

Pada Munas Alim Ulama di Lombok, dicetuskan bahwa keterikatan terhadap madzhab tidak hanya secara Qawlan (produk yang dihasilkan) saja, tetapi juga Manhajiyyan (metode berpikirnya). Keputusan Ini juga menjadi jawaban atas kritikan bahwa pola bermadzhab dalam tradisi keagamaan NU itu ternyata membuat umat jumud, tidak berkembang.

NU juga telah merumuskan pedoman sikap bermasyarakat yang dilandasi paham Aswaja, yakni Tawasuth (moderat), Tasamuh (toleran), Tawazun (serasi dan seimbang), I�tidal (adil dan tegas), dan Amar Ma�ruf Nahy Munkar (menyeru kepada kebajikan dan mencegah kemunkaran).[11]

Aswaja juga mengandung ajaran tentang sikap menghargai mayoritas dan perbedaan. Oleh karenanya, NU sebagai penganut Aswaja lebih apresiatif terhadap paradigma demokrasi. Bagi NU, perbedaan di tengah umat merupakan keniscayaan. Karena itu harus disikapi secara arif dengan mengedepankan musyawarah. Tidak boleh disikapi secara radikal dan ekstrem hanya karena keyakinan atas kebenaran sepihak. Dalam Aswaja dikenal dengan prinsip al-Sawad al-A�dham, berdasarkan hadits Nabi: fa idza raiytum ikhtilafan fa�alaykum bi sawad al-a�dzam..(jika kalian menjumpai perbedaan, ikutilah golongan yang terbanyak). Prinsip al-Sawad al-A�dhom ini didasarkan atas asumsi populer sebagaimana dalam hadits: �La tajtami�u ummati �ala al-dlalalah� (umatku tidak akan bersepakat atas kesesatan).

Sikap kemasyarakatan seperti diataslah yang membuat NU dapat diterima dan bekerjasama dengan semua kalangan, baik dalam internal umat Islam, lintas agama dan bahkan dalam hubungan-hubungan internasional. Hal ini dikarena NU mampu menyajikan Islam yang rahmatan lil-�Alamin, ramah, toleran, dan tidak ekstrem.

ASWAJA dan Problematika Kemanusiaan Masa Depan

Ideologi apapun akan tampak kering jika pada tataran praksisnya sulit bersentuhan dengan realitas kemanusiaan yang mengitarinya. Selayaknya saat ini perdebatan konsep ataupun teologi Aswaja tidak lagi harus berkutat pada tataran teroritis-normatif, akan tetapi sudah harus melampaui batas-batas teologi itu sendiri sehingga Aswaja tidak lagi disikapi sebatas sebuah landasan berpijak atau metode berfikir an sich. Seiring dengan proses tentu metode ini akan terus melakukan evolusinya ke arah yang lebih akseptabel, begitu pula dengan pemahaman umat dalam melakukan penyelarasan faktualnya.

Katakanlah saat ini Aswaja baik sebatas metode berfikir ataupun kerangka bermazhab yang ideal telah mulai terbangun �khususnya di kalangan Nahdhiyin-, langkah selanjutnya adalah bagaimana kesadaran yang telah terbangun itu menggugah para pengikut Aswaja ini untuk merealisasikan nilai-nilai yang ada dalam beberapa mazhab yang mu�tabar di atas ke dalam ruang aplikasi hidup yang lebih nyata. Bahwa benarkah nilai-nilai Aswaja yang berupa sikap moderasi dan toleran atau adil menjadi kesadaran komunal dalam berbuat (amaliy) para pengikut Aswaja tersebut. Seberapa besar pola pikir (mind-sett) mazdahib baik fikih, akidah, dan tasawuf memberikan inspirasi bagi sebuah pergulatan pemikiran yang selalu berproses dan bukan sebatas produk pemikiran yang telah siap jadi (stagnan). Baru setelah itu, mampukah para pengikut Aswaja itu melakukan pemekaran atas substansi Aswaja dari yang telah ada kepada hal yang baru dengan bersandarkan kepada kebutuhan manusia yang semakin kompleks.

Mengingat tantangan kemanusiaan yang teramat mendesak, yang menjadi agenda prioritas (pergerakan) Aswaja di masa depan adalah, pencarian kembali makna dan tujuan hidup (sense of meaning and purpose), sehingga Aswaja dapat difungsikan kembali sebagai guidance menuju realitas kesejarahan manusia yang hakiki.

Dari peta sosiologi modernisasi jelas, bahwa akar pesoalan manusia modern adalah penemuan kembali sistem makna yang dapat membebaskan dirinya dari segala macam bentuk determinisme yang terdapat dalam pranata-pranata modern. Di sinilah pentingnya menghadirkan kembali teologi dalam makna historisnya sebagai sarana pembebasan.

Teologi yang membebaskan adalah yang berpusat pada manusia dan kekuatannya, atau humanistic Theology. Manusia harus dapat mengembangkan kemampuan akalnya agar dapat memahami dirinya, hubungannya dengan sesamanya dan kedudukannya di alam ini. Dia harus mengenal kebenaran, dengan melihat pada keterbatasan maupun potensinya. Dia juga harus mengembangkan rasa cinta pada orang lain maupun pada dirinya serta merasakan solidaritas pada semua kehidupan. Dia juga harus mempunyai prinsip dan norma untuk mengarahkan tujuannya sendiri.

Upaya menghadirkan teologi yang humanistik, dan sebaliknya menghindari dari teologi yang otoritarian, sesungguhnya lebih mencerminkan sebagai persoalan epistemologi. Artinya, lebih banyak disebabkan oleh faktor interpretasi dari masing-masing penganut teologi. Letak permasalahannya kemudian adalah �bukan pada teologi apa, tetapi berteologi yang bagaimana.�

Dalam persfektif Islam misalnya, makna pembebasan teologi terletak pada ajaran tauhid. Implikasi pembebasan atau efek pembebasan tidak hanya dalam konteks tauhidullah dalam pengertian pembebabasan dari semua ikatan ketuhanan yang absurd dan otoritarianistik. Tapi, pembebasan dari semua struktur sosial, ekonomi, politik, budaya yang cenderung menjadi determinan bagi kemerdekaan manusia.

Dalam diskursus teologi Islam ini, efek pembebasan tauhid mengalami reduksianisasi seperti dalam teologi Jabariah, Murjiah, serta teologi sejenis yang sudah berkolaborasi dengan kemapanan struktur politik. Artinya, Tuhan digambarkan sebagai sosok yang serba mengatur hidup manusia.

Agaknya persoalan di atas merupakan agenda intelektual bagi kalangan Aswaja ke depan. Ini dapat dilakukan dengan mula-mula menghadirkan rancang bangun teologi Aswaja sebagai rekonstruksi terhadap pemikiran lama yang dianggap kurang memberikan sistem makna yang jelas, tidak membebaskan dan terjebak pada status quo. Karena itu perlu dikembangkan suatu pemikiran yang terbuka dan siap berhadapan dengan persoalan baru dan penafsiran baru pula. Aswaja tidak boleh berhenti sebatas metode berpikir (manhaj al-fikr) lagi, tetapi sudah harus menginspirasikan sebuah kebangkitan melalui metode berkarya (manhaj al-�amal). Dengan metode berkarya inilah Aswaja akan dirasakan manfaatnya, karena keberadaannya tidak lagi mengawang di langit, namun telah bersenyawa dengan kebutuhan manusia dan hidup di tengah realitas yang dinamik.

Penutup
Demikian pengantar tentang Aswaja dan pergulatannya dengan kondisi kemunculannya dahulu dan perannya di masa kini. Semoga dapat menambah wawasan rekan-rekan para peserta pelatihan. Yang penulis paparkan hanyalah sebatas garis besarnya saja, dan hampir tidak menyebutkan secara rinci pokok-pokok pikiran dan gagasan Aswaja baik dalam ruang lingkup teologi klasik maupun dalam institusi NU. Karena hal tersebut dapat sangat mudah kita temukan dalam banyak literatur yang ada. Ibarat peta, yang penulis ketengahkan hanya sebatas jalan-jalan besarnya saja, adapun gang, jalan tikus, dan sungai serta selokannya tidak menjadi sorotan penulis. Semoga diskusi tentang Aswaja secara lebih lengkap dan kontekstual dapat terus berlanjut.

[1] Penulis adalah mahasiswa pasca sarjana di International Islamic University (IIU) Islamabad jurusan Syari�ah and Law, aktif di PCI-NU Pakistan sebagai Ketua Tanfidziyah periode 2005-2007 dan Direktur Forum Studi ke-Indonesiaan (FSI) PPMI Pakistan sampai sekarang.

[2] Baca serpihan sejarah lahirnya ide sekularisme yang berawal dari ketidakpercayaan umat Kristiani terhadap doktrin-doktrin Gereja sebagai pemegang otoritas agama-negara pada abad pertengahan. Di mana uapaya penyegaran pemahaman keagamaan tidak memperkuat ofensifitas umat Kristian bagi besarnya peran agama atas kehidupan duniawi, melainkan malah menyingkirkannya. Lihat: Ibrahim Mabrook, Haq�qatu al-�Ilm�ni?ah wa al-Shir� baina al-Isl�mi?in wa al-�Ilm�ni?in, (Beirut: Daar Fikr, 2003).
[3] Abdul Q�hir al-Jurj�ni, al-Farqu baina al-Firaq, (Beirut: Daar Af�q al-Jad�da, tt), hlm. 6.
[4] Hadits riwayat Abu Hurairah RA, dikeluarkan dalam kitab �Aunul Ma�b?d Syarhu Sunani Abi Daw?d, (Madina: Maktaba as-Salafi?ah), Juz 12, hlm. 340.
[5] Muhammad al-Musayyar, Qhadi?atu at-Takf�r fi al-Fikri al-Isl�my, (Kairo:D�r-Thib�a al-Muhammadi?a), cet ke-1, hlm. 102.
[6] As-Syeikh Muhammad Abduh baina al-Mutakallim�n wa al-Fal�sifah, (Kairo: Mathba�a Halaby), Jilid 1, hlm. 29.
[7] Lihat: Hasan Hanafi, Mina al-Aq�dah ila as-Tsaurah, (Kairo: Maktaba Madbuli), Juz 5, hlm. 643.
[8] Lihat: Adien Jauharuddin, Ahlussunah wal Jama�ah Manhajul Harakah, (Jakarta: PMPI, 2008), hlm. 114.
[9] KH. A. Muchith Muzadi, NU dan Fiqih Kontekstual, (Yogyakarta: LKPSM,1995), hlm. 29.
[10] KH. Said Aqil Siradj, Ahlussunnah waljamaah dalam Lintas Sejarah, (Yogyakarta: LKPSM, 1999), hlm 4.
[11] Adien Jauharuddin, op. cit., hlm. 98.
MAKALAH ADMINISTRASI KEUANGAN SEKOLAH

MAKALAH ADMINISTRASI KEUANGAN SEKOLAH

Saturday, September 22, 2012 Add Comment
BAB I
PENDAHULUAN

Lembaga-lembaga pendidikan yang ada saat ini biasanya berdasarkan atas kesadaran tanggung jawab terselenggaranya pembangunan, khususnya dalam bidang pendidikan.semua usaha pendidikan yang diselenggarakan oleh swasta, smuanya harus menanggung keseluruhan kebutuhan pendidikan. Kelangsungan hidup lembaga pendidikan swasta adalah tanggung jawab semua pihak, pengelola dan partisipasi masyarakat.Masalah pembiayaan dan budjeting merupakan suatu hal yang yang sangat dibutuhkan karena hidup matinya lembaga adalah tergantung besar kecilnya anggaran yang ada. Lain halnya dengan lembaga pendidikan yang dikelola oleh pemerintah, dalam hal ini yang dikelola oleh Departemen Penndidikan Nasional. Semua kebutuhan dan jalanya administrasi sesuai dengan peraturan yang berlaku dalam instasi tersebut. Namun, semua lembaga pendidikan, baik yang dikelola swasta maupun yang dikelola pemerintah, tetap harus memperhatikan system administrasi keuangan yang sesuai dengan kebutuhan, guna menciptakan jalanya pendidikan yang efektif dan efisien.

BAB II
ADMINISTRASI KEUANGAN SEKOLAH

A. Administrasi Keuangan Negara
Sebelum membahas tentang administrasi keuangan sekolah, perlu kiranya kita ketahui terlebih dahulu tentang system administrasi keuangan yang dijalankan di Indonesia sampai saat ini.
System administrasi keuangan di Indonesia terdiri dari dua mecam kepengurusan yaitu, pengurus umum atau pengurus administrative dan pengurus khusus atau pengurus bendaharawan. Keduianya mengandung unsure pengurusan dan pertanggungjawaban. Bedanya, pengurus umum mengandung unsure penguasaan dan unsure memerintah serta memberi petunjuk, sedangkan pengurusan khusus mengandung unsure kewajiban dan melaksanakan perintah.
Pengurusan umum terdiri dari dua kelompok, yaitu pengurus primer yang disebut otorisator dan pengurus skunder yang disebut ordonnateur. Otorisator adalah Presiden, yang di dalam prakteknya yang ditunjuk adalah para mentri. Tugas mereka adalah untuk memelihara kepentingan umum dengan sasaran pokok membangun dan memelihara Negara hokum yang teratur dan membina kesejarhteraan dalan arti seluas-luasnya.
Bendaharawan selaku pengurus uang ada tiga golongan, yang terdiri dari.
  1. Bendahara umum (kepala kas Negara)
  2. Bendahara khusus untuk penerimaan pendapat tertentu (kepala kantor/ pimpinan proyek/kepala satuan kerja)
  3. Bendahara khusus untuk pengeluaran-pengeluaran tertentu(kepala kantor/ pimpinan proyek/kepala satuan kerja)


B. Pengertian Administrasi Keuangan
Administrasi diambil dari bahasa belanda, �administratie� yang berarti setiap penyusunan keterangan-keterangan secara sistematis dan pencatatanya secara tertulis dengan maksud untuk memperoleh suatu ikhtisar mengenai keterangan-keterangan itu dalam keseluruhannya dan dalam hubungan-hubungan satu sama lainnya.
Pengertian pengelolaan keungan dalam arti sempit adalah tata pembukuan. Sedangkan pengetian dalam arti luas dapat mengandung arti pengurusan dan pertanggungjawaban. Dan dalam penyusunan aggaran memuat pembagian penerimaan dan pengeluaran anggaran rutin dan anggaran pembangunan. Pengeluaran rutin sedikit-dikitnya harus dapat ditutup dengan pendapatan rutin. Anggaran rutin tersebut harus mempergunakan prinsip berimbang antara pengeluaran dengan pendapatan. Anggaran bangunan juga hurus dapat ditutup dengan pendapatan rutin.
Pengelolaan keuangan sangat erat hubungannya dalam rangka perencanaan, pengadaan dan pemeliharaan serta penghapusan barang inventaris.

C. Sumber-sumber. Keuangan Sekolah
Managemen sebaik apapun dan bagaimanapun bagaimanapun system yang digunakan todak akan berjalan sesuai dengan apa yang direncanakan tanpa ada dukungan dari adanya keuangan yang mencukupi serta administrasi keuangan yang baik. Demikian juga halnya dengan pendidikan, sebaik apapun system pendidikan tanpa adanya dukungan keuangan yang mencukupi tidak akan berhasil sesuai keinginan.
Sumber-sumber keuangan sekolah dapat digolongkan menjadi tiga golongan
1. Bantuan dari masyarakat
Salah satu ciri pokok dari berkembangnya suatu bangsa adalah makin besarnya serta makin meningkatnya kualitas partisipasi masyarakat terhadap setiap usaha Negara dalam bidang apapun. Dan setiap usaha pemerintah, seperti halnya uaha pendidikan beserta pembaruannya bukanlah suatu yang berdiri sendiri tapi tali-temali dengan pembaruan-pembaruan dibidang yang lain.
Selain itu sebagaimana kita maklumi bersama bahwa tidak mungkin pemerintah menggarap usaha pendidikan itu sendiri dan masyarakat bertindak hanya sebagai objek saja. Lebih-lebihdari sudut material pemerintah sangat memerlukan bantuan dari masyarakat.
Baik sekolah negeri maupun swasta bantuan keuangan diperoleh dari tokoh-tokoh masyarakat dan alumni. Bahkan untuk keseragaman perwujudan bantuan untuk pembinaan pendidikan dan pengajaran dipelbagai tingkatan dan jenis sekolah negeri didasarkan pada instruksi bersama.
Ikut sertanya masyarakat dalam dunia pendidikan lebih berorientasi pada hal teknis sehingga segala upaya sekolah adalah upaya yang diberikan oleh masyarakat kepada sekolah.

2. Bantuan Keluarga
Yang dimaksud degan keluarga adalah orang tua siswa atau siswa sendiri. Bantuantersebut disebut sumbangan pembinaan pendidikan, yang juga merupakan pendapatan Negara atau pemerintah, karena secara tidak langsung keluarga siswa telah membayar bantuan kepada pemerintah melalui lembaga sekolah yang bersangkutan. Bantuan dari siswa atau orang tua siswa adalah bantuan yang bersifat wajib kecuali bagi mereka atas pertimbangan khusus dibebaskan dari sumbangan ini.
Asas-asa pokok yang menjadi dasar partisipasi orang tua wli lewat sumbangan pembinaan pendidikan adalah tidak diberikan beban yang melampaui batas kemampuan orangtua tetapi dengan memperhatikan prinsip keadilan.

3. Bantuan Dari Pemerintah
Sumbangan pembinaan pendidikan adalah sebagian pemasukan sekolah. Semua anggaran diberikan pemerintah kepada instasi pendidikan adalah berdasarkan usul-usul dari pelaksanaan pendidikan. Semaua keuangan dan kebutuhan Lembaga pendidikan Negri biasanya berasal dari pemerintah secara keseluruhan. Walaupun demikian namun, partisipasi masyarakat juga sangat dibutuhkan. Berbeda dengan lembaga pendidikan yang dikelola oleh swasta, semua keuangan dan kebutuhan selalu mengandalkan dari bantuan wajib orangtua wali dan masyarakat, partisipasi peerintah dalam hal ini hanya bersifat non anggaran.
Penerimaan bantuan dari pemerintah terdiri dari :
  • Anggaran belanja rutin untuk gaji pegawai, lembur runjangan anak dan beras, tugas belajar, subsidi/perim-bangan keuangan, belanja barang, belanja pemeliharaan dan belanja perjalanan dinas.
  • Anggaran belanja pembangunan untuk perbaikan gedung, pembelian barang-barang yang tidak di dapat melalui anggaran rutin.


D. Proses Pengelolaan Keuangan Sekolah
Dalam pengelolaan keuangan sekolah adalah bukan merupakan tugas yang ringan, namun memerlukan berbagai macam unsure yang diperlukan. Pengelolaan dalam hal keuangan mempunyai perbedaan yang nyata dari tugas-tugasyang lain terutama unsure kepribadian, kepercayaan terhadap diri sendiri, mempunyai peranan yang utama dan kesadaran akan kepribadiannya, bahwa dirinya pengabdi Negara dan pendukung rencana pembangunan pemerintah dalam bidang pendidikan khususnya dalam pengelolaan keuangan. Di samping unsure kepribadian, perlu adanya kebakatan dan keahlian dalam bidang khusus, khususnya dalam bidang pengelolaan keuangan. Sehingga dalam proses pengelolaan keuangan sekolah perlu adanya pengikatan atau peraturan dalam proses pengelolaan .
Penggunaan dalam proses anggaran keuangan didasarkan pada prinsip-prinsip sebagai berikut :
  1. Hemat, tidak mewah, efisien dan sesuai dengan kebutuhan yang disyaratkan.
  2. Terarah dan terkendalai sesuai dengan rencana, program/kegiatan.
  3. Keharusan penggunaan kemampuan/hasil produksi dalam negri sejauh hal ini dimungkinkan.

Implementasi prinsip tersebut diatas pada pendidikan seumur hidup dan keserasian antara pendidikan dalam keluarga, dalam sekolah dan dalam mastarakat. Maka untuk sumber dana sekolah itu tidak hanya diperoleh dari anggaran dan fasilitas dari pemerintah, tetapi dari sumber dana dari ketiga komponen diatas.
Perihal tata cara pemungutan-pemungutan sumbangan pembinaan pendidikan dalam rangka mencukupi pembiayaan pembinaan pendidikan pada sekolah ditentukan sebagai berikut :
  1. Golongan A (60%) dari sumbangan pembinaan pendidikan 40% dialokasikan untuk penghargaan guru dan pegawai administrasi sekolah yang bwersangkutan dan 25% untuk penyelenggaraan pendidikan dan pengajaran.
  2. Golongan B (35%) sumbangan pembinaan pendidikan 20% dialokasikan untuk usaha pembangunan, 5% untuk supervise dan 10% untuk usaha-usaha pemerataan keadaan lembaga-lembaga pendidikan dalam lingkungan wilayah kerja perwakilan.


DAFTAR PUSTAKA
  1. Soetopo Hendiyat dan Sumanto Westy, Pengantar Oprasinal Administrasi Pendidikan. (Usaha Nasional, Surabaya; 1982).
  2. Hendiyat Soetopo, �Administrasi Pendidikan�. (IKIP Pers, Malang, 1989).
  3. Soerjani, �Administrasi Pendidikan�. (IKIP Pers, Malang, 1989).
CONTOH SOAL UJIAN KASUS DAN TEORI ILMU PENYAKIT DALAM

CONTOH SOAL UJIAN KASUS DAN TEORI ILMU PENYAKIT DALAM

Tuesday, June 26, 2012 Add Comment
A. UJIAN KASUS HIPOGLIKEMIA
1. Kenapa pasien ini MRS?
2. Apa bisa pasien ini didiagnosa DM? Berikan alasan?
3. Bila pasien ini didiagnosis DM pilihan terapi apa yang diberikan?
4. Kenapa diberi OAD?
5. Penyebab hipoglikemia pada pasien ini?
6. Pemeriksaan penunjang yang dapat dilakukan pada pasien ini?
7. Terapi hipoglikemi?
8. Terapi rumatan pada hipoglikemi?
9. Kandungan D 40 %?
10. Diet yang bisa diberikan pada pasien hipoglikemi?
11. Apa yang terjadi bila pada orang normal terjadi hipoglikemia?
12. Bagaimana mendiagnosa neuropati diabetik?

B. DIABETES MELITUS
1. Kriteria diagnosis DM?
2. Pemerikaan penunjang DM?dan hasil yang diharapkan?
3. Komplikasi pada DM?
4. Penatalaksaan DM?

C. HIPERTENSI
1. Kriteria diagnosis hipertensi?
2. Terapi hipertensi?dosis dan sediaan?
3. Obat anti hipertensi yang aman untuk pasien DM?

D. GAGAL GINJAL AKUT
1. Komplikasi pada GGA?

E. PENYAKIT GINJAL KRONIK
1. Definisi PGK?
2. Gejala klinis pada PGK?
3. Pemeriksaan fisik yang didapatkan pada PGK?
4. Pemeriksaan penunjang pada PGK?hasil yang diharapkan?
5. Terapi hiperkalemi?
6. Komplikasi pada PGK?
7. Akibat apa yang akan timbul bila terjadi hiperkalemi atau hipocalsemia?

F. SINDROMA NEFROTIK
1. Kriteria sindroma nefrotik?
2. Terapi sindroma nefrotik?

G. DEMAM THYPOID
1. Gejala klinis demam thyphoid?
2. Pemeriksaan fisik yang ditemukan pada demam thypoid?
3. Pemeriksaan penunjang yang dilakukan pada demam thypoid dan hasilnya?
4. Terapi demam thypoid?
5. Pencegahan demam thypoid?

H. DENGUE HEMORRAGIC FEVER
1. Gejala klinis DHF?
2. Kriteria MRS?
3. Terapi pada DHF?
4. Perlu diberikan antipiretik atau tidak?
5. Terapi pada Dengue shock syndrome?
6. Indikasi dan efek samping tranfusi trombosit?

I. OSTEOARTRITIS
1. Definisi Osteoartritis?
2. Gejala klinis Osteoartritis?
3. Sendi-sendi yang terkena pada Osteoartritis?
4. Terapi Osteoartritis?

J. RHEUMATOID ARTRITIS
1. Kriteria Reumatoid Artritis?
2. Terapi Reumatoid Artritis?

K. ANEMIA
1. Definisi anemia?
2. Klasifikasi anemia?
3. Diagnosis anemia?
4. Terapi anemia?

L. ANAFILAKSIS
1. Definisi anafilaksis?
2. Anafilaksis termasuk hipersensitivitas tipe berapa?
3. Gejala klinis dari anafilaksis?
4. Kondisi darurat dari anafilaksis?

Pengertian Fagositosis

Sunday, June 24, 2012 Add Comment
Fagositosis adalah garis pertahanan kedua tubuh terhadap agens infeksius.

Pertahanan ini terdiri dari proses penelanan dan pencernaan mikroorganisme serta toksin setelah berhasil menembus tubuh.

1. Fagosit utama tubuh adalah neutrofil darah dan mokrofag jaringan yang merupakan derivate monosit darah.

2. Neutrofil dan makrofag bergerak keseluruh jaringan melalui kemotaksis, yaitu gerakan sel leukosit yang di pengaruhi zat kimia. Kemotaksin yang menarik sel darah putih di produksi oleh mikroorganisme, leukosit lain , atau komponen lain darah.

a. Makrofag jarinagan ikat (histiosit) adalah makrofag menetap atau barkeliaran ( bergerak ), bergantung pada perbedaan tahap perkembangan dari sel yang sama.

b. Makrofag dan prekursornya (monosit) berdifusi untuk membentuk sel raksasa asing pada tubuh, yaitu sel multinukleus yang berfungsi sebagai barier diantara massa benda asing yang besar dan jaringan tubuh. Sel seperti ini banyak ditemukan, contohnya pada penderita tuberkolosis.

c. Makrofag juga berperan penting dalam memfasilitasi respons imun.

3. Sistem fagositik mononukulear, sebelumnya dikenal sebagai sitem retikuloendotelial, meliputi kombinasi monosit fagositik, makrofag bergerak, dan makropag tetap. Makropag tetap memiliki nama yang khusus pada berbagai jaringan. Nama-nama tersebut antara lain :

a. Makropag alveolar pada paru-paru

b. Sel kupffer dalam hati

c.Sel langerhans pada epidermis

d.Mikroglia pada system saraf pusat

e. Sel mesangial dalam ginjal

f. Sel retikular dalam limpa, nodus limfe, sumsum tulang dan timus.

Sebelum peristiwa fagositosis akan terjadi kemotaksin yaitu migrasi sel fagosit ke jaringan karena pengaruh berbagai zat atau substansi dalam serum seperti C5a, N-formilmetionil peptida, sel limfosit, kolagen, dan elastin. Juga dikenal beberapa substansi yang bersifat kemotaktik untuk eosinofil dan neutrofil yang berasal dari komlpemen, factor kemotaktik dari eosinofil, yang dahasilkanoleh sel mast dan basofil.

Pada proses fagositosis mikroba harus manempel terlebih dahulu di permukaan sel fagosit. Sebelumnya mikroba sudah diserang dan diikat oleh antibody. Penempelan ini dapat terjadi karena terdapat reseptor fragmen Fc dan reseptor C3b pada membran sel fagosit, mokrofag dan neutrofil. Penempelan ini akan memulai fase menelan yang di pengaruhi sistem kontraktil aktin-miosin. Akan terbentuk pseupodia disekitar mikroba dan membran plasma akan ditarik mengelilinginya sehingga menyerupai zipper sampai terbentuk vakuola ( fagosom ). Peristiwa ini berlangsung dalam beberapa menit dan kemudian granula berpadu dengan fagosom untuk melepaskan isinya di sekeliling mikroorganisme tersebut.

Sumber :

Abbas AK, Lichtman AH. Basic immunology. Edisi ke-2. Philadelphia : Saunder, 2004; 47-61

Sloane, 2003, Anatomi dan fisiologi untuk pemula, Jakarta : EGC hal 253

Proses fagositosis
Makalah Pengertian Syafaat

Makalah Pengertian Syafaat

Saturday, June 23, 2012 Add Comment

1. Syafa�at Hanyalah Milik Allah
Syafaat ialah permohonan ampun oleh seorang yang memiliki hak syafaat untuk orang yang berhak mendapatkannya.

�Katakanlah: Hanya kepunyaan Allah lah syafa�at itu semuannya. Milik-Nya lah kerajaan langit dan bumi. Kemudiaan kepada-Nyalah kamu dikembalikan.� (Az Zumar: 44)
Ketahuilah, ayat tersebut dengan jelas menyebutkan bahwa syafa�at segenap seluruh macamnya itu hanya milik Allah semata. Allah kemudian memberikan kepada sebagian hamba-Nya untuk memberikan syafa�at kepada sebagian hamba yang lainnya dengan tujuan untuk memuliakan menampakkan kedudukannya pemberi syafa�at dibanding yang disyafa�ati serta memberikan keutamaan dan karunia-Nya kepada yang disyafa�ati untuk bisa mendapatkan kenikmatan yang lebih baik atau kebebasan dari adzab-Nya, yang berhak memberikan syafaat diantaranya adalah: Rasulullah, Malaikat, Para Nabi, dan Orang mu�min yang shaleh. Syafaat yang diberikan Nabi itu ada tiga,
1. Syafaat �Adim, yaitu syafaat yang diberikan oleh seluruh umat manusia.
2. Syafaat Syughro, dan
3. Syafaat orang mu�min yang sholeh.
2. Syarat Terjadinya Syafa�at

Orang yang memberi syafa�at dan orang yang diberi syafa�at itupun bukan sembarang orang. Syafa�at hanya terjadi jika ada izin Allah kepada orang yang memberi syafa�at untuk memberi syafa�at dan ridha Allah kepada pemberi syafa�at dan yang disyafa�ati. Allah berfirman,

�Allah mengetahui segala sesuatu yang di hadapan mereka (malaikat) dan yang di belakang mereka, dan mereka tiada memberi syafa�at melainkan kepada orang yang diridhai Allah, dan mereka itu selalu berhati-hati karena takut kepada-Nya.� (Al Anbiya: 28).

Macam-Macam Syafa�at
Pertama, Syafaat yang didasarkan pada dalil yang kuat dan shahih, yaitu yang ditegaskan Allah Swt dalam Kitab-Nya , atau dijelaskan Rasulullah. Syafaat tidak diberikan kecuali kepada orang-orang yang bertauhid dan ikhlas; karena Abu Hurairah Radhiyallahu Anhu berkata, �Wahai Rasulullah, siapa yang paling bahagia mendapatkan syafaatmu?� Beliau menjawab, �Orang yang mengatakan,�Laa ilaaha illallah� dengan ikhlas dalam hatinya.� Diriwayatkan oleh Al-Bukhori, kitab Al-Ilm, bab �Al-Hirsh �ala Al-Hadits.�

Syafaat mempunyai tiga syarat:
1. Allah meridhai orang yang memberi syafaat.
2. Allah meridhai orang yang diberi syafaat.
3. Allah mengizinkan pemberi syafaat untuk memberi syafaat.

Syarat-syarat di atas secara global dijelaskan Allah dalam firman-Nya.

�Dan berapa banyaknya malaikat di langit, syafaat mereka sedikitpun tidak berguna kecuali sesudah Allah mengizinkan bagi orang yang dikehendaki dan diridhai (Nya).� (An- Najm:26).

Menurut penjelasan para ulama, syafaat yang diterima, dibagi menjadi dua macam:
1. Syafaat Umum
Makna umum, Allah mengizinkan kepada salah seorang dari hamba-hamba-Nya yang shalih untuk memberikan syafaat kepada orang-orang yang diperkenankan untuk diberi syafaat. Syaaat ini diberikan kepada Nabi Muhammad saw, nabi-nabi lainnya, orang-orang jujur, para syuhada, dan orangorang shalih. Mereka memberikan syafaat kepada penghuni neraka dari kalangan orang-orang beriman yang berbuat maksiat agar mereka keluar dari neraka.

2. Syafaat Khusus
Syafaat khusus, yaitu syafaat yang khusus diberikan kepada Nabi Muhammad saw dan merupakan syafaat terbesar yang terjadi pada hari Kiamat. Tatkala manusia dirundung kesedihan dan bencana yang tidak kuat mereka tahan, mereka meminta kepada orangorang tertentu yang diberi wewenang oleh Allah untuk memberi syafaat. Mereka pergi kepada Nabi Adam, Nuh, Ibrahim, Musa, dan Isa. Tetapi mereka semua tidak bisa memberikan syafaat hingga mereka datang kepada Nabi saw, lalu beliau berdiri dan memintakan syafaat kepada Allah, agar menyelamatkan hamba-hamba-Nya dari adzab yang besar ini. Allah pun memenuhi permohonan itu dan menerima syafaatnya. Ini termasuk kedudukan terpuji yang dijanjikan Allah di dalam firman-Nya :
�������� �������� ������� ���������� ��� ����� ����� ��������� ���� ����������� ��������� ������
�Dan pada sebagian malam hari bersembahyang tahajudlah kamu sebagai suatu ibadah tambahan bagimu: mudah-mudahan Tuhanmu mengangkat kamu ke tempat yang terpuji.� (Al-Israa�:79)

Kedua, Syafaat batil yang tidak berguna bagi pemiliknya, yaitu anggapan orang-orang musyrik bahwa tuhan-tuhan mereka dapat memintakan syafaat kepada Allah. Syafaat semacam ini tidak bermanfaat bagi mereka seperti yang difirmankan-Nya, �Maka tidak berguna lagi bagi mereka syafaat dari orang-orang yang memberikan syafaat.� (Al-Mudatstsir : 48)

Demikian itu karena Allah tidak rela kepada kesyirikan yang dilakukan oleh orang-orang musyrik itu dan tidak mungkin Allah memberi izin kepada para pemberi syafaat itu, untuk memberikan syafaat kepada mereka; karena tidak ada syafaat kecuali bagi orang yang diridhai Allah. Allah tidak meridhai hamba-hamba-Nya yang kafir dan Allah tidak senang kepada kerusakan.

Ketergantungan orang-orang musyrik kepada tuhan-tuhan mereka dengan menyembahnya dan mengatakan, �Mereka adalah pemberi syafaat kepada kami di sisi Allah�, (Yunus: 18), adalah ketergantungan batil yang tidak bermanfaat. Bahkan demikian itu tidak menambah mereka kecuali semakin jauh, karena orang-orang musyrik itu meminta syafaat kepada berhala-berhala itu dengan cara yang batil, yaitu menyembahnya. Itulah kebodohan mereka yang berusaha mendekatkan diri kepada Allah, tetapi sebenarnya tidak lain hanya menjadikan mereka semakin jauh.

Hukum Meminta Syafa�at
Sekarang tinggal tersisa satu permasalahan, bagaimanakah hukumnya meminta syafa�at. Telah kita ketahui bersama bahwa syafa�at adalah milik Allah, maka meminta kepada Allah hukumnya disyariatkan, yaitu meminta kepada Allah agar para pemberi syafa�at diizinkan untuk mensyafa�ati di akhirat nanti. Seperti, �Ya Allah, jadikanlah Muhammad shallallahu �alaihi wa sallam pemberi syafa�at bagiku. Dan janganlah engkau haramkan atasku syafa�atnya�.

Adapun meminta kepada orang yang masih hidup, maka jika ia meminta agar orang tersebut berdo�a kepada Allah agar ia termasuk orang yang mendapatkan syafa�at di akhirat maka hukumnya boleh, karena meminta kepada yang mampu untuk melakukanya. Namun, jika ia meminta kepada orang tersebut syafa�at di akhirat maka hukumnya syirik, karena ia telah meminta kepada seseorang suatu hal yang tidak mampu dilakukan selain Allah. Adapun meminta kepada orang yang sudah mati maka hukumnya syirik akbar baik dia minta agar dido�akan atau meminta untuk disyafa�ati.

�� ����� ������ ����� ������ ���� ������� �� ��� �� ���� ��� �� ��� ��� ��� ���� ��� ����� ��������� �� ���������
�Wahai orang-orang yang beriman, belanjakanlah di jalan Allah sebagian dari rezeki yang telah Kami anugerahkan kepada kalian sebelum datangnya hari yang pada hari itu tidak ada lagi jual beli, persahabatan dan syafaat. Sedangkan kaum kafir, mereka adalah orang-orang yang zalim.� 

Keengganan dalam mengeluarkan sebagian harta pemberian Allah merupakan salah satu perwujudan sikap kekafiran dan kezaliman seseorang. Jika akhir ayat ini kita hubungkan dengan awalnya maka makna yang dapat kita petik darinya adalah bahwa mereka yang tidak menafkahkan sebagian hartanya di jalan Allah termasuk dari kelompok kaum kafir yang sudah tentu tidak akan menerima syafaat di hari kiamat nanti.

Manfaat Adanya Syafaat bagi kita
1. Membuat kita semakin obtimis bahwa kita akan mendapat pertolongan dari Nabi Muhammad SAW.
2. Meningkatkan ibadah serta amal baik kita, dan berharab semoga kita menjadi orang mu�min yang soleh sehingga mampu memberikan syafaat kepada orang lain.
3. Kita akan lebih berhati-hati dalam menjalani kehidupan didunia, agar kita tidak menjadi orang yang jauh dari Allah, Muhammad, dan Orang-orang Mu�min agar kita bukan tergolong orang-orang yang musyrik.
4. Kita akan lebih mengerti bahwa orang-orang yang syirik tidak akan mendapatkan syafaat dari siapapun termasuk dari Allah SWT.

MAKALAH TAMAN DJAMU INDONESIA

Wednesday, June 20, 2012 Add Comment

MAKALAH TAMAN DJAMU INDONESIA

1. Sejarah
Esensi perjuangan perempuan adalah pemberdayaan. Kartini salah satu teladannya. Bicara Kartini, perempuan dari Jepara ini memilih pendidikan berbasis pengetahuan sebagai cara mencerdaskan kaum hawa di masanya. Perayaan Hari Kartini pada 21 April perlu dilihat sebagai refleksi bagaimana perempuan saling mencerdaskan dan memberdayakan.

Kartini hidup di masanya, beraksi dengan caranya. Banyak perempuan yang juga punya semangat Kartini. Pilihan cara boleh berbeda, namun cita-cita sama, perempuan berhak mendapat akses membangun dirinya, sekaligus menjalani multiperan. Kartini sudah menyontohkan bagaimana perempuan sanggup menjalani peran sebagai istri, ibu, dan mengembangkan dirinya sendiri.

Image / TripAdvisor.com

Belasan hingga ratusan tahun setelah era Kartini, tumbuh perempuan tangguh di Indonesia. Dari rakyat jelata hingga tokoh ternama punya kisah berbeda namun bernilai sama, memberdayakan diri sebagai perempuan.

Di Semarang, pada 1913 hadir sosok perempuan Lauw Ping Nio, entrepreneur muda yang memulai bisnis minuman herbal di usia 18. Perempuan muda kelahiran 18 Agustus 1895 ini memiliki keberanian melakukan hal berbeda dari kebanyakan perempuan di jamannya. Mirip seperti Kartini yang diam-diam memberontak atas nilai kebudayaan feodal Jawa. Bedanya, Lauw Ping Nio bergerak dengan caranya, melalui keterampilannya meramu obat-obatan tradisional. 

"Ibu Meneer adalah perempuan yang sangat menyintai keluarga. Hobinya adalah memasak dengan daun laos, sereh, dan salam. Saat ada keluarga sakit, beliau terpikir untuk membantu dan mencari cara bagaimana mengobati sakit secara alami. Saat itu jaman perang, dan harga obat sangat mahal. Berawal dari keinginan mengobati keluarga, Ibu Meneer meramu obat herbal. Selain mengobati keluarga, beliau juga mulai memberikan bantuan cuma-cuma kepada tetangga yang membutuhkan atau sedang sakit. Lama-kelamaan obat tradisional yang diproduksi dicari masyarakat. Karena tidak bisa keluar rumah untuk berjualan, Ibu Meneer mengirimkan produknya melalui anak-anaknya. Untuk memastikan produk tersebut berasal darinya, dibuatlah foto ibu Meneer. Foto ini sebagai perlambang bahwa produk yang dikirimkan anak-anaknya adalah benar berasal darinya. Hingga kini, foto Nyonya Meneer menjadi trademark di setiap produknya," jelas Charles Saerang, cucu, generasi ketiga Nyonya Meneer kepada Kompas Female, Rabu (20/4/2011).

Pada 1919, Lauw Ping Nio resmi mendirikan perusahaan jamu dengan merek Nyonya Meneer. Sejak awal mendirikan perusahaan jamu, Nyonya Meneer memedulikan nasib perempuan. "Perempuan yang bekerja di perusahaan harus mendapatkan cuti haid, ibu Meneer begitu memikirkan perempuan, susahnya menjadi perempuan," 

Nyonya Meneer juga mendorong perempuan di zamannya untuk bekerja, jangan hanya berdiam di rumah. Perempuan harus seimbang dengan laki-laki, prinsip ini juga lah yang diterapkannya kepada anak perempuannya. "Pada jaman itu kebanyakan masyarakat sulit untuk menerima prinsip bahwa perempuan tidak boleh kalah dari laki-laki. Namun prinsip ini sudah didorong oleh ibu Meneer," 

Hingga kini, perusahaan jamu Nyonya Meneer memiliki karyawan yang 90 persennya adalah perempuan. Pola pikir Nyona Meneer kental terasa hingga kini, aku Charles. "Pemikirannya bahwa perempuan harus diberi peluang menjadi pemimpin masih terasa hingga kini," 

Posisi penting di perusahaan jamu Nyonya Meneer dipegang oleh perempuan profesional, bukan berasal dari keluarga semata. "Pantang menyerah, disiplin, motivasi, perempuan berhak setara mendapat kesempatan yang sama, adalah prinsip yang terus-menerus didorong ibu Meneer sejak awal mendirikan perusahaan," 

Jika Nyonya Meneer memiliki misi memberdayakan perempuan, lain lagi dengan kisah Mujena (88), penjahit celana anak di kawasan Cipadu, Tangerang, Banten. Di usia lanjut, Mujena masih menjahit celana anak dengan mesin sederhana. Perempuan yang pernah hidup dalam ketakutan di zaman penjajahan Jepang ini tak ingin berhenti menjahit. Ia ingin berdaya atas dirinya meski usia semakin senja.

"Apa enaknya berdiam diri. Saya masih kuat menjahit. Saya juga masih ingin memberikan uang kepada cucu yang datang menjenguk," kata perempuan yang masih terlihat segar ini saat ditemui di kediamannya.
Mujena membeli bahan dari pengumpul di dekat tempat tinggalnya. Ia lalu menjahit lusinan celana dengan potongan pola dan paduan warna tanpa dikejar setoran. Mujena memiliki pelanggan setia yang selalu datang ke rumah sederhananya untuk membeli beberapa potong celana anak. Kegiatan menjahit sudah dilakukan Mujena puluhan tahun. Keterampilan inilah yang membuatnya berdaya sebagai perempuan. Setidaknya, di usia senja, istri dari mendiang guru mengaji ini tidak menggantungkan hidupnya pada orang lain. Mujena adalah satu dari contoh sederhana perempuan di perbatasan kota Jakarta. Perempuan yang berdaya atas dirinya. 

Di sekeliling Anda tentu banyak "Kartini" yang memiliki semangat memberdayakan diri dan orang lain. Perempuan nyatanya memang memiliki potensi pemberdayaan ini. Mengutip pakar pemasaran Hermawan Kartajaya, perempuan itu WOMEN. WOMEN diartikan sebagai wellbeing, optimisme, multitasking, entrepreneur, dan networker. Karakter WOMEN inilah yang ada dalam diri perempuan dan mencerdaskannya, serta membuatnya berdaya untuk diri dan orang lain, seperti halnya Kartini. Anda, juga punya potensi dan memiliki kekuatan seperti Kartini untuk melakukan perubahan, mencerdaskan diri sendiri dan perempuan lain.

2. Peresmian Taman Jamu Indonesia � Nyonya Mener �
Senin, 28 Februari 2011, dibuka oleh Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Propinsi Jawa Tengah, Letjend (Purn) H. Bibit Waluyo, Taman Djamoe Indonesia (TDI) yang diprakarsai oleh PT Nyonya Meneer resmi dibuka. Pembukaan ini dihadiri oleh beberapa tokoh penting, seperti mantan Menteri Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara, Letjend (Purn) TB Silalahi, Ketua Umum KOWANI, Dewi Motik, dan lainnya.

Dr Charles Saerang, Presiden Direktur PT Nyonya Meneer mengungkap, Indonesia mengenal jamu sejak zaman Keraton Yogyakarta dan Surakarta sebagai minuman kesehatan dan kecantikan. Tak berlebihan bila disebut jamu merupakan warisan leluhur Indonesia. Indonesia memiliki sekitar 30 ribu spesies dari 40 ribu spesies tanaman obat-obatan yang ada di bumi. Menjadikan Indonesia sebagai negara mega-biodiversity kedua setelah Brazil untuk tanaman herbal. 

Sejak mulai berusaha dengan jamu, sekitar tahun 1919, usaha Lauw Ping Nio, nama asli Nyonya Meneer, terus berkembang, hingga kini sudah diekspor ke mancanegara, seperti Taiwan dan Amerika. Tak ingin kekayaan leluhur ini terhilang begitu saja dan terlupakan, Dr Charles membuka TDI sekaligus untuk mulai kembali membudayakan minum jamu dan mengubah mindset jamu itu kuno menjadi jamu adalah gaya hidup.
"Lewat TDI, saya ingin memperkenalkan kembali tradisi kembali ke natural, yang dibalut modern. Saya ingin meningkatkan imej jamu kepada masyarakat modern. Tradisi kita harus beradaptasi, jangan menetap di zaman kuno terus. Jamu ini adalah tradisi leluhur, tetapi bisa dibuat modern. Lewat TDI inilah salah satu caranya

TDI terletak di jalan Raya Karangjati Km 28, Kecamatan Bergas, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah. TDI melindungi sekitar 600 spesies tanaman obat yang sering digunakan dalam industri jamu dari berbagai kategori genting, rawan, dan jarang. Di dalam kawasan seluas 3 hektar ini, pengunjung bisa melihat dan menggunakan berbagai fasilitas; Spa Srikaton, Taman Djamoe Resto, Taman Djamoe Gift Shop dan Meneer Shop, Taman Djamoe Herbaclinic, Taman Djamoe Herbal Collection and Market, Amphitheater, Green House, Laboratorium, Jogging and Biking Track, dan Helipad. Dengan biaya sebesar Rp 10.000 per orang, pengunjung bisa menikmati alam taman dari tumbuh-tumbuhan obat, sambil berjalan atau mengelilingi taman baik berjalan kaki maupun bersepeda, dan sajian secangkir minuman jam 

3. Motto, Visi Dan Misi
Taman Djamu Indonesia � Nyonya Menir : Sebagai pelebaran usaha dari Perusahaan Djamu Nyonya Menir mempunyai Visi dan misi sebagai berikut :

MOTTO :
  • TDI Tempat sarana Wisata , belajar dan Cinta Kasanah Lelulur bangsa , Jamu Nyonya Meneer, tradisi terbaik untuk kesehatan dan kecantikan

VISI :
  • Karena Mutu, Kami unggul di setiap pesaing pasar

MISI :
  • Melestarikan warisan tradisi nenek moyang dalam menjaga kesehatan dan kecantikan
  • Memberikan pelayanan kesehatan dan kecantikan yang bermutu sekaligus yang terjangkau diseluruh lapisan masyarakat
  • Pelayanan kesehatan yang tercipta dari masyarakat untuk masyarakat luas
  • Turut serta membantu pemerintah dalam rangka peningkatan SDM dengan cara pemberdayaan dan pengadaan lapangan kerja 

B. MANFAAT � TAMAN JAMU INDONESIA � NYONYA MENER, BAGI MASYARAKAT DAN BANGSA
a. Bagi Masyarakat
  • � Pendirian Taman Djamoe Indonesia di atas lahan seluas 3 hektare itu, juga untuk mewujudkan tempat wisata jamu, pendidikan, penelitian dan pengembangan terhadap ribuan jenis tanaman obat.
  • Sejumlah fasilitas terdiri Spa Srikaton,.Taman Djamoe Resto, Gift Shop dan Meneer Shop, Taman Djamoe Herbalclinic, Herbal Colection and Market, Audio visual (ruang seneplex mini), Amphithester, Green House, Laboratorium, Jogging and Biking Track serta Helipad. Sehingga sangat cocok untuk wisata keluaarga.
  • Kelompok tanaman itu di antaranya tanaman jamu yang memiliki keindahan warna (Pesona Warna), yang memiliki aroma yang sedap (Pesona Aroma), yang memiliki rasa yang nikmat (Pesona Rasa), tanaman berkhasiat untuk menambah keperkasaan pria (Pesona Perkasa), serta tanaman berkhasiat untuk merawat kecantikan wanita (Pesona Ayu).
  • Pengembangan TDI ini dengan melibatkan peranan dari para petani, peneliti, dan ahli tanaman dari beberapa daerah. Sehingga dapat menambah pengetahuan serta pendapatan para petani.
  • TDI Nyonya Meneer menjadi salah satu sarana pelestarian budaya, pelestarian tanaman obat langka, pendidikan jamu pada masyarakat dan sebagai momen penting terjalinnya interaksi nyata antara lembaga riset dan industri serta petani dalam kerangka memajukan jamu nasional.

b. Bagi Bangsa Indonesia
  • Jamu merupakan salah satu warisan budaya bangsa yang perlu dilestarikan, dikembangkan dan dimanfaatkan untuk kesehatan serta kesejahteraan seluruh rakyat serta duta kebanggaan bangsa
  • Dengan penamamanam yang baik, kajian dan penerapan teknologi yang tepat, Jamu Indonesia pasti bisa menjadi produk yang kompetitif tidak hanya di pasar domestik, tetapi juga di pasar ekspor,� Sehingga mampu menopang perekonomian nasional.
  • Penerapan Tenaga Kerja akan membantu perekonomian terutama masyarakat sekitar.
  • Kedatangan wisatawan akan meningkatkan citra bangsa di mata dunia internasional. 

C. YANG MELATAR BELAKANGI PERUSAHAAN JAMU NYONYA MENER MEMPRAKARSAI BERDIRINYA � TAMAN JAMU INDONESIA �
  • Sebagai bentuk tanggung jawab kepada pelestarian budaya bangsa serta pelestarian warisan budaya tanaman obat/herbal dan untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap penggunaan obat alami.
  • Taman Jamu Indonesia diharapkan mampu memberikan manfaat bagi industri jamu/herbal nasional, kalangan pendidikan, wisawatan, petani, dan terutama untuk pemahamaan terhadap khasiat tanaman obat alami kepada semua lapisan masyarakat,�
  • Memberikan ruang bagi tanaman herbal atau jamu memiliki tempat untuk hidup. Jamu bagi bangsa Indonesia adalah identitas diri, jamu adalah bagian dari warisan budaya bangsa dan perlu dilestarikan dan dikembangkan,� ujarnya.
  • TDI, digunakan sebagai sarana memperkenalkan kembali tradisi kembali ke natural, yang dibalut modern

D. FASILITAS YANG ADA DI � TAMAN JAMU INDONESIA � NYONYA MENER
Fasilitas yang mendukung di Taman Jamu Indonesia Nyonya Mener : 

1. Spa Srikaton
Jamu tidak hanya dapat dinikmati sebagai obat, minuman kesehatan, dan juga kosmetik. Tetapi saat ini jamu juga dikemas menjadi sebuah produk perawatan tubuh dan kecantikan seperti yang ada di SPA Srikaton Taman Djamoe Indonesia. Salah satu yang menjadi kelebihan SPA Srikaton adalah karena sebagain besar perawatannya menggunakan jamu yang khusus diolah untuk memberikan sensasi yang natural.

Selain menggunakan jamu dalam setiap perawatannya, Spa Srikaton juga menawarkan sebuah perawatan spa yang unik dengan design pondok spa yang bertema jawa tradisional yang dapat membawa imajinasi anda pada sebuah perawatan tubuh ala puteri keraton. Pemandangan taman jamu yang ada disekitarpun dapat anda nikmati melalui jendela kaca yang menembus pemandangan taman yang indah, dan saat perawatan berlangsung pengunjung dapat menikmati keindahan tanaman jamu dari dalam pondok Spa Srikaton. Aroma terapi yang harumpun akan terasa selama anda melakukan perawatan, dan bersiaplah untuk melakukan perjalanan perawatan tubuh yang natural dan tak terlupakan.

Perawatan spa jamu tradisional adalah sebuah perawatan spa yang menggunakan jamu sebagai komposisi utama dalam setiap perawatan yang disuguhkan kepada konsumen. Jamu-jamu tradisional yang dipercaya telah digunakan sejak jaman kuno, kini dikemas dalam konsep perawatan tubuh yang bernama spa jamu tradisional.

2. Taman Djamoe Resto,
Taman Djamoe Resto, ini merupakan salah satu restoran yang merupakan fasilitas dari TDI Menu makanan yang disajikan di Restoran ini sangat beragam sehingga pengunjung bisa memilih sesuai selera. 

Menu baru yang ditawarkan oleh Restoran ini adalah makanan yang berbahan dasar bahan tradisional dan tanaman obat seperti : 

Sate Jamu Rp 22 500
Jamur Saus Mayones Rp 17 500
Jamur Goreng Asam Manis Rp 15 000
Tumis Udang Jamur Rp 28 000
Ayam Siram Saus Jamu Rp 27 500
Fu Yung Hay Jamur Rp 22 500
Ca Jamur Kombinasi Rp 28 500

Minuman andalan dari Taman Jamu Resto ini adalah Es Gamelan Es Gamelan ini hampir sama dengan es campur namun es gamelan ini terdiri dari tape singkong tape ketan kelapa muda yang lembut nangka dan alpukat Rasa manisnya yang khas dan rasa asam membuat minuman es gamelan ini makin segar

Dan selain menu baru berbahan dasar jamur juga tersedia menu lainnya seperti Gurame goreng sayur asem Sop Buntut Karamel Es Krem Goreng Brokoli Salju dan masih banyak lagi menu makanan tradisional Jawa lainnya

Bagi anda yang sedang dalam perjalanan jauh dan kebetulan melintas pasti akan lebih nikmat jika bisa mampir TDI Resto karena lahan parkirnya luas dan tempat bersantap ria juga disediakan banyak tempat duduk maupun lesehan

Menempati area yang sangat luas. TDI Resto sangat disukai karena selain menu masakan Seafood nya yang lezat seperti cumi atau udang, tempatnya juga sangat nyaman dan bersih. Terdapat garden resto jika kita ingin makan di rumah makan kecil terbuat dari bambu.

3. Gift Shop dan Meneer Shop,
Cara mudah berbelanja oleh-oleh khas Indonesia. Beraneka macam oleh-oleh khas dapat anda dapatkan disini. Semua produk diolah dari bahan pilihan dan proses yang higienis, sehingga memastikan kualitasnya tetap terjaga sampai di tempat anda. Hal ini juga dapat dibuktikan dengan dimilikinya sertifikat dari badan POM Indonesia dan juga sertifikat halal dari MUI.

Proses pembelian dan pemesanan yang sangat mudah bisa dengan chas melaui email, sms, formail atau bahkan chating. 

Produk-produk yang di tawarkan sangat beragam, Sovenir khas dari berbagai daerah di Indonesia, berbagai jajanan tradisonal Indonesia seperti : Keripik tahu bulat khas Wonosobo, Aneka keripik buah dari kota Malang, Kue moaci cemilan khas Semarang, Minuman tradisional khas pariangan yang selain dapat menghangatkan badan juga berkhasiat untuk kesehatan, Beraneka jenis produk olahan hasil laut khas Surabaya, Bermacam-macam cemilan khas kota Padang seperti sanjai juga tersedia, Lempok Durian khas Kalimantan juga telah tersedia, dan masih banyak lagi.

4. Taman Djamoe Herbalclinic,
Di taman Jamu Herbal Clinik kita bias menambah tentang wawasan jamu, dan dapat meminum jamu yang langsung di racik. 

Jamu herbal� ialah salah satu obat yang tidak memiliki efek samping karena tidak mengandung zat kimia. Hal ini dikarenakan jamu herbal terbuat dari bahan-bahan alami seperti tanaman herbal.

jamu herbal semakin banyak diminati oleh masyarakat karena khasiatnya yang luar biasa. Tidak adanya efek samping dari penggunaan jamu herbal ini adalah alasan utamanya. Oleh karena itu, sudah tidak aneh lagi kalau jamu herbal ini diburu masyarakat luas.

Selain itu, jamu herbal ini dapat menyembuhkan berbagai penyakit yang ringan seperti penyakit kulit sampai yang berat seperti jantung dan kolestrol. Jika anda adalah orang yang sedang mencari obat untuk menyembuhkan suatu penyakit, atau hanya sekedar menjaga kebugaran dan kesehatan diri, jangan ragu untuk memilih jamu herbal.

Jamu merupakan salah satu warisan dari nenek moyang Indonesia dimana jamu merupakan obat alternatif yang terbuat dari tumbuh-tumbuhan yang berkhasiat terhadap kesehatan maupun kecantikan. Jamu sudah dikenal sudah berabad-abad di Indonesia yang mana pertama kali jamu dikenal dalam lingkungan Istana atau keraton yaitu Kesultanan di Djogjakarta dan Kasunanan di Surakarta.

Zaman dahulu resep jamu hanya dikenal dikalangan keraton dan tidak diperbolehkan keluar dari keraton. Tetapi seiring dengan perkembangan jaman,orang-orang lingkungan keraton sendiri yang sudah modern, mereka mulai mengajarkan meracik jamu kepada masyarakat diluar keraton sehingga jamu berkembang sampai saat ini tidak saja hanya di Indonesia tetapi sampai ke luar negeri.Bagi masyarakat Indonesia, Jamu adalah resep turun temurun dari leluhurnya agar dapat dipertahankan dan dikembangkan.

Bahan-bahan jamu sendiri diambil dari tanaman herbal indonesia baik itu dari akar,daun, buah, bunga, maupun kulit kayu. Sejak dahulu kala, Indonesia telah dikenalakan kekayaannya, tanah yang subur dengan hamparan bermacam-macam tumbuhan yang luas. Tanah yang subur dengan kekayaan tanaman sangat mempengaruhi kehidupan masyarakat Indonesia karena mereka bergantung darialam dalam usahanya untuk memenuhi bermacam-macam kebutuhan.

Pengolahan tanah, pemungutan hasil panen, proses alam tidak hanya menghasilkan makanan, tetapi juga berbagai produk yang berguna untuk perawatan kesehatan dan kecantikan. Leluhur kita menggunakan resep yang terbuat dari daun, akar dan umbi-umbian untuk mendapatkan kesehatan dan menyembuhkan berbagai penyakit, serta persiapan-persiapan lain yang menyediakan perawatan kecantikan muka dan tubuh yang lengkap. Campuran tanaman obat traditional ini di kenal sebagai JAMU. Dimana Indonesia dikenalsebagai Negara nomor 2 dengan tanaman obat tradisional setelah Brazilia.

Jamu dapat dibedakan atas 2 golongan, yaitu:
1) Jamu sebagai penyedap dengan bahan baku atau simplisia yang belum distandardisasikan dan belum pernah diteliti. Bentuk sediaannya masih sederhana, yaitu berwujud serbuk seduhan, rajangan untuk seduhan,dan sebagainya. Istilah kegunaan masih sepenuhnya memakai pengertian tradisional, seperti galian singset, sekalor, pegal linu, tolak angin, dansebagainya.
2) Fitoterapi adalah simplisia yang telah mendapat standardisasi dantelah dilakukan penelitian alas sediaan galeniknya. Indikasi sudah menggunakan istilah farmakologi, seperti diuretika, obstipansia, kolagoga,dan sebagainya. Khasiatnya dapat diandalkan sesuai dengan basil penelitian yang sudah dikerjakan. Dengan adanya obat kelompok fitoterapi ini,diharapkan obat-obat dari alam secara bertahap dapat dimanfaatkan dalam sistem pelayanan kesehatan formal .

Bahan Jamu Jamu terbuat dari herbal atau tanaman obat. Umumnya, jamu terbuat dari akar, rimpang (modifikasi batang yang menjalar di tanah), dedaunan, atau buah.

Biasanya, orang-orang juga mencampurkan beberapa bahan dari hewan pada ramuan jamu. Hal ini dipercaya akan membuat khasiat jamu semakin meningkat. Bahan-bahan tambahan yang biasa dipergunakan adalah telur atau empedu kambing.
Jamu pada umumnya memiliki rasa pahit dan tidak enak. Tak heran, jika banyak juga orang yang tidak menyukai minuman ini, meskipun sudah tahu tentang khasiat jamu.
Jika Anda termasuk orang yang tidak suka pahit, jangan takut dulu. Karena Anda bisa mencampurkan satu bahan lagi untuk membuat jamu terasa lebih manis dan enak, yaitu madu.

Jamu herbal semakin banyak diminati oleh masyarakat karena khasiatnya yang luar biasa. Tidak adanya efek samping dari penggunaan jamu herbal ini adalah alasan utamanya. Oleh karena itu, sudah tidak aneh lagi kalau jamu herbal ini diburu masyarakat luas. Selain itu, jamu herbal ini dapat menyembuhkan berbagai penyakit yang ringan seperti penyakit kulit sampai yang berat seperti jantung dan kolestrol.

Jika anda adalah orang yang sedang mencari obat untuk menyembuhkan suatu penyakit, atau hanya sekedar menjaga kebugaran dankesehatan diri, jangan ragu untuk memilih jamu herbal.Minum jamu berkhasiat untuk mencegah penyakit, meningkatkan kesehatan, mengobati, dan mempercantik tubuh.

Manfaat jamu untuk mengatasi masalah kesehatan dan kecantikan sudah mendapat banyak bukti ilmiah. Jamu dari kacang kedelai, misalnya, baik untuk mencegah masalah menopause,kardiovaskular, dan osteoporosis. Ini karena jamu tersebut kaya akan isoflavon.Sementara itu, pegagan dalam sediaan kosmetik dapat membantu regenerasi sel kulit karena kandungan triterpenoidnya.Dalam bukunya, Healthy Lifestyle with Jamu, Dr Martha Tilaar mengemukakan bahwa jamu diperlukan dalam siklus kehidupan. Mulai dari bayidan anak-anak, remaja, dewasa, dan mereka yang berusia lanjut. Khusus ramuan jamu untuk kesehatan kulit.

Kandungan Jamu, Kandungan jamu sangat beragam, tergantung dari jenis bahan yang dipakai. Secara keseluruhan, jamu mengandung zat kurkumin, yaitu suatu zat yang bisa berguna sebagai antioksidan yang menurunkan risiko terkena kanker.Selain itu, jamu juga mengandung protein, karbohidrat, vitamin dan beberapa mineral, seperti zat besi, kalsium, fosfor.

Khasiat Jamu Berdasarkan MacamnyaAda banyak macam jamu yang bisa menunjang kesehatan Anda. Berikut adalah beberapa contohnya:* Jamu kunyit asamMinuman ini termasuk sangat menyegarkan, bahkan sekarang jamu kunyit asem sudah diproduksi oleh pabrik sebagai minuman alternatif kesehatan. Khasiat jamu yang satu ini adalah menyegarkan tubuh, menghindari sariawan atau panas dalam, dan melancarkan haid bagi wanita.

Jamu beras kencurKhasiat jamu beras kencur adalah menambah nafsu makan dan menyegarkan badan. Banyak yang mengatakan bahwa meminum jamu beras kencur bisa menghindari linu-linu (pegal) di tubuh, sehingga badan selalu bugar.* Jamu temulawakJamu jenis ini baik diminum oleh penderita penyakit hati (hepatitis) karena memiliki efek hepatoprotektor, yaitu efek untuk mencegah penyakit hati. Temulawak juga bisa menurunkan kolesterol maupun menghilangkan pegal linu pada tubuh.

5. Herbal Colection and Market,
Di Herbal Clection and Market TDI disimpan dan di jual berbagai jamu Produk Herbal seperti Madu Alshifa, MAdu Huan Assyifa' u, Mazidun, Madu Mahabbah, walad honey, spirulina kids honey, habbats kids honey, jahe merah amanah, jahe merah amanah mix, jahe merah hidayah, sari kencur, sari temulawak, sari kurma aljazira, sari kurma sahara, sari kurma date honey, sari kurma ruthob, habbatussauda cap kurma jawa, habbatussauda food, habbatussauda habbats, sabun sereh, sabun zaitun, sabun sari rapet, sabun susu, sabun habbatussauda, sabun muka dan sebagainya.

6. Audio visual (ruang seneplex mini), Amphithester,
Tempat ini disediakan untuk wisatawan yang datang , untuk melepas rasa lelah dan menghilangkan rasa penat.

7. Green House,
Green house di TDI bertujuan untuk mempromosikan gerakan cinta lingkungan ,Sebagaiman yang kita ketahui suhu permukaan bumi akan mengakibatkan adanya perubahan iklim yang sangat ekstrem di bumi. Hal ini dapat mengakibatkan terganggunya hutan dan ekosistem lainnya, sehingga mengurangi kemampuannya untuk menyerap karbon dioksida di atmosfer. Pemanasan global mengakibatkan mencairnya gunung-gunung es di daerah kutub yang dapat menimbulkan naiknya permukaan air laut hal ini di sebabkan efek rumah kaca. Efek rumah kaca juga akan mengakibatkan meningkatnya suhu air laut sehingga air laut mengembang dan terjadi kenaikan permukaan laut yang mengakibatkan negara kepulauan akan mendapatkan pengaruh yang sangat besar.

Menurut perhitungan simulasi, efek rumah kaca telah meningkatkan suhu rata-rata bumi 1-5 �C. Bila kecenderungan peningkatan gas rumah kaca tetap seperti sekarang akan menyebabkan peningkatan pemanasan global antara 1,5-4,5 �C sekitar tahun 2030. Dengan meningkatnya konsentrasi gas CO2 di atmosfer, maka akan semakin banyak gelombang panas yang dipantulkan dari permukaan bumi diserap atmosfer. Hal ini akan mengakibatkan suhu permukaan bumi menjadi meningkat.

8. Laboratorium,
Laboratorium di Area TDI disediakan untuk saran riset dan pendidikan , Istilah laboratorium akhir-akhir ini menjadi sangat luas, namun sebelum kita ikut menterjemahkan secara kebablasan maka kita lihat definisi menurut Procter, 1981. Laboratorium adalah tempat atau ruangan dimana para ilmuwan bekerja dengan peralatan untuk penyelidikan dan pengujian terhadap suatu bahan atau benda. Sedangkan menurut ISO/IEC Guide 2 1986, laboratorium adalah instansi/lembaga yang melaksanakan kalibrasi dan atau pengujian. Sementara Pengujian adalah kegiatan teknis yang terdiri atas penetapan, penentuan satu atau lebih sifat atau karakteristik dari suatu produk, bahan, peralatan, organisme, fenomena fisik, proses atau jasa, sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan. 

Keadaan pandangan masyarakat menjadi berubah manakala laboratorium telah ikut berperan aktif dalam dunia bisnis dan perdagangan barang atau jasa. Sehingga peranan laboratorium pengujian dalam berbagai aspek kehidupan menjadi sangat besar, bahkan perjanjian-perjanjian besar dalam perdagangan dan keputusan-keputusan peraturan terjadi setiap hari berdasarkan data yang dihasilkan oleh laboratorium penguji. Perubahan pandangan masyarakat ini terjadi ketika kesalahan dan ketidak akuratan data hasil uji dapat mengakibatkan kegagalan produksi, mutu produk yang tidak sesuai, membahayakan kesehatan lingkungan dan bahkan kematian. Sebagai contoh hasil pengujian mutu benih yang salah atau tidak akurat dapat mengakibatkan mutu hasil produksi pertanian yang kurang baik atau dapat mengakibatkan gagal panen. Keadaan ini juga membawa dampak para praktisi laboratorium tidak percaya diri.

9. Jogging and Biking Track
Di TDI juga disediakan area untuk Jogging and Biking Track, Sebagaimana yang kita ketahui Latihan fisik seperti joging dan berlari memiliki manfaat tersendiri bagi tubuh. Menurut ahli kebugaran, joging atau berjalan cepat sedikit berbeda dari berjalan pada umumnya, karena jalan cepat dapat digunakan untuk mengembangkan kecepatan atlet.

Joging Joging membantu mengatasi masalah berat badan dan perut buncit, tidak percaya? Jika Anda melakukan joging secara rutin ditambah menjaga asupan makanan, mampu mengatasi berat badan berlebih. Bukan itu saja, joging juga dapat membantu Anda yang bermasalah dengan nafsu makan kecil, menguatkan otot kaki, pinggul dan punggung.

Joging dapat dilakukan di komplek rumah ataupun di bukit-bukit. Buatlah jadwal joging, lengkap dengan lokasi dan jauhnya perjalanan. yang bermasalah dengan tidur pun disarankan rajin berlari atau joging.

Berlari, Jika baru ingin melakukan aktivitas olahraga lari ini, ada baiknya berkonsultasi dengan dokter terlebih dahulu untuk memastikan kondisi kesehatan Anda apakah mendukung atau tidak untuk berlari. Berlari dapat mengurangi depresi dan membuat Anda lebih aktif dalam beraktivitas. Tidak hanya baik untuk fisik, berlari juga baik untuk mental, selama Anda tidak melakukan olahraga ini secara berlebihan.

Berlari bisa menjadi pilihan untuk Anda yang ingin terlepas dari kegiatan sehari-hari, terlebih jika dilakukan di udara terbuka. Pastikan untuk memulai olahraga lari dengan berlari pelan selama beberapa menit. Lalu sedikit demi sedikit menambahkan kecepatannya. Gunakan sepatu olahraga yang nyaman serta berkualitas dan jangan lupa untuk melakukan peregangan sebelum berolahraga selama tiga atau empat menit. Berikut ini gerakan peregangan yang dapat lakukan dalam latihan fisik :

10. Helipad.
Di arena TDI Juga tersedia area Helipad yang bias di gunakan untuk tamu � tamu tertentu, seperti tam kenegaraan, atau duta � duta dari Negara sahabat yang berkunjung dalam rangka studi banding atau riset.

KESIMPULAN
  1. TDI sangat bermanfaat bagi masyarakat dan bangsa, hal ini dibuktikan dengan pergerakan ekonomi di sekitar area TDI.
  2. Kecintaan pada tanah air dan budaya bangsa dapat kita wujudkan dengan melestarikan tanaman jamu khas Indonesia
  3. Fasilitas yang disediakan oleh TDI sangat lengkap sehingga, TDI sangat layak jika dijadikan tujuan wisata keluarga.

SARAN
  1. Sebagai generasi muda kita perlu mengenal lebih jauh kasanah tanaman obat asli Indonesia dengan media � Taman Jamu Indonesia � Nyonya Mener
  2. Sebagai generasi muda kita perlu mengalakkan budaya cinta produk herbal asli Indonesia.
  3. Sebagai generasi muda kita perlu mempelajari prospek dari Bisnis Jamu Tradisional di tengah pasarglobal